Tampilkan postingan dengan label Amien Sunaryadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Amien Sunaryadi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juli 2013

Menggantang Asap Revisi KUHP

Menggantang Asap Revisi KUHP
Amien Sunaryadi  ;   Mantan Wakil Ketua KPK; Perancang Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional 1999 BPKP
KOMPAS, 16 Juli 2013 


Kode pidana (penal code) merupakan kompilasi rumusan-rumusan perbuatan yang dinyatakan sebagai perbuatan pidana disertai dengan pidana (hukuman) yang akan dijatuhkan apabila perbuatan tersebut dilakukan.

Dalam sebuah yurisdiksi, kode pidana itu mengompilasi semua atau hampir semua rumusan pemidanaan yang berlaku di dalam yurisdiksi tersebut. Pada masa Napoleon Bonaparte, Perancis mampu mengodifikasikan semua rumusan pemidanaan yang ada di Perancis ke dalam sebuah kode pidana. Sampai kini, kode pidana itu selalu di-update sesuai dengan perkembangan di Perancis sehingga rakyat Perancis bisa mendapatkan seluruh atau hampir seluruh rumusan pemidanaan yang berlaku di Perancis di dalam satu kode pidana tersebut.
Ini menunjukkan, Napoleon adalah pemimpin yang visioner dan bukan elite politik kelas capung. Negara-negara lain penganut sistem civil law umumnya juga seperti itu.
Belantara pidana saat ini
Sampai kini, rumusan pemidanaan di Indonesia tersebar di dalam belantara undang-undang (UU). Rumusan pemidanaan yang secara resmi berlaku di Indonesia tercantum di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (UU Nomor 1 Tahun 1946). Di samping itu, terdapat ratusan pasal yang memuat rumusan pemidanaan yang tersebar di 156 UU lainnya. Ini belum memasukkan pasal-pasal pemidanaan yang dirumuskan di dalam ribuan peraturan daerah. Penyebaran pasal pemidanaan dalam belantara UU ini telah diidentifikasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada http://hukumpidana.bphn.go.id, tetapi belum bisa dikodifikasikan seluruhnya ke dalam KUHP.
Penyebaran rumusan pemidanaan di dalam ratusan UU tersebut menjadikan secara praktikal tidak mungkin bagi rakyat Indonesia untuk dapat mengetahui secara keseluruhan perbuatan-perbuatan pidana yang harus dihindari. Para penegak hukum pun akan mengalami kesulitan untuk mengetahui keseluruhan pasal-pasal pemidanaan yang harus ditegakkan. Bahkan, para legislator pun akan mengalami kesulitan mengawasi pelaksanaan pasal-pasal pemidanaan tersebut. Lalu, kalau tidak akan dapat ditegakkan dan tidak dapat mengawasi pelaksanaannya, kenapa pasal-pasal pemidanaan tersebut dulu dibuat?
Sebenarnya, menjadi sebuah kabar yang membanggakan bahwa Presiden telah menyampaikan RUU KUHP kepada DPR untuk segera dibahas dan disetujui menjadi KUHP. Ini membanggakan mengingat usaha untuk memperbarui KUHP sudah dilakukan puluhan tahun, tetapi masih belum berhasil menghasilkan KUHP yang baru.
Namun, setelah mempelajari isi RUU KUHP, ternyata akan menggantang asap jika rakyat Indonesia berharap bahwa setelah ada KUHP yang baru, rumusan pemidanaan menjadi tidak tersebar di belantara UU lagi. Hal ini karena RUU KUHP tak sepenuhnya mengakomodasi pasal-pasal pemidanaan yang secara hukum masih berlaku dan tersebar di 156 UU lain.
RUU KUHP juga tidak secara akurat mencabut pasal-pasal tersebut. RUU KUHP yang menyatakan ”semua ketentuan pidana yang diatur dalam UU di luar UU ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang materinya tidak diatur dalam UU ini” menunjukkan bahwa penyusun RUU KUHP tak mampu mengidentifikasi satu per satu pasal-pasal pemidanaan yang tersebar dalam belantara UU yang lain. Akibatnya, diprediksi bahwa setelah RUU KUHP ditetapkan menjadi UU KUHP, hukum pidana Indonesia akan tetap masih tersebar di belantara UU yang akan memunculkan beragam multitafsir.
Selain itu, tidak ditemukan ada studi yang bisa menunjukkan pasal-pasal KUHP yang selama ini telah dapat ditegakkan secara efektif, pasal-pasal yang setengah efektif, dan pasal-pasal yang tidak efektif. Demikian juga terhadap pasal-pasal pemidanaan yang tersebar dalam ratusan UU lain itu. Lalu, apa gunanya merevisi UU kalau kita tak mempelajari terlebih dahulu efektivitas pelaksanaan dan penegakan dari UU yang akan direvisi.
Membangun kode pidana
Langkah-langkah logis sebenarnya dengan mudah dapat dirumuskan untuk menghasilkan KUHP baru yang benar-benar akan menjadi kode pidana Indonesia. Langkah-langkah tersebut, pertama, mengompilasi semua pasal pemidanaan yang berlaku yang ada di dalam KUHP dan yang tersebar di 156 UU lainnya, lalu mengodifikasikannya ke dalam RUU KUHP.
Kedua, merumuskan pasal-pasal di dalam RUU KUHP yang diperlukan untuk mencabut semua pasal pemidanaan yang tersebar di 156 UU termaksud di atas. Pencabutan pasal per pasal ini diperlukan agar setiap orang menjadi tahu secara akurat bahwa suatu pasal pemidanaan sudah dicabut dan hal ini tidak dapat ditafsirkan lain.
Langkah ketiga, melakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan integrasi pasal-pasal yang sudah dikodifikasikan dalam RUU KUHP.
Keempat, dilanjutkan dengan memasukkan dan menambahkan pemikiran-pemikiran baru, pemikiran berdasarkan hasil evaluasi efektivitas pelaksanaan pasal-pasal pidana yang telah ada, kebutuhan-kebutuhan baru, dan sinkronisasi dengan hukum pidana di dunia internasional.
Dengan langkah-langkah di atas, Indonesia akan memiliki satu KUHP dengan semua pasal pemidanaan sudah akan terkodifikasikan di dalam KUHP. Setidak-tidaknya, sebagian besarnya terkodifikasi di dalam KUHP tersebut. Selanjutnya, setiap kali DPR membuat UU baru yang di dalamnya terdapat pasal pemidanaan, pasal pemidanaan itu harus dirumuskan sebagai amendemen yang menjadi sisipan pada KUHP. Dengan demikian, ke depan, tidak muncul lagi pasal-pasal pemidanaan yang dirumuskan di luar KUHP.
Dengan begitu, seluruh rakyat Indonesia akan lebih mudah mengetahui keseluruhan perbuatan pidana yang harus dihindari. Para penegak hukum akan lebih mudah mengetahui hukum pidana yang harus ditegakkan dan para legislator tetap akan lebih mudah mengawasi pelaksanaan hukum pidana yang telah mereka buat. ●

Selasa, 14 Mei 2013

Legislator, Polri, dan Jenderal Polisi


Legislator, Polri, dan Jenderal Polisi
Amien Sunaryadi ;  Mantan Wakil Ketua KPK; Perancang Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional 1999 BPKP
KOMPAS, 14 Mei 2013


Beberapa waktu lalu, ada dua berita yang menarik. Pertama, mulai disidangkannya perkara korupsi Djoko Susilo. Kedua, gagalnya pelaksanaan eksekusi putusan perkara korupsi dengan terpidana Susno Duadji. Kedua jenderal itu sebelumnya adalah jenderal hebat di jajaran Polri.

Menyimak dakwaan penuntut umum KPK terhadap Djoko Susilo menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi telah dilakukan oleh level jenderal. Membandingkan penyidikan KPK dan penyidikan Bareskrim (Polri) terhadap kasus yang sama tersebut, simulator SIM, terdapat isu yang menarik. Terlihat bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah diarahkan untuk tidak menemukan pelaku korupsi yang sebenarnya.

Mengingat para penyidik kunci dari Bareskrim yang melakukan penyidikan tersebut adalah para mantan penyidik KPK, besar kemungkinan arahan penyidikan berasal dari pimpinan para penyidik tersebut, yang tentu saja berlevel jenderal. Ini merupakan petunjuk adanya obstruction of justice—tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum—setidaknya diketahui oleh level jenderal.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Susno Duadji telah gagal dilaksanakan eksekutor dari kejaksaan. Kita masih ingat bahwa penyidikan terhadap Susno dulu dilakukan Bareskrim. Artinya, kegagalan eksekusi tersebut juga merupakan bentuk kegagalan penuntasan hasil kerja Bareskrim.

Pernyataan Firdaus Dewilmar selaku koordinator tim eksekutor kejaksaan bahwa upaya mengeksekusi Susno bukan gagal, melainkan digagalkan, merupakan petunjuk adanya obstruction of justice yang dilakukan Polri di tingkat Polda Jawa Barat. Ini pun setidaknya diketahui oleh level jenderal.
Kedua isu tersebut, pengarahan penyidikan dan penggagalan eksekusi, adalah dua isu krusial sebagai obstruction of justice.

Polri yang hebat

Pemisahan Polri dari ABRI, yang kemudian berhasil mendudukkan Polri dan TNI sebagai dua institusi yang terpisah dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda, telah berhasil dilakukan dengan baik. Tentu hal itu juga dimaksudkan agar kedua institusi tersebut menghasilkan kinerja yang maksimal untuk kepuasan rakyat.

Dengan melihat kedua isu obstruction of justice yang secara gamblang terlihat berkat kebebasan pers tersebut, perlu dilihat kemungkinan penyebab kedua isu tersebut terjadi. Selanjutnya perlu dilakukan penyesuaian tugas dan tanggung jawab pada institusi Polri agar para jenderal Polri lebih fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pengarahan penyidikan secara tak tepat kemungkinan diakibatkan adanya konflik kepentingan. Guna menjaga agar konflik kepentingan seperti ini tidak merugikan nama baik Polri, ada baiknya—ke depan—Polri tidak diberi kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Hal ini juga agar Polri bisa lebih berfokus meningkatkan kualitas penyidikan terhadap berbagai jenis tindak pidana lain. Kelebih-fokusan ini akan menghasilkan kualitas kinerja Polri menjadi lebih baik sehingga persepsi publik terhadap Polri juga akan jadi lebih baik. Kita semua ingin memiliki Polri yang hebat.

Mungkin para jenderal Polri juga terlalu banyak terbebani berbagai macam tugas sehingga tugas utama di area fungsi ”perpolisian” kurang terjaga kualitasnya. Penggagalan proses eksekusi merupakan bentuk negatif fungsi ”perpolisian”. Untuk mengatasi hal ini, ada baiknya, ke depan, tugas-tugas Polri yang tak merupakan bagian dari fungsi ”perpolisian” dipisahkan dari Polri. Ini juga bisa dipandang sebagai kelanjutan dari langkah pemisahan Polri dari ABRI yang dulu sudah berhasil dilakukan. Tugas berat Polri yang bukan merupakan bagian dari fungsi ”perpolisian”, salah satunya, adalah urusan STNK dan SIM. Karena itu, perlu dipikirkan ulang agar urusan STNK dan SIM ini dikeluarkan dari Polri agar para jenderal Polri lebih fokus dalam meningkatkan kualitas kinerjanya.

Legislator

Fakta di lapangan terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab institusi Polri harus selalu jadi obyek utama yang diawasi para legislator di negara ini, khususnya anggota Komisi III DPR. Para legislator kiranya perlu melakukan penyesuaian undang-undang (UU) yang mengatur tugas dan tanggung jawab Polri.

Dengan mengamati dua isu obstruction of justice di atas, sudah waktunya para legislator membuat aturan dalam bentuk UU agar Polri tak lagi melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi dan tidak lagi menangani urusan STNK dan SIM. Dengan mengurangi beban tugas dan tanggung jawab Polri tersebut, bukankah itu berarti para legislator selalu menjaga agar institusi Polri tetap dinamis dan secara efektif dapat menghasilkan kinerja maksimal untuk kepuasan rakyat Indonesia. ●