Tampilkan postingan dengan label Sunardi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sunardi. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Maret 2015

Mendestruksi Begal Berdasi

Mendestruksi Begal Berdasi

Sunardi  ;  Doktor Ilmu Hukum PPS Unibraw, Malang
MEDIA INDONESIA, 05 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

ELEMEN penegak hukum belakanganini sedang gencar-gencarnya melawan begal jalanan. Bahkan, beberapa anggota masyarakat atau sekelompok orang yang berhasil menangkap basah begal, langsung menghakiminya.Ada begal yang babak belur dipukuli massa dan ada beberapa lainnya yang menemui ajal di tempat kejadian perkara (TKP).

Semestinya bukan hanya begal jalanan yang jadi prioritas, melainkan juga `begal berdasi'. Begal berdasi inilah yang telah membuat Indonesia mengalami karut-marut. Sepak terjang begal berdasi ini seharusnya menjadi tantangan serius, bukan hanya untuk kalangan aparat penegak hukum, melainkan juga anggota masyarakat.

Di negeri ini, bajingan atau begal itu bermacam-macam. Ada yang bergelar bajingan biasa dan ada yang `begal berdasi'. Bajingan elitis atau `berdasi' ini menginginkan kekacauan karena dari kekacauan ini, banyak pihak yang tidak terfokus memikirkan dirinya.

Kalau semula dirinya masuk dalam ranah sebagai target penegakan hukum atau pengimplementasian sistem peradilan pidana (criminal justice system), berkat kekacauan yang menimpa institusi peradilan, akhirnya dirinya dilupakan atau diposisikan sebagai target `kelas dua'.

Koruptor merupakan wujud sosok `begal berdasi' atau sosok kriminal pintar yang lihai dan licin serta kejam dalam menghadirkan berbagai bentuk `mainan' yang membuat masyarakat atau aparat negara kehilangan komitmen utamanya di bidang penegakan hukum (law enforcement).

Jika mereka tidak mampu menyikapi `mainan' yang disajikan `begal berdasi', pekerjaan utamanya dalam memberantas korupsi bisa tereduksi. Begal elitis yang nekat melakukan ini, tentu saja berelasi dengan jabatan. Mereka bereksperimen mendesain kondisi yang semula terfokus kepadanya menjadi kondisi yang tidak mengancamnya.

Jika aparat penegak hukum secara terus-menerus menghadapi situasi itu, bukan tidak mungkin orientasi kinerjanya menjadi terganggu dan gagal. Duri seperti ini memang sulit dicegah dari kemungkinan menyerang dan menjangkiti setiap penegak kebenaran. Pasalnya, di mana pun yang namanya kebenaran, para `begal berdasi' tidak akan mungkin mau dikalahkan oleh aparat penegak hukum yang berintegritas. Inilah yang pernah diingatkan oleh Niccolo Machiavelli, bahwa `setiap penguasa harus terus-menerus menyumbat auman serigala yang bermaksud menutup pintu kebohongan dan kejahatan'.

Dalam telaah Firman (2012) juga disebutkan, bahwa akar penyebab utama terjadinya dan membudayanya korupsi hingga menjadi penyakit yang mencengkeram sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah berkat kehebatan dan militansi koruptornya dalam menjalankan aksi-aksi kriminalisasi sistemisnya. Serta akibat aparat penegak hukum yang menoleransi, bersifat kompromistis, tidak benar-benar memelekkan mata untuk mengawasi sepak terjangannya (koruptor), atau tidak transparan dan maksimal saat menjaringnya.
Koruptor tidak akan berani melebarkan daya cengkeram kekuatan dan `keperkasaannya' manakala sikap dan geraknya terus berada dalam pengawasan dan konsistensi sikap aparat penegak hukum.

Potret negara-negara lain yang terkenal sebagai negara bersih dan berwibawa adalah berkat maksimalisasi kinerja aparat penegak hukum atau tidak terlibatnya aparat dalam drama dan budaya korupsi yang diproduksi para `begal berdasi'. Mereka juga punya mental gigih, egalitarian, militan, serta independen dalam menegakkan norma yuridis.

Di negara-negara seperti itu tidak ditemukan dampak pembangunan yang mengerikan dan mengeksplosi (meledak) setiap tahun sebagai tradisi. Secara umum, me reka menggunakan sumber dana rakyat, benar-benar untuk memenuhi kepentingan publik. Pos dana yang dialokasikan untuk penanganan berbagai jenis bencana alam digunakan sesuai peruntukannya dan bukan dijadikan pos mengeksplosikan korupsi di mana-mana.

Sayangnya, `begal berdasi' di negeri ini terproduksi secara berkelanjutan. Kaderkader koruptor terus saja bermunculan.Pepatah `mati satu tumbuh seribu' menjadi bahasa yang tepat untuk menggambarkan kehebatan para `begal berdasi' dalam menjalankan aksi dan regenerasinya. Presiden Jokowi beberapa waktu mengingatkan bahwa korupsi telah mengakibatkan kerugian besar pada bangsa ini.

Pepatah itu terbukti dalam stratifikasi koruptor, seperti koruptor jembatan, koruptor alokasi penanggulangan bencana, koruptor dana pengungsi, koruptor bantuan sosial, koruptor rehabilitasi hutan, dan koruptor ruang terbuka hijau (RTH). Ada lagi, koruptor hak-hak orang miskin, koruptor Century, koruptor pencucian uang hasil kejahatan, koruptor Hambalang, koruptor pengadaan Alquran, serta koruptor lainnya atas nama agama, atas nama orang miskin, atas nama pembangunan, dan yang lainnya ialah beberapa sosok koruptor di negeri ini yang menjadi aktor utama yang mengakibatkan kerugian besar di mana-mana.

Berbagai ragam `begal berdasi' itu setidaknya dapat terbaca dalam data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW), bahwa jumlah kasus korupsi cenderung menurun selama 2010-2012, tetapi kembali meningkat pada 2013-2014. Pada 2010, jumlah kasus korupsi yang disidik kejaksaan, kepolisian, dan KPK mencapai 448 kasus.Pada 2011, jumlahnya menurun menjadi 436 kasus dan menurun lagi pada 2012 menjadi 402 kasus. Namun, pada 2013, jumlahnya naik signifikan menjadi 560 kasus. Ada kecenderungan di tahun 2015 meningkat lagi. Pasalnya, selama semester I-2014, jumlahnya sudah mencapai 308 kasus. 

Beragamnya kasus korupsi itu tak lepas dari nekatnya seseorang atau sejumlah orang. Mereka tidak takut berhadapan dengan siapa pun untuk memenangkan dan bahkan `mengherokan' dirinya. Stigma ini berkaitan dengan kemampuan uang yang diperolehnya.

Beberapa abad lalu, Aristoteles mengingatkan bahwa `semakin tinggi penghargaan manusia terhadap kekayaan (uang), maka semakin rendahlah penghargaan manusia terhadap nilai nilai kebenaran, kesusilaan, keadilan, dan kepatutan'. Pandangan filsuf asal Yunani itu mengingatkan kebenaran rumus kausalitas (sebab-akibat) terja dinya dan maraknya kejahatan di masyarakat atau dalam kehidupan bernegara yang bersumber pada penahbisan uang.

Saat seseorang atau sekelompok oknum pejabat tergelincir pada praktik pemujaan atau pengabsolutan uang, maka norma apa pun, termasuk norma agama dan hukum bisa dilindasnya. Cara barbar merupakan bagian dari opsi yang diharuskan dipilih untuk mengalahkan para pejuang kebenaran.
Magnet uang terbukti luar biasa bagi manusia (para oknum pejabat) negeri ini. Pengaruhnya mampu menarik dan menjadikannya kehilangan kecerdasan moral, edukatif, spiritual, dan hukum. Daya pesonanya membuat para pejabat takluk dan menyerah dikuasainya.

Sangat ironis, oknum elemen negara yang statusnya pintar secara edukatif atau terpelajar, ternyata bersikap senang dan arogan melibatkan dirinya dalam penyalahgunaan keuangan rakyat (negara). Mereka itu rela menjadi koruptor dan tak merasa malu merendahkan dirinya terjerumus dalam kriminalisasi jabatannya. Mereka berani kalah kan kepintaran atau kecendekiaannya dengan cara menggarong kekayaan yang bukan menjadi haknya. Mereka bahkan nekat menggunakan opsi terus-menerus melemahkan setiap institusi yudisial mana pun (KPK, Kejaksaan, dan Polri) demi memproteksi kebejatan atau kebajingannya.

Para `begal berdasi' itu tentu saja tidak mau menerima dikalahkan oleh praktik hukum objektif dan tidak diskriminatif yang terus-menerus mencoba ditegakkan oleh elemen institusi yudisial. Supaya tidak kalah, mereka tentu bereksperimen secara berkelanjutan dalam menerapkan berbagai jurus yang dinilainya mampu membelokkan arah idealisme penegak hukum.

Terserah para pencinta negeri ini untuk menghentikan mereka, mau ikut-ikutan cara yang digunakan `begal berdasi' yang bercorak `het doel heiligt de middelen' (serbamenghalalkan segala macam cara) ataukah menempuh pola militansi, tanpa takut mati menghadapi para pendestruksi total negeri ini.

Jumat, 31 Januari 2014

Konspirasi Geng Berdasi

Konspirasi Geng Berdasi

Sunardi  ;   Doktor Ilmu Hukum PPS Unibraw, Lulusan Lemhannas,
Penulis buku ‘Supremasi Mafioso dan Kejahatan Terorisme’
MEDIA INDONESIA,  30 Januari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
FAKTA memprihatinkan bahwa kita sudah demikian sering jadi objek konspirasi para pencoleng (geng) berdasi yang mengumbar keserakahan melalui jaringan kejahatan terorganisasi mereka. Uang negara sudah tak terhitung banyaknya mengalir ke kantong-kantong atau pundi-pundi segelintir atau kelompok (geng) orang yang bernafsu menjadi orang kaya baru (OKB), orang kaya berkelanjutan dan berkeabadian (OKBB), atau orang kaya mendadak (OKM).

Dari pintu Nazaruddin, mulai Angelina, Andi Mallarangeng, hingga Anas Urbaningrum sudah terseret. Dari Akil Mochtar, ada banyak pihak yang harus memenuhi panggilan KPK (seperti Gubernur Jatim), dan dari Tubagus (suami Airin), mungkin banyak anggota dewan yang diperiksa KPK. Meski ada banyak pihak yang berkedudukan sebagai terperiksa, akan tetapi mereka tetaplah geng berdasi yang piawai dalam menjalankan konspirasi. Teoriteori hukum tidak cukup ampuh untuk mendekonstruksinya.

Dalam ranah itu, teori hukum seperti pisau tajam, tapi tumpul saat digunakan mengasah dan membelah. Teori hukum seolah mampu menembus batas kelas sosial, ekonomi, politik, dan edukasi, saat diduga ada di antara pelaku ‘berkelas’ itu yang menjadi pencoleng elite. Sayangnya, elite kriminal itu masih lebih sering menjadi pemenangnya. Komunitas pencoleng elite ini tetap saja lebih lihai dan ‘kreatif’ dalam menumpulkan kesakralan teori hukum.

Teori keadilan Aristoteles dalam bukunya, Nicomachean ethics, dan teori keadilan sosial John Rawl dalam bukunya, A Theory of Justice , menegaskan bahwa keadilan harus diagungkan, keadilan harus dinomorsatukan, dan keadilan harus di atas segala-galanya untuk selalu diperjuangkan oleh setiap manusia. Keadilan tak boleh dilecehkan dan direndahkan derajatnya oleh para pelanggar moral dan hukum.

Apa yang disampaikan Aristoteles dan John Rawl tersebut menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan dalam keadaan apa pun dan kepada siapa pun. Keadilan tak mengenal kasta, tidak memihak status sosial, apalagi memenangkan yang berpangkat. Yang benarlah yang wajib dimenangkan atau yang sejalan dengan hukumlah yang harus ditegakkan.

Dalam realitas, memang tidak selalu yang benar yang menjadi pemenang atau dimenangkan oleh kinerja elemen peradilan. Praktik hukum tidak selalu mengabdi kepada kebenaran dan keadilan hukum. Tidak jarang kebenaran dan keadilan hukum dikalahkan oleh kepentingan elitis politik dan ekonomi. Kebenaran hukum, yang idealnya mengantarkan pada terwujudnya wajah cantik keadilan, tidak mudah berlabuh (membumi). Tidak sedikit duri yang menghambat dan ‘menjegal’ kebenaran hukum, dan sebaliknya sangat banyak kekuatan pencoleng elite atau penjahat di ranah kejahatan berdasi yang mampu mencabik-cabik konstruksi sistem hukum dan moral para penegaknya.

Salah satu modus operandi yang dijalankan pencoleng berdasi itu ialah menciptakan atmosfer politik yang mampu menghadirkan terjadinya dan menguatnya amnesia di tengah masyarakat Penyakit amnesia ini bukan hanya menyerang dan mengidap kuat di dalam ingatan kaum selebritas politik dan pejabat negara, serta elemen penegak hukum, tetapi juga menyerang ingatan orang kecil atau golongan akar rumput.

Di suatu saat, kita dibawa pada opini publik tentang kasus yang sedang menimpa seseorang, geng elitis, atau korporasi berpengaruh, tapi kasus-kasus ini tidak terlalu lama mendiami wacana karena adanya kasus baru yang lebih aktual, yang nilai jual publisitasnya lebih tinggi atau komoditas gosip politiknya dapat lebih cepat dan dahsyat dalam memengaruhi dan membelokkan orientasi publik.

Sudah berjumlah-jumlah pendosa atau pelaku kejahatan istimewa berkategori extraordinary crime seperti korupsi dan sadisme global semacam ‘penjagalan nyawa manusia’ Indonesia di negara lain, tapi ingatan kita yang semula terfokus ini serta-merta buyar akibat ‘dilindas’ oleh kehadiran kejahatan-kejahatan penyalahgunaan kekuasaan kontemporer dan konflik-konflik (kriminalisasi) politik baru yang didesain oleh rezim atau para pemain kekuasaan.

Oleh geng pencoleng berdasi itu, masyarakat negeri ini dibuat lebih bergairah dalam menyukai kasus yang bersifat sensasional dan news, meski kondisi ini potensial melemahkan atau mendistorsi daya nalar dan ingatnya. Akibatnya, kasus lama dianggap sekadar sebagai bagian dari ‘ujian’ dan ‘kerikil’ yang mesti ia alami dan tidak harus diingatnya terusmenerus, di samping dalih lainnya, bahwa apa yang terjadi dalam hidupnya itu dimungkinkan bisa menimpa setiap orang, masyarakat, dan bangsa mana pun di muka bumi.

Masyarakat dikondisikan oleh paradigma politik hukum rekayasa secara sistemis dan eskalatif supaya gampang sekali melupakan suatu peristiwa besar atau tragedi di jagat yuridis. Pikiran kita diaduk-aduk dan dibentuk supaya mengidap amnesia akut terhadap segala bentuk praktik pencolengan berdasi yang sudah berhasil menjarah kekayaan negeri ini dengan modus penyalahalamatan dalam penggunaan dan pengleptokrasian yang ‘diserasikan’ dengan kepentingan serbapalsunya.
Keterjerumusan dalam keterjangkitan amnesia akut itu jelas suatu kekeliruan atau kesalahan besar bagi bangsa ini. Pasalnya, keterjangkitan ini membuat mentalitas masyarakat semakin rapuh.

Masyarakat akhirnya kehilangan sikap kritis dan melawan. Semangat masyarakat tereduksi untuk menjadi pejuang dan termarginalisasi guna mengamini setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Politik penanganan kemiskinan bagi komunitas akar rumput, misalnya, menjadi terganjal atau sering gagal mengempirik akibat digagalkan oleh ‘militansi’ perilaku elitis yang mengidap ‘kemiskinan moral’, yang virus ini ibarat gayung bersambut: yakni bertemu dengan realitas sosial pasif yang sudah terjangkit amnesia.

Kadar amnesia paling akut jelas menimpa kalangan elemen negara, khususnya pilar-pilar penegakan hukum yang sudah menjadi instrumen dari sindikasi pencoleng berdasi. Manusia jenis ini bukan hanya piawai melupakan atau mengamnesiakan tanggung jawabnya terhadap kasus yang ditanganinya, semisal kasus-kasus besar. 

Tetapi juga secara eskalatif menciptakan dan menyuburkan akar kriminogen yang mengulturkan dan menstrukturisasi apa yang disebut AM Rahman (2011) sebagai ‘gempa sindikasi kekuasaan’ atau kolaborasi antarelite pencoleng di negeri ini.

Dalam lingkaran sindikasi pencoleng itu, dikondisikan adu argumen dan indikasi, yang mengklaim dirinya sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan main, tidak melakukan kesalahan, tidak memenuhi unsur tindak pidana, atau terdapat indikasi dan ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan orang lain. Atau apa yang dikatakan pejuang kebenaran sebagai ketidakbenaran yang direkayasa dan dikomoditaskan untuk memengaruhi publik. Akibatnya, masyarakat tergiring dalam ranah kejenuhan, yang berakhir menikmati virus amnesia yang menjangkitinya.

Ketika sudah sampai pada ranah tersebut, kasus bertipe penyalahgunaan kekuasaan sebesar dan sespektakuler apa pun yang pernah atau sedang terjadi akhirnya hanya tinggal menjadi objek yang dikenang, atau setidaknya sebatas menjadi kasus sumir yang ditangani setengah hati hingga mati dengan sendirinya. Kasus hukum yang tergolong fundamental bisa dengan mudah dilupakan atau dikeluarkan dari ranah penegakan sistem peradilan atau jeratan hukum, bilamana elemen penegak hukumnya sudah dibuat mengidap penyakit gagap normatif dan diseret oleh bertumpuknya kasus lain yang ‘menindas’ dan mengebirinya terus-menerus.

Masyarakat yang idealitasnya diharapkan sebagai palang pintu pengawasan terhadap kinerja buruk peradilan yang sudah tergiring menjadi kelompok sosial yang secara gradualitas dan sistemis mengidap amnesia pun, tak ubahnya menjadi raga tak bernyawa. Mereka memang masih bisa mendengar dan melihat berbagai bentuk aksi geng pencoleng berdasi, tetapi mereka kehilangan gairah untuk menunjukkan sikap kritis dan membangun gerakan moralnya. Kalau masyarakat sudah demikian, jangan berharap banyak terjadi perubahan besar yang memanusiakan dan mencerahkan.

Rabu, 18 September 2013

Kontemporerisme Kurikulum Teroris

Kontemporerisme Kurikulum Teroris
Sunardi  ;    Doktor Ilmu Hukum PPS Unibraw, Lulusan Lemhanas,
Penulis buku “Supremasi Mafioso” dan Kejahatan Terorisme
KORAN JAKARTA, 18 September 2013


"Teroris tidak akan pernah mati", demikian pernyataan Abraham Milasovi (2010) mengingatkan setiap pemimpin negara dan perangkatnya. Teroris akan selalu hidup seiring dengan bentuk dan dinamika kehidupan masyarakatnya. Watak dan ideologi serta agama teroris berpangkal pada watak, ideologi, dan agama masyarakat tempat teroris itu bergaul dan terlibat pergulatan. 

Teroris menjadi gambaran riil wajah negara. Ketika rezim Orde Baru menggunakan paradigma ideologi represif dan monolitik, teroris nyaris tidak pernah mencuat ke permukaan. Paradigma rezim yang sangat eksklusif dan militeristik telah berdampak menutup keran bagi tumbuhnya gerakan-gerakan radikalistik. Begitu sedikit muncul gerakan yang berbau “beda” dengan ideologi negara, kelompok seperti ini langsung ditumpas atau disumbatnya. 

Kosa kata “melawan negara, aliran kiri, organisasi tanpa bentuk, atau bertentangan dengan Pancasila”, nyaris selalu diidentikkan dengan gerakan berpola subversi yang notabene menjadi ancaman utama bangsa yang wajib dibasmi atau dihabisi sejak dini. Dalam konstruksi negara versi rezim Orba, stabilitas sosial dan keamanan negara menjadi tujuan utamanya. 

Dari sisi orientasi harmonisasi atau tertib sosial (social order), rezim Orba memang sukses dalam mengeliminasi atau mengalahkan terorisme. Akan tetapi, dari ranah demokrasi yang berbasis kemerdekaan berpikir, berpendapat, berorganisasi, dan beroposisi, paradigma negara yang berpola monolitik dan eksklusif justru diidentikkan oleh rakyat sebagai state terrorism (terorisme oleh negara). Ketika rezim telah bergeser ke Orde Reformasi, keran demokratisasi terbuka lebar. Segala hasrat rakyat dan “nafsu” untuk atas nama meluruskan, memperbaiki, dan membawa negara ke jalan yang benar, berkeadilan, dan berkeadaban, bergulat di masyarakat. 

Di satu sisi terjadi euforia dalam berebut kekuasaan atas nama daulat rakyat, sementara di sisi lain, kelompok yang termarjinalisasikan, berideologi menghalalkan kekerasan sebagai instrumen jihad, dan kekuatan yang berbeda kepentingan mencoba mencari dan mengklaim wilayahnya masing-masing. Dari situlah, di antaranya teroris, berhasil membangun wajah dan menjalankan serta menikmati keran terbuka gerakannya. 

Teroris menjadi sisi negatif euforia elemen bernegara, yang sibuk berebut kekuasan, mengabaikan ketimpangan, menyuburkan ketidakadilan, kegagalan mengonstruksi kesalehan keberagaman, dan klaim kebenaran yang dimenangkan. Teroris akhirnya tampil sebagai salah satu “penguji”serius kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Teroris mendapatkan pengakuan sebagai elemen sosial sebagai kekuatan yang seolah tidak bisa ditinggalkan. Teroris terus tampil membuat kreasi historis dalam belantara kehidupan Republik ini. 

Kreasi teroris itu berlandaskan pada kontemporerisme problem akumulatif negara sebagai kurikulumnya, sehingga logis jika selain teroris tidak pernah mati, juga terus menunjukkan akselerasinya. Semakin banyak dan beragam problem yang menjadi virus dalam konstruksi kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, teroris menunjukkan eksistensinya. Jika dibaca dari target yang sudah terumus dalam gugus strategi teroris selama ini, “kurikulum” terorisme yang dikembangkan oleh para elite terorisme di antaranya berpangkal pada problem ketidakadilan internal dan global yang direstui atau ditoleransi oleh rezim Era Reformasi. 

Kekuatan asing yang dalam beberapa sisi mencengkeram bangsa, dan bahkan dinilai menjadi monster dengan wajah neokolonialisasinya, telah diperlakukan oleh kekuatan sosial tertentu sebagai penyakit yang harus dibasmi. Kata Usman Ghifari (2011), kekuatan asing yang tidak kenal titik nadir dalam mengambil banyak keuntungan ekonomi dan politik dari negara-negara tak berdaya, diperlakukan oleh kaum radikalis dan ekstremis tertentu sebagai penghancur negara yang sesungguhnya sehingga tidak bisa didiamkan atau dibuat menjadi tidak nyaman dan superior. Mereka ditempatkan sebagai target gerakan supaya tidak berlamalama menjadi penjarah atau perampok atas negara-negara kecil. 

Perlakuan berpola terorisme itulah yang di satu sisi mampu menjadi kekuatan penyeimbang keadidayaan negara asing, namun di sisi lain membuat keberlanjutan hidup rakyat secara umum terancam. Tidak sedikit warga yang tidak berdosa yang kehilangan keberlanjutan hidupnya akibat sepak terjang teroris. Sudah puluhan ledakan bom dan senjata digunakan oleh teroris untuk menunjukkan eksistensinya. Bisa dijadikan refl eksi bagaimana seandainya tanda-tanda aksi teror di berbagai wilayah tidak tercium Polri? Negeri ini bisa jadi sudah terkena “hujan bom” di mana-mana. 

Keniscayaan akselerasi radikalisme bisa spektakuler. Pasalnya, kelompok teroris itu hidup dan beradaptasi dengan baik di tengah-tengah masyarakat yang bersifat heterogen yang sedang disibukkan mengamati sepak terjang elemen negara dan bergulat dalam memenuhi kebuhan pokok sehari-harinya. Terbelahnya konsentrasi rakyat terebut dimanfatkam dengan sebaik-baiknya oleh teroris. Teroris sangat cerdas membaca kondisi masyarakat yang sedang lemah atau meredup daya baca keamanan lingkungannya. 

Rakyat bukan tidak menjadikan teroris sebagai musuhnya, tetapi rakyat merasa masih ada banyak “teroris”lain yang wajib dijadikannya sebagai objek jihadnya, di antaranya bernama teroris “kelaparan, kurang gizi, kurang cadangan pangan, tagihan buku di sekolah, dan ancaman berbagai penyakit ganas yang sangat seperti kanker, tumor, AIDS, dan lainnya”. Meski beragam jenis teroris itu harus dijadikan objek jihadnya, tetapi teroris yang memproduksi dan bermaksud meledakkan bom di mana-mana juga wajib dijadikan objek jihadnya. Menyerahkan urusan terorisme semata-mata kepada polisi adalah suatu kekeliruan. 

Indonesia dengan lebih dari 17 ribu pulau dan 230 juta rakyat ini terlalu luas untuk hanya dikawal sekitar 400 ribu personel polisi. Negara berkewajiban membangkitkan atau merekonstruksi semangat jihad rakyat supaya menjadikan teroris sebagai musuh bersama. Penempatan teroris demikian bisa diawali dengan cara mewaspadai dan melakukan tindakan dini terhadap elemen keluarga terdekatnya. Terbukti, tidak sedikit keluarga atau orang tua yang kaget ada di antara anak-anaknya yang ditemukan oleh pihak yang berwajib di lokasi penggerebekan jaringan terorisme. Mereka (anak-anak) ini berdalih dirinya diajak oleh tetangga atau orang yang sudah sering ditemuinya untuk menjalankan aktivitas kerja atau melakukan tugas suci agama. 

Tindakan dini dari keluarga ini akan menjadi daya prevensi untuk memutus mata rantai kaderisasi teroris. Selain itu, tanggung jawab mendekonstruksi atau mengikis akar tunjang terorisme jelas bukan semata di pundak aparat penegak keamanan (Polri), apalagi hanya diserahkan kepada Densus 88 Antiteror. Terorisme merupakan kejahatan terorganisasi dengan sistem kaderisasi terhebat, yang memunyai ahli pencari dan perekrut bibit-bibit unggul. Selain itu, negara juga tidak boleh lagi mendiamkan akar kriminogen atau embrio terorisme yang bermula dari aksi kekerasan sporadis atau kekerasan jalanan (street violence). 

Apologi atau dalih apa pun kekerasan itu diproduksi, negara tidak boleh lagi apatis dan serbapolitis. Negara harus tampil aktif untuk memberantasnya. Negara tidak boleh direduksi terus-menerus kewibawaan dan kedaulatannya oleh kekuatan teroris yang tidak pernah teredeuksi militansinya dalam mengonstruksi gerakannya yang berlandaskan kontemporerisme problem kenegaraan dan kemasyarakatan. 

Selain itu, secara khusus, saat ini sedang dibutuhkan rekonstruksi semangat jihad antiterorisme dengan sikap peka lingkungan sosial atau tidak menutup mata terhadap perkembangan berbagai bentuk dinamika aliran, perbedaan, dan berbagai jenis penyakit seperti kampanye pemaksaan doktrin tertentu yang potensial tumbuh menjadi ancaman disharmonisasi dan inklusivitas keberagamaan, yang rekonstruksi ini harus digerakkan oleh negara sebagai mesin utamanya. 

Hanya dengan upaya mengonvergensikan kekuatan antara negara dan kekuatan sosial-lah, upaya kaderisasi dan akselerasi terorisme bisa dihentikan. Kontemporerisme kurikulum juga tidak sepatutnya hanya menjadi milik terorisme, tetapi juga harus menjadi milik negara dan masyarakat. Artinya negara dan masyarakat tidak boleh mengenal titik nadir dalam mempelajari virus yang menjangkiti dirinya sendiri. 

Jumat, 05 Oktober 2012

Leopard dan Revolusi TNI


Leopard dan Revolusi TNI
Sunardi ;  Pengampu Program Studi Perbandingan Politik, Departemen Ilmu Politik, FISIP Universitas Indonesia 
SINDO, 05 Oktober 2012


Lebih dari sekedar Mesin Bogem Tamat, Leopard sebagai sebuah kampf panzer adikarya Krauss Maffel, Jerman tampaknya secara tak terelakkan akan mendongkrak orientasi dan doktrin pertahanan serta organisasi keamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tank yang akan mengernyitkan rantainya di Indonesia Oktober ini secara tak tercegahkan juga akan menggeser postur dan peran politik TNI di masa depan. Si Hunter Killer itu tak disangsikan akan mengerek TNI ke lapak modernitas teknologi dan manajemen yang bermatriks profesional penuh. Itulah tantangan ke depan yang dihampar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan KSAD Jenderal Pramono Edhi Wibowo yang berteguh mengandangkan Macan Tutul Jerman di Indonesia.

Menurut keduanya, penggelandangan Leopard 2 A6 di bumi Nusantara tidaklah terkerangka dalam peramaian lomba senjata dengan tetangga. Sebaliknya, itu malah untuk lebih bisa bercengkerama dengan mereka. Soalnya, kalau “supremasi militer negara” bukan motif utama buat penjogrogan MBT Jerman itu di negeri ini, target strategi apa sesungguhnya yang hendak dibidik?

Akan sangat ngawur untuk membayangkan formasi Leopard di Indonesia akan lebih tangguh dari formasi Abrams di Australia, formasi K 1 atau 2 di Korea, atau bahkan dengan formasi Leopard 2 SG Singapura. Pasalnya, kendati semua jenis MBT merupakan suatu jenis sistem persenjataan, tank sebagai suatu formasi kesenjataan belum lagi tersiapkan di Indonesia.

Singapura sudah merancang dan merintisnya sejak tiga decade lalu. Entah apa yang dibayangkan TNI ketika menyaksikan Singapura bisa memproduksi sendiri tank rantai Bionix pada 1996. Sampai tutup abad lalu, sebagai akibat tidak berpihaknya politik dalam dan luar negeri terhadapnya, kegemeresingan TNI nyaris tak terekspresikan.

Padahal, belum lagi Bionix diproduksi, Pemerintah Malaysia sudah melayangkan pesanan 100 lebih ranpur infanteri K200 A1 kepada Doosan, selain telah menjatuhkan pilihan untuk memesan 48 MBT PT91 Twardy. Barulah setelah nasionalisme rakyat yang berhubungan dengan isu perbatasan dengan Malaysia tereksploitasikan, pemerintah secara bertahap dan sistematik menunjukkan perhatiannya.

Sampai pemerintah merogoh koceknya untuk membeli K21 NIFV dari Korea pada tahun ini, pembelanjaan alutsista TNI hingga awal dekade abad ini—termasuk mendatangkan BTR50 dan BREM2 eks Ukrania, RM70 dan BTR80 eks Ceko, BVP2 eks Slovakia, dan BMP3 dari Rusia yang kesemuanya untuk marinir—tampaknya masih lebih terproyeksi sebagai respons terhadap dinamika perkembangan kawasan.

Pemerintah belum fokus pada desain sistematik untuk melakukan penyesuaian organisasi untuk menjawab tantangan perkembangan sistem pertahanan keamanan ke depan. Keterbelengguan pada kebijakan klasik yang memangkas anggaran belanja pertahanan tampaknya adalah kendala pokoknya.

Kebijakan yang lahir dari kehendak untuk memacu pembangunan ekonomi di masa lalu yang dikombinasikan dengan kebiasaan sederhana atau seadanya dari pemimpinnya yang merefleksikan romantisme masa perjuangannya tak disangsikan telah menggiring TNI berpostur seperti Tentara Rakyat. Kebutuhan logistik dan materialnya tidak lebih dipenuhi dengan doktrin politik.

Prajurit pun senang karena ia diposisikan lebih utama dari senjata yang disandang. Tidak heran ketika rencana pembelian MBT menguak, terhiruklah pengunjukan kemampuan Pindad untuk meretrofit tank ringan AMX13 sebagai tank berkemampuan medium. Bahkan prototipe tank medium yang dihasilkan Pindad atas pesanan Presiden juga dikedepankan.

Suatu indikasi bahwa doktrin “the man behind the gun” yang berlaku umum pada dunia militer telah terdistorsi sebagai akibat telah terlalu “biasanya” kelangkaan atau keminiman logistik dan material yang dimiliki. Akibatnya, standar profesionalisme dan manajerialisme pun nyaris tak berkembang.

Pimpinannya tampak mencoba mengompensasi kondisi itu dengan mengintrodusir mitos dan psikologi “the grandeur” plus “langgam gaya bijak” baik ke dalam maupun ke luar lingkungannya. Kalau ke dalam, ia memproduksi kecenderungan karakter yang diidentifikasi seorang pengamat Amerika sebagai “semi revolutionary soldiers”, keluar ia memperagakan gaya politik “diplomasi sambung rasa”.

Keduanya sama dan sebangun: menekan anggaran belanja militer dan menghindari pembangunan kekuatan militer yang akan memunculkan kecurigaan tetangga. Dengan politik itu TNI jadi tampak cenderung mengabaikan realisme hukum besi adu kekuatan antarbangsa dalam pergaulan dunia.

Kekuatannya dimoderasikan atau tepatnya distandardisasi berdasar rasio keseimbangan kekuatan dengan negara tetangga yang dari segi kebutuhan riil minimal untuk keselamatan negara bangsa dan tumpah darah Indonesia kerap terlolong sangat tidak memadai. Politik pemulihan citra dari sebagai “ekspansionis” ke sebagai “cinta damai” telah menyebabkan negeri ini terpenjara, termasuk dari pengekspresian kepentingan nasionalnya.

Perjanjian damai, kerja sama pertahanan dan keamanan wilayah perbatasan memang tak kurang menghiasi hubungan dengan tetangga. Tetapi, “remangnya” suar pusat kekuasaan tak diragukan telah menggoyang wilayah perbatasan. Palapa memang membias di atas kepulauan, tapi daya jangkaunya masih perlu ditembuskan.

Di situ, jaringan birokrasi umumnya,dan tentara khususnya, punya peran sentral sebagai frontline dalam dan untuk ikatan kesatuan wilayah negara-bangsa, yang pembentukan dan keterbentukannya tidak sama sekali terisolasi dari lingkungan sekitar. Kondisi itu mengisyaratkan bahwa kedaulatan bukanlah hanya sebuah klaim,melainkan sebuah bentuk penguasaan yang diwujudkan dalam bentuk kehadiran dan beroperasinya sebuah kekuatan.

Nyaris tak terpenuhinya prasyarat itu adalah kondisi dasar yang telah memungkinkan Singapura dapat menenggelamkan pulau dalam yuridiksi Indonesia untuk membangun gedung-gedung tingginya, Malaysia bisa mengantongi Sipadan dan Ligitan, dan Australia dapat mewujudkan impian Timor-Timur John Curtin sebagai sebuah resort buat orang-orang Australia.

Dari situ dapat ditarik pelajaran bahwa TNI sebagai kekuatan utama hankam negara tidak dapat menstandardisasi kekuatannya hanya berdasar pada kekuatan relatif yang dimiliki negara tetangga.Tapi, sudah harus diarahkan pada keperluan dan persiapan untuk menjaga dan memelihara keutuhan dan kesatuan wilayah negara-bangsa Indonesia.

Kekuatan senjata dan logistiknya sudah harus ada dalam posisi siap siaga sebab memang kata orang: “the enemy always attacks on two occasions: when he’s ready, and when you’re not ready”. Itulah esensi survivability. Karena itulah, sesungguhnya ketersediaan logistik dan material perang tak patut diabaikan.

Pilihannya bukan di antara “gun” atau “butter” seperti yang dilolohkan homo economicus dekade 60-an abad lalu, tapi meminjam ekspresi Menteri Pertahanan yang merangkap Deputi Perdana Menteri Singapura Teo Chee Hean dalam menyambut kehadiran Leopard 2 SG dalam jajaran pertahanan negerinya: “(That) force will provide our nation another 40 years of peace”. Indah bukan?

Ya, damai itu indah, kata slogan banner TNI AD yang terpampang di mana-mana. Begitulah. Lebih dari sekadar pertimbangan ekonomi, politik, atau lainnya, perang juga bukanlah melulu soal hidup dan mati, tapi lebih soal pertaruhan kehormatan dan harga diri buat sebuah bangsa dan negara. Karena itu, setiap perang terhadap pengingkaran keberadaan, kesatuan, dan keutuhan wilayah bangsa dan negara pada esensinya adalah “the just war”, atau bahkan “the holy war”.

Soekarno mengatakan: “Kalau bangsa dan negara Indonesia terbentang dari Sabang hingga Merauke, itu terjadi karena memang Allah SWT menghendakinya.” Sementara tanggung jawab pertahanan keamanan negeri ini sesungguhnya lebih terletak pada penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, yang pemenuhannya terpasang pada daya dan ruang yang disediakannya buat pengembangan kapasitas dan kapabilitas sistem teknologi dan manajemen buat keoperasionalan dan keefektifan kekuatan angkatan bersenjatanya.

Kondisi itu bukan saja diperlukan untuk mewujudkan cita politik negara, melainkan juga amat penting buat bisa menentukan posisi tawar negara dalam bercengkerama dengan tetangga. DirgahayuTNI.
 ● 

Selasa, 28 Agustus 2012

Gaji, Negara Lembek, dan Demoralisasi Profesi


Gaji, Negara Lembek, dan Demoralisasi Profesi
Sunardi ;  Doktor Ilmu Hukum PPS Unibraw, Lulusan Lemhannas,
Penulis buku ‘Supremasi Mafioso dan Kejahatan Terorisme’
MEDIA INDONESIA, 28 Agustus 2012


APA kalau gaji hakim dinaikkan, otomatis perangai hakim akan menjadi baik? Dengan kenaikan gaji, misalnya sampai 2-4 kali lipat, apa hakim-hakim dan calon-calon hakim di Indonesia tidak akan terjerumus atau menjerumuskan diri dalam praktik suap atau korupsi? Siapa yang berani memberikan garansi bahwa kenaikan gaji dapat membuat hakim selalu menempuh karier di jalan yang lurus? Apakah kenaikan gaji yang direncanakan hendak diberlakukan pemerintah untuk hakim akan membuatnya mampu jadi pendekonstruksi demoralisasi profesi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut banyak menghinggapi hati nurani masyarakat. Masyarakat merasa miopik, janganjangan kebijakan menaikkan gaji yang dilakukan pemerintah hanya akan berujung sia-sia atau jangan-jangan kenaikan gaji nantinya sekadar digunakan sebagai ‘pupuk bawang’ oleh para hakim yang terbiasa mendapatkan imbalan besar dari praktik mafia peradilan yang dilakukan.

Logis jika masyarakat mengidap kegalauan menyikapi rencana (pasti) kenaikan gaji yang dilakukan pemerintah untuk para pemutus perkara (hakim). Dari waktu ke waktu, tanda-tanda membaiknya perangai hakim masih jauh dari harapan. Yang mencuat ke permukaan masihlah perangai buruk atau demoralisasi profesi. Hakim masih belum layak dikatakan sebagai pemutus atau sang pilar utama penegak timbangan hukum (keadilan). Keadilan masih jadi ‘barang’ yang dipermainkan dan martabatnya direndahkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses membidik hakim nakal. Yang terjaring bukan sembarang hakim, melainkan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). KPK menangkap dua hakim tipikor di Semarang bertepatan dengan peringatan ke-67 HUT Kemerdekaan RI pada Jumat (17/8). Satu hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, dan satu lagi hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Heru Kusbandono. Kedua hakim itu langsung dibawa ke Jakarta dan ditahan di KPK. 

Sungguh mengherankan di tengah lensa KPK demikian tajam membidik penegak hukum, ada hakim masih mendagangkan perkara. Kedua hakim itu diduga bermain dalam perkara korupsi Ketua DPRD Grobogan, Jateng, M Yaeni. Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menduga ada hakim merangkap broker alias makelar perkara (Media Indonesia, 25 Agustus 2012).

Kasus hakim tipikor yang tertangkap basah KPK itu tentu saja hanya sampel kecil dari gunung es mafia peradilan secara umum dengan aktor sang hakim, sebab kasus di luar hakim tipikor ditengarai masih marak. Hakim tipikor itu sedang apes atau mengalami kecelakaan, sedangkan sejumlah hakim nakal lainnya sedang ‘selamat’ atau belum menemui nahas.

Fokus kritisisme memang seharusnya tidak semata diarahkan pada hakim tipikor. Kalau hanya hakim tipikor yang diawasi secara serius dan perilakunya disadap, penyakit kronis lain di jagat peradilan, khususnya di ranah komunitas hakim, akan terabaikan. Mereka (para hakim nakal di luar pengadilan tipikor) bisa mengawetkan atau melestarikan demoralisasi profesi.

Bukan rahasia lagi, para pencari keadilan, khususnya orang-orang yang bermasalah secara hukum, merupakan objek empuk bagi hakimhakim nakal. Mereka memang bermasalah dalam kasus konvensional atau di luar kejahatan kerah putih, seperti pencurian, perampasan, penipuan, penggelapan, dan lainnya yang secara ekonomi tidak dalam kategori merugikan keuangan negara. Namun, bagi hakim yang kehilangan nurani dan mengidap kematian etik profetis, mereka yang ber masalah secara yuridis bisa ditempatkan sebagai ‘sekoci-sekoci’ uang dan target empuk memperkaya diri.

Kalau hakim tipikor yang gajinya sudah tergolong istimewa bila dibandingkan dengan yang lainnya saja masih tergiur menjadi broker atau di balik layar ikut bertualang mencari dan mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, apalagi hakim-hakim dalam perkara nonkonvensional, yang selama ini (sebelum adanya hakim ad hoc) tak sedikit di antara mereka yang tertuduh jadi bagian dari sindikat peradilan.

Apalah artinya kenaikan gaji yang tidak seberapa dari negara jika dibandingkan dengan ‘pendapatan’ yang diperolehnya saat menangani kasus, yang kasus itu diaturnya sedemikian rupa dengan jaksa penuntut umum, keluarga, atau peng acara? Apalah artinya gaji yang diberikan negara kalau dalam satu bulan, para hakim nakal bisa memperdagangkan profesi atau memperjualbelikan sanksi hukuman yang akan dijatuhkan.

Kenaikan gaji, seperti tulisan Komaruddin (2011), memang dapat memacu kinerja dan tanggung jawab pengabdi profesi hukum. Akan tetapi di tengah belantara sepak terjang aparat yang jago dan jawara dalam berkhianat atau tidak malu lagi dalam memperjualbelikan peran suci, gaji berapa pun tidak akan ada artinya. Mereka sudah terbiasa menerima upeti, suap, atau pemberian yang nilainya sangat besar sehingga ‘perangsang’ moral dalam bentuk kenaikan gaji tidaklah banyak memberikan dampak positif dalam mengubah perilaku mereka.

Pemikiran tersebut tidak bermaksud menolak kenaikan gaji untuk hakim, tetapi sebagai pesan moral atau ajakan merasionalisasi kenaikan gaji supaya menjadi diskresi yang bermakna bagi kepentingan makro bangsa. Hakim sebagai penuntut dan penerima kenaikan gaji diingatkan bahwa dalam gaji yang diterima, ada amanat adiluhung yang dipercayakan kepadanya.

Opsi transparansi pada sistem rekrutmen hakim merupakan salah satu jawaban fundamental atas problem sengkarut hakim nakal. Bila berkaca pada sejumlah negara yang jagat penegakan hukumnya lebih baik daripada Indonesia, itu secara umum terletak pada sistem rekrutmen hakim yang berlapis-lapis, yang selain profesionalitas, juga sangat transparan terhadap publik.

Di negara-negara itu, salah satu wujud transparansi publik ialah masyarakat diberi akses informasi dan kesempatan untuk memberikan penilaian terhadap sejumlah kandidat hakim. Jika ada sejumlah informasi dari elemen masyarakat tentang rekam jejak yang ‘kurang sahih’, tim pansel (panitia seleksi) bisa merekrut ulang, melacak ke sejumlah perguruan tinggi yang mempunyai lulusan terbaik, dan mencoret para kandidat sebelumnya.

Pola rekrutmen hakim di Indonesia, yang oleh publik dinilai masih mengandalkan ‘manajemen eksklusif’ seperti kentalnya tuduhan bahwa polanya masih serbaditentukan besaran jumlah uang dan hubungan kekerabatan (patronase), ialah pola rekrutmen yang cacat moral dan jelas berdampak pada wajah peradilan.

Wajah penegakan hukum tidak akan bopeng sana-sini kalau sumber daya manusia yang diandalkan untuk jadi penegak tidak bermental lembek. Dunia peradilan bukan menjadi dunia para pencari keadilan, melainkan jagat para oportunis yang berpenyakit kapitalistis dan hedonistis. Mereka menggunakan jagat yuridis sebagai tameng membenarkan dan memperluas jaringan kriminalisasi (demoralisasi) profesi.

Survei yang pernah dilakukan Gunnar Myrdal pada sejumlah negara di Asia yang terkenal ‘lembek’, salah satunya, berhubungan dengan kondisi masih kuatnya jaringan struktural yang berpenyakitan seperti penyakit demoralisasi, indisipliner, atau tidak kukuh dalam menjaga manajemen kekuasaan yang menghormati hak publik. Para abdi negara hanya sibuk mencari dan memburu keuntungan di balik sistem yang mereka terapkan.

Di negara lembek seperti itu, berbagai sektor strategis seperti sektor yudisial (peradilan) akhir nya dipenuhi manusiamanusia yang tidak suka bekerja dengan sungguh-sungguh, suka mempermainkan tanggung jawab, senang menghindar dari peran dan tugas yang diregulasikan, atau mencari dan menciptakan celah-celah yang bisa dimanfaatkan untuk menuai kentungan jabatan dan uang sebanyak-banyaknya.

Komisi Yudisial dan MA (Mahkamah Agung), melalui pilar-pilar berintegritas, bisa membentuk sistem rekrutmen hakim yang rasional, manusiawi, objektif, dan transparan. Sistem rekrutmen itu diharapkan bisa menjadi jembatan mewujudkan regenerasi hakim yang bermental koruptif atau oportunis-kapitalistis menuju hadirnya sosok hakim yang cerdas baik intelektualitas maupun moralitas.