Tampilkan postingan dengan label Gubernur Jenderal Papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gubernur Jenderal Papua. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 April 2014

Gubernur Jenderal Papua?

Gubernur Jenderal Papua?

Amiruddin al-Rahab  ;   Pemerhati Sejarah-Politik Papua
TEMPO.CO, 16 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Herman Willem Daendels, pasti semua tahu sang Gubernur Jenderal Hindia Belanda di awal abad ke-19 ini. Ia, gubernur jenderal terbesar Hindia Belanda, dengan kerja paksa menguasai Jawa dan sekaligus menaklukkan raja-rajanya. Bagi Jawa, gubernur jenderal adalah kaca buram kenangan pahit yang terpatri dalam jiwa. Tetapi tidak di Papua.

Papua di era kolonial Belanda tidak mengenal gubernur jenderal, hanya gubernur, yang memerintah sejak pasca-KMB, yaitu S.L.J. Van Waardenburg, J. Van Baal, dan P.J. Platteel (1950-62). Bisa dikatakan tidak ada memori Papua tentang gubernur jenderal. Jika saat ini muncul permintaan perlu adanya gubernur jenderal di Papua, tentu menarik diperhatikan.

Gubernur Papua saat ini, Lukas Enembe, meminta adanya jabatan Gubernur Jenderal Papua melalui draf RUU Otsus Plus kepada Presiden, awal Februari 2014 lalu.

Ketika Menteri Dalam Negeri Gamawan, 3 Maret 2014, menyampaikan permintaan Papua agar ada Gubernur Jenderal Papua (GJP) dalam suatu sidang di DPR RI, Priyo B. Santoso, Wakil Ketua DPR RI, kaget dan meminta Mendagri mengulanginya lagi agar lebih jelas. "Apa kita mau kembali ke zaman koempeni?" tanya Priyo. Setelah Mendagri menjelaskan bahwa GJP itu baru diusulkan dari Papua, dengan maksud untuk mengkoordinasikan para gubernur yang ada, Wakil Ketua DPR RI itu bisa memaklumi karena baru usul Papua, belum menjadi kebijakan pemerintah.

Dalam draf RUU Otsus Plus Papua itu, pengertian GJP adalah "koordinator kewilayahan, bertanggung jawab mengawasi jalannya pemerintahan di Provinsi Tanah Papua dan sebagai wakil pemerintah di Provinsi". GJP harus orang asli Papua. Diangkat oleh presiden berdasarkan usul dari gubernur dan DPRP dengan persetujuan MRP. Masa jabatan GJP adalah 7 tahun.

GJP bertugas dan berwenang melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah, pemprov, dan pemkab/kota yang terkait dengan pelaksanaan kewenangan khusus dan perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua; memantau serta mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik; memberikan arahan dan masukan kepada pemerintah, pemprov, dan pemkab/kota tentang pembuatan Perdasus/Perdasi; pemanfaatan SDA. Kemudian, memfasilitasi penyelesaian sengketa hukum antarprovinsi dan antarkelompok masyarakat yang bersifat masif dan berdampak serius terhadap kamtibmas.; memfasilitasi penyelesaian masalah-masalah pemerintahan dan kemasyarakatan di antara pemerintah dengan pemprov dan pemkab/kota.

Untuk bisa menjalankan seluruh kewenangan, GJP memiliki hak meminta keterangan ke semua pihak, melakukan rapat koordinasi berkala, menyusun program kerja dan anggaran tahunan, melakukan monitoring dan supervisi, serta mendapatkan hak protokoler dan keuangan.

Jika kita simak secara seksama, tugas dan kewenangan GJP dalam draf RUU itu tampak tidak jauh berbeda dengan tugas-tugas dan wewenang gubernur sebagaimana diatur dalam UU Otsus saat ini. Lantas, untuk apa? Jika pun GJP ini dibentuk, ia hanya akan kian merumitkan penyelenggaraan pemerintahan di Papua, karena pemerintahan di seluruh Papua akan berjalan dengan empat kaki, yaitu GJP, gubernur, DPRP, dan MRP. Rumit karena muasal legitimasi setiap badan berbeda-beda. GJP yang ditunjuk oleh presiden akan berhadapan dengan DPRP yang merupakan representasi partai politik, serta MRP yang merupakan representasi kultural. Maka, tidak akan mudah mengambil kata sepakat.

Atau GJP yang dibayangkan Gubernur Enembe itu adalah seorang pejabat senior yang menjadi titik tumpu bagi Papua untuk bernegosiasi dengan Jakarta dalam kerangka memperkuat otonomi khusus. Artinya, GJP bisa menjadi benteng bagi Papua dari intervensi pusat yang berlebihan. Dengan demikian, tangan Jakarta berhenti di GJP. Sedangkan ke dalam, GJP adalah representasi utama Papua dan sekaligus pengikat Papua secara keseluruhan. Jika konstruksi politik GJP seperti itu, Enembe perlu melangkah lebih jauh, yaitu bupati dan wali kota di Papua cukup berkoordinasi dengan gubernur dan tidak perlu lagi ke Jakarta. Adapun para gubernurlah yang berurusan dengan GJP. Dengan kata lain, para gubernur se-Papua tidak lagi menjadi wakil pusat di daerah.

Jika demikian, Gubernur Enembe bisa dikatakan jenius dalam menempatkan titik tawar dengan Jakarta, karena gubernur sebelumnya tidak pernah berani sejauh itu. Itulah esensi Otonomi Khusus Papua sebagai asimetri otonomi.

Dengan posisi seperti itu, ada dua pesan tersirat dari permintaan GJP ini. Pertama, MRP, yang selama ini hendak dijadikan simbol representasi pemersatu Papua, tidak memadai. Kedua, gubernur sebagai wakil pusat di Papua kurang diberi tempat yang layak oleh presiden dan para kementerian, sehingga dibutuhkan GJP untuk jembatan berkoordinasi dan berkomunikasi. Jika memang seperti itu, penunjukan GJP semestinya hak prerogatif presiden sebagai kepala negara.

Tantangan terberatnya adalah, elite-elite Papua harus bisa menyakinkan orang-orang di luar Papua bahwa kehadiran GJP bukan untuk membuat jarum sejarah berputar ke belakang. Sekaligus bukan pula sebagai ancaman. Ke dalam Papua, GJP harus menjadi pemersatu, bukan lagi tempat bertengkar baru. Semoga.

Selasa, 18 Februari 2014

Gubernur Jenderal Papua, untuk Apa?

            Gubernur Jenderal Papua, untuk Apa?

Jimmy Demianus Ijie  ;   Politikus PDI Perjuagan, 
Ikut membahas draf RUU Otonomi Khusus Papua
SINAR HARAPAN,  17 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
Setahun yang lalu, sekitar akhir April 2013, Gubernur Papua Lukas Enembe melontarkan keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan Otonomi Khusus (Otsus) Plus bagi Tanah Papua.

Wacana yang muncul mendadak ini serta merta mengundang berbagai komentar, baik yang optimistis maupun pesimistis. Namun, sebelum itu, praktis tidak ada ide untuk merancang Otsus Plus. Aspirasi yang ada justru berkenaan dengan keinginan merevisi beberapa materi dalam UU Otsus Papua, termasuk aspirasi agar semua pihak berkomitmen dan konsisten melaksanakan UU Otsus Papua.
Untuk itu, ide Otsus Plus yang muncul sejujurnya mengundang tanya, apalagi yang akan diberikan kepada Tanah Papua. Itu karena materi dalam UU Otsus Papua saja belum secara konsisten dilakukan, meski beberapa ketentuan sudah dilakukan semisal anggaran untuk Tanah Papua. Seiring dengan wacana itu, pihak Papua kemudian menyiapkan draft RUU Otsus Papua Plus. Kini, draf itu sedang dibahas bersama Papua Barat karena Papua Barat praktis tidak terlalu terlibat sejak awal.
Untuk menjaga kebersamaan dan sebagai rasa saling hormat, Papua Barat merespons draf itu secara positif. Namun, tentu ada beberapa rumusan yang patut didalami dan dikaji lagi, sehingga ketika menjadi UU, benar-benar mampu mendorong kemajuan dan kesejahteraan di Tanah Papua dan menjadikan Tanah Papua damai dan layak bagi semua.
Setelah mengikuti beberapa kali pembahasan, setidaknya ada empat materi yang layak dikaji, didalami, dan dipikirkan kembali, sehingga justru dalam penerapan UU itu nantinya tidak membawa masalah baru di Tanah Papua, atau dalam hidup berbangsa dan bernegara di republik yang kita cintai ini, yakni ide gubernur jenderal, defenisi orang Papua asli, satu MRP untuk tanah Papua, serta pemilihan pasangan gubernur oleh DPRP. Namun, dalam kesempatan ini, penulis khusus menyoroti ide gubernur jenderal dan defenisi orang asli Papua.
Ide Gubernur Jenderal
Dalam salah satu draf rumusan RUU Otsus Plus, ada keinginan untuk membentuk gubernur jenderal di Tanah Papua. Artinya, Gubernur Jenderal membawahi seluruh Tanah Papua, termasuk dua gubernur yang ada saat ini, Papua dan Papua Barat. Ide ini muncul dari pihak Papua (Gubernur Barnabas Suebu ketika itu) “Pertemuan Biak” pada 2007 yang dihadiri pihak Provinsi Papua dan Papua Barat.
Penulis ketika itu secara tegas menolak ide tersebut karena tidak memiliki sejarah dan membayangkan untuk menemukan posisi gubernur jenderal dalam konstruksi bangunan ketatanegaraan Indonesia. Pertama, tidak jelas benar motivasi keberadaan gubernur jenderal. Kedua, kita tidak menemukan referensi yang tepat dalam sejarah Indonesia, selain pada masa pemerintahan kolonial Belanda.
Untuk itu, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya rumusan gubernur jenderal dihapus dari draf RUU, menjadi rumusan mengenai alokasi satu menteri atau pejabat setingkat menteri, yang khusus menangani masalah Papua.
Usulan ini pun masih harus dikaji lagi karena berkaitan dengan hak prerogatif presiden. Tapi, tidak ada salahnya pejabat itu tetap diangkat presiden, dengan mempertimbangkan beberapa calon yang diajukan para gubernur di Papua kepada presiden atas saran dan pertimbangan dari Dewan Adat, MRP, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Papua di tingkat provinsi.
Siapa Orang Papua?
Isu kedua yang layak mendapat perhatian serius berkaitan dengan pengertian orang Papua asli dan orang Papua. Dalam draf itu hanya dikedepankan pengertian orang Papua asli. Pengertian ini sangat penting karena berkaitan dengan berbagai kebijakan afirmasi yang diperoleh orang asli Papua. Dengan draf RUU ini, praktis semua jabatan strategis dipegang orang asli Papua.
Lantas, bagaimana dengan orang Papua? Anak bangsa yang juga lahir dan besar di Tanah Papua, tapi tidak memiliki darah Melanesia atau memiliki darah Melanesia karena dilahirkan dari hasil perkawinan ibu asli Papua tetapi ayah bukan asli Papua karena masyarakat adat Papua menganut patrilineal.
Untuk itu, penulis memandang sangat penting memasukkan pengakuan bagi orang Papua, mereka yang datang dan menetap di Papua sebagai orang Papua. Tidak bisa dibayangkan bagaimana Papua tanpa peranan dari anak Maluku, Manado, Sangir, Timor, Jawa, dan sebagainya.
Sebagai contoh kecil, semua guru pada masa lalu datang dari wilayah-wilayah ini. Mereka beranak pinak di Papua, tapi kita mengabaikan begitu saja atau meniadakan begitu saja. Padahal, kita bisa mendapat pendidikan dan cerdas menyusun UU karena peran guru, pendeta, guru jemaat maupun ulama yang merantau ke Papua.
Orang Papua tidak boleh selamanya hidup dalam dendam. Orang Papua harus bangkit untuk optimistis menatap masa depan. Sikap optimistis ini hanya bisa muncul ketika kita bisa berdamai dengan sejarah.
Kita semua harus berhenti melampiaskan dendam, duduk bersama dengan kepala dingin untuk menyiapkan UU yang sangat dibutuhkan bagi generasi Papua di masa depan. Mari kita melihat jauh dan bicara sambil melihat masa depan anak dan cucu kita.
Ketika kita mengabaikan saudara-saudara kita, jangan kaget atau heran ketika saudara suku Nusantara itu hanya menjadikan Papua untuk tempat mencari rezeki semata, baik harta maupun jabatan, karena kita mengingkari mereka.
Kita ingin menghapus cinta mereka terhadap Papua. Sangat tidak arif dan tidak bijak untuk mengabaikan begitu saja orang yang sudah beranak cucu di Papua. Kalaupun pulang, mereka akan menjadi orang asing di tanah leluhur. Papua sudah menjadi kampung halaman. Sekali lagi ruang untuk orang asli Papua penting, tapi juga tidak boleh meniadakan begitu saja ruang bagi orang Papua.
Pengertian Orang Papua lebih pada perspektif demografis semata, sementara pengertian orang asli Papua mencakup dimensi yang luas baik demografis, sosiologis, antropologis, yuridis maupun politis, sebagai konsekuensi dari diskriminasi positif yang diberikan negara kepada rakyat Papua asli sebagai bentuk rekonsiliasi yang permanen antara Papua dan Jakarta yang diharapkan semua pihak.