Tampilkan postingan dengan label AM Sidqi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AM Sidqi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Agustus 2021

 

Uni Afrika untuk Palestina atau Israel

AM Sidqi ;  Diplomat RI di Riyadh

KOMPAS, 16 Agustus 2021

 

 

                                                           

Sebuah ironi mengejutkan datang dari Afrika. Pada 22 Juli 2021, Israel mendapatkan status observer (pengamat) di Uni Afrika. Menlu Israel menyebut status observer di Uni Afrika ini merupakan hari kemenangan diplomasi Israel di Afrika. Ini sekaligus menyempurnakan slogan mantan PM Israel Netanyahu, ”Israel akan kembali ke Afrika, dan Afrika akan kembali ke Israel”.

 

Padahal pada KTT ke-34, Februari 2021, Uni Afrika (UA) menerbitkan deklarasi menyatakan dukungan atas perjuangan kemerdekaan Palestina. Bahkan ketika Israel menggempur Palestina pada Mei 2021, Ketua Komisi Afrika, Moussa Faki Mahamat dari Chad juga mengecam keras Israel dan menegaskan dukungan AU untuk kemerdekaan Palestina. Sebelumnya pada KTT ke-32 AU (2019), Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyerukan kepada negara-negara Afrika untuk mendukung Palestina dan memboikot Israel. Namun kenyataan hari ini, AU justru menerima Israel dengan tangan terbuka.

 

Mengapa ironi ini bisa terjadi? Dan apa dampaknya terhadap Palestina?

 

Politik pengakuan dan aliansi pinggiran

 

Ketika Organisasi Persatuan Afrika (Organization of Africa Unity/OAU) bereinkarnasi menjadi Uni Afrika pada 2002, keinginan Israel menjadi observer diboikot oleh pemimpin Libya Moammar Khadafy. Berkebalikan dengan OAU yang memberikan status observer kepada Israel, UA justru bersimpati atas perjuangan kemerdekaan Palestina dan memberikan kursi observer sejak Palestina pada 2013. Bahkan sejalan dengan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), UA secara konsisten menyatakan keprihatinan atas penjajahan Israel terhadap tanah Palestina serta menyebut Israel melanggar hukum internasional dan penyebab konflik di kawasan.

 

Jika kita lihat lebih jauh, upaya Israel di Afrika bukan seumur jagung. Afrika telah menjadi prioritas kebijakan luar negeri bahkan sejak Israel dibentuk. Tidak terbantahkan lagi, Israel memiliki kepentingan geostrategis yang sangat besar di Kawasan Tanduk Afrika karena kedekatannya dengan pintu masuk menuju Israel di Laut Merah. Israel juga memiliki kepentingan ekonomi di Benua Afrika sebagai pasar negara berkembang dan sumber bahan baku bagi industri Israel.

 

Namun yang tak kalah penting, politik pengakuan menjadi tujuan utama Israel di Afrika. Sistem voting pada hampir semua organisasi internasional menghargai satu negara untuk satu suara. Dengan demikian, adalah pilihan kebijakan yang sangat rasional bagi Israel, mengupayakan panen dukungan (vote) dari negara-negara Afrika dibandingkan negara tetangga Arab yang memusuhi.

 

Proklamator sekaligus PM Israel pertama, Ben-Gurion, mencetuskan doktrin ”Aliansi Pinggiran” (Alliance of the Periphery), yaitu aliansi strategis dengan negara Muslim non-Arab dalam rangka mempertahankan eksistensi Israel di tengah gempuran koalisi negara-negara Arab pada tahun 1950-1960-an.

 

Pada masa itu, Israel mendekati Iran, Turki, dan kelompok Kurdi di Irak. Israel juga mendekati Indonesia dengan memberikan pengakuan kemerdekaan Indonesia tahun 1950 dan bermaksud membuka misi diplomatik di Jakarta, tetapi ditanggapi dingin oleh Hatta yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Presiden dan Menteri Luar Negeri RI.

 

Direspons dingin di Asia, Aliansi Pinggiran justru direspons antusias di negara-negara Afrika. Pada 1950-an, Israel berhasil menjalin hubungan strategis dengan Kaisar Etiopia, Haile Selassie. Tahun 1960-an, Israel mensponsori pemberontakan Sudan Selatan mengakibatkan perang saudara terpanjang di Afrika antara Sudan vs Sudan Selatan.

 

Tidak heran ketika Sudan Selatan memisahkan diri pada tahun 2011, Israel adalah salah satu negara pertama yang mengakui negara Sudan Selatan. Israel juga berperan penting menyokong naiknya Idi Amin sebagai diktator Uganda pada 1970-an.

 

Namun, ketika Israel menduduki Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Dataran Tinggi Golan pasca-Perang Enam Hari tahun 1967, Israel mulai dipandang sebagai negara penjajah, dan hubungan Israel-Afrika merenggang. Pasca perang Israel-Arab pada 1973, banyak negara sub-Sahara memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel dan beralih ke aliansi pro-Arab.

 

Sebagai PM Israel terlama (2009-2021), Netanyahu memiliki kesempatan panjang untuk membangun kembali poros Israel-Afrika. Netanyahu tercatat sebagai PM Israel paling sering mengunjungi negara-negara Afrika. Dalam kurun waktu dua tahun (2016-2017), Netanyahu melakukan tiga kali kunjungan ke negara-negara Afrika, antara lain Chad, Etiopia, Eritrea, Rwanda, Uganda, Kenya, dan Liberia.

 

Pada kunjungannya ke Kenya (2016), Netanyahu juga mengadakan pertemuan dengan para pemimpin Tanzania, Uganda, Zambia, Rwanda, Togo, Botswana, Namibia dan Etiopia, serta Nigeria. Di Liberia (2017), Netanyahu menyampaikan slogan ”Israel akan kembali ke Afrika, dan Afrika akan kembali ke Israel”. Netanyahu gencar merayu negara-negara Afrika untuk mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan kedutaan ke Jerusalem sebagaimana langkah Amerika Serikat.

 

Pada saat yang sama, kemesraan Israel-Afrika dipermanis dengan rilisnya film-film di Netflix, seperti The Angel (2018), The Red Sea Diving Resort (2019), dan Spy (2019) yang berkisah tentang humanisme-heroik agen inteligen di Afrika dan Arab.

 

Hasilnya tidak main-main. Kini, Israel memiliki hubungan diplomatik dengan 43 negara dari 55 negara Afrika (78 persen) dan membuka 14 kantor kedutaan di Benua Afrika, termasuk di Addis Ababa tempat markas AU berada. Pembukaan hubungan diplomatik Israel dengan Sudan dan Maroko (2020) serta status observer di AU (2021) menjadi gong keberhasilan penjangkauan Israel ke Afrika.

 

AU membelah OKI

 

Status observer Israel di AU diprediksi juga akan membelah tubuh OKI, organisasi internasional yang didirikan tahun 1969, karena nasib Palestina. Hampir separuh (27 dari 57 negara) anggota OKI berada di Afrika dan 18 negara OKI-Afrika telah memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

 

Pasca agresi Israel ke Palestina pada Mei 2021, sejumlah negara anggota OKI, termasuk Indonesia, memotori resolusi tentang kondisi kesehatan Palestina pada World Health Assembly (sesi ke-74, 25 Mei 2021) dan resolusi penghormatan HAM di Palestina pada Dewan HAM PBB (resolution S-30/1, 27 Mei 2021).

 

Meskipun dua resolusi tersebut disepakati oleh mayoritas negara anggota, tercatat peningkatan vote menolak (againts) dan abstain dari sejumlah negara-negara Afrika yang juga anggota OKI, seperti Kamerun, Benin, Chad, Pantai Gading, Komoro, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, Mali, Nigeria, Somalia, Sudan, dan Togo. Selain menjadi bukti menguatnya dukungan Afrika untuk Israel, penolakan resolusi tentang Palestina dari negara-negara Afrika-OKI ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kesepakatan OKI, bahkan dapat memecah-belah semangat solidaritas OKI.

 

Pada KTT OKI ke-14 di Mekkah, 31 Mei 2019, para raja dan pemimpin negara anggota OKI bersepakat bahwa setiap anggota OKI wajib mendukung Palestina dan Al-Quds Al-Sharif dalam setiap voting resolusi di organisasi internasional mana pun (Resolusi No 1/14-Pal (IS)). Kesepakatan para pemimpin OKI tersebut diulangi dan dipertegas oleh resolusi tingkat Menlu OKI Nomor 1/47-Pal dengan menyatakan bahwa Israel, kekuatan penjajah, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan posisi di PBB dan organisasi internasional lainnya; karena dengan nyata melanggar dan mengabaikan berbagai hukum internasional.

 

Pengakuan organisasi internasional pada Israel akan mendorong dan meningkatkan kepercayaan diri Israel untuk melanjutkan kebijakan kolonialnya berupa perluasan permukiman ilegal, diskriminasi rasial, agresi militer, dan pembersihan etnis di Palestina. Dengan mendapat status observer di UA, misalnya, Israel berharap akan memiliki hak istimewa untuk mengamati dan mendorong agenda Israel pada UA, serta memperluas keterlibatan diplomatiknya di Afrika.

 

Peran Indonesia

 

Indonesia selalu tegak lurus mendukung dan aktif menjadi motor solidaritas internasional untuk perjuangan kemerdekaan Palestina, baik pada level bilateral, regional, maupun multilateral. Namun, mencermati hubungan mesra Israel dengan sejumlah negara-negara Afrika dewasa ini dan keberhasilan Israel mendapatkan status observer di AU, tampaknya kita patut mengantisipasi konstelasi baru di UA, OKI, dan organ-organ PBB terkait Palestina.

 

Terlebih lagi, pada November 2021, jabatan Sekjen OKI akan berpindah dari kawasan Arab (Arab Saudi) ke kawasan Afrika (Chad), yaitu dijabat oleh Hissein Brahim Taha (mantan Menlu Chad). Dengan demikian, Chad akan menjabat Ketua Komisi UA dan Sekjen OKI pada saat yang bersamaan. Di sisi lain, Chad adalah salah satu sekutu dekat Israel di Afrika.

 

Indonesia adalah pendiri OKI sejak tahun 1969 dan berstatus observer pada UA sejak tahun 2012. Sebagai observer, Indonesia tentu tidak memiliki hak suara di UA, tetapi Indonesia bisa berperan penting dalam menggalang dan mengokohkan solidaritas OKI di Afrika, mengingat setengah anggota UA adalah anggota OKI (27 dari 55 negara).

 

Salah satu cara mempengaruhi keputusan UA adalah dengan menyampaikan keberatan atas status observer dari negara anggota UA-OKI kepada Ketua Komisi UA yang kini dijabat Chad. Dengan demikian, Ketua Komisi AU aware akan adanya keberatan dari banyak negara anggota terkait status observer Israel tersebut, sekaligus menegaskan posisi UA dan OKI pada isu Palestina.

 

Akhirnya, dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina tidak cukup diupayakan pada level regional di Timur Tengah semata. Meningkatnya pengaruh Israel di Afrika justru semakin menguatkan Afrika sebagai faktor kunci yang signifikan dalam menentukan masa depan nasib Palestina. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/08/16/uni-afrika-untuk-palestina-atau-israel

 

 

 

 

 

Kamis, 14 April 2016

Perdagangan Manusia ke Suriah

Perdagangan Manusia ke Suriah

AM Sidqi ;   Diplomat di KBRI Damaskus, Suriah
                                                        KOMPAS, 14 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Nama Sri Rahayu binti Masdin Nur, tenaga kerja Indonesia asal Sumbawa di Suriah, mencuat ke publik setelah berhasil diselamatkan Kedutaan Besar RI di Damaskus, Suriah, dari ”ibu kota” Negara Islam di Irak dan Suriah di Raqqah. Sri Rahayu pun telah dipulangkan ke Tanah Air pada gelombang ke-273 repatriasi pada 28 Maret lalu.

Faktanya, Sri Rahayu adalah satu nama dari ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang berhasil diselamatkan KBRI Damaskus dari Suriah. Sejak konflik bersenjata melanda Suriah, Pemerintah Indonesia telah mengevakuasi/repatriasi besar-besaran: 12.316 WNI di Suriah dipulangkan ke Tanah Air dalam 273 gelombang.

Pemerintah pun telah menerapkan moratorium (penghentian sementara) pengiriman TKI/penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Suriah sejak September 2011. Moratorium tersebut diperkuat jadi penghentian permanen sejak 2015. Sejak penerapan moratorium dimaksud, TKI yang dikirim ke Suriah dinyatakan sebagai korban perdagangan manusia (tindak pidana perdagangan orang/TPPO) karena dikirim melalui cara yang tidak prosedural dan ilegal.

Repatriasi, TPPO, dan FTF

Namun, ironisnya, di saat rakyat Suriah mengungsi ke luar negeri akibat konflik berkepanjangan, arus pengiriman korban TPPO berkedok penempatan TKI ke negara berbahaya ini terus berlangsung.

Dapat dibayangkan, pada satu sisi pemerintah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk merepatriasi seluruh WNI/TKI dari Suriah, tetapi pada sisi lain korban perdagangan manusia terus dikirim secara ilegal ke negara konflik ini. Sejak pemerintah menerapkan moratorium pengiriman TKI/PLRT ke Suriah, KBRI Damaskus telah menangani 153 kasus TPPO, dengan rincian: pada 2012 ada satu kasus; 2013 (26 kasus); 2014 (16 kasus); 2014 (85 kasus); dan hingga April 2016 sudah tercatat 25 kasus.

Berdasarkan pengakuan para korban dan pengamatan di lapangan, biasanya para perekrut di daerah selalu mengiming-imingi korban dengan gaji besar untuk bekerja di Uni Emirat Arab, Qatar, atau Oman sebagai TKI/TKW. Namun, pada kenyataannya, para korban malah dikirim ke Suriah.

”Jalur tradisional” pengiriman perdagangan manusia ke Suriah adalah melalui Kuala Lumpur ke Dubai/Abu Dhabi/Doha/Muscat ke Damaskus. Mereka berangkat tanpa kontrak resmi, tanpa prosedur, dan tanpa keahlian, sehingga kerap dianiaya majikan dan sering ditemukan berpenyakit hepatitis, TBC, dan HIV, tetapi dipaksa terus bekerja. Pada 2015, empat korban perdagangan manusia meninggal dunia di Suriah karena penyakit kronis. Sementara pada Januari 2016, dua WNI korban perdagangan manusia meninggal dunia di Suriah karena stroke dan bunuh diri.

Pada awal 2016, KBRI Damaskus menemukan indikasi jalur baru pengiriman korban TPPO ke Suriah. Berbeda dengan ”jalur tradisional” via negara-negara Teluk, kini ditemukan jalur baru melalui Istanbul. Jalur Istanbul dikenal sebagai jalur Foreign Terorist Fighter (FTF) yang akan bergabung dengan kelompok teroris di Suriah, seperti Negara Islam di Irak dan Suriah atau Jabhat al-Nusra.

Dengan makin bertambahnya jalur pengiriman korban perdagangan manusia ke Damaskus via Istanbul, patut diduga terdapat pembauran pengiriman korban TPPO dengan FTF ke Tanah Syam ini. Hal ini kian mengkhawatirkan karena sulit dibedakan antara korban TPPO dengan FTF. Ditambah lagi, penyelamatan korban TPPO ke wilayah yang dikuasai kelompok teroris semakin sulit dilakukan atau bahkan korban dapat dipekerjakan sebagai budak seks.

Asimetri persepsi Indonesia-Suriah

Di mata Pemerintah Indonesia, ”tenaga kerja” yang dikirim pasca moratorium penempatan TKI jelas merupakan korban perdagangan manusia. Akan tetapi, Pemerintah Suriah masih memandang korban TPPO itu merupakan ”tenaga kerja resmi” karena dikirim dengan paspor asli Indonesia dan dibuatkan visa serta izin tinggal oleh agen/majikannya di Suriah.

Asimetri persepsi antara Indonesia-Suriah ini disebabkan belum terdapat kesepakatan antara kedua negara dalam bentuk perjanjian internasional tentang pengiriman tenaga kerja. Pada 2008, Pemerintah Indonesia secara sepihak menetapkan Suriah sebagai negara penerima/tujuan penempatan TKI. Selanjutnya, dengan sepihak Pemerintah Indonesia menghentikan penempatan TKI sementara (2011) dan permanen (2015). Sebaliknya, Pemerintah Suriah secara sepihak belum mau mencabut Indonesia dari daftar enam negara pengirim pekerja rumah tangga (Nigeria, Indonesia, Banglades, Nepal, Sri Lanka, dan Vietnam).

Akibat dari asimetri persepsi ini, KBRI Damaskus menghadapi tantangan yang tidak mudah dalam memenuhi pengaduan/permintaan agar korban perdagangan manusia segera dipulangkan dari Suriah. Bagi Pemerintah Indonesia, korban TPPO harus segera dipulangkan, tetapi Pemerintah Suriah tidak mau menerbitkan exit permit bagi para korban sebelum ”masa kontrak”-nya selesai.

Di samping isu terorisme, masalah nyata perlindungan WNI di tengah gejolak konflik Suriah adalah perdagangan manusia yang sejatinya bersumber dari Tanah Air. Karena itu, guna meneguhkan kehadiran negara, diperlukan keseriusan pencegahan permasalahan TPPO secara komprehensif dan holistik dari hulu, sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Perpres No 69/2008 tentang Gugus Tugas Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO. Hal yang tidak kalah penting, pemerintah harus kembali memulai pembicaraan tingkat tinggi dengan Suriah untuk menuntaskan program repatriasi dan perlindungan WNI di tengah gejolak konflik. ●

Rabu, 24 September 2014

Faktor Intermesik RUU Pilkada

Faktor Intermesik RUU Pilkada

AM Sidqi  ;   Diplomat RI,
Mahasiswa Master of International Relations, Monash University, Australia
REPUBLIKA, 23 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Dewasa ini, kebijakan politik luar negeri tidak hanya diartikan sebatas proyeksi dari dinamika politik dalam negeri. Keduanya telah sedemikian berbaur dan berjalin satu sama lain yang kerap disebut sebagai intermestik (internasional-domestik).

Becermin dari faktor intermestik di mana dinamika politik domestik dapat diproyeksikan ke luar negeri sebagai salah satu modalitas diplomasi dan begitupun sebaliknya, wacana pengembalian kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah melalui RUU Pilkada tidak hanya akan memengaruhi masa depan politik dalam negeri, juga leverage dan kekuatan Indonesia pada level internasional.

Sejak dekade terakhir, nama Indonesia menguat di aras internasional sebagai contoh terbaik transisi menuju demokrasi, kemajuan ekonomi, sekaligus kompatibilitas antara Islam dan demokrasi. Padahal, jika kita lihat 16 tahun lalu saat Presiden Soeharto lengser, nasib masa depan Indonesia diramalkan banyak pihak akan remuk redam layaknya negara-negara di kawasan Balkan.

Namun, bangsa kita membuktikannya, Indonesia bukan hanya bertahan dari krisis, tapi juga tegak sebagai negara full-fledged democracy ketiga di dunia, setelah India dan Amerika Serikat, tanpa meninggalkan identitas sebagai negara Muslim terbesar di dunia. Bedanya, jika India butuh lima pekan untuk menyelenggarakan pemilu dan di Amerika partisipasi pemilu hanya berkisar 57 persen, di Indonesia pada Pilpres 9 Juli 2014 lebih dari 70 persen total penduduk atau 194 juta pemilih mendatangi hampir setengah juta TPS di seantero kepulauan serentak pada hari yang sama.

Bersamaan dengan percobaan demokrasi (Arab Spring) menemui jalan buntu di banyak negara Timur Tengah dan Afrika Utara, asumsi bahwa demokrasi mustahil ditumbuhkembangkan di tengah masyarakat Muslim semakin menguat. Namun, meskipun Arab merupakan tempat kelahiran Islam, sebanyak 80 persen Muslim kini tidak tinggal di Arab, melainkan terbesar di Indonesia (12 persen), Pakistan (11 persen), dan India (10,9 persen). Ketika transisi demokrasi Indonesia dinilai terkonsolidasi dengan cukup baik setelah melewati dua pemilu nasional terakhir dengan relatif damai, meskipun dengan catatan kekurangan, pengalaman Indonesia menjadi bukti kepada dunia tentang kompatibilitas antara Islam dan demokrasi.

Maka dari itu, Bali Democracy Forum (BDF) yang diselenggarakan 10 tahun terakhir tanpa terputus telah diakui luas sebagai bagian sangat penting dari arsitektur regional di kawasan Asia Pasifik untuk saling berbagi pengalaman tentang demokrasi. Sebagai tindak nyata, sejak 2011, Institute for Peace and Democracy, badan pelaksana BDF, menyelenggarakan program komprehensif untuk mendukung transisi demokrasi Mesir yang dihadiri oleh perwakilan parpol, KPU, hakim, dan LSM dari Mesir.

Bertepatan dengan pemilihan Gubernur Banten pada Mei 2011, para peserta dari Mesir mengaku terkesan menyaksikan langsung suasana penghitungan suara di TPS setempat yang penuh keakraban. Bahkan, sistem penghitungan yang serupa juga diadopsi dalam Pilpres Mesir 2012.

Ketika Jokowi resmi dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober, maka ia juga akan memimpin negara dengan kekuatan ekonomi ke-10 dunia berdasarkan purchasing power parities (PPP) menurut Bank Dunia. Ranking Indonesia di atas Spanyol, Kanada, Korea Selatan, dan jauh di atas Belanda. Bahkan, sebagai perbandingan, ekonomi Australia yang bertengger pada ranking ke-19, hanya kurang dari separuh ekonomi Indonesia. Hari ini, masyarakat internasional mendapati fenomena menarik di mana demokrasi, Islam, dan ekonomi terjalin dalam satu nama: Indonesia.

Di tengah pengalaman Indonesia berdemokrasi, baik keburukan dan kebaikannya, dijadikan model bagi banyak negara. Di sisi lain, demokrasi kita kembali menghadapi persimpangan jalan. Tarik-menarik opsi antara kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih DPRD masih terus terjadi. Padahal, semua pencapaian dan leverage internasional yang dimiliki Indonesia pada forum internasional dibangun atas dasar pengalaman berdemokrasi yang kian matang. Salah satu capaian terpentingnya adalah pilkada secara langsung. Jika format pilkada dikembalikan pada bentuk sebelum reformasi, maka sama dengan melucuti sendiri leverage internasional yang telah kita bangun 16 tahun terakhir.

Transisi Indonesia melepaskan diri dari cengkeraman otoritarian menuju demokrasi tidak pernah mudah dan berjalan di lintasan lurus. Mencermati perjalanan 16 tahun terakhir serta pengorbanan yang diberikan bangsa ini untuk kemajuan demokrasi di Tanah Air, tampak jelas bahwa bangsa Indonesia telah mencapai tahapan point of no return dalam memantapkan pilihan pada sistem demokrasi.

Meskipun demikian, demokrasi Indonesia belum sempurna, sebagaimana juga tidak ada satu pun bangsa di dunia yang berhak mengklaim demokrasinya telah paripurna. Tentu saja, demokrasi kita sangat butuh proses perbaikan tanpa henti seumur bangsa. Perlu ada perbaikan agar UU Pilkada yang baru dapat menyeimbangkan antara kedaulatan rakyat, meritokrasi, dan efisiensi anggaran tanpa menghentikan proses yang telah dimulai sejak reformasi apalagi mengembalikannya pada bentuk sebelum reformasi.

Sepanjang sejarah republik, Indonesia tidak pernah menduduki posisi paling disegani dalam hampir segala bidang di mata dunia selain hari ini. Satu hal yang perlu kita waspadai, segala kebaikan pencapaian bangsa kita bukan mustahil akan berbalik mundur. Tugas kita bersama-sama adalah memastikan lokomotif Indonesia ini terus berjalan di lintasan sejarahnya, tidak berhenti apalagi berbalik mundur. ●

Selasa, 07 Februari 2012

Refleksi Revolusi Mesir


Refleksi Revolusi Mesir
A.M. Sidqi, DIPLOMAT RI DI MESIR
Sumber : REPUBLIKA, 6 Februari 2012



Sejak digelindingkan setahun yang lalu oleh para pemuda di lapangan Tahrir, gelom bang perubahan di Mesir telah menuai hasil yang berarti. Pengunduran diri Presiden Mubarak (11/2/11), pengadilan Mubarak dan anak-anaknya, pembebasan tahanan-tahanan politik, dan penyelenggaraan pemilu legislatif (Majelis Shaab) yang bebas dan transparan, serta pencabutan “status darurat“ yang berlaku sejak 1981 oleh Dewan Militer. Pada peringatan setahun revolusi 25 Januari, rakyat kembali berkumpul dan menyerukan pengalihan kekuasaan dari militer ke sipil. Namun, Dewan Militer Mesir masih menunda penyerahan kekuasaan ke pemerintahan sipil hingga pemilihan presiden pada Juni mendatang.

Mencermati revolusi Mesir, sifat dari krisis politik tersebut memiliki kemiripan dengan krisis politik yang melanda Indonesia pada 1997--1998. Diawali dengan tumbangnya pemerintahan Orde Baru, gerakan reformasi terjaga momentumnya dengan menjamin kebebasan pers, pembebasan tahanan-tahanan politik, penyelenggaraan pemilu 1999, serangkaian amandemen UUD 1945, otonomi daerah, serta berbagai perbaikan kebijakan dan regulasi.

Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dan berpenduduk Muslim terbesar di dunia, pengalaman Indonesia dalam dasawarsa pertama reformasinya telah diakui oleh masyarakat internasional sebagai suatu keberhasilan dalam mentransformasikan diri dari negara otoritarian menjadi negara full-fledged democracy. Oleh karena itu, Indonesia kiranya dapat berbagi pengalaman dalam pengelolaan proses transisi politik kepada Mesir dan negara-negara yang dilanda Arab Spring, agar guliran transisi politik berujung demokratis serta lekas memulihkan keamanan dan perdamaian.

Intermestik
Di sisi lain, penyelenggaraan diplomasi dan hubungan luar negeri tidak hanya ditujukan untuk memproyeksikan kepentingan kita ke luar negeri, tetapi juga untuk mengomunikasikan berbagai perkembangan di dunia internasional kepada masyarakat di dalam negeri (intermestic) (Putnam, 1998). Oleh karena itu, terdapat kepentingan yang menonjol untuk memahami perubahan di Mesir dan kawasan yang dilanda Arab Spring dalam menghadapi berbagai isu domestik dan demikian pula sebaliknya. Dengan memperhatikan secara saksama dimensi intermestik itu, terdapat beberapa pelajaran yang dapat dipetik Indonesia dari revolusi Mesir.

Pertama, mengutamakan konstitusi sebagai motor dari setiap perubahan (constitutional engineering). Sengkarut krisis politik di Mesir semakin rumit karena perpindahan kekuasaan (transfer of power) berlangsung tidak sejalan dengan Konstitusi 1971. Menurut Konstitusi 1971, transfer of power seharusnya diberikan dari presiden kepada wapres atau ketua mahkamah agung yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilu dalam 60 hari.
 
Namun yang terjadi, kini kekuasaan di Mesir dipegang oleh Panglima Militer Marsekal Husein Tantawi. Dengan kata lain, Dewan Militer berkuasa di Mesir tidak berbekal legitimasi politik dari konstitusi, tetapi dari jalanan.

Sementara itu, perkembangan model sistem hukum abad ke-21 di berbagai belahan dunia menunjukkan sistem hukum dunia bergerak menuju supremasi konstitusi. Proses reformasi Indonesia yang terus mengutamakan supremasi konstitusi dan constitutional engineering berhasil mengantarkan Indonesia membangun dan mempertahankan pemerintahan demokratis yang stabil hingga hari ini. UUD 1945, sebagai salah satu pilar NKRI, harus terus dipertahankan sebagai landasan dari semua perubahan dan aktivitas kenegaraan di Indonesia.

Kedua, merevitalisasi pendidikan kewarganegaraan (civic education) melalui media sosial. Terinspirasi dari revolusi Jasmine di Tunisia, revolusi 25 Januari di Mesir pun “dirancang“ dan digerakkan melalui jejaring social, seperti facebook dan twitter. Tidak hanya memberikan “ruang“ sarana ekspresi, komunikasi, dan koordinasi di antara para demonstran di dalam negeri, tetapi je jaring sosial juga menjadi sarana bertukar informasi dengan para simpatisan di luar negeri. Tidak terelakkan bahwa gerakan “youth-led“ dan “technology-enabled“ telah menjadi gebrakan politik paling dramatis setelah runtuhnya Tembok Berlin.

Lebih jauh lagi, media sosial merupakan salah satu fenomena globalisasi yang telah membangun jembatan dialog antarmanusia, dengan tanpa mengenal strata dan kelas dalam masyarakat, serta melintas batas negara dan wilayah. Jembatan dialog tersebut secara langsung dan tidak langsung telah pula mengembangkan demokrasi dan “civic education“, di mana nilai-nilai (values) dan kebajikan-kebajikan (virtues) saling dipersamakan, diselaraskan, dan juga diperbedakan.

Di Indonesia, gerakan berbasis jejaring sosial juga telah menun jukkan pengaruhnya yang signifikan, seperti pada kasus Prita dan Bibit-Chandra. Sebagai negara dengan pengguna facebook terbesar kedua dan twitter terbesar ketiga, pemuda Indonesia dapat dikatakan paling terhubung (most connected) di dunia. Maka itu, fenomena Arab Spring menyadarkan bahwa Indonesia sangat berpeluang besar untuk menjadikan teknologi informasi sebagai wahana revitalisasi civic education, yakni sosialisasi, diseminasi, dan aktualisasi nilai demokrasi serta pendidikan tentang hak dan kewajiban warga negara.

Ketiga, mempertegas gelombang kedua reformasi. Era reformasi yang dimulai pada 1998 telah mengubah secara fundamental peradaban Indonesia dan mencapai “point of no return“. Revolusi di Mesir mengingatkan kita bahwa perubahan tidak boleh terhenti bahkan harus dipertegas dalam reformasi gelombang kedua.

Reformasi gelombang kedua dapat dimaknai bahwa Indonesia terus-menerus berada pada proses perbaikan dan upaya penguatan hakikat demokrasi, konsolidasi demokrasi (consolidated democracy) guna memastikan demokrasi yang menyejahterakan rakyat (democracy that delivers). Meminjam istilah Presiden SBY, gelombang kedua reformasi menekankan bagaimana menjadikan demokrasi sebagai bagian dari sistem nilai, bukan hanya bagian dari sistem politik, yang berdasarkan pilar kesejahteraan, demokrasi, dan keadilan.

Mencermati kemiripan antara krisis politik Mesir (2011) dan Indonesia (1998), Indonesia kiranya dapat mengambil pelajaran untuk semakin mengukuhkan constitutional engineering, merevitalisasi civic education, dan memastikan demokrasi yang menyejahterakan.

Peringatan setahun revolusi Mesir dapat pula dijadikan momentum untuk menyegarkan kembali ingatan masyarakat Indonesia akan tuntutan dan tujuan reformasi, serta memacu reformasi pada gelombang berikutnya. Bukankah perbaikan adalah proses sepanjang hayat dan seumur bangsa? ●