Tampilkan postingan dengan label Bayu Krisnamurthi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bayu Krisnamurthi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Oktober 2019

Pola Makan Sehat untuk Dunia Tanpa Kelaparan

HARI PANGAN SEDUNIA

Pola Makan Sehat untuk Dunia Tanpa Kelaparan


Hari Pangan Sedunia 16 Oktober tahun ini mengangkat tema “Aksi Kita adalah Masa Depan Kita, Pola Makan Sehat untuk Dunia Tanpa Kelaparan”.  Pola makan dan ‘diet’ manusia telah menunjukkan proses perubahan yang dramatis sebagai akibat dari globalisasi, urbanisasi, dan peningkatan pendapatan.

Rabu, 31 Juli 2019

Politik Pembangunan Berkelanjutan

PEMBANGUNAN

Politik Pembangunan Berkelanjutan


Pertemuan “Forum Politik Tingkat Tinggi PBB untuk Pembangunan Berkelanjutan” (UN HLPF) di New York, 9-18 Juli 2019 menegaskan, politik punya sisi lain selain pemilu, pemilu legislatif dan pilpres. Politik memiliki fungsi dan tanggung jawab untuk mengambil keputusan atas arah tujuan suatu negara, yang diikuti langkah-langkah politik yang konsisten untuk mewujudkan tujuan itu.

Kamis, 18 Februari 2016

Perang Diplomasi Dagang di Pasifik

Perang Diplomasi Dagang di Pasifik

Bayu Krisnamurthi  ;  Dosen IPB; Wakil Menteri Perdagangan RI 2011-2014
                                                     KOMPAS, 17 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam setiap kisah yang menceritakan peperangan-misal pertempuran di Kurusetra dalam kisah Baratayudha atau pertempuran di Middle Earth karya Tolkien-selalu digambarkan pertempuran adalah kebaikan melawan kejahatan.

Maka, di semua kisah itu kebaikan selalu menang. Namun, dunia nyata diplomasi perdagangan tidaklah demikian.

Diplomasi dagang memang suatu "peperangan" karena setiap negara ingin-dan harus-memperjuangkan kepentingannya. Hanya saja, peperangan itu bukan antara yang baik dan jahat, tetapi antara yang baik dan yang baik dilihat dari kepentingan masing-masing. Akibatnya, "perang" diplomasi dagang menjadi jauh lebih kompleks karena pihak yang "berperang" tidak lagi hanya satu lawan satu yang mudah membedakan siapa lawan dan siapa sekutu.  Perang diplomasi sering tak berwujud dan beberapa pihak yang terlibat lebur dalam satu peperangan besar. Semua lawan sekaligus kawan.

Itulah yang bisa dibayangkan dengan Trans Pasific Partnership (TPP) yang baru saja ditandatangani 4 Februari 2016 di Auckland, Selandia Baru. Dua belas negara bersama-sama lebur dalam satu ajang perang diplomasi dagang. Maka, ketika mencapai kesepakatan, mereka menyebutnya kemenangan bersama.

Keberadaan TPP jelas akan sangat memengaruhi sistem perdagangan di kawasan, bahkan akan memengaruhi perdagangan dunia. TPP dianggap sebagai kesepakatan dagang terbesar setelah kesepakatan GATT/WTO.

Indonesia di TPP

Indonesia dikabarkan bersiap-siap bergabung dalam TPP. Apa yang kiranya akan dihadapi Indonesia dalam perang diplomasi dagang di Pasifik itu?

Pertama, Indonesia menjadi pendatang baru di tengah kesepakatan yang sudah ditandatangani. Artinya, Indonesia harus menerima kesepakatan yang ada sebagai awal landasan runding dengan negara-negara yang sudah lebih dulu masuk. Indonesia harus benar-benar mencermati 6.000 halaman lebih dokumen kesepakatan untuk melihat apakah kata-kata dan kalimat-kalimat yang digunakan masih memungkinkan Indonesia membawa kepentingannya atau harus "ikut" dengan apa yang sudah tertulis (yang mungkin juga sesuai keinginan kita).

Kedua, Indonesia perlu mencermati bagaimana perimbangan kekuatan di antara peserta TPP dan bagaimana hubungan dagang negara-negara itu dengan Indonesia. Ada AS yang ekonominya jauh lebih besar dari anggota TPP lainnya, salah satu negara mitra dagang Indonesia terbesar. Ada Vietnam, Malaysia, Singapura, dan Brunei yang sudah bersama-sama Indonesia di ASEAN. Ada Jepang, Australia, dan Selandia Baru yang sudah bersepakat dagang dengan Indonesia ataupun ASEAN. Ada Kanada, Meksiko, Cile, dan Peru yang masing-masing juga memiliki berbagai bentuk kerja sama dagang dengan Indonesia.

Ketiga, dalam proses perundingan dan dokumen TPP sangat terlihat kepemimpinan AS. Dapat dimengerti, AS adalah ekonomi terbesar di TPP dan dunia dengan PDB sekitar 17,5 triliun dollar AS. Jika ekonomi 11 negara TPP lain dijumlahkan pun, masih lebih kecil dari AS. Oleh sebab itu, banyak yang menyebut TPP sangat "terasa" aroma AS-nya.

Misal, sejak dulu AS selalu mendorong pengadaan pemerintah (government procurement) dilaksanakan dengan mekanisme pasar, tidak boleh ada keistimewaan bagi BUMN. Namun, di sisi lain, AS selalu menolak jika subsidi pertanian dihapuskan, seperti pada kasus subsidi kapas. AS juga selalu bertahan dengan hak paten obat-obatan, padahal di WTO diakui ramuan obat dapat dijadikan produk generik. Contoh-contoh itu terlihat jelas pada hasil kesepakatan TPP.

Kuatnya pengaruh AS di TPP tidak selalu berarti buruk karena banyak posisi runding dan konsep AS yang cukup logis dan sesuai prinsip universal. Namun, kita harus sadar, memperjuangkan kepentingan Indonesia di TPP artinya harus melalui proses meyakinkan dan dapat persetujuan AS.

Keempat, meski sudah ditandatangani di Selandia Baru, TPP baru akan berlaku jika telah diratifikasi melalui proses perundang-undangan di 12 negara anggotanya. Hal ini masih penuh ketidakpastian, termasuk di AS. Calon-calon presiden AS-baik dari Demokrat maupun Republik-mengisyaratkan tentangan yang kuat atas kebijakan Presiden Obama dengan TPP. Belum lagi masalah di Kongres dan Senat serta tentangan publik AS. Joseph Stiglitz-peraih hadiah Nobel Ekonomi dari AS-menulis di The Guardian (10/1/2016) tentang harapannya untuk kesepakatan dagang yang lebih baik dan matinya TPP.  Proses politik di negara-negara anggota TPP lain juga belum tentu lancar.

TPP vs RCEP

Kelima, selain mulai berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN-dengan empat negara ASEAN sudah masuk TPP-Indonesia juga tengah berunding dan menjadi koordinator dalam Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Ada tujuh negara TPP yang ikut berunding di RCEP. Lalu ada perundingan APEC dan beberapa proses perundingan bilateral yang juga tengah diikuti Indonesia.

Belum lagi kepemimpinan Indonesia di G33 dan implikasi politiknya yang bisa mendukung kepentingan Indonesia di forum global. Semua itu harus dikelola sebaik-baiknya dengan kejelasan arah dan kepemimpinan konsisten agar sinkron satu sama lain.

Perang diplomasi dagang yang besar memang sedang berlangsung di Pasifik. Indonesia sudah ada dalam peperangan itu.  TPP merupakan front baru dalam peperangan besar itu. Ikut atau tidak ikut TPP akan membawa risiko yang tidak ringan bagi Indonesia, selain membuka peluang dan manfaat. Namun, dalam situasi perang diplomasi dagang seperti saat ini, yang paling buruk dan tak ada manfaat justru jika kita tidak berbuat apa-apa.

Jumat, 15 Agustus 2014

Petani dan PPN

                                                        Petani dan PPN

Bayu Krisnamurthi  ;   Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia; Dosen IPB; Wakil Menteri Perdagangan
KOMPAS, 15 Agustus 2014
                                    


PADA 25 Februari 2014, Mahkamah Agung melalui Keputusan Nomor 70 Tahun 2014 memutuskan untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Keputusan tersebut disampaikan kepada pemerintah pada 23 April 2014 dan berlaku mulai 22 Juli 2014 serta berlaku bagi barang lokal atau barang impor.

Dalam putusan itu, penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Barang hasil pertanian yang semula dibebaskan dari pengenaan PPN kembali dikenai PPN.

Barang-barang hasil pertanian tersebut meliputi produk perkebunan, antara lain buah kakao, buah kopi, buah kelapa sawit, biji mete, buah lada, biji pala, buah pala, bunga pala, bunga cengkeh, tangkai/daun cengkeh, getah karet, daun teh, daun tembakau, serta biji tanaman perkebunan dan sejenisnya.

Sementara itu, produk hortikultura antara lain mencakup buah-buahan seperti pisang, jeruk (siam, keprok, pamelo), mangga, salak, nanas, manggis, durian, dan sejenisnya,  sayuran, tanaman hias dan obat, tanaman pangan seperti padi, jagung, polong kacang tanah, umbi, batang, ubi jalar, dan umbi lainnya, serta hasil hutan.

Apa arti keputusan MA itu? Apakah petani harus membayar PPN 10 persen?

Perpres No 31/2007 yang sebagian isinya dibatalkan MA itu menyatakan bahwa produk pertanian segar adalah ”bukan Barang Kena Pajak”. Dasar pemikirannya adalah karena produk itu adalah produk pertanian segar yang dianggap tidak melalui proses nilai tambah yang berarti meskipun sudah menggunakan pupuk, bibit unggul komersial, peralatan pertanian, dan input lainnya.

Di samping itu, penetapan produk pertanian segar sebagai bukan Barang Kena Pajak juga untuk menjunjung asas keadilan dan pembelaan bagi petani sekaligus meningkatkan daya saing petani.

Perlu dipahami bahwa meskipun MA membatalkan pernyataan produk pertanian segar sebagai bukan Barang Kena Pajak, sebagian besar petani tetap tidak akan terkena kewajiban membayar pajak. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No 197/2013 yang berlaku mulai 1 Januari 2014 tentang batasan Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang telah memiliki omzet usaha lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun atau sekitar Rp 400 juta per bulan.

Itu berarti petani yang pendapatannya kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun (dan hampir seluruh petani berpendapatan kurang dari itu) tetap tidak terkena kewajiban membayar pajak meskipun produk yang dihasilkan sekarang termasuk Barang Kena Pajak.

Bikin masalah

Kondisi produk pertanian yang bukan Barang Kena Pajak selama ini memang menimbulkan masalah penghitungan pajak pada rantai pasokan setelah produk pertanian keluar dari kebun, misalnya pada usaha industri pengolahan atau pada usaha pengemasan atau usaha eceran. Produk usaha lanjutan tersebut jelas akan dikenai PPN.

Sesuai dengan sistem PPN, pajak yang dikenai (pajak keluaran) sebenarnya dapat dikurangi dengan pajak yang sudah dibayarkan pada tahap sebelumnya (pajak masukan). Namun, mengingat produk pertanian bukan Barang Kena Pajak, pajak masukannya tidak dapat diperhitungkan sehingga beban pajak ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Dengan Keputusan MA No 70/2014 itu, diharapkan mekanisme pengurangan pajak masukan dari pajak keluaran yang dibayarkan dapat berjalan lebih teratur, yang kemudian diharapkan akan mengurangi biaya di tingkat pengolahan dan pada gilirannya meningkatkan daya saing industri.

Dua masalah

Solusi yang terlihat ideal itu menghadapi dua masalah. Pertama, petani yang memiliki kemampuan administrasi usaha terbatas sangat sulit diharapkan dapat menyerahkan pencatatan penggunaan input (pupuk, bibit, dll) dan tanda bukti pembayaran PPN atas input-input itu.

Terlebih lagi, praktis petani memang tidak termasuk pengusaha kena pajak sehingga terbatas kebutuhannya untuk membuat penghitungan masukan keluaran. Ditambah dengan kenyataan dalam banyak situasi posisi tawar petani lebih lemah dibandingkan dengan industri atau usaha formal lain sehingga mudah dibayangkan bahwa dengan dalih produk pertanian sekarang menjadi Barang Kena Pajak, tetapi petani tidak mampu menyampaikan administrasi pajak masukannya, beban PPN 10 persen akan dikenakan langsung terhadap harga jual petani.

Kedua, ketentuan PPN bagi produk pertanian itu tidak berlaku jika produk segar tersebut langsung diekspor. Akibatnya, penjualan ekspor tidak akan kena pajak 10 persen, sedangkan penjualan dalam negeri akan terkena PPN 10 persen. Hal ini akan menimbulkan masalah tersendiri bagi usaha peningkatan nilai tambah dalam negeri atau bagi industri domestik yang sekarang sedang menghadapi kesulitan pasokan bahan baku pertanian dari dalam negeri seperti industri kakao.

Jadi, penghapusan ketentuan produk pertanian segar sebagai bukan Barang Kena Pajak berpotensi menekan harga beli produk pertanian di tingkat petani tidak akan banyak menambah penerimaan pajak dan berpotensi mendorong ekspor produk mentah serta dapat terkesan kurang membela kepentingan petani. Namun, kembali ke ketentuan lama pun bukan solusi ideal karena juga bikin masalah tidak sederhana. Mungkin sudah waktunya dipikirkan kembali—setidaknya dilihat dari kepentingan petani dan produk-produk pertanian segar—untuk menerapkan pajak penjualan final. Dalam sistem produksi dan distribusi yang kian mengedepankan daya saing rantai pasokan, sistem Pajak Pertambahan Nilai mungkin sudah perlu ditinjau ulang.

Senin, 19 Maret 2012

Bukan Sekadar Garis


Mengenang Prof Sajogyo (1926-2012) :

Bukan Sekadar Garis
Bayu Krisnamurthi, KETUA UMUM PERHEPI 2011-2014; WAKIL MENTERI PERDAGANGAN RI
SUMBER : KOMPAS, 19 Maret 2012



Ketika wartawan menanyakan bagaimana menggambarkan sosok almarhum Profesor Sajogyo dalam dua kata saat pemakaman beliau, Sabtu (17/3) lalu, saya menjawab, ”Lurus, sederhana!” Yang lurus dan sederhana adalah sebuah ”garis” sesuai karya Prof Sajogyo yang paling dikenal: Garis Kemiskinan Sajogyo.

Konsep Garis Kemiskinan masih terus dipergunakan—dengan beberapa modifikasi—bahkan hingga hari ini, saat kita membicarakan realokasi subsidi bahan bakar minyak ke program-program yang lebih langsung diterima masyarakat berpendapatan rendah.

Namun, karya Prof Sajogyo bukan hanya Garis Kemiskinan. Lahir di Karanganyar, Kebumen, 21 Mei 1926, dengan nama Sri Kusumo Kampto Utomo, Sajogyo lulus sarjana tahun 1955 dan mendapat gelar doktor 2 tahun kemudian pada umur 31 tahun. Menjadi guru besar pada usia 37 tahun, Prof Sajogyo menjadi rektor IPB pada masa-masa sulit, 1965-1966, sekaligus memimpin (1963-1965) Program Bimas SSBM, yang menjadi cikal bakal dari pencapaian swasembada beras tahun 1985.

Tahun 1969, Sajogyo yang sosiolog itu juga menjadi pendiri Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia, yang menegaskan bahwa dalam memandang berbagai masalah pertanian dan pedesaan dimensi sosial ekonomi tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Prinsip itu masih dipergunakan banyak ahli hingga saat ini, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di banyak negara.

Prof Sajogyo, atas tugas Prof Widjojo Nitisastro dan Prof Saleh Afiff di Bappenas, menjadi Ketua Evaluasi Program Usaha Peningkatan Gizi Keluarga (1972-1973). Tugas ini melahirkan pemahaman bahwa antara gizi—khususnya asupan kalori—dan kemiskinan berkorelasi kuat. Kemiskinan menimbulkan asupan gizi yang buruk, dan gizi yang buruk dapat melanggengkan kemiskinan.

Inilah yang kemudian (1977) mendasari pemikiran bahwa ”batas kemiskinan” dapat diukur dengan tingkat asupan kalori tertentu (2.100 kkal), yang kemudian dapat ”disetarakan” dengan jumlah konsumsi beras. Belakangan, dengan memasukkan harga beras setempat, dapat dihitung jumlah rupiah pengeluaran sebagai indikator batas kemiskinan itu, atau yang dikenal dengan garis kemiskinan.

Sosiologi Pedesaan

Kesadaran bahwa masalah kemiskinan dan pedesaan merupakan masalah sangat penting dan kompleks mendorong Prof Sajogyo mendirikan Lembaga Penelitian Sosiologi Pedesaan IPB, tahun 1973, yang kemudian menjadi Pusat Studi Pembangunan tahun 1983. ”Belajarlah dari masyarakat”, itu selalu pesan beliau kepada murid-muridnya, terutama di Program Studi Sosiologi Pedesaan yang diketuainya dari tahun 1975 hingga 1991.

Dari kajian di Lembaga Penelitian Sosiologi Pedesaan dan Pusat Studi Pembangunan, (almarhum) Prof Sajogyo—bersama istrinya, (almarhumah) Prof Pudjiwati Sajogyo, dan para koleganya seperti Prof SMP Tjondronegoro beserta murid mereka—telah melahirkan sejumlah rintisan studi dan bangunan teori tentang studi wanita, kajian agraria, dan kajian industrialisasi pedesaan.

Interaksi Prof Sajogyo dan koleganya itu dengan pemikir dan pakar internasional juga melahirkan pemikiran dan pemahaman yang lebih baik tentang berbagai fenomena masyarakat, seperti involusi pertanian, transformasi struktural tenaga kerja pedesaan, efektivitas subsidi, dan dampak mekanisasi.

Karya dan sumbangan pemikiran Prof Sajogyo yang luas dan benar-benar berarti bagi masyarakat tidak hanya diakui oleh pemerintah—yang ditandai dengan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya Tingkat I (Presiden Soeharto, 1989), Penghargaan Bintang Jasa Utama (Presiden Soeharto, 1993), Penghargaan Satyalencana Pembangunan (Presiden BJ Habibie, 1998), dan Penghargaan Bintang Mahaputra Utama (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 2009)—tetapi juga diakui oleh berbagai elemen masyarakat, antara lain BJ Habibie Award, Achmad Bakrie Award, dan penghargaan dari IPB/HA-IPB.

Karya Sajogyo jelas bukan sekadar ”garis”, juga kepribadiannya. Dengan jenggot putih panjang yang menjadi ciri khasnya, dengan suara yang sangat lembut, dan dengan kesederhanaannya yang luar biasa, Prof Sajogyo ternyata juga piawai membakar semangat.

Ketika saya pernah ragu untuk mempresentasikan suatu makalah di luar negeri, karena merasa makalah itu kurang bagus, dengan lembut beliau mengatakan, ”Masak ’merah putih’ takut berdiskusi dengan negara lain.” Sebuah ”pecutan tajam” yang tak bisa dibalas kecuali dengan ”Terima kasih, Pak Sajogyo”. ●