Jumat, 27 Januari 2017

Korupsi Lintas Batas Negara

Korupsi Lintas Batas Negara
Reza Syawawi ;  Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
                                            MEDIA INDONESIA, 25 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KPK akhirnya menetapkan bekas Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (suap) terkait dengan pengadaan mesin pesawat dari perusahaan Rolls-Royce yang berbasis di Inggris, Kamis (19/1). Penetapan itu dilakukan setelah pengadilan di Inggris menetapkan untuk menjatuhkan denda kepada Rolls-Royce karena melakukan suap terhadap pejabat di beberapa negara, termasuk Indonesia. Kasus serupa juga pernah terjadi di Indonesia terkait dengan suap dalam pengadaan tetraethyllead (TEL) di Pertamina yang menyeret pihak swasta dan pejabat di Pertamina. Hal itu terungkap pasca-Innospec Ltd oleh pengadilan di Inggris dinyatakan bersalah dan dikenai denda hingga US$12,7 juta (26 Maret 2010). Kesamaan kedua kasus itu bukan hanya karena negara asal perusahaan (Inggris), melainkan yang paling penting ialah keterlibatan pejabat publik di negara lain. Hal itu berkaitan dengan bagaimana pemberantasan korupsi dilakukan dengan basis putusan hukum negara lain.

Konvensi antikorupsi

Dalam konteks internasional, ada dua hal krusial yang sangat relevan dengan kasus semacam itu, yaitu bagaimana korupsi terjadi di sektor swasta dan penyuapan terhadap pejabat publik asing. Pertama, penyuapan oleh pihak swasta kepada pihak swasta lain untuk memperoleh keuntungan tertentu belum diatur di dalam regulasi Indonesia sehingga bila terjadi 'kongkalikong' di antara pihak swasta, itu tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, tetapi hanya bisa dipersangkakan sebagai perbuatan yang diatur dalam UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (UU No 5/1999).

Lain halnya ketika suap itu terjadi di antara perusahaan swasta dengan badan usaha/swasta milik negara (BUMN/BUMD). Artinya suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika berkaitan dengan interes publik tertentu. United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi RI melalui UU No 7/2006 sesungguhnya telah memberikan panduan bagi negara-negara peserta konvensi untuk mengadopsi di dalam regulasi mereka bahwa tindakan penyuapan di sektor swasta, termasuk penggelapan di sektor swasta, sebagai tindak pidana korupsi (article 21, article 22 UNCAC). Kedua, pemidanaan terhadap tindakan menyuap pejabat publik asing. Sebagai perumpamaan ketika pihak swasta di Indonesia menyuap pejabat publik di negara lain untuk memenangi tender di negara tersebut. Maka berdasarkan ketentuan itu, pihak swasta tersebut dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.

Di Indonesia, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999 dan UU No 20/2001) belum mengatur bagaimana memidanakan pejabat publik di RI atau perusahaan swasta tertentu menyuap pejabat di negara lain. Padahal, UNCAC sebetulnya memberikan acuan yang jelas bagaimana negara-negara dapat mengadopsi itu ke dalam regulasi masing-masing (article 15 UNCAC). Regulasi itu ditujukan menyamakan standar soal penanganan tindak pidana korupsi jika melibatkan dua negara atau bahkan lebih. Penanganan kejahatan lintas batas negara selalu dihadapkan kepada persoalan klasik tentang perbedaan sistem hukum di setiap negara.

Selama ini perbedaan itu menimbulkan persoalan yang cukup serius, misalnya ketika putusan pengadilan di RI menetapkan suatu aset/kekayaan yang berada di negara lain sebagai hasil kejahatan, maka tidak serta-merta otoritas di negara itu melakukan eksekusi sesuai dengan permintaan Indonesia. Bisa jadi akan ada proses hukum baru yang diajukan pemerintah Indonesia kepada otoritas negara lain tersebut. Konstruksi kasus yang diduga melibatkan ES sebetulnya jauh lebih mudah, sebab Rolls-Royce telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Bukti inilah yang kemudian dijadikan dasar bagi Indonesia (KPK) untuk melakukan penyidikan terhadap ES. Praktik korupsi yang melibatkan dua atau lebih dari entitas hukum yang berbeda memang perlu menetapkan satu standar kerja sama di antara negara-negara untuk memudahkan pengusutan, termasuk pertukaran informasi ketika proses hukum di satu negara sedang berjalan sehingga subjek hukum di negara lain secara bersamaan akan diusut tanpa harus menunggu putusan dari negara lain tersebut.

Dampak korupsi

Dalam kacamata bisnis, sebagian mungkin menilai suap masih dianggap sebagai salah satu cara untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas atau pekerjaan/proyek/pengadaan pemerintah. Padahal, korupsi sesungguhnya telah mengesampingkan prinsip kompetisi sehat. Penyuapan dalam entitas bisnis sebetulnya jauh lebih berbahaya karena melibatkan satu badan hukum. Dampaknya akan sangat luas jika badan hukum tersebut melakukan aktivitas yang terkait dengan kepentingan publik. Korupsi akan mengurangi hak publik untuk menikmati suatu barang/jasa karena sebagian digunakan untuk melakukan penyuapan.
Upaya Indonesia untuk memerangi kejahatan korupsi yang melibatkan badan hukum/korporasi tertentu masih dalam tahapan pembenahan regulasi. Belakangan MA telah mengeluarkan peraturan untuk mengakomodasi proses peradilan yang melibatkan korporasi. Ini menjadi satu anak tangga pertama untuk memitigasi terjadinya korupsi yang melibatkan korporasi, baik yang berbadan hukum di Indonesia maupun dengan badan hukum asing tetapi beraktivitas di Indonesia. Pelaksanaannya tentu menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi polisi, jaksa, termasuk KPK. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar