Sabtu, 06 Januari 2018

Menaruh Harap pada UMKM

Menaruh Harap pada UMKM
William Henley ;  Founder Indosterling Capital
                                               KORAN SINDO, 29 Desember 2017



                                                           
Tanpa terasa tahun 2017 akan segera berakhir. Sepanjang tahun ini sejumlah kebijakan penting di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah memberikan pijakan dan harapan sekaligus buat kelangsungan para pelakunya.

Namun mampukah pemerintah meningkatkan ke sejahteraan masyarakat dengan kebijakan yang dapat menggeliatkan potensi ekono mi lewat sektor UMKM ini? Dari sisi pembiayaan, keputusan pemerintah menurunkan suku bunga pinjaman untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi highlight tahun ini. Berdasarkan ketentuan dalam revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomi an tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, suku bunga KUR diturunkan dari 9,0% efektif per tahun menjadi 7,0% per tahun.

Penurunan suku bunga ini jelas menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM. Tidak hanya pelaku exsisting saja, tetapi juga jadi stimulus yang baik bagi para pengusaha pemula. Selama ini pembiayaan masih menjadi kendala utama dalam pengembangan UMKM. Tingkat suku bunga KUR yang lebih rendah maka memung kin kan tingkat pengembalian ke bank maupun lembaga keuangan penyalur KUR menjadi lebih rendah.

Jumlah pelaku UMKM juga berpotensi ber tambah. Akan tetapi penulis memandang masih ada tantangan-tantangan agar tujuan revisi peraturan menteri (target dan perluasan penyaluran KUR) bisa tercapai. Yang sederhana, tetapi kerap kali menyulitkan adalah persyaratan berupa penyertaan agunan.

Bagi pengusaha pemula yang diharapkan terbidik revisi kebijakan ini, perihal agunan perlu dicermati. Sebab tidaklah mudah bagi mereka menyiapkan agunan yang diminta bank maupun lembaga keuangan penyalur KUR. Untuk itu sebaiknya penyalur KUR bersedia mengkaji dengan cermat ide hingga potensi bisnis pengusaha pemula tanpa memperhitungkan agunan.

Jika tidak, mereka berpotensi digarap perusahaanperusahaan financial technology (fintech) yang belakangan tumbuh subur bak cendawan di musim hujan. Apalagi fintech tidak meminta agunan meskipun tingkat bunga pinjaman lebih besar.

UMKM Go Online

Catatan lain yang telah dilakukan pemerintah atas sektor UMKM ini terjadi pada Maret lalu. Pemerintah mencanangkan gerakan 100.000 UMKM Go Online secara serentak di 30 kabupaten/kota. Pencanangan ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai Digital Energy of Asia.

Inti dari gerakan ini adalah memfasilitasi dan memberikan kesempatan kepada UMKM di berbagai daerah untuk siap bersaing di pasar yang lebih luas. Target pemerintah adalah meng-onlinekan 8 juta UMKM sampai 2020. Berbagai kemudaha n juga diberikan. Mulai dari peluang mendapatkan KUR dengan nominal besar dalam 1x24 jam hingga bimbingan dari pihak-pihak yang berkompeten dalam pemasaran secara online.

Potensi kolaborasi dengan marketplace terkemuka seperti Tokopedia dan Blibli.com juga terbuka. Namun penerapan dilapangan ternyata tidaklah mudah. Banyak temuan yang menyebutkan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang tidak me nguasai teknologi internet. Akibatnya pemasaran pun terbatas pada cara-cara konvensional seperti melalui pasar tradisional. Untuk mengatasinya, pelatihan demi pelatihan harus terus dilakukan.

OK OCE

Last but not least, program yang menarik perhatian publik se-Indonesia terdapat di Ibu Kota Jakarta. Program itu bernama One Kecamatan One Centre for Entrepreneurship (OK OCE). Program milik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan- Sandiaga Uno ini bertujuan melahirkan sekitar 200.000 pengusaha baru dengan membangun 44 pos pengembangan kewirausahaan warga di setiap kecamatan.

Namun yang patut disayangkan dari program yang rencananya mulai berlaku tahun depan ini adalah sejumlah kenyataan yangkontraproduktif. Mulaidari polemik keberadaan kakak kandung Sandiaga, yaitu Indra Uno, selaku pemimpin OK OCE hingga pernyataan Sandiaga yang menyebutkan bahwa sejak awal OK OCE tidak pernah menjanjikan kucuran modal, melainkan hanya mempermudah akses masyarakat mengajukan pinjaman modal.

Hal-hal semacam itu tentu akan berdampak negatif bagi keinginan masyarakat Ibu Kota, termasuk para pekerja harian lepas, untuk mengikuti program OK OCE. Sebagai penutup, penulis dan masyarakat tentu mengharapkan agar pemerintah bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan di atas. Apa lagi tahun depan merupakan tahun politik dengan pemilihan kepala daerah yang tentu bakal menyedot perhatian para pihak.

Dengan demikian landasan maupun tujuan dari kebijakan dapat berdampak positif kepada pelaku UMKM pada khususnya dan kehidupan masyarakat pada umumnya. Sebuah kebijakan, di tingkat mana pun, tak peduli pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta, membutuhkan kerja sama.

Koordinasi juga menjadi hal mutlak agar tidak ada tumpang tindih antarpihak yang berwenang. Jika ini semua dijalankan, harapan yang dicitacitakan para stakeholder pun dapat terwujud. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar