Sabtu, 28 Januari 2017

Mendung di Langit MK

Mendung di Langit MK
Zainal Arifin Mochtar  ;  Dosen Ilmu Hukum;
Ketua PuKAT Korupsi FH UGM Yogyakarta
                                            MEDIA INDONESIA, 27 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KEKUASAAN kehakiman kembali mengalami guncangan berat. Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) silih berganti mengalami cobaan besar. Kali ini giliran MK. Salah satu hakim, setelah yang lalu ketua, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan yang sangat mengerikan, yakni menerima suap dalam rangka pelaksanaan kewenangan yang diberikan kepadanya dalam salah satu perkara pengujian undang-undang terhadap UUD.

Rasanya, badai akibat penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar, belum juga reda benar, tetapi mendung menuju badai kembali bergelayut di langit MK. Penangkapan Patrialis Akbar memang belum jelas dan terang secara lengkap, tetapi telah cukup untuk memperlihatkan langit yang menghitam. Langit hitam ini akan meluruh bersama badai penjelasan sesungguhnya dari perkara ini nantinya. Tak ada yang bisa menduga penyebab sesungguhnya dari sebuah OTT kali ini. Namun, paling tidak kemungkinan penyebabnya terserak di tiga hal. Pertama, soal rekrutmen. Kedua, magnitudo pengawasan MK. Ketiga, kualitas putusan MK.

Bermula dari rekrutmen

Semua paham, UUD memberikan asal muasal rekrutmen hakim MK melalui tiga cabang kekuasaan, yakni tiga dari Presiden, tiga dari DPR, dan tiga dari MA. Seakan ingin melambangkan bahwa MK merupakan representasi dari tiga cabang kekuasaan terpisah di negara; eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tidak hanya khas Indonesia, konsep tiga cabang ini pun serupa dengan beberapa negara lain yang menerapkan model yang sama dalam mengisi jabatan hakim MK. Ada juga negara yang menerapkan secara berbeda tentu saja

Pilihan menggunakan tiga cabang kekuasaan ini memang masih menunjukkan kelemahan mendasar. Pertama, jika diperhatikan tiga cabang kekuasaan ini telah menegasikan kenyataan bahwa di dalam tubuh cabang kekuasaan legislatif terdapat dua kamar yang merepresentasikan rakyat (bikameral), yakni DPR dan DPD. Mengherankannya, UUD hanya memberikan itu kepada DPR. Padahal, jika itu dibayangkan ialah legislatif, selayaknya DPD juga ikut terlibat dalam pilihan jabatan hakim MK sebagai pelambang cabang kekuasaan terpisah legislatif.

Mengapa DPD penting, karena itu sebagai pelambang bagaimana cara mereduksi kemungkinan kepentingan politik di balik pengisian jabatan publik. Mengherankan memang, karena pada saat ini, DPR memonopoli seluruh pengisian jabatan publik. DPD hanya diberikan porsi kecil untuk anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan penguasaan yang berlebih terhadap DPR, praktis tidak banyak konsep checks and balances intra parlemen yang diharapkan bisa dilakukan. Hal itu berakibat pada tingginya kemungkinan politisasi dan tendensi politik memengaruhi proses seleksi.

Kedua, pada proses seleksi ini sendiri tak banyak diperlakukan secara baik. Padahal, di UU MK, ada empat prinsip dasar yang disebutkan di dalam Pasal 19 dan 20 UU MK, yakni transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Empat prinsip menjadi wajib untuk dilakukan dalam proses seleksi di semua cabang kekuasaan, baik di Presiden, DPR, maupun MA.

Sayangnya, perilaku politik dan kedekatan seringkali merusak proses tersebut. Meskipun tidak selalu, ketika Patrialis Akbar terpilih, dia dipilih tanpa suatu proses yang berarti, yakni dengan standar-standar transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel tersebut. Dia dipilih dengan pilihan yang terlihat konklusi mendahului analisis. Makanya, keputusan presiden untuk pengangkatannya dipersoalkan di PTUN dan mendapatkan catatan besar kesalahan di tingkat pertama maupun banding. Ini tentu saja menjadi catatan bahwa ke depan, prinsip-prinsip ini harus kembali dikuatkan dan dilaksanakan dengan kesungguhan. Prinsip-prinsip tersebut penting karena akan menjaga kualitas, kapasitas, serta integritas kandidat hakim MK. Jika disambungkan dengan potensi kepengtingan politik yang seringkali memengaruhi proses pemilihan, empat prinsip tadi semakin penting untuk diperhatikan, dilaksanakan dan dituangkan di dalam bentuk yang lebih proper. Harus ada aturan detail yang mengatur bagaimana keempat prinsip tadi dituangkan dalam proses pemilihan sehingga tidak sekadar memberikan itu kepada Presiden, DPR, dan MA untuk memilih dengan cek kosong.

Penguatan pengawasan

Hal tak kalah pentingnya ialah mengingatkan kembali MK akan pentingnya pengawasan. Cabang kekuasaan kehakiman memerlukan konsep pengawasan. Tak semua pengawasan mengganggu independensi. Bahkan yang harus diingat, judicial independency punya keterkaitan erat dengan judicial integrity. Jika integritasnya tinggi, wajar jika independensinya ditinggikan. Akan tetapi, pada saat integritasnya rendah, maka menjadi kewajiban untuk mereduksi independensinya. Karena dapat dibayangkan, independensinya tetap ditinggikan pada saat integritasnya rendah, maka itu hanya akan berakibat ketiadaan kontrol bagi pelaksanaan pengadilan yang tak berintegritas tersebut.
Adalah benar MK telah memiliki pengawasan dalam bentuk Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Berjalan telah cukup efektif meski dengan beberapa catatan. Akan tetapi, tentu harus direformulasi dan penguatan konsep Peradilan Etik sebagaimana usulan Jimly Asshiddiqie menjadi menarik untuk diperhatikan. Atau bisa juga dengan memformat kembali pengawasan KY untuk MK. Apa pun pilihannya, momentum penguatan pengawasan tetap menjadi penting dan tak tertawar.

Kualitas putusan MK

Hal lainnya ialah perbaikan internal melalui putusan yang baik. Belakangan putusan MK mengalami penurunan kualitas. Bahkan seringkali dengan analisis hukum yang tidak jelas bahkan kalau boleh dikatakan agak menyederhanakan persoalan. Dengan jenis putusan yang begini, akan mudah menimbulkan kemungkinan masuknya pesanan putusan yang diambil tidak melalui logika hukum yang benar dan kuat.

Artinya, jika MK tetap kekeuh pada penguatan dan standar rinsip hukum yang kuat dan detail, sangat mungkin MK akan dijauhkan dari godaan memutus secara serampangan. Dan ingat, putusan serampangan itulah yang mudah untuk dijual. Penguatan pada ranah tersebut tentu akan sangat membantu MK untuk kembali tegak sebagai benteng terakhir harapan pencari keadilan.

Kita masih menunggu keterangan lengkap dan detail dari penangkapan ini. Misalnya, apakah ini menjual putusan atau hanya menjual informasi putusan. Ini akan sangat erat kaitannya dengan kemungkinan seberapa dalam MK melalui hakim-hakim lainnya terlibat. Pembenahan atas tiga tawaran di atas tetap perlu. Pembenahan cepat tanpa perlu menunggu MK mengalami mendung di jilid ketiga dan seterusnya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar