Tampilkan postingan dengan label Kemelut Impor Daging Sapi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemelut Impor Daging Sapi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Mei 2013

Tangan Asing di Impor Daging


Tangan Asing di Impor Daging
Nabiel Al-Musawa ;  Ketua Kelompok Komisi IV Fraksi PKS,
Anggota Panitia Kerja RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan
REPUBLIKA, 30 April 2013


Mengawali kuartal pertama 2013, ekonomi pertanian Indonesia mengalami turbulensi yang cukup menekan. Kelangkaan bahan pangan, seperti daging sapi, bawang, dan disusul dengan cabai, menyebabkan harganya melonjak. Tingginya harga membuat konsumen di tingkat rumah tangga enggan membeli daging sapi dan mengurangi konsumsi bawang serta cabai. Padahal, tingkat rata-rata per kapita konsumsi daging sapi Indonesia paling rendah di Asia Tenggara: cuma dua kilogram per tahun. Akibatnya, pasar lesu dan pedagang pun buntung.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2012, jumlah impor daging sapi yang dilakukan Indonesia menurun menjadi 40.338 ton, dari 102.850 ton pada 2011. Selama 2012 Indonesia masih mengimpor sapi hidup dari Australia senilai 285,9 juta dolar AS (101,4 ribu ton). Jumlah ini menurun dari 2011 nilainya 328 juta dolar AS (122,4 ribu ton). Impor daging sapi dari Amerika Serikat (AS) juga menurun, dikarenakan merebaknya kasus sapi gila di California, Amerika Serikat.

Pemerintah AS dengan dukungan Australia tanpa diduga mengajukan langkah notifikasi dan keberatan kepada Organisasi Perdagangan Dunia, WTO, atas pembatasan impor produk hortikultura yang dilakukan Indonesia. Langkah notifikasi AS juga memuat keberatan atas pembatasan dan pengaturan impor hewan dan produk hewan, khususnya sapi. Persoalan impor daging sapi dan sapi bakalan sangat erat terkait dengan kepentingan Australia sebagai sekutu dekat AS. Sebab, nyaris 100 persen impor sapi berasal dari sana. 

Lantas mengapa Indonesia terus bergantung pada Australia? Padahal, data Sensus Sapi 2011 menunjukkan bahwa populasi sapi di Indonesia mencapai 14,8 juta ekor. Artinya, bukankah Indonesia bisa mencukupi kebutuhan daging sapi sendiri alias sudah swasembada?

Fakta di lapangan, tidak semua populasi sapi itu berupa stok aktif sapi potong. Itu karena sekitar 4,6 juta peternak lokal menyimpan sekitar dua-tiga ekor sebagai investasi. Sapi-sapi yang ada saat ini masih dimiliki oleh masyarakat, bukan dimiliki secara industri, artinya masyarakat baru menjual ternaknya jika ada kebutuhan mendesak. Hal ini lah yang diduga menjadi salah satu sebab sedikitnya pasokan daging sapi lokal ke pasar nasional di tengah bertambahnya tingkat konsumsi masyarakat.

Indikasi Pelanggaran

Penulis memperoleh informasi bahwa terjadi aksi mogok rumah potong hewan (RPH) oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Sapi Daging Segar (PPSDS) Jawa Timur yang berlangsung pada pertengahan November 2012. Kondisi ini membuat para jagal mengaku tidak dapat beroperasi dan pedagang daging tidak berjualan karena minimnya pasokan sapi. 

Aksi ini tertuang dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani sejumlah pelaku usaha. Dengan demikian, penulis mendapatkan petunjuk dalam memperkuat dugaan kartel yang berakibat kelangkaan dan kenaikan harga sapi di masyarakat. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 11 dan Pasal 24 Undang-undang No 5 Tahun 2009 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tim Kementerian Pertanian juga menemukan indikasi praktik kecurangan di Rumah Potong Hewan (RPH) sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang menyebabkan kelangkaan pasokan di kawasan ini. Kementan menemukan separuh RPH menolak memotong sapi lokal dan hanya mau memotong sapi asal Australia. Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan diskriminasi RPH terhadap sapi lokal Indonesia. Setidaknya 50 persen dari 92 RPH di Jakarta dan sekitarnya sudah tidak mau memotong sapi lokal. 

Kondisi tersebut terjadi sejak ada audit tim independen Australia di RPH secara berkala. Keengganan RPH terjadi karena pihak Australia mengancam tidak akan lagi memasok rumah potong langganannya di Jakarta dan sekitarnya jika menerima pemotongan sapi lokal. Dari berbagai informasi yang dihimpun oleh penulis sangat kuat adanya dugaan ke pemilikan silang perusahaan importir sapi bakalan dengan eksportirnya di Australia. 

Petunjuk tersebut saling melengkapi dengan hasil investigasi Kementerian Pertanian. Diduga, kepemilikan silang tersebut mempermudah proses menahan dan mengirimkan sapi bakalan ke Indonesia. Pelaku usaha yang menyediakan stok sapi bakalan siap potong dapat memboikot pasokan ke RPH tertentu. Boikot ini berupa ancaman larangan RPH di beberapa daerah untuk memotong sapi lokal. Hal ini menjadikan daerah-daerah tersebut kekurangan pasokan karena sapi lokal tidak ada yang dipotong sehingga harga daging sapi akan tetap tinggi dan importir sapi bakalan yang menikmati harga tinggi ini.

Berdasarkan data dan fakta yang saya sampaikan di atas, dapat diambil secara garis besarnya bahwa terdapat indikasi adanya pelanggaran Pasal (5), Pasal (11), Pasal (24), dan Pasal (27) Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaga-lembaga terkait seperti KPK, kepolisian, dan KPPU perlu untuk segera membongkar semua yang terlibat dalam praktik kartel impor daging sapi. Praktik ini menunjukkan adanya persaingan tidak sehat dalam impor dan distribusi daging sapi. ●

Selasa, 19 Februari 2013

Mengurai Kemelut Impor Daging Sapi


Mengurai Kemelut Impor Daging Sapi
Purbayu Budi Santosa ;  Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip
SUARA MERDEKA, 18 Februari 2013


"Pemerintah harus segera menyelesaikan kemelut impor daging untuk mewujudkan swasembada daging 2014"

BELUM hilang memori kolektif rakyat Indonesia tentang impor beras di tengah surplus komoditas pangan itu. Kejadian ''aneh'' itu disusul kelangkaan kedelai karena kemenurunan pasokan impor, dan berdampak pada harga melambung tinggi. Kini meledak skandal daging impor. Kasus yang terakhir ini diperparah oleh ulah petinggi partai politik yang diduga ikut mengatur kuota dan penentuan pengimpor, tentu dengan imbalan menggiurkan.

Dari berbagai kasus tersebut, kita bisa melihat banyak pihak, termasuk penyelenggara negara dan petinggi partai, masih senang menerabas jalan asal mencapai tujuan.
Mereka menebalkan budaya menghalalkan segala cara, hedonisme, dan materialisme, bahkan menjadikannya sebagai pedoman. Keadaan ini selaras dengan hasil penelitian UIN Syarif Hida­yatullah Jakarta beberapa waktu lalu yang menyimpulkan bahwa di Indonesia ibadah vertikal tidak berkorelasi dengan ibadah horizontal.

Mafia impor daging begitu mudah dilakukan karena dalam kondisi surplus beras saja, dapat dilakukan impor. Apalagi rencana swasembada daging baru dilaksanakan tahun 2014. Karena baru rencana, berarti masih boleh menerabas dan itu kesempatan. Anggapan seperti ini menggambarkan kekacauan penanganan masalah pangan dan pertanian di negeri ini. Karena itu, beberapa pihak memprediksi target swasembada daging tahun 2014 sulit tercapai.

Melihat dari ranah ekonomi politik, berbagai kasus impor itu tak lepas dari teori perburuan rente yang dilakukan oleh segelintir orang demi kepentingan diri sendiri atau kelompoknya. Tahun 2013 merupakan tahun persiapan Pileg dan Pilpres 2014 sehingga butuh dana besar untuk pemenangan.

Celah-celah perolehan rente dapat dilakukan lewat berbagai cara, dan salah satunya mengimpor, semisal impor daging sapi. Penunjukan perusahaan pengimpor  tidak terlepas dari teori perburuan rente tersebut.

Konsumen yang akhirnya menjadi korban mengingat kartel sudah memainkan harga komoditas itu. Tak mengherankan bila harga daging sapi di Indonesia paling mahal di dunia.  Sekarang harga komoditas itu sudah hampir Rp 100 ribu/kg, padahal di Malaysia hanya sekitar Rp 50 ribu, Singapura dan Thailand antara Rp 40 ribu dan Rp 50 ribu, sama seperti harga di Australia, pusat daging sapi.

Petani dan peternak sapi di negara kita juga dirugikan pula karena komoditas impor itu lebih baik dalam banyak hal, termasuk harga yang kompetitif. Perilaku pemburu rente itu berdampak buruk pada upaya pemberdayaan petani dalam negeri. Mereka akan melihat keuntungan sangat besar dari mengimpor, ketimbang repot memproduksi sendiri.

Praktik mafia daging impor ataupun berbagai bentuk pelanggaran hukum lain tidak dapat dibiarkan karena mmbahayakan kelangsungan hidup berbang­sa dan bernegara. Karena itu karut-marut impor daging harus cepat diselesaikan. Penegakan hukum sangatlah penting, dan kita bisa belajar dari banyak negara yang dulu penuh onak korupsi kini bisa bang­kit, hidup bersih dan maju, lewat penegakan hukum yang berkeadilan.

Komitmen Pemerintah   

Dalam bidang pertanian (dalam arti luas termasuk peternakan) kita juga bisa belajar dari negara lain. Amerika Serikat, Jepang, dan China, yang kini industri manufakturnya menguasai dunia, mengawali dari kemajuan sektor pertanian.

Vietnam yang baru saja terlepas dari krisis politik, dapat mengejar ketertinggalan dalam pembangunan, dengan menggenjot pembangunan sektor pertanian.

Thailand, yang juga dulu belajar pertanian dari Indonesia, sekarang lebih maju karena pemerintah benar-benar komit memajukan berbagai subsektor pertanian. Petani di Negeri Gajah Putih itu hanya diminta berkonsentrasi dalam proses produksi, sementara negara dan instansi terkait, memfasilitasi, mendukung, dan mengawal kegiatan petani. Sinergitas antara petani dan pemerintah membuat hasil pertanian mereka menjadi luar biasa, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Pemerintah, wakil rakyat, dan pengusaha, termasuk penegak hukum, harus segera menyelesaikan kemelut impor daging untuk bisa mewujudkan program swasembada daging 2014. Kata kuncinya adalah cinta kepada Tuhan yang dimanifestasikan dalam wujud cinta kepada Tanah Air.  Komitmen dan integritas tinggi harus tetap tertuju kepada rakyat kecil, salah satunya tertuju pada kesejahteraan petani, termasuk peternak.

Pertumbuhan populasi sapi pada sentra penghasil daging sapi, seperti di Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, dan Papua saat ini cukup baik. Bila  pemerintah bisa de­ngan cepat membasmi praktik mafia impor daging sapi, diikuti dengan pemberdayaan peternak, termasuk di Jateng, serta perbaikan sarana dan prasarana transportasi maka masih ada waktu untuk mewujudkan swasembada daging.

Dengan berswasembada, konsumsi daging akan meningkat dan rakyat negeri ini menjadi makin sehat dan lebih produktif. ●