Selasa, 21 Februari 2017

Terorisme Ekonomi Daging Sapi

Terorisme Ekonomi Daging Sapi
Rochadi Tawaf  ;    Dosen Ekonomi Peternakan Fakultas Peternakan
Universitas Padjadjaran;  Anggota Persepsi Jabar
                                                     KOMPAS, 20 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kasus operasi tangkap tangan  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap PA, seorang hakim Mahkamah Konstitusi, merupakan klimaks dari karut-marutnya persoalan daging sapi selama ini.

Sejak program swasembada daging jadi tren pada 1995, hingga kini pembangunan peternakan sapi potong diwarnai situasi tidak menentu. Banyaknya kebijakan yang lahir tidak berbasis saintifik merupakan salah satu penyebab maraknya importasi daging ilegal pada 2003-2004 dan tingginya fluktuasi harga daging.

Pada akhir 1990-an muncul wacana untuk mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) karena dirasakan UU itu harus mampu mengikuti perkembangan zaman. Meski demikian, upaya mengubah UU tersebut memerlukan waktu panjang, sekitar 10 tahunan baru terbentuk UU No 18/2009. UU tersebut ternyata hanya berusia seumur jagung. Setelah diuji materi pada 2010, UU itu kemudian diperbarui atas inisiatif DPR menjadi UU No 41/2014.

Hingga kini terhadap UU PKH yang baru telah dilakukan uji materi sebanyak empat kali: dua kali oleh kelompok masyarakat peternak sapi dan masing-masing sekali oleh kelompok masyarakat perunggasan serta masyarakat konsumen. Jika diamati secara saksama, perjalanan panjang tersebut tidak menjamin UU yang dihasilkan DPR sesuai harapan para pemangku kepentingan. Pasalnya, UU PKH belum mampu memenuhi aspirasi para pemangku kepentingan.

Terorisme ekonomi

Terorisme ekonomi, menurut Pakkanna (2016), adalah jenis teror yang kerap menyelimuti ekonomi rakyat. Rakyat menjadi tidak berdaya karena menghadapi problema struktural, yang ujung-ujungnya melahirkan ketimpangan dan kesenjangan. Gerakan terorisme apa pun jenisnya adalah produk ketidakadilan struktural. Dalam bidang ekonomi, ketidakadilan dapat dilihat kasatmata berupa ketimpangan.

Lemahnya keberpihakan negara pada ekonomi rakyat, yang diiringi pemberian keistimewaan khusus bagi kelompok tertentu, terutama kepada kelompok pemodal yang didukung oligarki politik, memberikan "karpet merah" kepada pemodal yang menguasai sumber daya ekonomi. Dalam konteks itulah, kuasa pemodal melakukan siasat "teror mental" (Andalas, 2010) sehingga memicu ekonomi rakyat tidak berdaya.

Terorisme ekonomi membuat tatanan ekonomi rusak, jutaan pekerja kehilangan pekerjaan, tak ada perdamaian, kehidupan sosial menjadi kacau, penuh pembunuhan dan tindak kriminal. Bahkan, bangsa bisa bangkrut sehingga semua milik negara dijual kepada asing (Mahathir Mohamad dalam Khudori, 2003). Sejumlah pendapat menyatakan bahwa cara kerja untuk memuluskan "terorisme ekonomi" dimulai dari menggarap berbagai kebijakan dasar sampai dengan kebijakan tingkat operasional.

Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, sejatinya proses pembentukan UU PKH diduga merupakan ajang bagi kaum predator ekonomi, khususnya pemodal dan pebisnis daging sapi, dalam memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingannya menjalankan "terorisme ekonomi daging sapi".

Faktanya, terang benderang ada keterlibatan para pengusaha importir daging dalam kasus operasi tangkap tangan KPK meski dengan cara memutarbalikkan fakta seolah membela kepentingan peternakan rakyat, kendati sejatinya tak ada untungnya buat mereka. Melihat fenomena selama ini sesungguhnya tak mungkin importir daging membela kepentingan peternak domestik.

Pasar daging sapi

Indonesia dengan penduduk sekitar 250 juta merupakan pasar daging sapi terbesar di Asia Tenggara. Dalam setahun, kebutuhan daging sapi sekitar 670.000 ton, dipenuhi dari potongan sapi lokal  440.000-an ton dan sisanya dari impor 230.000-an ton. Berdasarkan analisis dari data yang ada, volume impor daging sapi dari tahun ke tahun terus meningkat. Hal ini terutama disebabkan elastisitasnya permintaan daging sapi. Artinya, makin tinggi pendapatan, konsumsi akan meningkat.

Namun, di sisi lain pemerintah menetapkan kebijakan atas harga daging Rp 80.000 per kilogram. Atas kebijakan ini ternyata dalam operasionalisasinya pemerintah telah melahirkan berbagai aturan yang sepertinya tak lagi mengindahkan kaidah-kaidah normatif pembangunan peternakan yang berpihak kepada produsen. Kondisi ini dimanfaatkan para penikmat bebas yang bertualang memanfaatkan bisnis ini.

Bisa dibayangkan apa yang tengah terjadi, yaitu besarnya keuntungan importir "daging industri" yang dijual sebagai "daging konsumsi" dengan profit bisa lebih dari 50 persen. Hal serupa terjadi pada bisnis importasi daging kerbau yang berasal dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pada posisi seperti sekarang ini, peternak rakyat sebagai produsen telah menjadi korban, sementara konsumen dan importir yang menikmati keuntungan. Dampak lanjutnya kini mulai dirasakan di sentra-sentra konsumen, seperti di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Para peternak penggemukan sapi potong rakyat yang semula menyangga wilayah ini untuk pengadaan sapi siap potong domestik kini telah mulai mengubah orientasi bisnis usahanya pada bisnis penyediaan hewan kurban tahunan.

Alasannya, pasar hewan kurban jauh lebih menjanjikan harganya ketimbang pasar tradisional yang ada. Hal ini terjadi karena pasar mereka dibanjiri daging kerbau asal India yang relatif murah harganya sebagai substitusi daging sapi. Jika kondisi ini dibiarkan, jebakan pangan daging sapi akan segera terwujud, terutama jika pemerintah tak segera mereorientasi kebijakan-kebijakan dasarnya, yaitu kebijakan yang tertuang dalam UU No 41/2014 tentang PKH.

Berdasarkan situasi dan kondisi yang telah dan tengah terjadi itu, semoga keputusan yang dikeluarkan majelis hakim MK atas uji materi yang diajukan peternak rakyat akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan peternakan dan kesejahteraan bangsa ini. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar