Tampilkan postingan dengan label MK - Kasus Suap Hakim Agung MK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MK - Kasus Suap Hakim Agung MK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Februari 2017

Korupsi Oknum Hakim Konstitusi

Korupsi Oknum Hakim Konstitusi
Emerson Yuntho ;  Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
                                                     KOMPAS, 07 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kamis (26/1) adalah hari yang paling naas bagi Patrialis Akbar, hakim di Mahkamah Konstitusi. Ketika semua hakim konstitusi seharusnya rapat kerja di Cisarua, Bogor, Patrialis justru merapat ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi. Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK membuat Patrialis tak berkutik. Dia disangka menerima suap 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,15 miliar dari importir daging sapi. Suap itu terkait uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK.

Patrialis adalah hakim konstitusi yang kedua ditangkap KPK karena kasus korupsi. Sebelumnya (2013), KPK menangkap hakim sekaligus ketua MK, Akil Mochtar, karena menerima suap Rp 57,78 miliar dan 500.000 dollar AS. Suap itu terkait pengurusan 15 sengketa pilkada. Akil dijerat berlapis dengan dua regulasi, yaitu tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pada akhirnya Mahkamah Agung menyatakan Akil terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup.

Potensi korupsi hakim konstitusi muncul ketika MK memeriksa dan mengadili penyelesaian sengketa pemilihan umum (pemilihan presiden, parlemen, dan kepala daerah) dan uji materi terhadap UU. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat mendorong tidak sedikit pihak berupaya menyuap hakim agar perkaranya menang di MK.

Pola umum korupsi di MK adalah penyuapan atau pemerasan. Artinya, korupsi dapat muncul karena inisiatif dari pihak yang beperkara atau karena adanya permintaan ataupun pemerasan dari hakim konstitusi kepada pihak yang beperkara atau terkait perkara. Modus yang sering digunakan adalah pengaturan putusan sesuai permintaan dan membocorkan naskah putusan yang belum resmi dibacakan. Nilai transaksi suap yang diterima jumlahnya beragam. Dalam kasus Akil Mochtar, nilai suap terkecil Rp 500 juta dan paling tinggi Rp 19 miliar.

Sulit mengatakan bahwa penyebab korupsi di MK akibat rendahnya tingkat kesejahteraan. Tunjangan dan fasilitas bagi hakim konstitusi saat ini tergolong cukup tinggi dibandingkan dengan pejabat publik lainnya. Berdasarkan PP No 55/2014, hakim konstitusi mendapat jaminan dan kesejahteraan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. Tunjangan jabatan hakim konstitusi Rp 72 juta setiap bulan, sedangkan ketua MK Rp 121 juta per bulan.

Dua penyebab

Selain masalah rendahnya integritas, ada dua hal lain yang jadi penyebab munculnya praktik korupsi oleh hakim konstitusi. Pertama, proses perekrutan hakim konstitusi sering bermasalah. Hakim konstitusi berasal dari tiga jalur: DPR, MA, dan Presiden. UU MK secara tegas menyatakan proses pemilihan hakim konstitusi wajib diselenggarakan secara obyektif, akuntabel dan partisipatif. Namun, faktanya, tidak semua institusi menjalankan amanat ini. Akibatnya rekam jejak dan sikap kenegarawanan hakim konstitusi yang ditunjuk untuk mewakili institusi sering kali dipersoalkan sejumlah pihak.

Misal, pada 2013, ketika Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari jalur Presiden. Keputusan penunjukan ini dipersoalkan dan digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke pengadilan tata usaha negara. Koalisi menilai proses pemilihan Patrialis oleh SBY tidak dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Meski digugat dan dipertanyakan integritasnya, Presiden SBY tetap saja melantik Patrialis.

Kedua, belum efektifnya pengawasan terhadap hakim konstitusi. Fungsi pengawasan internal MK saat ini hanya mengandalkan keberadaan Dewan Etik MK. Selain karena kewenangannya yang terbatas, sanksi yang diberikan Dewan Etik MK terhadap hakim konstitusi yang melanggar etika juga masih tergolong ringan dan tidak memberikan efek jera. Kondisi ini diperburuk dengan tidak adanya lembaga pengawas eksternal yang mengawasi perilaku hakim konstitusi. Sebab, pada 2006, MK menghapus ketentuan yang mengatur kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi.

Terungkapnya praktik korupsi di MK sungguh ironis dan dapat dipastikan akan menurunkan citra serta kepercayaan lembaga ini. Ketika Ketua MK Akil Mochtar ditahan KPK, jajak pendapat harian Kompas menyebutkan citra positif lembaga ini merosot drastis dari 65,2 persen (Maret 2013) menjadi hanya 8,8 persen (Oktober 2013). Padahal, sebelumnya citra MK hampir mendekati KPK yang citra positifnya tertinggi di mata publik (Kompas, 2015).

Oleh karena itu, untuk mengembalikan kewibawaan dan kepercayaan publik terhadap MK serta sekaligus mencegah berulangnya korupsi di MK, maka perlu ada langkah luar biasa yang harus segera dilakukan. Agar komprehensif, langkah yang ditempuh harus meliputi upaya penindakan dan pencegahan.

Sebagai bagian aspek penindakan, KPK perlu menelisik kemungkinan keterlibatan oknum lain di luar Patrialis Akbar. Untuk memberikan efek jera dan pelajaran bagi hakim lainnya, Patrialis sebaiknya tidak saja dituntut penjara secara maksimal, tetapi perlu juga dimiskinkan dengan menggunakan UU Pencucian Uang.

Adapun pada bagian pencegahan, ke depan, proses pemilihan hakim konstitusi sebaiknya dilakukan oleh panitia seleksi yang independen agar dapat menghasilkan figur yang kredibel, berintegritas, dan berjiwa negarawan. Selain itu, pengawasan terhadap hakim konstitusi perlu ditingkatkan dan diperluas. Tidak saja memperkuat kewenangan Dewan Etik selaku pengawas internal, MK sebaiknya juga membuka ruang bagi masuknya pengawas eksternal seperti KY dan masyarakat untuk mengawasi perilaku para hakim konstitusi. ●

Jumat, 03 Februari 2017

Suap, Suap, Suap

Suap, Suap, Suap
Sudjito  ;  Guru Besar Ilmu Hukum, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM 2012-2015
                                               KORAN SINDO, 01 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mamad, takmir masjid dan teman ronda ini, geleng-geleng kepala. Sambil meneleng menyimak berita di televisi, dia bergumam: “ ... ya jelas salah.
Penyuap dan penerima suap masuk neraka. Kayaknya mereka orang-orang pinter, tetapi nyatanya bodoh. Kalau kelebihan uang, berikan kepada saya, ... orang-orang kecil, miskin, duafa ini. Saya pasti kerja lebih giat, ngepel lantai lebih berkilau, nyapu pekarangan lebih bersih. Gak usah khawatir, KPK gak bakal mampir, aman, masuk surga ...”

Itulah celotehan Mamad ketika ditayangkan berita tentang kasus suap yang menimpa mantan CEO PT Garuda Indonesia (persero) Emirsyah Satar. Dia ditetapkan sebagai tersangka, dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS. Berdasarkan penyelidikan KPK, Emirsyah diduga menerima suap dari tersangka SS (beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd) dalam bentuk uang dan barang, yaitu uang masing-masing 1,2 juta euro dan USD180.000 atau setara Rp20 miliar. Selain itu, juga dalam bentuk barang senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Tak berselang lama dari terkuaknya kasus suap itu, muncul kasus suap lain, tak kalah heboh. Patrialis Akbar, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terjerat operasi tangkap tangan bersama seorang wanita karena dugaan menerima suap dari DHR, bos pemilik 20 perusahaan impor daging sapi. Suap diduga terkait uji materi judicial review UU No 51 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK (25/1/17).

Gimin, si pedagang mobil bekas, pun terusik berkomentar: “Yaahh, ... kalau sudah bisnis, itu gak ada kata suap-menyuap. Semua akur, tahu hukum adatnya. Uang dengar, uang lihat, uang persahabatan, itu ada. Masak gitu dianggap suap... waaah ini gimana, orangorang atas itu kayak gak ngerti dunia bisnis saja”. Itulah celotehan bernada emosional dari peronda lain. Suasana perondaan meriah dan tampak lebih akrab.

Biasa, kadang-kadang ada yang sok pinter, dan berusaha menjelaskan duduk seleh-nya. Namun, seperti biasanya, tak secuil pun pesan moral tayangan televisi mampu menumbuhkan sikap kritis dan lebih saleh. Cepat berganti berita, secepat itu pula perhatian beralih. Kehidupan berjalan sebagaimana biasa. Mamad, Gimin, dan kawankawan lain pun tetap pada profesinya, bersih-bersih masjid, dagang, tanpa ada perubahan sikap dan karakter.

Pada hemat saya, substansi celotehan teman-teman peronda itu cukup berkualitas, dan pantas menjadi bahan kajian untuk peningkatan kualitas kehidupan bersama di negeri ini. Untuk diketahui bahwa hubungan antara hukum dan bisnis sangat erat. Berbisnis dan sekaligus “membuat hukum” yang khas dan hanya berlaku di dunia perbisnisan sudah berlangsung sejak ratusan tahun silam di seantero jagat. Di Amerika Serikat misalnya ada megalawyering.

Di situ praktik hukum dan praktik bisnis berkelindan. Sosiolog hukum Marc Galanter (1983) menulis bahwa “profesi hukum lebih mementingkan fasilitas bisnis, yaitu dengan getting things done daripada dengan meringankan penderitaan manusia dan menolong orang”. Itulah karena itu, pelayanan-pelayanan hukum menjadi berkualitas penembak bayaran (hired gun service orientation). Dalam perspektif sosiologi hukum, antara hukum dan watak masyarakat terdapat pertalian organis.

Tali perekat itu berupa kepercayaan. Hukum bisnis, bukan dibentuk oleh penguasa, melainkan tumbuh, berkembang, di dunia bisnis itu sendiri, berdasarkan pertimbangan keuntungan finansial, tanpa pernah mempertimbangkan moralitas hukum umum. Fenomena bisnis seperti itu marak berlangsung, ketika kapitalisme di bidang ekonomi dan liberalisme di bidang politik berkelindan, berjalan seiring- sejalan.

Praktik bisnis merasa nyaman bila terjauhkan dari hukum positif, campur tangan penguasa. Pertemuan penjual dan pembeli, saling pengertian keduanya, menjadi garansi kelancaran bisnis. Kalaupun ada kontrak- kontrak tertulis, dan rambu- rambu hukum positif, semuanya digunakan sebatas formalitas. Pada ranah implementasi, berlaku “hukum adat”, yakni kebiasaan-kebiasaan dalam perbisnisan. Satu di antara kebiasaan itu adalah “suap” sebagai perekat bisnis.

Padahal, “suap” apa pun bentuk dan dinamikanya dilarang oleh hukum positif. Di situlah gap antara tradisi bisnis dan praktik hukum menganga lebar. Ketika aparat penegak hukum (KPK) tak mempan disuap, pelaku suap-menyuap dalam bisnis terkategorikan sebagai koruptor. Moralitas hukum mengajarkan bahwa bisnis itu harus jujur, transparan, dan akuntabel.

Kalau kita konsisten pada moralitas hukum, kapan uang atau barang dapat diberikan kepada pihak lain agar tak terkategorikan sebagai “suap”? Menurut si Mamad, ketika pemberian itu untuk orangorang miskin, fakir, duafa, dalam rangka berbagi rezeki dan upaya mengangkat martabat kemanusiaan orang lain, sehingga kerja dan prestasinya lebih bagus. Pemberian kepada pejabat publik oleh mitra bisnis atau siapa pun, dilarang, karena selain melanggar hukum positif, juga melanggar moral.

Kalau pendapat “orang kecil” tersebut diterima, secara diam-diam telah berlangsung penerimaan dan pengamalan “legisme Pancasila”, menggantikan “legisme liberal”. Tetapi, praktik bisnis di perusahaan penerbangan Garuda, atau bisnis sapi di tingkat nasional, tampaknya justru mengikuti pendapat Gimin bahwa ada “uang dengar, uang lihat, uang persahabatan”, dan itu semua dianggap bukan “suap”.

Di sinilah moralitas hukum ditinggalkan. Alangkah indahnya bila kecintaan pada uang, harta benda, kekuasaan, diiringi ketaatan pada moralitas hukum. Silakan berlomba-lomba, berkolaborasi, bersinergi, menjadi pengusaha, penguasa, pebisnis, penegak hukum, asal moralitas hukum dipegang teguh. Wallahualam. ●

Hakim Konstitusi Tak Gentar

Hakim Konstitusi Tak Gentar
Marwan Mas  ;  Guru Besar Ilmu Hukum;
Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Universitas Bosowa, Makassar
                                                KORAN SINDO, 30 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Untuk kedua kali hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terjerat jaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) karena menerima suap terkait perkara yang ditangani (25/1/2017).

Sebelumnya Ketua MK Akil Mochtar (Oktober 2013) ditangkap tangan KPK dan saat ini menjalani pidana penjara seumur hidup. Kali ini hakim Patrialis Akbar kembali ditangkap tangan KPK karena diduga menerima pemberian atau janji dengan maksud memengaruhi putusan pengujian (judicial review) UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ada dugaan Patrialis bermain mata dengan pemohon uji materi agar permohonannya dikabulkan. Dua peristiwa itu bukan hanya memprihatinkan, apalagi memalukan, melainkan sudah masuk pada “tahap mengerikan”. MK telah gagal belajar pada kasus serupa karena masih ada oknum hakim yang “tidak gentar” pada intaian KPK dan ancaman hukuman berat jika melakukan korupsi.

Padahal, menurut Ketua MK Arief Hidayat saat jumpa pers (26/1/ 2017), dia selalu mengingatkan para hakim MK untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim MK. Arif menyebut KPK ikut memantau kinerja MK dan menduga ponsel para hakim disadap. Hal itu juga mengonfirmasi bahwa masih ada hakim konstitusi yang belum memahami bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan (crime against humanity).

MK yang pada awalnya sangat dipercaya publik sebagai benteng yang kokoh dalam penegakan hukum, bahkan pernah ada pengacara di Makassar yang menyampaikan kepada saya bahwa ada kliennya yang bersoal di pengadilan perdata mengenai kasus tanah meminta agar gugatannya dicabut dan dialihkan ke MK. Itu salah satu bentuk apresiasi dan kepercayaan publik dan pencari keadilan terhadap MK.

Negarawan dan Integritas

Bagaimana MK menjadi benteng terakhir hukum kalau ada oknum hakimnya yang lulus dari syarat “negarawan” agar menjaga kehormatan dan martabatnya kalau masih tergoda rayuan kepentingan duniawi. Ketika memilih menjadi hakim konstitusi seharusnya persoalan kepentingan diri sendiri dan keluarganya yang bersifat finansial sudah selesai.

Tidak boleh menjadikan jabatan hakim sebagai sarana untuk meraup harta kekayaan secara ilegal dengan menyalahgunakan kewenangan dan amanah rakyat. Ungkapan yang selalu digaungkan bahwa “hakim adalah wakil Tuhan di dunia” tidak akan pernah bermakna kalau keadilan sudah dijadikan lahan bisnis untuk mengumpulkan harta. Sembilan tiang kokoh MK yang dianalogikan terhadap sembilan hakim konstitusi pada akhirnya juga akan goyah.

Tiang itu bisa roboh akibat moralitas yang lemah dan rentan disusupi kepentingan duniawi. Tidak butuh buldoser untuk merobohkan pertahanan keadilan MK. Cukup dengan imingiming uang kepada oknum hakimnya yang sejak awal ditengarai rapuh integritasnya. Marwah MK kembali terperosok ke lubang yang sama. Padahal, setelah kasus pertama 2013 para hakim konstitusi dan pegawai MK mulai membangun kembali citranya.

Kasus OTT KPK dan berbagai bisik-bisik oleh pencari keadilan terhadap sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan uji materi undang-undang terhadap UUD 1945 bahwa ada oknum hakim MK yang bisa memainkan putusan bukan isapan jempol. Integritas sebagai salah satu elemen bagi seorang negarawan belum sepenuhnya melembaga dan terpatri dalam hati sebagian hakim MK.

Integritas merupakan nilainilai utama yang mengilhami lahirnya kejujuran, moralitas, ketegasan, dan satunya kata dengan perbuatan. Hakim konstitusi yang negarawan akan menjaga integritasnya dengan menempatkan kepentingan bangsa dan masyarakat di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Semua tindakan, ucapan, dan pengambilan keputusan selalu dilandasi nilai-nilai kebenaran dan rasa keadilan masyarakat (keadilan substantif).

Mereka yang menyandang jabatan hakim konstitusi yang selalu dipanggil “yang mulia” akan selalu menjaga harkat dan martabatnya. Apa pun risiko dari kebenaran dan keadilan yang diyakininya dalam memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan tidak akan mempan tekanan dan intervensi, apalagi hanya sekadar godaan fulus. Semoga kasus ini yang terakhir dan kesigapan Dewan Etik MK yang bergerak cepat menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi patut diapresiasi.

Hukum Tidak Otonom

Ternyata “teori sibernetik” yang dikemukakan Talcott Parsons, sosok sosiolog yang mengajar di Harvard University sejak 1927 sampai wafat 1979, bahwa dalam realitasnya hukum tidak pernah otonom. Kenapa begitu? Menurut Parson, karena dalam kenyataan hukum (positif) selalu dipengaruhi dan diintervensi oleh faktorfaktor nonhukum (sosial) sejak pembentukan sampai pelaksanaannya.

Faktor nonhukum dimaksud adalah aspek ekonomi, kekuatan politik (kekuasaan), sosial, dan budaya hukum masyarakat. Indikasi dugaan intervensi pembentukan undang-undang dari kekuatan ekonomi pernah heboh pada 2011. Saat itu DPR dikritik oleh Ketua MK Mahfud MD. Isunya, ada dugaan terjadi jual-beli pasal dalam pembahasan undangundang tertentu.

Kendati dugaan itu dibantah, tetap saja memberi pengaruh negatif pada publik terhadap DPR saat membahas dan menetapkan undang-undang. Kritik juga muncul lantaran secara kasatmata kinerja sebagian oknum anggota DPR memprihatinkan. Sebut saja, saat rapat paripurna begitu banyak kursi kosong, padahal akan memutuskan sesuatu yang amat prinsipiil bagi kepentingan rakyat yang diwakili.

Begitu pula, saat hukum diimplementasi, malah jauh lebih parah. Pengaruh uang, intervensi politik (kekuasaan), atau tekanan sosial menjadi pemandangan hampir setiap waktu. Hukum bisa diam tak bergerak terhadap kasus tertentu meskipun meresahkan masyarakat apabila menyentuh oknum pejabat negara atau golongan tertentu.

Tetapi bisa juga melangkah dengan cepat, bahkan berlari kencang kalau orang yang berkasus melawan kehendak kekuasaan. Ada juga karena tekanan kuat warga masyarakat (sosial) melalui unjuk rasa lantaran penegak hukum lamban memproses seseorang yang diduga mencederai keutuhan bermasyarakat dalam bingkai NKRI. Semuanya menyatu laksana jalinan yang tidak terputus dan kuat.

Kemudian KPK terus melakukan OTT karena masih banyak penyelenggara negara yang tidak gentar melakukan korupsi. KPK ingin memutus mata rantai dari perilaku koruptif secara berjamaah yang mengancam kelangsungan pembangunan dan pemenuhan kesejahteraan rakyat.

Untuk mengatasi itu, pemerintah dan aparat hukum harus tegas dan berani keluar dari belenggu teori yang dikemukakan Parson. Pembentukan dan penegakan hukum harus mandiri (otonom) dari pengaruh kekuatan di luar hukum. Polisi, jaksa, pengacara, dan hakim, termasuk anggota legislatif dan kepala daerah, tidak boleh merusak tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang dibangun melalui peraturan perundang-undangan.

Jangan menegakkan hukum dengan cara yang satu diangkat dan yang lainnya diinjak seperti saat membelah bambu atau “penegakan hukum belah bambu”. Jika pun produk legislasi dipahami sebagai proses politik seperti disebut William J Chambliss dan Robert B Seidman bahwa dimungkinkan munculnya “tekanan” berupa masukan yang akan memberikan warna, pelaksanaannya harus bebas dari virus kepentingan tertentu.

Penafsiran yuridis yang mengadopsi keadilan substantif harus menjadi acuan agar nilai-nilai substansial suatu produk hukum memenuhi tujuan asasinya, yaitu keadilan yang bermanfaat bagi rakyat banyak, bukan semata-mata memenuhi kepastian hukum. ●

Kamis, 02 Februari 2017

Prahara Suap Mahkamah Konstitusi

Prahara Suap Mahkamah Konstitusi
Achmad Fauzi  ;  Hakim Pengadilan Agama Tarakan, Kalimantan Utara
                                                    JAWA POS, 31 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

AKANKAH prahara suap yang pernah mencoreng Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar bakal terulang kembali? Pertanyaan tersebut mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang hakim konstitusi, Patrialis Akbar, di Jakarta, Rabu (26/1). Ada kabar penangkapan Patrialis terkait dugaan suap uji materi di MK.

Peristiwa tersebut tentu sangat mengejutkan banyak pihak dan menjadi petaka dunia hukum. Pasalnya, grafik kepercayaan masyarakat terhadap MK masih dalam taraf pemulihan dan belum secemerlang awal mula berdiri. Grafik kepercayaan itu salah satunya terlihat dari penyaluran ketidakpuasan pihak yang sedang bersilang sengketa di MK yang secara gamblang dilampiaskan dengan cara-cara tuna-adab dan melecehkan hukum. Ruang sidang MK yang dahulu berwibawa dan disegani pernah menjadi sasaran tindakan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court).

Pertaruhan legitimasi MK itu tak dimungkiri sebagai imbas dari kasus suap yang menjerat Akil Mochtar. Hari itu, ketika orang berbicara MK, melekat di alam sadarnya tentang sepak terjang Akil Mochtar yang secara mencengangkan memperdagangkan konstitusi kepada para mafioso dalam jumlah miliaran rupiah.

Akil Mochtar dan Patrialis Akbar untuk saat ini memang tidak bisa ditebak apakah bernasib sama atau sebaliknya. Sebab, penangkapan tersebut baru sebatas masih menempuh proses hukum yang panjang di pengadilan. Namun, dua sosok itu pernah menjadi buah bibir banyak orang dan menarik untuk diperbincangkan kembali. Dahulu, ketika Akil Mochtar hendak menjalani persidangan perdana di pengadilan tipikor, Patrialis Akbar hadir memberikan dukungan moral. Peristiwa tersebut dikecam masyarakat karena semakin menambah sesak persoalan yang sedang dihadapi MK.

Kendati Patrialis berdalih kedatangannya dalam kapasitas sebagai pribadi, jabatan sebagai hakim MK yang melekat pada dirinya tak bisa dipisahkan. Tentu saja sikap Patrialis tersebut menuai kritik dari banyak kalangan. Sebab, dalam aturan kode etik, hakim konstitusi harus menampilkan perilaku, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Akil Mochtar telah melakukan kejahatan luar biasa yang dibenci masyarakat, sehingga akan menimbulkan kesan miring ketika Patrialis justru memberikan dukungan.

Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, aspek kepantasan tecermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan tepat, baik mengenai tempat maupun waktu. Dari sini dapat disimpulkan bahwa Patrialis tidak menempatkan diri secara tepat dan menghadiri persidangan Akil di waktu yang tak tepat pula. Akibatnya, Patrialis pernah diperiksa dewan etik MK.

Sebagai abdi hukum yang terus-menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, sudah sepantasnya Patrialis menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat mahkamah.

Perbaiki Rekrutmen

Terlepas dari kontroversi dua sosok tersebut, yang jelas kini MK kembali mendapatkan ujian berat. Skandal suap masih menjadi persoalan yang belum tuntas mengepung benteng integritas hakim MK. Buktinya, KPK masih menjadikan mahkamah sebagai objek pemberantasan korupsi dan menangkap Patrialis Akbar dengan sejumlah barang bukti.

Karena itu, ke depan, untuk mengatasi persoalan suap di tubuh MK, tak ada jalan lain selain memperbaiki pola rekrutmen. Proses rekrutmen hakim MK yang harus bebas dari kepentingan politik. Sejatinya, ketika diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, masyarakat bisa bernapas lega. Sebab, substansi muatan peraturan tersebut sangat mendukung terciptanya MK sebagai peradilan yang merdeka dan bebas dari belenggu politik. Karena itu, dalam salah satu pasal di perppu tersebut mengatur syarat menjadi seorang calon hakim konstitusi harus sudah berhenti dari aktivitas partai politik minimal tujuh tahun.

Namun, sangat disayangkan MK justru membatalkan dengan alasan, sejak disahkannya perppu tentang penyelamatan MK menjadi UU MK, belum ada produk hukum baru yang dihasilkan sebagai turunannya. Padahal, perppu harus mempunyai akibat prompt immediately untuk memecahkan permasalahan hukum. Pembentukan perppu juga dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan memaksa.

Tetap terbukanya keran politisi untuk menjadi hakim MK menjadi persoalan tersendiri mengingat MK saat ini baru bangkit dari keterpurukan. Di samping itu, citra politisi yang mengaku negarawan hingga saat ini belum teruji kenegarawanannya. Mereka baru sebatas mengaku, belum menjadi negarawan. Sosok negarawan semestinya tampak dalam cara pandang, perilaku, dan konsentrasinya yang secara nyata dirintis dalam rentang hidup yang panjang.

Karena itu, mendongkrak kepercayaan publik terhadap penciptaan imparsialitas mahkamah melalui mekanisme rekrutmen hakim berbasis politisi akan semakin sulit. Masalahnya di kemudian hari adalah ketika hakim MK berlatar belakang politisi tidak mampu menanggalkan baju partainya, sehingga putusan yang dihasilkan cenderung mencerminkan kepentingan kelompok politik tertentu. Bukankah ditengarai hancurnya MK terjadi semenjak politikus-politikus dari partai politik masuk ke lembaga penjaga konstitusi itu.

Di samping masalah rekrutmen, persoalan pengawasan patut dipikirkan. Ketika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 yang mengamanatkan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang membentuk tim pengawas MK tidak berlaku, publik lantas bertanya siapa yang akan mengawasi. Kondisi demikian semakin menyulitkan MK sendiri mengingat pengawasan internal MK sedikit kedodoran. Beratnya beban kerja dan volume perkara yang ditangani membuat kebocoran integritas susah untuk dipantau. Karena itu, perlu pengawas eksternal agar martabat MK kembali pulih. ●