Tampilkan postingan dengan label Retno Suryandari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Retno Suryandari. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Agustus 2021

 

Sampah Bukan untuk Dibuang

Retno Suryandari ;  Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

KOMPAS, 26 Agustus 2021

 

 

                                                           

Andaikata kita bertanya kepada setiap orang tentang apa yang dihasilkan setiap hari, disadari atau tidak setiap orang menghasilkan sampah. Tak terkecuali kita, masyarakat di Indonesia. Total produksi sampah nasional di Indonesia tahun 2020 mencapai 67,8 juta ton, atau setara dengan rata-rata 0,68 kilogram sampah per hari untuk setiap penduduk.

 

Banyaknya sampah yang dihasilkan ternyata belum terkelola dengan baik. Pengelolaan sampah saat ini masih berbasis linear (kumpul-angkut-buang) yang berakhir di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Menurut Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK optimalisasi pengelolaan sampah pada 514 kabupaten/kota di Indonesia masih di bawah 50 persen, sedangkan di kota besar sudah mencapai 70-80 persen.

 

Padahal pola pengelolaan sampah linear ini senantiasa membutuhkan lahan baru untuk menampung sampah yang semakin menggunung. Apalagi TPA di Indonesia belum mencapai standar sanitary landfill (menumpuk di lokasi cekung, memadatkannya dan menimbunnya dengan tanah) dan justru lebih banyak menjadi open dumping (menumpuk sampah hingga tinggi) yang rawan longsor.

 

Egoisme "nyampah"

 

Sampah atau residu menjadi salah satu anasir yang menjadi keniscayaan bagi setiap makhluk. Apabila meminjam teori dalam fisika, hal ini sesuai dengan hukum termodinamika yang menyatakan bahwa energi tidak dapat dihancurkan atau dihilangkan akan tetapi dapat berubah bentuk. Namun demikian, perubahan bentuk energi tidak berlangsung efisien dan selalu menghasilkan energi sampingan yang kurang berguna. Seperti halnya sampah.

 

Menyadari bahwa setiap orang menghasilkan sampah, lebih dari itu yang menyedihkan adalah tidak setiap orang sadar bahwa sampah yang dihasilkan sepenuhnya tanggung jawab masing-masing individu. Tidak hanya mengalami krisis tanggung jawab terhadap sampah, masyarakat agaknya mengidap sindrom egois NIMBY (Not in My Backyard) sejak dalam diri.

 

Sindrom NIMBY pada dasarnya merupakan sebuah gerakan yang seringkali diidentikkan dengan gerakan terorganisir untuk menolak adanya pembangunan atau penggunaan lahan. Penolakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya dampak buruk yang dapat menimpa ‘pihak penolak’. Pernyataan ini terdengar positif, namun sindrom NIMBY juga dinilai ibarat dua sisi mata pisau.

 

Sindrom NIMBY seringkali dikatakan sebagai sebuah gerakan egois dan mengakibatkan adanya ketidakadilan lingkungan. Hal tersebut seringkali mengorbankan kaum miskin dan minoritas. Kaum miskin dan minoritas cenderung tidak memiliki daya untuk melakukan perlawanan atas sindrom egois NIMBY dari kaum mayoritas.

 

Contoh fenomena yang pernah terjadi dari sindrom egois NIMBY yaitu kisah abu insinerator Philadelphia pada tahun 1986. Abu berbahaya tersebut kemudian diangkut dan dibuang ke beberapa negara kurang berkembang dengan label palsu sebagai pupuk tanah.

 

Kejadian abu insinerator di Philadelphia tersebut memiliki kemiripan dengan kejadian impor sampah plastik dari negara maju ke Indonesia yang terbawa dalam sampah kertas. Meskipun pada dasarnya sampah tersebut sengaja dibeli untuk kebutuhan pabrik kertas. Sampah yang tidak disortir (unsorted solid waste) lebih murah dibanding yang sudah disortir (sorted solid waste) sehingga untuk menekan harga pokok produksi, pabrik kertas memilih sampah yang belum disortir.

 

Kejadian itu menjadi salah satu contoh ketidakberdayaan negara berkembang menghadapi sindrom NIMBY di tengah tuntutan ekonomi. Mereka memilih untuk menekan harga produksi meskipun harus mengorbankan lingkungan.

 

Ekonomi sampah

 

Lingkungan tidak seharusnya terus-menerus menjadi pihak yang dikorbankan. Adanya sindrom NIMBY seharusnya menjadi gerakan dan refleksi bagi setiap orang sehingga muncul kesadaran bahwa tidak ada lagi tempat untuk sampah. Oleh karena itu masyarakat pun wajib menyadari adanya tanggung jawab individu untuk mengelola sampahnya.

 

Mengorbankan lingkungan berarti mengorbankan aspek penting lainnya seperti kesehatan. Kesehatan juga akan menimbulkan efek domino terhadap aspek lain seperti ekonomi. Hal ini tentu saja bukan sesuatu yang dikehendaki. Sebagaimana kondisi Covid-19 saat ini.

 

Apabila pengelolaan sampah yang memadai tak kunjung dapat perhatian, maka penyakit pun menjadi ancaman. Beberapa penelitian menunjukkan masyarakat yang tinggal di kawasan dekat dengan TPA sering menderita asma, iritasi, diare, flu berulang, kolera, malaria, batuk, dan TBC yang lebih tinggi dibandingkan yang tinggal jauh dari TPA. Bukan tidak mungkin beberapa penyakit yang menular dapat menyebar dan melumpuhkan ekonomi.

 

Inovasi senantiasa dilakukan untuk pengelolaan sampah di Indonesia. Terdapat tiga pendekatan pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah, yaitu minim sampah (eco-living), ekonomi sirkular, serta layanan dan teknologi. Semua itu memerlukan partisipasi dan kolaborasi dari semua pihak.

 

Pendekatan minim sampah adalah pendekatan yang bisa dilakukan oleh setiap individu. Masyarakat diharapkan mampu mengesampingkan egoisme ‘membuang sampah’ dan beralih pada mengurangi dan memilah sampah.

 

Namun hal ini tentu saja menjadi sulit tercapai apabila perusahaan FMCG (Fast Moving Consumer Goods) yang notabene menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari masyarakat tidak memberikan opsi. Masyarakat harus memperoleh opsi untuk tidak banyak menggunakan kemasan sekali pakai supaya target pendekatan minim sampah sejak dari individu dapat tercapai.

 

Begitu juga dengan perihal pemilahan sampah. Kenyataan bahwa masyarakat menjadi enggan memilah adalah mengetahui bahwa sampah yang sudah dibedakan berdasar kategori tersebut kemudian diangkut dalam satu bak dan kembali bercampur. Masyarakat merasa usaha yang dilakukan menjadi sia-sia.

 

Oleh sebab itu untuk melancarkan program ini, akan lebih bijak jika pemerintah menggandeng wirausahawan sosial yang bergerak dalam pengelolaan sampah. Pemilahan sampah yang dilakukan masyarakat terfasilitasi, perusahaan pengolahan sampah menyerap tenaga kerja, dan program yang dilaksanakan berjalan bersamaan sekaligus. Sungguh kolaborasi yang apik.

 

Ketika pemilahan sampah dapat terlaksana dengan baik di Indonesia baik skala rumah tangga maupun industri, maka sangat memungkinkan bahwa Indonesia tidak lagi memerlukan impor sampah. Impor sampah kertas yang seringkali terselip sampah plastik yang tidak digunakan perusahaan dan justru mencemari lingkungan.

 

Selain menyediakan opsi bagi masyarakat supaya dapat memilih tidak menggunakan kemasan sekali pakai, FMCG juga memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 15 disebutkan bahwa “Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam”.

 

Berdasarkan landasan tersebut, maka produsen sudah seharusnya beralih dari sistem ekonomi linear (Produksi-Pakai-Buang) menjadi sistem ekonomi sirkular (Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair). Apabila sistem tersebut tidak dapat serta merta dilakukan oleh internal perusahaan, bekerja sama dengan perusahaan pengolah sampah adalah pilihan tepat. Perusahaan dapat melakukan imbauan terhadap konsumen untuk mengembalikan sampah ke pihak yang ditunjuk supaya perusahaan juga dapat melaksanakan tanggung jawabnya.

 

Pemerintah juga memiliki peran penting dalam efektivitas pelaksanaan UU tersebut. Sebagai pilihan, pemerintah dapat membuat peraturan bagi produsen untuk mengeluarkan dana CSR wajib yang akan dipergunakan untuk pengelolaan sampah di daerah-daerah.

 

Pengelolaan sampah di setiap daerah dapat mengadopsi berbagai jenis teknologi. TPA dapat pelan-pelan dilakukan transisi menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) untuk mengolah sampah yang telanjur menggunung. Sampah-sampahnya dapat mulai diolah menggunakan sistem Refused-Derived Fuel (RDF) yang dapat mengubah sampah menjadi energi terbarukan.

 

Selain itu, untuk mengolah sampah organik menggunakan lalat tentara hitam (black soldier fly/BSF) juga menjadi langkah yang tepat. BSF dapat mengubah sampah organik menjadi pupuk organik yang selain bermanfaat bagi pertanian juga aman bagi lingkungan.

 

Intinya permasalahan sampah teratasi apabila semua elemen saling berkolaborasi. Sebagai masyarakat Indonesia, semboyan kebhinekaan tentu tidak asing lagi. Maka, penyelesaian masalah sampah dapat ditanggulangi dengan cara yang beragam oleh semua elemen. Melakukan dengan tujuan yang sama dan didukung dengan sistem yang ajeg.

 

Salah satu narasi sederhana, tetapi penting untuk direnungkan. “Sampah bukan untuk dibuang, tetapi diletakkan pada tempatnya”. Tempat yang tepat dan dapat mengolahnya. Pergeseran paradigma ini akan membentuk kultur yang positif untuk menuju Indonesia bersih dari egoisme nyampah dan sampah. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/08/26/sampah-bukan-untuk-dibuang/

 

 

 

 

Rabu, 23 Juni 2021

 

”Jakarta Bangkit” Terancam Bahaya Lingkungan

Retno Suryandari ;  Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

KOMPAS, 22 Juni 2021

 

 

                                                           

”Jakarta Bangkit” menjadi tema besar HUT Ke-494 Jakarta tahun 2021. Tema tersebut dipilih sebagai sebuah semangat untuk bangkit dalam berbagai aspek kehidupan yang ada di Jakarta. Sikap optimistis ini juga ditandai dengan mulai terbentuknya kekebalan komunitas melalui vaksinasi dan adanya geliat positif dari sektor ekonomi, sosial, dan budaya.

 

Namun, kebangkitan tersebut terancam menjadi slogan semata. Pasalnya, perusahaan riset Verisk Maplecroft pada 12 Mei 2021 menyatakan bahwa Jakarta menempati posisi pertama sebagai kota paling berisiko menghadapi bahaya lingkungan. Apabila bahaya lingkungan ini tidak segera dicegah, seluruh aspek yang sedang dibangkitkan tersebut hanya akan terpuruk kembali.

 

Masalah lingkungan di Jakarta memiliki keterkaitan erat dengan pesatnya industrialisasi dan kepadatan penduduk. Meminjam teori Athur Lewis tentang pembangunan ekonomi, wilayah dengan struktur perekonomian yang didominasi oleh sektor industri memiliki laju positif terhadap kepadatan penduduk. Umumnya, kepadatan penduduk disebabkan oleh arus urbanisasi.

 

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, jumlah penduduk Jakarta mencapai 10,56 juta jiwa (3,9 persen penduduk Indonesia). Industrialisasi dan kepadatan penduduk memperparah kondisi lingkungan Jakarta menjadi semakin kompleks. Oleh sebab itu, dalam rangka HUT yang ke-494 ini seyogianya dapat menjadi momen untuk mencari solusi inklusif yang dapat menyelamatkan Jakarta dari ancaman keterpurukan tersebut.

 

Tumpang tindih permasalahan lingkungan

 

Jakarta terletak di dataran aluvial rendah-datar dengan daerah rawa yang luas secara historis. Rawa di Jakarta banyak dikeringkan untuk pembangunan sehingga mengakibatkan tidak adanya daerah resapan air. Hal ini menjadi salah satu pemicu permasalahan banjir yang sudah terjadi sejak zaman Kerajaan Tarumanegara (Kompas.com, 22/02/2021).

 

Meskipun terletak di kawasan delta yang dilalui oleh 13 sungai, ternyata genangan air di Jakarta belum mampu ditampung. Hal ini menimbulkan pertanyaan antara volume limpasan yang terlalu tinggi atau sungai di Jakarta yang menjadi dangkal dan menyempit.

 

Masalah banjir di Jakarta pada dasarnya dipengaruhi oleh beberapa faktor. Selain disebabkan oleh perubahan iklim yang meningkatkan curah hujan, salah satu faktor penting yang memengaruhi, yaitu penurunan permukaan tanah (land subsidence).

 

Penurunan permukaan tanah di Jakarta sebagian besar disebabkan oleh ekstraksi air tanah, beban konstruksi dan konsolidasi alami dari tanah aluvial. Menurut Abidin dkk, secara umum permukaan tanah di Jakarta diperkirakan turun 1-15 sentimeter (cm) per tahun bahkan 20-25 cm per tahun pada lokasi tertentu.

 

Pembangunan infrastruktur tidak hanya menyebabkan adanya beban konstruksi yang memperparah land subsidence. Pembangunan infrastruktur yang masif juga memicu peningkatan jumlah penduduk melalui urbanisasi yang kemudian berkorelasi positif terhadap kebutuhan air.

 

Apabila diasumsikan setiap penduduk Jakarta sebagai kota metropolitan membutuhkan air bersih sebanyak 150 liter per hari (Ditjen Cipta Karya, 2006, Materi Pelatihan Penyegaran SDM Sektor Air Minum), maka kebutuhan air bersih di Jakarta mencapai 578 gigaliter per tahun.

 

Sedangkan potensi air bersih yang diproyeksikan dari curah hujan Jakarta, yaitu 1.600 mm per tahun. Dengan luas wilayah 662,33 km diketahui potensi air permukaan di Jakarta 1,062 teraliter. Maka, diperoleh Indeks Pemakaian Air di Jakarta sekitar 54 persen.

 

Menurut Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, pemakaian air di suatu wilayah sekitar 50-100 persen tergolong kategori kritis sedang dalam klasifikasi indeks pemakaian air (IPA). Apabila dibandingkan wilayah lain di Indonesia, persentase tersebut merupakan persentase tertinggi.

 

Indeks pemakaian air yang kritis tersebut diperparah dengan kondisi sungai yang tidak memadai. Sungai yang seharusnya dapat menampung air untuk kehidupan penduduk Jakarta pada kenyataannya telah tercemar dan tidak sesuai dengan baku mutu peruntukannya. Hal ini pun mengakibatkan kebutuhan air tanah semakin tinggi. Diketahui dari portal statistik DKI Jakarta pada tahun 2019 penggunaan air tanah di Jakarta meningkat.

 

Tidak hanya tercemar oleh limbah cair, limbah padat juga tidak kalah melimpah. Tahun 2020 Jakarta memproduksi sampah sebesar 7.600 ton per hari dan sebagian masuk ke sungai. Dilansir dari Kompas.com (16/12/2019) sembilan sungai di Jakarta, yaitu Dadap, Angke, Pluit, Ciliwung, Kali Item, Koja, Marunda, dan Kali Bekasi, menyumbang sampah ke lautan. Hal ini mengindikasikan bahwa sungai-sungai di Jakarta masih menjadi tempat pembuangan sampah favorit bagi masyarakat.

 

Selain tidak mampu menampung air bersih karena kondisi sungai yang kotor, sungai di Jakarta sebagian besar juga tidak mampu menampung genangan air dalam volume yang tinggi. Hal ini dikarenakan sungai di Jakarta tidak luput dari sedimentasi. Sedimentasi memiliki kaitan erat dengan perubahan penggunaan lahan di bagian hulu.

 

Perubahan penggunaan lahan hutan menjadi pertanian ataupun pertanian menjadi permukiman, seluruhnya mengakibatkan terjadinya erosi. Erosi menyebabkan tanah bagian permukaan terbawa oleh air ke sungai sehingga menyebabkan sungai menjadi semakin dangkal dan dipenuhi lumpur. Dangkalnya sungai dan banyaknya sumbatan sampah membuat air hujan tidak dapat ditampung di sungai sehingga meluap. Oleh sebab itu, banjir tidak dapat dihindari, krisis air tetap terjadi, dan penurunan permukaan tanah semakin parah.

 

Polusi udara

 

Tidak terbatas pada permasalahan banjir saja, permasalahan lingkungan lain yang berbahaya bagi masyarakat Jakarta adalah polusi udara. Penyumbang polusi udara di Jakarta sebagian besar didominasi transportasi (30-40 persen) dan oleh pembangkit listrik tenaga uap (20-30 persen).

 

Padatnya transportasi di Jakarta menjadi isu yang tidak pernah usai. Selama ini, pembangunan infrastruktur transportasi lebih banyak berorientasi pada kendaraan bermotor semata. Gubernur Jakarta mulai mencanangkan program transportasi yang mengutamakan perpindahan manusia, bukan kendaraan atau motor pribadi, tetapi belum sepenuhnya memperoleh dukungan.

 

Berbagai polemik masih terjadi seperti desakan untuk menghapus jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin hingga kritik bahwa pesepeda yang tidak membayar pajak layaknya kendaraan bermotor dianakemaskan. Padahal apabila ditelaah kembali, selama ini kendaraan bermotor telah banyak diberikan keutamaan namun tetap saja macet dan tentu saja menyebabkan polusi.

 

Tersedianya infrastruktur yang aman bagi pesepeda dapat menjadi alternatif bagi penduduk Jakarta untuk bike-to-work. Apabila jarak tempat tinggal dan kantor lumayan jauh, sepeda dapat menjadi transportasi awal menuju transportasi umum, atau transportasi setelah menggunakan transportasi umum. Karena pada dasarnya untuk mengatasi kemacetan kuncinya adalah transportasi umum. Dan jalur sepeda pun tetap dapat dipertahankan, karena pekerja bersepeda seperti starling (penjual kopi keliling) dan kurir sepeda juga berhak memperoleh jalur yang aman.

 

Penyumbang polusi udara lain yang tidak kalah penting adalah keberadaan PLTU. Berdasarkan laporan Greenpeace tahun 2017, Jakarta menjadi ibu kota yang dikelilingi oleh PLTU terbanyak di dunia dalam radius 100 km. Hal ini diperparah dengan peraturan dan penerapan standar emisi untuk polutan utama (particulate matter/PM) 2,5; sulfur dioksida (SO2); sulfur dioksida (NO2); dan debu) yang masih sangat lemah di Indonesia.

 

Apabila dibandingkan dengan PLTU di negara lain, PLTU baru di Indonesia diperbolehkan untuk mengeluarkan emisi SO2 sebanyak 20 kali  lebih tinggi dari PLTU baru di China dan 7 kali lebih tinggi dari PLTU baru di India. Padahal SO2 sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, yaitu dapat menurunkan fungsi paru-paru, iritasi mata, penyakit jantung, dan memperparah asma. Sulfur dioksida juga penting diperhatikan karena mampu membentuk partikel PM 2,5 yang mematikan. Bagi lingkungan, SO2 merupakan penyebab utama hujan asam yang dapat merusak berbagai infrastruktur ataupun ekosistem.

 

Oleh sebab itu, pada HUT Jakarta yang sudah mencapai angka 494 tahun ini seharusnya mendapatkan kado dari pemerintah dan PLN untuk segera melakukan transisi energi fosil ke Energi Baru Terbarukan (EBT). Meskipun PLN mengatakan bahwa akan mengeksklusi batubara di tahun 2023 atau 2025, tetapi  tindakan kontradiktif, yaitu pembangunan PLTU baru sebesar 27 gigawatt sebelum 2023 atau 2025, tetap dilaksanakan. Hal ini akan memperparah polusi udara di Jakarta dan menghambat tercapainya target Indonesia untuk mencegah kenaikan suhu di atas 1,5 derajat celsius.

 

Jakarta dan kota-kota lain tidak bisa menunggu lebih lama. Penghentian penggunaan energi fosil sebaiknya dilakukan sejak saat sekarang. Indonesia sebagai negara tropis memiliki potensi besar untuk penggunaan energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya. Hal ini menjadi wacana strategis untuk menyelamatkan lingkungan di Indonesia termasuk di Jakarta.

 

Berbagai permasalahan lingkungan yang tumpang tindih di Jakarta pada dasarnya tidak dapat diselesaikan oleh satu sektor semata. Pemerintah, swasta, LSM, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mencegah terpuruknya Jakarta setelah dibangun sekian lama. Pembentukan regulasi yang tepat, eksekusi yang sesuai dan edukasi kepada masyarakat yang masif harus menjadi prioritas. Langkah-langkah tersebut dapat menjadi kado ulang tahun dari seluruh elemen masyarakat di Jakarta untuk merawat Jakarta yang sudah menua dan di ambang bahaya. ●