Tampilkan postingan dengan label Riduan Syahrani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Riduan Syahrani. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Maret 2014

Membenahi Legislasi

Membenahi Legislasi

 Riduan Syahrani  ;   Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin
KOMPAS,  14 Maret 2014
                                                                                                                   
                                                                                                                                                                 
                                                                                                             
POLITIK hukum Indonesia menghendaki semua peraturan hukum peninggalan Hindia Belanda harus diganti dengan hukum nasional, yang bersumber pada falsafah Pancasila, buatan bangsa Indonesia sendiri.

Kenyataannya hingga kini masih banyak peraturan hukum kolonial yang tetap bercokol di masa merdeka. Beberapa kodifikasi hukum dan puluhan peraturan perundang-undangan yang berserakan dalam  Staatsblad (Lembaran Negara di zaman Hindia Belanda) masih jadi bagian dari hukum positif yang membelenggu rakyat Indonesia. Ini tak baik dan jangan dibiarkan sebab mengurangi hakikat kemerdekaan 

Semua peraturan hukum kolonial itu dibuat penjajah Belanda, pertama-tama dan seluruhnya, tak lepas dari kepentingan orang dan negeri Belanda. Bukan untuk bangsa Indonesia yang sudah merdeka. Sudah seharusnya ia lekas diganti dengan hukum nasional yang lebih baik dan sesuai dengan rasa keadilan orang Indonesia yang merdeka.

Sayang seribu kali sayang yang dikehendaki politik hukum Indonesia itu belum menjadi komitmen Badan Legislasi sehingga legislasi selama ini tidak terprogram untuk mengeliminasi semua peraturan hukum peninggalan kolonial itu. Padahal, UU yang diciptakan sudah ratusan.

Tak terencana
Legislasi tampaknya tak terencana dengan baik, tetapi responsif. Badan Legislatif tak punya kriteria tentang UU apa yang diprioritaskan pembuatannya. Akibatnya, Badan Legislatif DPR rentan diintervensi pihak yang berkepentingan akan adanya suatu UU. Wajarlah jika kemudian beredar isu: legislasi menjadi komoditas transaksi.

Faktanya: ada UU yang lahir dadakan, tak ada kabar beritanya, tak jelas urgensinya, dan tahu-tahu disahkan. Sebaliknya, UU yang merupakan kebutuhan hukum masyarakat luas dan sudah lama sekali dinantikan belum juga dibuat hingga kini. Misalnya, UU tentang Hak Milik atas Tanah dan UU tentang Hukum Acara Perdata.

UU tentang Hak Milik atas Tanah yang dijanjikan UUPA (Pasal 22) sejak 24 September 1960 sudah dinanti lebih dari setengah abad dan belum juga ada hingga kini. Padahal, UU ini sangat dibutuhkan rakyat karena tanah bagi rakyat adalah segala-galanya. UU tentang Hukum Acara Perdata untuk mengganti HIR dan RBg yang sudah usang juga belum ada hingga kini. Walaupun rancangannya sudah ada sejak 1978, karena tidak pernah dibahas, ya, tidak pernah menjadi UU sampai kini.

Tidak jelas apa motifnya. Badan Legislasi DPR justru lebih dulu membuat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum yang merupakan hukum sektoral. Sementara UU tentang Hukum Acara Perdata sebagai hukum pokoknya belum ada. Semua itu menggambarkan legislasi yang tak diprogram secara konsepsional dan proporsional yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Jika saat in Badan Legislasi membahas RUU KUHAP (baru) untuk mengganti KUHAP (UU No 8/1981), yang menjadi persoalan di sini tidak terletak pada  kaidah-kaidahnya yang dikatakan melemahkan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan-kejahatan luar biasa. Akan tetapi, justru lebih pada pertimbangan pembuatannya. Mengapa KUHAP yang masih memadai untuk melaksanakan peradilan pidana harus direvisi? Mengapa tidak membuat UU tentang Hukum Acara Perdata Nasional yang belum ada?

Kekerapan pemakaian hukum acara perdata lebih banyak daripada hukum acara pidana. Kasus perdata dibandingkan kasus pidana yang diselesaikan di pengadilan ialah 10 : 1. Kasus perdata tak hanya diajukan di pengadilan dalam lingkungan badan peradilan umum, tetapi juga di pengadilan dalam lingkungan badan peradilan agama.

Badan Legislasi tampaknya juga tak punya kriteria besaran masalah yang harus diatur dalam bentuk UU, untuk memilah dari peraturan hukum bentuk lain. Karena itu, kerancuan membuat UU bisa terjadi: suatu masalah yang sebaiknya diatur dalam bentuk peraturan pemerintah tidak perlu dibuat dalam bentuk UU.

Untuk pendidikan kedokteran, misalnya, Badan Legislasi sebaiknya tak perlu membuat UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran itu. Serahkan itu kepada pemerintah untuk mengaturnya dengan PP sebagai pelaksanaan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan payung hukum pendidikan.

Pendek kata, Badan Legislasi perlu dibenahi secara internal, antara lain, dengan menetapkan kriteria UU yang perlu diprioritaskan pembuatannya. Untuk mengganti seluruh peraturan hukum warisan Belanda, kiranya perlu dipikirkan kerja sama kelembagaan dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Ini  tidak dimaksudkan mengurangi peran para ahli yang sudah ada.

Jumat, 02 Maret 2012

Tindak Lanjuti Laporan PPATK


Tindak Lanjuti Laporan PPATK
Riduan Syahrani, DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT DAN SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM SULTAN ADAM, BANJARMASIN
Sumber : KOMPAS, 2 Maret 2012



Dalam sebuah berita disebutkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi pegawai pajak, yang baru-baru ini diduga cuci uang di bisnis mobil, Dhana Widyatmika, mencurigakan dan tersebar di 21 bank. Kita jadi ingat refleksi akhir 2011 harian ini menyangkut analisis PPATK kepada penyidik.

Dalam refleksi itu diungkapkan 294 terlapor dicurigai melakukan pencucian uang. Sebanyak 174 di antaranya terindikasi korupsi. Berdasarkan pekerjaannya, 148 orang berstatus pegawai negeri sipil, ya, seperti Dhana Widyatmika. Terlapor yang menjabat bupati, wali kota, dan gubernur 18 orang; polisi dan tentara 29 orang; serta anggota badan legislatif 20 orang (Kompas, 24/12/2011).

Namun, menurut refleksi itu, PPATK tak pernah mendapat laporan mengenai tindak lanjut atau penyidikan terhadap hasil analisis pidana pencucian uang yang disampaikannya kepada penyidik Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai aparat penegak hukum yang berkompeten.

Padahal, ketika PPATK menyampaikan hal yang sama beberapa bulan lalu, Kementerian Dalam Negeri berjanji akan menelusuri rekening tak wajar milik kepala daerah dan pejabat lain. KPK juga berjanji akan menindaklanjuti laporan transaksi keuangan mencurigakan itu. Namun, janji itu rupanya hanya reaksi spontan, bukan untuk dilaksanakan.

Sangat Praktis

Mengapa laporan PPATK tidak ditindaklajuti sama sekali oleh institusi penegak hukum yang berwenang tadi? Padahal, pembuktiannya dapat dikatakan sangat praktis karena hasil pemeriksaan PPATK atas transaksi keuangan mencurigakan sudah dapat dijadikan bukti permulaan untuk mengajukannya ke pengadilan.

Untuk pemeriksaan di depan sidang pengadilan atas tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asalnya tidak wajib dibuktikan karena UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menganut ”sistem pembuktian terbalik”. Terdakwalah yang wajib membuktikan harta kekayaannya, bukan merupakan hasil tindak pidana dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup (Pasal 77 dan 78).

Sistem pembuktian terbalik dapat dipandang sebagai pranata hukum progresif untuk memulihkan keuangan negara yang dijarah para koruptor, juga pelaku tindak pidana lain, dengan merampas, kemudian dimasukkan ke kas negara semua atau sebagian uang dalam rekening tak wajar.

Sekarang tinggal kesungguhan dari aparat penegak hukum memberantas tindak pidana pencucian uang sebagai lanjutan dari korupsi dan tindak pidana lain yang kemudian ditransaksikan.

Tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan keuangan negara, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jadi, tindak pidana ini sangat berbahaya. Pantas ancaman hukumannya sangat berat, maksimum 20 tahun penjara dan sejumlah uang denda.

Karena itu, begitu ada laporan PPATK tentang transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi pidana, aparat penegak hukum yang kompeten mesti segera menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. Itulah bagian dari tugas dan kewajiban aparat penegak hukum. Namun, kenyataannya, laporan PPATK itu diabaikan sampai kini sehingga menimbulkan banyak dampak negatif, antara lain terungkapnya ”Gayus baru” seperti Dhana yang diduga itu.

Sikap aparat penegak hukum yang tidak menindaklanjuti laporan PPATK sesungguhnya merupakan pelanggaran hukum. Ini jelas sangat memalukan dan mencoreng citra aparat penegak hukum sendiri. Aparat penegak hukum terkesan impotensi, tidak punya nyali. Mengapa ini bisa terjadi? Karena keanehan ini, tidak heran jika timbul prasangka bahwa jangan-jangan aparat penegak hukum sudah mendapat bagian juga.

Menimbulkan Kesangsian

Karena laporan PPATK sebagian besar terkait korupsi, sikap aparat penegak hukum yang pasif itu menimbulkan kesangsian akan keseriusan pemerintah memberantas korupsi. Apakah genderang perang terhadap korupsi yang sudah ditabuh dan pedang yang sudah dihunus melawan korupsi hanya jargon politik pencitraan untuk mendapatkan pujian dari masyarakat?

Jika para pelaku tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan PPATK itu tidak terusik sama sekali oleh tindakan aparat penegak hukum, ke depan mereka pasti akan mengulang perbuatan yang sama, bahkan dengan skala lebih besar. Hal yang sama akan ditiru pula oleh orang-orang lain sehingga tidak mustahil tindak pidana korupsi semakin marak.

Tentu hal buruk itu tidak boleh terjadi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah mengatakan akan memimpin langsung pemberantasan korupsi di Tanah Air—dengan mengiklankan ”katakan ’tidak’ pada korupsi”—harus turun tangan dan secepatnya bertindak menginstruksikan semua aparat penegak hukum yang terkait menindaklanjuti laporan PPATK. Siapa pun terlapornya! ●