Tampilkan postingan dengan label Titi Anggraini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Titi Anggraini. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 April 2017

Merdeka di Putaran Kedua

Merdeka di Putaran Kedua
Titi Anggraini  ;   Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
                                                   KORAN SINDO, 19 April 2017



                                                                                                                                                           

Hari ini, 19 April 2017, menjadi hari yang sangat menentukan bagi masa depan Jakarta. Setelah seluruh rangkaian proses demokrasi elektoral pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilalui sejak pertengahan 2016, kini pemilih Jakarta akan menentukan langsung di bilik suara siapa yang mereka ke hendaki untuk memimpin Ibu Kota.

KPU Provinsi DKI Jakarta sebagai penyelenggara pemilihan sudah berupaya melakukan berbagai perbaikan pelayanan berdasarkan evaluasi pelaksanaan pilkada putaran pertama, 15 Februari 2017. Misalnya, pemutakhiran data pemilih yang dikonsentrasikan di kantong-kantong pemilih yang banyak tidak terdaftar pada putaran pertama, yakni apartemen, perumahan elite, dan permukiman padat penduduk.

Optimalisasi bimbingan teknis bagi petugas pelaksana pemilihan dan penyediaan alat bantu bagi petugas untuk lebih mudah memahami informasi kepemiluan serta beragam aturan main pemungutan dan penghitungan suara. Logistik pun dijaga dan dipastikan betul agar tidak kekurangan ataupun kehabisan saat pencoblosan berlangsung. KPU sudah pula menyediakan alat hubung bagi pemilih dan petugas pemilihan yang memerlukan informasi atau hendak mengadukan berbagai permasalahan seputar pemungutan dan penghitungan suara melalui call center 021-3908701 dan 081317293700.

Kendala Teknis

Meski harus diakui, sampai sehari sebelum pemungutan suara masih ada kendala yang ditemui terkait pelaksanaan dan kesiapan teknis pemilihan. Kejahatan terorisme demokrasi melalui praktik politik uang berkedok sembako murah dan ancaman intimidasi dengan mobilisasi warga non-Jakarta ke sejumlah TPS menjadi momok tersendiri jelang hari pencoblosan. Pemantau Perludem masih menjumpai ada warga yang punya hak pilih, namun tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), pemilih sudah meninggal dunia tetap mendapatkan formulir C-6, serta beredar infor masi bohong (hoax) terkait teknis, tata cara, prose dur, dan meka nisme pemungutan dan penghitungan suara.

Distribusi formulir C-6 di temukan belum merata diberi kan kepada pemilih yang sudah terdaftar di DPT alias masih ditemui pemilih di DPT yang belum menerima C-6. Temuan ini bahkan diikuti peredaran pesan berantai menyesatkan yang menyebut pemilih yang tidak memperoleh C-6, meski namanya ada di DPT, tetap tidak bisa mencoblos di TPS. Sejatinya, formulir C-6 bukan lah syarat untuk bisa mengguna kan hak pilih.

Formulir C-6 berfungsi sebagai pemberitahuan tentang hari pemungutan suara. Meski pemilih tidak menerima C-6 sampai saat pencoblosan, sepanjang namanya ada di DPT, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas diri berupa KTP/ KTP elektronik, paspor, surat nikah, atau identitas lain yang memuat nama, alamat, dan foto. Untuk itu, pemilih bisa memastikan kembali apakah namanya masuk DPT atau tidak, melalui aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih (SIDALIH) KPU pada tautan daring https://pilkada2017.kpu.go.id/pe milih/dpt/2/DKI%20JAKARTA.

Didapati pula terjadi penulisan identitas nomor induk kependudukan (NIK) dalam formulir C-6 yang tidak sesuai dengan NIK yang ada di KTP elektronik. Kejadian yang dianggap human error (kekhilafan) oleh pihak KPU ini malah dikait-kaitkan sebagai upaya untuk berbuat curang pada hari pencoblosan dan bisa jadi dalih petugas KPPS untuk mempermasalahkan keabsahan hak pilih warga. Padahal, rujukan NIK yang benar adalah NIK yang termuat di SIDALIH dan KTP elektronik pemilih. Kesalahan penulisan NIK pada formulir C-6 tidak berhubungan dengan keabsahan status pemilih, apalagi sampai berakibat pada hilangnya hak pilih.

Tidak boleh ada warga yang dipersulit menggunakan hak pilihnya akibat human error petugas. Kalau ada yang menghambat pemilih karena kesalahan penulisan NIK di formulir C- 6, pemilih harus segera melapor kannya ke petugas pengawas TPS yang merupakan jajaran resmi Bawaslu dan ada di setiap lokasi TPS. Problematika di atas bisa diatasi dengan kerja sama dan keterlibatan semua pihak agar saling mengingatkan dan berani memproses setiap dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi supaya ditindak sesuai aturan main oleh pihak berwenang.

Pelaporan penyimpangan oleh pemilih mestinya diikuti tindakan koreksi dan perbaikan pelayanan pada pemilih, serta penegakan hukum yang tegas dan memberi efek jera oleh aparat apabila penyimpangan itu melibatkan unsur kesengajaan dan niat jahat. Karena itu, harus dipastikan bahwa petugas pelaksana pemilihan di TPS memahami tugas dan kewajibannya, menguasai aturan main dengan baik, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan hak pilih, tata cara, prosedur, mekanisme, dan teknis pemilihan yang lain.

Petugas pemilihan mesti memfasilitasi pemilih sebaik mungkin saat mereka menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai di hambat, dihalanghalangi, ataupun dipersulit oleh aktor-aktor yang ada di TPS maupun pihak lain yang tidak menjadi bagian dari pemangku kepen ting an Pilkada DKI Jakarta. Pelaksana pemilihan (KPPS dan pengawas TPS) wajib netral, imparsial, berorientasi pada pelayanan pemilih, dan menjaga wibawa. Untuk menjaga kewibawaan petugas pemilihan, harus dipastikan bersama, jangan sampai terjadi tindakan untuk menekan, memengaruhi, apalagi mengintimidasi mereka dengan alasan, cara, dan dalam bentuk apa pun.

Selain itu, amat penting bagi pasangan calon juga untuk memastikan saksi-saksinya di TPS punya kapasitas maksimal untuk mengawasi dan terinformasi baik soal aturan main maupun prosedur pemungutan dan penghitungan suara. Dengan demikian, saksi pasangan calon akan menjadi instrumen militan dalam mengawal proses pilkada agar berjalan luber, jujur, adil, dan demokratis.

Kehendak Bebas

DKI Jakarta saat ini adalah etalase dan beranda demokrasi elektoral Indonesia. Mata Indonesia dan dunia menyorot pilkada putaran kedua dan menantikan demokrasi macam apa yang akan dipertontonkan oleh aktor-aktor demokrasi Jakarta. Karena itu, semua pihak punya kewajiban memastikan tidak terjadi gangguan, benturan, apalagi konflik yang bisa mengganggu proses pemilihan dan merugikan masyarakat. Pemungutan suara hari ini bukan semata soal memilih figur yang akan membawa pengaruh pada kehidupan warga Jakarta lima tahun ke depan.

Lebih dari itu, pemilih akan menentukan hal yang berdampak langsung pada hidupnya sebagai warga Jakarta, yakni bagaimana tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik Ibu Kota mendatang. Tidak sekadar datang berduyun-duyun dan mencoblos di total 13.034 tempat pemungutan suara (TPS), pencoblosan hari ini merupakan artikulasi komitmen dan perwujudan ke hendak bebas 7.218.280 pemilih Jakarta untuk masa depan yang lebih baik. Pemilih harus dipastikan memilih dengan merdeka dan tanpa paksaan apa pun dalam memberikan suara hari ini.

Berikan ruang seluas-luasnya agar mereka meyakini bahwa pilihan yang mereka coblos punya rekam jejak, kapasitas, dan kredibilitas baik untuk memimpin Ibu Kota. Kemerdekaan memilih hanya akan tercipta saat pemilih bisa bebas, nyaman, dan gembira men coblos kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mereka pilih. Dan, itu tugas kita semua.

Minggu, 19 Februari 2017

Jaga Integritas Pilkada

Jaga Integritas Pilkada
Titi Anggraini ;    Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
                                               KORAN SINDO, 15 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Rabu, 15 Februari 2017 atau hari ini, secara serentak 101 daerah di Indonesia melaksanakan pemungutan suara untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil kota.
Presiden Joko Widodo bahkan telah mengeluarkan keputusan menetapkan hari itu sebagai hari libur nasional. Pemilihan kepala daerah (pilkada) kali ini meliputi 7 pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati, dan 18 pemilihan wali kota. DKI Jakarta menjadi salah satu dari keseluruhan 7 provinsi yang pilkada. Provinsi yang juga menggelar pilkada, yaitu Aceh, Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat. Data yang dilansir situs resmi KPU, pilkada2017 kpu.go.id menyebutkan, ada 310 pasangan calon (paslon) yang berkompetisi.

Ada 241 paslon dicalonkan partai politik (parpol) dan 69 melalui jalur perseorangan. Keseluruhan paslon tersebut terdiri atas 575 orang laki-laki dan 45 perempuan. Sekitar 103 orang di antaranya berlatar petahana. Ada total 41.205.115 pemilih terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), yang 50.063 (0,12%) di antaranya adalah pemilih difabel. Data dan angka itu bukan hanya besar dan menarik dari sisi statistik, juga menggambarkan betapa besar perhelatan demokrasi yang akan kita selenggarakan hari ini. Besar jumlah dan besar pengaruhnya bagi perjalanan Indonesia dalam meneguhkan pemilu sebagai pilihan sistem untuk melakukan sirkulasi elite.

Dinamika dan Problematika

Pilkada serentak 2017 berada di tengah proses menuju Pemilu 2019 yang tahapannya juga akan dimulai pada pertengahan 2017 ini. Pilkada 2017 akan jadi parameter jika kita bisa melaluinya dengan benar (baik prosedur maupun hasil yang terpilih), kita akan lebih siap pula menghadapi pemilu serentak legislatif dan presiden untuk pertama kalinya pada 2019.

Mengapa Pilkada 2017 bisa jadi parameter? Sebab, pada Pilkada 2017 melalui Pilkada DKI Jakarta, kita tengah diuji soal kompetisi yang beradab dan soliditas kita sebagai warga bangsa. Pilkada DKI Jakarta mengooptasi mayoritas perhatian politik nasional. Menguasai berbagai pemberitaan media mainstream dan konvensional, muncul di ruang-ruang diskusi privat ataupun publik warga, dan melibatkan sentimen yang tak hanya soal politik. Isunya bergulir dan merembet ke mana-mana. Tidak hanya melibatkan sentimen warga Jakarta, juga Sabang sampai Merauke.

Namun, sekali lagi pilkada 2017 bukan hanya di Jakarta. Ada 100 daerah lainnya yang punya dinamika yang sama penting dan memengaruhi penguatan mutu demokrasi Indonesia. Lebih dari itu, Pilkada 2017 tak lepas dari berbagai problematika yang bukan hanya jadi masalah Jakarta. Masalah yang kalau tak diantisipasi, diawasi, dan diselesaikan, akan bisa mengganggu integritas pilkada. Misalnya, jelang pemungutan suara publik diresahkan dengan isu kartu tanda penduduk (KTP) elektronik palsu dan kejelasan penggunaan hak pilih oleh mereka yang tidak terdaftar di DPT.

Polemik ini muncul karena ketentuan baru dalam UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memberlakukan ”syarat administrasi kependudukan sebagai syarat memilih”. Di mana KTP elektronik digunakan sebagai basis pemutakhiran data pemilih. Bila pemilih tidak terdaftar di DPT, pemilih bisa memilih jika membawa KTP elektronik (e-KTP) pada hari pemungutan suara.

Jika belum memiliki e-KTP, pemilih bisa menggunakan surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Itu pun mereka baru bisa menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 WIB. E-KTP palsu dikhawatirkan bisa disalahgunakan untuk kepentingan pemenangan pilkada. Selain itu, penggunaan Suket yang dipakai sebagai pengganti e-KTP untuk memilih di pilkada menjadi kekhawatiran lainnya. Di DKI Jakarta saja tercatat sekitar 57.763 Suket yang diterbitkan dalam rangka pilkada. Bahkan 50.856 warga Tangerang Selatan ”akan” menggunakan Suket pada Pilkada Banten 2017. Suket hanya diberikan kepada mereka yang namanya ada di database kependudukan yang dimiliki pemerintah.

Padahal menurut KPU, masih ada penduduk yang nyata-nyata merupakan warga negara Indonesia, tapi belum memiliki identitas kependudukan apa pun. Bagaimana dengan hak pilih mereka? Bagaimana memastikan e-KTP dan Suket tidak dimanipulasi dan dipakai untuk pemenangan secara ilegal karena digunakan bukan oleh orang yang tidak berhak? Kecurigaan pun muncul dan jadi kontroversi yang bisa merusak integritas pilkada. Selain itu, ada beberapa potensi pelanggaran lain yang bisa terjadi jelang pemungutan suara.

Antara lain netralitas petugas penyelenggara, politik uang dalam berbagai variannya berupa janji atau pemberian uang dan/atau materi lainnya, intimidasi dan kekerasan psikologis serta fisik dengan maksud memengaruhi pemilih, manipulasi saat penghitungan dan rekapitulasi suara, kampanye di luar jadwal, serta kampanye jahat (penyebaran kabar bohong, fitnah, provokasi) di media konvensional ataupun media sosial.

Ikhtiar Bersama

Terkait hak pilih, konstitusi jelas menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih di pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melakukan ikhtiar maksimal untuk memastikan setiap warga negara yang punya hak pilih bisa menggunakan haknya dan terlayani dengan baik. Tidak satu pun warga negara boleh dicederai hak konstitusionalnya untuk memilih.

Selama prinsip ”umum” dalam ”LUBER” masih jadi landasan dalam penyelenggaraan pilkada, tak boleh ada satu pun hak pilih hilang karena syarat administrasi. Temuan e-KTP palsu harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas oleh aparat. Dalam konteks hari H pilkada, mesti diantisipasi dengan menguatkan kewaspadaan aktor-aktor pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS). Khususnya petugas KPPS, pengawas TPS, para saksi pasangan calon, dan warga pemilih untuk mencegah terjadinya manipulasi dan penyalahgunaan kartu identitas saat memilih.

Semua prosedur dan standar serta tata cara pemilihan di TPS mesti dilakukan dan diterapkan konsisten dan tertib. Kalau aturan main diberlakukan benar dan diimbangi pengawasan optimal, kecurangan pasti bisa diminimalkan. Semua punya tanggung jawab mencegah terjadinya pelanggaran. Bersama berikhtiar dan ambil bagian. Pemilih yang punya hak pilih penting untuk mengikuti proses pungut hitung di TPS. Nikmati hari libur dengan ”wisata” demokrasi bersama warga di lingkungan sekitar.

Kalau ada pemilih datang untuk memilih dengan membawa e-KTP atau surat keterangan karena mereka tidak terdaftar di DPT, warga bisa bersama-sama ikut memastikan bahwa pemilih tersebut adalah pemilih yang berhak dan penggunaannya sesuai dengan ketentuan. Saksi paslon juga harus jeli mengikuti setiap proses. Bukan karena tidak percaya kepada petugas penyelenggara, tapi sebagai kewaspadaan untuk mencegah terjadinya kecurangan dan penyimpangan. Selama ini banyak saksi paslon yang sekadar berorientasi mencatat hasil pungut hitung di TPS dan tidak terlalu peduli dengan proses teknis pemungutan dan penghitungan suara.

Paradigma saksi seperti itu yang harus direformasi. Militansi saksi harus dibangun untuk mengawal proses pilkada. Bukan berarti saksi paslon bertindak overacting dan responsif sporadis. Militansi saksi dan tim paslon harus dibangun dengan berpegang teguh pada standar, prosedur, dan aturan main yang ada. KPU dan jajarannya harus dipastikan bekerja transparan dan akuntabel untuk mencegah kecurigaan dari publik atau paslon.

Selain itu, aparatur birokrasi, polisi, TNI, dan semua pihak yang semestinya bersikap netral, wajib tetap menjaga netralitasnya. Media diharap berimbang memotret daerah-daerah pilkada lain agar ada distribusi isu-isu kedaerahan yang sama dalam penyelenggaraan pilkada, tidak melulu soal Pilkada DKI Jakarta. Pemilih mutlak memilih dengan benar. Memilih dengan mendasarkan pada rekam jejak dan kinerja pasangan calon, pada profesi mereka sebelumnya, untuk mengukur kemampuannya merealisasikan semua janji, visi, misi, dan programnya.

Harapannya, pilkada serentak 2017 tidak hanya baik secara prosedur, juga menghasilkan pemimpin berkualitas yang berpihak pada rakyat. Demokrasi bernilai jika menghasilkan pemimpin yang mampu menciptakan peluang, pembangunan, dan pelayanan publik lebih baik bagi rakyatnya. Bukan sebaliknya, memecah dan membelah warga. Mari bersama jaga dan kawal integritas pilkada kita.

Jumat, 10 Juni 2016

Ambiguitas Pengaturan Politik Uang

Ambiguitas Pengaturan Politik Uang

Titi Anggraini ;   Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
                                                         KOMPAS, 09 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           
                                                               
Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan perubahan kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Pengesahan UU ini memberikan kepastian hukum persiapan penyelenggaraan pilkada serentak pada 15 Februari 2017.

Respons optimistis banyak dilontarkan menyikapi pengaturan baru dalam UU ini, di antaranya soal penguatan penegakan hukum politik uang. Pengaturan baru tersebut bisa diklasifikasi dalam tiga isu. Pertama, penguatan kewenangan Bawaslu provinsi untuk memutus sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon bagi calon yang melanggar larangan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Keputusan Bawaslu provinsi bisa dibanding ke Bawaslu RI dan apabila masih tidak puas bisa menempuh upaya hukum terakhir kasasi ke Mahkamah Agung.

Kedua, penegakan sanksi administrasi politik uang tidak menggugurkan sanksi pidana. Dua sanksi ini bisa diterapkan bersamaan tanpa ketergantungan proses satu sama lain. Ketiga, pengaturan sanksi pidana yang tegas atas politik uang berupa jual beli kursi pencalonan (mahar politik/sewa perahu); jual beli suara pemilih (vote buying); dan suap kepada penyelenggara pemilihan.

Banyak pihak berharap dengan penguatan Bawaslu dan sanksi yang lebih tegas, politik uang bisa dieliminasi dan calon yang melanggar bisa dibatalkan kepesertaannya. Harapan ini wajar sebab selama ini tidak satu pun kasus politik uang yang berujung diskualifikasi calon akibat penegakan hukum yang mensyaratkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dengan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon tanpa menunggu proses pidana dianggap bisa membuat calon jera. Benarkah demikian? Ternyata tak semudah itu. Aturan yang baru tetap mengandung celah yang bisa berakibat mandulnya implementasi di lapangan.

Syarat kumulatif

UU Pilkada memang mengatur sanksi administrasi pembatalan pasangan calon bagi yang terbukti melakukan politik uang (menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya) untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Namun, ketentuan itu mengandung pemberatan syarat sebab sanksi administrasi pembatalan pasangan calon hanya bisa dilakukan atas pelanggaran politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (vide pasal 135A ayat (1)). Frasa "dan" menunjukkan sifat kumulatif dalam pelanggaran dimaksud.

Penjelasan pasal 135A ayat (1) menerjemahkan "terstruktur" sebagai kecurangan yang dilakukan aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau bersama-sama. "Sistematis" adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Dan "masif" adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.

Jika merujuk definisi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu bisa disimpulkan sepanjang politik uang tidak dilakukan aparat struktural, tidak direncanakan matang, atau tidak luas pengaruhnya, calon yang melakukan politik uang tidak bisa dibatalkan kepesertaannya. Alias ada ruang toleransi, bahkan bisa disebut legalisasi politik uang sepanjang tidak terstruktur, sistematis, dan masif.

Ambiguitas dan kekacauan pengaturan tidak berhenti di situ. Legalisasi politik uang berlanjut dengan kehadiran penjelasan pasal 73 ayat (1) yang mengatur bahwa tidak termasuk "memberikan uang atau materi lainnya" meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/ atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU.

Pengaturan ini merupakan selimut praktik politik uang dengan dalih sulit menghadirkan pemilih apabila tidak disediakan biaya makan minum dan transpor. Pemberian biaya makan minum dan transpor sebagai pengecualian politik uang menunjukkan ketidakpercayaan diri politisi dalam berkampanye.

Pengecualian biaya makan minum, transpor, dan hadiah dari definisi politik uang membuat kampanye hanya dimaknai kehadiran fisik pemilih entah bagaimanapun caranya. Padahal, kampanye bukanlah kerja politik instan yang dilakukan sebatas masa kampanye.

Kampanye merupakan kerja panjang politik yang mensyaratkan konsistensi dan perilaku humanis untuk meninggikan derajat politik pemilih. Pemilih bukan sekadar lumbung suara, melainkan subyek pemilihan sebagai mitra setara calon.

Kampanye bukan cuma kebutuhan calon, tetapi sebagai ruang agregasi kepentingan pemilih atas calon. Medium bertemunya dua kepentingan dalam membangun tawar-menawar arah kebijakan politik dan pelayanan publik ke depan. Kehadiran Penjelasan pasal 73 ayat (1) merupakan kegagalan pembuat UU dalam menggunakan instrumen kampanye sebagai sarana mewujudkan integritas pilkada. Alih-alih menjadikan pemilih sebagai subyek, UU ini malah memosisikan pemilih sebagai obyek yang didekati dengan makan minum, transpor, dan hadiah.

Padahal, tanpa membuat pengaturan seperti itu pun pembiayaan pertemuan tata muka dan pertemuan terbatas antara calon dan pemilih telah diatur sangat baik dalam Peraturan KPU dengan mendasarkan pada standar biaya daerah. Bahkan, KPU telah mengatur bahwa setiap bahan kampanye yang dibuat calon apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya tidak boleh melebihi Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).

Pendekatan nontunai

Bagaimana berikutnya? Harapan tinggal pada KPU dan Bawaslu untuk mengatur lebih lanjut dan menutup ruang-ruang kecurangan yang mungkin terjadi. Sebagai turunan UU, Peraturan KPU harus menerjemahkan penjelasan pasal 73 ayat (1) dengan pendekatan nontunai. Bahwa segala hal berupa biaya makan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/ atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah; tidak boleh diberikan secara tunai kepada pemilih.

Segala biaya tersebut harus berupa sarana dan prasarana yang diatur pembatasan jumlahnya oleh KPU. Dengan demikian, tidak ada keterlibatan uang tunai antara pemilih dan calon. Jika ada pemberian uang tunai, dikategorikan politik uang. Selain itu, uang makan minum atau transpor biayanya tidak boleh melampaui Rp 25.000 per pemilih sebagaimana pengaturan KPU untuk bahan kampanye.

Melalui pengaturan ini, diharapkan calon dan timnya bisa fokus melakukan kampanye yang menempatkan pemilih sebagai insan mulia. Bukan cuma dinilai dari sejumlah biaya makan minum, transpor, dan hadiah. ●

Jumat, 20 Mei 2016

Sanksi Administrasi Politik Uang

Sanksi Administrasi Politik Uang

Titi Anggraini  ;   Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
                                                    KORAN SINDO, 16 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Instrumen dan penegakan hukum pemilu harus menjamin keadilan pemilu (electoral justice). Istilah keadilan pemilu muncul sebagai paradigma untuk menegakkan kemurnian hak pilih warga negara.

Jika hak pilih warga negara termanipulasi oleh peserta pemilu, sistem keadilan pemilu harus mampu mengembalikannya. Jika penyelenggara pemilu telah lalai mengakomodasi hak pilih, bahkan tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan hak pilih itu sendiri (International IDEA, 2011). Keadilan pemilu bukan semata soal memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya di hari H pemilihan.

Namun, juga soal bagaimana hak pilih itu disalurkan sesuai kehendak bebas pemilih, tanpa intervensi, pengaruh materi, imingiming, ataupun intimidasi. Inilah yang acapkali gagal diwujudkan pemilu kita. Dan, ini terjadi salah satunya karena praktik politik uang yang hari ke hari makin jadi momok dan virus mematikan bagi praktik berpemilu. Uang menjadi faktor dominan nan ampuh sebagai alat dan cara memenangkan pemilihan.

Kaderisasi yang tidak berjalan, rekrutmen yang elitis, dominasi oligarki pemilik modal di struktur partai, dan ongkos kampanye yang mahal membuat uang dipilih sebagai jalan pintas untuk menang pemilu. Politik uang menjadi kejahatan luar biasa yang dilaknat, tapi tetap diminati oknum politik sebagai ”solusi” dalam pemilu. Ini menjadi kegelisahan yang mendesak dicarikan solusinya.

Kegelisahan yang juga jadi tantangan pembuat undangundang saat melakukan revisi atas Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Terkait ini, diberitakan bahwa Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR dalam Revisi UU Pilkada menyepakati untuk menguatkan kewenangan Bawaslu.

Dengan kewenangan yang baru, Bawaslu bisa memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelaku politik uang. Penindakan pelanggaran hukum selama pilkada bisa lebih cepat dan tak seperti pilkada sebelumnya yang menunggu lama (KORAN SINDO , 27/4).

Pembatalan Calon

Dalam pengaturan sebelumnya bukan tidak ada sanksi administrasi atas praktik politik uang. Pasal 47 ayat (5) UU No 1 Tahun 2015 menyatakan, setiap orang atau lembaga yang terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dibatalkan.

Selanjutnya Pasal 73 ayat (1) undang-undang yang sama mengatur bahwa calon dan/ atau tim kampanye yang terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Namun, ketentuan tersebut tidak pernah efektif dan berhasil ditegakkan sebab pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Bawaslu sebagai pengawas juga penerima laporan pelanggaran pemilu/pilkada tidak otonom dalam menegakkan ketentuan di atas.

Alih-alih mencapai kesepahaman soal proses pidana atas laporan politik uang, Bawaslu seringkali berbeda pendapat dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Jika tidak tercapai kesepahaman, otomatis laporan tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, sanksi administrasi politik uang juga tidak mungkin untuk diterapkan.

Menjadi keinsyafan bahwa efek jera atas praktik politik uang tak cukup hanya dengan menghukum si pemberi dan penerima (sebagaimana pengaturan dalam draf revisi UU Pilkada usulan pemerintah saat ini). Sanksi pidana badan (kurungan/penjara) atau denda tak akan pernah memberi dampak jera kepada para pelaku.

Mengutip pernyataan yang sering dilontarkan Ramlan Surbakti, guru besar ilmu politik Universitas Airlangga, peserta pemilihan hanya takut pada dua hal, yaitu tidak bisa menjadi peserta pemilu (entah tidak lolos atau dibatalkan) dan ditinggalkan oleh pemilih. Peserta pemilihan, calon, juga tim kampanye, akan jera kalau hukum secara tegas bisa mengeliminasi mereka dari proses kompetisi dan melarang mereka menjadi/mengusung calon di pemilu/pilkada berikutnya.

Agar sanksi administratif ini bisa efektif ditegakkan, penjatuhannya tidak perlu menunggu ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana selama ini dipraktikkan. Mekanismenya, sanksi administrasi diputuskan oleh Bawaslu RI berdasar temuan langsung di lapangan atau atas rekomendasi Bawaslu provinsi.

Mengapa sanksi administrasi ini hanya bisa diputuskan oleh Bawaslu RI adalah untuk betul-betul memastikan agar sanksi ini dijatuhkan tidak asal-asalan, tidak mudah diintervensi oleh aktor lokal, dan menjaga konsistensi dalam penerapannya di seluruh wilayah.

Rekomendasi dibuat berdasar alat bukti yang sangat kuat dan cukup, terang benderang, dan nyata-nyata tidak dapat dibantah bahwa telah terjadi praktik politik uang yang dilakukan calon, partai pengusung, dan/ atau tim kampanye (resmi ataupun tidak resmi) yang bisa dibuktikan terhubung dengan pasangan calon/ partai politik pengusung. Atas rekomendasi Bawaslu ini, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti dan melaksanakan karena sifatnya final dan mengikat.

Kompetensi dan Sumber Daya

Kewenangan eksekutorial ini penguatan paling konkret atas eksistensi Bawaslu sebagai badan pemutus yang sejak lama diminta. Namun, penguatan kewenangan saja tidak cukup. Kewenangan baru ini harus diperkuat dengan kemampuan pengusutan dan pengkajian perkara oleh Bawaslu dan akses pada lembaga lain yang mampu menelusuri aliran uang dan transaksi ilegal pilkada.

Untuk optimalisasi, kewenangan baru Bawaslu harus diikuti dengan pembenahan kompetensi dan sumber daya. Kompetensi berkaitan antara lain dengan seberapa besar kewenangan Bawaslu bisa memaksa kepatuhan pihak lain. Seberapa besar aksesnya pada data perbankan dan transaksi keuangan.

Lalu, seberapa mampu dia melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan seperti pendidikan, penyuluhan, ataupun penyitaan. Tak kalah pentingnya, seberapa banyak staf dan dana yang tersedia. Berkaitan dengan kemampuan memaksa kepatuhan dan dimensi pencegahan, India bisa jadi contoh. KPU India misalnya boleh menyita uang tunai lebih dari USD1.000 yang dipegang seseorang tanpa alasan yang jelas selama masa kampanye pemilu.

Sejauh ini (sejak 4 Maret), lebih dari USD100 juta telah disita di lima negara bagian yang sedang menyelenggarakan pemilu (Adhy Aman, 2016). Selain itu, untuk efektivitas penegakan hukum, pengaturan politik uang mestinya tidak sekadar mencakup praktik jual beli suara (vote buying).

Definisi politik uang juga harus mencakup praktik jual beli tiket pencalonan/ mahar politik pencalonan (candidacy buying) dan praktik menyuap penyelenggara/hakim pemutus sengketa dalam rangka memanipulasi proses/hasil pilkada. Dengan pengaturan politik uang yang semakin komprehensif, diharapkan keadilan pemilu benar-benar bisa terwujud.

Senin, 07 September 2015

Mengakhiri Drama Pilkada Surabaya

Mengakhiri Drama Pilkada Surabaya

Titi Anggraini  ;  Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu
dan Demokrasi (Perludem)
                                                KORAN SINDO, 05 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah mengalami dua kali perpanjangan pendaftaran calon, 30 Agustus 2015 KPU Kota Surabaya mengumumkan hanya ada satu calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Surabaya yang sedianya digelar 9 Desember 2015.

Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang mendaftar sebagai penantang pasangan petahana Tri Risma Harini-Wisnu Sakti Buana dinyatakan tidak memenuhi syarat. Artinya, berdasarkan verifikasi, Pilkada Surabaya hanya memiliki calon tunggal. Berdasarkan Pasal 50 UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, KPU Kota Surabaya akan menunda tahapan pilkada paling lama sepuluh hari dan membuka kembali tahapan pendaftaran calon selama tiga hari.

Sungguh ironis dan penuh drama. Kota Surabaya, dengan populasi tiga juta jiwa lebih dan pemilih tidak kurang dari dua juta, partai-partai politik di sana kesulitan mengusung calon yang memenuhi syarat administrasi untuk ikut pilkada. Persyaratan yang notabene juga diberlakukan di semua daerah yang menyelenggarakan pilkada di Indonesia.

Administrasi vs Subtansi?

Beberapa pihak berpendapat KPU Surabaya berlebihan dalam menerapkan aturan. Terlalu prosedural, administratif, dan mengesampingkan substansi. Faktualnya, DPP PAN mengakui bahwa mereka memang mengusung Rasiyo-Dhimam sehingga tidak ada alasan KPU Surabaya menolak mereka, meski surat dukungan DPP PAN tidak identik dengan hasil scan yang diserahkan pada saat pasangan calon itu mendaftar.

KPU Surabaya bergeming. Mereka mengatakan prosedur yang diterapkan adalah aturan main standar yang juga diberlakukan oleh penyelenggara pilkada lain. Jika daerah lain bisa melengkapi, maka tak ada alasan pasangan Rasiyo-Dhiman tidak mampu memenuhi persyaratan kelengkapan berkas pencalonan. Apalagi mereka sudah mengomunikasikannya kepada paslon.

Dengan demikian, kalau keterangan KPU Surabaya benar adanya, ini bukan lagi soal terlalu administratif prosedural, tapi juga menyangkut kesungguhan parpol pengusung dalam mendukung dan menyukseskan calonnya. Mengusung calon sebagai bagian dari fungsi rekrutmen politik parpol mestinya diperlakukan sebagai sebuah prosesyangmatang, profesional, dan akuntabel, dengan tentu saja menerapkan ketaatan pada aturan perundangundangan yang ada.

KPU Surabaya memberlakukan ketentuan administratif yang juga diterapkan di daerah-daerah lain. Jika Rasiyo-Dhimam ingin diberikan keistimewaan maka akan diskriminatif bagi daerah dan pasangan calon lain yang sudah memenuhi segala ketentuan dan prosedur yang ada tanpa kecuali. Namun, wajar kalau pasangan Rasiyo-Dhimam keberatan atas putusan KPU Surabaya.

Bukankah selalu ada dua sisi mata uang dalam sebuah peristiwa hukum. Untuk menguji apakah putusan KPU Surabaya dibuat sesuai ketentuan yang ada atau tidak, Rasiyo-Dhimam bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan sengketa pemilihan melalui Panwas Kota Surabaya.

Melalui proses penyelesaian sengketa di Panwas akan diuji apakah keputusan KPU Surabaya dibuat berlandaskan asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) ataukah tidak. Dalam proses penyelesaian sengketa, Panwas Surabaya harus mampu menggali fakta-fakta secara maksimal soal aturan hukum yang dirujuk maupun profesionalisme pengambilan keputusannya.

Penting bagi Panwas untuk tidak terjebak pada opini publik maupun desakan-desakan agar membuat keputusan yang semata populer dan menyenangkan para pihak, namun tidak dilandasi argumen hukum maupun rasionalisasi yang memadai mengapa keputusan tersebut harus dibuat. Panwas harus berpegangan pada asas dan prinsip sebagai penyelenggara pemilu yang adil, mandiri, dan bertindak berdasarkan hukum.

Praktek Internasional

Dalam praktek internasional, calon tunggal umumnya terjadi ketika seorang petahana mencalonkan diri dalam pemilihan. Sering kali petahana memiliki keunggulan dari segi popularitas, dana, dan angka survei sehingga mengurungkan niat partai lain untuk merekrut calon (L. Sabato, 2007).

Terdapat pula situasi di mana calon tunggal terjadi karena lingkungan dan negara yang tidak demokratis berupa intimidasi terhadap lawan, keberpihakan anggota yudisial yang menggagalkan nominasi calon, penyogokan, dan lainlain. Dalam kasus negara yang opresif terhadap calon oposisi, penundaan pemilihan untuk menunggu nominasi dibutuhkan. Solusi yang tepat dalam menangani calon tunggal bergantung pada alasan mengapa situasi terjadi.

Jika proses nominasi calon tidak terhalangi, dan tidak terdapat aksi boikot dari masyarakat terhadap proses pemilihan, maka tidak ada alasan untuk menunda pemilu. Jika tidak terdapat masalah sosial politik yang sedang dialami negara atau suatu daerah, penundaan pemilihan hanya akan menimbulkan ketidakjelasan bagi masyarakat dan tidak akan memberikan solusi terhadap calon tunggal.

Di Amerika Serikat, jika terdapat calon yang mencalonkan diri tanpa adanya pesaing, pemilihan secara langsung tidak akan dilakukan. Kandidat yang mencalonkan diri akan menang secara aklamasi, kecuali jika terdapat peraturan dalam undang-undang yang secara eksplisit mengatakan pemilihan harus dilaksanakan melalui pemungutan suara (Robert Rules, 2014).

Terjadi di banyak negara, jika terdapat calon tunggal maka calon akan diangkat untuk menjabat dengan proses aklamasi atau tanpa pemilihan. Namun, pada akhirnya proses sistem pemilihan umum akan bergantung pada kenyamanan masyarakat dan kondisi sosial politik.

Saat ini calon tunggal di Indonesia terjadi bukan karena adanya situasi di mana oposisi dihalang-halangi untuk mencalonkan kandidatnya dalam pilkada, sehingga perlu dilakukan penundaan pilkada. Yang terjadi adalah partai politik tidak mengambil ruang untuk mengusung calonnya secara sungguh-sungguh sesuai prosedur yang ada.

Akhiri Drama

Meski saat ini sengketa pasangan calon Rasiyo-Dhimam tengah bergulir dalam penyelesaian Panwas, namun drama serupa ala Surabaya harus segera diakhiri dan tidak boleh terjadi lagi. Drama yang tercipta karena undang-undang yang mengatur pemilihan tidak mampu menyediakan mekanisme untuk merespons terjadinya calon tunggal dalam pilkada.

Peraturan KPU yang mengatur penundaan pilkada bagi daerah dengan calon tunggal membuka ruang bagi parpol untuk bermain tarik-ulur dalam pencalonan. Ketika berhadapan dengan calon yang kuat dengan elektabilitas tinggi, maka ada upaya untuk menjegal pencalonannya dengan harapan terjadi defisit elektabilitas si calon tunggal saat pilkada ditunda.

Saat ini di Mahkamah Konstitusi (MK) sedang disidangkan permohonan pengujian UU Pilkada berkaitan dengan konstitusionalitas calon tunggal yang diajukan oleh calon wakil wali kota Surabaya Wisnu Sakti Buana dan ahli komunikasi politik Effendi Ghazali. Maka, untuk mengakhiri segala drama calon tunggal ini, menjadi sangat strategis bagi MK untuk mempercepat dan segera mengeluarkan putusan.

Ini demi kepastian hukum bagi pemilih maupun calon tunggal agar tidak lebih lama tersandera dengan situasi politik yang penuh kisruh dan kesimpangsiuran. Semoga.  

Minggu, 09 Agustus 2015

Calon Tunggal versus Bumbung Kosong

Calon Tunggal versus Bumbung Kosong

Titi Anggraini ; Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
                                                  KORAN SINDO, 05 Agustus 2015 

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 secara eksplisit mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diikuti sekurang-kurangnya dua pasangan calon (paslon).

Ketentuan inilah yang di kemudian hari menimbulkan diskursus dan perdebatan dalam penyelenggaraan pilkada serentak gelombang pertama pada 2015. Siapa nyana, pilkada serentak yang akan diadakan pada 9 Desember 2015 mendatang menyisakan beberapa daerah yang hanya memiliki calon tunggal atau hanya satu paslon yang mendaftar selama masa pencalonan berlangsung.

Berdasarkan data yang dirilis KPU RI per 3 Agustus 2015, dari 269 daerah (meliputi 9 provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten) yang akan menyelenggarakan Pilkada 2015, ada tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Tujuh daerah tersebut meliputi Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kota Mataram, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kota Samarinda.

Jumlah tersebut menyusut dibandingkan jumlah daerah dengan calon tunggal pada tahap pertama masa pendaftaran calon. Tahap pertama masa pendaftaran calon sejatinya berlangsung pada 26-28 Juli 2015. Saat penutupan masa pendaftaran yaitu 28 Juli 2015 pukul 16.00 waktu setempat tercatat ada 12 daerah dengan calon tunggal dan satu daerah yaitu Bolaang Mongondow Timur bahkan tidak ada calon mendaftar sama sekali.

Atas kondisi itu, KPU lalu memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari dengan didahului sosialisasi kepada partai politik mengenai perpanjangan masa pendaftaran. Sayangnya, setelah memperpanjang masa pendaftaran pada 1-3 Agustus 2015, ternyata tetap saja menyisakan tujuh daerah dengan calon tunggal.

Pasal 89 Peraturan KPU No 12 Tahun 2015 mengatur, apabila sampai berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat satu paslon atau tidak ada paslon yang mendaftar, KPU setempat menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan pemilihan diselenggarakan pada pemilihan serentak berikutnya yaitu pada 2017.

Kebijakan KPU menunda pilkada dengan calon tunggal sampai 2017 ini didasari pertimbangan untuk menyesuaikan dengan gelombang atau siklus waktu penyelenggaraan pilkada serentak yang sudah diatur spesifik dalam UU No 8 Tahun 2015.

Pilkada serentak diselenggarakan berkala mulai Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, 2020, 2022, dan 2023, sampai akhirnya pilkada serentak nasional pada 2027 (vide Pasal 201). Logika KPU, kalau daerah ”gagal” menyelenggarakan pilkada serentak pada 2015, daerah tersebut mengikuti siklus pilkada serentak berikutnya yaitu terdekat pada Februari 2017. ***

Menyikapi persoalan calon tunggal ini, dalam pandangan penulis ada beberapa hal yang semestinya dielaborasi dan dijadikan pertimbangan pembuat kebijakan sebelum sertamerta memutuskan untuk menunda seluruh tahapan dan melanjutkan pemilihan ke pilkada serentak berikutnya.

Pertama, prosedur dan aturan main yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan praktik penyelenggaraan tahapan pilkada telah membuka ruang pendaftaran kepada semua parpol dan calon secara adil, setara, dan tidak ada yang diperlakukan berbeda atau diskriminatif.

Kedua, pencalonankandidatdalam pilkada merupakan hak partai politik yang pelaksanaannya tidak bisa dipaksa dan merupakan keputusan bebas mereka untuk menggunakan atau tidak menggunakan haknya tersebut.

Ketiga, ketidakmampuan atau ketidakmauan partai politik dalam mengusung calon semestinya bukan menjadi beban konsekuensinya harus ditanggung penyelenggara apalagi masyarakat.

Keempat, hak konstitusional warga negara untuk mengoreksi kepemimpinan lokal dalam siklus lima tahunan pilkada mestinya merupakan sesuatu yang harus dijamin dan dilindungi pembuat kebijakan.

Kelima, hak konstitusional warga negara (sebagai calon) yang siap berkompetisi untuk dipilih dalam pilkada dengan aturan yang adil dan setara tidak boleh dicederai oleh ketidakmampuan atau ketidakmauan parpol lain dalam mengusung kandidat.

Mempertimbangkan hal di atas, dengan mengutamakan agar hak koreksi masyarakat atas kepemimpinan daerah melalui pilkada tetap berjalan, tetap melanjutkan tahapan pilkada merupakan pilihan yang rasional.

Toh, tahapan pilkada sudah berjalan sesuai prosedur, mekanisme dan segala aturan sudah diberlakukan, calon pun tersedia. Tidak ada bencana alam, tidak ada gangguan keamanan, ataupun tidak ada gangguan anggaran sehingga tahapan pilkada harus dihentikan.

Masalahnya cuma satu, calonnya hanya calon tunggal. Bagaimana cara melanjutkan pilkada? Adalah dengan memberi lawan tanding kertas kosong atau yang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) sering disebut dengan bumbung kosong.

Mengadu calon tunggal dengan lawan tanding bumbung kosong ini bertujuan agar kontestasi tetap berlangsung dan publik tetap punya mekanisme koreksi atas calon yang ada. Selain itu, bumbung kosong ini juga sudah ada presedennya dalam sirkulasi elite lokal kita meski dalam level pilkades.

Sederhananya, ada konvensi atau kebiasaan yang sudah kita terapkan dalam dinamika ketatanegaraan kita meski baru pada tingkat desa. Dengan melawan bumbung kosong, elektabilitas dan legitimasi calon tunggal diuji. Apakah benar pilihan parpol sejalan dengan pilihan publik, apakah calon tunggal terjadi secara alamiah ataukah karena desain dan rekayasa parpol.

Hal itu bisa dijawab dari hasil kontes calon tunggal dengan bumbung kosong. Tentu calon tunggal akan bekerja meyakinkan pemilih bahwa dia adalah pilihan yang tepat bagi pemilih. Dengan begitu, calon tunggal akan tetap dipaksa berkampanye dan menyampaikan visi-misinya meski lawannya bumbung kosong.

Rekam jejak yang amat buruk bagi parpol, gabungan parpol, atau calon jika kalah dari bumbung kosong. Apakah mungkin calon tunggal kalah dari bumbung kosong? Hal ini bisa saja terjadi. Dalam penyelenggaraan pilkades, berkali-kali kejadian ada calon tunggal yang kalah dari bumbung kosong.

Pada 2013 misalnya saja bumbung kosong menang dalam pilkades yang diulang untuk ketiga kalinya di Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Yogyakarta. Bagaimana dengan pilkada? Mekanismenya dibuat sama saja dengan pilkades. Kalau bumbung kosong menang, calon tunggal dinyatakan tidak berhak untuk mengikuti pemilihan selanjutnya.

Tahapan pendaftaran calon dibuka kembali dan memberi ruang kepada pihak lain untuk mendaftar pilkada. Dengan demikian, akan muncul caloncalon baru yang bisa saja saat proses sebelumnya tidak mendapat ruang karena konstelasi parpol yang dikuasai kelompok tertentu, dan yang terpenting pemilih terlibat dalam untuk menentukan proses ini. ***

Karena undang-undang maupun peraturan KPU tidak memberi ruang bagi kehadiran calon tunggal versus bumbung kosong ini, harus disediakan dasar hukum yang bisa menjamin penerapannya dalam pilkada. Dasar hukum tersebut mestinya berbentuk undangundang.

Namun, melakukan revisi undang-undang di tengah kemendesakan waktu untuk menjamin agar semua daerah yang dijadwalkan menyelenggarakan pilkada serentak pada 2015 ini tetap bisa berlangsung sesuai rencana tentu akan sulit untuk dilakukan. Bukan saja karena butuh waktu dan proses, bisa saja nanti pembahasannya malah lari ke mana-mana.

Cara paling mungkin adalah Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Perppu bisa hadir menjawab persoalan ini secara cepat. Perppu ini akan jadi mekanisme proteksi untuk melindungi hak konstitusional pemilih dan calon atas pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.

Perppu juga perlu untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pilkada. Kalaupun pilkada terus ditunda karena ada calon tunggal, saat pendaftaran berikutnya dibuka kembali tak ada jaminan juga bahwa tidak terjadi lagi calon tunggal. Akhirnya calon tunggal versus bumbung kosong bukanlah ironi demokrasi. Dia menjadi mekanisme untuk menguji.

Menguji apakah calon tunggal hadir secara alamiah karena kehendak demokratis partai politik. Ataukah, dia hadir sebagai bagian dari rekayasa politik untuk menjegal calon berkualitas hanya karena parpol tidak siap berkompetisi secara adil. ●