Tampilkan postingan dengan label Bambang Widodo Umar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bambang Widodo Umar. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Juli 2016

Polri vs Mafia Hukum

Polri vs Mafia Hukum

Bambang Widodo Umar ;   Guru Besar Sosiologi Hukum
Departemen Kriminologi FISIP UI;  Pengamat Kepolisian
                                               MEDIA INDONESIA, 01 Juli 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SETAHUN yang lalu, dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-69 2015 di Markas Brimob, Depok, Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri agar bertindak tegas dan profesional dalam tugas penegakan hukum. Presiden juga memerintahkan Polri untuk memberantas praktik mafia hukum di kepolisian. Perintah itu disambut serius oleh pejabat Polri yang menyatakan akan segera menyelidiki dan menindak pelakunya. Namun, setelah berjalan satu tahun, kisaran suara mengatakan bahwa praktik itu masih ada.

Kebijakan Presiden yang memprioritaskan pemberantasan mafia hukum sangat penting untuk memperbaiki persepsi internasional mengenai permasalahan penegakan hukum di Indonesia terutama di kepolisian, tetapi yang lebih substantif ialah untuk mewujudkan keadilan di masyarakat. Apalagi saat ini perhatian publik dan media sangat serius terhadap permasalahan hukum sehingga membuat pemberantasan mafia hukum mendesak untuk dilakukan. Perhatian publik dan media tersebut dapat dilihat sebagai keinginan besar masyarakat sekaligus legitimasi atau dukungan penuh kepada Presiden untuk memberantas mafia hukum.

Mafia hukum

Dalam perkembangan mafia hukum di Indonesia, ada kecenderungan praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di lingkungan penegakan hukum semakin leluasa dalam proses penyelidikan, penyidikan, pembuatan BAP, penyusunan dakwaan, pengajuan tuntutan, hingga keputusan hakim hampir dapat ditemui baik di lingkungan kepengacaraan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga pemasyarakatan. Ironisnya, para saksi, ahli, atau akademisi yang diminta untuk memberikan keterangan dalam persidangan bisa dipesan sesuai dengan keinginan terdakwa.

Bagai lingkaran setan (the devil circle), antara oknum satu dan lainnya saling menutupi dan melindungi, bahkan tak jarang saling mengancam agar sama-sama tidak membuka kedok hitam praktik mafia hukum yang mereka jalankan selama ini. Apabila sirkulasi kotor itu terus-menerus terjadi dan dipertahankan, akan selamanya pula rantai mafia hukum sulit diputus dan dibersihkan. Belum lagi terhadap pemegang kebijakan atau pimpinan lembaga yang memang sejak awal telah 'tersandera' oleh perilaku kelamnya, susah untuk berani mengambil kebijakan tegas dan menjatuhkan sanksi terhadap rekan kerja atau bawahannya.

Busyro Muqoddas (2014) mencatat empat faktor yang menyebabkan sistem peradilan di Indonesia menjadi terkorup. Pertama, moralitas yang rendah dari aparat penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, panitera, hakim, dan pengacara yang dalam praktiknya bekerja sama dengan cukong, makelar kasus, dan aktor politik. Kedua, budaya politik yang korup telah tumbuh subur dalam birokrasi negara dan pemerintahan yang feodalistis, tidak transparan, dan tidak ada kekuatan kontrol dari masyarakat. Ketiga, apatisme dan ketidakpahaman masyarakat tentang arti dan cara bekerja aparat yang berperan dalam praktik kriminal tersebut.
Keempat, kriteria dan proses rekrutmen aparat kepolisian, jaksa, dan hakim yang masih belum sepenuhnya transparan dan profesional. Kelima, rendahnya kemauan negara (political will) di dalam memberantas praktik mafia peradilan secara sungguh-sungguh dan jujur.

Perilaku korup

Dugaan kolusi antara mafia hukum dan aparat kepolisian terungkap dalam kasus Irjen DS sebagai tersangka simulator SIM oleh KPK. Dari peristiwa itu, tampak terjadinya hubungan antara Polri dan mafia hukum disebabkan lemahnya integritas moral pejabat kepolisian. Ada peluang pertukaran 'kekuasaan' dengan kepentingan 'mafia'. Peluang itu muncul karena 'ketidaktegasan' dan 'tidak konsistennya' pejabat dalam menerapkan aturan. Kondisi itu menjadi celah untuk melakukan kecurangan. Apalagi pengawasan juga tidak ketat.

Penyimpangan itu terjadi dalam lingkup tugas Polri berkaitan dengan penegakan hukum (law enforcement) serta public service (pelayanan masyarakat). Termasuk dalam hal ini penyalahgunaan wewenang oleh pejabat kepolisian yang melibatkan warga masyarakat yang bukan anggota kepolisian. Dua pola perilaku korup di lingkungan kepolisian. Pertama pada strata pimpinan, modusnya cenderung dalam bentuk white collar crime, sedangkan pada strata bawah dalam bentuk blue collar crime.
Keduanya dalam proses pembelajaran yang berlangsung lama dan dalam hubungan komplementer. Terjadinya perilaku korup dalam hubungan komplementer antara pimpinan dan anggota karena kedua pihak tidak berada dalam kehidupan organisasi yang menjamin adanya kebebasan berpikir kritis atas tanggung jawab dan kewajiban yang diemban (bawahan hanya mengatakan 'siap... ndan').

Untuk mengatasi polisi korup yang melekat pada jabatan dan seakan terlindungi oleh hukum memang tidak mudah. Perbuatan itu mudah dilihat, tapi sulit dibuktikan karena pelakunya tahu celah-celah hukum yang bisa untuk berkelit. Apalagi di lingkungan Polri, upaya memberantas mafia hukum lebih bersifat menunggu daripada inisiatif sendiri. Sejauh itu pula keberhasilan mengungkap secara transparan dan menindak dengan sungguh-sngguh kurang didukung tekad dari pimpinan Polri. Banyak kasus korupsi lama belum terungkap. Hal itu mengindikasikan bahwa sesama koruptor polisi tidak boleh saling mengganggu.

Karena itu, dalam memberantas mafia hukum, Polri perlu bekerja sama lintas sektoral dengan organisasi profesi yang menaungi para advokat untuk membantu pengendalian secara eksternal dalam menghadapi praktik mafia hukum. Hal serupa juga harus dilakukan dengan Kompolnas dan Komisi Yudisial karena kedua lembaga itu memiliki kaitan cukup erat dengan tingkah polah mafia hukum.

Mencermati timbulnya hubungan antara aparat kepolisian dan mafia hukum disebabkan adanya peluang 'penyalahgunaan kekuasaan', dimungkinkan hal itu terkait dengan masalah strukturisasi dari organisasi Polri. Meluasnya masalah mafia hukum di lingkungan kepolisian berkaitan dengan besarnya organisasi, dalam upaya penanggulangan perlu dilakukan dengan menggunakan pendekatan ekstra operasional. Di Indonesia model ini pernah dilakukan Pangkopkamtib Laksamana Soedomo dalam Operasi Tertib (Opstib). ●

Bripka Seladi: Potret Kemandirian Polisi

Bripka Seladi: Potret Kemandirian Polisi

Bambang Widodo Umar ;   Guru Besar Sosiologi Hukum UI; Pengamat Kepolisian
                                                    KORAN SINDO, 01 Juli 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Menjelang peringatan Hari Bhayangkara Ke- 70 muncul fenomena yang menantang pikiran linear polisi. Bripka Seladi, seorang anggota Polantas Polres Malang, melakukan pekerjaan sampingan yang nyleneh (sangat berbeda) sebagai pemulung sampah.

Langka, seorang polisi tidak malu melakukan pekerjaan sampingan semacam itu. Suatu pekerjaan yang dianggap hina oleh umumnya orang, mengaisngais di tempat sampah, mencari barang-barang bekas, botol, kardus, plastik yang masih memiliki nilai jual. Orang yang menggeluti pekerjaan itu umumnya terpaksa karena faktor ekonomi, sulit cari kerjaan, berasal dari keluarga tidak mampu, pendidikan rendah, tidak punya keterampilan, juga tidak punya modal untuk membuka suatu usaha.

Sebenarnya, kalau mau, Seladi bisa saja mendapatkan uang dengan jalan pintas seperti kebanyakan polisi. Tapi, kata hatinya lain, dia tak ingin menodai profesinya sebagai polisi, profesi yang luhur (officium nobile). Tercatat dalam sejarah, sungguh mulia hati nurani Bripka Seladi.

Yang jelas Seladi tak punya niat untuk menjadi polisi teladan, juga tidak menyadari bahwa tindakannya merefleksikan pesan yang sangat dalam bagi polisipolisi lain. Bekerjalah secara benar dan jujur, jangan menyalahgunakan kekuasaan, carilah tambahan penghasilan dengan cara yang halal, jangan menipu, memeras, menerima suap, dan korupsi.

Perbuatan itu tidak saja mencemari lembaganya, Polri, tetapi juga menyakiti hati rakyat. Melihat fenomena itu, beda pandangan di antara aparat kepolisian tentu terjadi. Ada yang hormat, ada yang ragu, ada yang tidak percaya, bisa jadi ada yang marah karena tindakan Seladi dianggap memalukan korps kepolisian.

Bahkan mungkin ada yang mengatakan tak mungkin menjadi Polantas tidak mencari materi lewatjabatannya, bohong, sok suci, apalagi di bagian SIM. Begitulah kira-kira komentar polisi-polisi yang cemburu. Fenomena itu perlu direnungkan dan dianalisis oleh petinggi polisi, juga bangsa ini, bangsa Indonesia.

Bagaimana sesungguhnya eksistensi polisi? Jangan hanya orang-orang DPR yang sering diolok-olok, justru mereka yang mengundang dan menghargai Seladi. Kita semua diingatkan, bisa jadi diledek oleh fenomena Bripka Seladi, pemulung sampah.

Ia tidak menggunakan aji mumpung, pada jamane jaman edan yen ora ngedan ora keduman, ning sak bejo-bejane sing ngedan isih bejo sing eling lan waspodo (zamannya zaman gila, kalau tidak ikut berbuat seperti orang gila, tidak kebagian, tapi seuntung-untungnya yang berbuat seperti orang gila masih untung orang yang ingat dan waspada).

Refleksi Polisi Tri Brata

Fenomena Bripka Seladi merupakan refleksi dari substansi profesi polisi, bukan fatalisme. Tindakannya membuka jendela- jendela yang berkiblat ke alam transendental. Substansi itu merupakan inti di dalam dirinya, polisi. Substansi akan menampakkan diri sejauh ia dikenali dan dihayati lebih dulu sifat-sifatnya.

Jika Tri Brata diakui sebagai pedoman hidup polisi, keutamaan sifat-sifat itu harus menampakk a n diri. Sebagai landasan moral kolektif, Tri Brata merupakan daya ikat perilaku polisi untuk mencegah tindakan yang bertentangan dengan sifat-sifatnya. Kini simbol Tri Brata tampak mulai kumuh.

Ia menjadi kumuh karena selama ini lebih sering diikrarkan daripada dilaksanakan dalam menjalankan tugas sebagai insan polisi. Kehidupan polisi pun semakin hari semakin tercemar oleh budaya “materi”, mengejar duniawi dengan rasionalitas pragmatis yang lepas dari pertimbangan dan kendali “etis”.

Sebaliknya, dunia nilai termasuk yang di dalamnya nilai-nilai Tri Brata hanya dijadikan urusan privat. Menjadi polisi tidaklah kemudian mengesampingkan pertimbangan prarasional. Selama ini pendidikan yang diselenggarakan untuk mengembangkan kemampuan polisi lemah dalam menempatkan minat pada tema “etika”. Seolah-olah tema itu luput dari kepentingan dalam pendidikan Polri.

Jika dinyatakan Tri Brata sebagai pedoman hidup polisi, yang isinya polisi sebagai : (1) abdi utama daripada nusa dan bangsa; (2) warga negara teladan daripada negara; dan (3) wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat, maka untuk menginternalisasikannya tidak cukup hanya dengan memberikan bekal pengetahuan kepolisian.

Perlu ada latihan untuk mengasah “nurani polisi” secara langsung di lapangan agar Tri Brata meresap ke dalam jiwa dan pikirannya. Tri Brata tidak bisa diharapkan hanya dengan cara menghafal dan mengucap sumpah. Cara itu ibarat euphemisme bagi perbuatan menggantang asap, polisi- polisi tentu sadar bahwa penerapan Tri Brata dalam kondisi lingkungan umum seperti sekarang ini tidak mudah.

Mengapa demikian? Tak seorang polisi pun menyangkal akan keluhuran Tri Brata, namun tidak ada pula yang mengingkari bahwa keluhuran itu sebenarnya tidak penting, yang lebih penting adalah dalam ”sistem penerapan”-nya. Jika itu dilakukan, arah dan tujuan perkembangan pendidikan untuk membentuk kepribadian polisi yang luhur menjadi tidak jelas.

Dalam usianya yang ke-70 tampak Polri masih mencari jati diri selaku polisi Tri Brata. Usia 70 untuk manusia itu dapat dikatakan sudah di ambang senja, namun tidak demikian bagi organisasi. Bagi manusia, pada usia itu umumnya selalu menengok ke belakang untuk menyisir jejak-jejak langkahnya selama hidup di dunia sebagai persiapan kelak mempertanggungjawabkan segala tindakannya di hadapan Sang Pencipta.

Bagi Polri, dalam usia ke-70 seharusnya sudah tegak dalam menapakkan langkah mengemban darma sebagai pengayom, pelindung, dan pembimbing masyarakat. Untuk mencapai tujuan itu, tampaknya jalan yang harus dilalui Polri masih terbentang panjang, terjal, dan sarat dengan rintangan. Hingga kini metode penerapan Tri Brata belum dilembagakan dalam organisasi kepolisian.

Tri Brata sebagai pedoman perilaku individu maupun organisasi Polri belum terumuskan dalam sistem pembinaan dan operasional kepolisian. Dari berbagai literatur yang ada diketahui baru sampai pada komentar tentang sejarah dan nilai-nilainya. Seminar atau diskusi mengenai Tri Brata kerapkali berputar-putar mengenai petuah-petuah moral, padahal yang dibutuhkan adalah metode penerapannya dalam organisasi kepolisian baik secara struktural maupun kultural.

Meskipun kondisinya masih demikian, dalam mengemban tugas pokoknya Polri dituntut tetap berjalan tegak sebagai penegak hukum, pembina ketertiban dan keamanan masyarakat. Dalam menghadapi aral rintangan, Polri tidak boleh mundur walau setapak. Polisi tidak boleh gentar dengan ejekan, cercaan, dan hinaan yang menyakitkan hati.

Dalam struktur seperti sekarang ini harus bisa memaklumi anggapan bahwa keberadaan dirinya adalah endapan citra sebagai aparat penjamin kekuasaan yang dikonfrontasikan dengan rakyat. Justru adanya anggapan itu harusnya menjadi pemicu untuk mengubah dirinya. Kini dalam konteks pembenahan Polri, tantangan yang dihadapi semakin berat, tidak sekadar masalah strategis, taktis, dan teknis kepolisian.

Lebih dari itu, menyangkut masalah substansi. Tantangan itu meliputi; Pertama, membentuk jati diri polisi Tri Brata. Kedua, meningkatkan profesionalismenya. Kiprah Bripka Seladi itu selaras dengan Tri Brata. Itulah jati diri polisi yang mandiri. ●

Selasa, 21 Juni 2016

Gaduh Pergantian Kapolri

Gaduh Pergantian Kapolri

Bambang Widodo Umar ;   Guru Besar Sosiologi Hukum UI; Pengamat Kepolisian
                                                         KOMPAS, 21 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kegaduhan politik jelang pergantian Kepala Polri selalu muncul sejak reformasi 1998. Pada masa Orde Lama maupun Orde Baru hal itu tak pernah terjadi. 

Tercatat, sejak dikeluarkannya Tap MPR No VI/MPR/2000, Polri secara resmi lepas dari TNI (baca: ABRI), pergantian Kapolri selalu diwarnai riak-
riak kegaduhan besar maupun kecil di lingkungan internal maupun eksternal kepolisian. Pergantian Kapolri dari Jenderal (Pol) S Bimantoro ke Jenderal (Pol) Chaeruddin Ismail, hingga pergantian Kapolri dari Jenderal (Pol) Sutarman ke Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, yang didahului kegagalan Komisaris Jenderal Budi Gunawan jadi Kapolri meski dia telah lolos fit and proper test yang diselenggarakan DPR (IGM Dirgayu A Wibawa, 2016). 

Kegaduhan itu, antara lain berupa Kapolri tidak bersedia diganti karena dianggap tidak mau mendukung Dekrit Presiden; pimpinan polwil kampanye untuk memilih calon presiden; calon Kapolri yang diusulkan Wanjakti Polri tidak disukai Presiden, juga secara tersembunyi kasak- kusuk tim sukses calon Kapolri, dan lain-lain. Kegaduhan-kegaduhan itu menunjukkan indikasi bahwa organisasi Polri belum solid dan mudah terombang-ambing oleh kepentingan politik, di sisi lain kaderisasi calon pemimpin Polri belum kuat.

Mencermati hal itu, sebaiknya elite politik dan elite polisi jangan hanya mengimbau agar masyarakat tak gaduh, tetapi memikirkan pula mengapa setiap pergantian Kapolri gaduh, heboh atau ribut. Tentu masih ada masalah. Jika dipahami, Polri itu adalah "alat negara", bukan alat politik, apalagi alat partai. Sebagai alat negara, tugasnya melindungi semua pihak di negara ini.

Mengapa mesti gaduh 

Pekerjaan polisi itu adalah penegak hukum, pembina ketertiban, dan keamanan masyarakat. Seperti pendapat Jenderal Pol (Purn) Chairuddin Ismail (dalam Lazuardi, 2001) yang menyatakan bahwa: "Urusan politik adalah urusan orang-orang politik. Polisi tidak boleh melakukan politik praktis. Kebijakan politik lahir dari lembaga-lembaga tinggi negara, seperti eksekutif, legislatif, petinggi partai, dan polisi hanyalah berurusan dengan masalah ketertiban sebagai akibat dari kebijakan-kebijakan itu. Tak lebih. 
Jadi, tak benar jika polisi disebut-sebut sebagai alat politik ataupun menjadi alat kekuasaan." Demikian pula pendapat Kusnanto Anggoro (2016), "Calon Kapolri seharusnya memang tidak bersandar pada partai politik ataupun sebaliknya."

Pada era Orde Lama maupun Orde Baru, strukturisasi kekuasaan eksekutif sangat kuat. Semua perangkat institusi kenegaraan terkendali secara efektif melalui institusi kepresidenan. Presiden tidak ikut campur tangan secara langsung dalam memilih calon  Kapolri. Pemilihan Kapolri dilakukan secara cermat melalui proses panjang merit system yang ketat dan terukur oleh lembaganya sendiri, Presiden tinggal tanda tangan, sehingga perebutan pengaruh secara terbuka antarelite politik terhadap Polri tidak terjadi.

Reformasi yang bergulir sejak 1998 telah mengubah sistem ketatanegaraan RI. Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang diatur pada Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Proses ini menunjukkan dengan jelas bahwa pemberhentian dan pengangkatan Kapolri lebih banyak ditentukan oleh proses politik antara eksekutif dan legislatif daripada Polri sendiri sebagai ajang pergantian Kapolri.

Celakanya lagi, dalam sistem ketatanegaraan yang belum terstruktur dengan baik, terikut pula elite-elite polisi menceburkan diri ke dalam kancah politik praktis. Mencermati mekanisme tersebut, dimungkinkan kegaduhan itu disebabkan oleh faktor strukturisasi kepolisian di Indonesia juga bisa jadi karena faktor individual calon Kapolri.

Masih seperti dulu, realitas politik bisa mengalahkan realitas hukum. Berdiri di tengah-tengah arus kontradiksi tersebut tidak banyak yang bisa dilakukan Polri. Dilema yang merantai lembaganya merupakan fakta bahwa kekuasaan yang bersifat universal sekaligus medial berubah jadi temporal ketika elite politik mencabik-cabik menjadi serpihan kepentingan yang dipakai sebagai pembenaran pandangannya, dan ia berubah jadi lateral ketika elite politik menerjemahkan dalam bahasa yang sesuai dengan kepentingan kelompoknya. Yang terjadi kemudian, kekuasaan itu jadi tidak lebih dari pernyataan yang sarat simbolik, tidak utuh, dan celakanya diimplementasikan di organisasi Polri pada pola kaderisasi kepemimpinan polisi.

Kembali ke khitah polisi

Dalam UU No 2/2002, "asas" (sifat dasar) kepolisian di Indonesia tidak dirumuskan secara tegas. Pernyataan sifat dasar suatu institusi itu sangat penting karena hal itu menunjukkan ciri atau karakternya. Jika Tri Brata yang berarti polisi sebagai: (1) abdi utama daripada nusa dan bangsa; (2) warga negara teladan daripada negara; dan (3) wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat merupakan asas kepolisian Indonesia, hal itu seharusnya dinyatakan dalam undang-undang kepolisian.

Belum dirumuskannya hal itu merupakan kerawanan dikaitkan dengan kewenangan Polri dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri (diskresi). Kerawanan tersebut dapat menggiring organisasi kepolisian menjadi agent of political stabilisation atau alat kekuasaan ketimbang sebagai penegak hukum, pembina ketertiban dan keamanan masyarakat yang ujung-ujungnya menguntungkan segelintir elite politik.

Masalah tersebut berpeluang lebih luas-jika dikaitkan Pasal 8 (1) UU Kepolisian yang meletakkan posisi Polri di bawah Presiden-terhadap kemungkinan digunakannya polisi sebagai alat kepentingan politik Presiden, atau jadi kekuatan yang memonopoli penggunaan kekerasan yang sah secara politis. Apalagi dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang diatur pada Pasal 11 (1) UU No 2/2002  harus lewat persetujuan DPR, sangat mungkin memberi peluang terhadap politisasi Polri dan mendorong individu-individu polisi untuk ikut-ikutan berpolitik praktis. 

Di tengah beban berat Polri membangun keseimbangan kemampuan dalam tugas pokoknya melindungi, mengayomi, dan membimbing masyarakat, ia harus pula loyal kepada pemerintah maupun elite politik lainnya secara bersama-sama. Polri seperti terjebak ke dalam dua hal: secara struktural pada mekanisme yang menghambat kebebasan dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum, pembina ketertiban, dan keamanan masyarakat; secara personal untuk mencapai karier individu-individu polisi melakukan pendekatan ke  lembaga politik yang dapat mendukung kariernya. 

Presiden Jokowi telah mengambil jalan tengah melalui pertimbangan profesional dalam menentukan calon Kapolri. Mencermati analisis di atas, kiranya mekanisme pemilihan itu perlu dibenahi, dikembangkan, dan dijaga secara kuat oleh Polri agar tidak mudah institusinya digoyah siapa pun. Untuk itu, pemilihan calon Kapolri sebaiknya dipercayakan kepada eksekutif melalui lembaga pembantu Presiden (menteri), disertai kontrol efektif Kompolnas yang perlu dibenahi. Jika Polri mampu membangun mekanisme "kaderisasi kepemimpinan" yang solid, diharapkan menghasilkan calon-calon pimpinan Polri yang berkualitas dan bercirikan Tri Brata.

Kamis, 04 Februari 2016

Seleksi Anggota Kompolnas

Seleksi Anggota Kompolnas

Bambang Widodo Umar; Anggota Staf Pengajar Departemen Kriminologi FISIP UI
                                                     KOMPAS, 04 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2016-2020, yang dibuka 13 Januari 2016 dan ditutup pada 12 Februari 2016, cukup riskan dalam proses seleksi.

Hal ini mengingat masa akhir jabatan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berdekatan dengan masa akhir jabatan Kepala Polri. Masa jabatan anggota Kompolnas akan berakhir Mei 2016, sementara masa pensiun Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti pada Juli 2016. Menurut ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Presiden No 17/2011 tentang Kompolnas, nama-nama calon anggota Kompolnas hasil seleksi sudah disampaikan kepada Presiden paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Kompolnas. Berarti, panitia seleksi (pansel) harus menyampaikan nama-nama calon anggota Kompolnas kepada Presiden pada Maret 2016.

Keberadaan Kompolnas

Waktu seleksi yang singkat dihadapkan pada susunan anggota pansel dari wakil pemerintah, pemerhati hukum, dan tokoh masyarakat tanpa kriteria yang jelas (Pasal 29 Ayat 3 Perpres No 17/2011) dan tidak diatur pelaksanaannya secara terbuka, sangat mungkin proses seleksi berjalan tidakfair. Padahal, menurut Pasal 4 b Perpres No 17/2011, anggota Kompolnas memiliki wewenang untuk menyampaikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri kepada Presiden. Hal ini menuntut anggota Kompolnas memiliki wawasan luas tentang seluk-beluk kepolisian di Indonesia, juga hal-hal di luar itu yang terkait dengan organisasi, kelompok, atau orang-orang tertentu yang mungkin akan memengaruhi proses pemilihan calon Kepala Polri untuk kepentingannya.

Oleh karena itu, meskipun waktu seleksi tinggal satu bulan, akan lebih baik jika proses seleksi anggota Kompolnas dilaksanakan secara terbuka agar publik dapat ikut mengontrol dan mengevaluasi figur-figur yang mencalonkan diri. Apakah mereka benar-benar merupakan representasi dari masyarakat ataukah ada dukungan politis dan mewakili suatu golongan. Hal ini perlu diwaspadai agar dalam pencalonan Kepala Polri yang akan datang tidak timbul gonjang-ganjing seperti tahun lalu.

Secara ideal, Kompolnas sebagai "lembaga independen" beranggotakan sejumlah warga masyarakat yang memiliki perhatian untuk membenahi organisasi kepolisian. Keanggotaannya merupakan perwakilan dari sejumlah golongan yang kehadirannya diterima oleh masyarakat luas dan menguasai hal ihwal tentang kepolisian. Lembaga ini dibentuk untuk menjamin pelaksanaan tugas kepolisian yang memiliki kewenangan besar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Ada beberapa negara yang menempatkan Kompolnas sebagai lembaga pembantu Presiden/Perdana Menteri dalam merumuskan kebijakan bidang kepolisian, merancang sistem organisasi, manajemen, rekrutmen, pendidikan, latihan, dan peralatan. Selain itu, juga diberi wewenang melakukan investigasi terhadap aparat kepolisian yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Sri Yunanto (2005) mengatakan, ada tiga pertimbangan dibentuknya Kompolnas. Pertama, untuk menciptakan mekanisme check and balance antara pemerintah dan masyarakat dalam hal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Aspek penting yang hendak dicapai adalah setiap lembaga negara harus bertanggung jawab atas kekuasaan yang diberikan dan selalu dikontrol oleh rakyat yang telah memberi mandat kepada polisi. Kedua, karena tugas polisi dapat dilaksanakan tanpa menunggu keputusan politik, perlu lembaga non-struktural untuk mengarahkan kebijakan Presiden. Ketiga, kepolisian bukan institusi yang memiliki akuntabilitas politik, melainkan institusi yang memiliki tanggung jawab operasional.

Prinsip-prinsip itu belum seluruhnya tertuang dalam Perpres No 17/2011. Kompolnas tidak lebih hanyalah sebagai pembantu, lembaga konsultatif, atau sejenis lembaga pemikir. Lembaga ini tampaknya sengaja tidak didesain menjadi watchdog.

Hal ini dapat dilihat dari: (1) Pasal 2 Ayat (2) yang mengatur posisi Kompolnas di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden menunjukkan bahwa Kompolnas sebagai lembaga penasihat Presiden tugasnya menetapkan arah kebijakan kepolisian, serta memberikan pertimbangan dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Polri; (2) Kompolnas belum memiliki mekanisme akuntabilitas publik; (3) kewenangan Kompolnas terbatas menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja polisi, belum bisa memanggil pimpinan kesatuan polisi untuk minta pertanggungjawaban operasional.

Oleh karena itu, masyarakat harus terus-menerus melakukan pengawasan, kemudian hal-hal yang penting disalurkan kepada Kompolnas. Selanjutnya, apakah masukan berupa saran ataupun keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh yang berwenang, konon harus ditanyakan kepada "rumput yang bergoyang". Maksudnya, masyarakat jangan patah semangat mengkritisi Polri.

Di Indonesia, pengawasan oleh Kompolnas terhadap tugas-tugas polisi diperlukan, mengingat: (1) wewenang memaksa (diskresi) melekat pada sifat pekerjaan polisi, (2) mencegah kembalinya sifat militeristik pada polisi, (3) mencegah agar polisi tidak dipolitisasi atau mengawasi polisi agar lebih independen, dan (4) menyelaraskan kinerja polisi dengan harapan masyarakat.

Harapan masyarakat

Kondisi kepolisian di Indonesia belum sepenuhnya baik, masih ada kekurangan atau kelemahan dalam organisasi, personal, ataupun sarana. Dihapusnya kepolisian wilayah (polwil) punya implikasi terhadap rentang kendali kepolisian daerah (polda) bertambah lebar. Ini tentu mengurangi efektivitas dalam mengawasi kesatuan di bawahnya, terutama pada polda-polda di luar Jawa. Secara khusus juga tampak belum terdapat kesesuaian penempatan perwira menengah dan perwira tinggi polisi dalam struktur organisasi yang diberi label jabatan sebagai Analis Kebijakan (Anjak). Selain itu, ada kecenderungan diskriminasi antara pejabat polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulusan sarjana umum dalam kompetisi menduduki jabatan operasional. Demikian pula masih terbatasnya sarana kantor-kantor kepolisian sektor (polsek) di wilayah Indonesia timur. Permasalahan itu bisa menghambat kemampuan polisi dalam pengabdiannya sebagai pengayom, pelindung, dan pembimbing masyarakat.

Menghadapi masalah ini, selayaknya masyarakat diberi ruang untuk ikut berperan menentukan praktik kepolisian dan kebijakan administrasi kepolisian, termasuk dalam hal pengawasan, meski kita tahu sudah ada pengawasan internal, di mana Polri telah memiliki mekanisme yang dilakukan oleh inspektorat. Namun, selama ini hasil pengawasan internal tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga masyarakat kurang yakin akan hasil pengawasan yang dilakukan, apakah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan bagaimana tindak lanjutnya.

Dengan adanya anggota Kompolnas yang berkualitas, diharapkan terwujud transparansi dan akuntabilitas kepolisian. Transparansi dalam arti kemampuan publik dapat memantau kebijakan negara di bidang kepolisian dan memberikan pertimbangan bagi pengembangan lembaga kepolisian di Indonesia; serta akuntabilitas dalam arti kemampuan publik dapat minta pertanggungjawaban pembiayaan yang diberikan kepada kepolisian untuk melaksanakan tugas atapun mengawasi aparat kepolisian dalam tugasnya sehari-hari. Dengan terwujudnya transparansi dan akuntabilitas, dimungkinkan perkembangan Polri dapat terarah sesuai harapan masyarakat.

Untuk itu, perlu dibangun lembaga Kompolnas yang kuat dengan anggota yang mampu menjalankan peran sebagai konseptor yang cerdas untuk berperan membenahi Polri. Seiring itu, keanggotaan Kompolnas jangan sampai diisi oleh orang-orang yang sekadar mencari jabatan, orang-orang yang tidak punya nyali untuk mengoreksi polisi, atau orang-orang yang lihai memanfaatkan polisi untuk kepentingan pribadi, bukan untuk membangun wibawa Polri.

Senin, 21 September 2015

Polisi, "Ojo Dumeh"

Polisi, "Ojo Dumeh"

Bambang Widodo Umar  ;  Guru Besar Sosiologi Hukum FISIP UI;
Pengamat Kepolisian
                                                     KOMPAS, 21 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Polisi ojo dumeh, ojo rumongso biso, nanging biso rumongso (polisi jangan sok, jangan merasa bisa, tetapi bisalah merasakan). Merasakan dalam arti tidak meremehkan orang ataupun lingkungannya. Demikian pepatah Jawa mengingatkan.

Setelah Kepala Bareskrim Komjen Suhardi Alius diganti oleh Komjen Budi Waseso, panggung media banyak diwarnai oleh "aksi kepolisian". Penangkapan demi penangkapan dilakukan terhadap koruptor, juga terhadap bandar narkotik, terorisme, membongkar kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, dan sebagainya. Suatu perubahan yang mengesankan dari kemampuan polisi yang semula biasa-biasa saja menjadi progresif dan militan.

Kiprah polisi

Fantastis! Siapa yang tak bangga kalau punya polisi yang tanggap, tanggon dan trengginas. Dalam arti benar-benar melembaga, bukan sekadar pencitraan. Isu profesionalisme yang selama ini masih diragukan seperti ditebas, muncul jago-jago polisi dalam aksinya yang memukau. Kita salut jika hal itu dilandasi profesionalisme dan integritas moral, apalagi disertai dengan perbaikan lembaganya.

Keberhasilan polisi harus dipertahankan, dan ke depan harus lebih baik. Setidaknya mempertahankan hasil yang sudah dicapai. Jangan sampai kiprah polisi-terutama dalam menindak kejahatan korupsi-menurun, apalagi kalau ada yang main "86". Citra polisi pasti terpuruk lagi.

Aksi polisi dalam mengungkap kejahatan terus bergulir, seakan tidak ada yang bisa menghalangi. Sejak penangkapan komisioner KPK Bambang Widjojanto alias BW, perhatian masyarakat terhadap polisi makin meningkat. Dari peristiwa itu istilah kriminalisasi menjadi populer. Istilah yang cenderung memberi arti "mencari-cari kesalahan" orang, "bukan perbuatan yang bukan pidana dipidanakan". Tidak peduli dengan arti istilah tersebut, aksi kepolisian terus menggeliat dan mencemaskan orang ataupun sekelompok orang, tentunya yang bersalah.

Dari kiprah polisi yang menggebu-gebu, Syafii Maarif mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang. Sebab, ada kecenderungan aparat penegak hukum melukai hati masyarakat karena dengan mudah menjadikan seseorang sebagai tersangka. Terhadap hal itu, Buya Syafii berharap Presiden bertindak tegas.

Pernyataan Buya Syafii itu tak sekadar bertolak dari penetapan dua komisioner Komisi Yudisial menjadi tersangka, tetapi terkait kasus-kasus sebelumnya dalam rangkaian konflik KPK-Polri. Sebutlah seperti cara penangkapan BW yang "diborgol" hingga ditetapkan sebagai tersangka; juga penetapan AS, DI, dan NB sebagai tersangka, serta eskalasi teror terhadap penyidik KPK.

Peristiwa terakhir, penggeledahan di kantor PT Pelindo II. Lepas dari dugaan ada intervensi atau tidak terhadap kasus pengadaan crane, Dirut Pelindo II RJ Lino mengancam mengundurkan diri karena "cara" tim Bareskrim dalam menggeledah kantornya tidak memberi tahu lebih dulu kepada dirinya. Menurut ketentuan KUHAP, polisi harus minta izin lebih dahulu kepada ketua pengadilan negeri setempat dan tentunya harus memberitahukan kepada penanggung jawab kantor yang akan digeledah.

Menangkap fenomena tersebut, masalahnya tentu bukan sekadar menyangkut hal yang bersifat "teknis" dan "taktis" kepolisian dalam penegakan hukum. Lebih dari itu adalah bagaimana sesungguhnya "kebijakan" pemerintah dalam menanggulangi korupsi yang masih marak di Indonesia. Bagi polisi, tidak mudah memahami rangkaian peristiwa itu karena posisinya dalam "pemerintahan". Dari aksi-aksi kepolisian, ada kecenderungan polisi terseret pada kepentingan subyektif dalam kontroversi penanggulangan korupsi. Dengan leluasa dan semangat tinggi, polisi menindak koruptor, tetapi tidak ingat ia berada dalam konstelasi politik.

Polemik kepolisian pun terus merebak. Euforia aksi kepolisian sampai membuat Menko Polhukam angkat bicara, mungkin khawatir bisa punya efek terhadap bidang pembangunan yang lain. "Penegak hukum tidak boleh gaduh. Bukan berarti tidak boleh memberantas korupsi. Tangkap silakan, tapi enggak perlu gaduh, bisa diambil, tidak usah pakai wartawan." Dari sini seolah ada pesan buat polisi: "ojo dumeh".

Adalah Kepala Polri periode 1986-1991 Jenderal (Pol) M Sanusi yang mengangkat ojo dumeh menjadi simbol polisi. Ia mengingatkan kepada semua aparat kepolisian agar dalam menjalankan tugas bersikap ojo dumeh. Nasihat itu masih relevan dan penting bagi sepak terjang polisi saat ini, dan tentunya tidak hanya ditujukan kepada bawahan, tetapi juga bagi para petinggi polisi di seluruh kesatuan.

Ojo dumeh merupakan falsafah Jawa yang sangat populer. Dalam kehidupan sehari-hari filosofi ini bersifat aplikatif dan sudah digunakan kalangan luas, tidak terbatas pada orang Jawa. Dalam bahasa sehari-hari ojo dumeh bisa diterjemahkan sebagai 'jangan mentang-mentang' atau 'jangan sok'. Secara kata per kata, ojo berarti 'jangan', dan dumeh berarti 'sombong'. Jadi, ojo dumeh mengandung makna jangan sombong dan merasa sudah hebat sendiri karena hal itu bisa jadi bumerang pada diri sendiri, tetapi berbagilah rasa dengan sesama dan saling mencinta.

Ingat dan waspada

Selain itu, ojo dumeh memiliki makna luas, seperti: (1) ojo dumeh kuwoso, jangan mentang-mentang jadi penguasa, lalu tingkah laku menjadi sombong dan congkak; (2) ojo dumeh menang, jangan mentang-mentang bisa mengalahkan lawan lalu tindakannya sesukanya; (3) ojo dumeh kuat lan gagah, jangan mentang-mentang kuat dan gagah lalu tindakannya gegabah dan semaunya; (4) ojo dumeh pinter, jangan mentang-mentang pintar lalu kelakuannya menyimpang dan tidak bijaksana dari aturan yang ada; dan (5) ojo dumeh sugih, jangan mentang-mentang kaya lalu tidak peduli kepada yang lemah.

Sikap ojo dumeh sering merasuki manusia yang suka menyimpang dari kepatutan. Ia merasa lebih daripada yang lain, terjadi karena ia tidak lagi mengabdikan dirinya pada praksis moral, melainkan tenggelam dalam pikiran sendiri yang melihat realitas manusia sebagai potensi yang bisa ditundukkan, bisa dimanipulasi dan dikuasai (Hadiwardoyo, 1984).

Meremehkan ojo dumeh bisa bermuara pada penyalahgunaan kekuasaan. Ada korelasi antara penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan besar yang dilekatkan pada suatu organisasi (polisi). Seperti kata Lord Acton, "power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely". Karena itu, polisi dituntut selalu "ingat dan waspada", memahami benar-benar setiap tindakannya dan berani menanggung risiko atas perbuatannya. Tidak lepas tanggung jawab, tak berkelit, tak berbohong terutama pada diri sendiri, bersih dalam nurani, dan konsisten menjalankan tugas.

Sabtu, 01 Agustus 2015

"Quo Vadis" Polisi Sipil

"Quo Vadis" Polisi Sipil

Bambang Widodo Umar  ;  Guru Besar Sosiologi Hukum FISIP-UI;
Pengamat Kepolisian
KOMPAS, 30 Juli 2015

                                                                                                                                     
                                                

Meskipun Polri telah menjadi sipil, dalam artian tidak menjadi bagian dari militer sesuai Tap MPR Nomor VI/MPR-RI/2000, persoalan relasi antara polisi dan masyarakat dalam paradigma "polisi sipil" masih kabur.

Satjipto (2004) menjelaskan bahwa ide polisi sipil sebagai bentuk kepolisian dalam negara demokrasi sesungguhnya sudah dicanangkan oleh Kapolri pertama, Komisaris Jenderal RS Soekanto. Ide itu menuntut perubahan mendasar wujud kepolisian dari bentuk polisi kolonial menjadi polisi dari suatu negara yang merdeka. Sayang, ide itu belum bisa diwujudkan secara benar sampai hari ini, bahkan di lingkungan kepolisian sendiri ada yang tidak setuju.

Gambaran sekilas ini tentu tak menggembirakan jika dilihat dari upaya membangun kepolisian yang profesional. Terlebih dalam langkah panjang memisahkan Polri dari cakupan struktur, kultur, dan konten militer yang hingga kini masih berupa bayang-bayang ketimbang realitas. Pembaruan yang dilaksanakan elite kepolisian dalam rangka reformasi Polri pun belum sejalan dengan paradigma polisi sipil.

Tampaknya cukup sulit mewujudkan polisi sipil dalam konteks politik, gambaran sosok polisi yang diharapkan secara normatif, secara de facto pun sering berbeda. Dalam bernegara, wajah polisi cenderung: (1) memiliki sikap seperti aktor politik, (2) menjadi aktor pemegang monopoli kekerasan yang secara politik dapat digunakan untuk alat dominasi politik, (3) menjadi kekuatan yang dapat menggunakan tindakan hukum sebagai alat politik, (4) merupakan sisi gelap dari sistem dominasi negara di mana polisi dikonstruksikan secara tidak langsung ikut menggiring grouping politics. Dengan struktur polisi yang dikonsepsikan ini tentu berbagai tindak kekerasan menjadi tak terhindarkan.

Dari sini muncul kekhawatiran diarahkannya kembali kepolisian ke dalam "rezim kekerasan negara", apalagi jika dalam pengorganisasian dan pendidikannya disatukan dengan militer yang sangat berbeda sifat dasar kelembagaannya.

Kekerasan di sini dimaksud dalam arti luas, tidak saja sebagai bentuk tindakan fisik mencederai orang di luar aturan UU atau tindakan brutal, tetapi juga penciptaan "rasa ketakutan" dan "ketidakberdayaan" masyarakat. Misalnya, polisi mencari-cari kesalahan orang atau dengan bahasa populer mengkriminalisasi seseorang. Dengan begitu upaya pemisahan Polri dari TNI menjadi serba tak jelas.

Masalah ini dimungkinkan terjadi tak lepas dari kebutuhan politik pragmatis yang mengabaikan aspek mendasar dari kebutuhan pembaruan kepolisian secara keseluruhan. Kelahiran beberapa Tap MPR dan pembaruan UU Kepolisian menjadi tampak paradoks dari realitas politik.

Perdebatan atas ketentuan hukum pun tak juga membebaskan dari pragmatisme penggunaan polisi dalam ruang politik. Akibatnya, produk hukum yang lahir tak mencerminkan persoalan pada aras mana seharusnya kepolisian diletakkan dalam sistem ketatanegaraan, standar kerja, mandat, wewenang, dan prinsip etik kerja.

Menuju polisi sipil

Ada empat parameter untuk mendudukkan polisi sipil: (1) legitimasi (legitimacy);  (2) fungsi (function); (3) struktur (structure); dan (4) budaya (culture). Parameter legitimasi mengacu dari mana sebaiknya polisi mendapatkan mandat kekuasaan dan kepada siapa seharusnya polisi bertanggung jawab. Parameter fungsi menunjukkan secara jelas dan tegas bagaimana polisi diperankan sebagai pengelola kamtibmas atau penegak hukum.

Parameter struktur menunjukkan bagaimana organisasi dan kekuasaan polisi diatur secara seimbang dalam bernegara. Parameter budaya menunjukkan bagaimana sikap perilaku polisi sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya di dalam masyarakat.

Menurut Farouk Muhammad (2004), polisi sipil (civilized police) adalah suatu konsep bukan institusi. Sebagai suatu konsep, polisi sipil mempersyaratkan sejumlah faktor sebagai indikator yang tidak mungkin bisa ditemukan dalam negara otoriter yang acap kali dipandang sebagai police state. Dengan landasan pemikiran ini polisi sipil memiliki ciri profesional dan akuntabel.

Prinsip profesional mengacu pada kemampuan: (1) menggunakan pengetahuan dan keahlian berdasarkan pendidikan dan latihan, (2) memberikan layanan keamanan terbaik, (3) otonom, (4) kontrol kuat di dalam organisasi, (5) mengembangkan profesinya melalui asosiasi, (6) memiliki kode etik, (7) memiliki kebanggaan profesi, (8) profesi polisi sebagai suatu pengabdian, dan (9) bertanggung jawab atas monopoli keahlian.

Adapun akuntabel ditandai oleh kesediaan polisi menerima pengawasan yang kuat atas kewenangan yang diberikan. Tiga elemen akuntabilitas yang harus diterapkan pada lembaga kepolisian: (1) answerability, kewajiban polisi untuk memberikan informasi dan penjelasan atas segala apa yang mereka lakukan kepada masyarakat, (2) enforcement, keberanian polisi menerapkan sanksi kepada pemegang kekuasaan jika mereka mangkir dari tugas-tugas negara/publik, (3) punishability, ketulusan polisi untuk menerima sanksi jika mereka terbukti melanggar code of conduct atau tindak pidana.

Dengan demikian, negara demokrasi membutuhkan polisi yang mampu berperan sebagai pengawal nilai-nilai sipil. Nilai-nilai itu dirumuskan dalam hak asasi manusia yang dijamin sebagai hukum positif (the guardian of civilian values). Dalam tugas, polisi mengedepankan pendekatan kemanusiaan yang secara luas dikaitkan dengan nilai-nilai peradaban (civilization) dan keadaban (civility).

Dengan kata lain, polisi sipil adalah polisi yang beradab, bukan polisi yang sewenang-wenang. Pertimbangan tindakan polisi tidak semata-mata didasarkan pada nilai-nilai kekuasaan yang dimiliki atau hukum positif semata, sekalipun pada hal-hal tertentu diperbolehkan. Penghargaan kepada masyarakat sebagai orang yang bermartabat adalah ciri utama bagi kinerja polisi sipil. Jadi polisi sipil merupakan wakil dari kepentingan masyarakat sipil, bukan wakil dari kepentingan elite politik tertentu. Meski lembaganya dibentuk melalui kebijakan politik, sikap perilakunya mengayomi semua pihak.

Dari gambaran itu tampak dinamika polisi yang sedang berlangsung dalam proses politik sekarang ini belum mencerminkan sebuah paradigma polisi sipil dalam sistem bernegara yang bertumpu pada masyarakat sipil yang kuat. Seiring hal itu, elite polisi pun masih kuat mempertahankan otonomi kepolisian secara luas, posisi kepolisian di bawah presiden, mempertahankan struktur vertikalistis dalam fungsi, tugas, peranan, kewenangan dan pengawasan, serta kewenangan yang bersifat otonom dalam memenuhi kebutuhan dan pemenuhannya (exclusive).

Kondisi demikian sesungguhnya menggambarkan hakikat kepolisian yang masih merupakan bagian dari rezimentasi kekuasaan negara yang cenderung menjauhkan diri dari kapasitas kontrol masyarakat. Bahkan, lebih jauh bisa dikatakan model kepolisian seperti ini meletakkan dirinya sebagai aktor yang berada di atas masyarakat dan menjadi salah satu sumber pengendalian kekuasaan negara. Sampai di sini tentu sulit menemukan jawaban menggembirakan atas upaya bagaimana membangun polisi sipil dalam wilayah masyarakat sipil yang kuat. 

Dari analisis masalah kepolisian di atas konsekuensi strategis untuk membangun polisi sipil di masa depan yang perlu diperhatikan mulai saat ini adalah: (1) legitimasi Polri dalam UU Kepolisian didudukkan secara seimbang antara otoritas negara dan otoritas masyarakat sipil, (2) fungsi utama kepolisian adalah pengelola kamtibmas, di samping penegak hukum, dan community based policing merupakan pendekatan dengan masyarakat adat/lokal, (3) struktur kepolisian disusun non-vertikalistis, sesuai sifat pluralisme masyarakat, dan (4) nilai-nilai Tri Brata menjadi landasan kepemimpinan ataupun seluruh aspek organisasi dan manajemen kepolisian.

Belum mendasar

Pandangan ini sama sekali tak bermaksud tak menghargai kemajuan atas upaya penting yang telah dilakukan elite kepolisian dalam memperbaiki citranya. Namun, jika melihat upaya-upaya yang telah dilakukan tampak belum cukup mendasar dalam membangun polisi sipil ketika diletakkan pada konsepsi kepolisian dalam ruang negara yang masih mendekap dirinya sebagai instrumen politik.

Karena itu, untuk mewujudkan polisi sipil diperlukan "kebijakan politik" sebagai keseriusan pencapaiannya.  Di sisi lain, pihak kepolisian sendiri mesti berani ambil sikap untuk melepaskan diri dari pembiusan politik yang sangat diharamkan dalam negara demokrasi.