Tampilkan postingan dengan label Febri Hendri AA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Febri Hendri AA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Mei 2017

KTP-el dan Korupsi Berulang

KTP-el dan Korupsi Berulang
Febri Hendri AA  ;  Koordinator Divisi Investigasi ICW
                                                          KOMPAS, 03 Mei 2017



                                                           
Menarik mencermati reaksi publik dan politisi atas persidangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Publik marah dan mengecam tindakan pelaku dan penerima suap dalam kasus korupsi ini.

Reaksi berbeda justru ditunjukkan politisi di DPR. Sebagian mereka membela pelaku dan penerima suap dari kalangan DPR. Bahkan, mereka menyerang balik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pernyataan publik serta sosialisasi revisi UU KPK.

Di balik kehebohan kasus ini, ada fenomena menarik lain yang luput dari perhatian publik. Fenomena itu adalah, korupsi pengadaan KTP elektronik merupakan pengulangan modus korupsi yang pernah diusut KPK atau penegak hukum sebelumnya. Penggelembungan anggaran dan rekayasa pengadaan disertai suap pengusaha kepada pimpinan DPR, fraksi, anggota DPR, panitia lelang, dan pejabat tinggi adalah modus yang jamak terjadi dalam korupsi pengadaan.

Jadi, korupsi KTP elektronik tak begitu berbeda dibandingkan kasus korupsi pengadaan lainnya kecuali kasus ini melibatkan banyak petinggi DPR, kementerian, dan pengusaha kaya dengan nilai suap yang sangat fantastis. Karena melibatkan nilai suap sangat tinggi pada pejabat tinggi negara dan kementerian, maka proses persidangan ini memicu reaksi sangat keras dari publik.

Dari pemantauan ICW atas kasus korupsi yang diusut penegak hukum dalam periode 2010-2015, ditemukan 952 kasus atau 31,3 persen dari total 2.086 kasus yang ditangani penegak hukum (KPK, kepolisian, dan kejaksaan) merupakan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dan sebagian besar praktik jual-beli anggaran DPR/DPRD.

Masalahnya, mengapa kita terus terjebak pada kasus korupsi (dengan modus) yang sama berulang kali, yang memicu kegaduhan politik berkali-kali? Apakah kita tak mampu menarik pembelajaran atas kriminalisasi pimpinan dan staf KPK serta upaya pelemahan lembaga ini ketika lembaga ini menangani kasus korupsi yang melibatkan banyak petinggi pemerintahan politik dan hukum di negeri ini?

Politisi anti-korupsi

Beberapa politisi memberikan pernyataan publik mendukung KPK mengusut kasus korupsi. Namun, pernyataan itu tidak disertai aksi konkret berupa perlawanan politik atas sosialisasi revisi UU KPK di kampus-kampus serta melawan serangan balik lainnya. Ini membuktikan gerakan anti-korupsi belum sepenuhnya dapat dukungan politik kuat dan solid di parlemen. Sebaliknya, kekuatan yang anti pemberantasan korupsi justru makin dominan menguasai DPR.

Ada dua alasan mengapa gerakan anti-korupsi butuh kelompok politik pendukung di DPR. Pertama, akar korupsi ada di politik, terutama di politisi yang jadi anggota DPR. Hal ini terjadi karena berbagai kewenangan DPR-legislasi, penganggaran, pengawasan, penunjukan pejabat publik-memiliki pengaruh terhadap korupsi di pemerintahan.

Kasus korupsi pengadaan, misalnya, terjadi tak hanya saat pengadaan, tapi dipicu sejak pembahasan alokasi dana proyek di DPR. Praktik jual-beli proyek dalam pembahasan anggaran telah menyandera proses lelang di pemerintahan. Proses lelang akhirnya cuma formalitas belaka. Begitu juga penyalahgunaan kewenangan legislasi dan pengawasan yang juga memicu korupsi lainnya di pemerintahan.

Kedua, kelompok politisi anti-korupsi merupakan kelompok yang diharapkan dapat mendukung upaya mencegah korupsi oleh politisi DPR atau pemerintahan. Tanpa ada kekuatan kelompok politik, maka kelompok politik lain akan leluasa melakukan korupsi dan melawan pihak-pihak yang berseberangan dengannya. Mereka akan terus merongrong KPK dan agenda pemberantasan korupsi karena dinilai mengganggu agenda dan kepentingan mereka.

Harus diakui, upaya membangun kelompok politik yang pro pemberantasan korupsi sangat sulit. Namun, berkaca pada keberhasilan ICAC Hongkong memberantas korupsi, terutama di kepolisian, juga tak lepas dari dukungan politik pemimpinnya.

Pemimpin politik Hongkong mengalokasikan dana besar untuk pengusutan korupsi, tidak mengintervensi kewenangan ICAC Hongkong, dan mempertahankan independensi lembaga tersebut. Para pemimpin politik memberi kebebasan ICAC membersihkan kepolisian dan lembaga lainnya dari korupsi.

Upaya membangun kelompok politik yang mendukung pemberantasan korupsi telah dilakukan sejak awal reformasi. Kesadaran untuk membersihkan dunia politik, terutama DPR, dari korupsi, kolusi dan nepotisme beranjak dari fakta bahwa akar dan hulu korupsi ada di DPR.

Upaya diawali dengan menghambat terpilihnya caleg bermasalah dan dukungan kepada caleg bersih dalam pemilu. Kelompok ini juga membentuk kaukus parlemen beranggota politisi muda di DPR. Beberapa produknya adalah UU tentang penegakan hukum atas korupsi oleh KPK.

Namun, kelompok ini memudar dan melemah seiring banyaknya pimpinan dan anggota DPR yang dijerat KPK dalam berbagai kasus korupsi. Mereka hilang karena tidak terpilih kembali dalam pemilu berikutnya atau tunduk dan bergabung dalam kelompok yang anti terhadap gerakan anti-korupsi karena pertimbangan politik pragmatis.

Salah satu penyebab utama hilangnya politisi pendukung KPK dan gerakan anti korupsi karena gerakan ini gagal meyakinkan bahwa pemberantasan korupsi adalah isu penting bagi rakyat dan strategis bagi kepentingan politik di DPR. Gerakan ini tak mampu meyakinkan bahwa bergabung dan mendukung agenda pemberantasan korupsi sejalan dengan kepentingan politik, terutama mobilisasi suara pemilu.

Para politisi tersebut gagal meraup suara dalam pemilu berikutnya karena gerakan di DPR tidak sampai pada pemilih. Tidak hanya itu, politisi yang terpilih justru semakin terkucilkan dari elite karena dianggap batu sandungan bagi politisi dan parpol umtuk meraup uang negara.

Penutup

Membangun kekuatan politik anti-korupsi merupakan keniscayaan jika gerakan anti-korupsi tak berkutat pada kasus korupsi yang sama. Tidak hanya itu, kekuatan politik juga membantu KPK dan gerakan anti-korupsi dari upaya serangan balik yang berulang kali muncul ketika KPK mengusut kasus korupsi di DPR, penegak hukum, pejabat pemerintah, dan elite pengusaha.

Karena itu, gerakan anti- korupsi harus berkembang dan meluas sampai dan masuk pada pertarungan politik parlemen. Kekuatan politik yang pro terhadap pemberantasan korupsi ini diharapkan mampu menjadi antitesis politik lain yang tak sejalan dengan pemberantasan korupsi.

Hal ini semakin mendapatkan tempat karena korupsi merupakan isu sangat berpengaruh dalam pemilu dan elektoral lainnya. Parpol dan politisi yang tersangkut kasus korupsi berisiko kehilangan dukungan dari pemilih.

Kondisi ini celah yang dapat digunakan pegiat anti-korupsi dan KPK untuk membangun gerakan anti-korupsi di luar parlemen, terutama memberi edukasi bagi pemilih. Gerakan anti-korupsi harus memiliki insentif politik bagi politisi yang mendukungnya, terutama insentif suara dalam elektoral sehingga mampu memunculkan kelompok politik tandingan di DPR.

Selasa, 08 Maret 2016

Kinerja Penyidikan Kasus Korupsi

Kinerja Penyidikan Kasus Korupsi

Febri Hendri AA ;   Divisi Investigasi ICW
                                                       KOMPAS, 07 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kinerja penyidikan kasus korupsi di tahun 2015 menurun. Banyak kasus berstatus penyidikan dari tahun sebelumnya yang mangkrak dan tidak kunjung naik ke penuntutan di pengadilan.

Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2010-2015 ditemukan 3.042 kasus korupsi berhasil diselidiki oleh aparat penegak hukum (APH)-kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi-yang statusnya naik jadi penyidikan. Kerugian negara mencapai Rp 33,3 triliun dan nilai suap sebesar Rp 999,6 miliar. Sementara jumlah tersangka yang terseret seluruh kasus ini mencapai 6.733 orang.

ICW juga memantau perkembangan penanganan kasus di tahap penyidikan. Kasus ini dibagi tiga kelompok. Pertama, kasus yang telah naik P21 (tahap penuntutan). Kedua, kasus yang ada informasi perkembangan di mana APH tetap memberi informasi penanganan kasus berupa pemeriksaan saksi dan tersangka, menunggu perhitungan kerugian negara, dan informasi lainnya. Ketiga, kasus yang tidak ada informasi perkembangan sama sekali sejak ditetapkan masuk tahap penyidikan.

Dari total kasus yang berada di tahap penyidikan: 2.492 kasus masuk tahap penyidikan dalam periode 2010-2014, sisanya 550 kasus baru pada 2015. Dari 2.492 kasus yang masuk penyidikan dalam periode 2010-2014, 1.940 di antaranya telah P21 atau masuk tahap penuntutan di pengadilan dengan kerugian negara Rp 24,5 triliun dan suap Rp 520,4 miliar.

Sementara kasus yang belum ada perkembangan informasi 410 kasus dengan kerugian negara Rp 4,3 triliun dan nilai suap Rp 3,5 miliar. Terakhir, terdapat 142 kasus tidak ada informasi perkembangan sama sekali dengan kerugian negara Rp 1,4 triliun dengan nilai suap Rp 25,1 miliar.

Kejaksaan penyumbang terbesar dalam jumlah kasus korupsi yang belum ada informasi perkembangan kepada publik. Dari 410 kasus, 311 di antaranya adalah kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, 88 kasus di kepolisian, dan 2 kasus oleh KPK, serta 9 kasus belum diketahui APH mana yang menyidiknya.

Kejaksaan juga penyumbang terbesar atas kasus yang tidak ada informasi perkembangan sejak pertama kali disidik. Dari 142 kasus yang tak ada informasi perkembangan, 80 kasus ditangani kejaksaan, 40 kasus oleh kepolisian, 2 kasus ditangani KPK, dan 20 kasus belum diketahui APH mana yang menanganinya.

Kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan naik ke penuntutan sebagian besar kasus yang masuk tahap penyidikan pada 2010-2012, yakni 93 kasus (2010), 65 kasus (2011), dan 39 (2012). Sementara kasus korupsi ditangani kepolisian dan belum P21 adalah kasus yang masuk tahap penyidikan tahun 2010 dan 2014, masing-masing 18 dan 28 kasus.

Dengan demikian, jumlah kasus yang belum ada perkembangan sampai 2015 adalah 552 kasus. Inilah jumlah tunggakan kasus korupsi di kejaksaan dan kepolisian. Tunggakan ini menjadi utang dua lembaga ini untuk diselesaikan dan perlu dijaga agar tidak diselewengkan.

Penentu kinerja

Banyak faktor menentukan kinerja penyidik kasus korupsi. Pertama, ketersediaan dan kecukupan anggaran. Selain butuh anggaran guna menyidik kasus korupsi untuk memanggil dan memeriksa saksi dan tersangka, penyidik juga butuh anggaran untuk memanggil saksi ahli.

Penyidik pun butuh biaya transportasi untuk mengumpulkan alat bukti yang berada cukup jauh, terutama di luar kota. Tidak jarang penyidik mengeluarkan dana pribadi untuk membiayai perjalanan keluar kota karena biaya operasional penyidikan telah habis atau tidak kunjung diperoleh. Hal ini tentu akan meningkatkan potensi penyelewengan kasus oleh penyidik.

Kedua, ketersediaan dan kemampuan penyidik. Ketersediaan penyidik juga menentukan cepat-lambatnya proses penyidikan. Beberapa kasus butuh penyidik dalam jumlah besar karena melibatkan banyak pelaku serta saksi yang harus diperiksa. Selain itu, kemampuan penyidik dalam menggali informasi dan mengumpulkan alat bukti juga menentukan apakah kasus tersebut cepat tuntas atau tidak.

Sering kali proses penyidikan terhambat karena penyidik kurang atau bahkan tidak mampu menyediakan alat bukti. Hal ini terjadi karena penyidik belum mengetahui dengan tepat bagaimana dan di mana alat bukti tersebut bisa didapatkan. Kemampuan intelijen dan pencarian lokasi tempat alat bukti juga menentukan kinerja penyidikan.

Ketiga, perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPKP. Sering kali proses penyidikan terhambat karena dua lembaga pemeriksa ini lambat dalam menghitung kerugian negara. Kelambatan ini bisa disebabkan auditor BPK atau BPKP tidak atau belum mendapatkan informasi atau bukti yang kuat dari penyidik dalam menghitung kerugian negara.

Keempat, lamanya pemberkasan antara penyidik dan penuntut umum. Sebagian penyidikan kasus korupsi terhambat karena ada perbedaan pendapat dan penilaian antara penyidik dan penuntut umum. Akibatnya, sering kali berkas perkara bolak- balik dari penyidik ke penuntut umum sehingga proses penyidikan menjadi lebih lama.

Kelima, penyelewengan dalam penyidikan kasus korupsi. Penyelewengan berupa menyembunyikan alat bukti, menghambat pengiriman alat bukti perhitungan kerugian negara ke BPK atau BPKP, atau menghindari memeriksa saksi kunci. Penyidik menyampaikan berbagai dalih dan alasan yang menghambat penyidikan, padahal sebenarnya sudah memiliki bukti yang kuat.

Hal ini dilakukan penyidik karena berbagai hal, seperti adanya intervensi dari atasan atau otoritas tertinggi penegak hukum. Juga bisa karena penyidik berusaha memeras pihak yang berperkara. Pelambatan proses penyidikan juga terjadi karena penyidik telah menerima suap dari pihak berperkara. Pemerasan ini dilakukan secara langsung oleh penyidik atau pihak lain.

Solusi

Kinerja penyidikan kasus korupsi harus ditingkatkan. Untuk itu, pemerintah dapat melakukan penambahan anggaran untuk proses penyidikan dan memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk proses penyidikan, tidak dikorupsi.

Pemerintah juga harus meningkatkan ketersediaan penyidik yang memadai di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, pemerintah harus meningkatkan kemampuan penyidik melalui pelatihan dan cara lainnya sehingga penyidik memiliki kemampuan lebih andal.

Manajemen perkara korupsi juga harus ditingkatkan agar lebih efektif, efisien, akuntabel, dan profesional. Bareskrim Mabes Polri, Jampidsus Kejagung, dan KPK harus memiliki sistem pengendalian perkara korupsi sehingga bisa memantau perkembangan penanganan perkara satu per satu di setiap unit kinerja di seluruh Indonesia.

Sistem bisa dibangun dengan memanfaatkan sistem informasi teknologi yang bisa diakses publik, terutama terkait informasi yang tak dikecualikan. Sistem ini harus dijadikan dasar promosi dan mutasi penyidik serta atasannya, seperti direktur, kepala polda, kepala kejaksaan tinggi, kepala polres, dan kepala kejaksaan negeri. Penyidik dan komandan yang berkinerja rendah diberi sanksi dan tak diberi promosi. Sementara penyidik dan komandan yang berkinerja tinggi harus diapresiasi dan promosi. ●

Sabtu, 30 Januari 2016

Penggeledahan Menuai Kegaduhan

Penggeledahan Menuai Kegaduhan

Febri Hendri AA ;  Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch
                                                      KOMPAS, 28 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR pada Jumat (15/1) telah memicu kegaduhan. Kegaduhan kali ini terjadi karena penggeledahan diprotes oleh seorang wakil ketua DPR.

Sang pimpinan DPR protes karena tim penyidik KPK membawa satuan Brimob bersenjata lengkap mengamankan proses penggeledahan. Hal ini dipandang sebagai pelecehan terhadap DPR karena lingkungan DPR adalah obyek vital yang harus steril dari senjata api. Pengamanan Brimob dengan senjata api membuktikan tim penyidik menilai kompleks DPR memiliki ancaman tinggi dan semua anggota DPR adalah maling.

Selain itu, tim penyidik juga diprotes mengenai tidak adanya nama ketua tim penyidik, tidak lengkapnya nama pemilik, dan lokasi penggeledahan dalam surat perintah tersebut. Surat penggeledahan ditujukan pada satu nama dan tidak menunjuk pada nama pemilik ruangan lain yang akan digeledah.

Standar penggeledahan

Penggeledahan merupakan salah satu rangkaian penindakan kasus korupsi yang dilakukan KPK. Penggeledahan KPK sama dengan penggeledahan oleh penyidik lainnya dan mengacu pada Kitab Acara Hukum Pidana. Penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti atau kepentingan penyidikan lainnya. Dalam konteks ini, penggeledahan DPR bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus suap anggota DPR berinisial DWP dari Fraksi PDI-P.

Sebagaimana penggeledahan lainnya, KPK memandang penting penjagaan untuk mengamankan proses penggeledahan. Oleh karena itu, KPK meminta pihak kepolisian melakukan proses penjagaan tersebut. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pasal 127 ini menyatakan, ”Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan”. Oleh karena itu, ada dasar hukum kuat bagi KPK meminta kepolisian untuk menjaga proses penggeledahan tersebut.

Meski memiliki dasar hukum melakukan penjagaan, tim penyidik mesti dapat menilai kadar ancaman terhadap proses penggeledahan tersebut. Hal ini penting karena jika tingkat pengamanan rendah sementara ancaman tinggi, maka proses penggeledahan bisa terhambat atau berhenti karena ancaman ternyata terbukti terjadi. Bahkan, hal ini bisa berakibat buruk terhadap keselamatan nyawa penyidik yang akhirnya merugikan kepentingan penyidikan. Sebaliknya, jika potensi ancaman rendah dan penjagaan ketat dan berlebihan tentu juga dapat memicu situasi yang tidak diinginkan.

Dengan demikian, KPK ataupun pihak kepolisian harus cermat menilai potensi ancaman di tempat penggeledahan tersebut sehingga penjagaan penggeledahan dapat dilakukan oleh satuan yang tepat pula. Pihak kepolisian tak harus menerjunkan satuan Brimob, tetapi dapat menerjunkan satuan lain, seperti intel atau reserse untuk mengamankan lokasi penggeledahan.

Sementara itu, aturan terkait senjata api di lingkungan DPR masih cukup longgar. Meski kompleks DPR memang obyek vital, aturan yang mengatur senjata api di DPR hanya terdapat pada Peraturan DPR No 1/2014 tentang Tata Tertib. Pasal 260 dalam peraturan ini berbunyi ”Dalam setiap rapat di dalam atau di luar gedung DPR, Anggota dilarang membawa senjata api”.

Jadi, yang diatur atau dilarang terkait dengan senjata api hanyalah anggota DPR dan pelarangannya dibatasi dalam setiap rapat di dalam atau di luar gedung DPR. Anggota DPR boleh membawa senjata api sepanjang tidak dalam proses rapat DPR, baik di dalam ataupun di luar gedung DPR. Dengan demikian, aturan ini hanya berlaku bagi anggota DPR yang sedang melakukan rapat dan tidak berlaku bagi pihak lain, seperti staf, pegawai, tamu, dan bahkan penyidik KPK sekalipun.

Selain itu, surat tugas dan surat perintah penggeledahan harus dibawa dan ditunjukkan tim penyidik kepada pemilik rumah atau ruangan yang akan digeledah. Hal ini juga diatur dalam Hukum Acara Pidana. Tidak boleh penyidik menggeledah rumah atau ruangan jika surat perintah tidak menyebutkan nama pemilik dan lokasi penggeledahan.

Dalam konteks ini, pertanyaan pimpinan DPR tersebut dibenarkan. Surat tugas tim penyidik, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penggeledahan harus dengan tegas menyatakan nama pemilik rumah atau tempat yang digeledah. Tidak bisa satu surat tugas atau surat perintah lain untuk dua atau lebih lokasi penggeledahan.

Kejanggalan

Substansi protes wakil ketua DPR ini cukup wajar, tetapi terdapat beberapa kejanggalan. Pertama, mengapa pimpinan DPR mempertanyakan prosedur penggeledahan, sementara sekretaris jenderal dan biro hukum DPR justru membiarkan tim penyidik KPK beserta Brimob memasuki tempat penggeledahan? Wakil ketua DPR harusnya mengajukan protes atau menegur sekjen atau biro hukum dan bukan pada ketua tim penyidik saja. Apakah protes terhadap sekjen atau biro hukum DPR tidak akan diliput media? Kalau memang ada aturan yang tegas melarang pihak lain selain anggota DPR membawa senjata api ke kompleks DPR, seharusnya sekjen atau biro hukum DPR mengajukan keberatan dan melarang tim penyidik atau Brimob memasuki gedung DPR.

Kejanggalan kedua, dalam kapasitas apa wakil ketua DPR mengajukan protes terhadap tiga surat tersebut. Penggeledahan tidak dilakukan pada ruangan dia. Selain itu, dia juga tidak membawahi internal DPR, seperti membawahi sekjen atau biro hukum. Wakil ketua DPR ini juga tidak membidangi komisi hukum, tetapi justru bidang lain yang tidak terkait sama sekali proses penggeledahan ini. Ada wakil ketua atau pimpinan DPR lainnya yang lebih berhak atau berwenang melakukan protes tersebut.

Kejanggalan ketiga, mengapa protes tersebut diajukan di depan awak media yang justru sedang meliput proses penggeledahan ini. Apalagi protes disertai adu mulut dengan nada tinggi. Sikap lunak nan arif dan bijaksana belum ditunjukkan oleh wakil ketua DPR ini. Sikap tim penyidik KPK juga kurang tepat, merespons protes dengan suara keras.

Pada 2016 ini, UU KPK masuk Prolegnas DPR. Sejumlah politisi di DPR mencari celah dan alasan merevisi UU ini meski telah ditolak publik secara luas. Mereka juga tidak kehilangan akal dan mengatakan bahwa revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat KPK. Sayangnya, publik telanjur tidak memercayai sebagian besar politisi di Senayan karena mereka dinilai punya kepentingan tersembunyi melemahkan KPK melalui revisi UU ini.

Kegaduhan dalam penggeledahan ini mungkin saja menjadi bahan dan alasan bagi politisi di DPR untuk mendorong revisi UU KPK. Apalagi setelah kejadian ini ada politisi yang mengungkap sejumlah kesalahan KPK dalam penggeledahan tersebut. Mereka berusaha membangun opini bahwa KPK bermasalah dan harus diperbaiki melalui revisi UU-nya.

Bagi KPK, terutama pimpinan baru, kejadian ini pembelajaran penting untuk memperbaiki prosedur dan pola kerja. Jangan sampai karena kesalahan kecil justru menjadi celah untuk melemahkan lembaga anti korupsi ini. Rakyat Indonesia memiliki harapan tinggi terhadap KPK dalam memberantas korupsi.

Sabtu, 24 Oktober 2015

Prioritaskan Investor Abaikan Koruptor

Prioritaskan Investor Abaikan Koruptor

Febri Hendri AA  ;  Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch
                                                       KOMPAS, 23 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla lebih memprioritaskan investor daripada membasmi koruptor. Mungkin inilah kalimat yang tepat menggambarkan upaya pemberantasan korupsi pada satu tahun pemerintahan baru ini.

Mendatangkan investor memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Akan tetapi, apalah artinya pertumbuhan ekonomi jika kesejahteraan belum merata karena korupsi masih merajalela? 

Meski gigih mendatangkan investor, pemerintahan baru justru kedodoran dan belum menunjukkan kepemimpinan yang kuat dan tegas dalam memberantas korupsi serta membangun pemerintahan demokratis dan bersih. Bahkan, pemerintah seakan- akan menyalahkan pemberantasan korupsi sebagai biang kegaduhan yang bisa membuat investor enggan datang.

Namun, pemerintahan baru telah berupaya membangun demokrasi dan memberantas korupsi dengan mengesahkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi PPK (Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi) dan memilih panitia seleksi calon pimpinan KPK. Sayang, secara keseluruhan pemerintah kehilangan momentum dan kesempatan dalam memperkuat demokrasi dan pemberantasan korupsi sesuai Nawacita dan janji kampanye 2014.

Beberapa momentum yang terlewatkan adalah, pertama, pembentukan anggota kabinet ramping sebagai titik tolak reformasi birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan profesional dalam melayani rakyat. Akan tetapi, program besar ini justru bermasalah dengan politik. Cita-cita regulasi, kelembagaan, dan birokrat bersih berbenturan dengan kepentingan politik.

Maka, Presiden pun melantik "kabinet gendut" berjumlah 33. Sebagian besar anggota kabinet berasal dari kekuatan politik bisnis pendukung Jokowi-Kalla dalam Pilpres 2014. Hal ini memicu kontroversi pada rekrutmen terbuka pejabat eselon I dan II di kementerian atau lembaga.

Kedua, pemilihan Kepala Polri, Jaksa Agung, pemimpin KPK, serta konflik KPK versus Polri. Pemilihan ketiga pimpinan penegak hukum merupakan hal sangat penting dan strategis dalam konteks pemberantasan korupsi. Penindakan korupsi akan sulit berhasil jika masing-masing pemimpin tertinggi penegakan hukum tersangkut kasus korupsi, memiliki kepentingan politik, dan berupaya melemahkan salah satu institusi penegak hukum. Selama itu pula, perseteruan KPK dan penegak hukum lain hampir pasti akan terjadi.

Presiden sebagai kepala negara seharusnya menjadikan momentum konflik ini untuk mendorong perubahan terutama pada penegak hukum yang belum bersih dari korupsi. Reformasi birokasi di internal penegak hukum, transparansi serta akuntabilitas penindakan merupakan syarat mutlak. Namun, Jokowi-Kalla tampaknya memandang hal ini bukan akar masalah.

Perkembangan terakhir terkait penindakan korupsi adalah penetapan tersangka Sekretaris Jenderal Partai Nasdem terkait kasus suap hakim PTUN Medan. Kasus ini telah memicu spekulasi publik bahwa ada intervensi atas penetapan tersangka kasus dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Inilah salah satu bentuk kerawanan jika kader parpol menduduki jabatan tertinggi lembaga penegak hukum. Tidak hanya itu, penegakan hukum kasus korupsi juga bisa menjadi instrumen politik memperluas pengaruh partainya.

Ketiga, pemerintahan baru seharusnya menangkis isu revisi UU KPK yang bergulir di DPR dengan memperkuat KPK. Jokowi pernah berjanji pada kampanye pilpres akan memperkuat KPK melalui peningkatan anggaran dan penambahan penyidik berkali lipat. Janji tersebut sampai kini belum terealisasi. Pemerintahan justru menunda agenda revisi UU KPK dengan alasan memfokuskan penanganan ekonomi. Tidak ada kata tegas dari Presiden bahwa UU KPK belum saatnya direvisi.

Keempat, pemerintahan melonggarkan remisi bagi koruptor dengan alasan whistle blower dan justice collaborator. Remisi bagi koruptor harusnya diperketat agar dapat memberi efek jera bagi koruptor maupun pihak lain yang rawan melakukan korupsi. Akan tetapi, pemerintahan Jokowi-JK melalui Menteri Hukum dan HAM justru menerbitkan remisi bagi narapidana kasus korupsi pada Agustus 2015.

Presiden harusnya tetap pada prinsip bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan pelakunya tidak mendapatkan keistimewaan sedikit pun dalam hukum atau sanksi. Dengan demikian, remisi koruptor seharusnya sangat ketat, utamakan pada narapidana yang bekerja sama membongkar kasus korupsi.

Kelima, belum ada pendidikan rakyat yang masih mengisi demokrasi dan menggerakkan rakyat dalam memberantas korupsi. Pemerintahan baru seharusnya dapat menggunakan momen kemenangan pilpres dalam memobilisir kekuatan rakyat untuk memperkuat demokrasi dan memberantas korupsi.

Sayangnya, momen ini belum dimanfaatkan dengan baik. Sebaliknya, pemerintahan Jokowi-Kalla justru dicemarkan oleh pembentukan situs revolusi mental yang pembuatannya berlawanan dengan semangat revolusi mental itu. Situs ini diduga menyontek karena memiliki banyak kemiripan dengan situs Obama. Situs yang memakan biaya miliaran rupiah dan didanai APBN ini justru dikritik publik karena dananya jauh lebih kecil dari dana yang telah dihabiskan membangun situs tersebut.

Harapan

Indonesia memang membutuhkan pertumbuhan ekonomi tinggi di tengah kelesuan ekonomi global. Akan tetapi, hal ini jangan menjadi dasar untuk mengabaikan gerakan anti korupsi dan penguatan demokrasi. Sebaliknya, penguatan ekonomi justru akan terjadi bersamaan dengan penguatan demokrasi dan mendorong pemerintahan bersih dari korupsi.

Pembelajaran dari rezim Orde Baru telah membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi tanpa demokrasi akan menciptakan ketidakstabilan politik dan ekonomi. Demokrasi Indonesia saat ini telah dibajak oleh kekuatan elite dan kelompok bisnis. Oleh karena itu, mengejar pertumbuhan ekonomi semata tanpa memperhatikan demokrasi dan pemberantasan korupsi justru akan memperkuat relasi politik-bisnis para elite dan tidak memberdayakan dan menyejahterakan rakyat Indonesia.

Dalam debat Capres-Cawapres Pilpres 2014, Jokowi menyatakan "Demokrasi adalah mendengarkan suara rakyat dan melaksanakannya. Oleh sebab itu, kenapa kami datang ke kampung-kampung, datang ke pasar-pasar, datang ke bantaran sungai, datang ke petani, datang ke pelelangan ikan, karena kami ingin mendengar suara rakyat."

Pernyataan ini cukup tepat dalam konteks Indonesia saat ini di mana demokrasi tidak lagi berpihak kepada rakyat. Indonesia membutuhkan pemimpin yang mampu mengonsolidasikan kekuatan rakyat untuk melawan pembajakan demokrasi. Sebagai pemimpin Jokowi-Kalla juga harus di garis depan dalam menggalang kekuatan rakyat untuk membangun demokrasi dan pemberantasan korupsi. Masih ada empat tahun untuk perubahan.

Senin, 27 April 2015

Megakorupsi Pendidikan di DKI

Megakorupsi Pendidikan di DKI

Febri Hendri AA  ;   Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW
KOMPAS, 27 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tak ada yang lebih fantastis daripada kasus dugaan korupsi pengadaan UPS (uninterruptible power supply) Jakarta. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir Rp 186,4 miliar. Inilah kasus korupsi di sektor pendidikan terbesar yang pernah disidik aparat penegak hukum setakat ini.

Kerugian negara akan meningkat tajam manakala aparat penegak hukum juga menyidik tiga kasus lagi: pengadaan pencetak dan pemindai 3D serta enam judul buku. Korupsi pengadaan tiga jenis barang ini ditaksir Rp 91,5 miliar. Kerugian negara sekitar Rp 278 miliar hanya dari empat kasus korupsi pendidikan Jakarta.

Tak hanya itu, mata anggaran APBD pendidikan DKI Jakarta lainnya juga rawan korupsi. Terdapat 484 kegiatan di dinas pendidikan dengan alokasi dana Rp 1,9 triliun yang berpotensi korupsi. Potensi korupsi terjadi karena realisasi dan pengadaan barang dan jasa untuk mata anggaran itu ditengarai bermasalah.

Megakorupsi

Kasus korupsi pendidikan Jakarta 2014 dapat disebut sebagai megakorupsi pendidikan karena inilah kasus korupsi pendidikan dengan kerugian negara terbesar yang pernah disidik aparat penegak hukum. Kurun 2003-2013 aparat penegak hukum berhasil menyidik dan menetapkan tersangka pada 295 kasus korupsi di sektor pendidikan dengan total kerugian negara Rp 619,0 miliar.

Jika dibandingkan dengan kerugian negara dalam pengadaan UPS, pencetak 3D, pemindai 3D, dan enam judul buku, maka kerugian negara dalam empat kasus ini hampir separuh dari kerugian negara dalam 295 kasus korupsi pendidikan di seluruh Indonesia. Jika penyidik berhasil menindak 484 kegiatan mata anggaran pendidikan yang berpotensi korupsi, maka kerugian negara jauh lebih besar dari total seluruh kasus korupsi pendidikan yang selama ini ditindak aparat penegak hukum. Pantaslah disebut, megakorupsi pendidikan Indonesia saat ini terdapat dalam pengelolaan anggaran pendidikan di DKI Jakarta.

Modus korupsi

Besarnya alokasi anggaran pendidikan telah menarik berbagai aktor menikmati gurihnya kelebihan dana sektor ini. Pejabat pemerintah, pengusaha, dan politisi merupakan aktor yang selalu berusaha menggasak dana untuk generasi muda ini. Kejahatan tiga aktor ini terbukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana prasarana sekolah Jakarta. Pengusaha dan kelompoknya berusaha meyakinkan politisi dan pejabat Dinas Pendidikan agar meningkatkan kualitas sarana prasarana sekolah. Mereka biasanya melakukan seminar, sosialisasi, dan  membiayai pelatihan guru ke luar negeri guna melegitimasi bahwa barang yang mereka jual benar-benar dibutuhkan sekolah.

Mereka juga royal mengeluarkan biaya bagi pejabat, politisi, dan keluarganya berlibur ke luar negeri agar mendapat akses terhadap anggaran pendidikan. Jika barang jualan pengusaha menjadi kegiatan dalam anggaran pendidikan, mereka akan memberi imbalan kepada anggota DPRD, pejabat, dan pegawai pemerintah. Besarnya ditentukan berdasarkan alokasi anggaran yang disetujui dalam APBD: 7-10 persen total anggaran yang disetujui.

Utak-atik anggaran tak hanya berkisar pada penyusupan mata anggaran tertentu, tetapi juga bermain pada nilai dan volume barang. Tak jarang penggelembungan telah dimulai sejak penyusunan dan penetapan standar biaya barang dan jasa. Jika nilainya digelembungkan jauh lebih tinggi dari harga pasar, maka anggaran juga bisa digelembungkan dari sisi volume. Seharusnya yang dibutuhkan hanya beberapa unit barang, kemudian digelembungkan beberapa kali lipat dari unit barang yang dibutuhkan. Tujuannya agar alokasi mata anggaran kegiatan itu jauh lebih besar. Itulah yang terjadi dalam mata anggaran catudaya DKI Jakarta: harga pada standar biaya barang dan jasa telah digelembungkan sejak penyusunan dan penetapan standar biaya penyusunan APBD. Jumlah sekolah yang menerima manfaat dari kegiatan itu pun meningkat dari hanya beberapa sekolah menjadi 49 sekolah.

Setelah APBD disahkan, pengusaha akan mengawal pengadaannya. Kegiatan yang tak diusulkan pengusaha, tapi merupakan titipan anggota DPRD dijual kepada broker atau pengusaha lain atau diarahkan pada perusahaan tertentu yang memiliki afiliasi dengan politisi itu. Pengawalan pengadaan barang dan jasa melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK) di tiap instansi. Tahap pertama yang dilakukan adalah bagaimana memastikan PPK menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai dengan harga yang telah ada dalam skenario pengusaha itu. Untuk memastikan, PPK dan pengusaha akan membuat rekayasa HPS berdasarkan harga dari distributor yang telah mereka tunjuk.

Setelah HPS ditetapkan PPK, pengadaan masuk dalam tahap lelang oleh Pokja Pengadaan di Unit Layanan Pengadaan. Pada tahap ini pengusaha akan mengatur sedemikian rupa sehingga peserta lelang sebagian besar merupakan perusahaan yang berada dalam kendali mereka. Kendali ini dibuat dalam bentuk surat dukungan perusahaan yang mereka miliki pada perusahaan peserta lelang. Dengan begitu, pengusaha telah berusaha sedemikian rupa sehingga perusahaan apa pun yang menang akan membutuhkan pasokan barang dari perusahaannya.

Sang pengusaha bisa mendapat perusahaan peserta lelang dari broker atau spesialis yang memiliki jasa menyediakan perusahaan mengikuti lelang. Jasa ini cukup dibayar dengan fee yang besarnya ditentukan berdasarkan besarnya dana proyek. Lelang juga diatur sedemikian sehingga peserta lelang yang lolos kualifikasi adalah perusahaan yang telah ditentukan sebelumnya. Pemenang lelang biasanya juga ditentukan sebelum lelang sehingga tak ada perusahaan yang tak mereka kenal menjadi perusahaan pemenang lelang.

Setelah lelang, pengusaha melalui perusahaannya memasok barang melalui pemenang lelang pada tiap sekolah. Mereka memasang alat dan menyediakan tenaga ahli seakan-akan hal itu berasal dari pemenang lelang. Pada akhirnya pengusaha tidak lupa memberi uang terima kasih kepada semua pihak terkait pengadaan ini dengan nilai beragam.

Besarnya alokasi anggaran pendidikan tiap tahun akan terus dihantui korupsi. Politisi, pengusaha, dan birokrat selalu menemukan cara menggasak anggaran ini. Maka, dibutuhkan perbaikan sistem antikorupsi lebih sistematis terhadap perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendidikan.

Guna mencegah korupsi anggaran ini, pemerintah harus membangun sistem perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan transaksi keuangan sehingga tercatat dengan baik dan terbuka bagi publik. Saat ini sudah ada e-planning untuk perencanaan secara elektronik sehingga perencanaan sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Juga ada e-budgeting  untuk mengatur perhitungan dan pencatatan kebutuhan anggaran membiayai program pemerintah. Untuk pengadaan juga sudah ada e-procurement untuk mencatat semua kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Juga e-purchasing untuk memfasilitasi seluruh transaksi pembelian. Semua aktivitas berbasis elektronik tercatat dan itu memudahkan pelacakan aksi koruptor menggasak anggaran pendidikan.

Partisipasi rakyat perlu didorong rakyat dalam pengelolaan dana publik ini supaya rakyat dapat menjatuhkan sanksi pada pemilu atau pilkada dengan tak memilih anggota badan legislatif dan partai politik yang korup.

Sabtu, 21 Februari 2015

Kebijakan Pemerataan Guru

Kebijakan Pemerataan Guru

Febri Hendri AA  ;  Peneliti Divisi MPP ICW
KOMPAS, 21 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Anies Baswedan dikenal sebagai salah satu tokoh penggagas gerakan Indonesia Mengajar. Gerakan ini dinilai berhasil mengirimkan anak muda berdedikasi mengajar di sekolah terpencil di sejumlah pelosok Indonesia. Sekarang, setelah ia dipilih menjadi Mendikbud, akankah Anies dapat mengulang keberhasilan membangkitkan semangat belajar murid terpencil dengan menyediakan guru PNS bagi mereka?

Saat ini diperkirakan ada 2,2 juta guru di seluruh Indonesia, terdiri dari 1,6 juta guru di tingkat SD dan 609 guru di tingkat SMP (P2TK Kemdikbud, 2013). Dari 2,2 juta tersebut, 1,5 juta adalah guru PNS, 180.000 guru tetap yayasan, dan 677.000 guru tidak tetap alias guru honorer.

Salah satu permasalahan ketersediaan guru bagi sekolah yang kekurangan guru adalah menumpuknya guru PNS di perkotaan. Ditaksir terdapat 11 persen guru di SD dan 27 persen SMP perkotaan perlu diredistribusi ke sekolah pedesaan dan terpencil (Bank Dunia, 2013). Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Bersama (Perber) 5 Menteri (Mendikbud, Menag, Mendagri, Menpan RB, dan Menkeu) tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, yang salah satunya menjadi acuan untuk pemindahan guru antarsekolah dalam kabupaten/kota yang sama, antarkabupaten kota, dan antarprovinsi. Namun, setelah perber ini diberlakukan, distribusi guru tetap tidak merata. Masih banyak sekolah yang kelebihan dan kekurangan guru PNS. Mengapa?

Kebijakan pemerataan guru

Salah satu faktor utama penyebab kegagalan kebijakan ini adalah karena desain kebijakan tak memperhatikan secara saksama dinamika hubungan politik-ekonomi antara pemerintah pusat dan daerah.

Di satu sisi, pemerintah pusat berkepentingan terhadap keberhasilan pemerataan dan penataan guru (PPG) karena akan menekan kebutuhan guru PNS. Jika PPG berhasil, di mana guru tidak lagi terkonsentrasi pada sekolah tertentu dan distribusi merata di semua sekolah, hal ini akan mengurangi angka kebutuhan guru nasional. Penurunan angka kebutuhan guru nasional pada gilirannya akan menekan alokasi APBN untuk membiayai belanja guru berupa gaji, tunjangan, dan sebagainya.

Kebutuhan guru PNS saat ini ditaksir mencapai 600.000 orang. Jika kebutuhan ini dipenuhi melalui rekrutmen calon PNS, dibutuhkan anggaran paling sedikit Rp 21,6 triliun setiap tahun. Angka ini juga akan meningkat dua kali lipat jika guru tersebut diberi tunjangan sertifikasi sehingga total jadi Rp 43,2 triliun. Pemerintah pusat, terutama Kementerian Keuangan, hampir pasti berkeberatan atas hal ini karena mempersempit ruang gerak dalam pengelolaan APBN. Inilah kepentingan pemerintah pusat atas PPG.

Sementara pemerintah daerah justru memperbanyak kebutuhan guru untuk meningkatkan jumlah pegawai. Jumlah pegawai yang besar akan memperbesar alokasi dana alokasi umum yang diterima pemda. Selain itu, memperbesar kebutuhan guru juga meningkatkan kebutuhan kuota CPNS guru. Sementara rekrutmen CPNS selalu menjadi ajang korupsi bagi elite politik dan birokrat daerah untuk mendapatkan keuntungan (ICW, 2013).

Perbedaan kepentingan dalam pemerataan guru ini sebenarnya telah diantisipasi oleh Perber 5 Menteri 2011. Antisipasi tersebut berupa penjatuhan sanksi berupa penundaan transfer dana perimbangan daerah, penolakan kuota CPNS, dan penilaian buruk atas kinerja pemda. Namun, sayangnya, sampai akhir masa berlaku perber ini, tak ada satu pun daerah yang mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat. Tampaknya pemerintah pusat masih ragu menjatuhkan sanksi bagi daerah yang tidak serius memeratakan guru.

Selain itu, pemerintah pusat kurang optimal mendorong pemda mengimplementasikan kebijakan pemerataan guru. Hal ini terbukti dari minimnya program dan anggaran untuk mendukung dan mendampingi daerah melaksanakan PPG. Kalaupun ada program untuk mendukung PPG, itu pun sebatas sosialisasi kebijakan ini pada pemerintah daerah.

Tidak hanya kurangnya program dan pendampingan bagi daerah, koordinasi dan monitoring implementasi kebijakan ini juga tak berjalan baik. Berdasarkan hasil penelitian ICW, ditemukan bahwa pertemuan koordinasi dan supervisi di antara lima kementerian jarang dilakukan.

Aspek penting lain yang tak diantisipasi pemerintah dalam kebijakan adalah tidak adanya ruang partisipasi publik, terutama orangtua murid dan warga di sekitar sekolah. Kebijakan PPG sangat berorientasi pada bagaimana pemerintah menata birokrasi guru untuk mengatasi kesenjangan guru antarsekolah. Desain kebijakan tidak membuka ruang publik yang sebenarnya membutuhkan guru di setiap sekolah anaknya.

Banyak orangtua murid dan warga yang sudah menyampaikan keluhan kepada sekolah dan pemerintah daerah bahwa sekolah anaknya hanya memiliki satu atau dua guru yang mengajar di beberapa kelas. Sayangnya, keluhan mereka tidak ditanggapi secara serius oleh sekolah dan pemerintah daerah. Mereka beralasan daerah kekurangan guru dan rekrutmennya kewenangan pemerintah pusat. Padahal, mereka memiliki kewenangan memindahkan guru dari sekolah perkotaan yang kelebihan guru ke sekolah pedesaan dan terpencil yang kekurangan guru.

Partisipasi masyarakat dalam PPG dapat berupa perhitungan bersama kebutuhan guru di sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Perhitungan kebutuhan guru dapat dijadikan dasar melihat kebutuhan pemerataan guru. Perhitungan kebutuhan guru akan memunculkan gambaran detail sekolah mana saja yang kelebihan dan kekurangan guru. Masyarakat juga dapat mengawal dan menekan pemerintah daerah agar melakukan pemindahan guru dari sekolah kelebihan ke sekolah kekurangan guru.

Misalnya, masyarakat juga dapat mengawal apakah ada mark up dalam perhitungan kebutuhan guru serta korupsi dan seleksi CPNS guru. Lebih dari itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi memberikan fasilitas, kenyamanan, dan dukungan sosial bagi guru yang mengajar di sekolah terpencil. Dengan partisipasi seperti itu, masyarakat akan belajar dan memahami tentang kesungguhan dan komitmen kepala daerah serta birokrasi pendidikan atas kewajiban mereka memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah yang kekurangan guru.

Masalah lain yang juga tak kalah pelik adalah kesediaan guru PNS dipindahkan ke sekolah terpencil. Banyak guru tidak bersedia dipindahkan karena tidak ingin berpisah dari keluarga serta daerah tersebut minim sarana dan prasarana. Mereka ingin agar anak-anak mereka tumbuh di daerah yang memiliki fasilitas memadai untuk berkembang dan belajar.

Beberapa pemda memang cukup berhasil memindahkan guru dari sekolah yang kelebihan guru ke sekolah yang kekurangan guru. Namun, yang dipindahkan umumnya adalah guru muda yang belum berkeluarga dan disertai adanya tunjangan daerah bagi guru tersebut. Sayangnya, hanya sedikit daerah yang melakukan hal ini karena lemahnya komitmen untuk memeratakan guru.

Penutup

Pada akhirnya pemenuhan guru, terutama di daerah terpencil, bergantung pada pemerintah pusat. Apakah pemerintah cukup jeli melihat permasalahan dan merumuskannya dalam kebijakan yang tepat sehingga dapat mendorong semua pemangku kepentingan pendidikan melakukan pemerataan guru. Kebijakan di pusat itu ada di tangan Mendikbud baru.
                                                  
Apakah dia bisa bekerja sama antarkementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pemerataan guru dengan baik? Hanya waktu yang bisa menjawab pertanyaan ini.