Tampilkan postingan dengan label Fadli Zon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fadli Zon. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 November 2017

Tuduhan Korupsi Sumitro Djojohadikusumo Propaganda Golongan Komunis

Tuduhan Korupsi Sumitro Djojohadikusumo Propaganda Golongan Komunis
Fadli Zon ;  Sejarawan,
Wakil Ketua DPR RI, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra
                                                 REPUBLIKA, 22 November 2017



                                                           
Kasus “hilangnya” Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu malam (15/11/2017) lalu secara gegabah telah dimanfaatkan dua orang penulis untuk mengarang artikel yang penuh insinuasi terhadap diri Sumitro Djojohadikusumo. Dua penulis itu adalah Hendri F. Isnaeni, yang menulis artikel “Dugaan Korupsi Menteri Sumitro” di situs Historiaid; serta Petrik Matanasi, reporter media daring Tirtoid, yang menulis artikel “Sumitro Djojohadikusumo Pernah ‘Menghilang’ karena Dituduh Korupsi”. Dua artikel itu terbit secara bersamaan pada Jumat, 17 November 2017.

Framing dua artikel itu kurang lebih sama: hilangnya tersangka kasus korupsi bukan baru kali pertama terjadi, tapi telah terjadi sejak lama, di mana Sumitro Djojohadikusumo adalah salah satunya. Dua artikel itu bagi saya sama sekali tak memuat perbandingan yang tepat, sehingga bersifat sangat tendensius. Ini adalah reproduksi propaganda PKI akhir tahun 1950-an yang disebarkan secara gegabah karena Sumitro sebagai tokoh PSI dianggap antikomunis. Secara kebetulan, Sumitro juga dekat dengan tokoh-tokoh Partai Masyumi yang juga anti-PKI.

Artikel tendensius tadi sepertinya sengaja diproduksi untuk mendegradasi rekam jejak Sumitro yang juga merupakan ayah Prabowo Subianto, tokoh yang kini menjadi harapan rakyat Indonesia dalam Pemilihan Presiden 2019.

Ada dua alasan mengapa artikel-artikel itu bermasalah dan ngawur.

Pertama, menyandingkan hilangnya SN yang berstatus sebagai tersangka dengan menghilangnya Sumitro yang tak pernah mendapat status hukum apapun, kecuali label buruk--yang itupun hanya diproduksi oleh golongan komunis, jelas tak sepadan. Itu sama sekali bukanlah pembandingan.

Satu-satunya persamaan yang dijadikan benang merah oleh tulisan di Tirto, misalnya, hanyalah kondisi sama-sama “menghilang”. Ini sebuah pembandingan yang bodoh, cacat secara metodik, dan tendensius. Apalagi, dalam artikel di Tirto secara jelas ditulis, “Ayahanda Prabowo Subianto, Sumitro Djojohadikusumo, juga pernah kena tuduhan terlibat korupsi.”

Jika ingin menulis feature sejarah, kenapa tak membandingkan hilangnya tersangka korupsi hari ini dengan hilangnya Eddy Tansil di masa lalu, misalnya?! Atau, penulis bisa juga membandingkannya dengan hilang dan buronnya sejumlah tersangka dan terpidana kasus Skandal BLBI. Itu pembandingan yang lebih masuk akal.

Kedua, dua artikel tadi sama-sama mengulang tuduhan dalam bentuk “dugaan korupsi yang dilakukan Sumitro”. Masalahnya adalah tuduhan berupa “dugaan” itu terjadi pada dekade 1950-an, tepatnya pada tahun 1957. Sesudah bertahun-tahun lewat, di mana hingga hari ini jaraknya kurang lebih telah enam puluh tahun, semua tuduhan tadi sebenarnya telah selesai dijawab oleh banyak catatan sejarah.

Tetapi, dua artikel di Tirto dan Historia tadi, secara jahat telah memenggal konteks dan narasi sejarahnya hanya berhenti di fase awal munculnya tuduhan terhadap Sumitro tersebut, sembari mengabaikan bagaimana duduk perkaranya secara lengkap, baik seturut fakta yang berkembang pada saat kejadian itu sendiri berlangsung, maupun dari fakta-fakta yang baru terbuka pada masa sesudahnya.

Sebagaimana bisa kita baca dari berbagai buku sejarah, tuduhan bahwa Sumitro melakukan tindak korupsi sebenarnya hanya berasal dari tuduhan yang dilontarkan oleh koran-koran komunis, seperti Harian Rakjat dan Bintang Timur. Ini dua koran propaganda PKI yang sadis. Dan dugaan itu tak pernah terbukti. Kesaksian mengenai hal itu bisa kita baca dari banyak buku. Biografi Sumitro Djojohadikusumo sendiri, “Jejak Perlawanan Pejuang” (2000), yang juga dikutip oleh dua artikel di Tirto dan Historia, sudah merangkumkan berbagai kesaksian tersebut.

Baca juga misalnya buku “Lari, Sebuah Catatan Perjuangan, Pelarian dan Keimanan: Dari Permesta—Orde Baru Soeharto” 2011), yang ditulis Jopie Lasut, salah satu gerilyawan Permesta. Dalam bukunya Jopie menulis sebuah kesaksian penting. Pada awal 1957 (yang dimaksud sepertinya Mei 1957—FZ), demikian tulis Jopie, Priyatna Abdurrasyid—yang kemudian pernah menjadi Jaksa Agung—mendatangi rumah Sumitro di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran. Dia waktu itu ditugaskan untuk menangkap Sumitro. Namun, tulis Jopie, penangkapan itu tak pernah dilakukan oleh Priyatna.

Priyatna sendiri saat itu sudah dikenal sebagai jaksa dengan reputasi terhormat dalam pemberantasan korupsi. Ia telah mengibarkan namanya dalam gerakan pemberantasan korupsi sejak masih bertugas di Kejaksaan Tinggi Bandung. Saat menyambangi Sumitro, Priyatna datang sebagai aparat PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara), sebuah lembaga antikorupsi yang didirikan pada 1957 dan dipimpin oleh A.H. Nasution.

Secara terus terang Priyatna menyampaikan jika dia datang sebenarnya hanya karena disuruh oleh atasannya saja. Namun, sebagaimana yang telah diperoleh oleh para pemeriksa CPM, Sumitro memang bersih, sehingga tak ada alasan untuk menangkap atau menahannya. Pada saat itulah Priyatna kemudian menyarankan agar Bung Cum, demikian panggilan Sumitro kala itu, untuk menghilang. Menurut Abdul Muis Chandra, mantan anggota Pemuda Sosialis Indonesia (PESINDO), diceritakan jika Priyatna sendirilah, dengan ditemani Batara Simatupang, yang kemudian akhirnya mengantarkan Sumitro ke Merak, Banten.

Sebagaimana yang kemudian dicatat oleh berbagai buku, dari Merak Sumitro kemudian naik perahu motor ke Lampung, lalu naik kereta api ke Palembang, dan perjalanannya kemudian berakhir di Padang, yang saat itu menjadi pusat gerakan PRRI. Jadi, Priyatna membiarkan Sumitro pergi karena yakin tokoh Partai Sosialis Indonesia itu tak bersalah. Dan bukan hanya membiarkannya pergi, ia bahkan disebut ikut mengantarkannya.

 Dua tulisan di Tirto dan Historia tadi, secara umum saya nilai memang bersifat tendensius, karena mengabaikan konstruksi peristiwa secara lengkap dan tak memiliki itikad untuk menguji asumsi-asumsi yang dibangunnya.

Tulisan Hendri F. Isnaeni di Historiaid secara jelas bahkan bisa dianggap sengaja mengaburkan fakta. Ia menulis bahwa Sumitro tidak pernah memenuhi panggilan CPM (Corps Polisi Militer) hingga tiga kali, di mana pada pemanggilan ketiga ia kemudian bukan hanya mangkir, tapi bahkan melarikan diri. Tulisan ini bertendensi fitnah dan cenderung bersifat disinformatif.

Sebab, jika Hendri memang benar-benar membaca buku biografi Sumitro Djojohadikusumo, “Jejak Perlawanan Begawan Pejuang” (2000), sebagaimana yang dikutip dalam artikelnya itu, bagian yang dikutip Hendri, yaitu saat Sumitro berpamitan kepada Sjahrir (hal. 209), hanya berselang dua halaman saja dari cerita bahwa Sumitro pertama kali menghadiri panggilan CPM Bandung pada 23 Maret 1957. Panggilan kedua terjadi saat Sumitro baru kembali dari Tokyo. Ia diperiksa pada 6-7 Mei 1957. Dari dua pemeriksaan itu, karena para pemeriksa menemukan tak ada dasar dan alasan untuk menahan, iapun diizinkan kembali ke rumah. Jadi, tidak benar jika ditulis bahwa Sumitro selalu mangkir dari panggilan.

Cerita tentang dua panggilan itu tertulis di halaman 207 dan 208 buku biografi Sumitro yang dirujuk Hendri. Tapi secara gegabah (atau sengaja?), ia menulis bahwa Sumitro telah mangkir dari seluruh pemeriksaan. Bagian ini, bagi saya, menunjukkan unsur insinuatif dari tulisannya. Apalagi, hampir semua sumber yang dirujuk, baik oleh artikel Tirto maupun Historia, sebenarnya adalah sumber-sumber yang telah dirangkum oleh buku biografi Sumitro sendiri. Mereka sebagian besar hanya menyalinnya. Sayangnya, penulis dua artikel itu hanya memilih narasi yang berkaitan dengan tuduhan insinuatif tulisannya saja, dan mengabaikan sanggahan serta fakta lain yang sebenarnya telah mementahkan tuduhan tak berdasar tersebut.

Tulisan yang dimuat Tirto juga miskin referensi terkait peristiwa yang diceritakan dan hanya mengandalkan asumsi saja. Misalnya, Tirto menulis, “Sumitro adalah tokoh PRRI yang tampaknya jauh dari desingan peluru. Dia turut melibatkan diri dalam PRRI dari pengasingannya di luar negeri.”

Dalam biografi Ventje Sumual, Memoar (2011), tokoh utama Permesta tersebut menulis bahwa sesudah PRRI di Sumatera berhasil dilumpuhkan, pada 1958 PRRI Sulawesi juga harus masuk ke tahap gerilya di hutan-hutan. Sumual kemudian meminta Sumitro untuk meninggalkan tentara yang sedang gerilya. Namun Sumitro, tulis Sumual, berkeras menolak permintaan itu. Ia ingin tetap berjuang di hutan-hutan, meskipun posisi mereka sudah kian terdesak.

Untuk membujuk Sumitro, Sumual menyampaikan bahwa sayang sekali jika nantinya seorang intelektual seperti Sumitro harus mati di hutan. Ia terus meminta agar Sumitro mengasingkan diri ke luar negeri, sebab dengan berada di luar negeri Sumitro dianggap akan lebih bisa membantu perjuangan PRRI/Permesta. Sesudah dibujuk berkali-kali, Sumitro akhirnya luluh. Dengan diantar Sumual, dari Tasuka, sebuah daerah di tepi danau Tondano, Sumitro kemudian menyingkir dengan pesawat Catalina (hal. 503). Cerita dan kesaksian Sumual itu dengan jelas menunjukkan bahwa Sumitro bukanlah seorang pengecut.

Sumitro meninggalkan Jawa untuk berjuang menuntut keadilan hubungan pusat-daerah sekaligus menegur Presiden Soekarno yang terlalu dekat pada PKI. Saat menjadi menteri, baik pada masa Soekarno maupun Orde Baru, ia tak pernah memperkaya diri maupun keluarganya. Ia bahkan melarang keras anak-anaknya untuk berbisnis saat dirinya masih menjadi pejabat pemerintah. 

Baik di kalangan kawan-kawan maupun lawan-lawan politiknya, Sumitro dianggap sebagai orang yang konsisten dengan prinsipnya. Itu sebabnya, menyamakan “hilangnya” Sumitro dalam gerakan PRRI dengan menghilangnya para tersangka korupsi adalah sebuah penghinaan. Ini sekali lagi merupakan reproduksi propaganda PKI di jaman now oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Sumitro adalah seorang yang kokoh anti-komunis (anti-PKI) dan dekat tokoh-tokoh Partai Masyumi--partai Islam terbesar waktu itu--yang berhaluan sama, yaitu Mohammad Natsir, Mr. Mohammad Roem, Prawoto Mangkusasmito, Kasman Singodimedjo, dan lain-lain. Atas hasutan PKI, kedua partai ini dibubarkan oleh Soekarno secara sepihak tahun 1960 dan para tokohnya dipenjarakan dengan tuduhan makar tanpa bukti dan tanpa proses hukum. ●

Rabu, 07 Juni 2017

Nasionalisme Ekonomi Sumitro

Nasionalisme Ekonomi Sumitro
Fadli Zon  ;   Wakil Ketua DPR;  Alumnus UI dan LSE
                                                         KOMPAS, 07 Juni 2017



                                                           
Meski kita memiliki banyak ekonom terkemuka, Sumitro Djojohadikusumo (1917-2001) adalah satu-satunya ekonom yang dijuluki "Begawan Ekonomi Indonesia". Media-media internasional menyebutnya ekonom top. Sejak muda, reputasinya memang telah mendunia. Karena itu, pada 1953 PBB memintanya menjadi anggota lima ahli dunia (group of five top experts) yang ditugasi menyusun laporan tentang persoalan pembangunan ekonomi.

Sebagai intelektual dan teknokrat, posisinya sebagai pendiri Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) sering membuatnya disalahpahami sebagai seolah-olah sekubu dan sepemikiran dengan murid-muridnya, Widjojo cs, yang dulu oleh David Ransom disebut Mafia Berkeley. Anggapan itu tentu saja keliru.

Sumitro seorang sosialis, tepatnya sosial demokrat. Sosialisme bukan hanya pandangan intelektualnya, karena ia juga salah satu pemimpin Partai Sosialis Indonesia (PSI). Tak heran, saat Indonesia memutuskan hubungan diplomatik dengan Belanda pada 1956-yang berakibat pada pulangnya para profesor Belanda yang mengajar di UI-tempat yang dipikirkan Sumitro untuk menyekolahkan murid-muridnya yang ketika itu sudah menjadi dosen muda adalah London School of Economics (LSE), perguruan tinggi yang didirikan kaum Sosialis Fabian di Inggris.

Meski menyelesaikan pendidikan doktoralnya di Nederlandsche Handels-Hoogeschool (Sekolah Tinggi Perdagangan Belanda), Rotterdam, Belanda, Sumitro juga pernah kuliah di LSE dan Universite de Sorbonne (Perancis). Karena itu, ia sangat terkesan dengan model pendidikan di LSE, terutama terhadap kuliah-kuliah Harold J Laski dan menginginkan murid-muridnya bisa belajar di sana.

Saking terobsesinya dengan LSE, dulu ia sering menyebut FEUI sebagai JSE, The Jakarta School of Economics. Seperti pengakuan dalam buku biografinya, sebagai sosialis ia memang menginginkan murid-muridnya mempelajari sosialisme.

Karena waktu itu Inggris masih tahap pemulihan pasca-Perang Dunia II, tak ada lembaga yang mampu membiayai rencana itu. Pada saat bersamaan, lembaga donor dari Amerika Serikat, Ford Foundation, baru saja membuka kantor perwakilan di Indonesia. Namun, sayangnya, Ford hanya bermitra dengan perguruan tinggi AS, salah satunya University of California at Berkeley.

Mengingat Sumitro satu-satunya doktor ekonomi di UI waktu itu, dan kebanyakan dosen ekonomi lain berlatar belakang pendidikan non-ekonomi, untuk mengatasi krisis pengajar akhirnya tawaran Ford diterima. Widjojo cs pun akhirnya dikirim ke Berkeley. Itu pun dengan sebuah keterangan tambahan.

Sumitro akhirnya menerima Berkeley sebagai mitra karena dekan FE kebetulan rekannya sendiri, yaitu Andreas Papandreou, seorang sosialis berkebangsaan Yunani. Faktor Papandreou inilah yang membuat Sumitro melepas Widjojo cs ke Berkeley.

Modal nasional

Karena pengaruh ayahnya, Margono Djojohadikusumo, yang menjabat inspektur koperasi pada masa kolonial, Sumitro menulis disertasi tentang efek depresi besar terhadap perekonomian rakyat di Hindia Belanda. Disertasi itu, "Het Volkscredietwezen in de Depressie" (1942), bisa menggambarkan sebagian haluan pemikirannya sebagai seorang sosialis. Berbeda dengan sosialisme Sjahrir yang bercorak liberal, sosialisme Sumitro sangat kuat corak nasionalismenya.

Dawam Rahardjo (2017) menggolongkan pemikiran ekonominya sebagai beraliran sosialisme-negara. Anggapan itu bisa dibenarkan. Dalam pandangan Sumitro, bagi negara seperti Indonesia yang merdeka dengan mewarisi struktur ekonomi kolonial, negara punya peran penting dalam perekonomian. Apalagi, sejak awal ia juga melihat bahwa transformasi ekonomi dari yang semula bercorak kolonial pada sebuah perekonomian nasional telah dibatasi oleh kurangnya jumlah kelas menengah di Indonesia. Berbeda dengan Filipina, kita memang tak banyak memiliki kelas pengusaha saat merdeka. Karena itu, kedudukan modal asing, terutama Belanda, tak banyak berubah sesudah proklamasi kemerdekaan.

Transformasi yang berarti baru terjadi setelah pemerintah menghapus "hak sejarah" perusahaan-perusahaan Belanda dalam perdagangan internasional melalui agenda nasionalisasi. Di tengah sedikitnya kelas menengah pribumi, negara mau tak mau jadi memiliki peran dominan dalam perekonomian.

Namun, meski menerima kehadiran negara sebagai aktor ekonomi, Sumitro juga terus mendorong munculnya kelas pengusaha pribumi. Baik dalam posisinya sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan dalam Kabinet Natsir maupun Menteri Keuangan dalam Kabinet Wilopo, dan kemudian Kabinet Burhanuddin Abdullah, Sumitro konsisten menerbitkan kebijakan yang mendorong lahirnya kelas menengah pengusaha, termasuk melalui gerakan koperasi.

Meski menganut strategi industrialisasi dalam pembangunan, Sumitro sangat memperhatikan faktor modal nasional dalam proses industrialisasi. Ia bukan ekonom dan teknokrat yang permisif terhadap modal asing. Untuk membiayai Rencana Urgensi Perkembangan Industri 1951-1952, misalnya, ia enggan menggunakan investasi yang berasal dari modal asing. Untuk menutup kebutuhan investasi, ia memilih mengumpulkan modal dari keuntungan kegiatan perdagangan. Jadi, modal investasi di sektor industri didapat dari kegiatan perdagangan bukan berasal dari investasi asing.

Dalam industri tekstil, ia mengeluarkan peraturan untuk memberi pengusaha pribumi dan koperasi, khususnya yang tergabung dalam Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), kesempatan mengimpor bahan baku cambrics dari Belanda dan Jepang. Secara berjenjang, GKBI kemudian memasarkan cambrics kepada koperasi batik primer, yang selanjutnya meneruskan ke anggotanya dengan harga murah. Keuntungan dari kegiatan perdagangan itu kemudian digunakan untuk membangun pabrik mori yang dimiliki koperasi.

Melalui strategi itu terlihat karakter nasionalis seorang Sumitro. Ia lebih mengedepankan modal nasional untuk membangun perekonomian. Mereka yang menyebut Sumitro bertanggung jawab atas membanjirnya modal asing sejak 1967 pastilah tak membaca sejarah dengan benar. Ketika UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing selesai disusun, Sumitro masih menjadi "pelarian" politik di luar negeri. Ia baru dirangkul kembali oleh pemerintah menjelang penyusunan kabinet pada 1968.

"Action man"

Kesaksian mengenai nasionalisme Sumitro sempat ditulis Soe Hok Gie dalam catatan hariannya yang dibukukan (1983).

Dalam banyak hal, pemikiran ekonomi Sumitro sebenarnya banyak bersesuaian dengan pemikiran Soekarno. Hanya saja, keduanya lalu berselisih tajam mengenai bagaimana harus menghadapi dan memperlakukan PKI. Dalam soal terakhir itulah ia lalu memutuskan untuk menentang Soekarno, sebuah sikap yang kemudian membuatnya jadi lawan politik bersama dengan sejumlah tokoh Masyumi, seperti Muhammad Natsir, Sjafruddin Prawiranegara, Prawoto Mangkusasmito, dan Mr Muhammad Roem.

Memperingati satu abad kelahirannya, kita sebenarnya membutuhkan banyak tokoh seperti Sumitro, seorang pemikir yang juga action man. Sebagai teknokrat, ia setia kepada posisi ideologisnya, dan sebagai politisi ia berani mempertahankan sikap politiknya di hadapan kekuasaan, meskipun untuk itu ia harus membayar mahal pilihannya.

Sabtu, 21 Januari 2017

Tenaga Kerja Ilegal Asal Tiongkok

Tenaga Kerja Ilegal Asal Tiongkok
Fadli Zon ;  Wakil Ketua DPR RI
                                                      KOMPAS, 21 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kecurigaan publik atas tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok menyangkut tiga persoalan sekaligus: ekonomi, politik, keamanan.

Menguatnya perekonomian Tiongkok dan sikapnya yang agresif menjalin diplomasi ekonomi jadi daya tarik sendiri bagi Indonesia yang tengah giat membangun infrastruktur dan butuh investasi besar. Sayang, kerja sama yang telah dijalin belum diiringi dengan hasil optimal.

Dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), periode kuartal 2016 realisasi dari Tiongkok mencapai 464 juta dollar AS yang terdiri atas 339 proyek. Namun, posisi Tiongkok bukanlah yang pertama. Sebagai investor, saat ini Tiongkok hanya menempati urutan ke-9 negara dengan investasi terbesar di Indonesia. Sebagai kreditor, Tiongkok hanya menempati urutan ke-5. Posisi Tiongkok kalah dari Singapura, Jepang, AS, dan Belanda. Namun, jumlah tenaga kerja asing kita didominasi oleh asal Tiongkok, hingga 23 persen.

Persoalan kedua menyangkut politik. Kita pernah punya problem sejarah terkait konflik etnisitas yang melibatkan Tionghoa, baik pada masa kolonial maupun sesudah kemerdekaan. Isu mengenai tenaga kerja asing ilegal asal Tiongkok mudah menjadi isu sensitif.

Persoalan ketiga terkait keamanan. Kita tentu belum lupa pada kasus diterobosnya area militer Halim Perdanakusuma oleh tenaga kerja asing asal Tiongkok dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Di Bogor empat warga negara Tiongkok ditemukan sebagai petani yang menanam cabai dengan kandungan bakteri berbahaya, tanpa status visa yang tepat. Ini ancaman keamanan nasional yang serius. Sebab, pada era sekarang, ancaman keamanan kepada negara bukan lagi hanya berupa ancaman militer. Juga nirmiliter, mulai dari lingkungan, pangan, energi, hingga ekonomi.

Bebas visa

Besarnya jumlah tenaga kerja asing ilegal Tiongkok yang masuk ke Indonesia saat ini didorong dua faktor. Faktor pemicu pertama adalah diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang kebijakan bebas visa kunjungan bagi 169 negara.

Perpres ini didesain untuk mendorong target pemerintah meningkatkan devisa turis asing, tetapi ia juga memperbesar potensi ancaman keamanan domestik. Banyak bukti yang menunjukkan penyalahgunaan kebijakan bebas visa. Para tenaga kerja yang tak memenuhi syarat mendapat visa tenaga kerja memanfaatkan visa turis untuk bisa masuk ke Indonesia yang kemudian bekerja di perusahaan asal negeri mereka. Potensi penyalahgunaan visa turis asing ini juga semakin besar mengingat masih sedikitnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan. Status visa tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan negara asal mereka tidak dapat maksimal terawasi.

Faktor pemicu kedua ialah semakin longgarnya peraturan bagi tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia. Terutama setelah adanya revisi Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 yang kemudian direvisi kembali menjadi No 35/2015. Perubahan permenaker ini memiliki beberapa poin krusial.

Pertama, dihilangkannya ketentuan kemampuan berbahasa Indonesia sebagaimana yang sebelumnya ada pada Permenakertrans No 12/2013. Kedua, dihapuskannya ketentuan kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal setiap mempekerjakan satu tenaga kerja asing. Ini diperparah dengan tak adanya ketentuan tegas dalam permenakertrans perihal dilarangnya mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai buruh kasar. Perubahan ini membuat semakin longgarnya pintu masuk tenaga kerja asing yang tak memiliki keahlian sama sekali untuk masuk ke Indonesia.

Pemerintah perlu melakukan upaya yang bukan saja kuratif, melainkan juga preventif. Deportasi terhadap tenaga kerja asing ilegal yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan positif adanya. Begitupun dengan imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk secara aktif melakukan pelaporan jika ditemukan tenaga kerja asing ilegal di lingkungannya. Namun, itu saja tidak cukup. Perlu upaya penyelesaian lebih strategis.

Langkah pertama, mengevaluasi dan meninjau kembali kebijakan bebas visa terhadap 169 negara sebagaimana yang tertuang dalam Perpres No 21/2016. Perlu dilihat negara mana saja yang menjadi penyumbang terbesar turis ke Indonesia sehingga selektif dan terarah. Juga perlu meninjau kesiapan tenaga pengawasan di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Langkah strategis berikutnya adalah menjalin komunikasi politik yang sehat dengan negara sahabat. Upaya preventif dapat dilakukan dengan membangun komitmen bersama negara-negara sahabat dalam menangani persoalan tenaga kerja asing ilegal. Dengan demikian, ada mekanisme politik kepada pihak perusahaan asing untuk tidak menerima tenaga kerja asing tanpa status izin yang jelas. Ada pelibatan lintas aktor, state, business, and society.. ●

Kamis, 11 Februari 2016

Pemilikan Lahan dan Ketimpangan

Pemilikan Lahan dan Ketimpangan

Fadli Zon  ;   Wakil Ketua DPR
                                                     KOMPAS, 10 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, 22 Desember 2015, hanya sedikit sekali mendapat tanggapan. Padahal, PP tersebut bersifat kontraproduktif terhadap agenda reforma agraria yang pernah disuarakan pemerintah.

Sebelumnya, di luar soal reforma agraria, dari sisi perundangan ada tiga persoalan terkait isi PP. Pertama, soal jangka waktu. Pemberian hak pakai untuk orang asing selama 30 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga maksimal 80 tahun, jelas bertentangan dengan PP No 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Meski tak spesifik mengatur kepemilikan properti untuk orang asing, dalam PP No 40/1996 dijelaskan bahwa jangka waktu hak pakai, baik di atas tanah negara maupun hak milik pribadi, hanya 25 tahun. Begitu juga dalam UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal, hak pakai diberikan maksimal 70 tahun.

Kedua, soal status kepemilikan. Pasal 3 PP No 103/2015 menyebut bahwa WNI yang melakukan perkawinan dengan orang asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lain. Artinya, WNI yang menikah dengan orang asing bisa membeli tanah dengan status hak milik. Masalahnya, menurut UU No 1/1974 tentang Perkawinan, jelas tertulis bahwa WNI yang menikah dengan WNA boleh menjadikan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta milik bersama. Ini berpotensi melahirkan persoalan di belakang.

Ketiga, soal kontrol. PP No 103/2015 tak membatasi bahwa hak pakai itu diberikan hanya atas tanah negara, sebagaimana yang, misalnya, diatur dalam UU No 5/1960 tentang UU Pokok-pokok Agraria (UUPA). Konsekuensinya, karena hak pakai untuk orang asing tak dibatasi hanya untuk tanah negara, melainkan juga atas tanah hak milik, pemerintah akan kesulitan melakukan kontrol. Sebagaimana yang sudah terjadi di Bali atau Lombok, PP itu bisa memicu terjadinya peralihan kepemilikan lahan ke asing lebih masif lagi.

PP tersebut juga tak dilengkapi pengaturan soal pembatasan zonasi dan harga. Padahal, di negara-negara lain batas minimal harga properti untuk orang asing diatur sedemikian rupa. Di beberapa negara tetangga, harga properti untuk orang asing, misalnya, dipatok minimal Rp 3 miliar-Rp 5 miliar. Tujuan pengaturan itu jelas, agar hak kepemilikan bagi orang asing tak bertubrukan dengan hak bagi warga negara, terutama dengan mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah. Ini diperparah dengan tidak adanya pengaturan zonasi, yang mengatur hak kepemilikan itu hanya berlaku untuk kawasan tertentu saja. Kontrol akan semakin sulit dilakukan.

Namun, di luar soal perundangan tadi, persoalan paling serius yang tersembunyi di balik diterbitkannya PP tersebut adalah soal ketimpangan pemilikan lahan yang terus memburuk di Indonesia, yang berimplikasi pada kian memburuknya ketimpangan ekonomi. Menurut laporan Bank Dunia (2015), faktor penyebab ketimpangan ekonomi yang makin melebar di Indonesia saat ini, selain disebabkan oleh korupsi, tidak meratanya penguasaan aset uang dan properti, serta kesenjangan upah antara sektor pertanian dan nonpertanian, juga disebabkan oleh ketimpangan kepemilikan lahan.

Indeks gini kita saat ini memang mencapai 0,41, yang merupakan indikator ketimpangan ekonomi paling buruk yang pernah terjadi di Tanah Air. Dan, ketimpangan tersebut sebanding dengan ketimpangan kepemilikan lahan, yang menurut Sensus Pertanian 2013, indeksnya mencapai 0,72. Artinya, struktur kepemilikan lahan di Indonesia sangat timpang sekali. 

Konsentrasi kepemilikan

Sensus Pertanian 2013 memang menunjukkan bahwa telah terjadi konsentrasi pemilikan lahan. Pada 2003, rata-rata penguasaan lahan per rumah tangga petani hanya 1,43 hektar. Angka ini meningkat menjadi 2,65 ha pada 2013. Hanya, di sisi lain penguasaan lahan nonpertanian oleh rumah tangga petani juga merosot drastis, dari 0,4 ha pada 2003 menjadi 0,07 ha pada 2013. Artinya, telah terjadi konsolidasi pemilikan lahan di tangan kalangan tertentu. Tak heran jika sensus yang sama juga menunjukkan jumlah rumah tangga petani terus menurun, dari 31,17 juta pada 2003, menjadi 26,13 juta pada 2013, turun rata-rata 1,75 persen per tahun.

Implikasi langsung dari terjadinya konsentrasi pemilikan lahan, selain berakibat pada turunnya jumlah rumah tangga tani, juga bisa dilihat pada tingginya laju konversi lahan pertanian. Rata-rata konversi lahan sawah di Sumatera, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung, misalnya, mencapai 17.550 ha per tahun, sedangkan di Jawa 7.923 ha dan Bali 1.000 ha per tahun. Angka itu tentu saja tidak menggembirakan, apalagi Jawa berkontribusi terhadap 53 persen produksi pangan nasional.

Tanah adalah alat produksi bagi petani, dan terjadinya konsentrasi pemilikan tanah telah membuat banyak petani kehilangan alat produksinya. Strategi pembangunan pemerintah yang terlalu fokus pada penarikan investasi asing kian memperburuk persoalan agraria ini. Jika dibandingkan negara lain, meski sering disebut negara agraris, sebenarnya ketersediaan lahan pangan per kapita Indonesia amat sempit, hanya 359 meter persegi untuk sawah (atau 451 meter persegi bila digabung lahan kering). Angka itu jauh di bawah Vietnam (960), Thailand (5.226), atau Tiongkok (1.120).

Tak heran, sejak 2007 Indonesia terus mengalami defisit perdagangan pangan. Impor pangan melejit lebih cepat daripada ekspor sehingga defisitnya terus melebar. Laju permintaan pangan di Indonesia kini mencapai 4,87 persen per tahun, dan tak mampu dikejar oleh kemampuan produksi nasional. Salah satu masalah penting yang memengaruhi tingkat kesejahteraan petani adalah soal kepemilikan lahan. Sekitar 56 persen penduduk pedesaan buruh tani, atau petani gurem, dengan kepemilikan tanah rata-rata di bawah 0,5 ha. Struktur agraria semacam itulah yang telah menyebabkan tingginya angka ketimpangan.

Sebelum ini, konsentrasi pemilikan lahan terutama memang dipengaruhi UU penanaman modal kita yang memberi konsesi sangat besar kepada investor, termasuk pemberian hak guna usaha yang mencapai 95 tahun. Itu sebabnya, tanah-tanah kita kini banyak terkonsentrasi sebagai lahan perkebunan besar serta konsesi pertambangan. Fungsi tanah pun semakin jauh dari amanat UUPA, yang menyebut bahwa hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Ketimpangan agraria tadi hanya bisa diatasi dengan agenda reforma agraria. Sebab, jika dibiarkan, ketimpangan akan kian memperbesar jurang kemakmuran. Selain kontraproduktif, penerbitan PP No 103/2015 juga telah membuat agenda reforma agraria kembali mundur ke belakang.

Sabtu, 11 Agustus 2012

Merawat Pemikiran Ekonomi Hatta


Merawat Pemikiran Ekonomi Hatta
Fadli Zon ; Direktur Institute for Policy Studies;
Alumnus London School of Economics, Inggris
KOMPAS, 11 Agustus 2012


Tanggal 12 Agustus 2012 ini kita mengenang 110 tahun Mohammad Hatta, proklamator pendiri bangsa. Hatta dikenal sebagai sosok pejuang yang satu kata dengan perbuatan, memiliki integritas tinggi, dan pemikir visioner.

Pemikiran ekonomi Hatta melampaui zamannya, berangkat dari realitas kolonialisme dan ekonomi rakyat. Sebagian besar pemikiran Hatta itu masih relevan dengan kenyataan saat ini.

Pemikiran Hatta tak bisa dilepaskan dari sejarah pergerakan kemerdekaan dan dinamika politik internasional awal abad ke-20. Politik Etis kolonial Belanda telah melahirkan kelas intelektual terdidik, yang kemudian menjadi aktor-aktor penting pergerakan.

Kekalahan Rusia dari Jepang pada 1905 telah menciptakan suasana kebatinan baru, yaitu—meminjam bahasa Stoddard—bangsa-bangsa kulit berwarna ternyata bisa juga mengalahkan bangsa- bangsa kulit putih. Peristiwa itu makin memberi kepercayaan diri bahwa kolonialisme Belanda di Indonesia bisa diakhiri.

Karena pemikirannya, Hatta pernah ditangkap Belanda pada September 1927 dengan tuduhan ”menghasut terhadap pemerintah”. Protes muncul di Hindia Belanda oleh Partai Nasional Indonesia (PNI). Hatta dibebaskan pengadilan pada 22 Maret 1928. Pada pidato pembelaannya di muka pengadilan Den Haag, 9 Maret 1928, Hatta menyampaikan pleidoi: Indonesie Vrij (Indonesia Merdeka).

Hatta juga menyatakan visi ekonomi Perhimpunan Indonesia, yaitu: (1) memajukan koperasi pertanian dan bank-bank rakyat, (2) memajukan kerajinan nasional atas dasar koperasi, (3) penghapusan sistem pajak bumi, (4) penghapusan tanah partikelir dalam waktu dekat, dan (5) pengaturan kewajiban membayar pajak yang adil dengan membebaskan petani-petani yang memiliki tanah kurang dari setengah bahu dari pembayaran pajak.

Kritik terhadap Kapitalisme

Hatta mengkritik kapitalisme. Kapitalisme akhirnya melahirkan krisis seperti Depresi Besar 1929. Ia menulis artikel ”Pengaroeh Koloniaal Kapitaal di Indonesia”, ”Ekonomi Ra’jat”, dan ”Ekonomi Ra’jat dalam Bahaja” di Daulat Ra’jat tahun 1933. Tulisan Hatta secara jernih dan tajam membahas ekonomi rakyat, termasuk akibat kondisi malaise, atau meleset.

Pada 1934, ia menulis buku Krisis Ekonomi dan Kapitalisme untuk menggambarkan dampak krisis terhadap nasib kaum buruh, tani, pedagang kecil, dan perekonomian rakyat secara umum, dilengkapi tinjauan sejarah mendalam atas krisis yang terjadi sepanjang sejarah kapitalisme. Buku ini menunjukkan pembahasan ekonomi rakyat tak hanya bersifat populis, tetapi juga teoretis. Dengan kata lain, kajian ekonomi kerakyatan memiliki akar sejarah akademis cukup panjang, bukan hal baru.

Bagi Hatta, dasar setiap perekonomian adalah bagaimana mencapai kebutuhan hidup rakyat. Jika kebutuhan ini tak dapat dipenuhi, diperlukan impor. Ekspor dilakukan sebagai pembayar impor.

Kondisi perekonomian kolonial telah menempatkan ekspor sebagai mesin penghasil uang bagi penjajah, sedangkan impor dilakukan untuk perusahaan-perusahaan besar dan keperluan orang-orang Barat di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia hanya menjadi daerah ekonomi industri bagi Pemerintah Belanda. Keuntungan sebesar-besarnya masuk ke Belanda.

Struktur dan sistem ekonomi yang seperti ini telah membuat Indonesia mempunyai kekayaan berlimpah tetapi rakyatnya hidup dalam kemiskinan dan kesengsaraan. Ketimpangan ekonomi masa itu sangat tinggi.

Hatta menyatakan bahwa sistem kapitalisme berpijak di atas dasar perjuangan yang kuat bertambah kuat dan yang lemah menjadi musnah. Pembagian hasil yang adil antara produsen, konsumen, dan saudagar tak pernah tercapai dalam kapitalisme. Ekonomi rakyat dapat dengan mudah dikuasai produsen karena ekonomi rakyat tak tersusun.

Melalui sudut pandang itu, Hatta menempatkan rakyat sebagai subyek (people based) dan sebagai pusat dari kegiatan ekonomi (people centered). Gagasan tersebut membuatnya berdiri sangat jauh dari kapitalisme yang berpijak pada faham individualisme atau yang berorientasi pada kepentingan diri sendiri.

Sebagaimana tecermin pada gagasan demokrasinya yang sangat dipengaruhi corak demokrasi desa, gagasan ekonomi Hatta pun lebih dekat pada kolektivisme atau kebersamaan dan tak mengharamkan intervensi negara. Bahkan, negara ditempatkannya sebagai pemeran utama dalam usaha menyejahterakan rakyat.

Dalam cara bagaimana gagasan ekonomi yang berpusat pada rakyat itu dikerjakan, Hatta sangat memperhatikan realitas konkret dari kehidupan masyarakat Indonesia. Karena tak ada sistem ekonomi yang bisa lepas dari kebudayaan, bagi Hatta, bangun usaha yang cocok dengan budaya Indonesia adalah koperasi. Ia menyebut bahwa koperasi merupakan segi ekonomi dari apa yang disebutnya sebagai ”kooperasi sosial lama”, yaitu gotong royong.

Tonggak Sejarah

Pemikiran ekonomi Mohammad Hatta telah menjadi tonggak penting dalam sejarah ekonomi- politik di Indonesia. Pemikiran itu melembaga dalam konstitusi kita, UUD 1945, khususnya pasal-pasal tentang kesejahteraan sosial, termasuk Pasal 33.

Hatta membuat konstitusi Indonesia bukan semata dokumen politik, melainkan juga dokumen ekonomi. Berbeda dengan negara-negara liberal kapitalis, di mana konstitusi hanya bersifat politik saja, konstitusi Indonesia bisa disebut sebagai ”Konstitusi Ekonomi”.

Pengalaman pribadi Hatta sebagai pejuang kemerdekaan dan pengalamannya menggauli berbagai pemikiran telah membentuk pemikiran ekonomi Hatta yang berpihak kepada rakyat dan berpijak pada realitas Indonesia. Penekanan pada sektor koperasi dan sektor negara adalah wujud keberpihakannya.

Dalam pemikiran Hatta, usaha-usaha yang besar harus diselenggarakan oleh negara (BUMN), terutama terkait dengan public utilities, menguasai hajat hidup orang banyak, atau cabang-cabang ekonomi strategis. Adapun jenis-jenis usaha kecil dan sedang dikerjakan oleh koperasi, di mana koperasi diselenggarakan oleh rakyat kecil yang bermodal kecil. Namun, bukan berarti Hatta kemudian anti-terhadap usaha swasta. 

Menurut Hatta, di antara sektor-sektor atau cabang ekonomi yang dikerjakan oleh negara dengan koperasi itu masih terdapat wilayah ekonomi yang luas yang bisa digarap swasta.
Sekilas pemikiran ekonomi Hatta ini masih relevan menjadi pedoman mengarahkan biduk ekonomi Indonesia di tengah gelombang krisis yang selalu inheren dengan kapitalisme.