Tampilkan postingan dengan label Kasus Munir - 10 Tahun Kematian Munir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Munir - 10 Tahun Kematian Munir. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 September 2014

Munir, 10 Tahun Menolak Lupa

Munir, 10 Tahun Menolak Lupa

Tom Saptaatmaja  ;   Salah Satu Penulis
dalam Buku “Munir, Sebuah Kitab Melawan Lupa”
KORAN SINDO, 09 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Waktu cepat berlalu. Tak terasa, sudah 10 tahun peristiwa pembunuhan Munir. Pejuang hak asasi manusia (HAM) asal Batu, Jawa Timur itu meninggal akibat diracun pada 7 September 2004 dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam.

Almarhum ke Belanda mendapat beasiswa dari Gereja Belanda untuk studi Hukum Kemanusiaan di Universitas Utrecht. Setelah 10 tahun para aktivis HAM di berbagai kawasan di negeri ini menggelar unjuk rasa dan menolak untuk lupa mengingat kasus Munir masih menjadi misteri. Artinya, siapa aktor intelektual atau pelaku sesungguhnya pembunuhan Munir lewat racun arsenik hingga kini masih menjadi teka-teki.

Memang Pollycarpus pernah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Munir, tapi banyak kalangan meragukan Polly sebagai pelaku tunggal. Keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 4 Oktober 2006 juga menyatakan, Pollycarpus tak terbukti membunuh Munir. Padahal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 20 Desember 2005 menyatakan Pollycarpus terlibat pembunuhan Munir.

Maka itu, hingga kini masih tanda tanya tentang siapa dalang atau pelaku utama pembunuh Munir? Sudah 10 tahun para aktivis HAM mencoba berjuang agar si dalang bisa diadili, tapi perjuangan ini seperti membentur dinding arogansi hukum di negeri ini. Kita tahu hukum tak memihak yang lemah atau memihak mereka yang berjuang atas nama kaum lemah seperti Munir.

Suciwati, istri almarhum, sampai pernah menulis surat terbuka untuk Presiden SBY pada masa awal kepresidenan akhir 2004. Hingga kini tiap Kamis, Suciwati dan para korban HAM bahkan masih setiap berdemo di depan Istana Negara, tapi tetap tidak ada respons dari Presiden. Namun, selama pemerintah dan bangsa ini mengabaikan Munir, justru Munir akan menjadi legenda yang tidak pernah mati dalam perjuangan penegakan HAM.

Di forum internasional mana saja, setiap masalah HAM Indonesia menjadi tema pembicaraan nama Munir bisa dipastikan disinggung. Apalagi semasa hidup, Munir memang pernah meraih beberapa penghargaan di antaranya “The Right Livelihood Award “. Munir pernah mengatakan bahwa “hak-hak manusia dalam pengertian solidaritas manusia telah menciptakan suatu bahasa baru yang universal dan sama yang melintasi batasbatas ras, gender, etnis, atau agama”.

Karena itu, Munir juga menjadi perintis menuju dialog bagi semua orang. Dia pejuang HAM dengan visi sangat inklusif. Seorang pejuang HAM sejati memang tidak akan pilih-pilih dalam memperjuangkan kemanusiaan. Bagi pejuang HAM sejati, kemanusiaan memang jauh lebih penting dari sekadar sekatsekat yang sering memecahbelah kemanusiaan. Tentu ada yang tak suka dengan sikap Munir itu.

Bagi para penguasa Orba ketika itu misalnya, Munir adalah duri yang amat dibenci. Ketidaksukaan penentang HAM pada Munir termanifestasi pada ancaman-ancaman yang ditujukan kepada Munir pribadi sampai akhirnya dia mati diracun. Visi HAM Munir kian terbentuk saat ia menjadi mahasiswa di Malang pada era 1980- an. Skripsinya saja soal nasib kaum buruh. Saat-saat itulah nuraninya mulai tergugah menyaksikan betapa buruknya nasib buruh.

Tanpa ragu ia mengalihkan kegiatannya ke pembelaan nasib kelas terhisap ini. Kemudian Munir menjadi sukarelawan pada Kantor LBH Surabaya. Di tengah potret buram buruh saat ini yang ditandai dengan banyak buruh migran yang mati atau disiksa, penulis jadi merindukan sosok seperti Munir. Visi HAM Munir terlihat pada nama yang diberikan kepada anak pertamanya, Sulthan Alif Allende. Idola Munir adalah Nabi Muhammad SAW, yang tampak pada nama Alif.

Munir menganggap Nabi Muhammad adalah pemimpin umat Islam yang berusaha menegakkan masyarakat madani dengan membebaskan para budak. Munir juga mengagumi Salvador Allende, mantan Presiden Chile dari Partai Sosialis, yang digulingkan dan tewas ketika Jenderal Pinochet mengudeta Allende.

Munir akhirnya juga layak sebagai pejuang demokrasi dengan visi HAM yang sejati atau tidak palsu tanpa motif mencari jabatan atau uang. Ini layak dikenang di tengah kondisi perpolitikan kita yang mengagungkan materi dan kekuasaan serta mengabaikan etika atau moralitas sehingga semua cara dihalalkan. Simak, semasa hidup, Munir tetap suka pakai sepeda motor.

Bandingkan dengan mantan aktivis 1998 yang kini ikut dalam sistem kekuasaan, rambutnya amat klimis, tampilan fisiknya perlente, mobil mewah menjadi penghias, membela rakyat sekadar jadi retorika. Para aktivis yang dulu pernah menjadi korban pun, ketika menikmati kursi kekuasaan, terbukti akhirnya melupakan komitmen HAM yang dulu sama-sama diperjuangkan bersama Munir. Memang tidak banyak aktivis yang memiliki konsistensi untuk berjuang menegakkan keadilan sebagaimana diteladankan Munir.

Hendropriyono

Maka itu, para aktivis HAM yang masih berdiri di belakang Munir terus menyuarakan segera dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc . Dulu tuntutan ini sudah disuarakan pada Presiden SBY yang hanya bisa berjanji tanpa bukti. Menyambut kemenangan Jokowi dalam Pilpres 2014, tuntutan serupa juga disampaikan. Jokowi menjanjikan akan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.

Tapi, tak sedikit kalangan ragu karena Hendropriyono yang ketika Munir dibunuh aktif di Badan Intelijen Negara (BIN) kini justru menduduki posisi penting di Tim Transisi. Memang pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc sebuah keniscayaan. Pengadilan inilah yang memiliki kompetensi untuk mengadili berbagai bentuk pelanggaran HAM masa lalu, termasuk pembunuhan Munir.

Kita berharap saja Pengadilan HAM Ad Hoc tidak akan ditunda lagi pembentukannya. Semakin kita menunda semakin membiarkan ketidakadilan terus berlangsung. Ini menjadi celah dalam demokrasi kita. Menurut Menlu AS John Kerry yang ikut memperingati 10 tahun pembunuh Munir, pengungkapan kasus Munir menjadi ujian bagi demokrasi Indonesia.

Namun, jangan lupa tujuan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc bukanlah untuk melampiaskan dendam. Setelah diketahui siapa yang bertanggung jawab, termasuk siapa dalang pembunuhan Munir, proses rekonsiliasi harus dilakukan.

Dengan demikian, kita akan melihat masyarakat yang mau belajar saling memaafkan. Dengan memaafkan, bangsa ini akan bisa bersatu dan tidak tersandera masa lalu sehingga bisa bekerja total bagi masa depan yang lebih baik. ●

Selasa, 09 September 2014

A decade of injustice – time to find Munir’s real killers

A decade of injustice – time to find Munir’s real killers

Papang Hidayat  ;   Amnesty International’s Indonesia researcher
JAKART POST, 07 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Today marks exactly 10 years since Indonesia lost one of its most courageous and compassionate voices — Munir Said Thalib.

On Sept. 7, 2004, Munir, as he was affectionately known, was slipped arsenic while in transit in Singapore during a trip to Amsterdam, and didn’t make it through the flight alive. A decade later, we’re still no closer to finding the masterminds behind his murder.

One of Indonesia’s most prominent human rights campaigners, Munir took up the cause of dozens of activists who were subjected to enforced disappearance. He co-founded two prominent human rights organizations, helped to uncover evidence of military responsibility for human rights violations in Aceh, Papua and Timor Leste (formerly East Timor), and made recommendations to the government on bringing high-ranking officials to justice. In September 1999, he was appointed to the Commission of Inquiry into Human Rights Violations (KPP-HAM) in East Timor.

I was personally lucky enough to work closely with Munir before his tragic death. I first met him in 1996 when he was a human rights lawyer with the Indonesian Legal Aid Foundation. I, along with other student activists, met him frequently at his office in 1998, when we organized many protests against Soeharto’s government. 

Later, in 2004, he asked me to join his organization, the Commission for Missing Persons and Victims of Violence (Kontras), where I worked for more than eight years before moving to Amnesty International. I remember Munir as not only a very courageous and persistent human rights defender, but also as an inspiring guru who trained many excellent rights activists in the country.

Many of us still live by one of his most famous sayings: “What we must fear most is fear itself, because fear affects our judgment.”

Although three people have been convicted of Munir’s murder, there are credible allegations that those responsible for his death at the highest levels have not been brought to justice. The three convicted were all employees of Garuda Indonesia, the state airline that Munir used on the day of his murder, but it is highly unlikely that they acted alone.

Former National Intelligence Agency (BIN) official Muchdi Purwopranjono faced trial in 2008, but was acquitted and many activists claim the process was flawed. Further, the findings of a 2005 independent fact-finding team into the killing, which was established by the authorities, was disregarded by the government and has never been published.

 Munir’s case cannot be seen in isolation, but is indicative of the wider culture of impunity surrounding attacks and harassment of human rights defenders in the country. In Indonesian there’s even the word, dimunirkan (munirization), which applies when someone has been killed in mysterious circumstances.

Although the worst violence of the Soeharto era has subsided, many activists in Indonesia still live with daily threats, and it is all too rare that those responsible for the past killings of human rights defenders have been brought to justice.

While outgoing President Susilo Bambang Yudhoyono showed little political will to bring Munir’s real killers to justice, president-elect Joko “Jokowi” Widodo has made lofty promises to make human rights a priority once he takes office in October.

Unfortunately, Jokowi got off to an inauspicious start when he appointed Abdullah Mahmud Hendropriyono, a former BIN head, to his transition team. Hendropriyono was the head of BIN at the time of Munir’s murder and many human rights groups believe was involved in Munir’s assassination — though Hendropriyono has always denied the allegations. Outrage from Munir’s widow at the appointment forced Jokowi’s camp to reaffirm their commitment to resolving Munir’s case.

When Jokowi takes office, he has a golden opportunity to send a clear message that impunity for the killing of human rights defenders will no longer be tolerated. A first step should be to release the 2005 fact-finding report into Munir’s killing to establish the truth. Secondly, he should ensure a new, independent police investigation into the case, so that everyone responsible — regardless of their official position — are held to account.

Munir was a unique voice and Indonesia owes him a debt of gratitude for all he has done for human rights in our country.

On the 10th anniversary of his death, the least we can do is ensure that his murder is not forgotten and that the real killers are brought to justice. ●

Senin, 08 September 2014

Memperingati Sepuluh Tahun Kematian Aktivis HAM Munir

Memperingati Sepuluh Tahun

Kematian Aktivis HAM Munir

Ismatillah A Nu’ad  ;   Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan
Universitas Paramadina Jakarta
JAWA POS, 08 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

ADA kekecewaan yang mendalam pada orang-orang tertentu ketika presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) memasukkan nama Hendropriyono sebagai ”orang penting” di Rumah Transisi. Sebut saja, misalnya, Suciwati, istri almarhum Said Munir Thalib, aktivis HAM yang meninggal lantaran racun arsenik dalam pesawat jurusan Amsterdam pada 7 September 2004.

Bagi aktivis prodemokrasi, kematian Munir menyisakan sebuah pertanyaan besar. Karena mengindikasikan ke sebuah arah pelanggaran HAM yang notabene melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) yang ketika itu Hendropriyono masih aktif di BIN. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sendiri pernah berjanji mengusut tuntas kasus tersebut. Namun, kenyataannya, hingga detik ini orang-orang yang diindikasikan terlibat kuat tidak bisa terbongkar.

Kali terakhir Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menahan Muchdi P.R. sebagai tersangka. Muchdi adalah mantan deputi V BIN. Rachlan Nasidik, direktur Imparsial ketika itu dan mantan anggota tim pencari fakta (TPF) kasus Munir, mengatakan bahwa penangkapan Muchdi meruntuhkan mitos tentang sakralnya lembaga-lembaga tinggi negara seperti BIN yang tak bisa dijamah hukum. Penangkapan Muchdi membuktikan bahwa hukum di Indonesia menganut equality before the law, yakni siapa pun setara di hadapan hukum.

Ada indikasi juga saat itu keterlibatan tiga orang pejabat BIN. Edaran SMS dengan pesan yang menyudutkan pejabat BIN berisi, antara lain, pilot Garuda Pollycarpus pada Februari 2002 direkrut Muchdi sebagai agen utama intelijen negara, diangkat dengan SKep Ka BIN Nomor 113/2/2002.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 4 Oktober 2006 menyatakan, Pollycarpus tak terbukti membunuh Munir. Berdasar keputusan itu pula, Pollycarpus dibebaskan dan berbagai tuntutan kepadanya segera dihentikan. Keputusan MA saat itu bertolak belakang jauh dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 20 Desember 2005 yang menyatakan bahwa Pollycarpus terlibat berkonspirasi atas pembunuhan Munir.

Padahal, fakta-fakta yang mengiringi keputusan PN Jakarta Pusat jauh lebih matang. Sebab, fakta-fakta itu ditemukan lewat penyelidikan dan penelitian TPF yang melibatkan teman-teman dekat Munir sendiri.

Tidak begitu jelas paradigma apa yang melatari sehingga keputusan MA saat itu berkesimpulan bahwa Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Pollycarpus memang tak membunuh Munir secara langsung, namun dia jelas terlibat berkonspirasi dalam membunuh Munir. Dan hal itu sudah dibuktikan lewat fakta-fakta yang ditunjukkan TPF.

Mestinya MA tidak melepaskan Pollycarpus atau apalagi menghentikan kasus-kasus yang berkenaan dengannya. Akan tetapi melanjutkan temuan-temuan TPF dan secara lebih jauh membuka jalan dari temuan selanjutnya untuk menjaring siapa aktor-aktor intelektual di balik pembunuhan Munir. Dikatakan seperti itu karena kasus pembunuhan Munir dilakukan secara konspiratif, melibatkan tokoh-tokoh tertentu.

Terdapat suatu keyakinan kuat, keluarnya keputusan membebaskan Pollycarpus tak steril dari ”mafia peradilan”. Jika memang yang terjadi demikian, teramat sangat disayangkan, mengapa peradilan tertinggi seperti MA masih bisa dipermainkan para mafia peradilan, di mana praktik-praktik jual beli kasus dan sebagainya adalah bukan sesuatu yang aneh. Bagaimana, misalnya, kasus Probosutedjo ketika itu yang terang-terang mengungkapkan kepada publik lewat media massa bahwa dirinya dimintai sejumlah uang oleh salah seorang pegawai di lingkungan MA supaya kasusnya dapat terbebas dari tuntutan-tuntutan.

Sepuluh tahun kasus Munir mestinya tak boleh berhenti, tetapi harus diusut sampai setuntas-tuntasnya hingga ke akar. Fakta-fakta yang telah ditemukan TPF bisa dijadikan dasar untuk pengusutan lebih lanjut. Atau jika tidak demikian, kasus Munir harus dibawa ke peradilan internasional sehingga netralitas dan independensinya bisa terjaga serta keadilan dapat ditegakkan. Hal itu penting mengingat setiap kasus yang ”melibatkan” orang-orang atau tokoh-tokoh berpengaruh di negeri ini seakan selalu dapat membebaskan mereka dari jerat hukum.

Pertanyaannya, sanggupkah Presiden Jokowi ke depan mengusut kasus tersebut? Sebuah pertanyaan ambivalen mengingat orang-orang dekat almarhum Munir telah kecewa dengan dijadikannya Hendropriyono sebagai ”orang penting” dalam Rumah Transisi Jokowi-JK. Kasus Munir akan menjadi tantangan di masa pemerintahan Jokowi-JK yang harus dapat diselesaikan. Presiden SBY sendiri mengatakan bahwa kasus Munir adalah to make our history, untuk membuat sejarah bahwa hukum bisa ditegakkan dengan tidak pandang bulu.

Dalam kasus Munir, penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga terlibat sangat sulit disentuh karena bukan sekadar faktor kekuasaan, melainkan juga faktor ”jaringan” konspiratif, yang jika salah satu terbongkar, terbongkar pulalah orang-orang selanjutnya. Namun, secanggih apa pun konspirasi itu, kasus Munir mestinya harus tetap dijalankan dan diusut setuntas-tuntasnya.

Hal tersebut penting supaya hukum bisa tegak di negeri ini. Selain itu supaya kasus Munir dapat menjadi pelajaran bahwa siapa pun tidak kebal dari hukum. Sebaliknya, jangan sampai kasus Munir itu berhenti sehingga hukum di negeri ini akhirnya tak bisa dipercayai, baik oleh masyarakatnya sendiri maupun publik internasional. Jika sudah seperti itu, orang-orang jahat di negeri ini akan terus mengulang kejahatannya. Sebab, bagi mereka hukum bisa dibeli sehingga mereka bisa melakukan apa saja.

Hukum di negeri ini akhirnya menjadi hukum uncivilized, siapa yang kuat dialah yang menang. Sedangkan mereka para pencari keadilan selalu tak mendapatkan keadilannya. Hukum di negeri ini harus berpegang kembali pada asas moral yang kuat. Bahwa hukum itu harus melayani semua kebutuhan persoalan-persoalan manusia, tanpa pandang bulu, dan keadilan menjadi tujuannya. ●