Tampilkan postingan dengan label dr Terawan - Kasus “Kuras Otak” dr Terawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dr Terawan - Kasus “Kuras Otak” dr Terawan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 April 2018

Drama Cuci Otak

Drama Cuci Otak
Inez Nimpuno  ;   Pengamat Masalah Penerapan Kebijakan Kesehatan;
 Bekerja di Kementerian Kesehatan, Negara Bagian Australian Capital Territory
                                              MEDIA INDONESIA, 13 April 2018



                                                           
PRAKTIK cuci otak Dr dr Terawan Agus Putranto SpRad menuai debat, terutama setelah keluarnya pemberhentian izin praktik selama 12 bulan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI kepada dr Terawan. Tulisan ini mencoba memetakan mengapa IDI perlu melakukan tindakan itu dan bagaimana agar upaya dr Terawan dapat didukung tanpa menyalahi aturan kode etik profesi sebagai dokter.

Pihak pendukung menyesalkan sikap IDI yang seolah tidak cukup nasionalis dan tidak mendukung ’karya anak bangsa’ sembari menyajikan sejumlah testimoni. Padahal, testimoni bukanlah alat bukti ilmiah tanpa ada tahapan uji klinis yang sistematis, konsisten, dan ilmiah.
Dari arah yang berbeda, komunitas kedokteran mencoba membuka ’mata’ publik bahwa inti persoalan ada pada profesi, bukan personal. Itu sejalan sikap IDI yang antara lain meminta dr Terawan patuh pada nilai dan aturan profesi kedokteran yang meminta dilakukan berlandaskan keilmuan, alias kebenaran, yang diekspresikan sebagai evidence based medicine (EBM).

Namun, karena larangan IDI memiliki keterbatasan ruang penjelasan, muncul kecurigaan aneh-aneh terkait dengan isu kecemburuan profesi.

Polemik itu pada akhirnya menuai kebingungan di kalangan awam, bahkan di kalangan praktisi kesehatan. Itu disebabkan munculnya argumen tumpang-tindih antara soal etik, uji ilmiah, hukum/regulasi, solidaritas dan kolegialitas, nasionalisme, dan bahkan agama.
Terlebih IDI yang tampak menjadi ragu-ragu memutuskan menangguhkan pelaksanaan sanksi terhadap dr Terawan. Penangguhan itu mengundang spekulasi publik, bahwa sebagai lembaga tertinggi profesi kedokteran, IDI kurang ’kuasa’-nya untuk menindak anggotanya yang semula diyakini menyalahi kode etik profesinya.

Bukti ilmiah

Tidak hanya sekali ini penulis dan beberapa pemerhati kesehatan mengangkat perlunya bukti hasil uji ilmiah medis (EBM) sebagai harga ’mati’ menetapkan dasar pijakan praktik kedokteran. Dokter dan semua penyedia layanan kesehatan terikat pada etika untuk menyediakan layanan kesehatan yang ber-EBM dengan sebaik dan serealistis mungkin. Hal itu diterapkan dalam rangka perlindungan kepada pasien semaksimal mungkin.

Mendapatkan bukti hasil uji ilmiah dengan standar baku internasional melibatkan tahapan dan proses panjang. Dimulai uji praklinis yang bertujuan menguji sebuah konsep obat atau alat kesehatan dan kelayakan penerapannya kepada manusia pascauji coba. Dilanjutkan uji klinis yang didesain menguji kemanjuran obat atau cara terapi baru yang berstatus belum terbukti efektif menyembuhkan. Uji klinis juga bisa dipakai membandingkan satu jenis terapi dengan jenis terapi lainnya dan menguji yang paling efektif pada sejumlah pasien dengan tahapan penyakit atau kondisi individual berbeda.

Dalam proses perpindahan dari uji coba tanpa manusia dan kemudian maju ke tahap dicobakan ke manusia, uji coba itu wajib ’lolos kajian etika penelitian’ (ethics approval). Tujuannya memastikan perlindungan hak mereka yang menjadi objek penelitian sekaligus melindungi pihak peneliti dari pelanggaran HAM.

Ethics approval juga menjamin penerbitan hasil penelitian ilmiah di jurnal yang mensyaratkan makalah ilmiah harus lolos penilaian sejawat (peer review) sebelum makalah terbit di jurnal itu.

Tanda kebenaran ilmiah

Di sebuah jurnal medis, dr Terawan memublikasikan hasil penelitiannya, terapi stroke menggunakan metode diagnostik digital subtraction angiography (DSA). IDI dalam SK MKEK PB IDI 12 Februari 2018 merespons publikasi itu dengan analisis dan kesimpulan penelitian dr Terawan belum tuntas. Artinya, belum ada konfirmasi dan persetujuan akademik, penggunaan DSA sebagai terapi sudah ber-EBM.

Hal yang normal jika sebuah publikasi melaporkan penelitian ’yang belum selesai’. Namun, yang penting, bagaimana penelitian selesai demi mendapatkan EBM dan dilaporkan kembali pada publikasi berikutnya.

Menjadi sebuah persoalan kalau ’yang belum ber-EBM’ lalu dianggap ’sudah ber-EBM’ dan kemudian digunakan kepada pasien. Apalagi tanpa ada surat keterangan yang menyatakan pasien menerima ’terapi’ yang berstatus masih dalam uji penelitian. Persoalan bisa menjadi lebih lebar tatkala pasien membayar tindakan terapi yang pada dasarnya masih dalam tahap ’uji’ itu.

Peran negara

Tugas negara melindungi rakyatnya, termasuk melindungi pasien dan juga peneliti. Dari sudut hukum, negara harus menciptakan payung hukum, rujukan bagaimana praktik sebuah penelitian dan layanan kesehatan dilaksanakan dalam koridor perlindungan HAM.
Satu hal lagi yang juga cukup kompleks ialah bagaimana payung hukum yang ada dapat terus-menerus dimonitor kemutakhirannya dalam upaya mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Negara juga harus mendukung dan menjamin IDI sebagai lembaga profesi kedokteran yang independen dan bisa mempunyai kekuasaan yang layak dalam menjalankan perannya. Termasuk peran menjaga kepentingan dokter sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan dengan standar EBM.

Usaha mereformasi kekuasaan IDI seyogianya harus dilakukan. Memperbesar kekuasaan IDI bisa dilakukan dengan meningkatkan sumber daya lembaga sehingga mampu meraih kepercayaan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan. Peningkatan sumber daya ini juga termasuk peningkatan kemampuan IDI dalam mendukung inovasi karya anak bangsa. IDI dapat mengupayakan agar negara memberikan bantuan biaya untuk seorang anak bangsa mampu melewati semua tahap uji ilmiah yang akhirnya bisa di klaim sebagai ’ber-EBM’.

Harapan masa depan

Kita sering mendengar slogan ’jadilah pasien yang pintar’. Pasien diharapkan mengerti praktik kedokteran sehingga paham masalah yang dihadapinya. Memahamkan masyarakat akan proses praktik kedokteran, termasuk kaidah penelitian dan soal etika di belakang praktik kedokteran, sangat penting dilakukan.

Misalnya, dengan lebih banyak debat publik tanpa campur tangan kepentingan politik akan membuat awam lebih mengerti masalah kedokteran dan pelayanan kesehatan. Pada saat yang sama, peneliti dan praktisi kedokteran juga akan terbiasa perihal menyediakan transparansi proses pengobatan yang telah teruji sebagai hak pasien. ●

Solusi Ilmiah “Cuci Otak”Dokter Terawan

Solusi Ilmiah “Cuci Otak”Dokter Terawan
Ali Ghufron Mukti  ;   Ketua Komite Bersama Kemenristekdikti-Kemkes
                                                         KOMPAS, 12 April 2018



                                                           
Ribuan pasien di Indonesia telah melakukan cuci otak model dokter Terawan. Istilah tindakan tersebut memang belum standar, kadang disebut “cuci otak” atau “kuras otak”, kadang “brain flushing”, “brain spa”, “brain wash” atau salah kaprah disebut DSA.  Banyak pejabat, orang penting, bahkan dokter pun telah menjalani tindakan tersebut.

Beberapa tahun terakhir, metode cuci otak memang menjadi pembicaraan. Tidak hanya  di lingkungan masyarakat awam, melainkan juga di lingkungan profesi dokter. Beberapa memperdebatkannya.

Isu meledak setelah rekomendasi MKEK (Majelis Kode Etik Kedokteran) tentang   rekomendasi “pemecatan sementara” Dr Terawan dari keanggotaan IDI tersebar luas di media sosial. Bahkan media elektronik dan TV membahas dengan berbagai komentar baik yang positif atau negatif, yang pro dan kontra.

Banyak pejabat juga memberikan tanggapan, bahkan bisa semakin seru, dinamis dan panas, bahkan bisa mengarah ke politis jika tidak segera dikendalikan. Untuk itu perlu solusi jitu yang ilmiah, objektif, transparan, dan tidak memihak. Lebih pada solusi esensi masalahnya.

“Cuci otak” vs DSA

DSA (Digital Substraction Angiography) telah lama digunakan, bahkan sejak tahun 1970-an, untuk mendapatkan gambaran pembuluh darah baik otak atau jantung.

Awalnya DSA bukan untuk terapi, melainkan lebih untuk membantu menegakkan diagnosis. Teknik DSA kemudian dikembangkan oleh dr Terawan menjadi “inovasi” untuk terapi bahkan preventif untuk pencegahan stroke dengan menambahkan suntikan heparin.

Inilah yang menjadi persoalan inti. Apakah ada bukti bahwa DSA dengan heparin ini dapat menyembuhkan stroke, baik untuk terapi maupun untuk pencegahan? Beberapa kolega dokter mulai mempertanyakan terutama dari sisi bukti ilmiah.

Dr Terawan amat yakin dengan metodenya. Ini karena beberapa pasien yang stroke dan kesulitan bicara, bahkan yang kesulitan atau tidak bisa berjalan, setelah mendapat tindakan cuci otak—menurut pengalamannya—jadi bisa bicara, mulai bergerak, dan berjalan dalam waktu relatif singkat.

Untuk itu Dr Terawan mengambil program Doktor di Unhas dan dengan disertasi tentang masalah “cuci otak” ini. Ia tidak mengambil semua jenis stroke, hanya pasien dengan stroke iskemik kronis. Beberapa publikasi telah dihasilkannya.

Saya pribadi waktu itu menyarankan untuk mengumpulkan data dan mengambil program Doktor di UGM, tetapi akhirnya ia mengikuti program Doktor di Unhas.

Etika profesi

Profesi kedokteran adalah profesi yang termasuk tua, dibanding beberapa profesi lain. Kedokteran tidak saja terkait dengan panggilan kemanusiaan tetapi dekat dengan masalah kehidupan dan kematian. Oleh karena itu, etika profesi kedokteran sangat penting dan dijunjung tinggi oleh para dokter.

Bahkan ada sumpah dokter yang harus diucapkan sebelum seorang calon dokter menjadi dokter dan mendapatkan izin untuk praktik kedokteran. Etika profesional ditegakkan tidak saja untuk menjaga marwah dan keluhuran profesi dokter tetapi juga untuk melindungi masyarakat.

Pelanggaran etika profesi kedokteran tentu ada konsekuensi yang harus ditegakkan. Pelanggaran mulai dari peringatan lisan, tertulis, pemberian sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung derajat pelanggaran.
MKEK (Majelis Kehormatan Etika Kedokteran) adalah majelis yang bertanggung jawab tentang etika kedokteran ini. Kasus cuci otak Dr Terawan telah disidangkan di Majelis ini oleh para “hakim” yang untuk menjaga netralitas, independensi dan jauh dari conlict of interest atau kepentingan dicarikan mereka yang tidak langsung terkait.

Mereka bukan neurolog atau bedah saraf yang praktiknya bersinggungan. Saya tahu, mereka yang dipilih memiliki integritas tinggi dan memiliki rekam jejak yang baik. Kita tahu MKEK telah menjatuhkan sanksi rekomendasi pemberhentian sementara Dr Terawan dari keanggotaan IDI.

Pengurus IDI setelah itu tampaknya masih belum membuat keputusan. Orang penting di negeri ini menyarankan agar IDI (MKEK) mengevaluasi keputusannya. Tentu ini bukan hal yang mudah ketika kemudian IDI mencabut keputusannya dan menyerahkannya kepada Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu perlu dicari pemecahan persoalan ini dengan fasilitasi dan metode ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterima semua fihak sesuai kaidah evidence based medicine (kedokteran berbasis bukti).
Maka kasus “cuci otak” Dr Terawan dapat diselesaikan dengan kedokteran berbasis bukti.

Berbasis bukti

Dalam dunia pengetahuan dan kedokteran inovasi dan temuan baru adalah hal lumrah. Temuan dapat berupa teori baru, teknologi baru, produk baru, prosedur baru, terapi baru dan lain sebagainya. Sudah jamak teori baru muncul dan teori lama dipatahkan. Obat baru ditemukan, obat lama digantikan meski bisa juga masih digunakan.

Bisa terjadi prosedur atau terapi baru yang lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga yang lama ditinggalkan. Intinya seorang ilmuwan, peneliti, dokter yang ilmuwan harus diberi kesempatan untuk berkembang dan menghasilkan obat atau terapi baru yang lebih baik. Tetapi metode yang digunakan untuk menemukan hal baru harus memenuhi kaidah, baik etika atau standar ilmiah. Maka kasus “cuci otak” Dr Terawan dapat diselesaikan dengan kedokteran berbasis bukti. Diteliti dengan metode yang minim subjektivitas dan bias. Contohnya dengan double blind randomized control trial (uji klinik secara acak buta ganda), sehingga dokter pemberi terapi dan pasien sama sama tidak tahu, mana yang diterapi dan mana sebagai control.

Metode seperti ini jelas harus ditinjau dari sisi etika penelitian untuk subyek manusia yang diintervensi. Metode lain lagi bisa dengan meta-analysis systematic review  yaitu kajian secara sistematik dengan meta-analisis dari beberapa hasil penelitian.

Belum lama ini penulis ikut mendeklarasikan  Cochrane Indonesia suatu jaringan peneliti kesehatan dunia yang kantor pusat di Inggris.  Cochrane dapat menjadi sumber rujukan yang dapat diakses tentang berbagai hasil penelitian kualitas tinggi dan hasil meta-analisis dan  dari berbagai terapi, obat, dan prosedur medis yang masih dipertanyakan seperti DSA atau heparin.

Peneliti kesehatan Indonesia dapat bergabung tidak hanya mengakses informasi tetapi juga berkontribusi hasil penelitian ilmiah dalam Cochrane seperti kasus “cuci otak” ini.

Alternatif solusi

Sebaiknya persoalan ilmiah medis diselesaikan dengan ilmiah medis dengan kedokteran berbasis bukti. Sekarang ini telah dibentuk Komite Bersama Kemenristekdikti-Kemkes (KBKK) di bawah arahan Menristekdikti dan Menkes. Tugas pokok KBKK adalah mencari solusi masalah irisan antara wilayah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan Kementerian Kesehatan selain tugas yang lain.

Kasus kedoteran berbasis bukti praktik “cuci otak” Dr Terawan sebenarnya contoh yang jelas irisannya: terkait dengan penelitian ilmiah dan praktik layanan kesehatan. KBKK siap jika diberikan kesempatan menyelesaikan masalah ini. Kami optimis bisa menyelesaikan masalah dengan damai dan dapat diterima secara ilmiah dengan pendekatan kedokteran berbasis bukti dan tidak menimbulkan hiruk pikuk masyarakat yang tidak perlu.

Kamis, 12 April 2018

Terapi Cuci Otak dan Efek Plasebo

Terapi Cuci Otak dan Efek Plasebo
A Fauzi Yahya  ;   Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah;  Anggota IDI
                                                         KOMPAS, 11 April 2018



                                                           
Publik saat ini sedang disuguhi kontroversi terapi cuci otak yang diperkenalkan oleh dokter Terawan. Kegaduhan muncul saat tersebar amar keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang menyatakan ahli radiologi intervensi itu melakukan pelanggaran etik serius dan menetapkan sanksi pemecatan sementara.

Sanksi berlaku selama satu tahun disertai dengan pencabutan surat izin praktik. Kontroversi tidak segera mereda walaupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menunda amar keputusan tersebut. Apakah kegaduhan ini bersumber pada terapi cuci otak yang dianggap mengada ada dan bersifat plasebo?

Plasebo biasanya didefinisikan sebagai terapi obat-obatan maupun prosedur medis tanpa memiliki kandungan terapi namun berperan menghilangkan atau meredakan keluhan pasien.
Termasuk dalam plasebo adalah bentuk komunikasi, situasi lingkungan, sentuhan tangan, dan sikap-sikap lain yang menyentuh emosi pasien. Efek plasebo bersifat subyektif dan berperan meringankan kecemasan, depresi, serta keluhan sakit.

Efek plasebo

Plasebo baik obat maupun tindakan medis tidak mengubah perjalanan penyakit atau pun menurunkan kematian akibat penyakit itu. Jadi bila kita kembali ke terapi cuci otak untuk mengatasi pembuluh yang tersumbat di otak maupun jantung, tindakan yang bersifat plasebo tidak efektif memperbaiki aliran darah namun berpotensi meringankan keluhan yang ada.

Plasebo berperan mengurangi derita efek samping kemoterapi kanker namun tidak menghambat pertumbuhan tumor. Plasebo meringankan secara dramatis sesak asma namun tidak memengaruhi tes faal paru. Keluhan pingsan atau dalam medis disebut syncope dapat mereda dengan terapi plasebo.

Riset klinis terbaru membuktikan bahwa efek plasebo sebenarnya merupakan fenomena biopsikososial. Saat ini studi genetik mulai mampu mengidentifikasi pasien yang sangat responsif terhadap plasebo.

Efek plasebo berkaitan dengan mekanisme komplek neurobiologis yang melibatkan neurotransmitter (endorphin, cannabinoids dan dopamine). Plasebo dapat menstimulasi respons psikologis mulai dari laju jantung, tekanan darah hingga aktivitas berbagai area di otak.

Tongkat Perkins

Kemujaraban plasebo dalam mengatasi derita penyakit telah dikenal berabad lalu. Kisah paling terkenal adalah tentang tongkat ajaib dokter Elisha Perkins yang muncul pada akhir abad 18.
Dokter Perkins mampu membuat orang sakit yang terbaring lama bangkit kembali berdiri dan berjalan. Belum pernah ada dokter Connectitute-Amerika Serikat, yang mampu melakukan hal demikian sebelumnya. Rahasia kemampuan dokter Perkins terletak pada tongkat baja ajaib. Tongkat itu bila disentuhkan pada area tubuh yang sakit maka ‘sim salabim” rasa sakit itu menghilang.

Keajaiban tongkat Perkins bergema seantero Amerika hingga Eropa Barat. Masyarakat berduyun duyun mencari penyembuhan. Tidak kurang 5.000 orang tersembuhkan dan proses penyembuhan itu tersertifikasi oleh 8 profesor, 40 dokter dan 30 pendeta termasuk presiden Amerika kala itu. Namun, asosiasi kedokteran Connectitut memecat Perkins dari keanggotaan karena menganggap terapi Perkins adalah bualan.

Dokter John Haygarth asal Inggris mengganti tongkat metal itu dengan tongkat kayu yang mirip metal dan ternyata memiliki efek serupa dengan tongkat Perkins. Haygart memastikan tongkat Perkins tak lebih dari plasebo. Ia kemudian menulis buku berjudul Imagination as a Cause and as a Cure of Disorders of the Body.

Cerita lama tongkat Perkins ini diangkat kembali oleh Johann Hari dalam bukunya Lost Connection yang diterbitkan pada Januari 2018.

Terkait untuk menguji apakah efek terapi dokter Terawan itu plasebo atau bukan, diperlukan suatu disain uji klinis yang tepat untuk menjawab segala keraguan. Dokter Terawan akan jadi ikon kebanggaan bangsa bila terapi ini memang benar-benar berperan dalam mengatasi dan bahkan mencegah stroke yang menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

Intervensi pembuluh darah

Eforia dunia atas keberhasilan tindakan renal denervation yaitu intervensi pembuluh darah ginjal dalam mengatasi hipertensi membandel segera surut saat Dr Deepak L Bhatt dan kawan kawan mempublikasi studi Symplicity HTN-3.

Studi yang dimuat di The New England Journal of Medicine pada 2014 itu membuktikan penurunan tekanan darah pada kelompok pasien yang mendapat terapi invasif tidak berbeda dengan kelompok pasien dengan prosedur plasebo (sham control).

Berdasar studi tersebut, renal denervation tidak lagi direkomendasikan untuk intervensi hingga ada bukti berikutnya.

Dunia kedokteran jantung belum lama ini juga dikejutkan dengan hasil studi Orbita oleh Dr Rasha Al-Lamee dan kawan kawan yang termuat di Lancet pada akhir 2017. Para peneliti Inggris ini membuktikan adanya efek plasebo pemasangan stent pada penderita penyakit jantung koroner stabil.

Para peneliti tidak mendapati perbedaan hasil dalam kurun enam minggu pada mereka yang menjalani pemasangan stent jantung dan mereka yang menjalani pemasangan stent pura pura (sham control). Studi Al-Lamee dan kawan-kawan memang belum menisbikan studi-studi besar peran intervensi koroner. Namun, tak urung studi ini menegaskan profesi medis selalu berhak meragukan manfaat terapi walaupun terapi tersebut sudah berjalan empat dekade pada jutaan pasien di dunia.

Kesempatan baik

Terkait untuk menguji apakah efek terapi dokter Terawan itu plasebo atau bukan, diperlukan suatu disain uji klinis yang tepat untuk menjawab segala keraguan. Dokter Terawan akan jadi ikon kebanggaan bangsa bila terapi ini memang benar-benar berperan dalam mengatasi dan bahkan mencegah stroke yang menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia.

Tim Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan berperan menilai terapi metode cuci otak ini. Bila Kemenkes memandang terapi ini bermanfaat tentu peserta BPJS berpotensi menikmati terapi ini. Bukan sekadar mereka yang punya uang.

Keriuhan terapi cuci otak ini merupakan kesempatan baik bagi kalangan medis dari berbagai institusi untuk membuktikan tanggung jawab dan profesionalisme dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Profesi medis tidak terkokohkan dengan dukungan jenderal dan tidak terlemahkan dengan cibiran politikus. Keterbatasan profesi medis kerap terungkit dari dalam profesi sendiri.

Senin, 09 April 2018

Ihwal “Kuras Otak”

Ihwal “Kuras Otak”
Handrawan Nadesul  ;   Dokter;  Penulis Buku;  Motivator Kesehatan
                                                         KOMPAS, 07 April 2018



                                                           
Disinyalir telah lebih dari sepuluh tahun sejawat dr Terawan Agus Putranto melakukan tindakan medis semacam pengurasan pembuluh darah otak. Belum ada istilah medis baku, karena cara membersihkan pembuluh darah otak tersebut dialah yang menciptakan.

Mungkin tepat disebut “brain flushing” atau “kuras otak”. Ibarat pipa leding berkarat, pembuluh darah otak perlu digelontor.

Bagaimana stroke terjadi

Stroke terjadi bila fungsi otak terganggu. Fungsi otak terganggu bila pasokan darah yang memberinya makan mendadak terhenti. Itu bisa terjadi bila pembuluh darah tersumbat. Sumbatan bisa total bisa sebagian, terbentuk dari atherosclerosis, dan kita menyebutnya plak.

Plak terbentuk oleh lebih dari sepuluh faktor risiko, di antaranya, lemak darah (lipid) meninggi, diabetik, hipertensi, kegemukan, kurang bergerak, peradangan pembuluh, kebanjiran radikal bebas, tingginya sel pembeku darah platelet, keturunan, stres, dan lain-lain.

Selain tersumbat plak, pasokan darah otak terhenti juga bila pembuluh darah otak tiba-tiba pecah. Penyebabnya bisa adanya anomali pembuluh darah, namun lebih sering karena lonjakan hipertensi. Ini yang memunculkan jenis stroke perdarahan, bukan stroke sumbatan.

Penyumbat pembuluh darah otak kebanyakan datang dari luar otak, berupa  luruhnya pecahan materi plak di tempat lain yang hanyut dalam aliran darah. Sering berasal dari jantung kalau bukan dari pembuluh darah leher carotid. Materi yang hanyut ini kita sebut emboli. Emboli mengalir terbawa darah dari jantung, naik ke otak, menyumbat pembuluh otak, dan terjadilah stroke.

Bisa juga sumbatan terjadi di dinding pembuluh darah otak. Seiring pertambahan umur, pembuluh darah otak menjadi kaku dan keras (arteriosclerosis). Itu sebabnya mengapa stroke pada usia tua bisa terjadi tanpa perlu hadirnya faktor risiko.

Untuk memahami stroke, mari kita petakan fungsi otak. Masing-masing fungsi otak ada area provinsi, selain area kabupaten, kecamatan, dan desa. Tiap area otak bisa terganggu pasokan darahnya. Berbeda area otak yang terganggu pasokan darahnya, berbeda jenis strokenya. Berbeda luas area gangguan pasokan darahnya, berbeda derajat strokenya. Maka jenis stroke bisa lebih dari satu macam.

Ada stroke ringan TIA (transient ischaemic attack), dalam satu-dua hari akan pulih sendiri. Yang lazim kita kenal adalah jenis stroke klasik kelumpuhan separuh tubuh. Jenis stroke lain adalah saat memegang sendok makan, sendok tiba-tiba terjatuh.

Pada otak terpetakan ada fungsi motorik, sensorik, selain pancaindra dan memori. Tergantung area otak mana yang terkena, maka tak sama jenis strokenya. Berbeda jenis strokenya, berbeda pula manifestasi gejalanya.

Stroke pada area sensorik, yang muncul gangguan perasa. Bila mengenai saraf mata muncul kebutaan. Stroke pada otak kecil bermanifestasi gangguan keseimbangan dan cara melangkah.

Terapi stroke

Dunia menyepakati terapi standar stroke diberikan infus r-TPA (recombinant-Tissue Plasminogen Activator), zat yang bisa melarutkan sumbatan (thrombolysis), perlu dilakukan sebelum melewati golden hour, yakni sebelum 3 jam sejak serangan stroke terjadi. Untuk stroke perdarahan, obat ini tidak diberikan, melainkan langsung membuka otak mengangkat bekuan darah bila bekuan darah cukup besar.

Sejawat Terawan memanfaatkan teknik pencitraan pembuluh darah otak DSA (digital substraction angiography). DSA dulu dipakai sebagai alat diagnostik untuk melihat kelainan pembuluh darah otak. Ia memodifikasi DSA untuk terapi stroke memakai zat heparin selain eptifibatide.

Dengan dua zat itu pembuluh darah otak digelontor. Tujuan terapi sama, melarutkan sumbatan pembuluh darah. Namun, karena zat yang dipakai dan cara pemberiannya berbeda dengan terapi standard r-TPA, muncul kontroversi. Di mata medis cara ini dinilai tidak punya dasar ilmiah, selain belum terbukti apakah tindakan ini aman bagi tubuh.

Namun, tidak semua kejadian sumbatan pembuluh darah otak memunculkan stroke. Sudah disebut di atas ada area otak provinsi selain kecamatan, dan desa. Apabila sumbatan pembuluh darah otak mengenai area kecil desa, stroke belum tentu muncul. Namun kita bisa melihatnya dari scan otak. Tampak area otak yang layu dan mati (atrofi), sehingga disebut “silent stroke”: sudah ada proses stroke namun stroke tidak muncul. Gejala tidak spesifik, hanya keluhan fungsi otak ringan.

Konon sejawat Terawan melakukan teknik barunya juga untuk mereka yang belum terserang stroke. Bisa jadi pada mereka yang sudah ditemukan ada “silent stroke”, sering pelupa, kehilangan memori, atau defisit neuroligis yang enteng. Dengan menggelontor pembuluh darah otak yang oleh beberapa sebab—aliran darah sudah kurang deras atau sudah ada butir-butir endapan bekuan lemak dan darah—aliran darah bisa lebih deras. Kondisi ini yang bikin pasien mungkin merasa plong di kepalanya. Secara medis teknik ini masuk akal. Namun pertanyaan medis tetap, apakah tindakan ini aman?

Perlu bukti ilmiah

Kita tentu bangga bila temuan teknik ini betul sebuah inovasi. Namun inovasi perlu melalui serangkaian protokol ilmiah agar tidak memunculkan kontroversi. Ihwal bukti ilmiah zat heparin atau entah zat apa lainnya yang dipakai, apakah laik untuk terapi stroke, tentu juga diperlukan bukti ilmiahnya.

Hemat akademisi, sebuah temuan baru tak cukup hanya terbukti berkhasiat. Suatu obat atau suatu cara medis baru, bisa diterima medis bila selain secara ilmiah terbukti berkhasiat, juga terbukti aman.

Protokolernya tentu perlu menempuh uji khasiat, uji binatang, sebelum uji klinik pada manusia yang bukti ilmiahnya dipublikasikan dalam sutau jurnal kedokteran yang terhormat. Sebelum sebuah inovasi diterapkan sebagai terapi standar (baru) inovasi itu perlu mendapatkan pengakuan pihak pengawasan obat dan makanan. Di Amerika, FDA, pengawas obat dan makanan tidak gegabah mengakui sebuah zat berkhasiat, demikian juga untuk cara healing dan terapi.

Pihak Perdossi, ikatan dokter ahli saraf kita yang diketuai Prof Dr Moch Hasan Machfoed, sudah menulis dalam jurnal internasional (BAOJ Neurology) bahwa pemakaian heparin dalam terapi stroke tidak memiliki dasar ilmiah dan mempertanyakan hasil disertasi sejawat Terawan terkait “kuras otak” yang ditulis dalam Bali Medical Journal.

Terikat etika medik

Sikap profesional semua praktisi medis terikat etika medik. Setiap kiprahnya perlu tetap patuh pada nilai, tunduk pada regulasi, taat pada prinsip moral, praktik etika, serta menaruh hormat pada kehidupan, karena tubuh pasien bukan mesin.

Teknik DSA tergolong tindakan invasif atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Setiap tindakan invasif ada risiko dan komplikasinya. Orang awam mungkin kurang paham, kalau ada yang perlu dipertimbangkan, tak cukup hanya berpikir bisa menyembuhkan belaka.

Saya agak mencemaskan begitu luas beredar endorsement yang terbuka di publik untuk inovasi tindakan medis yang di forum ilmiah belum selesai ini. Beredarnya testimoni kesembuhan sehabis “kuras otak” agaknya sudah menimbulkan kekacauan persepsi selain hadirnya opini di masyarakat awam, “Kalau nyatanya menyembuhkan, kenapa harus dilarang?”

Masyarakat awam beranggapan tidak ada yang salah dengan tindakan “kuras otak” karena faktanya terasa ada manfaatnya. Oleh karena itu, menurut saya pihak medis secara ilmiah perlu segera menyelesaikannya. ●