Tampilkan postingan dengan label Pembebasan Bersyarat Koruptor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembebasan Bersyarat Koruptor. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Maret 2012

Pintu Mencegah Koruptor Cepat Bebas

Pintu Mencegah Koruptor Cepat Bebas
Samsul Wahidin, GURU BESAR ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNMER MALANG
SUMBER : JAWA POS, 12 Maret 2012



GUGATAN terhadap SK Menkum HAM tentang moratorium remisi para koruptor dikabulkan. Substansinya, para koruptor yang sudah dihukum ringan akhirnya bisa bebas. Tapi, tunggu dulu. Meski secara yuridis merupakan kebijakan pemerintah (dalam hal ini Menkum HAM), tidak berarti itu sudah final. Menkum HAM menyatakan banding sampai kasasi sebagai bukti mempertahankan keseriusan memerangi koruptor sesuai dengan kewenangannya.

Pihak yang pro terhadap SK Menkum HAM itu menilai bahwa pengetatan untuk pembebasan bersyarat koruptor tersebut sesuai dengan semangat memberantas korupsi. Itu bisa menambah efek jera bagi koruptor dan calon koruptor. Aspek prosedural, dilakukan dengan diskresi (discretionary, freies ermessen). Yakni, pemerintah berwenang mengambil kebijakan sebagai refleksi kepekaan memberantas korupsi melalui pencabutan ketentuan tentang pembebasan bersyarat bagi koruptor.

Yang kontra berpegang pada asas legalitas bahwa dari sisi prosedural dan substansial moratorium itu tidak berdasar. Pengecualian atas aturan tersebut bertentangan dengan PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Inti PP itu, seorang terpidana yang sudah menjalani dua per tiga masa hukuman berhak atas pembebasan bersyarat. Karena itu, tata caranya diatur Kemenkum HAM, khususnya Ditjen Pemasyarakatan. Dengan demikian, Ditjen Pemasyarakatan pun mengatur bahwa pembebasan bersyarat untuk koruptor sementara ditiadakan.

Kendati sulit dicari ukuran secara kuantitatif, rasa keadilan bisa menjadi legitimasinya. Bahwa benar, koruptor merampok uang rakyat dan nyaris membangkrutkan negara. Bahwa benar, korupsi merupakan extraordinary crime yang sangat meresahkan masyarakat, sedangkan institusi hukum yang permanen (kepolisian dan kejaksaan) tidak mampu mengatasi. Bahwa benar, karena itulah, dibentuk KPK dan pengadil para koruptor di tiap provinsi. Bahwa benar, koruptor yang menggurita itu akhirnya hanya dijatuhi hukuman ringan. Karena itu, perlu ada upaya konkret untuk menahan laju pembebasan mereka dengan cara ''sekadar'' menunda pembebasannya. Salahkah itu?

Apa boleh buat, PTUN melalui putusannya memilih berangkat dari jalur normatif dengan legitimasi normatifnya pula. PTUN tidak memandang urgen untuk mengakomodasi ''kejengkelan nasional'' terhadap koruptor.

Setelah putusan PTUN jatuh, muncul pertentangan pendapat yang semakin tajam. Wakil Menkum HAM (Denny Indrayana) dan pihak yang merasa menang atas putusan PTUN (Yusril Ihza Mahendra, mantam Menkum HAM) berperang pernyataan yang cenderung pada debat kusir. Itu merupakan contoh tidak apik di masyarakat.

Sebenarnya, ada dua pintu masuk yang bisa digunakan para koruptor untuk membebaskan diri. Pertama, melalui pintu grasi. Itu merupakan kewenangan presiden selaku kepala negara (bukan kepala eksekutif) untuk memberikan ampunan, bisa berupa pengurangan hukuman. Logikanya, koruptor yang melalui pintu ini mengakui bahwa dirinya melakukan korupsi dan karena itu dia minta ampun.

Pintu tersebut sulit karena komitmen (formal) pemerintah, khususnya Presiden SBY, adalah memerangi koruptor. Lagi pula, para penjahat korupsi yang sebagian besar adalah pejabat memilih untuk merasa dirinya tidak bersalah dengan menggunakan semua upaya hukum yang ada minus grasi. Kecuali, saat SBY memberi Syaukani H.R. grasi separo dari 3,5 tahun masa hukumannya. Alasannya, koruptor itu sakit berat dan sudah melunasi denda serta uang pengganti Rp 49,5 miliar.

Pintu kedua, melalui pembebasan bersyarat sebagaimana yang telah disebutkan. Pintu itu menjadi dasar bagi pemerintah sebagai pelaksana putusan pengadilan. Refleksinya adalah PP No 32 Tahun 1999 yang masih berlaku sampai sekarang karena memang belum dicabut. Pintu itu dipandang lebih terhormat. Artinya, para koruptor tetap tidak merasa bersalah sampai proses hukum akhir. Toh, pidana yang dijatuhkan rata-rata ringan, kurang dari lima tahun. Bebasnya mereka bisa disebut kebebasan konstitusional. Karena itu, ketika dasar hukum pembebasan tersebut dihapus, pintu itu pun tertutup.

Yang perlu dilakukan adalah mengganti atau mengubah PP No 32/1999 itu dengan menambahkan klausul pengecualian. Bahwa, untuk koruptor, tidak ada pembebasan bersyarat. Sesuai dengan substansinya, media ideal untuk itu adalah mengubah UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Namun, itu akan sangat lama karena harus bekerja sama dengan DPR yang notabene lebih lantang membela hak koruptor.

Solusi mengubah PP tersebut logis. Selain memang menjadi kewenangan pemerintah, tidak akan muncul silang tafsir dan menjadi legitimasi kuat untuk mengetatkan hukuman bagi koruptor.

Yang seharusnya juga merasa tersindir adalah para hakim pengadilan korupsi. Mereka hendaknya bisa menangkap kemarahan masyarakat. Mereka harus berani menjatuhkan hukuman bagi koruptor dengan hukuman maksimal. Termasuk, menyita harta benda hasil korupsi mereka pada awal sidang. Dengan demikian, mereka tak bisa leluasa ''membeli'' jasa hukum yang mahal.

Horeee, Koruptor Bebas Bersyarat!


Horeee, Koruptor Bebas Bersyarat!
Arswendo Atmowiloto, BUDAYAWAN
Sumber : SINDO, 12 Maret 2012




Saya pernah menyamakan koruptor seperti zombie—makhluk hidup yang tidak Pancasilais, tidak memiliki hati nurani,tak bisa melangkah mundur—terutama karena ia tak akan berhenti memangsa kawan atau lawan.
Sampai semua orang juga menjadi zombie atau menjadikan negeri ini negeri zombie. Tidak persis begitu, tetapi agaknya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, yang menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM soal bebas bersyarat bagi napi korupsi menyalahi undang-undang yang berlaku, seakan membenarkan kisah ngeri itu. Kini para napi korupsi yang kemarin tertahan pembebasan bersyaratnya bisa bebas. Bisa aktif seperti biasa dan atau terjun ke dunia politik kalau dimungkinkan.

Bahasa Teks

Kemuakan masyarakat pada tindak pidana korupsi, juga pada para koruptor, sudah mencapai ubun-ubun. Dengan mudah bisa terbaca, terlihat, terdengar melalui media. Namun dalam bahasa hukum, ini tak mudah dipahami karena teks tertulis tak mewadahi kegeraman seperti ini. Bahasa hukum adalah bahasa yang terpahami ukurannya, perbandingannya.

Tak berbeda dengan bahasa industri di mana sharing/rating menjadi terpenting, bukan mengukur apakah tayangan itu bagus atau membodohi masyarakat penontonnya, seperti juga mengukur kekuatan media cetak melalui tiras atau jumlah iklannya.Data bagus atau mendidik adalah data yang tak bisa dibandingkan satu orang dengan orang yang lain karena ukurannya bisa berbeda. Namun data jumlah audiens bisa dibandingkan kuantitasnya, bukan kualitasnya.

Kalau itu bisa dipakai sebagai pendekatan, putusan PTUN bisa dilihat bukan memberi kesempatan berkorupsi atau memenangkan tindak korupsi, melainkan kemampuan dan kecerdasan merumuskan surat keputusan,termasuk penghentian pemberian remisi dan sejenisnya. Idiom hukum yang sama, apalagi terkait hak asasi manusia (HAM), yang harus dimainkan, agar tak ditarik atau dibatalkan. Saya ingin memahami secara begini, dibandingkan menerima sebagai perlawanan dengan siasat tinggi dari para koruptor yang pintar ini—kalau tak pintar, tak bisa korupsi.

Bahasan Realitas

Pada saat yang sama ini menggambarkan betapa kesenjangan realitas juga terjadi dalam pengelolaan dan penegakan hukum kita. Secara tertulis, secara teks, napi berhak mendapatkan remisi yang bersifat umum, setiap tanggal 17 Agustus, sebuah berkah indah dari Kemerdekaan.Atau juga remisi tambahan kalau ia menjabat sebagai voorman, pemuka, dalam bidang apa saja.

Atau juga kalau ia menyumbang darah. Pada kenyataannya, untuk mendapatkan remisi khusus, napi abal-abal, napi tak berduit, tak bisa mengurus. Karena diperlukan fulus. Dalam tata krama yang lebih luas, itulah yang diperlukan untuk mengurus bisa mendapatkan asimilasi—bisa bekerja di luar penjara, tapi malam masuk lagi, setelah menjalani separuh masa hukuman, atau pembebasan bersyarat—bisa pulang ke rumah seperti orang bebas, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Atau juga cuti sebelum bebas, atau sejenisnya.

Semua ini tidak datang otomatis, melainkan harus diurus, harus “dikawal”—dalam bahasa penjara. Untuk sukses pengurusan ini bukan otoritas Lembaga Pemasyarakatan semata, melainkan ada birokrasi di atasnya, apakah namanya kanwil atau bahkan dirjen.Tak ada makan siang gratis karena semboyannya jer basuki mawa bea—kalau mau selamat ada beaya (biaya)-nya. Atau dalam bahasa yang lebih lugas adalah wani pira,berani bayar berapa? Varian dari aturan, tata krama, ini demikian banyaknya sejak berada dalam penjara baik sebagai orang tahanan atau napi.

Kita mendengar bagaimana terjadinya besukan di luar jam semestinya, fasilitas di dalam kamar, kesempatan bisa berobat ke luar penjara, dan atau berintim dengan suami/istri. Kesenjangan yang terus terjadi inilah yang dibahasakan dengan adanya tindak diskriminatif para sipir. Akan selalu begitu. Para napi kasus korupsi, penyelundupan, penipuan bank, dan “bandar judi”, atau juga narkoba, adalah termasuk napi berdasi dan gendut. Mereka bisa tebar pesona bahkan sebelum masuk bui, dan membagi rezeki setiap saat.

Keberadaan mereka menghidupkan kegersangan baik bagi sesama napi maupun sipir, sekaligus godaan menjerat dan berat— nyatanya tak bisa diangkat atau diselesaikan secara tuntas. Inilah kehidupan para napi yang jumlahnya sekitar 200.000 saja, namun menyimpan kekuatan yang akan selalu menarik perhatian. Gugatan para terpidana kasus korupsi yang diterima PTUN menegaskan bahwa untuk penegakan hukum diperlukan jurus cerdas dan bukan arogansi kuasa atau gaya.

Diperlukan sikap tegas,sekaligus jelas, akan adanya realitas yang berbeda antara teks dan pelaksanaannya. Kalau ini diseriusi, teriakan “hore” para koruptor tak akan berkelanjutan. Zombie pun akhirnya selalu bisa dikalahkan.