Tampilkan postingan dengan label Otonomi Pendidikan - Permasalahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otonomi Pendidikan - Permasalahan. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Mei 2013

Otonomi Pendidikan


Otonomi Pendidikan
Arbai  ;  Pendidik, Mahasiswa S2 Manajemen Kepengawasan Pendidikan
di MM UGM Yogyakarta
SUARA KARYA, 11 Mei 2013


Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2013, berdasarkan surat ederan Menteri Pendidikan No 080/MPK.F/LL/2013 mengambil tema, "Meningkatkan Kualitas dan Akses Berkeadilan". Tema itu terasa sangat paradoks. Penyebabnya, silang sengkarutnya wajah pendidikan kita saat ini. Satu di antaranya kisruh ujian nasional (UN).

Permasalahan distribusi soal, soal yang tertukar, tidak cukup lembaran soal dan harus difotokopi di luar, kertas jawaban berkualitas rendah dan lain-lainnya, hanya beberapa persoalaan yang mengemuka dalam pelaksanaan UN kali ini, khususnya di 11 provinsi di Indonesia Tengah. Parahnya lagi, UN harus ditunda di 30 kabupaten di Sumatera Utara. Pertanyaannya, di manakah kualitas dan akses berkeadilan itu, kalau UN-nya saja silang sengkarut?

Adanya kisruh UN ini semakin menambah sentimen negatif masyarakat terhadap kinerja Kemendikbud. UN yang sejak awal banyak diperdebatkan akan semakin disorot. Ini bisa membuat masyarakat semakin meragukan pengelolaan pendidikan.

Selanjutnya, atas berbagai kisruh UN 2013, Kemendikbud seharusnya mau mengevaluasi diri, termasuk UN SD yang dilaksanakan pada 6-8 Mei. Namun, bagaimanapun, kisruh UN sempat mendatangkan kecemasan bagi pesertanya. Casbarro J (2005) menyebutkan bahwa manifestasi kecemasan ujian terwujud sebagai kolaborasi dan perpaduan tiga aspek yang tidak terkendali dalam diri individu, yaitu manifestasi kognitif, afektif, dan perilaku motorik.

Manifestasi kognitif yang terwujud dalam bentuk ketegangan pikiran siswa, sehingga membuat siswa sulit konsentrasi, kebingungan menjawab soal dan mengalami mental blocking. Kemudian, manifestasi afektif, yang diwujudkan dalam perasaan yang tidak menyenangkan seperti khawatir, takut dan gelisah yang berlebihan. Terakhir, perilaku motorik bisa tidak terkendali, yang terwujud dalam gerakan tidak menentu seperti gemetar, sering merasa ingin ke belakang dan sebagainya.

Dalam keadaan siswa dilanda kecemasan, kemampuan maksimal tidak akan keluar. Karena, konsentrasi mereka tidak secara total. Kondisi siswa seperti ini berakibat pada rendahnya capaian hasil pekerjaan. Oleh sebab itu, dalam menghadapi UN khususnya SD, pihak Kemendikbud sepantasnya terbuka dan mengevaluasi diri terhadap apa pun yang terjadi.

Selanjutnya, kisruh UN ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam reformasi birokrasi di bidang pendidikan. Penyebabnya, reformasi pengelolaan pendidikan tidak disertai reformasi mental penyelenggaranya, yang masih mempunyai mindset lama dengan kacamata kudanya.

Meminjam istilahnya, Rhenald Kasali bahwa pendidikan di Indonesia tidak menghasilkan pribadi yang unggul, yang minim DNA perubahan. Para pejabat penyelenggara pendidikan belum mempunyai jiwa OCEAN yaitu, openness to experience (keterbukaan pikiran), conscientousness (keterbukaan hati dan telinga), extrovertion (keterbukaan terhadap penderitaan rakyat), agreeableness (keterbukaan terhadap kesepakatan), dan neuruticism (keterbukaan terhadap tekanan-tekanan).

Padahal, untuk mengelola pendidikan di abad 21 yang semakin kompleks dibutuhkan orang-orang berjiwa OCEAN seperti disebutkan oleh Rhenald Kasali. Dibutuhkan orang-orang yang luar biasa (extra ordinary people) untuk membawa pendidikan yang bisa menjemput masa depan. Jika tidak jadilah pendidikan kita, bak tarian poco-poco (maju selangkah mundur selangkah), meminjam istilahnya Megawati.

Apalagi melihat kondisi Indonesia yang sangat beragam, hal ini sudah seringkali menjadi pembahasan banyak pihak. Kondisi heterogen ini tidak akan mampu dibawa pada satu aturan yang seragam. Artinya, pendelegasian wewenang dalam pelaksanaan UN perlu dipertimbangkan. Keunikan daerah beserta karakteristik seluruh penghuninya seharusnya diakomodasikan melalui sistem pendidikan yang sesuai kebutuhan daerah, bukan hanya sesuai kehendak Jakarta. Kita diingatkan pepatah lama, "Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung." Kearifan lokal seharusnya menjadi satu pijakan untuk menentukan sistem yang akan diterapkan. Bukannya memaksakan satu sistem yang baku yang terus diyakini akan sukses membawa pendidikan ini kepada visi yang dicita-citakan.

Padahal, untuk mewujudkan cita-cita tersebut, bisa ditempuh dengan cara-cara yang berbeda. Tidak harus dengan cara yang monoton dan seragam dari Sabang sampai Meurauke. Secara logika saja, hal tersebut tidaklah mungkin. Sebagai bahan perenungan, siswa yang ada di pucuk pegunungan Jaya Wijaya (Papua) tidaklah bisa diperlakukan sama dengan siswa yang ada di Jakarta. Siswa di Papua tidak bisa setiap hari menemukan gurunya yang siap berada di kelasnya, tidak setiap siswa pula mampu membeli buku-buku pelajaran, dan bahkan setiap hari mereka harus melewati jalanan yang becek dan berlumpur untuk mencapai sekolahnya.

Dengan sistem pendidikan yang terpusat di Jakarta, merupakan bentuk pengingkaran atas keunikan lokal yang dimiliki oleh setiap daerah. Potensi yang ada di berbagai daerah seharusnya dioptimalkan dengan cara memberdayakan daerah. Ini lebih masuk akal. Alasannya pun logis. Di samping untuk efektivitas pelaksanaannya juga bisa menekan anggaran. Karena, untuk saat ini, anggaran UN lebih besar dihabiskan untuk operasional. Dengan memperpendek rantai koordinasi, dengan sendirinya memangkas jalur birokrasi.

Sistem pendelegasian wewenang juga akan menggerakkan roda usaha yang ada di daerah. Sehingga, uang yang beredar di daerah pun semakin meningkat jumlahnya. Tidak seperti sekarang semua ditentukan di Jakarta. Dengan sendirinya daerah hanya sebagai penonton. Namun, ketika bermasalah, merekalah yang kena getahnya (ora mangan nangkane, keno pulute). Kalau pendidikan/UN tidak ada pendelegasian ke daerah, tema Hardiknas, "Meningkatkan Kualitas dan Akses Berkeadilan," hanyalah sebagai pemanis kata. Atau, "bertanam tebu di bibir." Nah! ●

Jumat, 18 Januari 2013

The pitfalls of autonomy in education


The pitfalls of autonomy in education
Akh Muzakki ;  The writer, Chairman of LP Ma’arif Nahdlatul Ulama in East Java, lectures at the State Institute of Islamic Studies (IAIN) Sunan Ampel in Surabaya
JAKARTA POST, 17 Januari 2013



The public needs to be aware of the negative effect of regional autonomy on education. Policies of decentralization have often lead to discrimination in education, which, if unresolved, will continue unabated.
Such discrimination was readily apparent in 2012. In the run up to the start of the most recent school year, the administration of Surabaya, East Java, the nation’s second-largest city, established a quota on the number of students from outside Surabaya who would allowed to register for school in the city. 

The quota, fixed at 1 percent of the student body, is connected indirectly with the amount of educational operational assistance funds (Bopda) from the central government that the city receives.

The ostensible reason behind the policy was to give priority to the citizens of Surabaya, which looks to make sense, as the city’s budget is largely financed by local taxpayers. Hence, regional autonomy was effectively used as a basis for introducing the quota. 

However, the quota has been criticized, with calls emerging for its revision or revocation. Using regional autonomy within the framework of the regional budget as a pretext for introducing the quota is inappropriate, according to critics who say that the growth of Surabaya is not just attributable to the citizens of the city. 

Residents of the Greater Surabaya area and beyond have also contributed to the increases in the city’s revenues, through productive activities (such as investment and human resources working in Surabaya) and consumption in the shopping centers of Surabaya.

Despite these contributions, regional autonomy has led local governments to become deaf and ignorant, politically speaking. It is clear that the 1 percent quota will continue to be implemented in 2013. 

Regional autonomy has created pitfalls for the national education system. While the Constitution guarantees equal access to education for all citizens, regional autonomy has had an opposite effect, introducing discrimination and narrow mindedness.

The situation worsened after Home Minister Gamawan Fauzi issued a directive banning local governments from providing financial assistance to Islamic schools (madrassa). 

The minister argues that madrassa are religious educational institutions. Since religion is not part of the authority delegated to local administrations under regional autonomy, madrassa have been considered the business of the central government under the Religious Affairs Ministry. 

Of course, the basis of Fauzi’s policy is misguided and the letters should be vacated. There are two important reasons for doing so. First, a madrassa is an educational affair, and not a matter of religion. While it is true that religious affairs are excluded from regional autonomy, the power of local administrations has been limited to ensuring the practice of religious beliefs.

Madrassa have been legally recognized under Law No. 20/2003 on the national education system as a type of school. Government regulations No. 19/2005 on national education standards and No. 55/2007 on religious education, which were enacted to implement the law, also ban discrimination against madrassa.

Second, the portions of the state budget allocated to the Education and Culture Ministry and the Religious Affairs Ministry, as the state institutions authorized to manage national education, are far from balanced. 

The budget allocated for the Religious Affairs Ministry for educational affairs in 2013 was Rp 40 trillion (US$4.16 billion), as opposed to Rp 74 trillion for the Education and Culture Ministry. 

If the central government, through the Home Ministry, prohibits local governments from providing financial assistance to madrassa, then discrimination in the nation’s education system will continue unabated.

Politics are often deemed the cause behind the introduction of controversial and discriminatory policies. In the current multiparty political system, political elites always take advantage of possible opportunities to promote their political interests at the expense of others. This applies to the central government, and even more so to local governments in the era of regional autonomy.

Education is the right of every citizen, as stipulated by the Constitution and ministerial regulation. What is needed in the era of regional autonomy is implementation of good and fair policies that promote public schools and madrassa as the primary stakeholders in the national education system.

Providing an adequate and equitable education to improve the intellectual life of the nation is our national priority. Regional autonomy is merely a tool to support the nation’s march to progress. ●