Tampilkan postingan dengan label Agama di Ruang Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama di Ruang Publik. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Januari 2017

Agama di Ruang Publik

Agama di Ruang Publik
Komaruddin Hidayat  ;   Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
                                              KORAN SINDO, 30 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sebelum era kemerdekaan, di Nusantara ini terdapat pusat-pusat keagamaan yang kaya dengan tradisinya yang masih hidup sampai hari ini. Yang dominan tentu saja Islam mengingat jumlah pemeluknya terbesar. Makanya logis saja jika simbol, tokoh, dan aktivitas keagamaan memenuhi ruang publik, khususnya Islam. Terlebih sekarang ketika iklim kebebasan berekspresi semakin terbuka.

Ada organisasi keagamaan yang sikap dasarnya antisistem demokrasi justru mereka paling efektif dan vokal memanfaatkan instrumen demokrasi untuk berbicara di ruang publik guna menyebarkan gagasannya. Bahkan leluasa menggerakkan massanya melakukan demonstrasi, sebuah aksi yang tak akan bisa dilakukan di negara monarki. Dalam konteks kehidupan beragama, Indonesia tidak mengenal pemisahan antara ruang negara dan ruang publik.

Agama bukanlah urusan privat semata seperti di Barat, tetapi aktivitas dan ekspresi keberagamaan juga aktif mewarnai ruang publik, bahkan masuk ke panggung Istana dengan fasilitas negara. Dengan kata lain, ruang publik menjadi wilayah yang kadang diperebutkan oleh simbol-simbol negara dan agama.

Di sana terdapat rujukan hukum adat, hukum agama dan hukum positif yang kesemuanya bisa tumbuh sejalan dan harmonis, tetapi juga potensial menimbulkan benturan dan konflik loyalitas dari warga masyarakat. Belakangan muncul gejala segregasi sosial yang hendak membenturkan paradigma keumatan dan kewarganegaraan (citizenship).

Yang pertama hendak menempatkan hukum agama di atas hukum negara (hukum positif), yang kedua menempatkan hukum agama subordinat pada hukum positif ketika memasuki ruang publik. Bagi sekelompok orang, bahkan ada yang memandang pemerintahan yang ada itu thaghut atau berhala karena menempatkan hukum positif di atas kitab suci.

Wacana Politik dan Agama

Dalam ranah pribadi dan keluarga, bisa saja seseorang menempatkan hukum agama paling tinggi. Tapi begitu seseorang masuk jalan raya, hukum negara yang berkuasa, polisi sebagai pengawasnya. Dalam kehidupan sosial, wacana keagamaan akhir-akhir ini semakin memenuhi ruang public sepertidi mimbar televisi, ceramahceramah, dan media sosial (medsos) berbasis internet.

Orang pun merasa paling akrab dengan medsos sehingga penggunanya mengalami perkembangan luar biasa. Namun sangat disayangkan, banyak isinya yang provokatif, sampah, bahkan ada yang berimplikasi memecah-belah persahabatan. Terutama ketika agama dikaitkan dengan aspirasi pilihan-pilihan politik, lalu menjadi sulit dibedakan antara medsos yang berisi siraman rohani, pencerahan iman, perluasan ilmu dan provokasi politik.

Mengenai berkembangnya simbol agama di ruang publik, yang juga fenomenal adalah aksi dan mobilisasi massa yang terpusat di lapangan Monas dan sekitarnya pada 2 Desember 2016. Uniknya, di medsos pun terjadi diskusi mengenai berapa kira-kira jumlah pesertanya. Ada yang menyebutnya di atas 7 juta, ada yang menaksir hanya sekitar 3 juta. Ada lagi yang membahas, forum itu tujuannya apa, tercapai apakah tidak, dan siapa saja aktor-aktornya?

Satu orang mengatakan, adalah Presiden yang akhirnya jadi bintang di forum itu. Lalu muncul bantahan, Habib Rizieq dkk yang menang karena sanggup menghadirkan Presiden dan Wakil Presiden. Suara lain menyahut, itu semua karena keberhasilan Kapolri yang berhasil mengubah dari format demonstrasi menjadi aksi superdamai doa untuk bangsa.

Demikianlah, sampai menjelang Pilkada 2017 dan Pemilu 2019 nanti, diduga isu agama akan selalu dibawa-bawa ke ranah politik untuk menggalang dukungan massa. Dan sifat massa selalu cenderung emosional. Soliditas dan kekohesifan akan menguat ketika tampil musuh bersama layaknya pertandingan sepak bola klub Bandung melawan Jakarta.

Atau kesebelasan Malang melawan Surabaya. Tapi pilkada tentu tidak sesederhana pertandingan bola. Belakangan ini segregasi sosial berdasarkan sentimen agama selalu saja muncul sehingga dikhawatirkan hal ini akan merusak harmoni sosial yang telah lama tumbuh dan terjaga.

Di Indonesia, hubungan agama, negara, dan politik memang dinamis. Tapi kalau kita tidak bijak dan pandai-pandai menjaga keseimbangan serta tahu batas, situasi ini bisa menghambat dinamika pembangunan dan reformasi. Kita dibuat sibuk oleh isu agama dan hukum. Semua persoalan bangsa seakan hanya merupakan persoalan agama dan hukum, sedangkan aspek perbaikan ekonomi, pendidikan, dan sains terpinggirkan. ●

Jumat, 16 Maret 2012

Agama di Ruang Publik


Agama di Ruang Publik
Komaruddin Hidayat, REKTOR UIN SYARIF HIDAYATULLAH
SUMBER : SINDO, 16 Maret 2012



Banyak ilmuwan sosial Barat tertarik meneliti hubungan agama dan negara di Asia Tenggara.Topik agama di ruang publik tidak habis-habisnya dikaji mengingat modernisasi dan demokrasi model Barat tidak sertamerta cocok ketika diterapkan di benua Timur.

Asia Tenggara adalah masyarakat yang memiliki tradisi dan semangat agama kental sehingga meletakkan agama ke dalam wilayah pribadi seperti di Barat pasti sulit diterapkan. Hubungan mayoritas-minoritas pemeluk agama di Filipina, Thailand, dan Indonesia selalu menimbulkan ketegangan politik dan isu pelanggaran hak asasi manusia. Persoalan di atas mengemuka dalam konferensi internasional Religion in Public Spaces in Contemporary South East Asia dalam rangka memperingati 35 tahun persahabatan Pemerintah Kanada dan organisasi ASEAN, yang diselenggarakan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Hotel Sahid, 13–14 Maret 2012.

Filipina mayoritas penduduknya beragama Katolik, lalu Thailand mayoritas beragama Buddha, sementara Indonesia mayoritas Islam. Masing-masing memiliki problem hubungan mayoritasminoritas sehingga peran agama dalam wilayah publik selalu melahirkan perdebatan dan konflik antarpemeluk agama yang berbeda. Masyarakat Barat yang Nasrani memiliki tradisi agama dan sejarah yang sangat berbeda dengan dunia Islam.Merasa capai berkonflik antara tokoh gereja di satu pihak dan ilmuwan serta pejuang kebebasan di pihak lain yang berlangsung di Eropa pada abad pertengahan, Benua Amerika menawarkan kehidupan baru bagi pendukung paham liberalisme.

Di benua baru inilah paham liberalisme yang sangat menjunjung tinggi hak-hak individu diimplementasikan di bawah konstitusi negara sekuler dan sistem demokrasi. Di Amerika Serikat (AS) agama dan negara dipisah. Orang hendak beragama atau tidak beragama itu sepenuhnya urusan pribadi. Jika terjadi konflik antarwarga atau antarkomunitas, penyelesaiannya melalui meja pengadilan negara, bukan melalui tokoh dan lembaga agama.

Pengalaman di Barat, lembaga ilmu pengetahuan, industri, dan negara memiliki kepercayaan diri yang tinggi di hadapan tokoh dan lembaga agama dalam mengatur dan memajukan masyarakatnya. Agama sebatas berperan memberi layanan spiritual bagi warga negara yang berminat,tetapi semua itu merupakan hak dan pilihan pribadi. Secara teologis sikap ini memperoleh pembenaran dari Bibel yang membuat pemisahan tegas antara agama dan politik, urusan agama serahkan kepada pendeta, urusan politik serahkan kepada raja.

Doktrin, teori, dan pengalaman AS ini jelas sulit diterapkan di dunia Islam karena umat Islam memiliki ajaran, tradisi, dan pengalaman kolektif yang berbeda. Nabi Muhammad yang dijadikan model kepemimpinan agama, politik, dan sosial oleh umat Islam ketika wafat justru mewariskan kekuasaan politik yang dibangun di atas fondasi ajaran agama. Warisan tradisi ini dijaga dan bahkan dikembangkan lagi oleh khalifah berikutnya yang pada urutannya melahirkan peradaban agung yang diakui dunia.

Jadi, terdapat ingatan kolektif umat Islam yang sangat kuat bahwa agama dan negara itu tidak terpisahkan dan hubungan sinergis antara keduanya pernah melahirkan peradaban besar. Kenyataan ini jelas berbeda dari sejarah kristiani dan perkembangan modernisasi di Barat. Namun sekarang muncul persoalan baru yang mesti dipikirkan dan dipecahkan bersama, bagaimana me-mosisikan agama ketika muncul negara modern berdasarkan paham nasionalisme seperti halnya Indonesia?

Dalam konteks ini sungguh jenius ijtihad politik para pendiri bangsa yang menjembatani keduanya melalui ideologi Pancasila.Secara formal Indonesia adalah negara sekuler, dalam pengertian bukan negara teokrasi, tetapi negara memberikan proteksi dan fasilitas bagi perkembangan agama yang ada. Nilai-nilai dan norma agama boleh memasuki ruang publik, tetapi mesti melalui proses legalisasi terbuka sehingga menjadi bagian dari hukum positif. Maka muncullah produk undang-undang yang diinspirasi oleh nilai agama yang kemudian mengikat bagi warga negara.

Terdapat ruang akomodatif bagi agama untuk memperkaya hukum nasional dan etika publik sepanjang semua kelompok agama bersikap toleran, saling menghargai tradisi agama lain. Hanya saja yang tak kalah pentingnya adalah ketegasan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada warganya, apa pun agamanya, sehingga etika, spirit, dan norma komunal tidak menggeser dan mengalahkan hukum positif yang telah disepakati.

Tanpa ketegasan pemerintah menegakkan hukum secara adil, keragaman komunitas di Indonesia akan hilang keindahannya, lalu berubah menjadi sumber konflik dan mengancam ketenteraman dan keutuhan berbangsa serta bernegara.
●