Selasa, 17 April 2018

Perlindungan Penumpang dalam Angkutan Berbasis Aplikasi

Perlindungan Penumpang
dalam Angkutan Berbasis Aplikasi
Ferdinandus Sentosa Nggao  ;   Peneliti Lembaga Management
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
                                              MEDIA INDONESIA, 17 April 2018



                                                           
PEMERINTAH melalui Kementerian Perhubungan, akhirnya menegaskan tetap berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor tidak Dalam Trayek. Penegasan ini disampaikan menyusul aksi demonstrasi ribuan pengemudi angkutan berbasis aplikasi ini beberapa waktu lalu.

Salah satu hal penting dari peraturan ini ialah pengakuan angkutan berbasis aplikasi sebagai jenis angkutan umum. Di satu sisi, peraturan ini menjadi payung hukum keberadaan angkutan berbasis aplikasi sehingga angkutan ini tidak lagi dilihat sebagai angkutan ilegal. Di sisi lain, pengakuan status ini tentu membawa konsekuensi tertentu, baik bagi badan hukum penyelenggara transportasi maupun alat transportasi dan pengemudinya. Konsekuensi inilah yang dinilai memberatkan dan memicu protes pengemudi.

Pengaturan seperti ini sebetulnya tidak hanya di Indonesia. Di Singapura, misalnya, pengemudi harus memiliki izin khusus, yaitu Private Hire Car Driver’s Vocational Licence (PDVL). PDVCL ini diperoleh melalui proses pemeriksaan dan pelatihan yang ketat. Di sana mobil yang digunakan juga harus dipasang stiker khusus.

Lebih dari itu, pengakuan angkutan berbasis aplikasi sebagai angkutan umum memiliki sisi positif dari aspek perlindungan penumpang, khususnya ketika terjadi kecelakaan. Dengan diakui sebagai angkutan umum, penumpangnya secara otomatis berhak mendapat santunan bila terjadi kecelakaan sebagaimana diatur UU No33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Dengan demikian, Permenhub No 108/2017 ini tidak hanya dilihat dari sisi kepentingan pengemudi dan penyelenggara, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan penumpang. Perlindungan penumpang perlu menjadi perhatian mengingat pertumbuhan angkutan ini demikian cepatnya. Hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada April 2017 menunjukkan, beberapa alasan masyarakat menggunakan transportasi daring (online), yaitu murah (84,1%), cepat (81,9%), nyaman (78,8%), dan aman (61,4%).

Daya tarik terhadap angkutan berbasis aplikasi ini cukup tinggi sehingga terjadi migrasi penumpang dari angkutan umum konvensional. Survei Institute for Transportation & Development Policy (ITDP) Indonesia menunjukkan, terjadi penurunan penumpang angkutan umum hingga mencapai 30%.

Hasil survei ini menunjukkan penumpang angkutan umum cenderung memilih angkutan berbasis aplikasi sebagai moda transportasi andalan sehingga berpengaruh pada berkurangnya jumlah pengguna angkutan umum konvensional di Jakarta. Misalnya, 58% pengguna ojek online merupakan pengguna angkutan umum konvensional sebelumnya.

Maraknya penggunaan angkutan berbasis aplikasi ini juga dapat dilihat dari dampak ekonominya. Hasil penelitian Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI menunjukkan kontribusi Go-Jek sebesar Rp9,9 triliun per tahun terhadap perekonomian RI.

Hak dan kewajiban penumpang

Data itu menunjukkan bahwa berbicara perlindungan penumpang angkutan berbasis aplikasi menyangkut kehidupan banyak orang. UU No 33/1964 mengatur santunan bagi penumpang angkutan umum sebagai suatu yang bersifat mandatori. Setiap penumpang angkutan umum berhak mendapat santunan ketika terjadi kecelakaan dan dikelola BUMN, yaitu PT Jasa Raharja (persero). Ketentuan rinci mengenai pelaksanaan santunan ini diatur PP No 17/1965 dan Peraturan Menteri Keuangan No 15/PMK 010/2017.

Regulasi ini mengatur hak dan kewajiban terkait dengan pemberian santunan ini. Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, untuk penumpang angkutan umum darat, ada empat jenis santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan, santunan kematian Rp50 juta, cacat tetap (maksimal) Rp50 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, ambulans Rp500 ribu, P3K Rp1 juta, dan biaya penguburan Rp4 juta.

Dari sisi kewajiban, setiap penumpang diwajibkan membayar iuran yang dikenal dengan sebutan iuran wajib (IW) atau yang dalam dunia asuransi dikenal dengan istilah premi. Dalam ketentuannya, IW untuk penumpang angkutan darat ini sangat kecil, yaitu Rp60 per penumpang yang melekat dengan harga tiket.

Penetapan IW yang relatif kecil ini dimungkinkan mengingat perlindungan penumpang angkutan umum di Indonesia dilaksanakan dalam konteks jaminan sosial. Artinya, penetapan IW tidak berdasarkan perhitungan aktuaria seperti perusahaan asuransi komersial. Besarnya santunan juga tidak dihitung berdasarkan besaran IW.

Dalam pelaksanaannya, IW ini dikumpulkan melalui perusahaan angkutan dan disetor ke Jasa Raharja setiap bulan. Dengan demikian, IW merupakan iuran penumpang yang dititipkan kepada perusahaan. Idealnya, IW dikenakan setiap penumpang, tetapi untuk angkutan seperti taksi berbasis aplikasi perhitungan seperti itu agak sulit karena tarif tidak dikenakan per orang, tetapi berdasarkan jarak.

Untuk itu, mekanisme perhitungannya bisa dilakukan dengan sistem ‘borongan’. Dalam mekanisme ini, jumlah IW yang disetor perusahaan angkutan dihitung berdasarkan kesepakatan pihak Jasa Raharja dengan perusahaan angkutan dengan asumsi tertentu.

Hasil kesepakatan inilah yang menjadi dasar bagi perusahaan untuk menentukan jumlah IW yang disetor per bulannya. Mekanisme ini sudah diterapkan Jasa Raharja terhadap taksi konvensional, bahkan terhadap operator bus, yang jumlah penumpang sulit dikontrol. Dalam kenyataannya, tidak semua penumpang bus berangkat dari terminal, sebagian penumpang bisa naik dalam perjalanan menuju terminal yang dituju. Walaupun demikian, semua penumpang berhak mendapat santunan.

Namun, yang menjadi persoalan ialah penumpang angkutan roda dua atau ojek online. Terminologi kendaraan angkutan umum yang mengacu UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Dalam regulasi ini, kendaraan jenis sepeda motor belum diakui sebagai alat transportasi angkutan umum. Artinya, penumpang ini tidak berhak mendapat santunan sebagai penumpang angkutan umum bila kecelakaan.

Karena itu, usulan revisi UU No 22/2009, yang sempat disampaikan diwacanakan Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu, perlu ditanggapi serius Pemerintah. Salah satu poin dalam revisi itu ialah memasukkan sepeda motor sebagai alat transportasi yang dapat digunakan sebagai angkutan umum.

Pertimbangan penting terkait dengan revisi ini ialah agar para penumpang mendapat perlindungan sebagai penumpang angkutan umum. Data menunjukkan, sepeda motor merupakan jenis kendaraan terbanyak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Artinya, ojek online ini memiliki tingkat rawan kecelakaan yang tinggi. Apalagi, minat masyarakat terhadap ojek online cukup tinggi sehingga begitu banyak warga masyarakat yang perlu dilindungi. ●

2 komentar:

  1. sekarang kalian bisa memainkan permainan seru
    Mainkan Poker Online di agens128
    dengan minimal deposit hanya 10rb untuk Poker Online
    dengan pelayanan cepat dan ramah dari cs kami :)
    tunggu apa lagi segera bergabung bersama kami sekarang !!

    Contact Kami :
    BBM : D8B84EE1 / AGENS128
    Line id : agens1288
    WhatsApp : 085222555128

    BalasHapus
  2. Dapatkan Penghasilan Tambahan Dengan Bermain Poker Online di www , SmsQQ , com

    Keunggulan dari smsqq adalah
    *Permainan 100% Fair Player vs Player - Terbukti!!!
    *Proses Depo dan WD hanya 1-3 Menit Jika Bank Tidak Gangguan
    *Minimal Deposit Hanya Rp 10.000
    *Bonus Setiap Hari Dibagikan
    *Bonus Turn Over 0,3% + 0,2%
    *Bonus referral 10% + 10%
    *Dilayani Customer Service yang Ramah dan Sopan 24 Jam NONSTOP
    *Berkerja sama dengan 4 bank lokal antara lain : ( BCA-MANDIRI-BNI-BRI )

    Jenis Permainan yang Disediakan ada 8 jenis :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar 66

    Untuk Info Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kami Di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com


    bosku minat daftar langsung aja bosku^^

    BalasHapus