Tampilkan postingan dengan label Tragedi Batman The Dark Knight Rises. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tragedi Batman The Dark Knight Rises. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Juli 2012

Batman dan Tenaga Besar Komik

Batman dan Tenaga Besar Komik
Agus Dermawan T ; Kritikus Seni, Penulis Buku-Buku Seni-Budaya
 KORAN TEMPO, 26 Juli 2012


Pada 20 Juli lalu sebuah kejadian mengerikan meledak di gedung bioskop Aurora, di Kota Denver, Colorado, Amerika Serikat. James Holmes tiba-tiba menembakkan senapannya ke ratusan orang yang sedang menonton film Batman - The Dark Knight Rises karya sutradara Christopher Nolan. Puluhan orang luka-luka, tiga di antaranya orang Indonesia, dan belasan orang meninggal dunia. Menurut pengakuan James, ia terpengaruh oleh karakter Joker dalam film-film Batman. 

Joker adalah tokoh perusak yang lihai, pembunuh yang pintar, penjahat yang berotak brilian, musuh bebuyutan Batman. Meski dalam seri Batman - The Dark Knight Rises si keji Joker itu sudah tidak ada, dan digantikan oleh si manusia bertopeng Bane, karakter Joker tetap melekat dalam diri James. Pemuda ini memang menghayati kehidupan Joker sampai ke dasar-hatinya. Semua film Batman ia tonton. Bahkan sebagian besar komik Batman ciptaan Bob Kane itu sudah ia baca. Dengan demikian, karakter Joker sudah meresap ke dalam dirinya jauh sebelum film tentang Batman ditontonnya. Film tentang Batman memang bersumber dari komik Batman, yang diterbitkan DC Comics sejak 1939.

Dianggap Rendah

Sampai di sini kita akhirnya terpana oleh sugesti sebuah komik. Betapa komik bisa begitu kuat berpengaruh terhadap kehidupan manusia, terutama remaja dan anak muda. Betapa komik itu mampu menyedot perhatian, dan sekaligus mengaduk-aduk hati dan pikiran para pembacanya. Pengamat komik Arswendo Atmowiloto pernah mengerucutkan keterpanaan ini dalam sebuah kesimpulan: “Komik adalah sastra dalam gambar.” Apabila sastra (kata-kata) adalah kekuatan besar yang mempengaruhi pikiran orang, dan apabila gambar adalah kekuatan hebat yang memberikan contoh visual ihwal perilaku, apa yang terjadi apabila dua kekuatan itu bersatu-padu? Itu sebabnya, komik lantas diakui sebagai karya seni yang paling memiliki potensi untuk membuat pengaruh secara langsung. 

Pesona komik segera saja menguasai kehidupan. Sejak dekade ketiga abad ke-20, komik memecahkan rekor paling tinggi dalam penjualan di Amerika. Dengan satu judul bisa mencapai oplah ratusan ribu, komik mengalahkan penerbitan jenis buku apa pun! Mungkin karena bikin cemburu, bom komik ini segera mendapat tentangan keras dari kaum intelektual. Alhasil, dalam sejarah kebudayaan manusia modern, tidak ada karya seni yang paling dijunjung dan sekaligus paling dinista selain komik. 

Kaum intelektual menganggap komik sebagai hasil kebudayaan pop, kebudayaan sepintas lalu, yang di dalamnya sering ditawarkan selera rendah. Mereka membayangkan betapa sesuatu “yang rendah” dikonsumsi serentak oleh begitu banyak orang. Bayangan ini lalu menggugah senat Amerika Serikat untuk menerbitkan undang-undang perkomikan atau comic code pada awal 1960-an. Tapi para penggemar dan penghayat komik tidak diam begitu saja. Pada kurun yang sama, di negeri itu muncul gerakan Pop Cult, pemujaan atas segala yang berbau pop, atau populer. Di antaranya komik.

Gerakan pendukungan komik ini kemudian merambat ke negara-negara Eropa, sehingga Prancis punya Asterix dan lain-lain. Pada tahun-tahun berikutnya dikukuhkan di Jepang lewat gerakan manga. Di Negeri Matahari Terbit ini, menurut pengamat komik Takahashi Mizuki, komik manga rata-rata setiap tahun dicetak dalam jumlah lebih dari 1 miliar kopi. Dan ini merupakan 40 persen dari jumlah penerbitan seluruh buku di Jepang. Bahkan manga menyebar ke seluruh dunia.

Komik Indonesia

Kontroversi hegemoni komik juga terjadi di Indonesia pada awal 1960-an. Sebagian orang tua gelisah melihat anak-anaknya tenggelam dalam dunia komik. Apalagi setelah melihat ternyata tidak sedikit komik yang kurang menonjolkan sisi-sisi baik, sehingga sikap cengeng dan ugal-ugalan tokoh komik menjadi panutan. Tapi sisi negatif komik ini segera diantisipasi oleh pengusaha dan pencipta komik Indonesia. Mereka menerbitkan komik yang dianggap sebagai perlawanan dari komik yang asal menghibur. Komik edukatif pun berlahiran.

Penerbit Casso dan Harris di Medan memunculkan komik cerita legenda Tapanuli, Deli Kuno, atau Minangkabau. Pasar komik ini bagus, sehingga banyak komikus dari Jawa yang bergabung dan mencipta komik dengan tema lokal Sumatera. Lalu lahirlah komik Bunda Karung, yang mengisahkan peran wanita dalam sistem masyarakat Minang yang khas itu. Komik berlatar sejarah kesultanan Pasai dan Siam ditampilkan dalam Mirah Tjaga dan Mirah Silu. Komik etika tampil lewatHang Djebat Durhaka, yang disadur dari hikayat masyhur Hang Tuah. Dari situasi ini, muncul nama R.A. Kosasih (yang meninggal dunia pada 24 Juli 2012), yang mencipta Ramayana dan Mahabharata, serta Taguan Hardjo yang menggubah Kapten Yani dengan Perompak Lautan Hindia.

Di Jakarta dan Surabaya, diilhami oleh heroisme Bung Karno, pada 1960 sampai 1963 bermunculan komik yang menyulut rasa nasionalisme. Misalnya Toha Pahlawan Bandung Selatan serta Pemberontakan Trunodjojo, yang mengisahkan keuletan bangsa Indonesia melawan VOC. Juga komik Srikandi Tanah Minang, yang bercerita ihwal kepahlawanan penduduk, terutama para wanita, kepada fasisme Jepang. Pada masa ini juga tumbuh subur komik-komik roman remaja, namun tetap menyimpan tendensi membangun budaya. 

Bagai yang ditunjukkan lewat komik Ilham dan Crossboy atau Ganjang Rok Ketat. Kejayaan komik edukasional seperti ini surut setelah G30S-1965. Pada kurun 1967-1970, komik tampil dengan beragam tema. Beberapa komik Ganes T.H., Yan Mintaraga, Teguh Santosa, Hans Jaladara, dan Djair termasuk yang bermutu. 

Memasuki abad ke-21 sebagian komik Indonesia dihidupkan dalam bentuk i-comic, yang bisa diakses lewat komputer. Di sini pembaca komik ternyata berhasil dibangkitkan. Seperti dicatat pihak operator Divisi Gaming & Content Indosat, i-comic yang memvisualkan cerita Kho Ping Hoo sanggup mendatangkan 50 ribu pengakses. Dan komik silat Senopati Pamungkas, yang diangkat dari novel Arswendo Atmowiloto, menjaring tak kurang dari 30 ribu pengakses.

Kembali ke Batman, komik terbukti memiliki tenaga besar untuk mempengaruhi siapa saja dan kapan saja. Sampai akhirnya menjadi ilham utama bagi dunia film. Dari sini kita boleh berharap di Indonesia banyak lahir komik yang mengisahkan perang antara kelicikan koruptor dan taktik pemberantasnya. Bravo komik!

“Joker” dan Psikiatri Forensik


“Joker” dan Psikiatri Forensik
Nova Riyanti Yusuf ; Wakil Ketua Komisi IX DPR, Fraksi Partai Demokrat
 SINDO, 26 Juli 2012


Setelah film the Amazing Spiderman merajai penjualan tiket di bioskop seluruh dunia, penggila film pun menanti kehadiran film Batman, the Dark Knight Rises. Namun, antisipasi di Indonesia dan belahan dunia lain didahului oleh kehebohan berita tentang penembakan sadis pada sebuah premier film Batman, the Dark Knight Rises, di Teater Film Century Aurora 16, Denver, Colorado, 21 Juli 2012.

Marty Natalegawa pun selaku Menteri Luar Negeri Republik Indonesia memberikan keterangan pers terkait penembakan yang menewaskan 12 orang dan 58 orang cedera karena termasuk di antara korban luka adalah tiga warga negara Indonesia. Pelaku insiden berdarah ini adalah seorang pria 24 tahun bernama James Holmes. Dalam berbagai media massa dikatakan dia menyangka dirinya adalah salah satu karakter dalam film Batman, yaitu Joker.
Dua hal menjadi pertanyaan. Pertama, akankah dia dinyatakan menderita gangguan jiwa sehingga diberikan penatalaksanaan psikiatri intensif dan terbebas dari hukuman setimpal layaknya para pelaku tindak kriminal pada umumnya? Kedua, merefleksi kasus ini, sudah adakah sistem hukum yang adekuat dan tepat di Indonesia untuk menangani kasus kriminalitas yang dilakukan penderita gangguan jiwa mengingat potensi terjadi kasus-kasus tersebut?

Imitasi “Joker” 

James Holmes secara resmi akan didakwa pada 30 Juli 2012. Hal ini berdasarkan keputusan yang dibuat pengadilan di Centennial pada sidang perdana James Holmes. Jaksa penuntut umum Carol Chambers akan meminta hukuman mati pada kasus James. Ternyata banyak kalangan di Amerika Serikat juga berharap hukuman serupa untuk James Holmes. Selain tentu perdebatan sengit tentang perlunya pemerintah Amerika Serikat mengawasi peredaran senjata secara lebih ketat.

Sosok James lebih menunjukkan ciri psikotik dengan gangguan reality testing ability (RTA),yaitu ketidakmampuan untuk membedakan antara realita dan fantasi. James menunjukkan penarikan diri dengan mengundurkan diri dari program PhD. James juga diyakini mengimitasi tokoh Joker yang diperankan secara dahsyat oleh Heath Ledger dalam film Batman the Dark Knight sehingga Heath Ledger diganjar piala Oscar sebagai pemeran pembantu pria terbaik.

Heath Ledger menginterpretasikan karakter Joker sebagai sosok badut skizofrenik tanpa rasa empati dan seorang pembunuh massal. Interpretasi dan penghayatan Heath Ledger yang begitu kuat pun harus berakhir tragis dengan kematian akibat overdosis obat-obatan (resep) tidak lama setelah rampung memerankan Joker. Sebuah diskusi memunculkan pemikiran bahwa pembunuh yang mengimitasi mungkin saja dilakukan oleh seseorang yang psikotik.

Saat ini belum ada diagnosis tepat tentang gangguan jiwa yang diderita oleh James sehingga ada beberapa kemungkinan di antaranya gangguan waham menetap (delusional disorder), skizofrenia, dan lain-lain. James mempunyai kemampuan intelektual yang baik sehingga ada sebuah celah kemungkinan ia mampu melakukan tindakan imitasi dan membuat perencanaan sesuai fantasinya. Tentu pendapat ini masih terbuka untuk berbagai argumentasi.

Berbeda dengan kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Ryan dari Jombang, James membunuh dalam ruangan bioskop yang gelap, bukan sembari menikmati rasa takut pada diri korban dengan menatap matanya. Pemberitaan mengumumkan bahwa kejaksaan negeri semakin mantap untuk mengeksekusi Ryan didasarkan pada sikap Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Ryan. Alasan Ryan dalam PK yang menyatakan dirinya mengalami gangguan jiwa psikopat sehingga tidak pantas dinyatakan bersalah dalam kasus ini ditolak mentah-mentah.

Psikiatri Forensik 

Dengan polemik penegakan hukum bagi tindak kriminal dalam konteks gangguan jiwa, pada 2010 Jurnal Internasional Hukum dan Psikiatri menerbitkan sebuah kajian tentang legislasi baru untuk pelaku tindak kriminal dengan gangguan jiwa di Jepang.

Artikel ini mendeskripsikan reformasi hukum bagi Psikiatri Forensik (subspesialisasi ilmu kedokteran jiwa yang menelaah mental manusia dan berfungsi membantu hukum dan peradilan) dalam memberlakukan sebuah peraturan pemerintah pada 2005 yang meregulasi tentang penatalaksanaan dan supervisi medis (medical treatment and supervision act).

Sistem tersebut memayungi bahwa seseorang yang melakukan tindak kriminal serius dalam kondisi gangguan jiwa atau menurunnya tanggung jawab akan dirujuk oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri. Dengan tujuan untuk menyediakan penatalaksanaan psikiatri intensif kepada pelaku tindak kriminal dengan gangguan jiwa, disertai dengan perlunya reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.

Nanti panel yang terdiri atas seorang hakim dan seorang psikiater forensik yang memenuhi kualifikasi yang akan memegang peran penting dalam prosedur penatalaksanaan. Sesuai persetujuan dari kedua anggota panel tersebut, panel akan membuat keputusan dengan pertimbangan hasil evaluasi psikiatrik. Kemungkinan keputusan bisa berupa rawat inap, rawat jalan (supervisi psikiatri), dan tidak ada perintah untuk dirawat.

Sebelum sistem ini diberlakukan, dalam setting tradisional Jepang, sejumlah pelaku tindak kriminal dengan gangguan jiwa ditangani oleh psikiatri umum tanpa fasilitas khusus untuk mereka. Bahkan lebih mengganggu lagi, lebih dari 80% rumah sakit jiwa adalah rumah sakit swasta tanpa peralatan, staf, dan keamanan khusus untuk menangani pasien dengan rekam jejak tindak kriminal.

Berbeda dengan kondisi sekarang, di mana tidak jauh dari Tokyo juga berdiri National Institute of Mental Health (NIMH), National Center of Neurology and Psychiatry (NCNP), yang menyediakan fasilitas khusus bagi psikiatri forensik dengan kasus pembunuhan, pemerkosaan, pembakaran, dan lain-lain. Bagi pengunjung yang akan mengunjungi fasilitas tersebut ibarat akan memasuki sebuah penjara umum sehingga harus melewati proses pemeriksaan keamanan maksimum termasuk penggeledahan.

Dengan stimulasi berbagai ilustrasi kasus dan mempelajari jurnal-jurnal baik dari negara Jepang, Jerman, dan Australia, kasus pidana dan perdata dalam ranah kesehatan jiwa merupakan substansi yang tidak terelakkan lagi karena Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa tidak lama lagi pasti akan dibahas oleh Komisi IX DPR RI.

Selama ini kita hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai acuan. Mengingat sekarang juga semakin banyak tersangka korupsi (baik korupsi sebagai sebab maupun akibat gangguan jiwa), kebutuhan untuk pendampingan kesehatan jiwa sangatlah penting.

Rabu, 25 Juli 2012

Belajar dari The Dark Knight Rises


Belajar dari The Dark Knight Rises
Saharuddin Daming ; Komisioner Komnas HAM
MEDIA INDONESIA, 25 Juli 2012


TAK ada yang dapat menyangka, Bioskop Aurora Century 16 di Denver, Colorado, AS, yang ramah dengan penayangan sejumlah film top berkualitas tiba-tiba berubah menjadi kamp pembantaian massal.

Ketika puluhan pasang mata asyik menyaksikan premeire The Dark Knight Rises garapan Christopher Nolan dari Warner Bros, mendadak kegaduhan terjadi setelah James Eagen Holmes (mahasiswa kedokteran saraf) melepaskan tembakan membabi buta ke arah penonton. Sebanyak 14 orang tewas dan lebih dari 50 luka-luka, termasuk 3 WNI yang menjadi korban aksi brutalnya.

Di depan tim pemeriksa FBI, Holmes mengaku melancarkan jurus maut itu karena terimajinasi petualangan Joker, tokoh antagonis dalam seri terakhir trilogi Batman itu yang dibintangi Christian Bale, Anne Hathaway, dan Morgan Freeman. Tragedi berdarah itu menambah panjang daftar kriminal yang menggunakan senjata api di AS. Kisah pilu itu mengingatkan kita pada kejadian serupa yang pernah dan mungkin akan terus terjadi di bumi Pancasila yang terusik oleh maraknya kasus kekerasan dengan senjata api. Tragis karena sebagian besar kasus kekerasan dengan senjata api di Indonesia dilatarbelakangi motif kejahatan perampokan dan kriminal lainnya. Hal itu kontras dengan fenomena kekerasan senjata api di AS, yang dominan masalah pribadi atau kelainan kejiwaan.

Apa pun yang menjadi motif kejahatan di balik penggunaan senjata api itu, semuanya berakar dari pranata kebebasan yang merupakan pilar utama HAM. Tak dapat dimungkiri bahwa kebebasan dalam konteks sosioyuridis terbangun dari dua kepentingan yang kontradiktif. Kepentingan pertama tertuju pada kebebasan individu untuk memiliki apa pun, termasuk senjata api, sehingga pembatasan atau pelarangan atas kebebasan itu dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM.

Kepentingan kedua terletak pada hak setiap orang untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari rasa takut. Karena itu, segala yang mengancam dan mencabik-cabik hak itu juga merupakan pelanggaran HAM. Atas nama kebebasan dan martabat, negara memberi izin kepemilikan senjata api kepada individu dengan prosedur yang begitu longgar disertai rendahnya pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan senjata api.

Harus dipahami bahwa perubahan perilaku dalam masyarakat dapat menyentuh seluruh segi struktur sosial. Tidak jarang perubahan itu bernilai destruktif sesuai tren yang mendominasi pola hubungan dalam struktur sosial dimaksud. Tengoklah kondisi kehidupan sosial kita yang terpotret oleh media. Selain mengangkat informasi yang menyejukkan, mereka menayangkan kabar kriminal yang mengerikan.

Secara sosiokriminologis, rangkaian kejahatan itu menimbulkan rasa tidak aman bagi individu tertentu dalam masyarakat. Ironisnya Polri yang secara konstitusional dimandatkan untuk mengemban tugas dan fungsi mewujudkan kamtibmas bertindak tidak berbanding lurus dengan ekspektasi publik. Sampai detik ini, fungsi perlindungan dan pengayoman Polri terhadap masyarakat dirasakan kurang maksimal, bahkan tidak sedikit gangguan kamtibmas dilakukan anggota Polri sendiri.

Akibatnya tiap individu mencari solusi untuk menemukan rasa aman dan perlindungan dengan membekali diri berupa pemilikan senjata api. Hal itu konon diyakini mampu membentengi diri secara praktis dari ancaman kejahatan. Betapa tidak? Senjata api dalam jenis tertentu mudah dibawa dan digunakan serta mempunyai kemampuan melumpuhkan pelaku kejahatan secara cepat.

Namun, hal yang paling krusial dalam melahirkan stimulasi kepemilikan senjata api di kalangan warga sipil ialah faktor demand and supply. Selain banyaknya warga sipil yang berlomba-lomba memiliki senjata api yang kini diperjualbelikan secara bebas, sistem regulasi perizinan pemilikan senjata api nyaris tanpa kontrol. Kalaupun ada, semuanya musnah oleh intervensi keuangan dan kekuasaan. Belum lagi yang diproduksi atau didatangkan secara ilegal. Tragis jika benda yang sangat berbahaya itu jatuh di tangan kriminal.

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri, tertanggal 7 Mei 2012 diketahui, izin pemilikan senjata api yang dikeluarkan Polri sampai 2012 dalam rangka membela diri sebanyak 18.030 pucuk dengan rincian 3.060 berpeluru tajam, 9.800 berpeluru karet, dan 5.000 berpeluru gas. Namun, pada tahun ini 10.910 pucuk senjata api telah ditarik karena izinnya telah habis meliputi 1.524 berpeluru tajam, 5.812 berpeluru karet, dan 2.863 berpeluru gas.

Selanjutnya kasus penyalahgunaan senjata api dari 2009 sampai 2011 terjadi dengan beberapa modus, antara lain pencurian dengan kekerasan 174 kasus selama tiga tahun. Kasus penyalahgunaan senjata api muncul 152 kali. Adapun penemuan senjata api ilegal 76 kasus. Hal yang disebut terakhir cukup serius karena jumlah senjata api beredar di pasar gelap lebih banyak daripada perkiraan. Itu umumnya berasal dari bekas wilayah konflik seperti Ambon, Poso, dan Aceh.

Senjata api yang masuk dari luar negeri cukup rentan karena wilayah RI yang sedemikian luas dan sulit diawasi. Di beberapa daerah yang berbatasan dengan Malaysia, Singapura, Filipina, dan Papua Nugini marak terjadi transaksi senjata api ilegal. Senjata api rakitan dengan jumlah yang tak dapat didata masih merupakan masalah yang sulit dikendalikan Polri.

Itu sangat berbahaya karena jangankan rakitan atau ilegal, senjata api legal sekalipun tetap saja berpotensi menimbulkan ancaman bagi keamanan ma syarakat dan negara. Betapa tidak? Senjata api yang berada di tangan aparat keamanan dengan prosedur dan penguasaan teknik penggunaannya yang sangat ketat masih rentan mengalami penyalahgunaan, apalagi jika barang berbahaya itu bebas melenggang di tangan warga sipil. Belum lagi tingkat kemampuan mengontrol emosi seseorang yang memegang senjata api akan mudah membahayakan siapa pun di sekelilingnya begitu ia menarik pelatuk dalam keadaan iseng dan serius.

Dengan berkaca dari tragedi The Dark Knight Rises yang berkorelasi positif dengan tingkat ancaman kepemilikan senjata api di Indonesia, negara melalui lembaga yang berwenang harus mereformasi sistem regulasi kepemilikan senjata api. Hal itu perlu dilakukan karena aturan hukum yang selama ini menjadi dasar mengenai izin kepemilikan senjata api, yaitu UU No 8/1948 jo UU Darurat Nomor 12/1951 jo Perppu No 20/1960 jo PP No 31/2004 jo SK Kapolri No Skep/241/II/1999 jo SK Kapolri No 82/2004 jo Peraturan Kapolri No Pol 13/X/2006 jo Peraturan Kapolri No 2/2008, justru terkesan sangat longgar dan mengandung unsur pembiaran. ●

Senin, 23 Juli 2012

Batman-Joker Itu Nyata


Batman-Joker Itu Nyata
Reza Indragiri Amriel ; Dosen Psikologi Forensik
JAWA POS, 23 Juli 2012

SIAPA sangka, kekelaman Gotham City berubah menjadi nyata pada tayang perdana Batman: The Dark Knight Rises di ujung pekan lalu! James Eagan Holmes, dengan sejumlah senjata api yang disandangnya, merangsek ke dalam ruang bioskop melalui pintu darurat. Dia melemparkan gas air mata, lalu membawa para penonton ke dalam situasi teror yang sesungguhnya. Belasan tewas, puluhan luka-luka.

Di apartemennya, beberapa jebakan mematikan telah siap menyambut aparat keamanan yang sewaktu-waktu datang. Holmes mempersiapkan diri dengan sangat matang. Saat ditangkap polisi malam itu juga, Holmes tanpa perlawanan "memperkenalkan diri"-nya, "I'm the Joker."

Holmes sesungguhnya "korban" Batman berikutnya. "Korban" pertama adalah Heath Ledger. Aktor Australia yang berperan sebagai Joker itu tewas dalam keadaan overdosis. Tidak ada simpulan pasti tentang jenis kematiannya; bunuh diri atau kecelakaan. Yang jelas, di tubuh Ledger ditemukan empat jenis zat kimiawi kelas berat, kombinasi antara obat tidur, penghilang rasa sakit, dan penangkal kecemasan. Banyak kalangan mengaitkan kematian Ledger, berdasar penyebab kematiannya, dengan kesempurnaan akting Ledger sebagai sosok musuh bebuyutan Batman.

Trilogi Batman -Batman Begins, The Dark Knight, dan The Dark Knight Rises-mengekspos figur Batman yang amat rumit. Dahulu, film-film Batman senantiasa diwarnai dengan kekocakan si manusia kelelawar bersama teman-teman dan para musuhnya. Pada masa-masa itu, walau tidak seteatrikal film-film India, gaya Batman lumayan lebai. Sementara superhero Bollywood sempat-sempatnya berjoget dan berdendang sebelum meringkus penjahat, Batman iseng-isengnya melempar kelakar sebelum membabat bandit.

Namun, kini Batman menjelma sebagai sosok patologis sejati. Simak saja bisikan kejinya, "I won't kill you, but I won't save you." -Aku tidak akan menghabisimu, tapi aku juga takkan menolongmu.-

Dari sisi tampilan luar pun Batman bermetamorfosis. Dulu kostum Batman sangat sederhana dan polos. Warnanya abu-abu atau biru tua. Mitra Batman, Robin, pun ditampilkan warna-warni: baju merah, sayap kuning, dan celana dalam (tanpa celana luar!) hijau. Siapa pun yang mengenakan baju Batman harus punya mental baja. Pasalnya, siapa pun yang melihatnya sangat mungkin akan menatap topeng lalu melompat ke bawah pinggang Batman.

Tapi belakangan, dan kian kentara sekarang, Batman lebih mirip cybernetic organism. Pada 1997, masih terlihat upaya menonjolkan sisi manusia Batman lewat kostumnya. Terbukti, biarpun sudah menyerupai mesin, di dada Batman masih terdapat puting.

Bandingkan seragam kebesaran Batman dengan pakaian Superman dan Spiderman. Dua nama terakhir tidak neko-neko berbusana. Perubahannya minim. Batman yang paling ekstrem.

Mengenang pepatah Batman, "It's not who I am underneath, but what I do that defines me", seakan Batman ingin mengatakan bahwa siapa yang ada di dalam dirinya tak lagi penting. Tak lagi penting karena sudah rusak, cacat, berserak, tercabik-cabik. Tinggal lagi sisi luar yang patut dihiraukan. Ketika tampilan luar Batman sudah kian non-manusia, karena dari ujung kepala sampai ujung kaki dicanteli perlengkapan tempur, dapat dipahami ketika suatu ketika -mungkin keceplosan- Batman menyebut dirinya bukan dengan kata ganti manusia, yakni I ataupun me, melainkan mengidentifikasi dirinya sendiri dengan makhluk tak hidup - it.

Menjadi pertanyaan, mengapa Batman dan Joker tak pernah saling membunuh? Masing-masing pernah punya kesempatan emas untuk saling mematikan dengan cara mudah, tapi keduanya ternyata tetap bernyawa.

"Keabadian" Batman-Joker teraba-rasa lebih mendalam ketimbang Superman-Lex Luthor. Batman dan Joker, dari kacamata psikoanalisis, adalah satu jiwa. Pembeda keduanya hanya di topeng. Andai Batman menanggalkan topengnya, akan terpampang seringai Joker. Jika Joker mengenakan topeng, akan menjelma sosok Batman. Topeng mirip kelelawar itu sebatas kevlar, dulunya kain, tapi itulah perbatasan antara kebaikan dan kemungkaran.

Kostum Batman serta gincu dan pupur Joker dikemas semakin mengada-ada. Tapi, secara keseluruhan, diakui ataupun tidak, kepribadian keduanya, ditambah warna tanpa harapan Kota Gotham, terasa lebih identik dengan dunia yang sesungguhnya. Akibatnya, betapapun Batman dan Joker lebih patologis, mereka memiliki daya ilham yang lebih kuat.

Persoalannya, melakukan sublimasi terhadap trauma -seperti yang Batman lakukan- jauh lebih sulit ketimbang memuntahkan mentah-mentah segala sensasi negatif yang dihasilkan oleh berbagai luka dan derita psikis. Dengan kata lain, menjadi Batman jauh lebih payah daripada menjadi Joker. Apalagi, agar bisa menjadi Batman, siapa pun harus ekstrakaya raya terlebih dahulu. Sementara untuk menjadi Joker, cukup terbiarkan sebagai sampah sembari terus memupuk rasa sakit hati. Memparafrase kata-kata Joker; untuk naik, kita harus melawan gravitasi. Sedangkan turun, kita akan terempas secara alami.

Tengoklah faktanya. Hingga kini, setidaknya sudah ada dua "korban" Batman. Mereka adalah Ledger dan Holmes, dua orang di atas rata-rata yang dengan begitu gampangnya binasa dan membinasakan. Mereka adalah representasi Joker Amerika.

Indonesia, sangat mungkin, menjadi Gotham versi nyata. Korupsi merajalela. Kerusakan lingkungan tak tertahankan. Dalam situasi yang sudah semakin Gothamic ini, semakin mudah pula patologi menjadi endemi. Dari situ, sekali lagi, Joker-Joker versi dalam negeri akan lebih mudah bersemi. Penyuburnya, belajar dari Ledger dan Holmes, adalah pesatnya pasar narkoba serta makin gampangnya siapa pun memiliki senjata.

Tinggal lagi kita menantikan "Batman" tiba. Kapan itu? Manakala aparat hukum telah putus asa dan mengakui ketidakberdayaan mereka, hati-hati, Batman dan Joker adalah jiwa yang sama....