Tampilkan postingan dengan label Supadiyanto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Supadiyanto. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Juni 2013

Politisasi Media Massa

Politisasi Media Massa
Supadiyanto ;   Mahasiswa Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi
Universitas Diponegoro Semarang,
Dosen pada Jurusan KPI Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
SUARA KARYA, 25 Juni 2013


Media massa memiliki relasi sangat kuat dengan terciptanya sejarah dan demokrasi di negeri ini. Sebab, dengan melihat berbagai kliping (koleksi) berita-berita yang sudah disajikan media massa cetak maupun elektronik, kita bisa melihat berbagai realitas politik maupun kenyataan politik yang tersembunyi di balik pemberitaan tersebut.

Pada masa prakemerdekaan, media massa dijadikan alat perjuangan dalam menggelorakan semangat perjuangan mengusir kaum penjajah. Di masa Orde Lama, media massa dikendalikan untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan membangun kedigdayaan berbudaya politik. Atmosfer tersebut menciptakan adanya politisasi media massa, di mana setiap partai politik cenderung memiliki media massanya masing-masing. Sedangkan di era Orde Baru, media massa diatur sedemikian rupa (dikekang dan dipolitisir), sehingga mampu menjadi kekuatan ampuh bagi penguasa untuk mendukung legitimasi dan hegemoninya atas publik.

Di zaman Orde Reformasi, media massa menjadi sangat liberal (bebas), bahkan berubah menjadi kekuatan yang ampuh dalam mengontrol pusat-pusat kekuasaan. Kecenderungan yang terjadi selama ini, malahan para praktisi media massa termasuk para konglomerat media massa di Tanah Air berkeinginan menjadi penguasa politik. Entah dengan bergabung atau mendirikan organisasi politik atau dengan mendeklarasikan keikutsertaannya dalam pesta demokrasi lima tahunan bernama pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilu kepala daerah.

Dari analisis politik, pemilu dan pilkada merupakan agenda lima tahunan yang menjadi ajang pertarungan politik paling nyata antara para politikus, pemilik modal (pebisnis), akademikus, peneliti dan massa. Sah-sah saja para pemilik media massa memiliki kepentingan besar dalam berbagai momentum politik berupa pesta demokrasi. Sebab hajatan politik berupa pemilu dan pilkada, akan mengubah tatanan politik dalam skala nasional dan lokal. Implikasinya sangat luas, pergantian kepemimpinan nasional maupun lokal berpengaruh besar pada berbagai kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya bahkan hingga pertahanan dan keamanan.

Sangat wajar, para konglomerat media massa berlomba-lomba dalam memberikan dukungan politik maupun finansial kepada para kandidat pemimpin, entah mereka yang memperebutkan jabatan eksekutif maupun legislatif. Dengan harapan, adanya pergantian atau pemertahanan pucuk-pucuk pimpinan di berbagai institusi pemerintahan, secara tidak langsung memberikan keuntungan bisnis pada keberlangsungan eksistensi media massa yang dimiliki.

Kompetisi bisnis antara para konglomerat media massa, akhirnya tidak murni bersinggungan dengan masalah perebutan pangsa pasar yang terbuka bebas (likuid). Melainkan sudah memasuki wilayah pengaruh politik, di mana masing-masing konglomerat media merasa memiliki kepentingan politik untuk melipatgandakan keuntungan bisnis perusahaan media, sekaligus kalau bisa menancapkan pengaruhnya pada pusat-pusat kekuasaan. Sebab pusat-pusat kekuasaan itu sangat efektif dalam mempengaruhi pasar atau masyarakat.

Terjunnya para konglomerat media massa dalam dunia politik, apakah dapat dikatakan akan mengurangi idealisme media massa dan juga berpengaruh negatif pada masa depan politik di Indonesia? Pertanyaan di atas, sangat tepat menjadi bahan penelitian/kajian lintas sektoral, khususnya para peneliti politik, tata negara, hukum dan psikologi komunikasi. Sebab dengan keterlibatan para pengusaha media massa, misalnya Surya Paloh yang memiliki Media Group (Metro TV, Media Indonesia, Lampungpost dan lain-lain) melalui Partai Nasional Demokrat, dan Dahlan Iskan yang memiliki Jawa Pos Group kini menjadi Menteri BUMN, jelas berpengaruh besar pada kemurnian media massa dalam mencerdaskan publik.

Sebab, pada konteks itu, Media Group akan memiliki "sikap ganda" dalam memberitakan berbagai hal yang berkaitan dengan Surya Paloh dan Partai Nasional Demokrat serta berita-berita yang dinilai sebagai kontrapolitiknya. Begitu pun dengan Jawa Pos Group, tentu saja akan memiliki "ambiguitas" dalam menentukan sikap ketika mengkritisi keburukan/kekurangan yang dimiliki oleh Dahlan Iskan, Kementerian BUMN dan jajaran di bawahnya.

Dalam teori ekonomi politik media, sebuah gagasan yang dimunculkan oleh kelompok pemikir dari Frankfurt School Jerman, menyatakan bahwa berbagai kebijakan redaksional yang digulirkan oleh perusahaan-perusahaan media massa sangat terdekteksi oleh berbagai kepentingan ekonomi (bisnis) dan kepentingan politik (kekuasaan) dan menihilkan pengaruh idealisme dalam mendirikan media massa. Hal ini menyebabkan adanya fenomena persekongkolan (konspirasi) antara para politikus dan pengusaha media massa. Sebab para politikus memiliki kepentingan untuk mempublikasikan berbagai pemikiran dan gagasannya agar diketahui publik, sedangkan media massa membutuhkan sumber-sumber berita yang mampu menarik minat dari kalangan pembaca, pendengar dan pemirsa.

Dengan terjunnya para pengusaha media massa (konglomerat media), teori politik ekonomi media massa tersebut seolah lebur dalam satu pihak. Kini para pengusaha media massa itu sekaligus yang menjadi politikusnya. Artinya, mereka akan menggunakan perusahaan media massa yang dimiliki sebagai alat propaganda. Yakni, menyosialisasikan berbagai manuver-manuver politik maupun nonpolitik yang dimiliki oleh pengusaha media massa yang telah berprofesi ganda menjadi politikus tersebut, untuk merealisasikan keinginan atau cita-cita (ambisi) politik para pemilik media massa atas kekuasaan legislatif dan eksekutif.
Politik hegemoni dan hegemoni politik akan mendera kehidupan bangsa ini, ketika negeri ini dikuasai oleh para politikus yang notabene-nya para pemilik atau konglomerat media massa. 

Rabu, 19 Juni 2013

Birokrat dan Kesejahteraan Rakyat

Birokrat dan Kesejahteraan Rakyat
Supadiyanto ;   Dosen UIN Sunan Kalijaga dan Akademi Komunikasi
Radya Binatama Yogyakarta, Magister Ilmu Komunikasi Undip
SUARA KARYA, 18 Juni 2013


Peradaban bangsa ini, kini sudah menunjukkan gejala sosial yang memprihatinkan. Kalau rakyat sudah melarat, birokrat berkhianat, apalagi ulama terlibat korupsi; peradaban bangsa ini sudah tamat. Satu persatu pejabat negara (birokrat) dan bahkan tokoh agama (kyai) terjerat kasus korupsi, semakin menguatkan bahwa rakyat akan semakin dimiskinkan. Harta dan sekaligus martabat mereka dirampas.

Tujuan pembentukan birokrasi, yang dicetuskan oleh seorang tokoh bernama Max Weber adalah menciptakan kepastian terhadap layanan kesejahteraan masyarakat. Ketika birokrasi justru menyengsarakan rakyat, maka pada titik tersebut; sejatinya birokrasi yang melahirkan pusat-pusat kekuasaan dan penguasa sudah hancur kredibilitasnya. Fungsi pemerintahan seolah tidak berlaku lagi. Peran negara dalam melayani dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat pun menjadi sangat minim.

Logika yang dibangun di Indonesia maupun berbagai negara di luar negeri, pada umumnya terjebak pada logika hukum terbalik. Di mana birokrat yang merepresentasikan kelompok-kelompok penguasa (legislatif, yudikatif dan eksekutif) kendati jumlah mereka minoritas namun pengaruhnya superior; secara sadar maupun tak sadar, cenderung memperkaya diri, menyejahterakan diri dan meminta untuk dilayani.

Akibatnya, rakyat kebanyakan semakin miskin dan termiskinkan, sementara para birokrat dan jaringannya semakin gempal kekuatan ekonominya. Kekayaan ekonomi kalangan birokrat bagaikan struktur bangunan Candi Borobudur yang semakin gemuk ke bawah. Sedangkan kekuatan ekonomi yang dimiliki rakyat seperti struktur Candi Prambanan yang semakin kurus ke atas.

Kekayaan Pejabat

Sekarang ini, adakah pejabat negara (eksekutif, legislatif maupun yudikatif) yang tergolong tidak kaya alias miskin? Mari belajar menjadi rakyat yang cerdas dan kritis, berapa miliar rupiah jumlah kekayaan yang dimiliki para pimpinan dan eks pimpinan lembaga eksekutif? Berapa jumlah harta (bergerak atau diam) yang dimiliki para pimpinan dan anggota lembaga legislatif? Hitung pula total aset kekayaan para pejabat dan petinggi struktural lembaga yudikatif?

Kemudian lacak juga jumlah kekayaan yang dipunyai para pejabat negara di bawahnya, dari tingkat pusat hingga daerah. Dari totalitas pejabat negara tersebut, berapa banyak penguasa yang masuk kategori sebagai miliarder atau bahkan triliuner. Pertanyaan terakhir, adakah dari sekian puluh ribu pejabat negara se-Indonesia tersebut tergolong orang yang memiliki harta minim alias menjadi orang miskin?

Rasa-rasanya tidak ada pejabat negara satu pun mengantongi 'kartu domino' sebagai keluarga miskin. Barangkali kita wajib 'bersyukur' dipimpin dan diperintah oleh para pejabat negara yang kaya-raya. Apakah kekayaan mereka diperoleh sebelum menjadi pejabat negara, ataukah setelah menjabat sekian lama?

Kalau yang bersangkutan berstatus kaya-raya sebelum menjabat, berarti memang sumber kekayaan yang dimiliki bukan berasal dari pendapatan bulanan yang diperoleh dari jabatan negara yang dipegangnya tersebut. Namun, kalau tiba-tiba ada pejabat negara yang jumlah kekayaannya melonjak, tidak sinkron dengan pertambahan jumlah pendapatan bulanan yang diperoleh, kita layak mempertanyakan lebih lanjut, dari manakah asal-muasal kekayaan tersebut. Apakah yang bersangkutan memiliki bisnis atau perusahaan? 

Itu lain hal, namun jika pejabat negara bersangkutan tidak memiliki bisnis, namun kekayaannya melimpah ruah, wajiblah publik mencurigai dan bertanya-tanya tentang dari mana kekayaan itu diperolehnya.
Berkuasa menjadi pejabat negara memang memberikan kemudahan akses untuk mendapatkan perlakukan istimewa dan dapat mengakses sumber informasi, sumber kekayaan dari mana saja. Mereka berpeluang besar melipatgandakan jumlah kekayaan dasarnya hanya dalam waktu singkat. Ada begitu banyak proyek nasional, proyek daerah; bahkan proyek internasional yang bisa disulap menjadi bisnis yang menguntungkan bagi dirinya atau koleganya.

Dengan memanfaatkan jaringan bisnis kolega ini, mereka akan mendapatkan yang namanya bonus, tips, komisi, hadiah, gratifikasi dan aneka sebutan lain yang intinya memberikan keuntungan material kepada para pejabat negara untuk menambah saldo kekayaan pribadinya. Maka, sesungguhnya, jumlah kekayaan seorang pejabat itu mudah dilacak dari data yang dimiliki oleh berbagai bank di Indonesia, termasuk bank di luar negeri.

Namun, biasanya terbentur pada UU Kerahasiaan Bank. Sementara kalau harta tersebut diwujudkan dalam bentuk tanah atau bangunan, ladang perkebunan, hutan dan sebangsanya, datanya bisa dilacak dari BPN. Namun, untuk melacaknya, hal ini pun tidak mudah karena bisa saja kekayaan mereka sudah diatasnamakan pihak lain.

Yang paling repot ketika banyak pejabat negara menyimpan hartanya berupa uang atau emas yang dititipkan di bank-bank luar negeri, seperti Swiss, Jerman, AS dan negara lain yang sangat melindungi privasi setiap nasabah. Sehingga, siapa pun tidak boleh mengetahui mengenai identitas para nasabah bank di luar negeri tersebut. Jangankan pihak luar bank tersebut, karyawan bank yang ada di luar negeri itu pun dijamin tidak bakal mengetahui data nasabah yang dimiliki bank tersebut.

Nah, itulah peluang bagi para pejabat negara untuk menyembunyikan hartanya, dengan menyimpan di bank-bank mancanegara. Apakah KPK, BPK dan institusi lainnya memiliki sistem dan prosedur untuk melacak, mengendus pergerakan kekayaan yang dimiliki oleh para pejabat negara di luar negeri? Selama ini tidak ada sistem yang bisa menembus aturan internasional itu.  

Sabtu, 09 Februari 2013

Politik dan Diskriminasi Gender


Politik dan Diskriminasi Gender
Supadiyanto  ;   Dosen Jurusan KPI Fakultas Dakwah UIN Yogyakarta,
Mahasiswa Program Pascasarjana Undip Semarang
SUARA KARYA, 09 Februari 2013


Salah satu isu yang paling sensitif diperbincangkan di ranah publik adalah persoalan gender. Mengingat kaitannya dengan persamaan dan keadilan distribusi hak dan kewajiban antara kaum lelaki dan kaum wanita dalam konteks berbagai sisi kehidupan, penulis sengaja tidak menyebut kaum wanita di atas sebagai kaum perempuan. Sebab, idiom perempuan cenderung berkonotasi negatif, yakni merendahkan kedudukannya.

Berhubungan dengan dunia politik, tentu saja sangat menarik jika disinggungkan dengan persoalan gender. Karena, di samping masih sangat sedikit wanita yang terjun menjadi politikus; juga akibat stigmatisasi publik (common sense) yang menempatkan kaum wanita sebagai pihak yang lemah, tak berdaya dan tidak memiliki kekuatan penuh dalam domain kekuasaan. Sehebat-hebatnya kaum wanita, sepintar-pintarnya mereka; ketika mereka sudah berkeluarga, harus tunduk dan hormat pada suami. Memang itulah idealnya seorang wanita, ia bisa ber-partner dengan baik dalam lingkungan keluarga maupun ketika berada di area publik. Wilayah domestik dan area publik, menempatkan wanita harus pandai-pandai dalam menyesuaikan diri (beradaptasi).

Bersandarkan data yang dimiliki Sekretriat Jenderal DPR RI (2009), jumlah anggota DPR RI tahun 1999-2004 yang berjenis kelamin wanita hanya berjumlah 46 orang. Padahal, total anggota DPR RI pada masa itu mencapai 500 orang. Artinya, representasi kaum wanitanya hanya 9 persen saja.

Jumlah di atas kemudian mengalami kenaikan pada masa pemerintahan tahun 2004-2009, di mana jumlah anggota DPR RI yang berjenis kelamin wanita sebanyak 61 orang (dari total anggota DPR RI adalah 550 orang). Memang ada peningkatan persentase sebanyak 2,09 persen jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.

Sedangkan jumlah senator perempuan pada masa pemerintahan SBY-Boediono (2009-2014) sekarang ini adalah sebanyak 98 orang atau setara 17,66 persen (total 560 orang).
Memang dari tahun ke tahun, komposisi jumlah senator perempuan yang berkantor di Gedung Senayan Jakarta bertambah besar. Akan tetapi, hal tersebut belum menunjukkan adanya kesadaran kolegial untuk menghilangkan stereotip terhadap eksistensi wanita yang dipandang lemah dan tak layak dengan dunia politik.

Di zaman penjajahan, apalagi dalam kultur Jawa; posisi wanita memang selalu dinomorduakan. Dalam adat pernikahan saja, mempelai wanita harus didudukkan pada posisi sebelah kiri mempelai pria. Hanya putri raja saja yang boleh duduk di sebelah kanan, ketika ia melangsungkan pernikahannya.
Mitra

Politisasi gender semacam inilah yang kemudian secara menahun memperlemah kedudukan wanita. Padahal, secara fitrah, jiwa dan raga antara lelaki dan wanita memiliki proporsi yang sama. Hanya jenis kelaminnya saja yang membedakan. Artinya, tidaklah adil, ketika dalam pengimplementasiannya posisi lelaki selalu nomor satu atas eksistensi wanita. Lelaki tidak boleh menindas wanita. Keduanya harus ber-partner dan bermitra. Masing-masing memiliki kedudukan yang sama, egaliter dan sejajar.

Kepemimpinan wanita yang dahulu berkali-kali dipermasalahkan, di masa sekarang ini sudah tidak relevan lagi diperbincangkan. Kesadaran kaum wanita untuk menuntut persamaan hak di negeri ini telah mendapatkan tempatnya seiring dengan lahirnya organisasi-organisasi wanita.

Seperti Aisyiyah di lingkungan Muhammadiyah, Dharma Wanita, PKK di area sosial kemasyarakatan dan bahkan dalam organisasi politik pun, sejak era reformasi ini; kaum wanita sudah mendapatkan proporsi hak yang sama untuk menjadi pejabat eksekutif, yudikatif dan legislatif. Kesuksesan Megawati Soekarnoputri menjadi wakil presiden, yang kemudian menggantikan Gus Dur manjadi presiden; adalah puncak prestasi wanita modern di Indonesia.

Pemasungan hak-hak politik wanita untuk tampil di wilayah publik, termasuk dalam dunia politik yang penuh dengan pergulatan fisik, intelektual dan psikologis; hanya akan melahirkan budaya patriarkisme yang otoriteristik dan menindas. Apalagi, dalam sistem kenegaraan Indonesia yang mayoritas jumlah penduduknya lebih banyak kaum wanita. Pemberdayaan kaum wanita dan mendorong para wanita aktif dan masuk dalam dunia politik adalah langkah yang pantas dikembangkan dalam khasanah pembangunan nasional.

Jadi, kaum wanita modern di Indonesia akan memiliki multitalenta. Pertama, mereka akan lihai dalam mengelola kehidupan rumah tangga; khususnya dalam mendidik anak-anak dan bermitra dengan suami. Kedua, mereka akan memiliki aktivitas kerja di luar rumah yang semakin memaksimalkan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

Hal itu bukan berarti mengeksploitasi dan menuntut wanita untuk bekerja selama 24 jam mengurusi wilayah domestik berkenaan dengan kehidupan rumah tangga dan mengurusi soal publik (dunia politik, ekonomi, sosial, dan lain-lain). Tetapi, dengan pembukaan kran keadilan dalam berpolitik tersebut, memberikan kesempatan (kans) yang sama kepada kaum wanita dan pria untuk saling memahami hak dan kewajiban mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. ●