Tampilkan postingan dengan label Melucuti Kewenangan KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Melucuti Kewenangan KPK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Oktober 2012

Lembaga yang Dibonsai


Lembaga yang Dibonsai
W Riawan Tjandra ;  Direktur Program Pascasarjana
dan Dosen FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
SINDO, 10 Oktober 2012


Draf amendemen UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diinisiasi oleh Komisi III DPR, yang nyaris diajukan bersamaan dengan langkah Polri dalam melakukan penarikan (pull out) 20 penyidik KPK, kian menegaskan adanya langkahlangkah sistematis dan agenda politik tersembunyi untuk melakukan pembonsaian KPK.

Lembaga yang semula superbody dalam pemberantasan korupsi di negeri sarang penyamun ini akan dijadikan sekadar ikon pemberantasan korupsi, agar negeri ini masih “layak jual” di depan para investor maupun lembaga donor. Kisah ini nyaris menyerupai pembonsaian upaya penegakan HAM di sini yang hanya menempatkan pengadilan HAM dan Komnas HAM menjadi bonsai penegakan HAM dalam wujud yang mini. Langkah itu sekadar untuk mencegah proses peradilan HAM internasional terhadap sederet tokoh yang di era menjelang dan beberapa saat setelah runtuhnya Orde Baru pernah dituding sebagai pelaku pelanggaran HAM.

Lihatlah pula kiprah peradilan tata usaha negara yang bahkan di era yang sudah dinamakan era reformasi saat ini belum berdaya memberantas berbagai praktik malaadministrasi pejabat pemerintah karena putusannya yang hampir selalu dikandaskan oleh kekuatan gurita mafia birokrasi. Kisah perebutan kewenangan (atau lebih tepat disebut sebagai pembajakan) antara KPK dan Polri berujung pada kriminalisasi terhadap Novel Baswedan. Secara kasatmata aksi itu justru memperjelas di mata publik bahwa KPK saat ini sedang mengalami tekanan secara sistematis oleh para pelaku white collar extraordinarycrime yang meminjam tangan institusi-institusi formal negara.

Melalui DPR rencana pemangkasan kewenangan KPK yang semula memiliki kewenangan three in one (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) hanya tinggal two in one (penyelidikan dan penyidikan). Sangat jelas terlihat bahwa aktor-aktor politik DPR yang korup tak ingin terganggu syahwat politiknya untuk menyiapkan dana politik menghadapi Pemilu 2014.

Permainan kekuasaan dan rekayasa yang dilakukan institusi kepolisian dalam mengkriminalisasikan KPK dengan menjadikan Komisaris Polisi Novel Baswedan sebagai “Antasari jilid II”, secara kasatmata memperlihatkan bahwa para petinggi Polri merasa tersudut dengan proses pemeriksaan kasus korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pemeriksaan tersebut oleh KPK bisa dijadikan pintu masuk untuk membongkar kasus-kasus serupa di lingkungan institusi yang menjadi garda depan dalam proses penegakan hukum dalam criminal justice system ini.

Dalam kondisi seperti saat ini yang diperlukan adalah upaya untuk memperkuat kelembagaan dan kapasitas KPK melalui penambahan jumlah penyidik maupun jaksa penuntut umum KPK yang bersifat independen. Sejalan dengan itu juga perlu disempurnakan tata kerja KPK dalam melaksanakan fungsi pencegahan maupun penindakan guna membangun budaya pemerintahan bersih. Bandingkan. Malaysia saja, negara yang lebih kecil daripada Indonesia, telah memiliki 500 penyidik.

Betapa mengenaskannya KPK jika jumlah penyidiknya tetap dalam kisaran di bawah angka 100 orang dan JPU dalam jumlah kurang lebih sama. Untuk Indonesia, KPK semestinya memiliki jumlah penyidik dan jaksa penuntut umum independen paling sedikit lima kali lipat dari jumlah yang dimilikinya sekarang.

Beberapa kisah tersebut menggambarkan secara kasatmata bahwa negeri ini telah menjadi negeri bonsai, karena dari penegakan HAM sampai pada pemberantasan korupsi selalu berujung pada pengerdilan lembaga-lembaga pengawas kekuasaan publik tersebut justru di saat mereka melaksanakan amanatnya.

Filsuf Chantal Mouffe pernah berbicara bahwa seharusnya prinsip yang mendasari masyarakat demokratis adalah kebebasan dan kesetaraan.Hal itu seharusnya dipadukan dengan pandangan filsafat politik yang selalu berbicara mengenai institusionalisasi hasil sebuah revolusi atau reformasi ke dalam sebuah institusi-institusi tertentu yang berfungsi dalam pengawasan.

Misalnya, institusionalisasi penegakan HAM ke dalam Komnas HAM dan pengadilan HAM; institusionalisasi pemberantasan korupsi ke dalam komisi pemberantasan korupsi; institusionalisasi tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembentukan lembaga pengawas ombudsman dan peradilan tata usaha negara; dan sejenisnya. Absennya fondasi nilai dalam filsafat politik yang telah mengubahnya penjadi filsafat politikal telah membawa negeri ini pada pencemaran kepentingan- kepentingan dalam proses institusionalisasi.

Pencemaran dari kehendak berkuasa dalam pandangan filsuf Nietszche telah mendekonstruksi negara oleh kehendak berkuasa (will to power) yang beradu tak beraturan di antara para elite yang mereduksi sistem checks and balances menjadi politik dagang sapi. Hal itulah yang menjadikan negara habis dikapling-kapling oleh syahwat berkuasa dari para penguasa politik, penguasa ekonomi, atau simbiosis antarkeduanya.

Pembonsaian KPK yang dilakukan secara politis oleh penguasa politik (DPR) maupun penguasa ekonomi (sindikasi mafia korupsi) telah memiskinkan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan memasuki fase degenerasi. Negeri ini telah bermetamorfosa dari logos ke chaos.

Untuk mencegah degenerasi dan situasi chaotic, sangat penting untuk meniru pemikiran filsuf Heidegger yang melampaui fenomenologi, yaitu mencari ke- asali-an dari mana semua penampakan yang muncul.Para elite politik perlu kembali ke nilai asali yang melatarbelakangi proses institusionalisasi gerakan reformasi dalam pemberantasan korupsi, penegakan HAM, upaya perwujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,dan semacamnya. Upaya untuk mencari ke-asali-an dari fenomena yang nampak akan mengingatkan pada kebenaran dalam arti ketaktersembunyian.

Jika pemegang kuasa utama negeri ini, yaitu rakyat, kian muak dengan “kehendak berkuasa” dari para pemegang kuasa publik di negeri ini, sangat dikhawatirkan mereka akan mencari kebenaran dalam arti ketaktersembunyian melalui caranya sendiri dan bergerak di luar institusiinstitusi negara yang sejak pascareformasi hingga kini hanya sibuk menebar janji tanpa pernah secara konsisten menepati janji-janji reformasi.

Aborsi Kewenangan KPK


Aborsi Kewenangan KPK
M Rizqi Azmi ;  Staf Ahli Komisi III DPR RI
REPUBLIKA, 09 Oktober 2012


Arti harfiah dari korupsi ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Positioning korupsi sebagai extraordinary crime, menjadikan pencegahan dan pemberantasan korupsi harus ditempuh dengan cara-cara yang luar biasa.

Sebagaimana hasil dari UN Convention Against Corruption 2003, di antaranya, menyatakan bahwa korupsi adalah ancaman bagi keamanan dan kestabilan masyarakat, merusak nilainilai dan lembaga-lembaga demokrasi, merusak nilai-nilai moral dan keadilan, membahayakan “pembangunan yang berkelanjutan” dan rule of law, serta mengancam stabilitas politik. Korupsi akan menimbulkan multiple effect.

Bentuk Rekayasa

RUU KPK merupakan sebuah langkah penting untuk mendukung proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien. Bila memang mendukung maksud dan tujuan ini maka RUU harus lebih baik dari undang-undang tentang pemberantasan korupsi yang sudah ada.

Pembahasan RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan isu yang cukup panas dan sedang menjadi perhatian publik. Terdapat resistensi dari beberapa kalangan yang kurang sependapat atas rencana perubahan undang-undang tersebut.
Hal ini merupakan bagian dari dinamisasi masyarakat yang harus juga menjadi perhatian bagi para legislator dalam melakukan perbaikan undang-undang. Agar, revisi undang-undang yang dilaksanakan akan searah dengan harapan dalam upaya mewujudkan aspek keadilan masyarakat. Semangat dari revisi ini haruslah ditujukan untuk memberikan penguatan terhadap kelembagaan KPK, yang tak lain bertujuan untuk mempercepat akselerasi pemberantasan korupsi di negeri ini.

Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, bangsa ini telah memiliki semangat pemberantasan korupsi yang sangat kuat. Sebagaimana amanah Tap MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka seluruh arah kebijakan pemerintah harus dilaksanakan dalam kerangka pemerintahan yang baik dan bersih. Lebih lanjut, TAP MPR Nomor VIII/ MPR/2001 memberi kerangka mengenai Rekomendasi Arah Kebijaksanaan Pemberantasaan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Pembentukan KPK melalui UU No mor 30 Tahun 2002 pada dasarnya bertujuan menjadi stimulan dalam pemberantasan korupsi. Pembentukan KPK sebenarnya sebagai sebuah jawaban atas lunturnya kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum lainnya dalam hal pemberantasan korupsi. Saat pembentukannya, KPK diposisikan sebagai katalisator.

Begitu beratnya, upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Karenanya, diperlukan lembaga penegak hukum yang kredibel, professional, dan memiliki integritas tinggi dalam penegakan korupsi. Sebagai leading sector pemberantasan korupsi, KPK ternyata masih juga dinilai memiliki problem dalam persoalan integritas.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis pada Desember 2008 persepsi atas kinerja KPK dalam memberantas korupsi sebesar 65 persen, kemudian naik satu persen pada 2009 menjadi 66 persen, selanjutnya pada 2010 turun menjadi 61 persen, sementara di 2011 turun drastis di angka 49 persen. Kondisi ini menuntut Komisi III untuk melakukan evaluasi dan reformulasi atas UU KPK.

Kedok Penguatan

Alasan yang diambil Komisi III DPR RI sebenarnya sah-sah saja karena sebagai lembaga penampung aspirasi sudah menjadi hak baginya melakukan perubahan perundang-undangan apabila itu penting. Namun, fatalnya dalam proses politik, hadirlah pasal-pasal yang mengabortus kewenangan KPK yang sudah ideal sebelumnya. Sedikitnya ada beberapa hal yang urgen untuk dianalisis sebagai pelemahan KPK.

Pertama, mengingat sampai saat ini tidak adanya bukti penyalahgunaan wewenang penuntutan oleh KPK. Bahkan, yang terjadi selama ini justru adanya efektivitas dari penggunaan wewenang penuntutan oleh KPK dalam menyelesaikan berbagai kasus korupsi. Maka, hal ini dapat jadi alasan utama bahwa tak ada dasar yang cukup bagi DPR untuk menghapus wewenang tersebut.

Apabila kewenangan ini dihilangkan maka yang terjadi adalah pelemahan terhadap institusi KPK. Wewenang pe nuntutan harus tetap ada dengan pertimbangan. Dalam klausul menimbang huruf (b) disebutkan, pemberantasan korusi belum optimal. Ini merujuk pada kinerja institusi penegak hukum kepolisian dan kejaksaaan yang sampai saat ini tidak bisa diandalkan.

Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam ranah penegakan hukum oleh eksekutif. Hal ini dapat menghemat energi dan mempermudah dilakukannya pengawasan karena diemban oleh satu institusi saja, yaitu KPK.

Kedua, RUU KPK memperlambat kerja KPK dengan memperpanjang birokrasi mengenai penyadapan. Pada Pasal 12 A ayat 2, KPK dilemahkan dalam hal penyadapan, harus meminta izin kepada ketua pengadilan negeri.

Ketiga, terkait masalah penanganan kasus korupsi, khususnya mengenai nilai minimum kerugian negara yang dapat ditangani KPK, yakni Rp 1 miliar pada UU Nomor 30 Tahun 2002. Namun, dalam RUU dinyatakan KPK dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kerugian negara paling sedikit Rp 5 miliar. Konsekuensinya, beberapa ka sus yang ditangani KPK di bawah Rp 5 miliar terpaksa dilepaskan dan dialihkan kepada kepolisian. Sehingga, kemungkinan terduga koruptor yang ditangani KPK dapat direkayasa lepas dari tuntutan pidana.

Keempat, Pasal 37 A mengatur tentang dewan pengawas yang melakukan pengawasan terhadap tugas dan wewenang KPK. Seharusnya, dewan pengawas yang sesuai dengan legal formal Indonesia adalah DPR. Ditakutkan dengan adanya dewan pengawas, akan lahir lagi lembaga mubazir dan menelan APBN. Kemudian, seleksi dewan pengawas sangat tidak representatif karena dilakukan dengan proses politik di DPR sehingga rentan pesanan dari DPR. ● 

Kamis, 04 Oktober 2012

Hentikan Pembahasan UU KPK


Hentikan Pembahasan UU KPK
Bambang Soesatyo  ;  Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar
SINDO, 03 Oktober 2012


Bunuh diri institusi jika DPR berinisiatif menghapus wewenang penuntutan yang melekat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Justru karena simpatisan komunitas koruptor terus berupaya melemahkan fungsi dan tugas KPK, DPR mengambil inisiatif memperkokoh eksistensi KPK dengan usulan revisi Undang-Undang (UU) No 30/2002 tentang KPK. 

Ada hikmah di balik gencarnya isu tentang niat Komisi III DPR membonsai KPK. Dari isu itu, kita semua semakin disadarkan bahwa posisi komunitas koruptor dan para simpatisannya memang sangat kuat. Serangan bertubi-tubi yang dialamatkan ke Komisi III DPR itu hanya membuahkan satu kesimpulan; betapa beratnya tantangan memerangi korupsi di negara ini.

Upaya DPR memperkuat fungsi, wewenang, dan tugas KPK bahkan bisa ditunggangi, dipelintir, dan disalahpersepsikan dengan tafsir memereteli kewenangan KPK. Tidaklah berlebihan jika kita saat ini bersyukur atas kemampuan KPK menyerang komunitas koruptor, baik kelas teri maupun kelas kakap. Dari segi keberanian, progres KPK dirasakan sangat signifikan.

Memang, pada aspek penyelesaian sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik, langkah KPK dirasakan lamban. Itulah tantangan yang dihadapi KPK. Namun, publik tidak boleh berhenti mengkritisi KPK. Satu hal yang perlu digarisbawahi semua pihak adalah kenyataan bahwa sejumlah wewenang yang melekat pada KPK saat ini sudah menjadi virus yang menebarkan efek jera melakukan korupsi.

Kalau kecenderungannya sudah seperti itu, untuk alasan apa Komisi III DPR mempreteli wewenang penuntutan dan wewenang penyadapan yang melekat pada KPK? Kalau benar DPR berniat mempreteli dua wewenang itu, sama artinya DPR memberi ruang bagi tumbuh suburnya praktik korupsi di negara ini.

Revisi UU No 30/2002 tentang KPK bukan agenda baru. Sejak digagas, agenda ini selalu menimbulkan prokontra. Wajar, karena DPR memang butuh pandangan dan masukan dari berbagai pihak. Karena itu, pada Oktober 2011, Komisi III DPR sempat memaparkan 10 poin yang akan dibahas sebagai materi revisi UU KPK.

Antara lain tentang kewenangan KPK melakukan rekrutmen penyidik dan penuntut umum; mengenai wewenang penyadapan yang perlu dipertahankan atau diubah; juga mengenai kewenangan melakukan penyitaan dan penggeledahan; lalu tentang kewenangan tidak menerbitkan SP3, hingga soal kejelasan mengutamakan penindakan atau pencegahan. Tidak ada poin pembahasan tentang menghapus wewenang penuntutan KPK.

Sebaliknya,
revisi UU KPK sejak awal berlandaskan pada semangat dan keinginan menjadikan KPK memenuhi standar internasional. Kekuatan dan kewenangan KPK harus menimbulkan efek jera. Walaupun tidak mudah, upaya memperkuat KPK tidak boleh berhenti. Pemerintahan sekarang ini boleh saja minimalis dengan agenda penguatan KPK. Tetapi, DPR akan berupaya habis-habisan agar penguatan KPK terwujud.

Ketika semua kalangan sedang prihatin dengan penarikan para penyidik KPK yang berasal dari Polri, tiba-tiba dimunculkan tuduhan bahwa Komisi III DPR akan memperlemah KPK karena dalam draf revisi RUU ada poin tentang penghapusan wewenang penuntutan. Sudah barang tentu fakta ini mengejutkan semua kalangan, termasuk DPR.
Dipastikan bahwa Komisi III DPR belum sampai pada kesimpulan penghapusan wewenang penuntutan KPK.

Sebaliknya, pada saat isu ini dihembuskan, Komisi III DPR justru sedang membahas polemik soal kekosongan jabatan pada satu periode. Seperti Busyro Muqoddas yang akan habis lebih dahulu ketimbang empat pimpinan lainnya serta mendiskusikan urgensi penyidik independen sebagai respons atas gejala penarikan penyidik KPK oleh institusi lain.
Pihak-pihak tertentu boleh saja beranggapan Komisi III DPR bisa dijebak atau dibodoh-bodohi. Tetapi, Komisi III DPR tidak akan pernah berbuat konyol. Menghapus wewenang penuntutan KPK adalah gagasan konyol yang tidak mungkin dilakukan DPR. Pertama, proses perumusan RUU maupun revisi UU tidak pernah lepas dari pengawasan publik.Segala sesuatunya bersifat sangat terbuka.Kedua, dalam merumuskan setiap UU, DPR tetap membutuhkan partisipasi publik, termasuk para ahli dan komunitas-komunitas tertentu yang relevan dimintai pendapat dan pandangannya.

Usul menghapus wewenang penuntutan KPK sudah pasti akan mendapat perlawanan keras dari semua elemen rakyat. Komisi III DPR akan terlihat konyol kalau sampai mengusulkan hal itu. Katakanlah benar dan DPR bersikukuh dengan usulan itu, bisa dipastikan bahwa pilihan sikap dan posisi DPR seperti itu menjadi tindakan bunuh diri institusi.

Kesimpulannya, ada yang menyelundupkan draf RUU revisi UU KPK dengan muatan usul penghapusan wewenang penuntutan itu. Kalau kemudian Komisi III DPR yang dijadikan sasaran kemarahan publik, sesungguhnya hanya sasaran antara. Sedangkan sasaran utamanya adalah menghancurkan citra DPR di mata publik, menghambat upaya penguatan fungsi dan tugas KPK oleh DPR di satu sisi, serta mengganggu konsentrasi kerja KPK di sisi lain.

Siapa pun yang menggoreng isu ini, dia amatiran. Targetnya mengadu domba DPR dengan publik, serta DPR versus KPK. Tentu saja ada elemen lain yang tertawa melihat situasi seperti akhir-akhir ini. Mereka adalah elemen koruptor plus pihak-pihak tertentu yang berkepentingan merusak citra partai agar tidak dipercaya rakyat dan gagasan calon independen pada Pemilu 2014 laku dijual.

Dipastikan bahwa usul menghapus wewenang penuntutan KPK belum final dalam draf revisi UU KPK. Tidak ada niat institusi DPR memperlemah KPK. Dalam agenda penguatan wewenang KPK, Komisi III DPR bahkan masih dan akan terus meminta pendapat publik. Sebaliknya, tanpa harus diminta, publik pun harus terus mengawasi dan mengkritisi revisi UU KPK agar DPR tidak kecolongan lagi seperti dalam kasus usul menghapus wewenang penuntutan KPK sekarang ini.

Hendaknya menjadi kesadaran bersama bahwa memerangi korupsi di negara ini amatlah sulit. Apalagi, pemerintah sendiri tidak konsisten dengan ambisi memerangi korupsi. Konsekuensinya, kerja bersama menjadikan KPK yang tangguh dan kokoh pun tidak mudah.

Berbagai hambatan dan penghalang akan selalu dimunculkan oleh komunitas koruptor dan para simpatisannya. Jangan lupa bahwa komunitas koruptor di Indonesia telah menjelma menjadi kekuatan besar yang tidak segan-segan menghalalkan segala cara.
● 

Rabu, 03 Oktober 2012

Melawan Pemandulan KPK


Melawan Pemandulan KPK
Achmad Fauzi  ;  Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan
MEDIA INDONESIA, 03 Oktober 2012


MANUVER DPR untuk menghadang laju kegarangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di lingkaran kekuasaan menuai hujatan. Masyarakat dan para pegiat antikorupsi menilai rencana DPR melucuti kewenangan substansial KPK, dalam hal melakukan penuntutan dan penyadapan serta tidak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang legislasi. Karena itu, inisiatif revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK di tengah gejala korupsi yang terus mewabah menjadi tidak relevan.

Wacana mencabut ‘nyawa’ KPK sejatinya dapat dipahami sebagai wujud kepanikan politik. Pasalnya, sumber pembiayaan mesin politik sebagian besar partai selama ini berjalan tidak transparan dan berasal dari sumber yang sukar dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, kelompok elite politik merasa khawatir jika ‘dapur’ partai yang mengeluarkan asap pekat korupsi terendus oleh KPK dan satu per satu kader mereka diseret ke meja hijau. Untuk membendungnya, tak ada jalan lain selain melemahkan kekuatan superbodi KPK.

Sebagaimana diketahui, KPK setidaknya menyeret 240 terdakwa kasus korupsi ke penjara. Banyak di antara terdakwa kasus korupsi yang diseret ke penjara adalah anggota DPR dan DPRD. Kegarangan KPK tersebut tak pelak membuat politisi di Senayan panik. Mereka khawatir kegarangan KPK dalam mengungkap aib korupsi di tubuh legislatif tidak bisa dikompromikan melalui jalur politis sehingga merugikan baik secara personal maupun kredibilitas partai politik secara kelembagaan. Mereka semakin hilang harapan ketika KPK menyatakan tidak akan terintervensi oleh partai apa pun dalam menjalankan tugas.

Citra partai kini memang sedang diperjuangkan habishabisan di papan atas untuk terbebas dari stigma korupsi. Partai politik, meminjam istilah Huntington (1968), takut kehilangan magnet politik di tengah masyarakat pada Pemilu 2014. Oleh karena itu, tatkala sinyalemen keterlibatan petinggi partai dalam kasus korupsi semakin menguat, cara pragmatis yaitu memereteli kewenangan KPK.

Arus pemandulan KPK sejatinya bukan hal baru. Sejak pertama kali dibentuk, penggiringan opini publik untuk tidak percaya dan membubarkan KPK, wacana pemaafan koruptor, intervensi politik yang sifatnya memojokkan KPK, parodi saweran untuk membangun gedung KPK serta yang teranyar produk legislasi yang mengebiri kewenangan KPK merupakan amsal betapa KPK kerap mengalami serangan balik koruptor.

Oleh karena itu, kontrol masyarakat dan peran media terus ditingkatkan supaya intervensi kekuasaan politik terhadap hukum tidak terjadi. Ketika politik dengan kekuatannya mampu membelokkan hukum dari cita-cita ideal, hukum bukan lagi menertibkan, tetapi menjadi sumber kejahatan bagi warga.

Kini masyarakat sedang menaruh harapan agar korupsi, khususnya di tubuh Banggar DPR sebagai hulu pembiakan korupsi, diusut tuntas. Bangsa kita sudah lelah dalam ketidakpastian. Korupsi di lingkaran kekuasaan telah membuat negeri ini bangkrut secara moral dan ekonomi. Semua mata rantai koruptor saling sandera. Di antara kader kader politik mengalami penyempitan paradigma, bukan lagi berbicara dalam bingkai kenegaraan, melainkan kepartaian. Semua saling tuding dalam rangka menjaga `kesucian' pamor politik. Oleh karena itu, supaya bangsa ini terselamatkan dari belenggu kasus korupsi yang merusak sistem dan menatanya kembali sesuai asas pemerintahan yang baik, perlu dukungan seluruh komponen bangsa.

Menguatkan KPK

Tak cukup penguatan KPK mengandalkan dukungan publik sebagai elemen eksternal. Di lingkup internal KPK sendiri juga banyak hal yang harus dibenahi.
Sebagai contoh, perekrutan penyidik KPK yang masih berasal dari lembaga kepolisian dan kejaksaan. Independensi mereka sangat rentan terdegradasi, terlebih kasus korupsi pengadaan simulator SIM hingga kini masih terjadi pertentangan kewenangan penyidikan antara kepolisian dan KPK.

Masalah lainnya mengenai intervensi politik terhadap penegakan hukum. Kabar mutakhir menurut Governance Indicator World Bank, supremasi hukum di Indonesia masih digelayuti kabut hitam. Dalam satu dasawarsa ini, demokrasi di Indonesia dan kontrol terhadap korupsi tersandera oleh oligarki politik.

Asumsi itu linear dengan hasil survei LSI baru-baru ini yang menunjukkan persepsi atas kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi yang terjun bebas. Pada Desember 2008, studi LSI menunjukkan 77% kinerja pemerintah baik.

Pada 2009 turun menjadi 59%, 2010 menjadi 52%, dan pada 2011 hanya 44% yang menilai baik kinerja pemerintah. Padahal, jika merujuk data longitudinal LSI sejak awal 2005 hingga 2011, respons dan asa publik sangat besar terkait dengan isu penanggulangan korupsi.

Begitu pula kinerja KPK menurut catatan LSI masih merah. Dari 2008-2010, kinerja KPK dinilai baik pada ren tang 61%-66%. Namun dalam survei terakhir Desember 2011, hanya sebanyak 44% yang masih percaya kinerja KPK baik atau sangat baik. Kredibili tas KPK dan kemauan politik pemerintah sejatinya tidak bisa diba ngun hanya melalui perdebatan validitas survei yang justru menghabiskan energi. Komitmen kerja keras dan keberanian merupakan syarat mutlak untuk mengusut tun tas kasus korupsi kendati di dalamnya banyak bersinggungan dengan kepentingan politik penguasa.

Lihatlah sepanjang 2011, catatan pemberantasan korupsi kelas kakap tidak menunjukkan perkembangan menggembirakan. Bila menilik tiga kasus besar seperti mafia pajak dengan aktor Gayus Tambunan, skandal Bank Century yang membuat negara tekor Rp6,7 triliun, dan kasus suap pembangunan Wisma Atlet dengan aktor Muhammad Nazaruddin, relatif tak ada aktor utama yang diungkap.

Ketiga kasus yang ditunggu-tunggu publik itu menguap begitu saja dan berakhir antiklimaks. Gayus Tambunan menjadi satu dari ‘invisible hands’ tersembunyi yang dijerat hukum, sedangkan atasan dan perusahaan yang memanipulasi pajak tidak terjamah. Demikian pula skandal Century yang hanya mampu menangkap pemain pinggiran. Hingga kini, kasus itu bahkan timbul-tenggelam.

Ketiga kasus besar itu selayaknya menjadi referensi bagi KPK terkait dengan penanganan skandal besar. Menjadikan aturan hukum sebagai satu-satunya senjata untuk menumpas oligarki korup tentu tidak cukup. Diperlukan desain politik ketatanegaraan yang mampu menumbangkan kepentingan politik kepartaian. Politik ketatanegaraan bertumpu pada persenyawaan komitmen unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, dan komponen civil society sehingga semua komponen bersinergi dan memiliki perspektif yang sama dalam memandang korupsi berikut bahaya-bahayanya. ● 

Selasa, 02 Oktober 2012

Menolak Pelemahan KPK


Menolak Pelemahan KPK
Ida Pitalokasari  ;  Sekretaris HI Study Centre IAIN Walisongo Semarang
SUARA KARYA, 02 Oktober 2012


Dewasa ini, rencana revisi terhadap Undang-Undang KPK berujung kontroversi. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini dikemukakan menyikapi usulan Komisi III DPR RI terkait revisi UU KPK yang dinilai akan memperlemah kewenangan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Memang benar, jika melihat draf (revisi) yang diajukan, sangat jelas akan 'melemahkan KPK'. Tetapi, posisi pemerintah jelas seperti tahun-tahun sebelumnya bahwa tidak akan setuju memperlemah KPK. Wacana merevisi UU KPK tersebut sebenarnya disuarakan pihak-pihak yang lekat dengan perilaku koruptif.

Pihak-pihak ini akan terus berupaya melemahkan KPK. Di antaranya melalui usulan memangkas kewenangan KPK, seperti dalam bidang penuntutan dan penyadapan yang dituangkan dalam draf revisi UU KPK. Kewenangan KPK dalam bidang penuntutan dan penyadapan itu sejatinya tak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pasal-pasal tersebut sudah 17 kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diubah.

Namun, keputusan MK tetap konsisten bahwa kewenangan-kewenangan strategis KPK itu tidak melanggar UUD 1945. Kewenangan penyadapan KPK memang sudah seharusnya melekat di lembaga antikorupsi itu. Bahkan KPK saat ini merupakan lembaga yang memiliki audit penyadapan terbaik. Penyadapan ini teknik penyamaran. Kalau perlu seizin hakim itu sama saja tidak bisa melakukan penyidikan. Begitu juga dengan kewenangan untuk melakukan penuntutan yang memang harus ada di KPK sebagai tanda lembaga itu memiliki kewenangan luar biasa. Kewenangan itu banyak dicontoh oleh negara lain, seperti Malaysia yang mengadopsi hal yang sama untuk Komisi Rasuah mereka.

Jika penuntutan diserahkan ke kejaksaan, di mana sisi keluarbiasaan KPK? Inilah yang harus diperhatikan. Selain itu, secara substansi usulan pembentukan Badan Pengawas bagi KPK tidak diperlukan karena berpotensi memunculkan intervensi terhadap lembaga itu.

Kontroversi

Banyak kalangan partai politik (parpol) dan anggota DPR menolak dan menerima usulan revisi UU KPK. Sebagai contoh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), misalnya, memastikan tidak menandatangani rencana revisi undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diajukan Komisi III DPR ke Badan Legislasi DPR.

Kenapa demikian? PKS menilai, rencana revisi tersebut merupakan pelemahan KPK yang bersikukuh menyidik kasus simulator SIM. PKS menjadi satu-satunya fraksi yang memastikan sikap menolak draf revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Komisi III DPR kepada badan legislasi, bulan lalu. Sementara itu, sejumlah fraksi lain mengaku menolak revisi apabila melemahkan KPK, meski memandang revisi adalah bentuk penyempurnaan.

Selain Denny dan PKS, sebenarnya banyak elite yang menolak pelemahan KPK tersebut. Seperti halnya dengan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai, revisi UU KPK tidak selayaknya dilakukan. Jika ada yang mendukung revisi tersebut, dia yakin akan berpengaruh pada popularitas. Memang KPK itu ibarat anak gadis, masih dicintai rakyat. Siapapun mau coba-coba ganggu dia, akan tergerus (Sindo, 29/9/2012).

Politisi Partai Demokrat itu menilai KPK sebagai salah satu lembaga negara yang sangat dicintai rakyat. Oleh karenanya, dia yakin partai yang mengganggu KPK dengan mendukung revisi UU KPK akan mendapat citra negatif di mata masyarakat. Ruhut mengatakan partainya selalu menolak pelemahan KPK. Bahkan dia mengklaim sebagai pihak yang pertama kali menolak revisi UU KPK. Dia mengaku telah menolak usulan revisi UU KPK sejak 2009 lalu, saat usulan revisi pertama kali muncul.

Sebenarnya, kontroversi yang terjadi bukan menjadikan KPK untuk stagnan. Namun, dalam hal ini pemerintah dan DPR harus tegas dan bijak untuk menuntaskan kontroversi yang terjadi. Jika perlu, pemerintah dan DPR harus menolak revisi UU KPK. Pasalnya, dari sekian banyak kontroversi, yang paling banyak adalah penolakan, bukan dukungan.

Ada beberapa poin krusial dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah didorong sejumlah anggota Komisi III DPR.

Pertama, kewenangan penututan KPK yang akan dipangkas oleh DPR. Dalam penuntutan akan dilakukan oleh kejaksaan. Hal ini akan membuka kemungkinan kasus yang disidik KPK akan dihentikan oleh kejaksaan. Kedua, masalah penyadapan yang akan dipersulit. Ketiga, DPR juga akan mempersoalkan masa jabatan pimpinan pengganti KPK dan soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Padahal, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan pimpinan KPK menganut steger sistem. Jadi. jika ada pimpinan KPK berhenti di tengah jalan, pimpinan penggantinya juga punya masa jabatan sama.

Poin selanjutnya adalah rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dibentuk DPR justru membuka potensi intervensi politik ke KPK sekaligus memperbesar kewenangan DPR. Terlepas dari itu semua, pemerintah harus 'cerdas mengupas' atas kontroversi yang terjadi. Badan Legislasi (Baleg) DPR tak perlu terburu-buru memutuskan naskah RUU KPK. Baleg perlu meminta pendapat dari Komisi III, pakar hukum, akademisi, dan pihak lainnya.

Intinya, ada di tangan pemerintah. Yang penting, peran pemerintah dalam menjembantani beberapa kepentingan parpol/DPR yang terjadi. Jangan sampai rencana revisi UU KPK dan kontroversi ini mengganggu, melemahkan, dan menumpulkan taring KPK dalam menumpas korupsi. Wallahu a'lam bisshowab.

Pelemahan KPK Bukan Pilihan


Pelemahan KPK Bukan Pilihan
Denny Indrayana ;  Wakil Menteri Hukum dan HAM,
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
SINDO, 02 Oktober 2012


Ada aksi, pasti memancing reaksi. Sama halnya dengan ikhtiar pemberantasan korupsi. Semakin giat KPK memberantas korupsi, semakin gencar pula serangan balik kepada KPK.

Semakin banyak kasus korupsi dibongkar KPK, semakin kuat pula corruptors fight back. Konon, yang paling anyar dan yang paling ramai diperbincangkan akhir-akhir ini adalah rencana revisi UU KPK. Tetapi, saya masih optimistis, inisiatif DPR untuk mengubah UU KPK itu masih akan melahirkan dinamika di internal DPR sendiri. Bagaimana pun, KPK masih merupakan salah satu garda terdepan dalam memberantas korupsi.

Maka, pelemahan KPK pasti akan menghadapi tentangan di dalam DPR sendiri. Apalagi dukungan publik agar KPK tidak dilemahkan sangat kuat terasa. Saya meyakini, masih ada anggota DPR yang paham benar bahwa KPK adalah roh reformasi, khususnya dalam memberantas korupsi. Hanya orang yang berpikir dan berperilaku koruptif yang ingin KPK dilemahkan, yang berarti pula membunuh reformasi.

Sayangnya, upaya pelemahan, bahkan pembubaran KPK, pasti tidak akan pernah hilang— seiring dengan korupsi yang tidak mudah dilenyapkan. Dalam proses legislasi, upaya melemahkan KPK bisa muncul dalam dua modus: constitutional review dan legislative review UU KPK. Constitutional review adalah pengujian konstitusionalitas UU KPK di Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan legislative review adalah upaya perubahan UU KPK di DPR. Dalam satu kesempatan,Moh Mahfud MD, Ketua MK, menginfokan bahwa UU KPK adalah salah satu peraturan yang paling sering diuji ke hadapan meja merah MK. Sudah lebih kurang 17 kali UU KPK diuji konstitusionalitasnya berhadapan dengan UUD 1945.

Berbagai kewenangan strategis KPK,seperti penyadapan, penuntutan, tidak adanya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dan lainlain diuji berulang kali ke hadapan sembilan hakim konstitusi. Untungnya, MK konsisten dengan semangat pemberantasan korupsi, dan selalu menolak menghapuskan kewenangan strategis KPK.

Lebih jauh MK menegaskan seluruh kewenangan KPK yang dipersoalkan tersebut sejalan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi, karenanya tidak bertentangan dengan UUD 1945. Seingat saya, hanya ada satu ketentuan terkait kewenangan di dalam UU KPK yang pernah dibatalkan MK, yaitu sehubungan dengan keberadaan Pengadilan Tipikor. MK memutuskan, Pengadilan Tipikor perlu dibuat dalam UU tersendiri.

Maka,lahirlah UU tentang Pengadilan Tipikor. Ketika UU Pengadilan Tipikor dibahas pada tahun 2009, sempat muncul pula wacana untuk menghilangkan kewenangan strategis KPK, termasuk yang terkait dengan penuntutan dan penyadapan. Perdebatan substansinya hampir sama dengan yang muncul saat ini.

Penyadapan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri dan penuntutan dihilangkan dari KPK, dengan argumen hanya boleh dimiliki oleh kejaksaan. Padahal saat itu yang sedang dibahas bukanlah UU KPK,melainkan RUU Pengadilan Tipikor. Saya ingat benar, mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengadakan rapat terbatas bidang polhukam.

Di dalam rapat itu dibahas dua RUU: kerahasiaan negara dan Pengadilan Tipikor. Terkait RUU Kerahasiaan Negara, Presiden memerintahkan agar drafnya ditarik dulu dari pembahasan. Sedangkan sehubungan RUU Pengadilan Tipikor, Presiden dengan jelas menginstruksikan bahwa posisi pemerintah jelas.

Pemerintah tetap menginginkan KPK yang kuat dan efektif. Maka, pemerintah menolak usulan dan semua proposal yang bertendensi melemahkan KPK. Dengan jelas Presiden SBY meminta Menkumham saat itu, Bapak Andi Mattalata, untuk membawa posisi pemerintah itu ke persidangan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Alhamdulillah, dengan posisi pemerintah yang jelas tersebut, akhirnya RUU Pengadilan Tipikor berhasil digagalkan dari ikhtiar untuk melemahkan KPK.

Itu posisi pemerintah pada saat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di tahun 2009. Di tahun 2011, ketika membacakan pidato kenegaraan 16 Agustus, Presiden SBY kembali menegaskan penolakannya atas pelemahan KPK. Presiden mengatakan, “Kita juga harus mengakui bahwa efektivitas pemberantasan korupsi masih terus harus kita tingkatkan. Karena itu, regulasi antikorupsi harus terus disempurnakan.

Lembaga-lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, harus terus kita perkuat dan kita dukung efektivitas kerjanya. Upaya untuk melemahkan KPK harus kita cegah dengan sekuat tenaga”. Garis kebijakan Presiden SBY tersebut yang kami pedomani ketika menegaskan “pelemahan KPK bukan pilihan”.

Itu artinya kewenangan strategis KPK harus dipertahankan. Kewenangan penyadapan tidak ada masalah dalam posisi seperti sekarang. Aturan internal KPK, serta audit eksternal oleh Kemenkominfo telah cukup menjadi dasar. Mensyaratkan izin dari ketua pengadilan negeri justru sangat membahayakan efektivitas penyadapan itu sendiri. Bagaimanapun penyadapan harus betul-betul kedap dan rahasia, terhindar dari kemungkinan kebocoran.

Tidak melemahkan KPK juga berarti, tidak menghilangkan kewenangan KPK untuk menuntut. Tidak benar bahwa kewenangan penuntutan hanya boleh dimiliki oleh kejaksaan. Justru penyatuan kewenangan untuk menyelidik, menyidik dan menuntut di tangan KPK adalah salah satu kekuatan utama.

Apalagi fakta persidangan membuktikan, penyatuan kewenangan penuntutan menyebabkan tidak ada satu pun tersangka korupsi yang berhasil lolos dari jeratan KPK.Lebih jauh, absahnya kewenangan penuntutan di KPK tersebut telah pula dikuatkan konstitusionalitasnya oleh putusan MK.

Tidak melemahkan KPK juga berarti, tidak perlu menambahkan kewenangan SP3 kepada KPK. Argumen bahwa tidak adanya SP3 pada KPK adalah pelanggaran HAM, telah juga diuji di hadapan MK. Putusan MK jelas menolak argumentasi demikian. Faktanya, KPK tetap berhati-hati dan hanya menetapkan seseorang menjadi tersangka jika memang telah ada minimal 2 alat bukti yang sangat kokoh.

Jadi, ketiadaan kewenangan SP3 justru telah melahirkan self-control yang efektif di internal KPK untuk hati-hati dalam menetapkan tersangkanya seseorang. Terakhir, ide untuk membentuk Dewan Pengawas juga harus dikritik jika kita ingin KPK tetap kuat. Sudah jelas, KPK adalah komisi negara independen. Maka, ketergantungannya harus dibuat seminim mungkin untuk menghindari kemungkinan intervensi.

Saat ini secara keuangan KPK diawasi oleh BPK, secara kinerja diawasi oleh DPR. Maka, penambahan Dewan Pengawas berpotensi mengebiri independensi KPK, dan karenanya wajib ditolak. Pemberantasan korupsi di Indonesia mensyaratkan KPK yang semakin efektif dan semakin kuat. Menghilangkan kewenangan-kewenangan strategis KPK sama saja dengan mengerdilkannya menjadi lembaga tanpa taring ketika berhadapan dengan para koruptor.

Untuk Indonesia yang lebih bersih, lebih antikorupsi, pelemahan KPK pasti bukan pilihan. Mari terus berjuang bersama melawan pelemahan KPK, melawan serangan balik para koruptor. Keep on fighting for the better Indonesia.