Tampilkan postingan dengan label Abdullah Yazid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abdullah Yazid. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Mei 2015

Sepak Bola Minus PSSI

Sepak Bola Minus PSSI

Abdullah Yazid  ;  Suporter Sepak Bola
MEDIA INDONESIA, 08 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DENGAN alasan force majeur, PSSI menghentikan seluruh kompetisi sepak bola di Indonesia karena menganggap tidak didukung pemerintah. Menpora, pascapembekuan PSSI, selalu menyatakan kompetisi harus dilanjutkan dalam waktu secepat mungkin, dengan tetap mengakomodasi seluruh klub ISL dan tetap melibatkan PT Liga Indonesia sebagai operator kompetisi. Apa kepentingan di balik penghentian kompetisi ini?

Secara de facto, keputusan PSSI tentu tidak berlaku karena organisasinya sudah dibekukan pemerintah. Agar tidak kehilangan muka, tentu ada pengurus PSSI di jajaran executive committee (Exco) mengambil langkah penyelamatan organisasi. Itu dilakukan, mulai melayangkan gugatan terhadap Kemenpora ke PTUN hingga penghentian kompetisi.

Jika memahami langkah tersebut, rasanya apa yang dilakukan PSSI kontraproduktif dengan keinginan memajukan sepak bola Indonesia. PSSI juga tak menghargai kerja keras klub yang telah melewati serangkaian verifikasi ISL hingga mematikan sumber ekonomi semua yang terlibat dalam sepak bola, seperti pemain, pelatih, pemasukan tiket, hak siar, juru parkir di stadion, dan kegembiraan suporter.

Sejauh ini yang dapat dipahami dari langkah-langkah PSSI ialah ketiadaan iktikad baik membenahi sisi profesionalitas sepak bola sekaligus ego para pengurusnya. Itu ditunjukkan dengan penolakan atas rekomendasi Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang tidak merekomendasi dua klub yang berkategori bermasalah secara legalitas.

Secara faktual, tidak diakuinya PSSI oleh Menpora memberikan konsekuensi pro dan kontra. Untungnya, yang pro dan kontra sama-sama memandang sepak bola adalah faktor penting yang dapat mempersatukan publik, meski pihak pro dan kontra memiliki cara pandang berbeda menilai langkah Menpora.

Pihak kontra memandang Menpora telah jauh melampaui kewenangannya. Menurut mereka, pemerintah tidak berhak membekukan PSSI karena selama ini PSSI mencari uang sendiri dan tidak dibiayai APBN.Selain itu, PSSI dipandang berada langsung di bawah FIFA. Itu pula yang membuat pemberitaan di media massa menyebutkan PSSI tidak membutuhkan pemerintah, sebagaimana acap diungkap para petinggi PSSI.

Sebaliknya pihak pro melihat langkah pemerintah adalah terobosan berani yang positif dalam rangka membangun tata kelola sepak bola secara baik, sehat, fair, dan profesional. Sudah terlalu lama sepak bola Indonesia tidak menunjukkan prestasi, terutama di kancah internasional. Sudah terlalu lama pula pemerintah tidak dianggap keberadaannya oleh PSSI.

Dosa PSSI

Bukti-bukti konkret yang melandasi ketiadaan pengakuan itu ialah absennya profesionalitas dalam pengelolaan kompetisi sepak bola. BOPI sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah sesuai UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) menemukan sejumlah data faktual yang mendukung hal tersebut.

Misalnya, ketiadaan aspek legalitas dua klub (Persebaya dan Arema Cronus) yang tidak direkomendasi kompetisi, lima klub direkomendasi dengan catatan khusus penyelesaian kewajiban pajak, tunggakan gaji pemain, dll, hingga separuh kompetisi, tidak transparannya nilai kontrak komersial terkait hak siar dan sponsor utama kompetisi, lemahnya pembagian hak komersial yang diterima klub peserta kompetisi, hingga tiadanya kejelasan kapan dan bagaimana hak klub dibayarkan sesuai jadwal yang ditentukan.

Selain itu, pemicu utama tidak diakuinya PSSI oleh pemerintah ialah tidak diindahkannya peringatan tertulis hingga tiga kali peringatan agar menaati rekomendasi BOPI. Seandainya PSSI dan PT Liga Indonesia selaku operator kompetisi Indonesia Super League (ISL) menaati rekomendasi BOPI, sangat mungkin tidak akan terjadi pembekuan. Namun, akibat arogansi yang berlebihan, pemerintah tidak mungkin tinggal diam.Apalagi, desakan sejumlah elemen masyarakat agar pemerintah segera bersikap tegas terus-menerus digencarkan, sekurang-kurangnya dalam 7 tahun terakhir ini.

Babak baru tata kelola sepak bola nasional sedang berjalan. Pemerintah sedang memastikan kompetisi berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan. Jika memang tidak ada niat untuk mengorbankan kompetisi, klub, dan pemain sepak bola, langkah-langkah pemerintah memperkuat tata kelola kompetisi sepak bola Indonesia ini harus didukung bersama. Apalagi, pemerintah cukup komunikatif menjumpai asosiasi pemain dan beberapa kapten tim yang memahami langkah tegas pemerintah sebagai salah satu cara untuk mendisiplinkan PSSI, PT Liga, dan klub agar menghormati hak-hak pemain sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Sudah terlalu lama tata kelola sepak bola dimonopoli oleh federasi sepak bola, dari FIFA di tingkat dunia hingga PSSI di tingkat nasional. Tata kelola sepak bola bersifat tertutup karena statuta FIFA menghendaki demikian. Sepak bola hanya boleh diurusi oleh lembaga-lembaga yang ada di bawah FIFA, dalam hal ini federasi, yaitu PSSI. Sangat sulit bagi pihak luar, termasuk pemerintah turut campur.

Pemerintah mana pun akan menghadapi kesulitan jika berhadapan dengan statuta tersebut. Pemerintah negara mana pun pasti tidak ingin tunduk oleh statuta jika sudah menyangkut aspek-aspek yang terkait tata kelola pemerintah. Tidak mungkin ada negara yang diam saja jika ada pemain asing yang seenaknya keluarmasuk tanpa izin tinggal dan izin kerja. Tidak mungkin ada negara yang tidak berbuat apa-apa jika ada pelanggaran soal pajak. Intinya, pemerintah mana pun pasti ingin peraturan dan perundangan ditegakkan, termasuk dalam hal sepak bola.

Langkah strategis

PSSI saat ini telah mengajukan langkah hukum. Pemerintah sudah di PTUN-kan oleh PSSI. Ketok palu hakim PTUN-lah yang saat ini sedang ditunggu bersama. Semua pihak harus menghormati apa pun putusannya. Apa pun keputusannya, PSSI dan PT Liga harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk memenuhi hak-hak klub. Jangan sampai hadiah juara, hadiah pemain terbaik, hadiah top scorer, dan hak klub yang lain ditunggak tanpa kejelasan.

Agar prinsip-prinsip perbaikan tata kelola sepak bola dan kompetisi itu bisa dipraktikkan, pemerintah perlu memilih orang-orang yang tepat dalam tim transisi yang sedang dibentuk saat ini. Sebab, merekalah yang akan memberikan supervisi terhadap pelaksanaan kompetisi ISL dan Divisi Utama.

Ke depan, agar keruwetan pengelolaan kompetisi tidak berulang dari tahun ke tahun, standar profesionalitas yang selama ini telah dijadikan landasan BOPI memverifikasi klubklub peserta kompetisi serta mengatur organisasi dan operatornya, perlu diperkuat lagi.

Ketentuan tegas seperti regulasi pindah status dari klub amatir ke profesional, kewajiban penyelenggara kompetisi kepada negara, validasi terhadap pelaku olahraga profesional, ketentuan pembagian hak komersial, hingga aturan sanksi terhadap segala jenis pelanggaran di atas, perlu dibuat dan diatur rigid.

Forum reguler antara pemerintah dan pelaku olahraga profesional serta operator kompetisi juga tidak dapat diabaikan. Komunikasi intensif demikian perlu dilakukan agar semua pihak dapat bersinergi dan satu frekuensi dalam menata sepak bola.

Tujuannya tidak lain agar PSSI ke depan tidak mudah diseret muatan politis, pragmatis, dan hegemoni kelompok tertentu yang selama ini dinilai hal lumrah.
Kita tidak boleh kehilangan keyakinan dan optimisme bahwa sepak bola masih dapat dibina, ditata, dan direncanakan secara baik. Semua hanya soal iktikad baik, dan tidak lengah menyiapkan langkah strategis yang melibatkan semua pihak. ●

Selasa, 14 April 2015

Benang Kusut Sepak Bola Nasional

Benang Kusut Sepak Bola Nasional

Abdullah Yazid  ;  Alumnus Universitas Trilogi Jakarta; Peneliti Institut Nusantara
JAWA POS, 13 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

UPAYA Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) membenahi persepakbolaan nasional mendapatkan perlawanan serius PSSI dan PT Liga Indonesia. Hasil verifikasi BOPI yang tidak meloloskan Persebaya dan Arema Cronus untuk mengikuti kompetisi ISL 2015 (sekarang QNB League) tidak diindahkan. Kedua klub tetap menggelar pertandingan, bahkan disiarkan langsung televisi nasional.

Babak baru kemelut sepak bola dimulai lagi. Seakan beradu kekuatan, PSSI dan PT Liga yang merasa didukung FIFA dengan gagah berani mengobarkan perlawanan dengan otoritas pemerintah. Kemelut sepak bola kali ini bukanlah hal baru. Pada 2011, jagat sepak bola nasional pernah menggegerkan Indonesia dengan dualisme kompetisi, yakni ISL dan IPL. Problem organisasi PSSI yang berimbas pada sepak bola nasional benar-benar seperti benang kusut yang sulit diurai.

Tuntutan Profesional

Ada banyak catatan tentang era profesional sepak bola Indonesia. Kompetisi ISL yang digelar sejak 2008 awalnya ditujukan untuk mewujudkan profesionalisme penuh persepakbolaan Indonesia. Pertimbangan lainnya, format Liga Indonesia 2007 berlangsung setengah kompetisi sehingga mengakibatkan tingginya ketegangan pertandingan dan berpotensi memicu kerusuhan. Apalagi, peserta Liga Indonesia dinilai terlalu banyak, yakni 36 tim.

Kompetisi sekarang hanya setengahnya, yakni 18 tim. Ini berdasar ketentuan FIFA dan AFC yang menyatakan liga teratas suatu negara harus diikuti paling sedikit 18 klub, dan setiap klub diharapkan profesional murni tanpa dibantu dana subsidi pemerintah. Syarat lainnya adalah klub peserta harus mengembangkan tim U-21 yang diikutkan paralel dalam kompetisi ISL U-21.

Hingga dua tahun pertama ISL, kompetisi berjalan lancar. Bahkan, pada musim 2009–2010, AFC menobatkan ISL sebagai liga terbaik peringkat ke-8 se-Asia dan liga terbaik se-Asia Tenggara. Permasalahan justru muncul dari segi pengelolaan organisasi. Misalnya, hanya empat tim yang murni mengandalkan keuangan sendiri dan tidak berdasar pada subsidi pemerintah lewat APBD. Beberapa tim juga masih dikelola pelatih level rendah. AFC dan FIFA sendiri terus-menerus menuntut pengelolaan sepak bola yang profesional.

Asas Profesional

Sebagai lembaga yang ditunjuk berdasar amanat UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No 3/2005, BOPI bertugas mengawasi dan menegakkan profesionalitas tersebut. Asas-asas profesionalitas itu, antara lain, legalitas badan hukum; laporan pajak (NPWP, bukti pembayaran dan pelunasan pajak); validasi status bidang usaha SIUP; melunasi tunggakan kewajiban kepada seluruh pemain, pelatih, dan ofisial tim dengan menyertakan bukti pelunasan, menyertakan dokumen kontrak kerja profesional pemain, pelatih dan ofisial tim; serta garansi bank. Dalam penyelenggaraan kompetisi, rekomendasi BOPI menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam proses perizinan keramaian yang dikeluarkan Polri.

Pada kompetisi 2015 ini, BOPI melakukan verifikasi pada 5 Februari 2015–31 Maret 2015. Berdasar dokumen dan temuan di lapangan, klub kategori A (memenuhi persyaratan penuh) adalah Semen Padang, Sriwijaya FC, Persib Bandung, Persija Jakarta, dan Persipura Jayapura. Kategori B (memenuhi persyaratan dengan catatan ringan) adalah Bali United, Barito Putera, Persiram Raja Ampat, Pusamania Borneo, PSM Makassar, Persiba Balikpapan, Mitra Kukar, Persela Lamongan, Perseru Serui, Pelita Bandung Raya, dan Gresik United. Kategori C (belum mendapatkan rekomendasi) adalah Arema Indonesia dan Persebaya Surabaya.

Klub yang masuk kategori A dan B otomatis lolos verifikasi. Sementara itu, lima klub, yakni PBR, Gresik United, Perseru Serui, Persela Lamongan, dan Mitra Kukar, diminta melunasi tunggakan hingga putaran pertama kompetisi. Jika tidak, rekomendasi akan dicabut.

Arema Cronus, yang tidak diloloskan BOPI, memang bermasalah dalam aspek legalitas. Mereka menggunakan dokumen pengelola lama. Ini ibarat kita mengendarai mobil, tapi BPKB dan STNK-nya memakai surat-surat mobil yang lain. Untuk Persebaya, klub ini juga bermasalah dalam aspek legalitas seperti Arema. Surat izin usahanya untuk properti, bukan untuk olahraga. Padahal, kedua klub, begitu pula dengan klub lainnya, diberi toleransi waktu yang cukup panjang, tepatnya sejak 2014. Faktanya, banyak klub meremehkan.

Sikap Tegas

Berkat sikap tegas dari pemerintah, sekarang aspek-aspek mendasar dan penting dari pengelolaan klub profesional sudah berhasil dibereskan. Mulai Persib Bandung sampai Perseru Serui sekarang punya NPWP. Setidaknya sudah punya NPWP. Hampir semua, kecuali Arema dan Persebaya, juga sudah beres dokumen-dokumen legalnya. Kini, sepak bola profesional di Indonesia setidaknya berada di level tertinggi ISL/QNB League, hampir memenuhi persyaratan-persyaratan yang sifatnya mendasar.

Yang perlu dilakukan pemerintah dan BOPI saat ini adalah terus menjalin komunikasi dengan klub-klub dari kategori A dalam verifikasi BOPI. Perlu dijelaskan bagaimana visi pemerintah dalam tata kelola kompetisi sepak bola dan memastikan mereka paham bahwa verifikasi BOPI dan rekomendasi ISL dari Menpora adalah peluang bagi mereka untuk ikut serta membangun kompetisi yang sehat, liga yang akuntabel demi industri sepak bola yang lebih baik.

Jangan pernah iseng bermain-main dan meremehkan peraturan dan perundangan. Indonesia adalah negara hukum. Siapa pun tanpa terkecuali harus tunduk di depan hukum. Dan ini domain pemerintah, bukan FIFA.

Bahkan, kalau mengikuti saran Djoko Susilo, salah seorang anggota Tim Sembilan yang dibentuk Menpora, secara ekstrem malah disarankan satu-satunya upaya memperbaiki persepakbolaan nasional adalah membubarkan PSSI. Sudah terlalu lama, yakni 7 tahun, kompetisi kita dikelola PSSI dan PT Liga dengan standar yang begitu longgar. Hemat saya, memidanakan perlawanan PT Liga dan PSSI ke ranah hukum, bahkan langkah membubarkan organisasi ini, adalah jalan terakhir yang dapat ditempuh jika memang sudah tidak ditemukan lagi iktikad baik menata dan menegakkan profesionalitas sepak bola kita. ●

Sabtu, 21 Maret 2015

Uji Nyali Melawan Mafia Bola

Uji Nyali Melawan Mafia Bola

Abdullah Yazid  ;  Alumnus Universitas Trilogi Jakarta; Peneliti Institut Nusantara
JAWA POS, 20 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

SELAMA ini, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tidak begitu dianggap penting oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Indikator utamanya, kasus ’’sepak bola gajah’’ hingga penundaan Indonesia Super League (ISL).

Penundaan penyelenggaraan ISL oleh PT Liga Indonesia yang direkomendasikan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Asosiasi Pemain Sepak Bola Profesional Indonesia (APPI) mengusung segudang alasan urgen. Yakni, sebagian besar klub sepak bola tidak pernah membayar pajak ke negara karena tidak memiliki catatan pelaporan pajak serta tidak memiliki NPWP. Klub juga menunggak gaji pemain, pelatih, serta ofisial tim.

Selain itu, ternyata klub-klub belum memiliki akta pendirian, ketidakjelasan kontrak kerja pemain, dan alasan profesionalitas lain yang di luar nalar logika. Itu berlangsung bertahun-tahun. Pemerintah pun sering dibuat tidak berdaya oleh tangan-tangan kuat yang mengabaikan prinsip profesionalitas dan transparansi tersebut. Bagi tangan-tangan itu, yang penting kompetisi berjalan dan dapat diatur sehingga sponsor pendulang pundi-pundi juga berjalan lancar.

Berdasar kesepakatan terakhir, kompetisi ISL rencananya dilangsungkan 4 April 2015 setelah sempat ditunda karena ketidaklengkapan persyaratan. Penundaan dilakukan untuk menghindari kompetisi ISL melenceng dari aturan internasional. Aturan tersebut, antara lain, legalitas, manajemen, keuangan, dan seterusnya.

Pada titik ini, keberanian Menpora Imam Nahrawi harus kita apresiasi. Sebagai salah satu magnet olahraga nasional, sepak bola bagaikan denyut nadi masyarakat yang jika diusik-usik bisa mengakibatkan banyak orang marah, mulai suporter, pengamat, hingga publik secara luas.

Hampir tidak banyak yang memahami bahwa sepak bola kita menimbun segudang masalah. Bayangkan saja, berdasar laporan terakhir verifikasi persyaratan kompetisi, di tingkat manajemen, tim verifikasi penyelenggaraan kompetisi menemukan 17 di antara 18 klub telah melampirkan akta pendirian klub. Hanya satu klub, yakni Persipura, yang belum melampirkan.

Untuk SIUP, lima klub sudah melampirkan, sedangkan 13 lainnya belum. Untuk NPWP, 10 klub belum melampirkan. Mengenai susunan pemegang saham, satu klub belum melampirkan. Pada aspek keuangan, ditemukan sembilan klub yang melampirkan, namun belum diaudit, sedangkan sembilan klub lainnya belum melampirkan. Untuk tunggakan gaji pemain, tidak ada satu pun klub yang telah melampirkan pelunasan. Soal kontrak pemain asing, 15 klub belum melampirkan dokumen dan 18 klub belum melampirkan kontrak pelatih asing.

Untuk hal-hal prinsipiil demikian, klub-klub sepak bola besar yang notabene telah menjadi pelipur lara dan hiburan masyarakat puluhan tahun masih saja bermasalah secara teknis administratif. Apa yang sebenarnya terjadi? Jika akar masalahnya adalah bergentayangannya mafia bola di tanah air, beranikah pemerintah menyelesaikannya secara frontal dengan konsekuensi terberat dikucilkan FIFA?

Tentu kita tidak berharap sepak bola nasional seburuk itu. Upaya pemerintah melalui Tim Sembilan harus dimaknai bukan menghambat atau meniadakan kompetisi yang menjadi kecintaan masyarakat, tetapi hanya menegakkan asas profesionalitas olahraga. Sebab, kalau ditoleransi terus-menerus sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, kompetisi justru akan menyalahi aturan UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), AFC, dan FIFA. Ini tentu menjadi tantangan berat bagi Kemenpora.

Jalan keluar win-win solution, tentu saja itu merupakan iktikad baik dari semua stakeholder sepak bola. Tim Sembilan perlu membantu jika klub merasa sulit mengurus dokumen persyaratan. Kalau perlu mendampingi prosesnya.

Peta Masalah Sepak Bola

Jika hendak dipetakan, masalah persepakbolaan Indonesia memang amat kompleks, sulit diurai, dan menjengkelkan banyak pihak. Sekurang-kurangnya, ada empat masalah dominan yang acap menjadi buah bibir masyarakat. Pertama, problem prestasi. Timnas Indonesia yang pernah menjadi macan Asia (bahkan dijadikan slogan capres) dari hari ke hari minus prestasi. Kekecewaan masyarakat amat nyata pada poin ini.

Kedua, problem pembinaan. Kita sering terlambat mencari bibit muda dan mereka cepat layu setelah masuk kompetisi senior. Lemahnya aspek kepelatihan juga tidak bisa diabaikan. Buktinya, berganti-ganti pelatih, optimisme belum juga muncul.

Ketiga, problem organisasi. Problem tersebut amat menyita perhatian, bahkan membelit hampir banyak cabang olahraga di Indonesia. Adanya dualisme kepengurusan mengakibatkan liga dobel, ancaman FIFA, protes klub-klub, ketidakjelasan pemain, dan banyak lagi. Keempat, problem nonteknis. Misalnya, tawuran suporter, pemain terlibat narkoba, menunggak gaji, dan seterusnya.

Jika diurai satu per satu, cukup mudah mengaitkan satu sama lain. Pembinaan yang tidak profesional memengaruhi prestasi. Dualisme organisasi memengaruhi pembinaan. Problem nonteknis memengaruhi kinerja organisasi. Begitu seterusnya.

Problem-problem tersebut bukannya tanpa jalan keluar. Hampir seluruh petinggi dan pengamat sepak bola memiliki argumentasi dan rasionalisasi masing-masing untuk menyelesaikannya. PSSI sebagai badan resmi sepak bola nasional sudah memiliki komisi disiplin yang bertugas mendisiplinkan ketidakberesan jika ada pelanggaran regulasi. Namun, tetap saja masalah tidak terselesaikan, tenggelam dan lupa dengan sendirinya, kemudian muncul problem baru yang timbul karena masalah klasik yang terpendam. Selalu demikian.

Ketegasan Regulasi

Ibarat roda, problem sepak bola nasional hanya soal timing, kapan menggelinding ke atas dan ramai diperbincangkan, kapan berputar ke bawah karena tenggelam terlupakan. Untuk menghentikan laju roda, mafia bola dengan ’’baju’’ apa pun perlu diatasi melalui eksekusi regulasi yang jelas, terukur, tegas, serta berani. Upaya menegaskan regulasi perlu didukung secara luas. Meski berdampak tidak populer, upaya memverifikasi klub-klub secara rigid dapat menjadi jalan keluar yang baik pada masa-masa mendatang.

Profesionalitas, fair play, keterbukaan, dan akuntabilitas seyogianya sudah tidak boleh dipermainkan. Prinsip-prinsip itu harus ditegakkan setegak-tegaknya agar tidak semata-mata menjadi slogan kosong dan seremonial belaka. Jika bangsa lain bisa melakukan, sepak bola Indonesia pasti juga bisa berubah. Jika negara lain bisa berprestasi, kita pasti juga bisa. Masyarakat Indonesia punya modal sosial yang tidak bisa diremehkan: sekurang-kurangnya belum pernah tumbang, yakni nasionalisme dan semangat juang.

Jika mafia bola yang kasatmata itu harus dilawan, pemerintah tidak mungkin dibiarkan berjalan sendiri. Satu-satunya mitra kerja pemerintah yang mampu memberantas mafia bola adalah masyarakat. Sudah saatnya tidak menoleransi ketidakbecusan mengelola sepak bola kita sebagai aset berharga Indonesia di mata dunia, saat lagu kebangsaan dikumandangkan karena prestasi yang gemilang. ●

Jumat, 23 November 2012

Masa Depan Kebinekaan Indonesia


Masa Depan Kebinekaan Indonesia
Abdullah Yazid ;  Peneliti International Conferenceof Islamic Scholars,
Anggota Forum Gusdurian
SUARA KARYA, 23 November 2012
  
Masalah kebhinekaan di Indonesia kembali mencuat, akhir-akhir ini. Terorisme, radikalisme, hingga disintegrasi bangsa pun merupakan tantangan nyata di depan mata. Ideologi Pancasila, kita rasakan masih belum menjiwai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal, Pancasila adalah harga mati bagi NKRI.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika diambil oleh Mpu Tantular dari konsep teologi Hindu yang berbunyi Bhina Ika Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mengrawa. Artinya, berbeda-beda Dia, tapi satu adanya, tak ada ajaran yang menduakannya.
Mpu Tantular adalah penganut Budha, namun ia terbuka terhadap pemeluk agama lain, terutama Hindu Siwa. Artinya, bangsa Indonesia sudah sejak lama mempraktikkan hidup tole-ran terhadap pluralitas yang inheren. Ini adalah tradisi dan melekat serta menjiwai setiap anggota masyarakat. Ini pula yang menciptakan entitas keberagaman yang rukun dan sudah sangat mengakar pada bangsa Indonesia.
Mantapnya kebhinekaan Indonesia dan kuatnya perekat persatuan kebangsaan Indonesia ke depan hanya dapat diraih melalui bentuk-bentuk pendidikan multikultur yang pas lewat disain kebhinekaan yang mengintegrasikan proses pembelajaran nilai, pengetahuan, dan keterampilan hidup dalam masyarakat Indonesia yang multikultural.
Memang, sistem pendidikan dengan nilai-nilai seperti humanisme belum diterapkan di dunia pendidikan kita. Sistem pendidikan yang dikembangkan di lembaga pendidikan kita belum memungkinkan terjadinya pemahaman paradigma multikulturalisme yang proporsional akibat distorsi-distorsi. Misalnya, distorsi agama kerap dijadikan pembenar bagi terjadinya konflik antaragama.
Sebagai penerus sekaligus tulang punggung bangsa, generasi muda diharapkan mampu menanamkan semangat toleransi, pluralisme, dan penghargaan antar-kelompok agar tetap lestari dan menjadi dasar berkehidupan bangsa ini. Persepsi generasi muda tentang persoalan kebangsaan, pluralitas dan kepemimpinan nasional cukup penting dalam rangka mengeksplorasi opini dan sikap publik tentang kebhinekaan di Indonesia.
Generasi penerus dengan progresivitas pemikirannya tetap harus belajar dari seja-rah yang telah ditorehkan oleh generasi tua. Sejarah akan menjadi petunjuk yang baik, apa yang harus dilakukan atau tidak. Sejarah masa lalu menjadi cermin bagaimana sejarah akan datang diukir sekarang. Dari sejarah itulah, generasi sekarang bisa dan harus belajar. Tetapi, apabila lubang hitam sejarah itu tak pernah ditambal, orang tak mau belajar dari sejarah, maka kesalahan demi kesalahan akan selalu terukir.
Oleh sebab itu, para penyelenggara negara secepatnya menyelamatkan upaya pendangkalan kebangsaan dan pemasungan toleransi yang secara sistematik telah merasuki masyarakat pada umumnya. Negara harus mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan kebhinnekaan dan janji kebangsaan yang tertuang dalam Pancasila dan konstitusi RI.
Pada saat ini, kita sebenarnya masih dihadapkan pada situasi dan realitas yang tidak mengenakkan. Di banyak tempat masih terjadi ketegangan antar-keyakinan, antar-etnis dan antar-agama. Di beberapa daerah, tempat ibadah kelompok agama tertentu disegel, dirusak dan bahkan ada yang dibakar. Sangat disayangkan bahwa dalam masyara-kat yang sudah melewati banyak pengalaman dan pelajaran ini masih melakukan tindakan yang tidak toleran dan menghargai keragaman.
Yang lebih disayangkan adalah sikap keraguan dari lembaga negara. Kita tahu bahwa alasan dasar adanya negara adalah untuk melindungi hak dan kebebasan warga negaranya. Namun, dari beberapa kejadian kekerasan dalam merespon keragaman, kita tidak melihat negara menjadi pelindung hak-hak dasar warga negaranya.
Oleh sebab itu, di tengah merebaknya tindak kekerasan dan sikap anti-keragaman, kita perlu membangun sikap optimis karena toh masih banyak kelompok yang toleran dan anti-kekerasan. Salah satu hal penting yang perlu kita semai dan kita rawat adalah sikap dan keyakinan untuk saling menghargai, saling pengertian dan anti kekerasan.
Dengan pendekatan multidimensi, kita juga perlu melihat persoalan yang kita hadapi tidak hanya dari satu sisi. Ada banyak latar yang perlu kita pahami dalam melihat respon masyarakat terhadap keragaman, mulai dari sistem keyakinannya, kesenjangan sosial dan orientasi politiknya.
Saat ini, yang perlu dibangun dan dikembangkan adalah kelompok anak muda yang mau berkiprah dalam membangun toleransi keberagamaan dan mendorong semangat kebhinekaan. Pengalaman kehidupan sehari-hari para pelajar Indonesia serta gagasan-gagasan aktual mereka dalam melihat kebhinekaan Indonesia, misalnya, perlu dipupuk. Pelatihan-pelatihan keberagaman, saat ini perlu memfokuskan pada pelajar dan pemuda, bukan lagi orang-orang tua yang sering menjadikan forum-forum demikian sebagai seremonial. Semangat berbhineka harus segera dioper kepada yang muda.
Jika kita disodori bahan-bahan pelajaran yang mengandung bias (kelas, jender, etnis, agama, suku), kita akan tumbuh menjadi manusia dengan praduga dan prasangka negatif terhadap orang lain yang berbeda. Dengan memperluas wacana kebhinekaan di kalangan anak muda, dalam jangka panjang diharapkan dapat terbangun secara luas pengejawantahan kebhinekaan Indonesia.
Empat pilar negara: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, telah kita yakini sebagai perekat kehidupan bangsa dan negara Indonesia yang multikultur. Keempat pilar yang gencar disosialisasikan MPR RI ini, di satu sisi memang fundamen, tapi sisi lain, cukup rentan jadi pepesan kosong kalau implementasi konkrit Pancasila dan kebhinekaan tidak dirumuskan. ●

Rabu, 19 September 2012

Golput dalam Pilkada DKI


Golput dalam Pilkada DKI
Abdullah Yazid ;  Peneliti International Conference of Islamic Scholars (ICIS)
SUARA KARYA, 19 September 2012


Kemenangan Jokowi-Ahok dalam Pilkada DKI putaran pertama mengejutkan semua orang. Perhatian masyarakat terpusat pada sosok fenomenal Jokowi. Euforia kemenangan pendukungnya, diiringi ekspektasi masyarakat Jakarta terhadap perubahan lebih baik untuk penataan Jakarta ke depan.

Namun, hal yang tidak boleh dilupakan dalam pilkada itu adalah besarnya angka golput, yakni 36,7 persen. Angka ini melampaui perolehan suara Foke-Nara, dan mendekati perolehan Jokowi-Ahok. Ini adalah fakta pemilu dalam konteks demokrasi. Rendahnya partisipasi masyarakat pemilih dari satu ke pilkada lain di berbagai daerah, mengalami kenaikan signifikan. Siapa peduli, dan (mau) bertanggungjawab?

Menyalahkan penyelenggara pemilu rasanya kurang tepat, dan tidak pula menyelesaikan masalah. Menyalahkan pemerintah juga sudah (ter)biasa. Yang kurang dilakukan sesungguhnya adalah mengevaluasi pemilu sebagai instrumen demokrasi kerakyatan. 

Sebagai pengejawantahan pemerintahan demokratis, legislasi UU terkait pilkada terus mengalami penyesuaian; UU 32/2004 jo UU 12/2008 tentang pemerintahan daerah, UU 22/2007 direvisi menjadi UU 15/2011 tentang penyelenggara pemilu, yang terbaru UU 8/2012 tentang Pemilu, hingga UU Pilkada yang masih terus digodok DPR. Pilkada DKI kemarin cukup menyedihkan jika melihat golput semakin nyata menjadi ancaman demokrasi di Indonesia. Sepertinya kita belum mengevaluasi lonjakan tajam golput pemilu sebelumnya. Secara nasional, sejak era reformasi, jumlah masyarakat yang abstain atau golput meningkat pesat, yakni 10,21 persen pada tahun 1999 menjadi 39,1 persen di tahun 2009. Di Pemilu 2009, dari 171.265.442 pemilih, hanya 104.099.785 suara sah. Suara tidak sah sebesar 17.488.581. Pada Pilkada DKI 2012, KPU DKI Jakarta menyebutkan DPT sebanyak 6.962.348 orang. Jika golput sebesar 36,7 persen berdasarkan rekapitulasi akhir KPUD, terdapat sekitar 2,5 juta orang yang tidak datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya. Pada Pilkada DKI 2007, golput sebesar 34,59 persen. Ada kenaikan 2 persen lebih.

Di balik kemenangan Jokowi-Ahok, prosentase warga DKI yang apatis terhadap pilkada tidak bisa dinafikan. Angka golput yang besar adalah cerminan dan respon terhadap model demokrasi kita. Bila pilihan golput semakin besar dari pemilu ke pemilu, tidak menguntungkan bagi bangsa kita.

Alasan golput beragam, tidak bisa meninggalkan pekerjaan, tidak menggunakan hak pilih dengan benar karena mencoblos lebih dari satu, tidak hadir karena tidak terdaftar, punya hak pilih tapi tidak mendapat surat undangan memilih, dan alasan-alasan lain yang dapat dikategorikan sebagai golput administratif.

Sisanya adalah golput apatis (pasif terhadap pemilu), dan golput ideologis. Terutama golput ideologis, anggaplah para golput tersebut adalah orang-orang idealis yang sebenarnya punya keinginan besar menjadikan pemerintahan ini bisa terkelola dengan jujur sehingga rakyatnya dapat merasakan pemerataan keadilan dan kesejahteraan. 

Namun, usai pemilu, para golput ideologis ini susah juga untuk menuntut sesuatu, sementara mereka sejak awal sudah tidak percaya dengan para kandidat pemimpin, termasuk calon yang sudah terpilih. Apalagi dalam konteks Jakarta sebagai sentrum pemerintahan, politik, dan ekonomi Indonesia. Akses informasi dan pengetahuan, dan kecerdasan masyarakat pemilih Jakarta tentu lebih tinggi daripada di daerah lain.

Meski demikian, golput tipologi ini pasti akan terus ada. Yang dapat dilakukan sebenarnya adalah menekan rendahnya angka partisipasi publik secara optimal dengan pendidikan politik yang baik pada generasi muda. Diseminasi di kalangan muda dan masyarakat ini tidak boleh sporadis, tapi harus sistematis, terkonsep, dan terukur. Evaluasi berkelanjutan dan kampanye urgensi pemilu yang sehat, jujur, dan adil terus harus digalakkan. Inilah pilihan yang paling kongkrit yang harus dijalankan.

Dalam pilkada sendiri pun, politik uang juga akan tetap berlangsung. Tapi, itupun dapat diminimalisir dengan penguatan kelembagaan negara seperti KPU dan Bawaslu. Pada Pilkada DKI kemarin, politik uang dan serangan fajar disinyalir tetap terjadi, namun secara teori tidak kongruen dengan kemenangan Jokowi-Ahok. Hampir tidak banyak terdengar aduan masyarakat tentang kecurangan dan pelanggaran, kecuali pada daftar pemilih dan surat undangan memilih, yang terjadi secara sporadis. Untuk ini, pengawasan pilkada yang diperankan Bawaslu di pusat dan daerah, harus didukung bersama.

Angin segar pengoptimalisasian peran Bawaslu sedang berlangsung dengan diberikannya kepercayaan Bawaslu untuk mengelola anggaran sendiri per tahun ini. Selain berharap pengawasan pemilu dapat berlangsung efektif dan sistemik, porsi "pencegahan" amat ditekankan di tubuh Bawaslu yang baru saat ini. Kehadiran Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menunjukkan, pemilu bersih berprinsip luber jurdil sedang menjadi aspek serius untuk menciptakan rezim pemilu yang lebih baik dari sebelumnya.

Kita dapat memprediksi, potensi golput akan berulang kembali dalam waktu dekat, yakni di 49 pilkada provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia pada 2012-2013 di 26 provinsi. Belum lagi jumlah pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan putaran kedua yang bisa terus berulang sesuai perkembangan di putaran pertama di semua pilkada di Indonesia.

Sudah saatnya golput dievaluasi dan direfleksikan secara serius. Tidak boleh lagi kita membiarkan pemilu digagahi penguasa yang kurang bertanggungjawab dan para calon yang hanya memikirkan perutnya sendiri. Kepedulian kita sedang dipertaruhkan.  ●

Selasa, 11 September 2012

Menakar Efektivitas Deradikalisasi


Menakar Efektivitas Deradikalisasi
Abdullah Yazid ;  Peneliti International Conference of Islamic Scholars,
Alumnus Ponpes Qomaruddin, Gresik
REPUBLIKA, 10 September 2012


Merebaknya kasus terorisme dengan anak-anak muda sebagai pelaku merupakan ancaman serius tumbuhnya disintegrasi bangsa. Masa depan generasi muda dipertaruhkan. Problem ideologi yang belum tuntas dideideologisasi kan, tampak jelas dengan tertangkapnya pelaku teroris dari kalangan muda di Depok (5/9) yang masih satu jaringan de ngan kasus Solo.

Untuk mengatasinya, mau tidak mau peran penting dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dalam bidang keluarga dan pendidikan, harus menjadi fokus utama. Keluarga dan pendidikanlah yang menjadi titik penting dalam membangun dasar keagamaan yang benar untuk menghindari paham radikalisme.

Sayangnya, program deradikalisasi yang digencarkan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme belum cukup optimal. Ini terbukti dengan meledaknya kasus Solo serta ancaman-ancaman yang dimunculkan dengan menargetkan tempat-tempat dan kalangan tertentu. Resistensi jaringan teroris terlihat amat nyata dengan penyerangan terhadap aparatus negara.

Ini sudah saatnya mengevaluasi program deradikalisasi yang kurang tepat sasaran. Misalnya, BNPT mengadakan seminar dan diskusi di pondok-pondok pesantren dan madrasah yang secara ideologis sudah tidak bermasalah.

Agar efektif dan tepat sasaran, program deradikalisasi tidak boleh di-gebyah uyah (dipukul rata) ke semua kalangan dan kelompok. Selain kurang mengena, pemerintah hanya akan menyia-nyiakan anggaran penanggulangan terorisme pada kelompok yang tidak membutuhkan.

Jika maksudnya adalah menularkan pemahaman keagamaan yang benar dan mengajak pada pentingnya cinta kepada negara, pemerintah cukup menggandeng tokoh-tokoh ulama dan masyarakat panutan. Sudah saatnya kerja-kerja deradikalisasi, jika dianggap solusi untuk saat ini, harus lebih prioritas pada target, bukan massa secara umum.

Di semua daerah, terutama di wilayah akar jaringan, isu terorisme harus dijadikan skala prioritas gerakan regio nal. Tidak boleh lagi melakukan tindakan spekulatif dan sporadis. Sebab, kasusnya sudah berulang kali. Angka teroris yang ditangkap Densus 88 hingga kini tercatat 700 orang, ditahan dan deradikalisasi sebanyak 200 orang. Jika se misal satu orang bisa memengaruhi lima orang baru maka penanganannya tidak lagi dapat dianggap remeh.

Upaya pencegahan (prevensi) tetap pilihan yang terbaik. Terutama pada anak-anak muda sebagai usia rentan, banyak terungkap jika gerakan radikal sebagai embrio terorisme sekarang banyak digerakkan oleh kaum muda, khususnya akademisi seperti para pelajar.
Misalnya, gerakan radikal diisukan mengkader banyak anggotanya melalui kegiatan ekstrakurikuler rohis.

Studi Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) yang digelar Oktober-Januari 2011 menunjukkan mayoritas pelajar di Jakarta dan sekitarnya ternyata cenderung setuju menempuh aksi kekerasan untuk menyelesaikan masalah agama dan moral. Studi ini jelas-jelas mempersepsikan bahwa kebanyakan pelajar Muslim yang loyal pada agamanya menyetujui gerakan radikal.

Dan, kebanyakan pelajar ini berada di lingkungan rohis. Akhirnya, sebagian masyarakat memiliki persepsi jika rohis pun ikut menyetujui gerakan radikal.

Persepsi tersebut pastilah amat mengganggu, apalagi jika tidak terbukti kebenarannya.
Pemerintah, para tokoh agama, serta tokoh masyarakat perlu menyikapi persepsi ini secara serius dan menakar ulang efektivitas program deradikalisasi.

Berawal dari semangat melumpuhkan ideologi radikal, kita harus hati-hati dan tidak boleh terjebak pada pandangan

Agar deradikalisasi tidak malah resisten maka terlebih dulu harus meng atasi deideologisasi, terutama terhadap paham yang telah nyata membahayakan kedaulatan negara dan NKRI. Faktanya, beberapa kelompok dengan “pikiran keras” memang ada. Bahkan, BNPT mengung kap banyak orang Indonesia mengunjungi situs radikal di Asia Tenggara. Ada puluhan situs yang digunakan untuk kampanye oleh kelompok-kelompok radikal, dan 80-90 persen dari pengunjungnya berbahasa Indonesia.

Jika demikian, ini perlu diberikan perhatian. Ideologi yang berwajah radikal perlu diatasi dengan deideologisasi oleh para tokoh agama sendiri. Kelompok-kelompok radikal telah transparan dan demonstratif.

Sepanjang tidak berubah menjadi tindakan melawan negara, upaya deideologisasi harus terus diupayakan dengan cara-cara yang baik, persuasif, dan dialogis sebagai manifestasi upaya preventif. Bagi teroris yang telah selesai di penjara dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara biasa, deradikalisasi memang dibutuhkan.

Kelompok-kelompok muda dan awam juga penting agar tidak terseret arus propaganda sesat. Berdasarkan ha sil banyak seminar, deradikalisasi telah menjadi kecenderungan global karena semua negara memahami bahwa upaya fisik, seperti penangkapan, penegakan hukum, dan bahkan perang tidak akan menyelesaikan masalah.

Namun, sekali lagi prioritas sudah saatnya dievaluasi dan difokuskan ulang sehingga program deradikalisasi tidak seperti menggarami lautan. Kita harus percaya banyak tokoh bisa memainkan peran penting. Tokoh lokal dan kiai kampung amat berperan untuk dilibatkan. ●