Tampilkan postingan dengan label Bisman Nababan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisman Nababan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Desember 2014

Integrasi Sektor Perikanan Indonesia

                        Integrasi Sektor Perikanan Indonesia

Bisman Nababan  ;   Dosen di Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Institut Pertanian Bogor
KORAN SINDO,  23 Desember 2014

                                                                                                                       


Salah satu masalah penting yang dihadapi pemerintah dan nelayan Indonesia adalah banyaknya pencurian ikan oleh negara asing di perairan Indonesia yang memiliki sumber daya ikan yang sangat kaya. Maraknya pencurian ikan ini mungkin disebabkan oleh relatif tingginya stok ikan di perairan Indonesia dibandingkan perairan negara tetangga, jumlah nelayan kita yang relatif sedikit, armada kapal nelayan Indonesia yang masih bersifat tradisional, dan kurangnya sarana dan prasarana serta jumlah pengawas perbatasan perairan Indonesia.

Kelemahan ini dapat dimanfaatkan oleh nelayan negara tetangga yang mungkin memiliki armada kapal yang lebih modern sehingga dapat lebih cepat mengetahui daerah potensi penangkapan ikan dan dapat lebih cepat mendeteksi kapal pengawas Indonesia.

Beberapa pendekatan untuk mengurangi pencurian ikan oleh nelayan dari negara tetangga telah dilakukan pemerintah seperti penangkapan dan memberi efek jera dengan menenggelamkan beberapa armada kapal asing yang masuk dan mencuri ikan di perairan Indonesia. Namun, hal ini diduga masih belum efektif karena jumlah dan sarana serta prasarana pengawas perbatasan kita masih relatif sedikit.

Dana yang tersedia untuk kegiatan pengawasan perbatasan ini juga masih relatif kecil karena biaya yang digunakan untuk kegiatan pengawasan perbatasan cukup besar. Umumnya, biaya operasional sebuah kapal berukuran panjang 60 meter atau lebih sebesar Rp100 juta atau lebih per hari.

Bilamana kecepatan rata-rata kapal pengawas sebesar 10 mil per jam, maka dalam satu hari (rata-rata 20 jam/hari) dapat menempuh jarak 200 mil/hari atau 360 km/hari. Dengan menyederhanakan perairan Indonesia dalam empat persegi, maka panjang dari bujur barat-timur sekitar 50 derajat x sekitar 110 km/derajat = 5.500 km,

lebar dari lintang utara-selatan sekitar 20 derajat x 110 km/derajat = 2.200 km maka keliling perairan terluar Indonesia sekitar (2 x 5.500)+(2 x 2.200)= 15.400 km sehingga dengan kecepatan efektif kapal sekitar 360 km/hari maka diperlukan sebanyak 43 kapal besar untuk mengawasi perbatasan perairan Indonesia. Dalam proses pengawasan, kecepatan kapal tidak boleh maksimum sepanjang waktu karena dalam proses pengawasan kadang berhenti atau mengurangi kecepatan sehingga kalau dikalikan kecepatan normal dari ½ (setengah) kecepatan rata-rata maka jumlah kapal yang dibutuhkan menjadi 2 x 43 kapal = 86 kapal.

Biaya operasionalnya sekitar 86 x Rp100 juta/hari = 8,6 miliar/hari x 365 hari/tahun = Rp3,139 triliun/tahun. Perkiraan biaya sederhana ini jauh melebihi anggaran Ditjen Pengawasan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2014 yang berjumlah Rp800 miliar/tahun serta hampir setengah dari jumlah anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2014 sebesar Rp6,5 triliun (Nota Keuangan dan APBN RI, 2014).

Berdasarkan analisis Ditjen Pengawasan KKP, jumlah kapal pengawas yang ideal untuk mengawasi perbatasan perairan Indonesia sekitar 90 buah dan saat ini hanya memiliki sejumlah 27 kapal. Dengan demikian, dapat dibayangkan keperluan jumlah dana yang sangat besar untuk membeli sejumlah kapal dan biaya operasional agar dapat mengawasi perairan perbatasan Indonesia dengan baik (jumlah anggaran Ditjen Pengawasan KKP tidak mencukupi hanya untuk beli kapal dan biaya operasional).

Bilamana armada kapal dari Angkatan Laut digunakan untuk membantu pengawasan perbatasan perairan Indonesia, jumlah kapal itu tetap tidak mencukupi mengingat luasan perbatasan perairan Indonesia yang sangat luas. Untuk itu diperlukan suatu solusi yang terintegrasi antara pengawasan, penelitian, dan produksi perikanan.

Selain masalah pengawasan, informasi ilmiah terkait stok dan sifat ikan serta paramater oseanografi lain yang memengaruhi keberadaan ikan serta kesehatan laut masih sangat minim untuk perairan Indonesia. Hal ini disebabkan minimnya anggaran penelitian di bidang perikanan dan kelautan yang disediakan pemerintah serta minimnya peralatan laboratorium dan lapangan untuk mendukung penelitian standar internasional.

Di samping itu, sumber daya manusia di bidang perikanan dan kelautan untuk Indonesia masih sangat minim. Biaya penelitian di laut juga memerlukan biaya yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan melaksanakan penelitian di darat karena penelitian di laut menggunakan kapal riset dengan biaya operasional sekitar 100-200 juta/hari.

Masalah lain bagi nelayan Indonesia adalah armada kapal nelayan umumnya relatif bersifat tradisional dengan ukuran kecil dan sangat sedikit armada kapal berukuran besar serta berstandar internasional. Di samping itu, harga bahan bakar minyak (BBM) yang terus meningkat serta persediaan BBM yang sering langka sangat membebani dan mempengaruhi produktivitas nelayan tradisional.

Dalam era teknologi informasi sekarang ini, seyogianya nelayan kita dibekali pengetahuan terkait oseanografi dan kaitannya dengan keberadaan ikan serta pengetahuan teknologi informasi dan satelit. Dalam kondisi keuangan negara yang sangat terbatas diperlukan suatu terobosan dengan mengintegrasikan kegiatan pengawasan, penelitian, dan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Pelaksanaan penelitian sangat terbatas karena keterbatasan dana, peralatan armada kapal riset, dan peralatan laboratorium. Keterbatasan ini dapat disiasati dengan mengintegrasikan kegiatan pengawasan, penelitian, dan penangkapan ikan. Untuk itu, armada kapal pengawas perlu dilengkapi peralatan laboratorium baik laboratorium basah, kering, dan komputer untuk dapat digunakan sebagai armada kapal pengawas sekaligus berfungsi untuk penelitian.

Hal ini akan mengefektifkan pemanfaatan dana yang sangat terbatas. Armada kapal pengawas ini juga perlu dilengkapi peralatan canggih seperti peralatan akustik, penginderaan jauh, peralatan bio-optik, flow-through system, dan peralatan oseanografi lain. Bilamana tidak dapat dilengkapi dengan seluruh peralatan penelitian dalam sebuah armada kapal, paling tidak setiap armada kapal pengawas dapat dilengkapi dengan sebagian sarana dan prasarana penelitian.

Bilamana armada kapal pengawas dilengkapi peralatan penelitian, hasil penelitian dari perairan Indonesia semakin meningkat dan lengkap untuk keperluan perikanan dan bidang lain. Hasil ini juga dapat digunakan untuk validasi hasil pengukuran satelit serta pengembangan algoritma satelit untuk perairan Indonesia.

Hasil penelitian ini juga dapat digunakan untuk memperluas wilayah teritorial perairan Indonesia yang seyogianya masih dapat diperluas dari perbatasan yang ada saat ini. Pemerintah perlu membantu pengembangan atau modernisasi armada kapal nelayan yang masih tradisional dan relatif kecil.

Armada kapal nelayan ini juga perlu dilengkapi sistem komunikasi modern sehingga nantinya kapal ini dapat digunakan sebagai alat penelitian atau ground truth dari satelit terkait. Dengan modernisasi armada kapal nelayan, nantinya satelit dapat membedakan kapal nelayan Indonesia atau kapal nelayan dari negara lain.

Di samping modernisasi armada kapal nelayan, pemerintah perlu memberikan stimulus kepada nelayan agar jumlah nelayan dan armada kapal nelayan semakin banyak yang beroperasi di perairan Indonesia yang secara otomatis akan meningkatkan daya saing dengan nelayan asing di perairan Indonesia sendiri.

Selain itu perlu diberikan pelatihan terhadap para nelayan akan pengetahuan oseanografi dan kaitannya dengan keberadaan ikan serta pengetahuan teknologi satelit dalam pendugaan potensi keberadaan ikan di laut.

Jumat, 10 Februari 2012

Kebijakan Menteri Berpotensi Merugikan


Kebijakan Menteri Berpotensi Merugikan
Bisman Nababan, DOSEN IPB; TIM PEREVIEW JURNAL NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Sumber : KOMPAS, 8 Februari 2012



Dua bulan terakhir, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional, mengeluarkan kebijakan kontroversial menyangkut nasib mahasiswa dan dosen. Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran ini mustahil dilaksanakan dalam kondisi sekarang.

Surat edaran pertama bertanggal 30 Desember 2011 (Nomor 250/E/T/2011) perihal kebijakan unggah karya ilmiah untuk kenaikan pangkat dosen. Edaran kedua bertanggal 27 Januari 2012 (Nomor 152/E/T/2012) perihal publikasi karya ilmiah untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 berlaku mulai kelulusan Agustus 2012.

Isi edaran pertama adalah Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) hanya menilai suatu karya ilmiah jika artikel dan identitas penulisnya bisa ditelusuri secara online. Perguruan tinggi dan pengelola jurnal juga wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada portal Garuda, perguruan tinggi, dan seterusnya. Hal ini efektif untuk usulan kenaikan pangkat 2012.

Isi edaran kedua tentang syarat kelulusan. Untuk lulus program S-1, seseorang harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah, S-2 menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi Dikti, dan S-3 menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal internasional.

Kedua surat yang tampaknya tanpa kajian mendalam ini berpotensi merugikan dosen dan mahasiswa serta merusak sistem pendidikan tinggi.

Kelulusan S-1

Kebijakan mensyaratkan mahasiswa program S-1 untuk menerbitkan paper-nya dalam jurnal ilmiah sangatlah berlebihan. Yang wajib menerbitkan paper di jurnal ilmiah adalah peneliti.

Seorang sarjana belum bisa disebut peneliti karena mahasiswa S-1 baru siap dikembangkan menjadi peneliti. Banyak jurusan yang tidak mensyaratkan mahasiswanya untuk membuat skripsi, tetapi dengan tugas akhir berupa studi lapangan, studi perbandingan, atau studi kasus.

Pendidikan S-1, S-2, dan S-3 di negeri maju, seperti Amerika Serikat, tak pernah mensyaratkan mahasiswa menulis makalah di jurnal agar dapat lulus. Umumnya, program S-1 dan S-2 di negara maju dilakukan dengan jalur non-skripsi dan non-tesis. Mahasiswa S-3 di negara maju otomatis akan menuliskan hasil risetnya di jurnal ilmiah internasional karena disertasinya pasti bernilai ilmiah. Biasanya mereka menulis makalah setelah lulus.

Fakta lain: dana penelitian relatif besar. Maka, banyak dosen mengikutkan mahasiswa dalam penelitiannya. Kalau penelitian tersebut berasal dari dana swasta dan ada perjanjian bahwa hanya pihak pemberi dana yang boleh menerbitkan hasil penelitian, kebijakan Dirjen Dikti akan menghapus peluang mahasiswa melakukan penelitian murah.

Ada berbagai persyaratan untuk menerbitkan tulisan ilmiah dalam sebuah jurnal, di antaranya ada nilai ilmiah, mengikuti kaidah penulisan ilmiah, tidak diajukan ke jurnal lain, temuan baru, dan orisinal. Andai semua ini terpenuhi (dan ini sulit), bagaimana mengatur waktunya?

Panduan pengelolaan pendidikan tinggi dari Dirjen Dikti menyebutkan, penyelenggaraan pendidikan S-1 berlangsung empat tahun. Lebih dari itu berarti negatif terhadap nilai akreditasi jurusan dan perguruan tinggi.

Mahasiswa yang excellent bisa lulus dalam empat tahun dan mahasiswa S-1 umumnya lulus dalam 4,5-5 tahun. Adanya kebijakan Dirjen Dikti membuat kelulusan mahasiswa molor, bertambah 11-29 bulan atau 1-2,5 tahun, sehingga mahasiswa S-1 baru lulus setelah 5-7,5 tahun.

Tambahan waktu itu untuk membuat draf paper ilmiah, mengirim ke jurnal, menunggu hasil review, memperbaiki paper, mengirim kembali, dan menunggu penerbitan. Itu kalau lancar. Bila ditolak pengelola jurnal, mahasiswa harus menulis ulang atau bahkan mengulang penelitian.

Mampukah jurnal di Indonesia menampung makalah mahasiswa S-1? Bayangkan berapa ratus ribu paper yang harus diterbitkan setiap tahun jika kebijakan ini diimplementasikan.
Bisa saja setiap jurusan membuat jurnal ilmiah sendiri untuk menampung paper dari mahasiswa dan semua dosen bertindak sebagai pereview. Berapa banyak waktu bagi dosen yang tersita untuk melakukan review?

Untuk diketahui, menerbitkan sebuah jurnal ilmiah bukan perkara mudah. Selain butuh dana besar, jurnal juga melibatkan tim pereview dan staf pengelola. Tak semua orang bisa jadi pereview karena biasanya

sudah bergelar doktor dan menerbitkan banyak karya ilmiah. Jika setiap jurusan memiliki jurnal ilmiah dan setiap mahasiswa baru bisa lulus dengan menerbitkan paper dalam jurnal, kualitas jurnal menjadi pertanyaan berikutnya.

Kalau tidak berkualitas, siapa yang mau baca? Padahal, salah satu ukuran mutu suatu jurnal adalah jumlah orang yang membaca dan merujuknya.

Program S-2 dan S-3

Keharusan menerbitkan paper di jurnal nasional terakreditasi membuat mahasiswa S-2 tidak mungkin lulus Agustus 2012. Mereka harus menunggu 1-2 tahun lagi karena proses pengiriman, review, perbaikan, dan penerbitan sebuah paper dalam jurnal nasional terakreditasi membutuhkan waktu 1-2 tahun.

Ditjen Dikti memberi waktu dua tahun untuk penyelenggaraan program S-2 di Indonesia. Waktu ini sebenarnya hanya relevan bagi program S-2 tanpa tesis. Jika wajib tesis, umumnya mahasiswa S-2 dapat menyelesaikan studi dalam tiga tahun. Dengan kebijakan penerbitan paper di jurnal nasional terakreditasi, kelulusan mahasiswa S-2 akan molor 4-5 tahun.

Umumnya program magister tidak mensyaratkan penulisan tesis, demikian pula halnya pada beberapa universitas terkemuka di luar negeri. Masyarakat juga lebih banyak memilih jalur non-tesis dibandingkan jalur tesis. Maka, kebijakan Dirjen Dikti ini akan mengacaukan sistem pendidikan S-2 di Indonesia sehingga sistem perlu ditata ulang, termasuk semua kurikulumnya.

Pada penyelenggaraan program S-3, menghasilkan paper yang diterima di jurnal internasional bukan perkara mudah. Umumnya, pengiriman draf sampai memperoleh acceptance letter untuk diterbitkan butuh waktu 1-3 tahun. Pada kasus kenaikan pangkat dosen, masalahnya juga sama: tidak semua jurnal sudah online dan lamanya prosedur pemuatan paper di jurnal ilmiah.

Dalam panduan Ditjen Dikti, penyelesaian program studi S-3 adalah tiga tahun. Namun, rata-rata penyelesaiannya 4-5 tahun karena minimnya fasilitas laboratorium. Dengan kebijakan Dirjen Dikti, penyelesaian program doktor bisa 6-7 tahun.

Biaya penyelenggaraan program S-2 dan S-3 termasuk mahal sehingga penambahan waktu penyelesaian studi akan menambah beban mental dan finansial.

Upaya Peningkatan

Pemerintah seyogianya mengkaji, mengapa produktivitas paper peneliti—termasuk dosen di Indonesia—di jurnal nasional dan internasional sangat rendah. Pemerintah juga harus menyelidiki kenapa di negara lain, termasuk Malaysia, tingkat produktivitasnya lebih tinggi.

Salah satu alasannya adalah karena para peneliti dan dosen di Indonesia tidak dapat fokus pada pekerjaan akibat gaji tidak mencukupi, bahkan untuk hidup sederhana. Belum lagi minimnya peralatan laboratorium.

Dirjen Dikti dalam surat edarannya merujuk produktivitas paper di Malaysia yang tinggi, tetapi lupa merujuk sistem penggajian di Malaysia yang sudah mengikuti negara maju. Fasilitas dan dana penelitian juga sangat besar di Malaysia sehingga mereka dapat fokus meneliti.

Hal lain yang dapat dipertimbangkan adalah pemberian insentif bagi peneliti untuk setiap paper yang terbit di jurnal nasional terakreditasi dan internasional, seperti yang dilakukan UI.

Kalau pemerintah mampu meningkatkan pendapatan peneliti dan dosen pada tingkat cukup untuk hidup layak—menghidupi keluarga dengan dua anak, membeli rumah sederhana, transportasi, asuransi kesehatan, dan menyekolahkan anak sampai sarjana—serta menyediakan kebutuhan penelitian secara lengkap, peneliti dan dosen di Indonesia dijamin lebih produktif. ●