Tampilkan postingan dengan label Mangku Sitepoe. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mangku Sitepoe. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Januari 2013

Salah Kaprah Menghadapi Flu Burung


Salah Kaprah Menghadapi Flu Burung
Mangku Sitepoe ;  Anggota PDHI dan IDI,
Mantan Anggota Tim Ahli Flu burung di BPK
SINAR HARAPAN, 15 Januari 2013



Flu burung di Indonesia sudah bersifat zoonosis. Flu burung dijumpai pertama sekali di Italia pada tahun 1878, ditularkan hanya antar-unggas saja. Kemudian pada tahun 1997 di Hong Kong, flu burung dengan virus H5N1 ditularkan dari unggas ke manusia jadilah virus H5N1 bersifat zoonosis.

Zoonosis adalah penyakit dari hewan ditularkan ke manusia dan sebaliknya. Untuk menjadi zoonosis di dunia internasional memerlukan waktu 119 tahun, yaitu 1878-1997. Penyakit flu burung di Indonesia pada unggas pertama sekali terjadi pada Agustus 2003, sedangkan pada manusia dijumpai pada Juli 2005 atau dalam kurun waktu 23 bulan telah menjadi zoonosis.

Penyebab flu burung di Indonesia adalah jenis virus Orthomyxoviridea tipe A subtipe H5N1 clade 2.1.2 dan 2.1.3 yang telah bersifat zoonosis, yang menyerang ayam, bebek, angsa dan puyuh serta manusia.

Adapun flu burung menyerang bebek mulai September 2012 berbeda dengan virus penyebab: subtipe H5N1 clade 2.3.2., yang masih ditularkan antarbebek saja dan belum ditularkan ke unggas lainnya juga belum ditularkan ke manusia. Dengan kata lain belum bersifat zoonosis di Indonesia.

Perjalanan Virus H5N1 Zoonosis

Penyakit flu burung di Indonesia pada unggas pertama dijumpai pada Agustus 2003 di Pekalongan. Sampai awal 2005, telah 10 juta ekor unggas yang diserang di delapan provinsi.

Otoritas Veteriner melalui Menteri Pertanian melalui SK No 96/Kpts/PD.620/2/2004 menetapkan penyakit flu burung pada unggas berstatus wabah di delapan provinsi di Indonesia.

Sayangnya Menteri Pertanian kemudian membatalkan peran Otoritas Veteriner melalui SK No 413/Kpts/TD.160/11/2005 pada 22 November 2005 sehingga pada penanggulangan flu burung pada unggas atau pada hewan di Indonesia tidak memiliki payung hukum yang kuat. Ini menimbulkan berbagai kontroversi dalam penanggulangan penyakit flu burung pada unggas di Indonesia.

Sampai awal 2012, penyakit flu burung telah mewabah di 31 provinsi dari delapan provinsi pada 2004. Penyakit ini telah menelan korban puluhan juta ekor unggas, yaitu ayam, bebek, angsa, dan puyuh. Namun, angka kematian tidak dilaporkan.

Flu burung pada bebek di Indonesia di luar dugaan, yang dimulai pada September 2012. Kompas edisi 11 Desember 2012 menyatakan bahwa telah 320.000 ekor bebek mati disebabkan virus H5N1 subclade 2.3.2. Sementara itu, Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melaporkan sampai 16 Desember 2012 terdapat 85.911 ekor bebek mati di 29 kabupaten/kodya di Pulau Jawa dengan virus H5N1 clade 2.3.2.

Virus H5N1 yang hidup pada bebek di Indonesia saat ini dijumpai ada dua clade, yaitu H5N1 clade 2.1.2 yang hidup baik pada bebek (dan unggas lainnya) dan juga hidup pada manusia. Adapun H5N1 clade 2.3.2 yang hanya hidup pada bebek saja belum dijumpai pada unggas lainnya dan juga belum ditularkan ke manusia.

Virus ini Indonesia belum bersifat zoonosis, tetapi di Korea Selatan, China, dan Banglades telah dijumpai virus H5N1 clade 2.3. 2 yang juga menyerang manusia sehingga sudah bersifat zoonosis. Virus H5N1 clade 2.3.2 berpotensi menjadi zoonosis di Indonesia. Menjadi pertanyaan apakah clade H5N1 clade 2.3.2 berasal dari luar negeri atau hasil mutasi di dalam negeri.

Widiasmara, virolog dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada, 26 Desember 2012, mengungkapkan kemungkinan penyebaran virus H5N1 clade 2.3.2 dari China melalui bebek liar yang singgah pada daerah pantai utara Pulau Jawa daerah pertama terjadi kasus fu burung di Indonesia, yaitu Brebes. Kemungkinan lain dapat juga melalui impor doc (kutuk) bebek, bebek hidup, maupun daging bebek serta bulu bebek untuk pembuatan kok bulu tangkis.

Antisipasi pada Bebek

Kala virus H5N1 clade 2.3.2 atau varian baru menyebabkan ribuan ekor bebek mati di 29 kabupaten/kodya di Indonesia, seharusnya Otoritas Veteriner menetapkan bahwa penyakit flu burung pada bebek di Indonesia telah mewabah sebagai aspek epidemiologis. Diberlakukannya UU Penanggulangan Penyakit Menular pada hewan (Staatsblad 1912 No 432 Pasal 7, sayang telah dicabut UU No 18 Tahun 2009 Pasal 98 Ayat 2a) sebagai aspek legal.

Dengan demikian penanggulangan flu burung pada bebek di Indonesia memiliki payung hukum. Otoritas Veteriner juga memiliki hak prerogatif melaksanakan penanggulangan flu burung pada bebek di Indonesia.

Namun dalam kenyataannya, Otoritas Veteriner telah sirna serta Staatsblad 1912 No 432 Pasal 7 telah dicabut. Di luar negeri, H5N1 clade 2.3.2 telah menyerang manusia, dan di Indonesia memiliki potensi untuk menyerang manusia.

Antisipasi flu burung pada bebek yang akan menyerang manusia di Indonesia hingga saat ini masih berstatus KLB flu burung dari aspek epidemiologis dan masih berlaku UU No 4 Tahun 1984 serta UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Masih berlaku dari aspek legal MenteriKesehatan masih memiliki hak prerogatif menanggulangi flu burung di Indonesia. Beberapa langkah menanggulangi flu burung di Indonesia:
·         Laksanakan Piagam Kerja Sama antara Kementerian Pertanian dengan Kementerian Kesehatan No 226.9a/DDI/72 dan No 601/XIV/Piagam E pada 9 Agustus 1972. Sesuai dengan WHO, FAO, dan OIE dalam menghadapi emerging and re-emerging disease: One World One Health dimanifestasikan synergism animal health and human health. Kementerian Kesehatan menggerakkan fund and forces untuk membantu Kementerian Pertanian. Itu karena Kementerian Pertanian kehilangan payung hukum dalam menanggulangi wabah penyakit flu burung di Indonesia.
·         Larangan importasi unggas hidup maupun produk unggas dari negara-negara diperkirakan masih tertular virus H5N1.
·         Adakan pengawasan terhadap importasi dan perpindahan unggas hidup maupun produk unggas dari negara atau daerah tertular virus H5N1.
·         Intensifkan pemeriksaan pada masyarakat yang berhubungan dengan penderita atau bangkai bebek yang mati disebabkan virus H5N1.
·         Adakan depopulasi pada daerah-daerah tertular dengan kompensasi.
·         Adakan vaksinasi pada bebek dengan seed virus H5N1 clade 2.3. yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri (Nidom Ch, 2012).

Rabu, 20 Juni 2012

Mutasi Buatan Virus H5NI seperti Madu dan Racun


Mutasi Buatan Virus H5N1 seperti Madu dan Racun
Mangku S ; Pengamat Kesehatan Anggota PDHI dan IDI
Sumber :  SINAR HARAPAN, 19 Juni 2012


Berbagai pemberitaan menyebutkan bahwa Jepang telah menemukan cara untuk membuat virus sebagai hasil mutasi buatan untuk virus H5N1, yang dapat ditularkan antarmamalia/manusia. Bila hal itu benar adanya, virus temuan itu akan jauh lebih berbahaya dibandingkan pola penularan flu burung sebelumnya, yakni dari unggas ke manusia.

Ini karena isu yang membuat dunia khawatir pada hari ini adalah mutasi alami virus H5N1 penyebab flu burung yang akan menular antarmanusia. Kalau itu terjadi morbidity dan mortality rate yang tinggi akan ditakuti umat manusia!

Sebagaimana kita semua tahu, pertama sekali penyakit flu burung dijumpai di Italia oleh Peroncinto A 1878, dan ditularkan antara unggas. Baru pada 1967 oleh Bridges CB et al, 2002 di Hong Kong penyakit flu burung dengan virus penyebab: H5N1 ditularkan dari unggas ke manusia, korbannya 18 orang, enam di antaranya meninggal.

Dengan demikian, sesudah kurun 119 tahun penyakit flu burung dengan virus H5N1 telah menjadi penyakit bersifat zoonosis atau penyakit hewan yang ditularkan ke manusia atau sebaliknya.

Sejauh ini penularan penyakit bersifat zoonosis dibedakan menjadi: antarhewan, hewan ke manusia, manusia ke manusia atau antarmanusia, dan dapat pula dari manusia ke hewan disebut reverse zoonotic (Olcen R, 2003).

Saat ini, penyakit flu burung bersifat zoonosis dengan penularan: antarunggas dilanjutkan dari unggas ke manusia setop dan belum ditularkan antarmanusia.

Bahkan, secara laboratoris telah dapat ditularkan dari manusia kembali ke unggas sehingga virus H5N1 milik unggas, seperti dikatakan oleh Wurtrich B, 2003, merupakan jumping virus. Sampai saat ini virus H5N1 belum ditularkan antarmanusia, meski telah dijumpai pada unggas virus H5N1 mengalami minor mutation.

Menurut Warsito (2007) penyakit flu burung pada unggas di Indonesia telah tersebar di 30 provinsi tanpa diikuti gejala tertentu pada unggas, hanya terlihat pada penurunan produksi telur dan pertumbuhan lambat sampai menurun dan berujung pada kematian. Pada unggas yang mati, bila diperiksa menunjukkan reaksi positif. Dengan demikian, virus H5N1 di Indonesia kembali menjadi milik unggas dan telah mengalami mutasi minor ke arah penurunan derajat mortality.

Selama 2012 sampai Mei lalu, kasus flu burung pada manusia yang confirm sejumlah enam dengan mortality rate 100 persen (Direktorat Zoonosis Kementerian Kesehatan, Mei 2012).

Jadi, sebenarnya ancaman flu burung baik pada unggas maupun pada manusia di Indonesia mengalami penurunan, tetapi pihak luar negeri selalu mempropagandakan akan adanya mutasi secara alami dari virus H5N1, adanya pandemi influenza ber-episentrum di Indonesia, sebab virus H5N1 dengan mortality rate tinggi. Faktanya, WHO pada 11 Juni 2009 mendeklarasikan bahwa telah terjadi pandemi influenza dengan penyebab: virus A H1N1 dan bukan virus H5N1.

Dengan demikian, vaksin flu burung dengan seed virus H5N1 pada manusia tidak bermanfaat untuk menghadapi pandemi influenza.

Saat ini laboratorium Avian Influenza Research Centre milik Universitas Erlangga Surabaya telah memiliki laboratorium Biosafety Level III sebagai persyaratan untuk menghasilkan seed virus sebagai bahan baku vaksin, termasuk vaksin H5N1 bagi manusia untuk menghadapi pandemi influenza yang disulut oleh virus H5N1.

Menurut Menko Kesra Indonesia telah menghasilkan seed virus untuk pembuatan vaksin flu burung demi menghadapi virus H5N1 (Harian Sinar Harapan 26/8/2011).

Menurut WHO, ada tiga kondisi untuk terjadinya pandemi influenza, yakni ada penularan virus antarmanusia, virus H5N1 telah mengalami mutasi, dan ditularkan antarnegara. Saat ini virus H5N1 pada periode Allert Pandemic dan pada fase 3 yaitu antarunggas dan dilanjutkan penularan dari unggas ke manusia setop belum ditularkan antarmanusia.

Saat ini virus H5N1 belum terjadi mutasi serta belum ditularkan antarmanusia, tetapi telah ditularkan antarnegara. Kesimpulannya: penyakit flu burung dengan penyebab virus H5N1 tidak mungkin menjadi pandemi influenza, mengingat vaksin flu burung dengan seed virus H5N1 tidak bermanfaat menghadapi pandemi influenza.

Karena itu, bila ada upaya manusia membuat mutasi buatan virus H5N1 maka itu berpotensi menjadi ancaman besar bagi kemanusiaan. Dua negara, yakni Jepang dan Amerika Serikat, telah merekayasa virus H5N1 telah mampu menghasilkan virus mutasi buatan yang dapat menularkan antarmamalia atau dapat ditularkan antarmanusia (sumber: Seminar Internasional 28 Mei 2012 di RSPTI Universitas Erlangga Surabaya).

Kalau itu pasalnya, virus H5N1 yang telah direkayasa itu memenuhi syarat untuk menjadi pandemi. Kemungkinan besar virus H5N1 baik dari Indonesia maupun dari Vietnam yang telah direkayasa itu menghasilkan mutasi virus buatan yang seperti madu tapi juga racun. Pada satu sisi dapat berbahaya bagi umat manusia, namun pada sisi lain merupakan bahan dasar pembuatan vaksin H5N1 (madu).

Benarlah pernyataan Dr Siti Fadilah Supari semasa menjadi Menteri Kesehatan bahwa virus H5N1 dari Indonesia bisa dijadikan vaksin membantu manusia dan dibuat sebagai agen bioterorisme atau weapon of mass distruction yang mengancam umat manusia (Buku: Saatnya Dunia Berubah Virus Influenza di Tangan Tuhan). ●

Kamis, 15 Maret 2012

Flu Singapura: Tak Perlu Cemas, namun Waspada


Flu Singapura:
Tak Perlu Cemas, namun Waspada
Mangku Sitepoe, ANGGOTA PDHI DAN IDI    
SUMBER : SINAR HARAPAN, 14 Maret 2012



Beberapa waktu lalu (dan sampai kini) di Indonesia sempat dikabarkan berjangkit sebuah penyakit yang disebut sebagai flu singapura, yang banyak menerpa anak-anak. Ciri penyakit itu adalah muncul sariawan di mulut, ada bintil-bintil seperti cacar air di seputar telapak kaki dan tangan yang kemudian membesar.

Sesungguhnya penyakit ini tidaklah membahayakan, namun ketika menjangkiti anak-anak tentulah menimbulkan kepanikan, sehingga ada baiknya kita mengenalnya lebih jauh.
Beberapa tahun lalu penyakit flu singapura itu sudah pernah diramaikan di Indonesia, yakni pada awal Mei 2008 ketika banyak dibahas mengenai Enterovirus 71, salah satu dari virus penyebab penyakit Hand, Foot and Mouth Disease (HFMD) atau penyakit tangan, kaki dan mulut pada manusia.

Pada hewan sebelumnya telah lama dijumpai penyakit Foot and Mouth Disease (FMD tanpa H) atau penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan penyebab virus yang serupa yaitu famili Piconaviride dan genus Enterovirus dengan tipe A, O dan C yang juga dapat menyerang manusia. PMK termasuk penyakit zoonosis, penyakit hewan yang ditularkan ke manusia.

Indonesia telah bebas penyakit mulut dan kuku (FMD) pada hewan. Kalau begitu, mengapa penyakit HFMD masih tetap berjangkit di kalangan anak-anak di Indonesia?
Meski penyakit tangan, kaki dan mulut itu bersifat self limitating disease atau penyakit sembuh sendiri, tetaplah harus diwaspadai. Ini karena China pada 2008 juga pernah mengalami wabah HFMD yang disebabkan Enterovirus 71, dengan sebutan penyakit Enterovirus 71 (EV-71).

Sejumlah 24.932 orang (terutama anak-anak) terterpa dan yang meninggal 34 orang. Ketika sempat muncul kekhawatiran, apakah EV-71 itu akan menjadi sumber pandemi, mengingat di beberapa negara seperti Singapura, Vietnam, dan Indonesia HFMD hanya merupakan penyakit self limitating.

Sejarah HFMD

Pada 1949 telah diisolasi virus dari tinja anak-anak menderita paralisa di Kota Coxackie, Amerika Serikat. Tahun 1957 di Kanada mewabah penyakit vesicular stomatis diikuti adanya exanthema di tangan dan kaki pada anak-anak.

Sesudah diisolasi virus penyebabnya adalah Coxackie tipe A 16. Kemudian diikuti wabah vesicular stomatis yang diikuti exanthema di tangan dan kaki pada anak-anak. Sesudah diisolasi virus penyebab juga Coxackie tipe A 16.

Ketika penyakit dengan gejala serupa berjangkit di Inggris mulai saat itu penyakit stomatis vesicular disebut hand foot and mouth disease (HFMD). Penyebab HFMD adalah virus coxackie anggota dari jenis enterovirus dan famili dari Picornaviridae. Wabah dari HFMD di dunia selalu disebabkan virus Coxackie Tipe 16 dan Enterovirus 71 yang dominan.
Oleh badan kesehatan dunia WHO penyakit itu diberi kode ICD-9 074.3; ICD-10 B08.4. Penyakit yang pernah mewabah di China adalah HFMD, disebabkan Enterovirus 71.

Beberapa tahun yang lalu di Singapura dijumpai banyak kasus HFMD pada anak-anak berumur di bawah 10 tahun, dan umumnya itu menerpa anak-anak yang sering bepergian ke tempat keramaian misalnya supermarket.

Penyakit itu kemudian juga menjalar ke Indonesia menurut laporan para dokter spesialis anak berdasarkan gejala klinisnya. Namun, karena merupakan penyakit yang masuk kategori self limitating disease maka penyakit itu tidak mendapat perhatian di Indonesia.

Sejumlah pakar kesehatan mengatakan penyakit HFMD (kemungkinan hanya berdasarkan gejala klinis tanpa mengisolasi jenis virusnya) telah lama dijumpai di Nusantara dan telah ditangani berbagai rumah sakit. Penyakitnya sembuh total tanpa menyebabkan kematian.

Kenali HFMD

Pada wabah HFMD penyebab dominannya adalah Enterovirus 71 dan Coxsackie A16, namun ada pula penyebabnya berupa virus coxsackie dengan tipe A 4-7, A9, A10, B2 dan B5.

Penyakit ini punya masa inkubasi 3-6 hari, ditularkan melalui kontak langsung dengan cairan hidung atau dari tinja yang telah menjadi droplet. Jadi, belum pernah ada laporan penyakit ini menular melalui gigitan insek, melalui makanan atau melalui air.

Mereka yang rentan tertular adalah anak-anak di bawah umur 10 tahun melalui penularan juga antaranak-anak. Pada orang dewasa juga dijumpai, tetapi tanpa memberikan gejala atau yang disebut asimptomatis.

Gejala klinis flu singapura adalah suhu tubuh penderita sedikit meningkat, merasa tidak enak badan, perut sakit dan gangguan pernapasan. Sukar makan, mulai muncul adanya erymateus macula dan popula yang kemudian menjadi vesicular di daerah mulut.

Lesi pada lidah merah dan radang yang menimbulkan rasa sakit akan hilang dalam kurun waktu lima hari. Lesi berikutnya dijumpai pada tangan bagian atas (dorsal) dari telapak tangan yang disusul pada kaki bagian atas telapak kaki. Dimulai bintik merah kemudian popula dan pecah menjadi vesicular; dan menghilang sesudah 7-10 hari.

Di negara-negara yang iklimnya subtropis virus coxsackie memperlihatkan gejala keganasan dibandingkan dengan negara tropis. Di Jepang dilaporkan HFMD yang disebabkan Enterovirus 71 menimbulkan gangguan neurologis. Di negara tropis seperti Indonesia penyakit HFMD bisa sembuh sendiri.

Demi mencegah terpapar penyakit ini, sebaiknya anak-anak dihindarkan dari mendatangi tempat keramaian seperti ke mal, dan khusus pada anak-anak balita apalagi bayi, sebaiknya tetap berada di dalam kereta bayi. Lalu budayakan perilaku hidup bersih dan sehat, serta membiasakan cuci tangan dan tindakan higienis lainnya.

PMK pada Hewan

FMD (foot and mouth disease) atau penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan juga disebabkan enterovirus dari famili Piconaviridae, sehingga bisa menular ke manusia atau penyakit zoonis.

Indonesia telah bebas dari PMK sejak 1991. Kalau ada kebijakan mengimpor “daging” (termasuk jeroan) dari negara-negara yang masih berjangkit PMK maka potensi penyakit tersebut menular pada manusia juga sangat besar.

Misalnya, OIE (Organisasi Kesehatan Hewan Sedunia) pada Februari 2008 melalui artikel 2.2.10.22 dari OIE melarang ekspor daging dari negara-negara yang belum bersih PMK. Di Indonesia masih berlaku Staatsblad 1912 no.432 Pasal 3 yang melarang importasi daging jeroan dari negara yang tertular PMK.

Jadi, selain kita harus waspadai Enterovirus 71 atau HFMD yang berasal dari China, pemerintah juga sebaiknya tidak membiarkan importasi “daging” (yang memasukkan pula jeroan) sapi dari negara-negara yang belum bersih dari PMK. Hal itu demi mengurangi risiko ancaman mewabahnya penyakit FMD baik pada hewan maupun pada manusia. ●

Jumat, 02 Maret 2012

Kementerian Pertanian Bukan Dinas Sosial


Kementerian Pertanian Bukan Dinas Sosial
Mangku Sitepoe, MANTAN KEPALA DINAS PETERNAKAN KARESIDENAN BOJONEGORO
Sumber : KORAN TEMPO, 1 Maret 2012



Wakil Presiden Boediono pertengahan Januari lalu mengatakan sektor pertanian stagnan karena belum efektifnya kinerja sektor pertanian dibandingkan anggaran yang dialokasikan pemerintah.

Dari anggaran Kementerian Pertanian 2012 di APBN yang mencapai Rp 17,8 triliun, sejumlah Rp 8,67 triliun atau 48,7 persen dialokasikan untuk bantuan sosial membantu petani yang terlanda puso. Dalam pandangan saya alokasi seperti itu memicu pertanyaan: apa payung hukumnya?

Misalkan, kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pertama ditemukan pada Juni 1983 di Karesidenan Bojonegoro pada sapi yang masuk dalam program bimas sapi atau sapi kredit dari pemerintah.

Ketika itu semua peternak peserta bimas sapi menandatangani kontrak, yang isinya antara lain semua sapi peserta bimas yang terserang PMK diganti rugi dan dipakai istilah “puso” (mengambil dari bimas padi).

Puso harus ditetapkan oleh suatu tim dalam bimas sapi yang dipimpin Otoritas Veteriner Karesidenan. Penggantian itu dimaksudkan agar peternak bisa memulai kembali usahanya.

Dalam kasus flu burung, Menteri Pertanian pada 4 Februari 2004 mendeklarasikan bahwa flu burung pada unggas telah mewabah dengan SK No.96/Kpts/PD.620/2/2004.

Disebabkan flu burung berstatus wabah maka berlakulah Staatsblad 1912 No 432 tentang campur tangan pemerintah dalam bidang kehewanan, bahwa dalam hal penyakit hewan menular, hewan yang dimusnahkan akan diberi ganti rugi. Dalam kasus flu burung Kementerian Pertanian mengeluarkan dana bantuan darurat.

Sesudah tahun 2007 sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Pasal 1 Ayat 3 disebutkan wabah penyakit menular (hewan maupun manusia) yang dikategorikan bencana akan mendapat dana bantuan sosial dari Kementerian Pertanian. Itu artinya, bantuan sosial yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian harus memiliki payung hukum.

Sejauh ini bantuan sosial pada Kementerian Pertanian yang sudah berjalan adalah subsidi pupuk, subsidi bibit dan pembebasan PPN/bea masuk impor pakan ternak. ikan, bibit ternak dan bibit tanaman.

Diperlukankah bantuan sosial “dana puso” bidang pertanian?
Menteri Pertanian menyatakan setiap hektare sawah yang puso kena banjir akan diberi santunan Rp 2,6 juta untuk biaya pengolahan dan Rp 1,1 juta untuk biaya pupuk, serta akan berkoordinasi dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

Harap dicatat, istilah “puso” memberikan multitafsir serta belum ada payung hukum yang dapat dipergunakan untuk membenarkan pemberian bantuan sosial.

Pasal 61 Ayat 1 dari Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan: Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai.

Jadi, jelas itu sama sekali bukan seperti dana yang dianggarkan untuk bantuan sosial oleh Kementerian Pertanian yang mencapai 48,7 persen dari dana APBN sektor pertanian pada 2012.

Dengan dana hampir 50 persen dari anggaran pertanian di APBN digunakan sebagai bantuan sosial untuk puso akibat banjir dll dan itu payung hukumnya persetujuan oleh Komisi IV DPR. Harap diingat, Kementerian Pertanian berada di bawah Menko Perekonomian, sedangkan bantuan sosial di bawah Menko Kesra.

Kalau sudah begini, tugas dan fungsi Kementerian Sosial maupun BNPB telah diambil alih oleh Kementerian Pertanian. Seperti dinyatakan Menteri Pertanian: dalam memberikan santunan sumbangan sosial Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan BNPB.

Seperti halnya puso ternak sapi kredit, sapinya masih dimiliki pemerintah belum dimiliki peternak, karena adanya sumbangan sosial berupa penggantian sapi yang terserang penyakit PMK. Demikian pula pemusnahan ayam terserang flu burung bagi peternak yang mengikuti pola kemitraan bantuan sosial Kementerian Pertanian dinikmati para pengusaha pemodal.

Sementara itu, para petani di beberapa daerah yang dilanda banjir banyak yang tidak memiliki lahan tetapi menyewa sawah, sehingga bantuan sosial bagi petani dinikmati para pengusaha bukan oleh para petani. Atau bagaimana mengaudit kategori puso itu? ●