Tampilkan postingan dengan label Alamsyah M Dja’far. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Alamsyah M Dja’far. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Desember 2017

Peta Jalan Mengatasi Intoleransi

Peta Jalan Mengatasi Intoleransi
Alamsyah M Dja'far ;  Senior Officer Riset, Advokasi, dan Kebijakan
Wahid Foundation
                                                    KOMPAS, 11 Desember 2017



                                                           
Ada banyak tumpukan kasus dan hasil riset yang menunjukkan intoleransi kian mengembang di negeri. Misalnya kasus seorang bocah beretnis Tionghoa yang sempat viral lewat media sosial adalah korban perisakan. Sebelumnya, kita dipertontonkan menguatnya kebencian terhadap umat Buddha lantaran kasus kekerasan terhadap Muslim Rohingya di Myanmar. Kasus lain, tentu saja kasus Pilkada DKI Jakarta dan dampak lanjutannya yang masih dirasakan hingga saat ini.

Apa yang paling bermasalah dari tindakan intoleransi adalah karena tindakan-tindakan tersebut menyasar langsung fondasi berbangsa-bernegara: konstitusi. Intoleransi adalah sikap yang menghambat atau menentang pemenuhan hak-hak kewarganegaraan yang dijamin konstitusi, khususnya terhadap kelompok yang tak disukai  atas dasar identitas tertentu seperti etnis,  orientasi seksual, asal-usul kebangsaan, baik seagama maupun berbeda agama.

Perkara penting lain yang mesti dicatat, intoleransi menjadi ”gang-gang” menuju pelanggaran dan bentuk kekerasan yang lebih berbahaya. Tentu saja ada sejumlah faktor atau tangga bagaimana intoleransi berujung kekerasan fisik. Intoleransi merupakan gejala yang dimulai dari penyebaran ide, kata-kata, dan aksi-aksi yang berujung pada kekerasan. Intoleransi bagai sumbu penyulut konflik kemanusiaan. Intoleransi juga gerbang bagi aksi-aksi radikalisme.

Ada banyak kasus dan konflik kekerasan di Indonesia yang dimulai dari tindakan intoleransi. Sebut saja beberapa contoh, kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah (2005), pengusiran komunitas Syiah Sampang (2012), atau yang menimpa Komunitas Muslim di Tolikara (2015). Gejalanya dimulai dari kebencian, penyesatan, stigma, diperparah diskriminasi pemerintah, dan akhirnya berbuah kekerasan.

Di luar dunia ”offline”, kenyataan intoleransi di dunia online jauh lebih masif: penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian. Bagi pengguna media sosial, ujaran kebencian seolah menu sarapan saban pagi hari. Kasus Saracen menunjukkan betapa maraknya intoleransi di media sosial merupakan hasil dari bisnis yang nyatanya memiliki ceruk pasar sendiri. Bahkan, terdapat beberapa kasus di mana pelaku usaha juga jadi korban tindakan intoleransi.

Perlu komitmen bersama

Tak ada pihak yang dapat menyelesaikannya sendiri. Harus ada komitmen bersama, setidaknya dua pemangku kepentingan utama: pemerintah dan masyarakat sipil. Keberhasilan usaha-usaha ini amat bergantung pada peran yang dimainkan keduanya. Kita harus ingat bahwa intoleransi dewasa ini bukan khas Indonesia, tetapi gejala global.

Agar gerakan ini efektif, kita amat membutuhkan strategi nasional dan rencana aksi nasional penanganan intoleransi. Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama di Lombok pada 23-25 November 2017 juga menelurkan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengembangkan strategi nasional menangani radikalisme. Organisasi Muslim terbesar ini menekankan pentingnya daya upaya untuk mencegah sebelum kasus-kasus radikalisme—termasuk terorisme—meledak. 

Dapat dikatakan, strategi ini telah jadi kebutuhan bersama antara negara dan warganya. Karena itu, proses penyusunannya harus melibatkan seluas mungkin komponen masyarakat.

Gagasan inilah yang sekarang tengah diupayakan oleh Wahid Foundation, lembaga yang berusaha melanjutkan gagasan dan perjuangan KH Abdurrahman Wahid dalam menyemai Islam damai di Indonesia dan dunia. Bersama jaringan, Wahid Foundation hendak ikut berkontribusi mendorong adanya strategi nasional yang akhirnya jadi kebijakan pemerintah. Tentu saja semakin banyak pihak yang terlibat dalam proses ini semakin baik.

Berdasarkan berbagai kajian dan riset Wahid Foundation, setidaknya harus ada tiga pilar yang mesti dikembangkan: penguatan nilai, pencegahan, dan penanganan. Penguatan nilai merupakan strategi yang mengarahkan sasaran pada menguatnya dukungan dan internalisasi nilai-nilai toleransi dan meninggalkan aksi-aksi radikalisme. Misalnya mendorong kelompok moderat bersuara lebih lantang dan memperkuat basis-basis anggota mereka. Strategi pencegahan diarahkan untuk mencapai sasaran menurunnya tingkat dukungan dan kesediaan individu atau kelompok untuk melakukan tindakan intoleransi dan radikalisme.

Pilar penguatan nilai dapat diarahkan pada mereka yang ”sehat”, sedangkan pencegahan diarahkan pada mereka yang ”rentan”, sementara penanganan  pada yang sudah ”sakit”. Laporan Survei Nasional Wahid Foundation tentang Potensi Radikalisme Sosial Keagamaan dan Intoleransi 2016 menyebut responden yang toleran (sehat) sebesar 0,6 persen, yang rentan 50,4 persen, dan yang intoleran (sakit) 49 persen. Data itu dihitung dari 59,9 persen yang memiliki kelompok tidak disukai.

Survei tahun lalu itu juga menyajikan satu analisis penting ini. Jika kita ingin mengatasi intoleransi sekaligus radikalisme, bergeraklah ke sumbu masalahnya: ketidaksukaan. Ketidaksukaan jika tak ditangani bakal bergerak menjadi kebencian, lantas beranjak kepada tindakan-tindakan intoleran. Tantangannya apa yang tak disukai dan disukai sering kali dibentuk oleh informasi, termasuk lewat media sosial. Maka, upaya menangani intoleransi juga harus bergerak dari sini. Penulis yakin, dengan mengurangi ketidaksukaan, intoleransi bakal jauh berkurang.

Dalam menjalankan strategi nasional ini penting pula menyepakati prinsip-prinsip dasar agar langkah besar ini justru tak membangun masalah baru. Misalnya prinsip kerja sama dengan masyarakat sipil dan organisasi keagamaan, mempertimbangkan nilai dan tradisi-tradisi lokal, dan menjalankan prinsip hak asasi manusia.

Di atas semua itu, strategi dan rencana ini hanya bakal menjadi kertas kebijakan jika tidak dibarengi dengan keseriusan menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaannya. Di sinilah komitmen kita sebagai bangsa dan negara diuji. ●

Jumat, 22 Mei 2015

Pilkada Serentak dan Ancaman Kebencian

Pilkada Serentak dan Ancaman Kebencian

Alamsyah M Dja’far  ;   Peneliti The Wahid Institute Jakarta
KOMPAS, 22 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di pengujung tahun ini, 269 daerah di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah serentak tahap pertama: 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten. Sisanya digelar Februari 2016 untuk tahap kedua dan Juni 2018 untuk tahap ketiga.

Jumlah daerah pada tahap pertama mencapai 53 persen dari 537 provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Hajatan politik ”borongan” ini merupakan pengalaman baru bagi Indonesia, bahkan dunia. Begitulah kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik beberapa bulan lalu. Jadi, kita memang masih meraba-raba bagaimana praktiknya nanti. Apalagi, capaian dan tantangan pilkada serentak ini belum pernah ada presedennya.

Waspadai isu SARA

Melihat kasus Pilkada DKI Jakarta 2012 dan Pilpres 2014, dalam pilkada serentak perlu diwaspadai ujaran kebencian (hate speech) berbasis agama. Inilah tantangan cukup serius yang perlu segera dikelola agar tidak menodai pesta demokrasi lokal.

Bagi sebagian kalangan, ujaran kebencian masih dianggap cara efektif mendulang dukungan politik sekaligus menurunkan pesona lawan. Dalam dua kasus di atas, Joko Widodo—kini Presiden RI—sangat merasakan dampak yang ditimbulkannya, baik secara politis maupun sosial. Ibunya dituduh Kristen, dirinya dihujat antek komunis dan Yahudi, keturunan Tionghoa, dan bahkan tak bisa berwudu.

Kita tahu, praktik kotor dalam Pilkada DKI dan Pilpres tak membuat Jokowi kalah. Namun, daya rusaknya betul-betul nyata. Ujaran kebencian berhasil menurunkan elektabilitas Jokowi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat pada pilpres lalu.

Dalam masyarakat, seseorang memang dengan mudah membelah identitas seseorang: Muslim-Kristen; pribumi-Tionghoa; antek Zionis-bukan; dan seterusnya, khususnya dalam percakapan di media sosial. Hingga puluhan tahun ke depan, residunya masih akan susah dibersihkan.

Ancaman meroketnya kekerasan dan konflik sosial dalam pilkada serentak tampaknya tak akan terjadi. Secara umum masyarakat makin dewasa mengikuti pilkada. Namun, untuk memuaskan berahi politik, sebagian kecil lagi memang masih akan menggunakan cara apa pun, termasuk kekerasan. Laporan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, misalnya, ”hanya” menemukan 5 persen kasus kekerasan terjadi terkait pilkada sebanyak 500 kali sepanjang 2005-2008. Pada 2010, International Crisis Group mencatat pada 220 pilkada terjadi 20 kasus kekerasan.

Akan tetapi, ancaman serius berikut yang penting direspons adalah meningkatnya kekerasan nonfisik. Salah satunya dalam bentuk ujaran kebencian menjelang dan saat pilkada.

Banyak riset menunjukkan, hubungan kekerasan dan pilkada tak selalu seperti kompor dan api. Bahan baku konflik sudah hadir sebelum pilkada, bahkan jauh sebelumnya. Misalnya isu Kristenisasi, aliran sesat, stigma kafir, ateis, atau komunis. Maka, momen politik seperti pilkada sering kali menjadi arena berbagai aktor (politisi, birokrasi, tokoh agama, tokoh masyarakat) mengangkat sentimen intoleransi keagamaan yang sudah ada itu untuk mobilisasi elektoral. Jadi, untuk mengatasi konflik, kita harus bergerak menuju sumber masalah, tak hanya terpaku pada momen pilkada.

Konflik keagamaan

Pandangan ini salah satunya diperkuat oleh hasil riset Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada bertajuk ”Politik Lokal dan Konflik Keagamaan”. Hasil riset yang dirilis Februari 2015 ini berusaha melihat konflik keagamaan dan relasinya dengan pilkada di tiga wilayah: Sampang, Bekasi, dan Kupang.

Di Sampang isu Syiah, Bekasi isu pendirian gereja, dan Kupang tentang pendirian masjid. Dalam semua kasus tersebut, pilkada mempertemukan kekuatan-kekuatan berbeda dalam kepentingan bersama menekan kelompok korban, umumnya kelompok minoritas. Riset ini juga mengingatkan bahaya politik intoleransi semacam itu: antagonisme dan polarisasi berdasar sentimen komunal dalam jangka panjang.

Mengapa ujaran kebencian perlu dilawan? Karena daya rusaknya tidak hanya terhadap struktur demokrasi, tetapi juga terhadap nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Warga dunia melihat dengan ngilu apa yang terjadi dalam perang atau kasus pelanggaran berat seperti Rwanda.

Dalam tragedi yang terakhir, 800.000 warga suku Tutsi dan Hutu moderat dibantai dalam seratus hari. Sebelumnya ujaran-ujaran kebencian diserukan lewat radio Mille Collines. Demi mencegah peristiwa berulang, tahun 1976 PBB mengadopsi larangan ujaran kebencian dalam Pasal 20 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Kovenan ini kita ratifikasi tahun 2005.

Daya rusak

Di era Reformasi, kita juga masih menyaksikan daya rusak ujaran kebencian yang mengakibatkan nyawa melayang, korban fisik, trauma, terusir dari kampung dan hidup sebagai pengungsi. Mereka di antaranya Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Syiah Sampang, kelompok yang dituduh sesat, dan kelompok minoritas.

Menurut Artikel 19, organisasi asal Inggris yang berjuang merawat kebebasan berekspresi, ada empat kata kunci dalam ujaran kebencian: kebencian, diskriminasi, kekerasan, dan permusuhan. Kebencian yang bisa dikategorikan ujaran kebencian adalah ketika berdampak dan mewujud dalam diskriminasi, kekerasan, dan permusuhan.

Contoh paling baik dari praktik ini adalah pernyataan atau tulisan-tulisan di media-media daring yang berusaha menghasut, mengajak perang, membunuh, merendahkan, dan mengancam kelompok tertentu, khususnya minoritas. Bentuk-bentuk pelabelan yang pada dasarnya jahat dan lahir akibat kebencian juga bisa disebut ujaran kebencian.

Umumnya pelabelan dan stigmatisasi dengan kata-kata seperti kafir, antek zionis, musuh umat, Cina, dan Kristen. Kata-kata yang lebih terang dalam ujaran kebencian biasanya diikuti dengan intimidasi dan ancaman: habisi, ganyang, perangi, dan lain-lain.

Merujuk laporan-laporan pemantauan sejumlah lembaga, beberapa daerah rawan merebaknya kasus ujaran kebencian muncul di pilkada beberapa kabupaten di Jawa Barat seperti Sukabumi dan Indramayu; sejumlah kabupaten di DIY; atau beberapa kabupaten di Jawa Timur. Di wilayah-wilayah tersebut, kasus-kasus intoleransi banyak terjadi, termasuk kasus ujaran kebencian selama Pilpres 2014.

Ada sejumlah langkah untuk mengantisipasi ancaman ini. Pertama, meyakinkan para peserta pilkada bahwa penggunaan praktik ujaran kebencian hanya akan meninggalkan problem jangka panjang bagi daerah tersebut. Dalam banyak kasus, cara-cara kotor itu tak membuat mereka menang meski sebagian kasus menunjukkan sebaliknya. Praktik itu justru akan menjadi beban sejarah yang tak ringan dalam masa pemerintahan mereka jika ia betul-betul terpilih.

Kedua, memperkuat pengawasan melalui lembaga-lembaga resmi, seperti badan pengawas pemilu, maupun masyarakat umum, seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat. Di sini peran NGO-NGO lokal dan nasional juga penting.

Merujuk laporan NGO

Laporan-laporan mereka menjadi rujukan sekaligus fakta sejarah yang menjadi pembelajaran penting bagi Indonesia, bahkan dunia. Penting diingat, tantangan ujaran kebencian bukan hanya masalah Indonesia, melainkan juga dunia.

Ketiga, penegakan hukum (law inforcement). Untuk menimbulkan efek jera, kasus-kasus ujaran kebencian harus diproses hukum secara adil. Ada banyak payung hukum yang bisa dipakai, misalnya Pasal 156 KUHP atau Pasal 86 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Proses hukum itu tak boleh hanya berani untuk kelompok minoritas, tetapi loyo bagi kaum mayoritas.

Keempat, pengarusutamaan politik toleransi. Dalam jangka panjang, gerakan dan kesadaran mengedepankan politik toleransi harus diperkokoh. Politik yang berkeadaban harus mengedepankan penghargaan atas keragaman agama/keyakinan, bukan penyeragaman. Dengan begitu kita bisa berharap, kelak visi toleransi menjadi salah satu ukuran dan standar penilaian memilih kepala daerah. Gerakan ini bisa dilakukan lewat pendidikan formal dan informal. ●

Sabtu, 10 Januari 2015

Intoleransi pada Era Jokowi

Intoleransi pada Era Jokowi

Alamsyah M Dja’far  ;   Peneliti the Wahid Institute
KORAN TEMPO,  02 Januari 2015

                                                                                                                       


Dalam dua bulan masa kepemimpinannya, mungkin terlalu cepat meminta Presiden Jokowi membuktikan janji kampanyenya untuk mengatasi kasus-kasus intoleransi. Selain kasus-kasus yang tak selesai pada masa pemerintahan sebelumnya, Jokowi menghadapi kasus-kasus baru pada awal era kekuasaannya. Ini pekerjaan rumah yang pelik sekaligus membutuhkan keberanian.

Laporan Tahunan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan the Wahid Institute Tahun 2014, yang dirilis baru-baru ini, mencatat dalam dua bulan (November-Desember) masa pemerintahan Jokowi, terdapat 14 peristiwa pelanggaran yang melibatkan aktor negara, dan 10 peristiwa melibatkan aktor non-negara. Contohnya, intimidasi massa intoleran dan larangan Satpol PP terhadap jemaat GKI Yasmin Bogor untuk beribadah. Di Ibu Kota, pelantikan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama ditolak dan menjadi korban penyebaran kebencian (hate speech).

Intoleransi diartikan sebagai setiap perbedaan, pengecualian, pembatasan, atau preferensi berdasarkan agama atau kepercayaan dan yang mempunyai tujuan atau membawa akibat hilang atau rusaknya pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak asasi dan kebebasan atas dasar yang setara. Bentuk tindakan intoleransi beraneka ragam, dari kekerasan dalam bahasa dan perkataan seperti bullying, penyesatan, diskriminasi lewat regulasi, pengusiran (expulsion), hingga destruksi.

Intoleransi jelas melanggar kebebasan sebagai hak dasar. Dalam soal hak dasar ini, negara punya tiga kewajiban utama yang mesti ditunaikan agar kebebasan tersebut tetap terjaga: menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect). Inilah tiga alat ukur melihat pro-tidaknya sebuah pemerintah terhadap prinsip kebebasan beragama.

Jika membaca "Visi Misi, dan Program Aksi Jokowi-Jusuf Kalla 2014", sebagian besar publik menaruh harapan besar bahwa kepemimpinan baru ini bakal melunasi-meminjam judul laporan the Wahid Institute-"utang" warisan pemerintah sebelumnya dalam kasus-kasus intoleransi. Hanya, harapan ini tentu masih harus dibuktikan. Setidaknya, kita mencatat, sejauh ini belum kita dengar Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan langsung, setidaknya untuk nasib pengungsi Ahmadiyah, pengungsi Syiah Sampang, atau jemaat gereja-geraja yang disegel pemerintah.

Ada banyak langkah ideal dalam visi-misi yang populer disebut Nawacita ini. Misalnya menempatkan intoleransi sebagai masalah pokok bangsa ketiga setelah merosotnya kewibawaan negara dan melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional. Intoleransi ditulis dalam alinea keenam dari 41 halaman visi-misi ini. Penempatan redaksional semacam itu jelas hendak menunjukkan bobot pesan. "Jati diri bangsa terkoyak oleh merebaknya konflik sektarian dan berbagai bentuk intoleransi. Negara abai dalam menghormati dan mengelola keragaman dan perbedaan yang menjadi karakter Indonesia sebagai bangsa yang majemuk." Begitu bunyi salah satu kutipan dalam alenia keenam ini.

Untuk mengatasi kasus-kasus intoleransi, ada sejumlah langkah yang menjadi janji Jokowi-JK. Salah satunya adalah "menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas." Meski tak menyatakan langsung kelompok minoritas, istilah ini jelas merujuk pula pada kelompok minoritas agama/keyakinan seperti agama-agama di luar yang enam dan sekte minoritas. Minoritas ini dipahami bukan semata-mata merujuk jumlah-seperti banyak disalahpahami. Minoritas juga sangat berkaitan dengan "relasi kekuasaan" yang dimiliki. Bisa jadi jumlahnya kecil, namun punya kekuasaan besar atau sebaliknya. Jadi, tidak mengherankan muslim minoritas-yang di level nasional merupakan mayoritas-di sejumlah daerah justru menjadi korban intoleransi. Misalnya kasus siswa muslimah salah satu sekolah di Bali yang dilarang mengenakan jilbab dan panitia masjid di Batuplat NTT yang sulit mendapat izin. Jadi, intoleransi bukan masalah agama tertentu, tapi semua agama.

Di tingkat nasional masih ada peraturan perundang-undangan yang diskriminatif. Korban pada umumnya kelompok minoritas. UU PNPS 1965, UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan masih menggunakan istilah "agama yang belum diakui". Peraturan Bersama No 9 Tahun 2006 yang mengatur Pendirian Rumah Ibadah juga menjadi contohnya.

Sementara itu, di tingkat lokal, ratusan perda diskriminatif dan peraturan kepala daerah yang diskriminatif hingga saat ini juga belum dicabut atau direvisi. Kajian Komnas Perempuan, misalnya, mencatat 342 kebijakan diskriminatif lahir sepanjang 2013. Hasil kajian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat terdapat 15 peraturan kepala daerah yang melarang aktivitas jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Meski akan mendapat tentangan, langkah Jokowi-JK yang jika sesegera mungkin "menghapus regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan" itu pasti akan menjadi langkah terobosan di tengah kebekuan yang ada. Hal ini akan membedakannya dengan pemerintah sebelumnya. ●

Rabu, 22 Januari 2014

Napas Panjang

Napas Panjang

Alamsyah M Dja’far   ;   Penulis
TEMPO.CO,  22 Januari 2014
                                                                                                                        


Perjuangan membutuhkan 'napas panjang'". KH Abdurrahman Wahid menyampaikan hal itu  di hadapan puluhan aktivis organisasi non-pemerintah. Sebagian dari mereka bergiat dalam penguatan demokrasi dan pendampingan kelompok-kelompok minoritas. Saya beruntung ikut pertemuan yang digelar di Jakarta, sekitar dua tahun sebelum Presiden RI keempat itu meninggal.

Gus Dur mungkin mengerti beberapa aktivis di hadapannya itu justru "bernapas pendek", sering bersikap tak sabaran, ingin perubahan cepat, nyata, dan karena itu mudah putus asa jika kenyataan tak sesuai dengan harapan. Bagi sebagian besar aktivis ini, kehidupan di bawah suasana demokrasi, minoritas masih menghadapi diskriminasi, politisasi agama mewabah, juga korupsi. 

Sejarah di banyak negara memampang informasi penting. Keinginan menggebu-gebuagar lekas berubah dan merasa tak ada jalan lain menjadikan revolusi atau kudeta sebagai sebuah pilihan. Banyak pula yang tak setuju cara Che Guevara berjuang. Che menggerakkan revolusi bersama Fidel Castro menjungkalkan diktator Kuba Fulgencio Batista pada 1956. Che dan kelompoknya nekat melintasi Karibia dengan perahu reyot. Sebagian pengikutnya tewas. Che sendiri akhirnyaditangkap tentara Bolivia dan dieksekusi mati di Vallegrande, Bolivia, pada 9 Oktober 1967. Usianya ketika itu 39 tahun. Ia memilih jalan non-kompromi untuk mewujudkan perjuangannya.

Dalam beberapa kesempatan, Gus Dur mengatakan tak setuju dengan aksi-aksi revolusi. Mudaratnya lebih besar. Mungkin ini yang membuatnya agak kurang setuju dengan aksi-aksi jalanan menjungkalkan Soeharto. Melalui ajudannya, pada 1999, Gus Dur pernah melarang aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ciputat turun aksi menolak RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB). "Saya tak ingin ada lagi teman-teman PMII yang mati atau luka-luka," kata dia ketika itu. Gus Dur lantas mengusulkan agar kami memilih satu-dua orang sebagai wakil, lalu mendatangi pejabat yang berwenang.

Napas panjang adalah karakter pengendalian diri bagi para aktivis dan mereka yang ingin membuat perubahan jangka panjang. Dengan kesabaran yang tertata, seseorang bisa lebih jernih melihat masalah, solusi-solusi, meminimalkan dampak dan korban-korban yang ditimbulkannya.

Bagi sastrawan besar Inggris, Thomas Stearns Eliot, pengendalian dan kesabaran diri adalah masalah pokok yang mesti ditaklukkan para aktivis, reformis, atau yang mengklaim sebagai revolusioner 60 tahun lalu. "Mengapa tokoh reformasi sekuler dan kaum revolusioner bagi saya tampak sebagai orang enteng, karena sebagian besar kejahatan dunia yang digembar-gemborkannya sebagai sesuatu yang di luar dirinya," kata dia. Musuh itu justru mendekam dalam diri.

Nasihat Gus Dur di atas jelas lahir dari perenungan dan pengalaman hidup. Sejak akhir 1970-an, ia keluar-masuk kampung, lama berada dalam tekanan penguasa, memimpin Nahdlatul Ulama, hingga berada di puncak kekuasaan. Setidaknya Gus Dur butuh waktu dua puluh tahun melihat Indonesia keluar dari rezim Orde Baru. Perjuangan Nelson Mandela menghapus sistem apartheiddi Afrika Selatan butuh waktu lebih dari 30 tahun. Ghandi lebih lama lagi: lebih dari 40 tahun. Bagaimana jika perjuangan yang kita lakukan belum tercapai saat kita hidup, kata Gus Dur, "sesungguhnya perjuangan bisa diwariskan".  ●