Tampilkan postingan dengan label Andi P Gumilang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Andi P Gumilang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 November 2013

Buruh Tani dan Ketahanan Pangan

Buruh Tani dan Ketahanan Pangan
Andi P Gumilang  ;   Peneliti dan Mahasiswa Program Pascasarjana IPB,
Pegiat Jaringan Petani Sehat Indonesia (JPSI)
SINAR HARAPAN, 06 November 2013


Memandang petani bukan saja sebagai manusia biasa, melainkan lebih dari itu mereka adalah pahlawan pangan yang menyediakan kebutuhan pangan bangsa ini. Ketersediaan pangan berkaitan erat dengan lahan yang tersedia.

Sesungguhnya banyak petani yang tidak memiliki lahan pertanian. Dewasa ini dengan berbagai beban ekonomi yang semakin kompleks, banyak petani menjual tanah pertaniannya kepada para konglomerat dari kota-kota besar. Selanjutnya mereka hanya menjadi buruh tani saja.

Pada kasus seperti ini, kondisi petani yang memiliki lahan meski cuma 0,5 ha, lebih beruntung dibanding petani yang tidak memiliki lahan sama sekali. Seiring bertambahnya jumlah penduduk, bertambah pula kebutuhan pangan yang harus disediakan.

Menurut Lembaga Demografi Universitas Indonesia, tahun 2015 jumlah penduduk Indonesia diprediksi mencapai 300 juta jiwa. Saat itu liberalisasi dalam masyarakat ekonomi ASEAN diberlakukan. Dengan peningkatan tersebut, kebutuhan pangan, khususnya beras, akan melonjak. Ancaman ketahanan pangan melalui konversi lahan pertanian harus disetop.

Laju alih fungsi lahan pertanian di Indonesia memang sangat mencengangkan. Luas konversi lahan sawah yang ditujukan bagi pembangunan nonpertanian, seperti kawasan perumahan, industri, perkantoran, jalan, dan sarana publik lainnya, rata-rata sebesar 110.160 ha per tahun (Sutomo, 2004).

Di daerah Jawa Barat, misalnya sejak dulu dikenal sebagai lumbung padi nasional, laju konversi sawah irigasi rata-rata 5.000-7.000 ha per tahun. Sawah-sawah yang berubah fungsi itu terdapat di Karawang, Bandung, Garut, dan Cianjur. Di Bekasi sekitar 8.000 ha sawah beririgasi berubah jadi areal industri dan perumahan.

Membangun Tanpa Arah

Alih fungsi lahan yang terjadi saat ini pada dasarnya terjadi akibat politik pembangunan yang tidak jelas arahnya dan tidak terintegrasi, sehingga kebijakan pembangunan cenderung pragmatis. Sering kali pembangunan di satu sektor harus mengorbankan sektor lain. Prinsipnya, apa yang menguntungkan saat ini itulah yang dilakukan, tanpa pertimbangan jangka panjang.

Wajar jika lahan subur dengan cepat beralih fungsi menjadi kompleks industri, perumahan, atau hotel. Dalam perhitungan jangka pendek, bisa jadi hal itu memang jauh lebih menguntungkan secara ekonomis daripada usaha pertanian.

Inilah salah satu penyebab mengapa Indonesia yang sejak dulu dikenal sebagai negara agraris, kemajuan 
sektor pertaniannya masih jauh dari harapan. Sektor pertanian Indonesia masih tertinggal dengan negara-negara lain. Alih-alih mampu mengekspor berbagai produk pertanian yang ada, pasar dalam negeri Indonesia justru dibanjiri produk-produk pertanian dari luar.

Mayoritas rakyat yang berprofesi sebagai petani tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan pada nasibnya. Lahan usaha petani semakin sempit dan posisi mereka semakin terjepit.
Membangun pabrik, rumah, jalan, pasar, dan fasilitas-fasilitas lainnya sudah pasti membutuhkan lahan. Di sinilah pentingnya kebijakan politik pembangunan terarah, terpadu, dan konsisten. Saat ini ilmu perencanaan pengembangan wilayah sudah mencapai kemajuan pesat.

Seluruh wilayah yang ada bisa dipetakan potensinya masing-masing. Bisa juga dibuat prediksi jangka panjang, seiring pertambahan penduduk, berapa kebutuhan lahan untuk perumahan, perindustrian, perkantoran, pertanian, konservasi, dan sebagainya.

Dengan teknologi yang ada, tidak sulit membuat peta penggunaan lahan sesuai potensi dan daya dukungnya. Selanjutnya bisa dijadikan dasar dalam pembuatan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Dengan acuan RUTR seharusnya alokasi penggunaan lahan dikendalikan dan dikontrol.
Masalah yang sering terjadi adalah, meskipun RUTR sudah ditetapkan, hal itu dilanggar dengan pertimbangan-pertimbangan pragmatis.

Di sinilah diperlukan adanya political will untuk mengawal kebijakan politik pembangunan yang sudah dirumuskan secara terarah dan terpadu, sehingga alokasi penggunaan lahan dapat dikendalikan sesuai daya dukung lahan dan peruntukannya secara tepat.

Lahan Pertanian Abadi

Setiap jenis penggunaan lahan tentu membutuhkan persyaratan-persyaratan kondisi lahan tertentu. Untuk pertanian pangan misalnya, dibutuhkan lahan subur, iklim sesuai, tersedia sumber air, lereng relatif datar, dan sebagainya.

Persyaratan tersebut tentu berbeda dengan jenis penggunaan untuk industri atau perumahan. Bangunan pabrik atau rumah tidak membutuhkan lahan subur, bahkan lahan berbatu atau berpasir bisa digunakan.
Masalah semacam ini sering diabaikan dan diremehkan. Seolah ada anggapan pertanian bisa dikembangkan di sembarang tempat, sehingga bila ada sebidang lahan pertanian yang dialihfungsikan untuk nonpertanian, dianggap dengan mudah dapat dicarikan lahan penggantinya. Tentu anggapan ini bisa berakibat fatal.

Saat ini lahan pertanian tanaman pangan yang cocok dan tersedia lebih sedikit dibandingkan untuk nonpertanian. Kalau ada lahan yang cocok untuk pertanian, hampir dipastikan cocok pula untuk perumahan dan lainnya.

Namun, belum tentu sebaliknya. Konversi lahan pertanian untuk keperluan nonpertanian dapat dikatakan bersifat irreversible (tidak dapat balik).

Artinya, jika ada lahan yang awalnya digunakan untuk pertanian lalu dialihfungsikan untuk komplek industri atau perumahan, lahan tersebut tidak dapat dialihfungsikan kembali untuk pertanian seperti pada awalnya. Jika hal itu bisa dilakukan, diperlukan perlakuan dan penanganan yang sulit dan memakan waktu lama.

Di sinilah perlunya upaya-upaya serius menjaga lahan yang cocok untuk pengembangan pertanian, agar tetap berfungsi sebagai lahan pertanian. Jangan sampai lahan-lahan yang cocok untuk pertanian terus digusur untuk penggunaan nonpertanian.

Terkait hal ini, kebijakan penetapan lahan pertanian abadi, sesuai daya dukung wilayah serta diversifikasi pangan sangatlah penting untuk diwujudkan. Di samping itu negara perlu menjamin kesejahteraan nasib buruh petani secara nyata, sehingga ketahanan pangan yang diusung pemerintah tidak sekadar jargon belaka. ●

Rabu, 23 Oktober 2013

Memutus Kecanduan Impor Pangan

Memutus Kecanduan Impor Pangan
Andi P Gumilang  ;   Peneliti dan Mahasiswa Program Pascasarjana IPB,
Pegiat Jaringan Petani Sehat Indonesia (JPSI)
SINAR HARAPAN, 21 Oktober 2013


Negeri ini memiliki banyak ironi. Inilah negeri dengan sebutan agraris namun masih mengimpor pangan. Di antara tanaman pangan, impor paling besar adalah gandum. Setiap tahunnya, Indonesia mengimpor sekitar 7 juta ton gandum.

Selain gandum, Indonesia juga pernah mengimpor beras, bawang putih, buah-buahan, kedelai, dan kebutuhan pangan lainnya. Negeri ini juga dilanda kurangnya tenaga kerja pertanian. Hasil sensus pertanian tahun 2013 menunjukkan, jumlah rumah tangga petani menurun dari 31,17 juta rumah tangga pada 2003 menjadi 26,13 juta rumah tangga pada 2013.

Ini berarti Indonesia telah kehilangan 5,07 juta rumah tangga petani dalam 10 tahun (Sinar Harapan, 17/10/2013). Selain itu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 60 Tahun 2012 menyebutkan ada 20 jenis produk hortikultura yang importasinya diatur pemerintah.
Impor tanaman pangan tahun 2012 mencapai nilai sekitar Rp 80 triliun. Tahun ini, jika pemerintah tidak memiliki kebijakan tegas untuk mengendalikan impor pangan secara simultan, diperkirakan nilainya dapat tembus Rp 95 triliun.
Impor pangan hanya menuai banyak persoalan. Hal ini diindikasikan adanya kasus impor pangan di negeri ini yang semakin terkuak. Kongkalikong antara pemberi dan penerima kuota impor diduga terjadi, bahkan menciptakan kartel dan mafia impor.
Aparat penegak hukum perlu memberi sanksi yang berat bagi spekulan dan importir nakal. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan hendaknya menjadi landasan hukum bagi pemerintah, agar dapat menjerat orang yang dengan sengaja menimbun dan menyebabkan harga pangan tinggi dan merugikan masyarakat. Sanksi administrasi, denda, dan pidana perlu ditegakkan secara tegas untuk memberi efek jera.
Setiap tahun produk-produk pangan impor di Indonesia semakin tidak terbendung dan sudah pada tahap kronis. Hampir 65 persen dari semua kebutuhan pangan dalam negeri kini dipenuhi dari impor. Pada sisi lain, Data Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyatakan 70 persen bahan produk pangan berasal dari impor. Bahan tambahan pangan (BTP) yang ada di Indonesia, 80 persen juga masih impor.
Kalangan pengusaha umumnya mendatangkan bahan pangan dari kawasan Eropa, Amerika, dan China. Membanjirnya produk impor pangan karena pemenuhan suplai dalam negeri terus berkurang akibat produksi rendah. Faktor lemahnya riset penelitian dan inovasi menjadi salah satu penyebab produktivitas selalu rendah.
Mengakhiri Kecanduan
Pemerintah seharusnya segera mengakhiri kecanduan terhadap bahan pangan impor. Pasalnya, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang sangat menentukan tingkat kesehatan, kecerdasan, dan kualitas SDM suatu bangsa. Sangat tepat meminjam pidato Presiden Soekarno tahun 1957 yang mengatakan, pertanian dan pangan adalah hidup-matinya bangsa Indonesia.
Setelah 40 tahun (1997), hasil penelitian FAO mengonfirmasi kebenaran pernyataan profetik Bung Karno tersebut, bahwa sebuah negara dengan penduduk lebih dari 100 juta jiwa, tidak mungkin bisa menjadi maju dan makmur bila pemenuhan kebutuhan pangan domestiknya bergantung pada impor.
Kondisi stok pangan yang kian terbatas, sementara kebutuhannya terus meningkat akibat pertumbuhan jumlah penduduk, seharusnya merupakan peluang bagi Indonesia untuk menggenjot produksi sejumlah komoditas pangan yang dapat diproduksi di dalam negeri, baik untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun ekspor.
Lebih dari itu, karena Indonesia masih memiliki lahan pertanian, perkebunan, serta perikanan cukup luas dan berpotensi untuk meningkatkan produksi pangan, pemerintah tidak perlu terus-menerus kecanduan impor pangan.
Di sisi lain, pemerintah perlu mengatur dan mengelola lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi. Zona lahan pertanian abadi perlu diwujudkan untuk meningkatkan produksi.
Tingkatkan Produksi
Kebijakan impor bahan pangan, selain menghamburkan devisa juga membunuh produsen pangan dalam negeri dan mengancam kedaulatan pangan nasional. Untuk mewujudkan kemandirian pangan nasional dan mengakhiri kecanduan impor pangan, subsistem produksi, industri pascapanen, distribusi, pemasaran, dan konsumsi perlu dibenahi.
Pada subsistem produksi, pemerintah mesti meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha dengan menerapkan teknologi budi daya pertanian mutakhir yang ramah lingkungan dan sesuai daya dukung wilayah, pada lahan usaha yang ada serta melakukan ekstensifikasi usaha budi daya pada lahan-lahan baru yang potensial.
Setiap unit usaha perlu diupayakan agar memenuhi skala ekonomi. Infrastruktur usaha budi daya komoditas pangan yang ada mesti dirawat dan diperbaiki, serta membangun yang baru di setiap kabupaten/kota sesuai kebutuhan wilayah di seluruh Indonesia.
Pemerintah perlu meningkatkan inovasi dan penelitian produk pertanian agar menghasilkan daya saing dan nilai tambah. Industri pascapanen perlu dikembangkan.
Prasarana jalan, pelabuhan laut, bandara, jaringan komunikasi, dan listrik juga harus lebih disempurnakan guna menunjang sistem serta mekanisme distribusi yang lebih handal, sehingga masyarakat memiliki akses yang baik untuk mendapatkan setiap komoditas pangan yang dibutuhkan. Ini juga akan meningkatkan efisiensi ekspor komoditas pangan ke seluruh dunia.
Pada subsistem konsumsi, pola konsumsi pangan perlu diatur. Misalnya, menurunkan konsumsi beras dari 139 kilogram per tahun menjadi minimal 100 kilogram per kapita per tahun dalam 10 tahun. Dengan demikian, program diversifikasi pangan non-beras merupakan alternatif penanggulangan yang perlu dikerjakan saat ini secara bertahap.
Pada subsistem pemasaran, perlunya meningkatkan pemasaran produksi pangan nasional secara ramah lingkungan (organik) dan berkelanjutan, untuk setiap komoditas pangan yang bisa diproduksi di dalam negeri.

Akhirnya, berbagai kebijakan pemerintah perlu melindungi petani kecil demi terwujudnya tujuan kemandirian pangan nasional, gerakan konsumsi pangan dan buah lokal dalam negeri perlu diaplikasikan secara nyata untuk memutus kecanduan impor pangan. ●