Tampilkan postingan dengan label Adi Prasetyo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adi Prasetyo. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Maret 2014

Kesiapan Implementasi K13

Kesiapan Implementasi K13

Adi Prasetyo  ;   Ketua PGRI Kabupaten Semarang
SUARA MERDEKA,  21 Maret 2014
                                    
                                                                                         
                                                      
Untuk kali ke sekian, Kemdikbud menyempurnakan kurikulum. Terkini, tahun 2003 menyempurnakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi Kurikulum 2013, yang oleh kalangan pendidikan sering disebut K13. Kurikulum itu ditetapkan mulai tahun pelajaran 2013/2014 untuk semua jenjang, terutama kelas rendah.

Hal ini diperkuat dengan juknis pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) yang menetapkan peruntukan dana itu diprioritaskan bagi pengadaan buku Kurikulum 2013. Adapun guru, kepala sekolah, dan pengawas akan mendapatkan pelatihan mengenai kurikulum baru tersebut pada masa liburan.

Sekolah yang jadi percontohan disebut sekolah sasaran. Di Jateng, sekolah sasaran terdiri atas 347 SD dari total 19.226, 206 SMP dari total 2.974, 148 SMA dari total 847, dan 177 SMK dari total 1.429. Penetapan sekolah sasaran tidak melibatkan kabupaten/kota dan provinsi mengingat semuanya dilakukan Kemdikbud.

Akibatnya, ada sekolah yang berdasarkan jumlah siswa, standar sarana dan prasarana,  serta standar tenaga pendidik, tidak memenuhi syarat tapi justru ditetapkan sebagai sekolah sasaran. Padahal ada sekolah lain yang lebih layak sehingga hal itu menimbulkan disharmonisasi antarsekolah.

Ketidaktepatan menentukan sekolah sasaran ditambah keterlambatan distribusi buku dan penyelenggaraan diklat yang tidak mampu mengeksplorasi dan mengubah mindset guru, menjadi penyebab tidak optimalnya piloting kurikulum baru. Pemerintah juga menyiapkan model diklat  dengan menetapkan instruktur nasional (innas) dari sekolah sasaran. Instruktur dipilih Dinas Pendidikan kabupaten/kota dari guru mapel yang memenuhi persyaratan.  Instruktur itu menjalani diklat pola 72 jam yang diselenggarakan Kemdikbud, dan setelah lulus diminta melatih 40 guru. Pada tiap satuan pendidikan, diklat innas ditangani lembaga berbeda-beda.

Keterlambatan distribusi buku diantisipasi dengan menyerahkan pengadaannya kepada sekolah dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Untuk buku semester I, dilakukan oleh sekolah dengan dana 5% dari BOS. Untuk buku semester II, dilakukan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota, dengan anggaran DAK.

Pola Pendampingan

Monitoring dan evaluasi implementasi K13 dilakukan melalui pendampingan bersistem klaster, dan tiap klaster terdiri minimal 5 sekolah. Lewat program pendampingan, masalah dan keterbatasan yang dialami oleh sekolah dapat diketahui dan dicarikan solusi dalam klaster itu. Meski terlihat semua risiko sudah diantisipasi, rasanya tetap perlu mengkaji lagi implementasi kurikulum baru secara serentak pada semua satuan pendidikan, SD kelas I,II, IV, dan V; SMP kelas VII dan VIII; serta SMA/SMK kelas X dan XI. Hal itu mengingat piloting implementasi kurikulum pada tahun pelajaran 2013/2014 dilakukan secara terbatas. Bagi sekolah piloting, mereka tinggal melanjutkan implementasi.

Namun bagi sekolah non-piloting, hal itu menyulitkan dan bisa menimbulkan masalah. Pasalnya, sekolah tersebut harus mengimlementasikan K13 untuk kelas II dan V SD, kelas VIII SMP, dan kelas XI SMA/SMK. Padahal tahun sebelumnya siswa kelas tersebut masih memakai KTSP. Ketika naik kelas, di kelas baru, siswa ’’berhadapan’’ dengan Kurikulum 2013. Padahal ada perbedaan siginifikan antara KTSP dan kurikulum baru.

Perbedaan itu menyangkut struktur kurikulum, pendekatan pembelajaran, dan proses penilaian. Belum lagi ada  penambahan atau penghapusan mapel tertentu. Bila Kemdikbud memaksakan kebijakan itu, tentu akan ada yang hilang dan ada yang dirugikan. Pemerintah perlu lebih arif untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut, terlebih masih ada waktu. Dengan penyempurnaan yang telah dan akan dilakukan Kemdikbud, pengimplementasian secara serentak K13 dapat memenuhi harapan kita semua. ●

Selasa, 14 Januari 2014

Jangan Jadikan Rekomendasi BPK Satu-Satunya Alasan Kenaikan Elpiji

Jangan Jadikan Rekomendasi BPK

Satu-Satunya Alasan Kenaikan Elpiji

Adi Prasetyo  ;   Peneliti Pusaka Negara bidang BUMN
OKEZONENEWS,  10 Januari 2014
                                                                                                                       


Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Pertamina untuk mengkaji ulang kenaikan harga elpiji 12 kg dapat dibaca sebagai politik proteksionis yang kurang elegan. Politik proteksionis, dalam hal ini dipakai untuk menggambarkan kebijakan negara untuk melindungi masyarakat dari arus pasar yang tidak adil dan menimbulkan “gejolak.” 

Namun demikian, politik proteksionis yang sedang dimainkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini adalah politik proteksionis yang setengah hati, bahkan bisa dikatakan salah sasaran. Sebab, sedari awal pemerintah telah menetapkan elpiji 12 Kg sebagai barang yang tidak disubsidi (non PSO), berbeda dengan elipiji 3 Kg yang statusnya masih PSO. Jika statusnya non PSO, maka logikanya Pertamina sebagai entitas bisnis berhak mengatur harga, yang tentu saja disesuaikan dengan pertimbangan bisnis, yaitu mencari untung. Namun, sepertinya pemerintah menutup mata pada realitas persoalan LPG subsidi ataupun non subsidi ini.

Mengapa pemerintah menutup mata? Ini dapat dibaca dari sikap pemerintah yang terkesan “pura-pura tidak tahu” atau terkejut atas penaikan harga elpiji. Sehingga ketika terjadi kegaduhan, politik proteksionis tersebut lalu dipergunakan oleh pemerintah sebagai politik pencitraan. 

Tidak hanya menutup mata, pemerintah juga lamban mengambil keputusan. Bukankah penaikan harga elpiji 12 Kg sudah diusulkan oleh Pertamina sejak Juni 2011? Tercatat mulai Juni 2011 sampai dengan Agustus 2012, Pertamina telah menyampaikan 8 (delapan) surat usulan kenaikan harga LPG 12 kg dan 50 kg yang ditujukan Menteri Perekonomian, Menteri BUMN, Menteri ESDM, dan Menteri Keuangan. Jika ini dianggap penting, tentu pemerintah segera merespons agar cepat diambil solusi terbaik. Mustahil Presiden SBY, Menteri ESDM Jero Wacik, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak mengetahui rencana penaikan harga ini. 

Namun ternyata, pemerintah juga tutup telinga. Sampai akhir tahun 2013 tidak ada respons. Bahkan Kementerian ESDM menggantung usulan tersebut. Lalu ketika pada 1 Januari 2014 Pertamina mengumumkan kenaikan harga LPG 12 kg, mustahil pula Presiden SBY serta para menteri terkait tidak diberi informasi.

Walhasil, sikap tutup mata dan tutup telinga pemerintah tersebut justru menimbulkan persoalan turunan. (1) Kerugian Pertamina atas bisnis elpiji 12 Kg tidak kunjung dapat solusi dan justru berlipat ganda seiring berjalannya waktu. (2) Pemerintah telah membuang waktu untuk mempercepat pembangunan infrastruktur penampungan dan distribusi gas, yang selama ini high cost.

Selanjutnya, kita perlu kritik kepada Pertamina. Selama ini, Pertamina berlindung di balik audit dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang menyatakan: “Pertamina untuk menaikkan harga elpiji 12 kg sesuai biaya perolehan untuk mengurangi kerugian Pertamina dengan mempertimbangkan harga patokan LPG, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian.” Kenaikan harga tersebut untuk mengurangi kerugian atas bisnis LPG 12 dan 50 Kg di mana selama tahun 2011 sampai dengan Oktober 2012 Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp7,73 triliun.

Namun demikian, rekomendasi tersebut hanyalah 1 dari belasan poin temuan dan rekomendasi BPK RI atas pendistribusian LPG yang dilakukan Pertamina. Masih ada belasan rekomendasi lain yang turut menyebabkan mahalnya ongkos distribusi elpiji sehingga terjadi kerugian. Contohnya, inefisiensi penyimpanan dan distribusi elpiji. Sampai saat ini, Pertamina masih menyewa kapal asing untuk menampung gas sebelum didistribusikan. Biaya sewa kapal tersebut (tahun 2011) sangat mahal. Bayangkan kapal BW Challenger mematok harga USD35,500/hari, Mill House UAD16,000/hari, BW Clipper USD35,500/hari dan Gas Komodo senilai USD35,000/hari. Mahalnya biaya distribusi ini tentu turut menyumbang mahalnya biaya operasional LPG. 

Selain itu, Pertamina juga masih mengalami kekurangan terminal dan depot LPG di berbagai daerah di Indonesia yang menimbulkan kehilangan potensi penghematan. Sampai sekarang masyarakat belum mengetahui sejauhmana perkembangan pembangunan terminal dan depot LPG ini. Tentu jika dilaksanakan secara cepat akan mampu menghemat ongkos transportasi dan distribusi.

Dan hal paling penting, pemerintah belum mengelola gas alam Indonesia secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan LPG. Padahal, potensi gas alam di Indonesia sangat besar: peringkat 13 (tiga belas) cadangan gas alam terbesar di dunia dan peringkat 8 (delapan) penghasil gas alam di dunia. Namun, potensi besar itu justru 85% dikuasi oleh asing (Chevron Pacific-Amerika, Total EP-Perancis, ConocoPhillips-Amerika, British Petrolium-Inggris, Exxon Mobil-Amerika). 

Tidak heran bila kemudian pemerintah mengambil solusi impor. Tidak tanggung-tanggung, selama tahun 2011 dan 2012 impor LPG mencapai kurang lebih 50 persen dari total kebutuhan LPG nasional. Ini juga menjadi biang keladi mengapa harga elipiji di Indonesia mahal. 

Terakhir, sebagai negara modern (pasca konversi minyak tanah ke gas), kebutuhan masyarakat terhadap LPG dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Jika pemerintah tidak memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, maka akan selamanya harga elpiji mahal. Akan seterusnya hadir politik proteksionis semu hanya untuk pencitraan. Semoga. ●

Kamis, 28 November 2013

Memperbarui Spirit Guru

Memperbarui Spirit Guru
Adi Prasetyo  ;   Ketua PGRI Kabupaten Semarang
SUARA MERDEKA,  28 November 2013
  


Setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), potret guru di Jawa Tengah sangat  jauh berbeda dari sebelumnya. Sebelumnya,  profesi guru dianggap belum membanggakan. Dengan penghasilan relatif kecil, profesi itu menjadi pilihan terakhir.

Di satu sisi, mahasiswa lembaga pendiadik tenaga kependidikan (LPTK) rata-rata bukan siswa terbaik di SMA/SMK. Setelah tak diterima di perguruan tinggi pilihan utama, barulah mereka mendaftar di LPTK. Tak jarang tamatan perguruan tinggi favorit yang tak terserap lapangan kerja yang diinginkan, memilih jadi guru lewat program akta mengajar.

Namun setelah pemberlakuan UUGD, profesi guru mengalami perubahan. Tingkat kesejahteraan mulai membaik, seiring diberikannya tunjangan profesi sebesar satu kali gaji. Undang-Undang tentang Guru dan Dosen menjadi tonggak bersejarah kebangkitan profesi guru. Minat menjadi pendidik pun meningkat signifikan.

Perguruan tinggi yang membuka prodi pendidikan guru kewalahan menampung animo tamatan SMA/SMK. Mereka mulai diminati siswa dengan kualifikasi baik. Ini menjadi investasi berharga bagi dunia pendidikan pada masa mendatang. Diakui atau tidak, peran PGRI dalam mengubah nasib guru, termasuk di Jateng, menjadi catatan sejarah.

Perjuangan organisasi profesi itu mendorong kelahiran UUGD, membuktikan keseriusannya mengubah nasib guru. Namun, harus diingat regulasi itu tak hanya bicara soal kesejahteraan. Ia juga meminta guru untuk bekerja profesional, bahkan mengamatkan menguasai empat kompetensi, yakni pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.

Dewasa ini tantangan guru makin berat, harus tanggap akselerasi iptek. Untuk menguasai iptek, mereka perlu mengoptimalkan kebiasaan membaca dan menulis. PGRI di Jateng harus bisa menyediakan wadah bagi guru untuk menuangkan gagasan/pikiran dalam bentuk tulisan. 

Tulisan yang baik umumnya dipengaruhi referensi, dan organisasi profesi seharusnya  memberikan solusi atas kebingungan guru memilih buku referensi. Dengan demikian, karya guru selalu didukung sumber kredibel. Hal itu sekaligus mengeliminasi kegalauan guru menghadapi penilaian kinerja guru (PKG) dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Banyak Membaca

Tantangan berat lain adalah perkembangan informasi dan teknologi. Pe-ngembangan keprofesian berkelanjutan dalam wujud publikasi ilmiah menuntut guru membaca banyak buku referensi. Untuk itu, guru di Jateng harus memotivasi diri, rela menggunakan sebagian tunjangan profesi guna meningkatkan kompetensi.

Rutin membeli buku, memperbarui komputer di rumah/laptop jadi kebutuhan wajib. Guru juga jangan pelit menyisihkan sebagian tunjangan profesi untuk mengaktifkan kelompok kerja guru, musyawarah guru mata pelajaran, dan focus group discussion (FGD). Forum itu jadi alat ampuh mengidentifikasi dan mencari solusi persoalan dalam proses belajar mengajar. Pada sisi  lain harus diakui belum semua amanat UUGD dipenuhi oleh pemerintah.

Tugas PGRI mendorong pemerintah segera merealisasi hal-hal yang diamanatkan oleh regulasi tersebut. Mulai dari persoalan tunjangan profesi, pembinaan karier dan pengembangan profesi guru, serta perlindungan hukum bagi guru. Pemerintah sudah membayarkan tunjangan profesi kepada guru yang sudah bersertifikat.

Guru yang belum bersertifikat pun mendapat tunjangan perbaikan penghasilan.  Namun, tunjangan itu diberikan tiap 3 bulan, itu pun guru harus melengkapi berkas administrasi terkait proses pencairan. Yang tak kalah penting, pemerintah jangan melalaikan kewajiban melindungi guru. Metode guru dalam   memberikan materi, cara menghukum siswa, kadang dianggap melakukan kekerasan. Bila pemerintah, masyarakat, dan PGRI bisa bersinergi dengan baik maka guru yang sejahtera, profesional, bermartabat, dan terlindungi, bisa segera terwujud. ●

Jumat, 28 Juni 2013

PPDB yang Ramah Sosial

PPDB yang Ramah Sosial
Adi Prasetyo ;  Ketua PGRI Kabupaten Semarang
SUARA MERDEKA, 28 Juni 2013


Menjelang tahun pelajaran baru, masyarakat pendidikan disibukkan oleh penyiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB), diikuti ’’kesibukan’’ orang tua calon peserta didik mencari informasi pendaftaran sekolah. Jenjang SD/sekolah yang sederajat wajib menerima anak usia 7-12 tahun sebagai peserta didik sesuai batas daya tampungnya.

Penerimaan peserta didik baru untuk kelas I SD/ sederajat tak boleh mendasarkan hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (biasa disebut calistung) atau bentuk tes lain. Bila jumlah peserta didik melebihi daya tampung sekolah maka pemilihan peserta didik harus berdasarkan usia, dengan memprioritaskan yang paling tua.

Seandainya berumur sama, pihak sekolah harus memprioritaskan menerima calon yang jarak tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah tersebut. Jika usia dan jarak tempat tinggal sama maka peserta yang mendaftar paling awal harus diprioritaskan. Untuk jenjang SMP/ sekolah yang sederajat, pihak sekolah wajib menerima anak berusia 13-15 tahun, sesuai dengan daya tampung sekolah. Seleksi PPDB  hanya mendasarkan hasil ujian nasional (UN), selain boleh melakukan tes bakat skolastik. Seleksi PPDB pada SMA/ SMK juga mendasarkan hasil UN, di samping tes bakat skolastik.

Pada prinsipnya, PPDB untuk semua jenjang wajib dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, atau kemampuan ekonomi. Pada tingkat eksekusi, pola dan waktu pelaksanaan PPDB antardaerah bervariasi. Ada yang menyelenggarakan lewat cara online, tapi ada yang memilih secara manual, dan ada yang menerapkan rayonisasi. Sejatinya cara online dapat memaksimalkan prinsip transparansi dan objektivitas karena masyarakat bisa  memantau langsung semua tahapan.

Melalui sistem itu, masyarakat bisa mengetahui jumlah pendaftar di satu sekolah dan nilai ujian nasional para pendaftar. Pola ini menguntungkan orang tua calon peserta didik karena bisa segera memindahkan berkas pendaftaran bila melihat kemenipisan peluang anak mereka diterima di sekolah itu.

Selain lebih objektif, pola online juga lebih efektif dan efisien. Namun hal itu tidak berarti penerimaan peserta didik baru yang masih mengandalkan cara manual tak dapat dipertanggungjawabkan. Kendati proses dilakukan manual, pola itu tetap mengedepankan objektivitas dan transparansi. Tiap hari, biasanya siang, sekolah wajib menginformasikan data pendaftar lewat jurnal.

Kewibawaan Sekolah

Jurnal itu memberikan gambaran lengkap kepada calon pendaftar. Sejatinya kewibawaan sekolah ikut terjaga karena melalui jurnal masyarakat akan mengetahui nilai terendah yang bisa diterima di sekolah itu. Dengan demikian, secara otomatis sekolah tak mempunyai keberanian untuk melakukan penyimpangan.
Dinamika yang sering mewarnai pelaksanaan PPDB adalah mobilisasi dana dari masyarakat kepada sekolah. Namun pemerintah telah menetapkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Regulasi itu mengatur larangan sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik.

Pada sisi lain pemerintah masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan sumbangan untuk sekolah anak mereka. Khusus untuk satuan pendidikan SMA/ SMK diharapkan memanfaatkan sebaik mungkin dana yang diterima dari pemerintah untuk membantu pembiayaan siswa yang direkrut dari keluarga miskin. Sekolah juga harus menerapkan mekanisme subsidi silang untuk membantu pembiayaan siswa miskin.


Penerapannya pun harus ditempuh lewat proses musyawarah yang objektif, adil, dan demokratis antara sekolah dan orang tua siswa, serta dilaksanakan dengan manajemen yang transparan dan akuntabel. Yang tidak boleh dilupakan, sekolah wajib menerapkan langkah afirmasi lain yang diperlukan guna menjamin pemenuhan hak siswa dari keluarga miskin untuk memperoleh pendidikan tanpa menghambat upaya sekolah itu meningkatkan mutu. ●

Rabu, 24 April 2013

Kritik Pedas demi Raih Popularitas


Kritik Pedas demi Raih Popularitas
Adi Prasetyo ; Ketua PGRI Kabupaten Semarang
SUARA MERDEKA, 23 April 2013


Silang-sengkarut penyelenggaraan ujian nasional (UN) tahun ini mewarnai pelaksanaan ujian akhir tahun pelajaran 2012/ 2013 untuk satuan SMA, SMK, dan Paket C. Keterlambatan distribusi naskah mengakibatkan penundaan pelaksanaan ujian di 11 provinsi wilayah tengah Indonesia.

Respons masyarakat terhadap masalah ini pun luar biasa. Dari yang menuntut penghapusan ujian nasional hingga Mendikbud M Nuh turun dari jabatan. Bagi mereka yang kontra dengan UN, kasus itu menjadi senjata ampuh untuk makin menunjukkan bahwa memang layak meniadakan ujian nasional.

Berpikir secara jernih, sejatinya penyelenggaraan ujian tahun ini menyertakan beberapa hal positif, guna meyakinkan publik bahwa kita masih memerlukan ujian tahap akhir tersebut. Publik hafal, menjelang pelaksanaan, selalu diwarnai kemunculan isu bocoran soal dan kunci jawaban. 

’’Paket bocoran’’ menjadi komoditas laris manis meskipun setelah dilakukan klarifikasi tidak satu pun dari paket bocoran itu bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Namun tiap tahun selalu ada yang memercayai bocoran itu. Guna mengantisipasi kebocoran materi, pemerintah mencetak soal ujian nasional dalam 20 paket. Pencetakan tiap naskah soal menjadi satu dengan lembar jawab ujian nasional (LJUN), sehingga paket soal nomor 1 hanya bisa dikerjakan dengan menggunakan LJUN paket soal nomor 1 pula. 

Lembar jawab ujian nasional nomor 1 tak bisa dipakai mengerjakan paket soal nomor 5. Kalau ini dilakukan, bisa dipastikan hasilnya nol. Nomor paket soal yang tertulis pada LJUN pun memiliki barcode. Hal ini untuk mempersulit pengedaran bocoran kunci jawaban. 

Selain itu, pengamanan distribusi naskah; dari percetakan menuju kabupaten/ kota, sampai di titik simpan terakhir, di masing-masing subrayon, dilakukan ekstraketat. Secara teori, amat sulit membongkar amplop soal tanpa sepengetahuan panitia dan aparat keamanan.

Guna menghindari kongkalikong antarpeserta ujian, penempatan pengawas dalam satu subrayon dilakukan secara silang penuh. Lewat cara itu, peserta ujian dari satu sekolah diawasi guru dari sekolah berbeda, untuk memutus ikatan emosional antara anak dan guru.

Di sisi lain, peran perguruan tinggi makin ditingkatkan. Peran perguruan tinggi tak hanya pada wilayah SMA/ SMK tetapi juga masuk wilayah Paket C, dan satuan pendidikan SMP. Untuk SMA/ SMK, dan Paket C, keterlibatan perguruan tinggi yang direpresentasikan melalui pengawas satuan pendidikan, ditempatkan dari wilayah distribusi naskah, penyimpanan, pelaksanaan ujian hingga pengiriman LJUN ke lembaga korektor. Sementara untuk tingkat SMP, pelibatan peran perguruan tinggi masih terbatas pada distribusi naskah ke kabupaten/kota.

Tahapan Evaluasi

Realitasnya, beberapa upaya positif itu dinodai oleh penundaan ujian di 11 provinsi di luar Jawa, dan akhirnya tak bisa dimungkiri kondisi itu makin ’’mempersulit’’ keberlangsungan ujian nasional. Pada tingkat nasional, banyak komentar, baik dari perorangan, kelompok masyarakat, maupun anggota legislatif, bahkan ICW dan KPK yang juga  memberikan pernyataan.

Karena itu, pemerintah perlu secepatnya memberikan klarifikasi supaya masyarakat terang-benderang memahami duduk persoalan sesungguhnya. Penjelasan itu harus dimulai dari proses perencanaan UN, peran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), siapa yang berwenang menyelenggarakan pelelangan pengadaan naskah dan bagaimana prosedurnya. 

Termasuk, menjelaskan kesepakatan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak penyedia barang/ jasa pengadaan naskah yang dituangkan dalam kontrak. Jika pemerintah cepat memberi klarifikasi ke publik dan juga secara transparan, publik bisa mengetahui pihak yang paling bertanggung jawab dan pihak yang wanprestasi.
Yang tidak kalah penting adalah tahapan evaluasi Selama ini komentar, pernyataan pakar dan anggota masyarakat bermunculan pada sekitar Februari, padahal pada bulan itu tahapan sudah sampai pada penetapan daftar nominasi tetap (DNT) dan pencetaan kartu peserta ujian. 

Regulasi mengenai UN, baik berupa peraturan menteri maupun prosedur operasi standar (POS) juga sudah terbit pada bulan  itu. Karena tahapan sudah berjalan cukup jauh, apa pun komentar dan kritik dari publik dan DPR, sangat menyulitkan jika pemerintah membatalkan.  Tak salah bila ada anggapan bahwa kemunculan komentar atau kritik pedas terhadap keberadaan UN berkesan hanya komoditas untuk meraih popularitas.

Seharusnya, komentar, pendapat, kritik, dan masukan terkait keberadaan UN dilakukan setahun sebelum pelaksanaan, sehingga ada waktu yang cukup bagi pemerintah untuk mengaji, merevisi, dan menyempurnakan. Dengan waktu yang cukup itu pula pemerintah dapat memutuskan secara aspiratif perlu tidaknya menyelenggarakan ujian nasional. 

Seandainya pemerintah kemudian memutuskan tidak perlu menyelenggarakan ujian nasional maka bisa dibuat semacam kegiatan evaluasi yang lebih mengedepankan hak edukatif siswa dan hak profesional/pedagogik guru. Pelaksanaan UN untuk SMA dan sederajat pada tahun ini harus menjadi pelajaran berharga. Ke depan, perlu mencari format dan pola evaluasi  yang memiliki legalitas dan legitimasi. ●

Jumat, 08 Februari 2013

Idealisme ala Eks RSBI


Idealisme ala Eks RSBI
Adi Prasetyo ;  Ketua PGRI Kabupaten Semarang
SUARA MERDEKA, 07 Februari 2013


Amar putusan Mahkamah Konstitusi berimplikasi pada pembubaran rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Namun kita perlu melihat kilas balik tujuan awal penyelenggaraan model sekolah itu. Pemerintah membuat sekolah itu antara lain untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing tinggi. 

Guna merealisasikan tujuan itu, Kemendikbud merancang serangkaian program. Semua itu berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas sarana pendidikan, kualitas tenaga pendidik/kependidikan, termasuk pengembangan kurikulum. Konsekuensinya, alokasi dana untuk RSBI mengalami peningkatan signifikan ketimbang alokasi dana untuk sekolah bukan RSBI. 

Meski alokasi dana dari pemerintah sudah meningkat secara signifikan, program yang dibuat oleh RSBI tak mampu dipenuhi oleh pemerintah. Akhirnya, sekolah, melalui komite sekolah, membuka komunikasi guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan program itu. 

Alokasi pendanaan dari pemerintah pusat, provinsi, termasuk kabupaten/ kota, ditambah partisipasi dari masyarakat acap menimbulkan kecemburuan bagi sekolah non-RSBI, yang tidak memperoleh keistimewaan seperti halnya RSBI. Hingga akhirnya Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 017/MPK/ SE/2013 tanggal 30 Januari 2013 tentang kebijakan transisi RSBI. 

Surat edaran itu mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kelembagaan, proses belajar mengajar, pembiayaan, dan tanggung jawab pemerintah pusat/ provinsi/kabupaten atau kota. Kini, secara kelembagaan eks RSBI berstatus sekolah reguler, dan dibina oleh pemprov/pemkab/pemkot. Simbol/atribut kelembagaan berupa papan nama, kop surat, dan stempel sekolah bertuliskan RSBI tak boleh digunakan lagi dalam manajemen sekolah.

Berkait dengan menjaga kesinambungan, proses kegiatan pembelajaran pada RSBI tetap berlangsung hingga akhir tahun ajaran 2012/ 2013, sesuai rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), serta mengacu pada standar nasional pendidikan. Dari sisi pembiayaan Kemendikbud memerintah pemprov/pemkab/ pemkot menyediakan anggaran guna menjamin tetap terselenggaranya pendidikan bermutu pada sekolah eks RSBI. 

Sumbangan Masyarakat

Sebagai sekolah reguler maka eks RSBI wajib mematuhi ketentuan dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Artinya sekolah tak boleh lagi melakukan pungutan tapi diperbolehkan menerima partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan.
Bagi sekolah eks RSBI, surat edaran ini ibarat angin surga. Program-program pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran masih dapat dilanjutkan, sesuai dengan RKAS. Pasalnya bila  program yang sudah matang itu dibatalkan secara tiba-tiba pasti menimbulkan kerugian luar biasa, terutama terkait dengan peningkatan kompetensi peserta didik. 

Dari sisi pembiayaan surat edaran ini juga menimbulkan optimisme bagi sekolah. Pasalnya,  program yang dibuat sekolah, umumnya membutuhkan biaya relatif besar. Tidak  menutup kemungkinan sebagian perlu didukung oleh partisipasi masyarakat. Sekolah dan komite sekolah wajib menjalin komunikasi dengan masyarakat guna meningkatkan peran dan partisipasi mereka. 

Pemprov/ pemkab/ pemkot wajib melakukan upaya-upaya signifikan terkait dengan nasib eks RSBI. Bagaimanapun, investasi pada sekolah model itu harus tetap dijaga dari sisi kebermanfaatannya. Sarana pembelajaran berupa lab IPA, bahasa, dan TIK yang pada umumnya butuh biaya operasional besar, harus tetap mendapat perhatian serius. 
Yang tak kalah penting adalah mempertahankan keberadaan tenaga pendidik/ kependidikan non-PNS yang direkrut guna menunjang program RSBI. Mahkamah Konstitusi bisa mengeliminasi RSBI tetapi idealisme dan semangat untuk mendirikan sekolah bermutu tidak boleh dibatalkan oleh siapapun karena masyarakat masih membutuhkan banyak sekolah bermutu, seperti  RSBI dulu. ●