Tampilkan postingan dengan label Kemala Atmojo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemala Atmojo. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Januari 2017

Reformasi Hukum Kedua Jokowi

Reformasi Hukum Kedua Jokowi
Kemala Atmojo ;  Peminat Masalah Regulasi dan HAM
                                                    TEMPO.CO, 26 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Saat ini terdapat lebih dari 40 ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk peraturan daerah saja, sejak Reformasi hingga 2015 telah diproduksi lebih dari 3.000 peraturan daerah provinsi dan lebih dari 25 ribu peraturan daerah kabupaten/kota. Tapi banyak di antaranya yang tumpang-tindih, tidak berdaya guna, dan sebagian justru menghambat pelaksanaan pembangunan. Sejak otonomi daerah diberlakukan, muncul ribuan peraturan daerah yang justru bermasalah.

Tak mengherankan, pada Reformasi Hukum Tahap I (Juni 2016), pemerintah mengimbau agar lebih dari 3.000 peraturan daerah dibatalkan. Penyebabnya, banyak regulasi yang multitafsir, berpotensi menimbulkan konflik, tumpang-tindih, tidak sesuai asas, lemah dalam implementasi, tidak ada dasar hukumnya, tidak ada aturan pelaksanaannya, dan menambah beban, baik terhadap kelompok sasaran maupun yang terkena dampak regulasi. Kualitas regulasi yang buruk bisa berdampak ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran, kinerja penyelenggara negara yang rendah, daya saing ekonomi rendah, minat investasi menurun, dan menimbulkan beban baru bagi masyarakat dan pemerintah.

Dalam poin pertama Nawa Cita dinyatakan bahwa pemerintah akan menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara melalui politik luar negeri bebas-aktif, keamanan nasional yang terpercaya, dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu, serta memperkuat jati diri sebagai negara maritim. Dalam poin keempat disebutkan, pemerintah menolak negara lemah dan mereformasi sistem serta penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Lalu, bagaimana menerapkannya? Menurut saya, perlu upaya agar ada kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum. Maka pemerintah perlu menyelesaikan kasus-kasus yang tertinggal, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia, serta penguatan kelembagaan.

Dalam hal penataan regulasi, pemerintah harus menginventarisasi dan mengevaluasi semua peraturan perundangan-undangan. Sebab, banyak kebijakan yang justru memberi dampak negatif bagi masyarakat, yang mengakibatkan inefisiensi anggaran. Pemborosan biaya tidak hanya terjadi dalam proses penyusunan, tapi juga akibat regulasi yang telah diterbitkan tidak bermanfaat.

Pemerintah harus menjawab dua pertanyaan yang saling berkaitan ini: apakah untuk mengurus salah satu bidang tertentu seorang presiden harus meminta izin DPR? Jika jawabannya "tidak", undang-undang untuk hal tersebut sebenarnya tidak perlu. Kemudian, jika tidak ada undang-undangnya, apakah presiden tidak bisa mengeluarkan kebijakan untuk menanganinya? Jika jawabannya "bisa", lagi-lagi undang-undang tidak perlu. Sebab, masih ada instrumen lain yang bisa dipakai, seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Menurut saya, sejauh tidak berkaitan langsung dengan hak-hak dasar masyarakat, hak asasi manusia, cukuplah pengaturannya dilakukan melalui instrumen lain.

Maka, Reformasi Hukum Tahap II kita nantikan. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memenuhi fungsi pokoknya, yakni menjadi pedoman bagi terselenggaranya dinamika sosial, sebagai instrumen penggerak sumber daya untuk mencapai suatu tujuan, serta mengintegrasikan wilayah maupun kebijakan-kebijakan lain dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Jadi, hukum harus dapat mencegah dan mengatasi konflik-konflik kepentingan di masyarakat.

Hukum sebagai "suatu alat atau proses rekayasa sosial" (Nathan Roscoe Pound) selalu harus dirumuskan dan digunakan untuk merekonstruksi dan mentransformasi suatu masyarakat. Hukum dibuat untuk mencapai tujuan tertentu, mencegah, dan mengatasi penyakit masyarakat. Soal efektivitas hukum, menurut Anthony Allott, dapat diukur dari level kepatuhan atau cocok-tidaknya suatu hukum. Kepatuhan hukum adalah syarat utama agar hukum berfungsi pencegahan terhadap perilaku yang tidak dibolehkan; berfungsi penyembuhan terhadap sikap dan tindakan yang telah terjadi, seperti sengketa, ketidakadilan, dan kegagalan agar dapat diralat dan dipulihkan; serta berfungsi facilitative untuk menyediakan pengakuan, jaminan, dan perlindungan dari lembaga hukum, seperti kontrak, perkawinan, hak cipta, dan lain-lain.

Dalam tataran yang lebih praktis, untuk membahas, merevisi, atau membuat regulasi baru, cukuplah diuji terlebih dulu melalui metode regulatory impact analysis (RIA) yang sedang dikembangkan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. RIA pada dasarnya adalah metode penilaian secara sistematis terhadap dampak tindakan pemerintah. Di dalam metode ini termasuk dianalisis biaya dan keuntungan serta biaya keefektifan sebuah ran-cangan peraturan perundang-undangan. Jika lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya, untuk apa membuat regulasi. ●

Rabu, 04 Januari 2017

Menanti Komnas HAM Reborn

Menanti Komnas HAM Reborn
Kemala Atmojo  ;   Peminat Masalah HAM
                                                    TEMPO.CO, 02 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pendaftaran calon komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2017-2022 telah dibuka pada Desember 2016. Penjaringan ini diharapkan bisa mendapatkan calon yang berintegritas, berani, dan memiliki pengetahuan akademis yang cukup di bidang hak asasi manusia (HAM). Mengapa demikian?

Di lingkup internal, Komnas HAM periode 2012-2017 diguncang dua isu penting. Pertama, keributan mengenai masa kerja ketua. Pada Februari 2013, rapat paripurna mengubah masa jabatan ketua yang semula digilir setiap 2,5 tahun menjadi 1 tahun sekali. Kedua, pada Juni lalu, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan disclaimer atas laporan keuangan Komisi. Hal itu antara lain karena adanya dugaan penyelewengan dana realisasi belanja barang dan jasa serta biaya sewa rumah dinas salah seorang komisioner pada 2015 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua peristiwa itu sesungguhnya cukup memalukan.

Kritik lain yang muncul adalah Komnas HAM dianggap tidak mampu menyediakan data akurat mengenai diskriminasi terhadap beberapa kelompok, seperti kelompok agama tertentu, penyandang cacat, anak-anak dan perempuan, serta komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Minimnya data berkualitas atas pelayanan hak asasi manusia menyebabkan laporan Komisi dan pemerintah dipertanyakan dalam forum internasional.

Presiden Joko Widodo sebenarnya telah berulang kali menyatakan dukungannya terhadap penegakan HAM di Indonesia. Dalam pidato kenegaraan di depan Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Dewan Perwakilan Daerah RI, 16 Agustus 2016, Presiden mengatakan: "Bangsa ini tidak akan produktif, tidak akan maju, tidak akan menjadi bangsa pemenang apabila tidak menghargai hak asasi manusia dan terus didera gonjang-ganjing politik. Energi kita sebagai bangsa akan habis untuk meredakan keriuhan politik daripada melakukan lompatan-lompatan kemajuan."

Terakhir, dalam acara makan malam di Istana Negara bersama komisioner dan penasehat Komisi, 9 Desember 2016, Presiden mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan upaya sistematis melalui pembentukan tim khusus untuk membendung ideologi kekerasan, radikalisme, fundamentalisme, dan virus-virus kekerasan yang mulai menyebar ke sejumlah lini kehidupan bangsa.

Namun, seperti yang pernah saya tulis di Koran Tempo sebelumnya, secara substansial Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak cukup menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM. Masih banyak kelemahan dalam undang-undang ini sehingga peran penting Komisi tidak cukup mendapat tempat. Karena itu, komisioner mendatang harus mendorong agar pembahasan rancangan undang-undang khusus mengenai Komnas HAM dapat dilanjutkan.

Kemajuan teknologi, khususnya Internet dengan media sosialnya, tak hanya mendemokratisasi kesempatan dan gagasan, tapi juga rawan dimanfaatkan kepentingan-kepentingan tertentu yang dapat merugikan kemanusiaan. Rumpi-rumpi digital dapat mempertajam sentimen primordial sehingga merusak fondasi kebinekaan yang menjadi ciri bangsa Indonesia. Akibatnya, politik identitas menguat dan intoleransi meningkat.

Dalam situasi semacam ini, Komnas HAM, sesuai dengan tugas dan wewenangnya, secara sistematis dan berkelanjutan harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia. Hal itu dapat dilakukan, antara lain, dengan menerbitkan buku-buku yang mudah dipahami mengenai HAM dan dibagikan ke sekolah-sekolah. Dengan demikian, sejak dini generasi muda kita sudah mengenal pentingnya HAM bagi kemanusiaan dan bangsa Indonesia yang majemuk. Upaya ini pada akhirnya akan membentuk budaya masyarakat yang menghargai hukum dan HAM. Komisi juga secara intensif perlu melakukan sosialisasi mengenai aneka dimensi HAM kepada pihak-pihak yang berpotensi melanggarnya.

Adapun untuk penanganan kasus-kasus yang sedang terjadi, peranan Komisi dalam melakukan mediasi sangat penting ditingkatkan. Cara ini lebih efektif dan efisien ketimbang cara-cara lain yang menimbulkan kegaduhan dan pada akhirnya merugikan proses pembangunan nasional, termasuk pembangunan hak asasi manusia.

Tentu saja perhatian lebih terhadap dua hal di atas tidak berarti Komisi melupakan tugas-tugas lainnya seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Misalnya, bersama lembaga-lembaga terkait, Komisi dapat berperan aktif dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga saat ini belum diselesaikan. Komisi juga terus melakukan kajian dan penelitian tentang aneka peraturan perundang-undangan yang berpotensi memicu terjadinya pelanggaran HAM. Kita nantikan komisioner yang mampu merevitalisasi Komnas HAM. ●

Selasa, 09 Februari 2016

HFN dan 100 Tahun Sensor (Film)

HFN dan 100 Tahun Sensor (Film)

Kemala Atmojo  ;   Pencinta Film
                                                     KOMPAS, 09 Februari 2016

Bandingkan dengan tulisan Kemala Atmojo di Kompas 7 Februari 2016 halaman 27
                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ada dua peristiwa penting yang akan diperingati oleh insan perfilman nasional dalam waktu dekat. Pertama, memperingati Hari Film Nasional yang ke-66 (dihitung sejak 1950). Kedua, memperingati 100 Tahun Sensor (dihitung sejak 1916).

Lalu apa yang bisa dicatat dari kedua peristiwa ini?  Dalam hal Hari Film Nasional (HFN), kita bisa bertanya: apa arti peringatan di tahun 2016 ini dibanding 2015 atau tahun-tahun sebelumnya? Apa artinya bagi sutradara, produser, pemain, dan bioskop? Bukankah ini cuma deretan angka? Februari ke Maret,  Minggu ke Senin, pukul 00 ke 01 hanyalah penunjuk dari konsep "waktu" (temps) obyektif-matematis.

Peringatan HFN menjadi penting apabila kita merefleksikan apa yang sudah kita kerjakan dalam "keberlangsungan" (duree) selama ini dan apa yang akan kita kerjakan berikutnya. Hal ini agar perfilman kita menjadi bertambah baik dalam situasi konkret. "Keberlangsungan" adalah dimensi lain dari waktu. Dalam konsep Bergson, ini  adalah "lamanya" atau "keberlangsungan". Jika "waktu" dapat dibagi-bagi, diukur, dan obyektif-matematis, "keberlangsungan" merupakan kontinuitas, mengalir, tak terbagi, dan subyektif-psikologis. Jika temps adalah waktu menurut kronometer, duree adalah waktu menurut pengalaman pribadi. Jika temps adalah kuantitas, duree merupakan kualitas, yang jauh lebih penting.

Karena itu, apa artinya "waktu" bagi seluruh pemangku kepentingan perfilman jika dalam "keberlangsungan" tak ada yang berubah. Di dalam "keberlangsungan" inilah kita hidup konkret dan memberi makna setiap langkah. Di dalam "keberlangsungan" pula kebebasan kita, kesadaran kita, ditantang menghadapi berbagai godaan yang menyesatkan, yang merugikan kemanusiaan.

Dan, konsep "makna konkret" ini pula yang menurut saya penting bagi Usmar Ismail. Film Darah dan Doa bukan film pertama arahan Usmar. Sebelumnya Usmar sudah menyutradarai setidaknya dua film lain (Harta Karun dan Tjitra), tetapi baru dalam Darah dan Doa Usmar merasa dirinya membuat film pertama. Mengapa? Sebab, baru dalam film Darah dan Doa ia menemukan makna hidupnya sebagai seorang pekerja film. Lalu tanggal 30 Maret 1950 itulah (hari pertama pengambilan gambar Darah dan Doa) yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Film Nasional.

Jadi, dalam konteks peringatan HFN, apa yang harus dan perlu berubah? Pertama-tama adalah mentalitas proteksi. Kita tak boleh terus bermental seperti pengemis proteksi. Persaingan harus dimaknai sebagai tantangan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya. Kehadiran negara tak boleh dimengerti sebagai kewajiban negara untuk melindungi kemalasan dan seterusnya. Negara perlu hadir untuk memastikan semua orang mendapat perlakuan dan kesempatan sama sesuai aturan ada. Negara perlu hadir untuk membantu meningkatkan sumber daya manusia, kemudahan akses,  dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan perfilman.

Hal lain yang perlu dilakukan adalah segera mempersiapkan revisi UU Perfilman. Sebab, UU No 33/2009 tentang Perfilman terlalu banyak kelemahannya dan sudah tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Misalnya, terlalu banyak "pasal mati", pasal tidak jelas, dan pasal yang tidak lagi bisa merespons perkembangan teknologi mutakhir, termasuk masalah hak asasi manusia.

Sensor jadi momok

Fakta bahwa sampai hari ini kita memiliki Lembaga Sensor Film (LSF) adalah tak bisa dimungkiri. Ini fakta sosial, politik, dan kebudayaan kita. Tetapi, memperingati-apalagi merayakan-kehadiran sensor di sini, buat saya, hal itu seperti mempermalukan diri sendiri atau mengolok-olok martabat bangsa sendiri. Kenapa? Sebab, sensor film inilah, sejak kehadirannya di zaman Hindia Belanda, yang menjadi momok bagi kebebasan masyarakat mengakses informasi serta pada akhirnya menjadi alat jagal kreativitas insan film kita

Sejarah sensor adalah sejarah gelap dan kegagalan kita menuntaskan diri sebagai bangsa yang merdeka dan mandiri. Kita tahu, lembaga sensor ini pada mulanya dimaksudkan oleh penguasa Hindia Belanda untuk melindungi citra dan kewibawaan mereka terhadap penduduk lokal.

Ketika makin banyak film dari Eropa dan Amerika masuk, penguasa Hindia Belanda dan sebagian penduduk Eropa di sini merasa galau.  Kendati sebagian besar masih berupa film bisu, penduduk lokal dan sebagian orang Eropa menyambut hangat kehadiran film-film tersebut. Namun, menurut pejabat di Hindia Belanda, film-film itu bisa mengubah citra masyarakat Eropa yang selama ini dicitrakan sebagai masyarakat beradab, berpendidikan, taat hukum, dan lain-lain. Sementara film-film yang masuk justru memperlihatkan adegan saling bunuh,  melakukan hubungan seks di luar pernikahan, atau intinya menunjukkan kehidupan yang lebih bebas.

Alhasil, pada 1916 diterbitkan UU bernama Ordonansi Bioskop. Isinya adalah pembentukan komisi pemeriksaan film yang hendak diputar di sini. Lalu pada 1919 dibuat UU baru untuk menggantikan UU lama, dengan maksud memperketat film impor dan memperluas keberadaan komisi sensor di daerah-daerah.

Sayangnya, ketika Indonesia merdeka, kebijakan sensor ini diterima begitu saja dan diteruskan dengan nama Panitia Pengawas Film. Panitia ini berhak menggunting film dengan kriteria yang sangat umum: melanggar kesusilaan, mengganggu ketenteraman umum, dan memberi pengaruh buruk kepada masyarakat. Lembaga ini jadi salah satu sarana ampuh bagi pemerintah mengontrol kebebasan ekspresi dan menyeleksi apa yang boleh dan tak boleh ditonton masyarakat.

Hingga kini LSF masih tercantum dalam UU No 33/2009. Kemudian, pada 11 Maret 2014, Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani PP No 18/2014 sebagai pengganti PP No 7/1994 tentang Lembaga Sensor Film. Tata cara penyensoran memang agak berbeda dibanding sebelum UU yang baru, tetapi pada prinsipnya kreativitas insan film tetap terancam.

Perlu refleksi kritis

Melihat sejarah semacam itu, maka merayakan kehadiran sensor sesungguhnya menyakitkan hati. Mestinya yang dilakukan saat ini adalah refleksi kritis atas keberadaan lembaga ini. Jika lembaga ini belum bisa dihilangkan atau diubah menjadi lembaga klasifikasi, minimal yang harus diubah adalah pola pikir para anggotanya.

Seperti kita ketahui, Pasal 28 F UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Maka, film adalah salah satu sarana itu. Hak-hak dasar manusia itu kemudian dituangkan dalam UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Pembatasan hak-hak asasi itu hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan HAM serta kebebasan orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Karena itu, penting sekali para anggota LSF memahami hal ini.  Sejauh pengamatan saya, hanya tinggal satu hal yang masih perlu mendapat perhatian, yakni masalah SARA. Kondisi multikultur bangsa kita dan kesenjangan pendidikan yang tinggi, masalah SARA masih mungkin muncul dalam film. Di luar itu, rasanya para insan film sudah bisa melakukan sensor terhadap dirinya sendiri.

Senin, 08 Februari 2016

Memperingati Hari Film dan 100 Tahun Sensor?

Memperingati Hari Film dan 100 Tahun Sensor?

Kemala Atmojo  ;   Pengamat Perfilman
                                                     KOMPAS, 07 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ada dua peristiwa penting yang diperingati oleh insan perfilman nasional dalam waktu dekat. Pertama adalah memperingati Hari Film Nasional yang ke-66 (dihitung sejak 1950) dan kedua adalah memperingati 100 Tahun Sensor (dihitung sejak 1916). Lalu, apa yang bisa dicatat dari kedua peristiwa ini?

Dalam hal Hari Film Nasional (HFN) kita bisa bertanya, apa artinya peringatan pada tahun 2016 ini dibandingkan dengan 2015 atau tahun-tahun sebelumnya? Apa artinya ini bagi sutradara, produser, pemain, dan bioskop? Toh, tiap saat menit berganti, hari berubah, dan tahun pun terus bertambah. Bukankah ini cuma deretan angka? Februari ke Maret, Minggu ke Senin, pukul 00 ke 01, hanyalah penunjuk dari konsep ”waktu” obyektif-matematis. Hanyalah ruang. Hanyalah waktu yang diselidiki oleh ilmu pengetahuan. Henri Bergson, filosof Perancis, menyebutnya sebagai temps (’waktu’), dan ini sebenarnya hanyalah salah satu dimensi waktu.

Peringatan HFN menjadi penting apabila kita merefleksikan apa yang sudah kita kerjakan dalam ”keberlangsungan” (duree) selama ini dan apa yang akan kita kerjakan berikutnya. Hal ini agar perfilman kita menjadi bertambah baik dalam situasi konkret. Duree adalah dimensi lain dari waktu. Dalam konsep Bergson, ini adalah ”lamanya” atau ”keberlangsungan”. Jika temps dapat dibagi-bagi, diukur, dan obyektif-matematis; maka duree merupakan kontinuitas, mengalir, tak terbagi, dan subyektif-psikologis. Jika temps adalah waktu menurut kronometer; maka duree adalah waktu menurut pengalaman pribadi. Jika temps adalah kuantitas; maka duree merupakan kualitas, yang jauh lebih penting.

Karena itu, apa artinya temps bagi seluruh pemangku kepentingan perfilman, jika dalam duree tak ada yang berubah. Di dalam duree inilah kita hidup konkret dan memberikan makna setiap langkah. Di dalam duree pula kebebasan kita, kesadaran kita, ditantang menghadapi berbagai godaan yang menyesatkan, yang merugikan kemanusiaan.

Dan, konsep ”makna konkret” ini pula yang menurut saya penting bagi Usmar Ismail. Film Darah dan Doa bukan film pertama arahan Usmar. Sebelumnya Usmar sudah menyutradarai setidaknya dua film lain (Harta Karun dan Tjitra), tetapi baru dalam Darah dan Doa Usmar merasa dirinya membuat film pertama. Sebab, baru dalam film Darah dan Doa itu ia menemukan makna hidupnya sebagai seorang pekerja film. Lalu, tanggal 30 Maret 1950 itulah (hari pertama pengambilan gambar Darah dan Doa) yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Film Nasional.

Jadi, dalam konteks peringatan HFN, apa yang harus dan perlu berubah agar menjadi lebih baik? Pertama-tama adalah mentalitas proteksi. Kita tidak boleh terus-menerus bermental seperti pengemis proteksi. Persaingan harus dimaknai sebagai tantangan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya. Kehadiran negara tidak boleh dimengerti sebagai kewajiban negara untuk melindungi kemalasan dan seterusnya. Negara perlu hadir untuk memastikan bahwa semua orang mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama sesuai dengan aturan. Negara perlu hadir untuk membantu meningkatkan sumber daya manusia, kemudahan akses, dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan perfilman.

Hal lain yang perlu dilakukan adalah segera mempersiapkan revisi undang-undang perfilman. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman terlalu banyak kelemahannya dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Misalnya saja, terlalu banyak ”pasal mati”, pasal tidak jelas, dan pasal yang tidak lagi bisa merespons perkembangan teknologi mutakhir, termasuk masalah hak asasi manusia.

100 tahun sensor

Fakta bahwa sampai hari ini kita memiliki Lembaga Sensor Film (LSF) adalah tak bisa dimungkiri. Ini fakta sosial, politik, dan kebudayaan kita. Akan tetapi, memperingati–apalagi merayakan–kehadiran sensor di sini, buat saya hal itu seperti mempermalukan diri sendiri atau mengolok-olok martabat bangsa sendiri. Kenapa demikian? Sensor film, sejak kehadirannya di zaman Hindia Belanda, menjadi momok bagi kebebasan masyarakat mengakses informasi serta pada akhirnya menjadi alat jagal kreativitas insan film kita.

Sejarah sensor adalah sejarah gelap dan kegagalan kita menuntaskan diri sebagai bangsa yang merdeka dan mandiri. Kita tahu, lembaga sensor pada mulanya dimaksudkan oleh penguasa Hindia Belanda untuk melindungi citra dan kewibawaan mereka terhadap penduduk lokal.

Ketika makin banyak film-film dari Eropa dan Amerika masuk, penguasa Hindia Belanda dan sebagian penduduk Eropa di sini merasa galau. Kendati sebagian besar masih berupa film bisu, penduduk lokal dan sebagian orang Eropa menyambut hangat kehadiran film-film itu. Namun, menurut pejabat di Hindia Belanda, film-film itu bisa mengubah citra masyarakat Eropa yang selama ini dicitrakan sebagai masyarakat beradab, berpendidikan, taat hukum, dan lain-lain. Sementara film-film yang masuk justru memperlihatkan adegan saling bunuh, melakukan hubungan seks di luar pernikahan, atau intinya menunjukkan kehidupan yang lebih bebas. Akibatnya, pada 1916, diterbitkan undang-undang bernama Ordonansi Bioskop.

Undang-undang itu isinya adalah pembentukan komisi pemeriksaan film yang hendak diputar di sini. Lalu pada 1919 dibuat undang-undang baru untuk menggantikan undang-undang lama, dengan maksud memperketat film impor dan memperluas keberadaan komisi sensor di daerah-daerah lain.

Sayangnya, ketika Indonesia merdeka, kebijakan sensor ini diterima begitu saja dan diteruskan dengan nama Panitia Pengawas Film. Panitia ini berhak menggunting film dengan kriteria sangat umum: melanggar kesusilaan, mengganggu ketenteraman umum, dan memberikan pengaruh buruk kepada masyarakat. Lembaga ini menjadi salah satu sarana ampuh bagi pemerintah untuk mengontrol kebebasan ekspresi dan menyeleksi apa yang boleh dan tidak boleh ditonton oleh masyarakat. Sebab, begitulah kisah sensor film dimulai di negeri ini.

Hingga saat ini, LSF masih tercantum dalam UU No 33/2009. Kemudian, pada masa pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2014 sebagai pengganti PP Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film. Tata cara penyensoran memang agak berbeda dibandingkan dengan sebelum undang-undang film yang baru, tetapi pada prinsipnya kreativitas insan film tetap terancam.

Melihat sejarah semacam itu, maka merayakan kehadiran sensor sesungguhnya menyakitkan hati. Semestinya yang dilaklukan saat ini adalah refleksi kritis atas keberadaan lembaga ini. Jika lembaga ini belum bisa dihilangkan atau diubah menjadi lembaga klasifikasi, minimal yang harus diubah adalah pola pikir para anggotanya.

Seperti kita ketahui, Pasal 28 F UUD 1945 mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Maka film, adalah salah satu sarana itu.

Hak-hak dasar manusia tersebut kemudian dituangkan dalam UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara lebih spesifik hak untuk mengembangkan diri ini termuat dalam Pasal 11 hingga Pasal 16. Pembatasan hak-hak asasi itu hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia serta kebebasan orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Karena itu, penting sekali para anggota LSF memahami hal ini.

Sejauh pengamatan saya, hanya tinggal satu hal yang masih perlu mendapat perhatian, yakni masalah SARA. Kondisi multikultur bangsa kita dan kesenjangan pendidikan yang tinggi, masalah SARA ini masih mungkin muncul dalam film. Di luar itu, rasanya para insan film sudah bisa melakukan sensor terhadap dirinya sendiri. Apakah pengamatan saya terhadap tingkat kedewasaan insan film kita ini salah? Semoga tidak.

Minggu, 01 Februari 2015

SF, KPI, dan Komisi I DPR

SF, KPI, dan Komisi I DPR

Kemala Atmojo  ;  Pengamat Perfilman
KOMPAS, 01 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Di bawah permukaan kini ramai diperbincangkan intensitas ”komunikasi” antara Komisi I DPR dan Lembaga Sensor Film. Hal ini diawali dengan pemanggilan Komisi I pada awal Desember terhadap Lembaga Sensor Film dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengadakan rapat kerja bersama-sama.

Kita tahu, Komisi I DPR sebenarnya membidangi sektor keamanan, luar negeri, dan informasi. Sementara Lembaga Sensor Film (LSF), sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, seharusnya menjadi mitra kerja Komisi X yang membidangi kesenian, kebudayaan, pendidikan, dan pemuda.

Sebenarnya boleh saja komisi di DPR memanggil siapa saja untuk mencari masukan meski bukan mitra kerja tetapnya. Namun, orang terkejut ketika Komisi I memanggil Tim Seleksi calon anggota LSF periode 2014-2018 di DPR pada Selasa, 20 Januari 2015. Apalagi, ketika tahu bahwa dalam program legislasi Komisi I tertulis adanya rencana revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Apa yang bisa dibaca dari rentetan peristiwa itu? Pertama, masih ada yang kurang paham bahwa LSF dan KPI dilahirkan dari dua undang-undang dan sejarah yang berbeda. KPI lahir karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sedangkan LSF ada dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Kedua lembaga ini memiliki sejarah dan tujuan yang berbeda.

Kedua, memang ada niat secara terstruktur agar film berada ”di bawah” Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan demikian akan menjadi mitra kerja tetap Komisi I. Sebab, film, mungkin, dianggap sebagai media yang penting dalam konteks ketahanan nasional. Film is not merely culture. Atau, ketiga, barangkali kerja KPI dianggap sama dengan kerja LSF sehingga masuk akal jika kedua lembaga itu disatukan dalam satu kementerian.

Sejarah dan perbedaannya

Sensor film punya sejarah panjang di negeri ini. Sejak zaman Hindia Belanda, lembaga ini menjadi salah satu sarana ampuh bagi pemerintah kolonial untuk mengontrol kebebasan ekspresi dan menyeleksi apa yang boleh dan tidak boleh ditonton masyarakat. Intinya, kebijakan sensor di zaman Hindia Belanda dimaksudkan untuk meredam citra miring perilaku orang Barat di mata penduduk lokal. Kekhawatiran ini kemudian dibungkus dengan aturan halus yang menyatakan bahwa komisi sensor berhak menggunting ”film-film yang dianggap merusak kesusilaan umum, ketentuan umum, atau menjadi sebab dari munculnya gangguan umum yang dapat berpengaruh pada lingkungan”. Sementara di zaman penjajahan Jepang, film diposisikan tak lebih dari alat propaganda.

Ketika Indonesia merdeka, kebijakan sensor ini diterima begitu saja dan diteruskan dengan nama Komisi Pemeriksa Film dan berada di bawah Kementerian Pertahanan. Komisi ini berhak menggunting film dengan kriteria yang sangat umum, yakni melanggar kesusilaan, mengganggu ketenteraman umum, dan memberi pengaruh buruk kepada masyarakat.

Pada 1950, Komisi berubah nama menjadi Badan Sensor Film (BSF) dan berada di bawah Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, lalu pada 1964 berada di bawah Departemen Penerangan. Selanjutnya, pada 1999 berganti menjadi LSF di bawah lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sejak Reformasi, LSF terasa lebih lunak dibandingkan dengan sebelumnya. Sekarang, LSF tak lagi boleh memenggal seenaknya tanpa dialog dengan pemilik film. Pilihan lain: tidak menerbitkan surat tanda lolos sensor (STLS) bagi film-film yang nyata-nyata dianggap tidak patut untuk dipertontonkan kepada publik.

Sementara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lahir dari sejarah politik yang relatif baru. Di zaman Orde Baru (Orba), kita tahu bahwa lembaga penyiaran di bawah kontrol penuh penguasa. Dalam era Reformasi, penyiaran didasarkan atas prinsip keberagaman isi dan kepemilikan yang menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali ranah penyiaran.

Lalu, karena spektrum frekuensi radio merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas, haruslah digunakan untuk kepentingan publik. Dengan demikian, lembaga penyiaran diharapkan dapat menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat dalam arti seluas-luasnya. Untuk menjaga tujuan itulah dibentuk KPI.

Tak sekadar problem legalitas

Intinya, KPI adalah ”frekuensi milik publik dan terbatas”. Maka, fokus KPI adalah lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik. Sementara bioskop adalah usaha swasta murni yang tidak ada urusan dengan frekuensi publik. Menonton bioskop pun tidak gratis. Bahwa ketika sebuah film yang telah lolos sensor dan kemudian ditayangkan oleh televisi lalu diawasi oleh KPI, hal itu boleh-boleh saja. KPI berurusan ketika film—dan acara lain—dipancarkan dengan menggunakan frekuensi publik.

Apa yang mengkhawatirkan jika LSF—dan perfilman—pindah ke Kominfo dan menjadi mitra tetap Komisi I. Persoalannya tentu bukan sekadar masalah legalitasnya, melainkan pada bayangan menakutkan tentang segala hal yang bisa saja terjadi di kemudian hari. Alasannya, pertama, dengan pindah ke Kominfo, posisi film sebagai produk seni budaya (seperti yang ada dalam undang-undang) akan tereduksi menjadi ”sekadar” produk komunikasi massa.

Kedua, secara politis, situasi itu akan dirasa setback ke era Orde Lama atau Orde Baru ketika pemerintah memegang kontrol utama dalam hal seni dan informasi. Ketiga, khusus mengenai LSF, dikhawatirkan DPR akan terlalu jauh terlibat dalam seleksi anggotanya.

Film, memang, bukan semata budaya. Namun, produk-produk seni dan ekonomi kreatif lainnya, mestinya, tetaplah harus dipandang—atau penekannya—sebagai produk seni budaya. Di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Inggris, dan beberapa negara lain, film—khususnya sensor—tidak dilihat dengan pendekatan keamanan. Di AS, misalnya, dikenal apa yang disebut rating system yang dibuat Motion Picture Association of America (MPAA). Tujuannya adalah membantu orangtua dan penonton lain untuk menentukan film apa yang cocok bagi anaknya atau mereka sendiri.

Kategorisasi (G, PG, PG-13, R, dan NC-17) ini dibuat asosiasi produser dan pelaksanaan administrasi serta pengawasannya oleh lembaga independen yang bernama The Classification and Ratings Administration (CARA). Jadi bukan oleh negara. Demikian juga di Australia, Selandia Baru, Inggris, dan negara demokratis lain. Melalui system rating ini, film-film dengan karakteristik tertentu hanya akan dipertunjukkan kepada penonton tertentu pula.

Hal itu berbeda dengan situasi di negara-negara komunis dan otoriter. Peran negara masih sangat kuat dalam menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dipublikasikan, termasuk dalam film.

Bagaimana dengan LSF? Apakah akan melakukan reorientasi dengan menerapkan rating system atau tetap seperti sekarang? Apakah LSF di bawah Kemdikbud yang mulai melunak ini akan kembali diperketat di bawah Kominfo? DPR bisa saja nekat menempatkan film berada di bawah Kominfo. Namun, dugaan saya, reaksi orang film lebih banyak negatif.

Kamis, 24 April 2014

Seleksi Anggota LSF

Seleksi Anggota LSF  

Kemala Atmojo  ;   Pengamat Perfilman
TEMPO.CO, 22 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Tak lama lagi seleksi calon anggota Lembaga Sensor Film (LSF) mestinya dimulai. Untuk itu, penting bagi panitia seleksi untuk mendapatkan calon-calon anggota yang responsif terhadap kemajuan zaman dan progresif dalam pemikiran. Hal ini diperlukan agar LSF tidak menjadi momok mengerikan bagi insan perfilman Indonesia.

Sudah berpuluh tahun, bahkan sejak zaman Hindia Belanda, lembaga ini menjadi salah satu sarana ampuh bagi pemerintah untuk mengontrol kebebasan ekspresi dan menyeleksi apa yang boleh dan tidak boleh ditonton oleh masyarakat. Sebab, begitulah kisah sensor film ini dimulai di negeri ini.

Ketika makin banyak film-film dari Eropa dan Amerika masuk, penguasa Hindia Belanda dan sebagian penduduk Eropa di sini merasa galau. Menurut pejabat di Hindia Belanda, film-film itu bisa mengubah citra masyarakat Eropa yang selama ini digambarkan sebagai masyarakat beradab, berpendidikan, taat hukum, dan lain-lain.

Untuk itu, pada 1916, diterbitkanlah undang-undang bernama Ordonansi Bioskop. Isinya adalah pembentukan komisi pemeriksaan film yang hendak diputar di sini. Pada 1919, dibuat undang-undang baru menggantikan undang-undang lama, dengan maksud memperketat film impor dan memperluas keberadaan komisi sensor di daerah-daerah lain.

Intinya, kebijakan sensor ini dimaksudkan untuk meredam citra miring mengenai perilaku orang Barat di mata penduduk lokal. Kekhawatiran ini kemudian dibungkus dengan aturan yang menyatakan bahwa komisi sensor berhak menggunting "film-film yang dianggap merusak kesusilaan umum, ketentuan umum, atau menjadi sebab dari munculnya gangguan umum yang dapat berpengaruh pada lingkungan."

Sayangnya, ketika Indonesia merdeka, kebijakan sensor ini diterima begitu saja dan diteruskan oleh Panitia Pengawas Film. Panitia ini berhak menggunting film dengan kriteria yang sangat umum: melanggar kesusilaan, mengganggu kententeraman umum, dan memberi pengaruh buruk kepada masyarakat. Usmar Ismail, tokoh perfilman kita, termasuk yang kurang sependapat atas diteruskannya kebijakan sensor film ini.  

Jadi, asumsi dasar pemerintah kolonial dan pemerintah era Reformasi sebenarnya masih sama: bahwa masyarakat kita ini masih bodoh. Mereka masih belum bisa membedakan mana fiksi dan mana fakta. Karena itu, mereka harus dilindungi dari tontonan yang (menurut versi pemerintah) kurang baik.

Kini, pada era Reformasi ini, keberadaan LSF masih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009. Kemudian, pada 11 Maret lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2014 sebagai pengganti PP Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film.

Ada beberapa perubahan substansial terjadi. Misalnya, dalam PP baru disebutkan bahwa LSF merupakan lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Selain itu, LSF bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya, dalam PP lama, disebutkan bahwa LSF merupakan lembaga non-struktural. Lalu, dalam PP baru, LSF sekarang dapat membentuk perwakilan di ibu kota provinsi.

Jumlah anggota LSF kini disebut sebanyak 17 orang, yang terdiri atas 12 (dua belas) orang dari unsur masyarakat dan 5 orang unsur pemerintahan. Sementara itu, dalam PP lama, jumlah anggota LSF hanya ditetapkan maksimal sebanyak 45 orang. Dalam PP baru disebutkan bahwa anggota LSF ditetapkan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 4 tahun. Dalam PP lama, anggota LSF diangkat oleh presiden atas usul Menteri Penerangan untuk masa tugas 3 tahun.

Dalam PP baru, faktor usia disebut secara jelas, yakni 35 sampai 70 tahun. Mereka akan diseleksi oleh panitia seleksi yang berasal dari pemangku kepentingan perfilman. Kemudian, menteri mengajukan dua kali lipat jumlah calon anggota LSF kepada presiden. Selanjutnya, presiden mengangkat 17 anggota LSF setelah berkonsultasi dengan DPR. Dalam PP lama, tidak disebutkan secara jelas proses seleksi calon anggota LSF, juga prosedur sampai pengangkatannya.

Lalu, unsur masyarakat sebagaimana dimaksud PP ini adalah mereka yang memiliki kepakaran dalam bidang pendidikan, perfilman, kebudayaan, hukum, teknologi informasi, pertahanan dan keamanan, bahasa, agama, atau kepakaran lain yang relevan. Jumlahnya 12 orang. Adapun unsur pemerintah terdiri atas kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang-bidang terkait.

Ya, sudahlah. Yang penting sekarang bagaimana mendapatkan anggota LSF yang tidak berpikir kolot sekaligus sok tahu. Sebab, yang akan menanggung akibat dari kebodohan itu bukan hanya insan perfilman Indonesia, tapi seluruh rakyat Indonesia.

Rabu, 12 Maret 2014

Window Time dan Pembajakan

Window Time dan Pembajakan

Kemala Atmojo  ;   Pengamat Industri Perfilman
TEMPO.CO,  11 Maret 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                             
Ada yang mengejutkan dalam industri perfilman Indonesia, yakni tiadanya Rencana Induk Perfilman Nasional (RIPN). Sudah berpuluh tahun industri ini berjalan tanpa arah yang jelas. Pertanyaannya, terutama bagi pemerintah, apakah industri ini dianggap penting atau tidak penting? Kalau memang tidak penting, pemerintah memang tidak perlu repot-repot membuat Rencana Induk. Lalu untuk apa ada undang-undang tentang film dan direktorat film di sebuah kementerian? Tapi, jika memang dianggap penting, mau tak mau Rencana Induk harus segera dibuat.

Syukurlah, saya dengar usaha untuk membuat RIPN ini mulai bergulir di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Beberapa kali Kacung Marijan, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud, menyatakan keinginannya untuk membuat RIPN. Hal ini memang sesuai dengan bunyi Pasal 52 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman: "Pemerintah bertugas menyusun, menetapkan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional dengan memperhatikan masukan dari badan perfilman Indonesia."

Penyusunan RIPN tentulah harus dimulai dari identifikasi masalah. Soal ini, dengan mudah setiap insan perfilman kita dapat menyebutkan bahwa hampir di semua lini kita memiliki kelemahan: sumber daya manusia, skenario, riset, produksi, promosi, ekshibisi, pembiayaan, dokumentasi, dan teknologi. Lalu, di semua sektor tersebut, perlu dilakukan penelitian awal agar kita mendapat gambaran dan pegangan yang jelas untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Namun, selain hal-hal mendasar seperti tersebut di atas, perlu juga diingat karakteristik bisnis dari industri ini. Sebut saja dalam hal peredaran film. Bisnis peredaran film cukup unik dan tidak mudah untuk dicarikan padanannya dalam perdagangan umum komoditas lain. Bisnis film mencakup banyak sisi komersial, yang secara umum memang menjadi orientasi utama perdagangan, tapi juga memiliki aspek eksklusivitas sebagai karya cipta yang bersifat arbitrer dan tidak dapat dipahami dengan kacamata komersial saja.

Sebuah film mempunyai beberapa format dalam eksploitasinya: theatrical, home video, pay TV, cable TV, public TV, Internet TV, dan lain-lain. Format eksploitasi ini tampaknya perlu disadari dan dipegang teguh agar membawa hasil yang maksimal bagi pemilik hak ciptanya. Di dunia perfilman, urutan prioritas dalam rangkaian eksploitasi tersebut disebut sebagai window time. Artinya, selama suatu film sedang berada dalam tahap eksploitasi theatrical-nya, maka kegiatan eksploitasi dalam prioritas berikutnya harus ditunda dulu sampai eksploitasi di tahap yang sedang berlangsung selesai. Mekanisme window time inilah yang menjamin maksimalisasi hasil eksploitasi film. Mekanisme window time mempunyai implikasi eliminasi persaingan antar substitusi format penyajian film.

Dengan pengaturan prioritas format penayangan, diharapkan eksploitasi suatu film tidak akan mengalami persaingan kanibalistik yang akan merugikan pemegang hak cipta film. Dengan begitu, secara sengaja telah dilakukan eliminasi persaingan antar-judul yang sama dalam format yang berbeda. Maka penting sekali bagi para produser untuk memperhatikan, memegang teguh, dan menjaga prinsip window time ini agar dapat memaksimalkan eksploitasi ekonomi filmnya.

Celakanya, dan ini satu problem lain lagi, masalah pembajakan di negeri ini belum sepenuhnya dapat diberantas. Maka, dengan maraknya produk DVD ilegal hasil pembajakan di pasar, hal itu sebenarnya telah meniadakan kebijakan window time film. Dengan demikian, terjadi penggerogotan pasar bioskop oleh pasar DVD bajakan. Proses ini sebenarnya bukan sekadar pelanggaran hak cipta film, namun juga masuk ke dalam wilayah persaingan yang tidak sehat antara sektor usaha legal dan yang ilegal. Dampak lanjutannya adalah menurunnya potensi pasar bioskop. Penurunan pasar ini pada gilirannya akan menjadi entry barrier bagi siapa saja yang hendak membuka usaha perbioskopan secara nasional.

Kesimpulannya, pekerjaan rumah insan perfilman Indonesia memang cukup banyak. Salah satunya: stop pembajakan!