Tampilkan postingan dengan label Slamet Sudjono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Slamet Sudjono. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Oktober 2014

Dari Rakyat Kembali ke DPRD

Dari Rakyat Kembali ke DPRD

Slamet Sudjono  ;   Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Untag Semarang, Anggota KPU Jawa Tengah 2003-2008
SUARA MERDEKA,  30 September 2014

                                                                                                                       


“Akan lebih baik bila muncul kekuatan politik pendulum sebagai penengah yang benar-benar komit prorakyat”

DRAMA politik pembahasan RUU tentang Pilkada sudah berakhir melalui voting yang dimenangi kelompok partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Voting yang tidak seimbang, yakni 226 suara mendukung pilkada lewat DPRD dan 133 mendukung pilkada langsung. Pembahasan rancangan undang-undang itu lebih beraroma politik ketimbang substansi hukumnya.

Pemerintah, melalui mendagri sebagai insiator, yang semula mengusulkan RUU itu, yakni pilkada kabupaten/kota dipilih langsung dan pilkada provinsi dipilih DPRD, malah bereposisi mengikuti tekanan pilkada langsung, yang semula didukung mayoritas fraksi. Beberapa fraksi di DPR yang awalnya mendukung pilkada langsung pun, kemudian bereposisi ke pilkada lewat DPRD.

Buru-buru Presiden SBY mendukung pilkada langsung kendati menyertakan 10 syarat. Tapi dalam voting itu Partai Demokrat memilih walk out sehingga makin memberi jalan lapang bagi kembalinya pilkada dari rakyat ke DPRD. Padahal sebagian anggota Apeksi dan Apkasi sebagai adresat dan pelaku pilkada, justru menolak pilkada lewat DPRD.

Montesquieu mengajarkan Trias Politica bahwa di dalam negara perlu ada checks and balances di antara tiga pilar kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Setelah era reformasi, di Indonesia berkembang ’’tri akses politika’’ atau tiga lingkaran kekuasaan pemerintahan yang diakses melalui kontestasi tiga pemilu.

Pertama; akses pilpres yang memperebutkan lingkaran kekuasaan presiden dan pembantunya. Kedua; akses pileg yang memperebutkan lingkaran kekuasaan di parlemen, dan ketiga; akses pilkada memperebutkan lingkaran kekuasaan pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang terdiri atas DPRD dan kepala daerah.

Lingkaran kekuasaan pemerintahan melalui pilpres kini sudah dikuasai Jokowi-JK dan partai pendukungnya, sedangkan lingkaran kekuasaan pemerintahan melalui pileg dikuasai Koalisi Merah Putih. Giliran lingkaran kekuasaan berikutnya, yaitu pemerintahan daerah, kini sedang dan akan diperebutkan lewat pembahasan RUU Pilkada.

Di atas kertas, manakala pilkada dipilih melalui DPRD serta Koalisi Merah Putih tetap solid dan permanen sampai ke tingkat daerah maka peluang koalisi itu menguasai lingkaran kekuasaan pemda sudah dalam genggaman. Dampak secara horizontal, hubungan antara presiden dan parlemen bisa dan telah terjadi keseimbangan. Secara vertikal, hubungan antara presiden dan gubernur/bupati/wali kota yang secara fungsional adalah kepala satuan pemerintahan yang bersama DPRD menyelenggarakan desentralisasi dari presiden, juga bisa seimbang.

Bahayanya adalah bila terjadi ’’keseimbangan yang tak seimbang’’ sebagaimana kita lihat dalam voting RUU Pilkada baru-baru ini, terlebih bila dominasi di parlemen juga akan muncul di DPRD. Keseimbangan akan sangat baik dalam kerangka checks and balances namun keseimbangan yang tidak seimbang, secara kuantitatif baik secara horizontal maupun vertikal, akan dihantui oleh ketidakstabilan pemerintahan. Terlebih bila dalih sila ke-4 Pancasila,’’kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’’ justru diarahkan dan diakhiri dengan voting.

Dalam konfgurasi semacam itu, akan lebih baik muncul kekuatan politik pendulum sebagai penengah yang komit prorakyat, artinya bersikap ’’semua untuk semua’’dan bukannya untuk kepentingan golongan tertentu. Semula, banyak orang mengira Demokrat bisa tampil mengisi peran pendulum sebagai penengah kontestasi dua koalisi yang bersaing secara tidak seimbang itu. Sayang, menjelang akhir drama Demokrat malah ’’lari’’.

Sistem Sendiri

Dalam sidang BPUKI berkait sistem pemerintahan negara, Soepomo setelah menguraikan kelebihan dan kelemahan sistem presidensial seperti di AS dan sistem parlementer seperti di Inggris mengemukakan bahwa negara kita sebaiknya memakai sistem sendiri, yaitu presiden bukan bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada MPR.

Pada bagian lain, dia mengemukakan bahwa untuk menjamin supaya pimpinan negara, terutama presiden, bisa terus-menerus ’’bersatu jiwa dengan rakyat’’ maka dalam susunan pemerintahan negara kita harus dibentuk sistem MPR. Berdasarkan UUD 1945 sebelum diamendemen, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR mengingat majelis tersebut adalah penjelmaan rakyat.

Sekarang, sistem pilkada langsung telah kembali ke DPRD. Itulah realitasnya minimal seusai drama voting di DPR, kecuali bila MK memutus lain. Benar bahwa pilkada lewat DPRD juga demokratis sebagaimana amanat Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 namun ada tiga hal yang perlu dijamin sebagai prinsip supremasi konstitusi.

Pertama; prinsip kedaulatan rakyat bahwa hak politik dan partisipasi politik rakyat tidak boleh tercerabut. Kedua; prinsip otda bahwa hak daerah otonom khususnya kabupaten/kota yang memiliki otonomi penuh tak boleh diintervensi oleh pusat. Ketiga; prinsip presidensial bahwa di daerah pun kepala pemerintahan daerah harus “bersatu jiwa dengan rakyatnya”. Panta rhei semuanya bisa berubah kecuali perubahan itu sendiri.

Jumat, 20 Juni 2014

Satu atau Dua Putaran

Satu atau Dua Putaran

Slamet Sudjono ;   Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Untag Semarang, Anggota KPU Jawa Tengah 2003-2008
SUARA MERDEKA,  19 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
DI tengah tensi politik yang makin tinggi menjelang coblosan tanggal 9 Juli 2014, kepastian hukum putaran pilpres masih diperdebatkan. Ada dua ayat dalam Pasal 6A UUD 1945 yang mengatur ketentuan penetapan pasangan capres terpilih. Pertama; Ayat (3) yang menyatakan pasangan capres yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% suara di tiap provinsi tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi, dilantik menjadi presiden-wakil presiden.

Mengamati model itu, Ayat (3) mengamanatkan suara terbanyak mutlak bersyarat. Mutlak karena mensyaratkan suara lebih dari 50%, dan bersyarat karena mensyaratkan perolehan suara sedikitnya 20% di tiap provinsi tersebar di lebih setengah provinsi di Indonesia.

Kedua; Ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal tidak ada pasangan capres terpilih maka dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Mencermati model pemungutan suara tersebut, Ayat (4) mengamanatkan model suara terbanyak biasa karena cukup memperoleh suara lebih banyak dari yang lain. Ketentuan Ayat (4) ini dimaksudkan sebagai penyempurnaan guna mengantisipasi kemungkinan semisal syarat suara terbanyak mutlak bersyarat pada Ayat (3) tidak terpenuhi.

Sejatinya, Pasal 6A UUD 1945 tidak mengatur putaran pilpres satu atau dua putaran. Namun dalam praktik pilpres ataupun pilkada selama ini, konstruksi semacam ini diaplikasikan dalam undang-undang dengan dua putaran. Misalnya pada pilkada putaran pertama harus memperoleh suara 50% lebih, dan bila tidak terpenuhi maka baru dipakai syarat minimal 30%, terkecuali khusus untuk Pilgub DKI Jakarta yang mensyaratkan harus lebih dari 50%.

Penguatan Legitimasi

Ketentuan syarat suara terbanyak mutlak (lebih dari 50%) dimaksudkan untuk penguatan legitimasi dukungan rakyat kepada calon terpilih. Mengenai ditambahkannya syarat persebaran di wilayah propvinsi, hal itu supaya legitimasi pasangan capres menggambarkan dukungan merata dari wilayah RI.

Selain itu, norma pasal UUD 1945 (perubahan) pascaamendemen, berbeda dari UUD 1945 (murni) sebelum amandemen. Norma pasal UUD 1945 sebelum amandemen disusun menggunakan klasifikasi konstitusi norm vague (norma yang samar/ambigu) sehingga memberi kebebasan dalam penjabaran, penambahan, dan penafsirannya (multitafsir).

Sebaliknya, norma pasal UUD 1945 pascaamendemen memakai klasifikasi konstitusi norm concrete (Maarseveeen, 1978). Dengan demikian, sebenarnya Pasal 6A Ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang mengatur ketentuan penetapan pasangan capres terpilih sangat konkret mengamanatkan pada pembentuk undang-undang.

Pertama; penetapan pasangan capres terpilih mendasarkan perolehan suara terbanyak mutlak bersyarat. Kedua; andai suara terbanyak mutlak bersyarat tidak terpenuhi maka cukup mendasarkan pada suara terbanyak biasa, yang selama ini dilaksanakan dengan dua putaran.

Tapi ada dua persoalan yang muncul. Pertama; UU Nomor 42 Tahun 2008 hanya konkret menderivasi norma Pasal 6AAyat (3) UUD sebagai syarat suara terbanyak mutlak bersyarat ke dalam Pasal 159 Ayat (1) yang menyatakan pasangan calon terpilih adalah pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20% suara di tiap provinsi tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi , dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Padahal norma Pasal 6AAyat (4) UUD sebagai syarat suara terbanyak biasa belum dirumuskan secara konkret terutama pada frasa penetapan capres terpilih yang menyatakan,’’...maka pasangan capres yang memperoleh suara lebih banyak dari yang lain ditetapkan sebagai pasangan capres terpilih (dilantik). Kedua; UU Nomor 42 Tahun 2008 belum merumuskan pilpres yang diikuti ’’hanya’’ dua pasang calon. Selama ini, potret yang dibangun selalu menggunakan logika bila treshold-nya 25% berarti capres-cawapres bisa 3 atau 4 pasang. Dua hal inilah memicu ketidakpastian/kekosongan hukum.

Secara juridis normatif ada beberapa solusi yang sudah ditawarkan publik. Pertama; dengan revisi terbatas melalui perppu untuk menyempurnakan Pasal 159 UU Nomor 42 Tahun 2008. Logika cara ini benar, cuma permasalahannya perppu itu harus mendapatkan persetujuan lebih lanjut dari DPR dalam persidangan berikutnya. Menjadi rawan andai parlemen menolak. Sebaliknya, bila parlemen menerima pun, masih teradang kemungkinan publik menggugat melalui judicial revive padahal masalah tersebut perlu segera teratasi.

Kedua; melalui delegasi perundangan yang dirancang KPU yang akan mengajukan dua alternatif. Opsi pertama; mengadopsi ketentuan Pasal 6AAyat (3) UUD 1945 juncto Pasal 159 Ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 melalui model suara terbanyak bersyarat pada putaran pertama. Opsi kedua; mengadopsi ketentuan Pasal 6A Ayat (4) secara utuh melalui model suara terbanyak biasa dalam putaran kedua andai suara terbanyak mutlak bersyarat pada putaran pertama tidak terpenuhi sebagaimana lazim diterapkan dalam penetapan calon terpilih di pilpres ataupun pilkada selama ini. Konstruksi ini lebih aman karena tidak bertentangan dengan konstitusi, terlebih lagi selama ini sudah menjadi konvensi.

Opsi ketiga; melalui judicial revive, sebagaimana dilakukan Forum Pengacara Konstitusi dan Perludem. Judicial review menjadi solusi yang lebih cepat, tepat, dan final dalam menentukan kepastian hukum karena MK merupakan penafsir final konstitusi. Namun hampir dipastikan terjadi dissenting opinionyang ketat dalam MK mengingat kasusnya bukan menguji pertentangan antara Pasal 159 UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6AUUD.

Kasus itu lebih kepada penafsiran dan penambahkan pasal yang belum dijabarkan dengan konkret ,yaitu ketentuan Pasal 6A Ayat (4) terutama berkait frasa kalimat, ’’ ...dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai presiden-wakil presiden.’’

Jadi, esensinya lebih pada persoalan bagaimana seandainya syarat suara terbanyak mutlak bersyarat tidak dapat dipenuhi dua pasangan (Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK) maka cukup menggunakan suara terbanyak biasa, sebagaimana konvensi selama ini yang menggunakan dua putaran, kendati MK bisa saja menafsirkan lain.

Minggu, 11 Mei 2014

Ekses Pemilu Legislatif

Ekses Pemilu Legislatif

Slamet Sudjono  ;   Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Untag Semarang, Anggota KPU Jawa Tengah 2003-2008
SUARA MERDEKA, 09 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
TANPA mengurangi apresiasi terhadap keberhasilan penyelenggaraan pileg 9 April lalu, termasuk pemublikasian hasil kontestasi itu, masyarakat masih melihat sejumlah ekses. Mengemukakan ekses menjadi penting supaya menjadi catatan bersama sehingga ke depan penyelenggaraan pemilu bisa lebih baik lagi. Minimal ada lima ekses dalam penyelenggaraan yang perlu pembenahan. Pertama; praktik politik uang. Baik hasil beberapa survei maupun observasi di lapangan menunjukkan praktik politik uang justru makin merebak. Ibarat virus, penyebarannya sudah sampai kondisi darurat. Siapa yang salah? Sudah menjadi budaya masyarakatkah, dampak sistem, atau kedua-duanya?

Sebagai pembanding, semasa Orba sejak Pemilu 1971 sampai 1997, hampir tidak pernah terdengar isu politik uang. Faktor one party dominant menyebabkan peserta pemilu, yaitu PPP dan PDI (kini PDIP) menjadi tidak berdaya menghadapi dominasi Golkar. Bahkan golongan itu diprediksi menang berkat dukungan keluarga besar Golkar, yang terdiri atas jalur A (ABRI), B (birokrat/ pemerintah), dan G (Golkar). Berikutnya adalah sistem pemilu proporsional mendasarkan nomor urut sehingga otoritas penuh keterpilihan caleg ada pada partai. Andai caleg populer ditaruh pada nomor urut kecil itu lebih bersifat vote getter dan hanya dimiliki Golkar. Sistem ini dirasakan lebih oligarkis karena dominasi partai lebih kuat.

Faktor selanjutnya, pemilih dimobilisasi secara sistematis oleh A(ABRI), B (birokrat), dan G (Golkar) untuk memilih Golkar. Secara teknis dan ideologis, pemilih pun lebih mudah karena hanya ada 3 pilihan kontestan dan itu membuat mereka lebih mudah dimobilisasi guna menentukan pilihan. Artinya sistem itu tidak membuka ruang bagi berkembangnya isu politik uang, apalagi transaksional, sekalipun banyak dampak buruknya, antara lain tidak demokratis. Kedua; penggelembungan suara. Penggelembungan suara diprediksi terjadi sejak penghitungan di KPPS atau rekapitulasi di PPS dan seterusnya. Pada Pemilu 2004 semasa berlangsung sistem proporsional dengan nomor urut, sepertinya tak pernah terdengar isu penggelembungan suara, walaupun mungkin ada. Faktornya adalah rekapitulasi penghitungan suara hanya untuk partai sehingga tiap kader partai satu komando untuk mengamankan suara partainya. Sejak Pemilu 2009, sistem proporsional dengan suara terbanyak menyebabkan kontestasi ketat antarpartai sekaligus persaingan ketat antarcaleg separtai. Padahal penghitungan kursi ditentukan oleh perolehan partai, dan keterpilihan caleg mendasarkan perolehan suara terbanyak.

Hal itu mendorong oknum caleg menghalalkan segala cara, salah satunya berpolitik uang, dan menyuap oknum penyelenggara. Celah itu dimanfaatkan untuk menggelembungkan perolehan suara, terutama pada internal partai karena lebih aman dan menghindari pengawalan saksi andai memanipulasi perolehan suara dari partai lain. Saksi partai tampaknya pun tidak bisa menghindar untuk tunggal mengawal suara partai, apalagi bila ada pesanan dari caleg tertentu akibat persaingan ketat internal. Tidak Rasional Ketiga; bergugurannya caleg yang berasal dari partai. Menjadi ironi ketika pemilu yang pesertanya adalah partai tapi kader partai malah berguguran. Dilemanya adalah partai butuh loyalitas kader di samping ”amunisi”. Apabila yang terpilih adalah caleg ”penumpang baru”, nantinya lebih sulit mengharapkan dedikasi dan kontribusinya walaupun tidak semua mengingat partai juga butuh keduanya: ya kader ya ”amunisi”. Keempat; alternatif pilihan DCT yang tidak rasional.

Dalam tiap pileg, pemilih kurang lebih dituntut memilih satu di antara 70 caleg DPR, satu di antara 100 caleg DPRD provinsi, dan satu di antara 80 caleg DPRD kabupaten/kota, serta satu di antara 32 calon DPD (Pileg 2014) tanpa dukungan referensi yang objektif, kecuali kampanya sepihak para caleg yang penuh janji kosong. Kelima; peran bupati/wali kota sebagai kader partai, atau mereka yang jadi diusung oleh partai, sedikit banyak berperan dalam memengaruhi PNS dan perangkat desa untuk mendukung kemenangan partai atau caleg pilihannya: bisa istri, anak, saudara, atau orang dekat. Lantas apa bedanya dengan ”tindak administrasi birokrasi” pada masa Orba. Kita melihat hanya beda tipis, selain sekarang ada ruang kebebasan dan kesamaan hak politik, ada keragamaan karena tidak semua bupati/ wali kota dari satu partai. Namun itu sejatinya sama, masing-masing membela kepentingan partainya.

Hal itu serupa dengan peran bupati/wali kota semasa Orba sebagai dewan pembina Golkar. Jadi, selain melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, ia mengemban amanat memenangkan Keluarga Besar Golkar (KBG). Penyelesaian atas lima ekses yang timbul itu menjadi tanggung jawab bersama, dan kita melihat fenomena itu dari perpaduan antara dampak sistem dan kesadaran politik pada masyarakat. Semua bersumber dari penerapan sistem proporsional terbuka dengan pola pemilihan partai dan caleg tapi keterpilihan caleg mendasarkan perolehan suara terbanyak, dan ini menjadi persoalan. Karena itu, semua pihak perlu membenahi celah-celah kekurangan itu pada masa mendatang.