Tampilkan postingan dengan label Larangan Perempuan Bonceng Mengangkang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Larangan Perempuan Bonceng Mengangkang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Januari 2013

The missing spirit of sharia


The missing spirit of sharia
Dani Muhtada ;  A Phd Student at Northern Illinois University, Dekalb, US,
Lectures on Islamic Law at the School of Law at Semarang State University
JAKARTA POST, 15 Januari 2013



After learning that the city government of Lhokseumawe is familiarizing a bylaw that bans women from straddling motorcycles, something has gone wrong with the implementation of sharia (Islamic law) in Aceh. 
It’s wrong because policymakers in the city have failed to adequately respond to endless criticism against the impact of sharia implementation on women’s rights. 

Instead of formulating better Islamic regulations that protect women’s rights, Aceh keeps producing sharia-inspired bylaws that discriminate against women. 

Let me make my point clear. I am not saying that sharia-based bylaws are not friendly to women. In fact, 14 centuries ago, one of the purposes of the introduction of sharia by the Prophet Muhammad was to protect women’s rights. 

In the seventh century, the culture of patriarchy was so strong among Arabic societies. Women were not equal to men. They were a group of second-class “citizens” who had few, if any, rights. They were generally seen as objects, not as subjects. Instead of having inheritance rights, for example, women could be “inherited”. Step children could marry their step mothers when their fathers passed away. 

The Prophet Muhammad came to change the order. He tried to reform unfair social structures. He defended women’s rights, including their rights to inherit from their parents and husbands. 

He condemned female infanticide, which was a common response committed by the fathers who considered a female baby a disgrace to the family. 

The Prophet emphasized, through his sayings and deeds, that women had equal rights to men. They should not be viewed as objects and should have the same rights as men to control themselves. 

Unfortunately, this anti-discrimination spirit is hardly found in the case of Lhokseumawe’s ban on women straddling motorcycles. Policymakers in the city maintain that women are the source of problems, not individuals whose rights and dignity should be protected. 

As this newspaper reported (Jan. 3), the mayor of Lhokseumawe said that the ban was intended to preserve Islamic values, to protect society from poor morality and to make it easier to distinguish between male and female motorcyclists. This intention implies that the way women sit on motorcycles has impacted on people’s morality. 

The rule assumes that straddling women can encourage men to commit sexual misconduct. Therefore, a specific law is needed to regulate how women should sit and behave on motorcycles. This bylaw is just an example of policymakers’ perception of women as objects, not subjects. 

Why did the policymakers in Lhokseumawe decide to formulate an “Islamic” regulation that is actually against the spirit of sharia? There are at least three possible explanations. 

First, it is a result of policymakers’ limited understanding about the philosophy of sharia, which is purported to save and protect, rather than to endanger lives. 

Yet, the ban on straddling motorcycles for women will make them vulnerable to fatal accidents. It is also the purpose of sharia to protect human dignity. Unfortunately, the ban has treated women as the source of “moral” problems, not as the victims of sexual misconduct that they often are. 

Second, the mayor said that several parties had been consulted with the plan, including the local ulema. If this is so, then the problem lies in the strong patriarchal culture that prevails in Lhokseumawe society. This strong culture obscures the ulema’s understanding of the basic purposes of sharia. 

It does not necessarily mean that the ulema does not know about the basic purposes of sharia, which is an important topic in the study of Islamic law. Nevertheless, they failed to translate these basic goals into appropriate actions and practices. Therefore, when the city government consulted the plan, the ulema “approved” it despite its substantial breach of the spirit of sharia.

Third, political motives can be behind all of this. By introducing a regulation that seems to be “Islamic”, the city government, or at least a group of political elites in the government, is trying to raise political support from the Muslim community, which is the majority of the population. If this is true, they are actually digging their own political grave. 

Indonesian voters are more rational and mature than they used to be. They do not cast their votes because of religious symbols or jargon. The victory of Joko “Jokowi” Widodo in the Jakarta gubernatorial election and the failure of Islamic parties in many local elections showed the weakness of “religion” as political ammunition in the contemporary politics of Indonesia.

Religion may still play an important role, but alone it cannot determine political outcomes. If politics is truly behind this ban, the players should be ready for disappointment.

Minggu, 13 Januari 2013

Dalang Burem


Dalang Burem
Sarlito Wirawan Sarwono ; Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
SINDO, 13 Januari 2013



 Wali Kota Lhokseumawe, Aceh, Suaidi Yahya tetap memberlakukan ketentuan dalang burem (dilarang ngangkang buat perempuan) di wilayah kekuasaannya. Semua tomas (tokoh masyarakat) dan togam (tokoh agama) serta eksponen pemda dan DPRD tidak ada yang keberatan karena alasannya untuk mempertahankan tradisi dan syariat Islam.

Padahal Cut Nyak Dien menunggang kuda dengan ngangkang, sementara Ratu Elizabeth II (yang sekarang sudah sepuh tetapi masih bertakhta), sebagai panglima satuan berkuda, setiap kali melakukan inspeksi pada pasukan berkudanya justru selalu menunggang kuda dengan garing (gaya miring). Padahal RE II bukan keturunan Aceh dan tergolong kafir pula. Di sisi lain, walaupun dalang burem sudah resmi diberlakukan di Lhokseumawe sejak 7 Januari 2013 yang lalu, di jalanan para pemudi dan ibui-bu tetap saja dengan gaya mapan (madep ke depan). 

Padahal mereka Aceh tulen dan muslimah sejati (berjilbab). Ketika ditanya di layar TV, jawab mereka karena lebih nyaman atau demi keselamatan atau karena membawa anak atau barang atau apa salahnya? Kan di Alquran atau hadis pun tidak ada larangan. Bahkan Kementerian Dalam Negeri merasa tergugah untuk mengevaluasi surat edaran Wali Kota tentang dalang burem yang kontroversial tersebut.

Konon cuma para PNS perempuan di kota itu yang membonceng motor dengan garing. Itu pun kalau mereka pakai rok panjang yang ketat (daripada roknya robek). Wali Kota sendiri tidak pernah memberi jawaban yang argumentatif (dengan alasan yang masuk akal), misalnya dengan memaparkan data kecelakaan lalu lintas bahwa membonceng garing sama amannya dengan membonceng mapan atau malah mungkin garing lebih aman. Juga tidak ada hadis-hadis tentang Siti Aisyah, misalnya, yang naik unta dengan garing. Yang ada cuma pokoknya. Pokoknya gaya miring. Titik. 

Nah, kalau sudah gaya pokoknya ini, mulai ada yang harus dipertanyakan. Ada motivasi apa di balik “pemaksaan” itu? Sejumlah milis feminis di dunia virtual mulai menuding adanya diskriminasi gender. Perempuan selalu jadi korban. Kalau ada sweeping resmi oleh Satpol PP maupun yang ilegal oleh FPI (Forum Pen-sweeping Indonesia), di warung remang-remang maupun di losmen-losmen terang-benderang, selalu saja yang ditangkapi para perempuan. Kalau ada KDRT yang disalahkan juga perempuan. 

Tidak nurut kepada suami, padahal suami adalah imam keluarga, termasuk suami PTS (pemabuk dan tukang selingkuh). Kalau ada perempuan diperkosa, yang salah adalah perempuan juga. Memakai baju yang mengundang selera laki-laki (walaupun si korban berjilbab) atau pura-pura saja diperkosa, padahal suka-samasuka atau perempuannya kurang beriman atau kurang pendidikan agama. 

Ke depan, korban pemerkosaan dijauhi masyarakat, dianggap menjijikkan, bekas orang, dan seterusnya. Begitulah kira-kira pendapat teman-teman saya yang pembela perempuan. Tapi, lebih dari itu, beberapa teman peneliti masalah radikalisme Islam merasa lebih khawatir lagi. Jangan-jangan ini adalah salah satu bagian dari proses Talibanisasi masyarakat Indonesia. 

“Saya tertegun karena saya banyak membaca dan melihat di CNN, ketika Taliban berkuasa di Afghanistan, laki-laki yang tidak berjanggut atau perempuan yang kedapatan berjalan sendirian di tengah kota, tanpa ditemani oleh muhrimnya, walaupun di siang hari bolong, bisa digantung sampai mati begitu saja.” Astagfirullah, tidak mungkinlah sampai begitu, kata saya membantah teman itu. Tapi teman saya itu bersikukuh, “Nanti dulu”, katanya, “jangan buru-buru diingkari.” 

Penelitian LaKIP (Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian) tahun 2011 menunjukkan bahwa 48,9% siswa dan 28,2% guru pendidikan agama Islam di SMP dan SMA menyatakan bersedia terlibat dalam aksi kekerasan terkait agama dan moral. Beberapa pelaku bom bunuh diri adalah pelajar-pelajar SLTA yang entah bagaimana menjadi radikal. 

Dalam kasus Cikeusik, minoritas Ahmadiyah jadi korban, di Sampang Madura, minoritas Syiah tewas di tangan mayoritas Sunni Madura, yang penganut ahlussunnah waljamaah yang sejak zaman dulu kala cinta damai kepada semua golongan. Di Bogor dan Bekasi, umat Kristen tidak bisa beribadah di gereja milik mereka sendiri; dan seterusnya. Teman saya yang jadi wakil dekan III urusan kemahasiswaan mengatakan bahwa hampir semua pengurus BEM di kampusnya sudah dikuasai oleh mahasiswa aktivis dari kelompok radikal. 

Bahkan ketika saya mengikuti sebuah rapat tentang penanggulangan terorisme, ada yang melaporkan bahwa revisi UU No 15/2003 tentang Antiterorisme sulit sekali karena ideologi radikal sudah menyusup juga ke sebagian anggota legislatif. Dalam revisi/pembuatan UU, satu orang saja tidak setuju pada suatu konsep, prosesnya bisa berlarut-larut sampai akhirnya terjadi voting. Kalau hal ini terjadi berkali-kali dan berkali-kali, sampai Lebaran kuda pun revisi UU itu belum tentu jadi. 

Namun, itu belum apa-apa. Saya makin kaget lagi ketika pada Minggu, 6 Januari 2013 lalu, saya mendapat undangan lewat SMS untuk menghadiri peluncuran buku karangan Abu Bakar Baasyir di TMII yang berjudul Tadzkiroh (Peringatan dan Nasihat karena Allah) kepada Ketua MPR/DPR dan Semua Anggotanya yang Mengaku Muslim & Aparat Thaghut NKRI di Bidang Hukum dan Pertahanan yang Mengaku Muslim. 

Saya tidak hadir pada acara bedah buku itu karena hari Minggu, kalau tidak penting sekali, saya pilih main-main sama cucu-cucu saya, tidur atau cari makan enak. Tapi dari cerita yang hadir dan dari resensi yang saya baca, isi buku itu adalah semacam fatwa yang mengafirkan para pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum RI dan mengarah pada permusuhan.

Kalau dibiarkan, paham yang disebarkan dari buku ini merupakan ancaman terhadap integrasi bangsa dan harmonisasi sosial, bahkan bisa mengancam eksistensi bangsa. Anehnya, pertemuan seperti itu dan buku sejenis itu, yang jelas-jelas memusuhi pemerintah, bahkan bisa mengancam eksistensi NKRI, kok dibiarkan saja oleh petugas. Polisi memberikan izin pertemuan dan kejaksaan tidak membredel (mencabut dari peredaran) buku yang kontroversial itu? 

Saya melihat foto yang memperlihatkan Abu Bakar Baasyir, yang berstatus narapidana 15 tahun, di Penjara Nusa Kambangan, sedang menerima kunjungan beberapa puluh umatnya, duduk lesehan di lantai lapas sambil salah satu di antara pengunjung itu mengacungkan buku Tadzkiroh yang berwarna hijau itu. Bagaimana bisa pengurus lapas membolehkan narapidana ABB menerima tamu seperti sebuah majelis taklim? 

Mudah-mudahan kecemasan teman saya itu, yang juga menjadikan saya khawatir setengah mati, tidak terlalu benar. Kebanyakan ulama Indonesia main stream adalah ulama-ulama moderat. Merekalah yang akan mengawal Islam Indonesia yang damai dan inklusif. Sayangnya kaum moderat ini, meskipun mayoritas, tidak vokal, lebih banyak diam daripada cari ribut, apalagi repot-repot mengadakan counter program. 

Sebaliknya para radikalis, walaupun jumlahnya sedikit, mereka vokal dan militan. Mereka mau menemani rekan-rekannya ngobrol di musala sampai larut malam, sampai teman-teman itu lambat laun percaya pada ajaran radikalnya. Sementara guru-guru agama atau ustaz-ustaz sudah bobok di pelukan istri masing-masing. 

Akhirnya marilah kita berdoa bahwa tidak ada hubungannya antara dalang burem dengan radikalisasi bangsa dan agar bangsa Indonesia tetap berada dalam naungan Pancasila, khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kamis, 10 Januari 2013

Larangan “Ngangkang” dan Ilusi Kepatuhan


Larangan “Ngangkang” dan Ilusi Kepatuhan
Joko Wahyono ;   Analis di Center for Study of Religion and Social-Cultural Diversity UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
SINAR HARAPAN,  10 Januari 2013



Setiap perda syariah yang bertendensi untuk mengontrol (baca: membatasi) kaum perempuan di ruang publik selalu memicu polemik. Tak ketinggalan juga kebijakan yang belakangan ramai diperbincangkan di media massa.

Pemerintah Kota Lhokseumawe Aceh dan Dinas Syariat Islam telah menyosialisasikan draf aturan yang berisi larangan bagi perempuan mengangkang ketika duduk di atas atau “boncengan” sepeda motor.

Selain dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam karena menyerupai kaum laki-laki, aturan itu juga ditujukan untuk menjaga marwah (harga diri) perempuan Aceh. Secara normatif, tujuan semacam ini tentu merupakan sebuah manifestasi penegakan moralitas yang menjadi salah satu pilar utama bangsa.

Namun, secara implementatif lagi-lagi menggugah kekhawatiran akan sejumlah ancaman yang mendiskriminasikan perempuan. Di sinilah akar polemik yang menggiring banyak pengamat, kaum agamawan, politikus, akademisi, aktivis dan sejumlah kalangan lainnya larut ke dalam pusaran perdebatan yang berkepanjangan.

Seperti sudah menjadi wajah dari perda syariah, di mana setiap kali mempersoalkannya selalu berbuah kontroversi. Sudah tak terhitung berapa banyak aturan daerah berlabel syariah yang berasumsi untuk menegakkan marwah, justru berdampak pada peminggiran peran perempuan di ruang publik serta berpotensi untuk memiskinkannya. Kewajiban perempuan memakai rok dan larangan keluar malam tanpa muhrim bisa menjadi contoh.

Kenyataan ini pada dasarnya menggambarkan hubungan agama versus negara yang belum mencapai titik temu. Negara gagal mengintegrasikan berbagai macam agenda, seperti politik, ekonomi, hukum, budaya dan pendidikan dengan sistem nilai-nilai moral agama sebagai worldview yang diharapkan bisa hidup inherent di tengah masyarakat.

Kondisi ini semakin mendapat legitimasi oleh kebijakan otonomi daerah yang lahir sebagai konsekuensi logis pascabergulirnya agenda desentralisasi. Inilah yang kemudian mengilhami berbagai upaya untuk membawa syariah ke ruang publik. Tren perda syariah, seperti di Aceh ini merefleksikan gejala islamisasi, yakni usaha untuk mengonstruksi masyarakat yang islami melalui otoritas politik lokal.

Kehilangan Otoritas

Kendati demikian, harus diakui bahwa aturan larangan perempuan duduk mengangkang saat berkendaraan bermotor adalah bentuk kelatahan dalam mengartikulasikan ajaran Islam. Kelatahan ini tercermin dari pengabaian nilai-nilai esensial Islam, seperti keadilan dan ide kemanusiaan tanpa diskriminasi baik atas dasar agama, etnis, jenis kelamin yang menjadi dasar filosofi pembentukan sebuah aturan hukum.

Degradasi moral dan lunturnya marwah perempuan juga dipahami secara simplistik, yakni sebagai akibat dari penetrasi budaya “sekuler” yang mencederai kehidupan sosial perempuan. Perempuan diposisikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas krisis moralitas.

Di sisi lain, harus diakui pula bahwa nalar keagamaan kita masih cenderung teosentris. Segala permasalahan kemanusiaan dianggap akan selesai apabila dikembalikan kepada teks keagamaan. Nalar ini pada gilirannya juga akan memaksakan sesuatu yang pada dasarnya bersifat profan, seakan-akan harus disakralkan atas nama otoritas syariah.

Mereka seakan lupa bahwa syariah sebagai teks sifatnya tetap, sementara problem kemanusiaan merupakan akibat dari konteks yang selalu berubah. Tak heran jika perda-perda syariah itu cenderung eksklusif. Artinya, penyusunan perda syariah dilakukan secara tertutup, tanpa melalui proses dialog partisipatif dengan melibatkan elemen masyarakat, termasuk kaum perempuan, baik muslim maupun non-muslim.

Pengalaman perempuan sebagai korban juga kerap diabaikan. Padahal, perempuan memiliki seluruh potensi kemanusiaan sebagaimana kaum laki-laki. Keadilan substansif bagi perempuan adalah manakala sejalan dengan prinsip kemanusiaan. Setiap kebijakan harus merepresentasikan nilai-nilai kemanusiaan itu.

Inilah yang kemudian menyebabkan perda-perda syariah berdampak diskriminatif bagi perempuan dan menimbulkan segregasi yang justru mereduksi nilai agama. Agama ditundukkan ke dalam kepentingan-kepentingan yang berdimensi temporal, lokal atau sektarian. Ajaran agama terpangkas dari nilai-nilai substansial dan ide kemanusiaan. Agama sekadar menjadi alat legitimasi bagi persoalan kehidupan yang terkadang sama sekali bersifat profan untuk kemudian disakralkan.

Kepatuhan Artifisial

Jika demikian, sebenarnya telah terjadi reduksi mendasar terhadap prinsip-prinsip syariah. Syariah yang diterapkan dalam perda bukanlah syariah, tetapi regulasi lokal yang menjadi alat politik dengan mengatasnamakan agama. Artinya, berlakunya perda karena dipaksakan melalui politik kekuasaan dan hanya akan menjadi kebijakan publik biasa dari pemerintah lokal.

Tren perda syariah kehilangan otoritas religiusnya, karena hanya menciptakan ilusi kepatuhan dan ketaatan. Ia menyimpan paradoks, karena hanya memperlihatkan simulasi perilaku religius yang mengajarkan kepalsuan dalam ketaatan. Sebuah kepatuhan artifisial yang semu dan penuh kepura-puraan. Padahal, inti kepatuhan hukum adalah ketulusan dan keikhlasan.

Harga diri kaum perempuan tidak hanya ditentukan oleh penampilan saat berkendaraan. Tak ada landasan teori yang bisa mengklaim bahwa perempuan yang duduk mengangkang kala bersepeda motor bisa serta-merta disebut sebagai perempuan amoral dan melanggar syariat Islam.

Jika benar larangan mengangkang tersebut disahkan menjadi perda syariah, belum tentu menjamin tegaknya marwah kaum perempuan. Begitu pula kepatuhan kepada aturan tersebut bukan berarti didasari oleh rasa keimanan, ketulusan dan kesadaran yang tinggi. Karena bisa jadi sekadar refleksi ketakutan masyarakat kepada aturan syariah yang dipaksakan oleh penguasa.

Dengan kata lain, kepatuhan hukum masyarakat bukan akibat dari situasi objektif yang tercipta, melainkan karena ketakutan kepada aparat pemerintah yang dipersepsikan menjalankan tugas atas nama Tuhan.

Terlepas dari itu semua, Tuhan tidak pernah menilai manusia dari sisi simbol dan retorika, apalagi klaim-klaim sepihak sebagaimana perda larangan mengangkang bagi kaum perempuan.

‘Ngangkang’ style in Aceh


‘Ngangkang’ style in Aceh
Jess Melvin ;   A PHD Student with the School of Historical And Philosophical Studies at the University of Melbourne. She lived in Aceh, including Lhokseumawe, between 2005- 2006, where she worked for various aid organizations
JAKARTA POST,  10 Januari 2013



Since Monday (Jan. 7), women in Lhokseumawe, the once bustling oil town on Aceh’s east coast, have been asked to refrain from sitting in the straddle position (mengangkang) when travelling as passengers on motorbikes. This policy not only includes women travelling with men who are not their relatives, but also women travelling with male relatives, their husbands and even with other women.
This blanket prohibition exposes that the primary purpose of the ban, which will be effective in the next three months, is not so much to stop the “hugging” action required by a passenger to remain safely on the back of a moving motorbike; an action which is considered to be sexual when carried out between the sexes, and an intimacy which is already banned throughout Aceh for all non-related men and women. 

Rather, it would appear, the primary purpose of the ban is to stop women being seen in such a “compromising” position; that is, with their legs apart in public.

Clearly, Lhokseumawe Mayor Suadi Yahya, who authorized the ban, has a very sick mind. How sitting fully clothed, with long sleeves, ankle length pants or skirt and a headscarf, as is already prescribed for Muslim women throughout Aceh, is a threat to women’s “dignity” (marwah) and “values” (martabat) can only be imagined.

If the act of a fully clothed woman sitting or standing in public with her legs at more than a 45-degree angle verges on the pornographic then perhaps we can also look forward to seeing women hassled with trigonometers and measuring tapes as they sit at their desks or in cafes. Perhaps driving a motorbike will soon be deemed to be equally compromising.

Are the women of North Aceh to be condemned to shuffling around on foot for fear of spreading their legs too wide? If the act of women being seen in public with their legs apart is so offensive, perhaps there should also be a ban on women bending to tend to their crops in the rice fields and women squatting to lift up children, shopping bags and washing baskets. Perhaps Suadi should also mobilize a force of male volunteers to take over these tasks.

According to Suadi women travelling in the straddle position contravene the very fabric of “Acehnese values and culture”. However, I for one don’t remember seeing pictures of the Acehnese heroines Malahayati, the Acehnese Sultanas, Cut Nyak Dhien or Cut Meutia ever riding a motorbike, ngangkang style or otherwise. And I certainly don’t remember seeing pictures of Free Aceh Movement’s (GAM) Inong Balee sitting side-saddle and they roared off on the back of motorbikes into battle. His argument would be laughable if its consequences weren’t so serious.

Suadi’s ban must be opposed for restraining women’s freedom of movement and ability to participate safely and without discrimination in society. Women going about their daily tasks should not be punished for the disturbing sexualization of the female body which is projected onto them, most commonly by men such as Suadi who do not have to live with similar restrictions on their own freedom of movement.

One might have hoped that the failed effort to ban women wearing pants in Meulaboh, West Aceh, and the tragic suicide of the young teenage woman in East Aceh last year after she was arrested by the province’s Sharia police for being out at night without a male chaperone and accused of being a “whore” and “prostitute” could have acted as a wakeup call and prompted an important step away from such punitive restrictions on women’s behavior. 

Unfortunately Suadi appears determined to oversee a repeat of these mistakes and the women of Aceh must again pay the price.

Menukangi Aturan Mengangkang


Menukangi Aturan Mengangkang
M Nasir Djamil ;   Anggota Komisi VIII DPR RI
REPUBLIKA,  09 Januari 2013



Aceh kembali bikin heboh. Setelah beberapa tahun lalu ada seorang bupati di Aceh mengeluarkan aturan yang melarang kaum perempuan memakai celana jins dan laki laki memelihara jenggot, kini di Kota Lhokseumawe hadir "Kangkang Style from Aceh" (istilah yang berkembang di media sosial).

Wali kota setempat menerbitkan seruan dan imbauan yang melarang kaum perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang--bahasa Aceh), kecuali dalam kondisi terpaksa atau darurat. Menurut berita yang tersiar, imbauan ini juga pernah dilakukan di kota yang sama pada paruh tahun 2004. 

Kontan saja imbauan itu menuai protes dari sejumlah aktivis perempuan di Aceh. Protes dari kaum hawa itu akhirnya mencuat ke media massa dan media sosial. Tentu saja layaknya seperti sebuah gagasan, imbauan itu menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang kontra menilai, imbauan itu sebagai refleksi dari kegalauan menghadapi perubahan sosial yang semakin cepat. Bahkan, kata mereka, imbauan itu menunjukkan sang wali kota sepertinya tidak tahu prioritas. Intinya, dalam pelaksanaan syariat Islam, mereka menilai wali kota masih suka pakai gincu ketimbang menggunakan filosofi garam.

Di samping hal yang kontra tersebut, sejumlah pesan singkat (SMS) juga masuk ke nomor handphone milik sang wali kota. Di antaranya menulis, "Kebijakan tidak boleh mengangkang saat boncengan di motor yang ditujukan kepada perempuan Lhokseumawe telah menunjukkan sikap diskriminasi dan melukai rasa kemanusiaan terhadap perempuan. Bisa Ba pak bayangkan perempuan yang beraktivitas menggunakan fasilitas RBT (sebutan angkutan ojek di Aceh) atau dibonceng setiap harinya bersama anak atau yang lainnya. Sebagian perempuan yang dibonceng itu adalah anak-anak, ibu-ibu yang bila duduk menyamping bisa tidak seimbang dan menyebabkan kecelakaan. Belum lagi sarana transportasi umum di Lhokseumawe, seperti becak relatif mahal. Kondisi jalan di Lhokseumawe masih banyak yang rusak dan berlubang".

Sebagai anggota DPR RI asal Aceh, saya kecipratan sejumlah pertanyaan dari rekan-rekan wartawan yang memberitakan larangan duduk mengangkang ini. Memang --meminjam istilah orang Medan-- agak ngeri-ngeri sedap, saya mengomentari larangan duduk mengangkang tersebut. Sebab dalam permahaman saya, membangun kesadaran di tengah arus Westernisasi (pola hidup kebarat-baratan) dan sekularisasi (memisahkan agama dari kehidupan dunia) saat ini kurang efektif dengan menggunakan pendekatan kekuasaan. 

Kedua arus yang mengiringi masyarakat modern saat ini tentu disadari atau tidak, harus diimbangi dengan pendekatan yang lebih cerdas, berkebudayaan, dan ilmiah. Sebab, perilaku berawal dari pemahaman dan kesadaran yang dibina terus-menerus. Apalagi saat ini rakyat mengalami krisis keteladanan dari para pemegang kekuasaan.
Meminjam pandangannya Antony Zats dalam karyanya Cultural Changes in The Knowlegde, revolusi, teknologi digital, komputer, dan media massa memengaruhi 
pengetahuan peradaban dan memberi pengaruh besar terhadap kebudayaan. 
Kebudayaan tradisional dan teknologi diganti oleh kebudayaan konsumsi, kultur instan, mengutamakan kecepatan perubahan hidup, kekuasaan dan kebebasan rekonstruksi, kebudayaan yang tersamar, kebudayaan tubuh dan seksualitas, Amerikanisasi, serta pemujaan terhadap kekuasaan.

Kombinasi antara prinsip filsafat positivisme-materialisme-hedonisme menjadi cara hidup manusia modern. Cara ini bukan sesuatu yang dipaksakan, namun tumbuh dengan sendirinya menjadi pilihan hidup masyarakat, karena dianggap gampang, praktis, dan instan. Dan, pilihan cara hidup seperti terus berlangsung sampai sekarang. 

Boleh jadi, apa yang dilakukan oleh Pemkot Lhokseumawe itu bukanlah tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang masih berlaku hingga sekarang, memberikan ruang untuk itu. Undang-undang yang diterbitkan semasa BJ Habibie menjadi presiden RI tersebut mendeskripsikan bahwa keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun-temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan. Berangkat dari itulah, Aceh dengan undang-undang itu diberi keistimewaan untuk tiga hal, yakni penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, dan pendidikan. 

Penyelenggaraan kehidupan beragama di Aceh diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama. Dalam hal penyelenggaraan kehidupan adat, maka Aceh dapat menetapkan berbagai kebijakan dalam upaya pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat serta lembaga adat di wilayahnya yang dijiwai dan sesuai dengan syariat Islam. 

Bagi sebagian masyarakat yang tinggal di luar Aceh, tentu bertanya, apakah duduk mengangkang itu bertentangan dengan syariat Islam dan adat Aceh? Apakah duduk mengangkang itu tidak mencerminkan kehidupan masyarakat Aceh yang religius dan menjunjung tinggi adat? Apakah duduk mengangkang telah menimbulkan problem sosial di tengah masyarakat dan meningkatkan hasrat birahi laki-laki?

Barangkali sebagian kita setuju bahwa dengan yang bukan muhrim dilarang duduk mengangkang. Lalu bagaimana dengan yang muhrim atau suami. Seperti apa yang disebut dengan kondisi terpaksa atau darurat dalam imbauan itu.
Tentu saja pertanyaan-pertanyaan di atas harus direspons dengan sejumlah data dan fakta serta histori yang jujur, bukan dengan khayalan dan rekayasa.

Karenanya, meskipun imbauan "Kangkang Style" telah ditandatangani oleh wali kota, ketua DPRD, dan Majelis Ulama Kota Lhokseumawe, bukanlah berarti aturan itu tidak bisa dikoreksi.

Kita juga berharap agar sang wali kota tidak akan menaikkan derajat imbauan ini ke tingkat peraturan daerah jika ia menilai seruannya itu tidak dipatuhi oleh kaum perempuan. Sebab, kalau perempuan yang dijadikan alasan, tentu hal itu tidak tepat. "Tapi, kalau untuk memelihara tradisi yang hidup di masyarakat suatu daerah, tidak ada masalah," ujar Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi. 

Selasa, 08 Januari 2013

Akal Sehat Bonceng “Mlangkah”


Akal Sehat Bonceng “Mlangkah”
Tri Marhaeni P Astuti ;  Guru Besar Antropologi
Jurusan Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Unnes
SUARA MERDEKA,  08 Januari 2013

  
SAYA merasa heran ketika wali kota Lhokseumawe Nangroe Aceh Darussalam mengeluarkan kebijakan yang melarang perempuan membonceng sepeda motor dengan menghadap ke depan alias mlangkah.

Kebijakan itu, menurut saya sangat mengada-ada, tidak masuk dalam logika sehat apabila beralasan demi sopan santun dan sesuai dengan budaya lokal. Pemikiran tersebut tidak berdasar, bahkan merugikan masyarakat karena mengabaikan unsur keselamatan, tidak saja bagi pembonceng tetapi juga pengendara, bahkan pengguna jalan lain.

Hak Kenyamanan

Deklarasi Hak Asasi Manusia jelas menyebutkan, manusia berhak atas kemerde-kaan, berhak bebas dari rasa takut, hak untuk hidup, dan hak untuk dilindungi. Pada perkembangan berikutnya hak asasi ini meliputi juga hak menentukan nasib sendiri, termasuk menentukan pilihan kenyamanan dan keselamatan bagi diri sen-diri.

Hak-hak dasar tersebut berlaku bagi semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, tua atau muda. Perempuan membonceng sepeda motor dengan mlangkah menghadap ke depan sama sekali bukan persoalan "ingin disamakan dengan laki-laki", bukan karena persoalan "kalau laki-laki bisa bebas naik motor dan membonceng mlangkah maka perempuan juga harus mlangkah". Bukan itu masalahnya melainkan lebih pada pilihan kenyamanan, keselamatan, dan keamanan di jalan raya.

Bahkan dalam berbagai kasus yang saya alami dan saya lihat, pengendara motor akan lebih nyaman dan tenang jika yang diboncengkan itu mlangkah karena laju motor bisa lebih stabil dan seimbang. Dengan demikian mbonceng mlangkah adalah urusan semua orang, menyangkut kenyamanan dan keselamatan semua orang bukan karena "harus menyopankan para perempuan".

Apakah perempuan menjadi tidak sopan ketika mereka membonceng mlangkah sehingga "harus disopankan"? Justru menghargai hak setiap orang, menghargai pilihan kenyamanan dan keselamatan untuk setiap orang yang berdampak pada keselamatan umum dan kenyamanan umum itulah yang "sopan" dan beradab.

Jadi kebijakan pelarangan mbonceng mlangkah untuk perempuan menurut saya tidak perlu, karena masyarakat --termasuk perempuan-- sudah mengerti persis batas-batas kesopanan dan nilai-nilai luhur budaya lokal. Masyarakat akan lebih memilih keamanan, kenyamanan, dan keselamatan, daripada sopan tetapi tidak selamat dan membahayakan pengguna jalan lain.

Kebijakan Menyengsarakan

Suatu kebijakan pada dasarnya adalah terobosan, ide, gagasan, dan tindakan yang harus berorientasi kemaslahatan untuk masyarakat luas. Kebijakan haruslah dilihat pada unsur kemanfaatan dan implikasinya. Ide pelarangan mbonceng mlangkah untuk perempuan adalah kebijakan yang merugikan dan melanggar hak perempuan untuk menentukan pilihan dalam keselamatan dan kenyamanan.

Saya membayangkan betapa "sengsara" para anggota polisi lalu lintas jika setiap saat harus "menyaksikan dan menangani" kasus kecelakaan sepeda motor "hanya karena motor hilang keseimbangan akibat berat sebelah". Mayarakat umum juga "miris" ketika melihat ada pembonceng sepeda motor yang tidak mlangkah karena rawan kecelakaan akibat ketidakseimbangan.

Kebijakan tersebut jelas tidak membuat nyaman semua orang. Keselamatan, ketenangan, keamanan pengendara dan pengguna jalan juga terusik. Bukankah para orang tua justru menyarankan anak-anak perempuannya jika membonceng motor harus mlangkah agar aman dan tidak menyulitkan pengendaranya. Apakah kemudian hal itu bisa dijustifikasi bahwa orang tua tersebut mengajarkan "ketidaksopanan"? Tentu saja tidak.

Karena itu jika dasar kebijakan tersebut adalah demi kesopanan dan nilai-nilai budaya lokal adalah sungguh naif dan mengada-ada. Masih banyak persoalan masyarakat yang lebih penting untuk dipikirkan dan perlu kebijakan nyata daripada sekadar "menyopankan perempuan dengan membonceng tidak mlangkah". Bukan berarti saya mendukung ketidaksopanan melainkan masih banyak cara untuk membuat masyarakat sopan dan beradab.

Demi Kesopanan

Jika masyarakat ditanya, "Sopankah perempuan yang memakai celana panjang dan membonceng motor dengan mlangkah?", saya yakin sebagian besar akan menjawab "sopan", bahkan mungkin mereka tidak pernah berpikir perempuan mbonceng mlangkah itu dianggap tidak sopan. Konstruksi sosial umum akan menganggap perempuan yang membonceng sepeda motor mlangkah itu tidak sopan jika memakai rok sangat mini, akan tetapi jika memakai celana panjang atau rok panjang pasti tidak masalah, bahkan akan lebih aman dan selamat.

Anak-anak sekolah pun sekarang berseragam rok panjang sampai mata kaki, meskipun mereka bukan pemakai kerudung atau jilbab. Dan, anak-anak itu juga lebih nyaman dan aman gonceng mlangkah daripada memakai rok panjang gonceng nyamping karena bisa ribet dan tidak aman.

Justru kebiasaan yang dilakukan masyarakat tersebutlah yang "sopan" daripada menganggu keselamatan orang lain yang malah menjadi "tidak sopan". Masih banyak nilai kesopansantunan yang dapat diinternalisasikan kepada masyarakat ketimbang mengeluarkan kebijakan demi kesopanan namun malah mengabaikan keselamatan. ●

To straddle or not to straddle, that is the question


To straddle or not to straddle, that is the question
Fitri Bintang Timur ;  An Associate Research Fellow at the S. Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University, Singapore
JAKARTA POST,  07 Januari 2013



In his speech to welcome the New Year, Lhokseumawe Mayor Suaidi Yahya announced his plan to enact a regional ordinance (qanun) that will prohibit women from straddling motorcycles on the grounds that: “It will provoke male drivers. It is also to protect women from undesirable conditions.”

How protective is the bylaw for women when sitting sideways actually puts women in a vulnerable position due to imbalance of the motorcycle.

The mayor appears to have not heeded the lesson learned from the recent death of a 23-year-old Indian lady, a victim of gang-rape committed by six men. Suaidi does not realize that rape is not triggered by how a woman acts or dresses but rather by the society that allows it to happen: A society that points an accusatory finger toward the victim rather than the perpetrators.

Nonetheless, the outrageous non-straddle policy plan has won support from regional legislative council member Yusuf Samad, who has said that sitting sideways is more appropriate to Aceh culture and sharia. In his opinion when a woman straddles a motorcycle her body curve is on display and this runs counter to the Islamic law under which Aceh, as part of its special autonomy status, follows.

How far should Aceh go in its adherence of sharia? Should people in the province return to the era of camel riding? Citing another remark made by Mayor Suaidi regarding his resistance to women wearing jeans, Lhokseumawe’s likelihood to return to pre-machinery age is high in his tenure.

In Indonesia’s regional autonomy districts only regional legislature (DPRD) can impeach local leaders. With councillors such as Samad demanding more stringent sharia implementation for the sake of “religious values”, leaders like Suaidi can feel comfortable in their positions. Sharing the mindset of regulating the way women act or dress, rather than taking measures that can stop the mistreatment of women or increase security measures around their housing complexes or workplaces, the two leaders are actually supporting undesirable conditions for rape and other forms of harassment to take place.

The government and politicians’ mindset should be altered from controlling women to persuading society to end this culture of victim guilt and to tell men to refrain from rape. There is an urgent need for recognition as we are currently committing a major injustice to women by disempowering them — limiting their movements, their choice of dress and the people they socialise with — while the real criminals are left unchecked. 

The perpetrators know that most rape cases do not reach court due to the social stigma attached to the victims and their families if reports are filed. Only 46 percent of rape incidents were reported to the police with around 30 percent reaching the court (US and UK National Violence against Women Survey, 2006-2010).

India has experienced a high a number of rapes cases with a very low number of perpetrators actually punished. In 1990 a total of 10,068 rape cases were reported and 44 percent of alleged perpetrators were convicted. A decade later 22,172 cases were reported but only 26 percent of suspects were found guilty (National Crime Records Bureau, 2011 Statistics). In New Delhi, where the recent gang rape occurred, the conviction rate stands at only 7.6 percent. Of 2,500 cases reported only 190 people were held accountable.

In Indonesia, the statistics are unclear. The National Commission on Violence against Women (Komnas Perempuan) recorded 400,939 cases of violence against women from 1998 to 2011. It is very difficult to measure the percentage of rape cases because only 20 percent of women who were victims of sexual harassment had declined to tell the truth because of their trauma (Fact sheet of the 16-day campaign to commemorate the International Day of Violence against Women, 2012).

Crime statistics published in 2010 by the Central Statistics Agency (BPS) that gathered together nationwide police reports and exposed that the number of rape cases, showed an increase in incidents compared to other crimes. 

Rape went up from 1.6 percent in 2002 to 2.9 percent in 2008 with cases numbering 2,906. However, we must remember that the number of rape cases reported is only the tip of the iceberg as Indonesia lacks victim trauma assistance and sensitive gender-balanced police personnel.

The limited number of female police officers to assist in sexual assault cases is in itself a great hurdle. Based on a UN survey in 2000 the number of female police officers in India was the lowest in Asia — numbering only 2.2 percent of the force — Singapore, on the other hand, was the highest with 19.1 percent. However, India is improving; in 2012 New Delhi recorded that female police officers accounted for 7 percent of the force.

Indonesia was not included in the UN survey but at the current time women police officers account for 3.7 percent of the force (Kompas, September 2012). Aceh is more complicated as it has sharia police who are authorized to conduct raids and punish the Muslim population who fail to follow Islamic law. 

Aceh’s development planning bureau (Bappeda) reported in 2011 that the province employed around 1,300 sharia police personelle without specifying their gender, capacity or ability to comply with legal procedures.

In addition to the low number of female police officers and the culture of blaming and shaming rape victims, Indonesia is still suffering from lengthy trials and a corrupt judicial system. The fact that BPS does not hold on record the number of rape cases gives little hope for justice for victims and their families despite the efforts made to report the crime. It is impunity that encourages perpetrators to rape rather than the way women sit.

Hopefully Mayor Suaidi and council member Samad will realize that no matter how loosely they wrap up their mothers, sisters, wives and daughters in the darkest hijab or prohibit their female relatives from straddling motorcycles, their efforts will bear no fruit as long as rapists go unpunished.