Tampilkan postingan dengan label Misbahul Ulum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Misbahul Ulum. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Juni 2013

Menggugat Kenaikan Harga BBM

Menggugat Kenaikan Harga BBM
Misbahul Ulum ;   Pengajar di Monash Institute
SINAR HARAPAN, 24 Juni 2013


Akhirnya, pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM. Meskipun gelombang demonstrasi terjadi di berbagai daerah, sepertinya pemerintah tetap bergeming. Sidang paripurna DPR pada 17 Juni 2013 secara resmi telah mengesahkan kenaikan harga BBM dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 per liter.

Pilihan menaikkan harga BBM di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum mapan memang bukan pilihan cerdas. Hal itu justru akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam melindungi rakyatnya. Ini karena dengan kenaikan harga BBM dan kondisi masyarakat masih miskin, beban hidup masyarakat justru akan semakin tinggi.

Harus diakui memang pilihan menaikkan harga BBM adalah keputusan yang sangat dilematis. Di satu sisi pemerintah harus melakukan penyelamatan APBN yang selama ini banyak terkuras untuk subsidi BBM. Namun, di sisi lain pemerintah juga berkewajiban memerhatikan kondisi masyarakat yang kian terjepit.

Haruskah Harga BBM Naik?

Kenaikan harga BBM kali ini memang cenderung mengagetkan masyarakat. Pasalnya, harga minyak dunia saat ini cenderung stabil dan tidak mengalami lonjakan. Jika menggunakan patokan harga minyak dunia, tentu BBM tidak seharusnya dinaikkan saat ini.

Salah satu alasan pemerintah menaikkan harga BBM tahun ini adalah untuk melakukan penyegaran dan penyelamatan terhadap APBN. Selama ini APBN Indonesia banyak digunakan untuk menyubsidi BBM. Untuk 2012 saja, subsidi BBM dari APBN sebesar Rp 137 triliun dan ternyata realisasi anggarannya pada Desember 2012 membengkak hingga Rp 211,9 triliun.

Banyak kalangan yang menilai subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran. Subsidi BBM yang menguras APBN itu ternyata hanya dinikmati pengguna kendaraan pribadi yang berasal dari kalangan menengah ke atas. Oleh sebab itulah pemerintah perlu menaikkan harga BBM agar subsidi yang selama ini diberikan tidak salah sasaran.

Argumentasi di atas tentu sangat masuk akal dan bisa diterima. Tetapi, sepertinya pemerintah lupa pengguna BBM tidak hanya masyarakat kalangan menengah atas. Banyak masyarakat kelas bawah yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi. Dengan kenaikan harga BBM ini, dipastikan akan terjadi efek domino di berbagai sektor. Seiring dengan naiknya harga BBM pasti disertai dengan kenaikan harga yang lain; mulai dari harga kebutuhan pokok hingga biaya transportasi.

Jika argumentasi kenaikan harga BBM disebabkan subsidi BBM banyak dinikmati masyarakat kelas atas, ada baiknya pemerintah melakukan terobosan-terobosan lain. Misalnya saja dengan menaikkan pajak kendaraan pribadi (mobil), sebab selama ini pengguna kendaraan pribadi-lah yang paling banyak menikmati BBM bersubsidi. Dengan kenaikan biaya pajak itulah kemudian digunakan untuk menyubsidi BBM. Artinya, masyarakat kelas atas secara tidak langsung telah membayar harga BBM nonsubsidi. Hanya saja dalam bentuk pajak.

Seluruh kalangan masyarakat, baik yang kaya maupun yang kurang mampu, memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati BBM bersubsidi. Sebagai penutup subsidinya diambilkan dari biaya pajak kendaraan pribadi masyarakat yang dinaikkan. Masyarakat kurang mampu tetap bisa membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kemampuan mereka.

Menggugat BLSM

Sebagai kompensasi dan pengganti subsidi, pemerintah rencananya akan membagikan 15,5 juta kartu khusus yang diperuntukkan kepada masyarakat miskin penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dengan anggaran Rp 30,1 triliun.

Kartu khusus ini akan dibagikan kepada semua masyarakat yang berhak mendapatkan dana kompensasi. Kartu ini juga bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan, baik beras untuk rakyat miskin (raskin), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Apa pun namanya, baik BLSM, raskin, PKH, BSM, atau yang lainnya, sejatinya kebijakan itu adalah sebuah pembodohan sistemik terhadap rakyat. Terlebih program itu nantinya hanya akan berjalan selama empat bulan. Jika kebijakan BLSM ini dihentikan tentu akibatnya jelas. Angka kemiskinan di negeri ini akan meningkat tajam sebab masyarakat tak memiliki kemampuan menyubsidi dirinya sendiri.
Pemerintah seolah telah melupakan sebuah ungkapan “berilah kail, jangan beri ikan”. Memberi ikan hanya akan habis sekali makan tanpa bekas.

Bila memberikan kail, ikan bisa dicari dan diperoleh berkali-kali. Artinya, jika rakyat diberikan bantuan uang tunai secara langsung, tentu akan habis untuk beberapa hari saja. Untuk hari-hari selanjutnya, mereka tetap harus berhadapan dengan harga-harga barang yang makin melambung karena kenaikan harga BBM.
Seharusnya pemerintah lebih berhati-hati dalam persoalan menaikkan harga BBM. Jika salah perhitungan, masyarakat yang akan menjadi korban.

Ada baiknya pemerintah berhenti berkutat dalam persoalan BBM, lebih baik segera mencari dan mengembangkan sumber energi alternatif sembari membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya guna meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Jika ekonomi masyarakat telah mapan, tentu kenaikan harga BMM tidak akan menimbulkan gejolak.


Saat ini harga BBM telah dinaikkan. Tak ada gunanya mencaci maki pemerintah. Demonstrasi dari semua elemen masyarakat saat BBM akan dinaikkan ternyata juga tidak didengar oleh pemerintah. Untuk itulah saat ini kita harus berusaha keras untuk tetap bisa menyesuaikan diri dengan melambungnya harga kebutuhan pokok. 

Selasa, 02 April 2013

Mencermati Spirit UU Ormas


Mencermati Spirit UU Ormas
Misbahul Ulum ;   Dosen Stebank Islam Mr Sjafruddin Prawiranegara Jakarta
SUARA KARYA, 02 April 2013


Pemerintah bersama DPR dalam waktu dekat ini akan segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) ormas, yang sejak tahun 2000-an telah dilakukan berbagai persiapan dan penyesuaian. Pengesahan RUU ormas ini dinilai semakin penting mengingat kebebasan yang berkembang selama ini telah mulai mengganggu HAM.

Pro-kontra pun muncul mewarnai pengesahan RUU ini. Disatu sisi banyak masyarakat yang menunggu RUU ini segera disahkan agar menjadi payung hukum bagi ormas untuk melakukan aktivitasnya, Namun, disisi lain tak sedikit pula kelompok yang menyuarakan penolakan karena menilai RUU ormas terlalu membatasi hak kontitusional seseorang untuk berkumpul dan berserikat serta membuka peluang intervensi pemerintah atas ormas.

Setidaknya, dalam beberapa hari terakhir, demontrasi menentang disahkannya RUU ini terjadi berkali-kali di gedung DPR RI Jakarta. Para demonstran menuntut RUU ormas yang masih dibahas di DPR ini segera dibatalkan. Mereka menilai, RUU ormas hanya akan membatasi gerak seseorang untuk membentuk organisasi kemasyarakatan. Bahkan, lebih jauh akan memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk melakukan tindakan represif kepada ormas. Terlepas dari pro-kontra, ide dan spirit RUU ormas sesyngguhnya adalah upaya untuk menjaga keutuhan dan stabillitas NKRI dari intervensi asing. Selain itu, juga upaya pemerintah untuk memberdayakan ormas secara lebih baik melaui berbagai fasilitas. Mulai dari fasilitas kebijakan, penguatan kelembagaan, hingga bantuan pembiayaan kegiatan ormas. Dengan RUU inilah nantinya pemerintah bisa menyusun program nasional pemberdayaan ormas dengan memberikan bantuan pendanaan bagi ormas melalui APBN.

Penolakan dari berbagai kelompok atas RUU ini sebenarnya adalah ketakutan yang berlebihan. Sebab, hanya berkutat pada persoalan hak konstitusional seseorang yang nantinya terbatasi oleh undang-undang. Selain itu RUU ini juga dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia yang menuntut jaminan kebebasan berserikat tanpa intervensi negara. Akhirnya muncul argumentasi bahwa jika RUU ini disahkan hanya akan merampas kebebasan seseorang dalam berserikat, berkumpul, dan berorganisasi, serta membuka peluang bagi negara untuk melakukan intervensi, bahkan represi.

Berkaitan dengan kekebasan warga negara itu, RUU ormas memang membatasi hak dan kebebasan warga negara, akan tetapi pembatasan itu tetap didasarkan pada UUD 1945 yakni Pasal 28 J ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Jika melihat pasal di atas, memang ada pembatasan atas kebebasan seseorang. Akan tetapi pembatasan itu bertujuan untuk melindungi hak dan kekebasan orang lain. Sebab, jika tidak diatur dengan benar maka seseorang bisa melakukan hal-hal yang merugikan orang lain dengan dalih hak dan kebebasan yang melekat pada dirinya. Demikian pula sebaliknya.

Pada titik inilah kebebasan perlu dibatasi. Bukan untuk membungkam dan menekan, tetapi untuk menghargai hak dan kebebasan orang lain. Kebebasan harus dimaknai secara utuh. Kebebasan bukan berarti bebas melakukan segala hal. Disaat yang bersamaan ada hak dan kebebasan orang lain yang perlu untuk dijaga kebebasannya.

Jika RUU ini dianalisis lebih dalam, ada beberapa poin penting yang justru sangat dibutuhkan demi terciptanya perubahan ormas ke arah yang lebih baik. Pertama, ide RUU Ormas ini sebenarnya adalah untuk perbaikan kelembagaan ormas. Hal itu tercermin dalam RUU Ormas Bab XIII tentang pemberdayaan ormas, yang menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggungjawab untuk meberikan layanan kebijakan, penguatan kelembagaan hingga penghargaan yang meliputi tanda penghargaan, bantuan pendidikan dan pelatihan serta insentif pengembangan organisasi. Pada titik inilah ormas yang benar-benar menjalankan program pengembakan kemasyarakatan justru akan merasa terlindungi dan terbantu oleh pemerintah. Selain itu, penataan sistem informasi ormas (Bab XIII pasal 38) juga turut membendung munculnya ormas abal-abal yang hanya akan menggangu stabilitas negara.

Kedua, RUU ormas ini dirancang untuk mencegah intervensi asing dan sekaligus menjaga keutuhan NKRI. Ide ini tercermin dalam pasal XIV RUU ormas tentang ormas asing. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa ormas asing yang boleh berkegiatan di Indoensia adalah ormas asing yang telah berbadan hukum asing atau yang tercatat di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Hal ini tentu sangat bernilai positif bagi stabilitas negara. Sebab, hanya ormas asing yang sejalan dengan negara Indonesia yang bisa berkegiatan di Indonesia. Ini juga, sekaligus menutup jalan bagi ormas abal-abal yang selama ini berafiliasi dengan asing untuk mengobok-obok kedaulatan NKRI.
Selain itu, ada aturan main yang juga mengatur perihal pendanaan Ormas asing. Yakni setiap lembaga asing atau lembaga nasional yang berafiliasi asing harus melaporkan dananya kepada pemerintah dan juga mengumumkannya melalui media massa. Hal ini selain menunjukkan prinsip tansparansi, juga dimaksudkan untuk mencegah intervensi asing dalam mengarahkan opini publik melalui ormas-ormas yang ada.

Namun, RUU ini tampaknya masih belum difahami secara utuh oleh masyarakat. Padahal RUU ini dibuat sebenarnya dengan semangat untuk terus memupuk demokrasi dan mendorong agar kebebasan berkumpul, berserikat serta menyatakan pendapat sejalan dengan kemaslahatan masyarakat. ●