Tampilkan postingan dengan label Erlangga Masdiana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Erlangga Masdiana. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Januari 2015

Wacana Simbolis Polri-KPK

Wacana Simbolis Polri-KPK

Erlangga Masdiana  ;  Kriminolog,
Mantan Ketua Program Pascasarjana Kriminologi FISIP UI
REPUBLIKA, 29 Januari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Sebenarnya, gonjang-ganjing penetapan tersangka antara Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bambang Widjojanto (BW) oleh Polri bukan konflik dua institusi. Namun, konsekuensi perlawanan terhadap raja yang "harus dilawan" kaki tangannya.

Presiden Joko Widodo menetapkan BG, calon kapolri, bukan tanpa argumentasi kuat. Penetapan BG, terlepas dari kedekatan BG dengan Megawati Soekarnoputri dan men-"support" pemenangan Jokowi-JK, merupakan hasil penilaian Presiden terhadap track record BG dalam profesi kepolisian, sebelum kenaikan kariernya dipersoalkan beberapa pihak. Namun, kariernya tetap tidak bisa dibendung. Padahal, kenaikan pangkat BG masih masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Penetapan BW sebagai tersangka KPK terhadap BG dalam paradigma interaksionisme simbolis menyimbolkan beberapa hal. Pertama, KPK ingin menunjukkan gigi (power) di hadapan publik meski harus berhadapan dengan Presiden. Karena, Presiden Jokowi menyatakan bahwa "Ini hak prerogratifnya". Padahal, dalam penetapan menteri-menteri, Jokowi sebelumnya meminta pertimbangan KPK. Abraham Samad begitu bersemangat pernah menyatakan, "Yang stabilo merah dan kuning sama-sama akan jadi tersangka. Merah paling lama satu tahun, kuning paling lama dua tahun."

Kedua, KPK mengesankan bahwa Presiden tidak mau mendengar lagi berbagai pertimbangannya. Seolah-olah Presiden telah meninggalkan KPK. Ketiga, simbol koruptor sudah dilekatkan kepada BG tanpa ada proses penyidikan terlebih dahulu. Penetapan tersangka KPK kepada BG sama saja dengan "menampar" bahwa Presiden tidak kompeten, tanpa ada suatu pembahasan secara simultan terlebih dahulu dibicarakan antara KPK dan lembaga kepresidenan. Bagaimanapun, Jokowi adalah orang Jawa. Apalagi, ia seorang presiden yang dipermalukan di muka publik.

Keempat, mungkin KPK merasa diuntungkan di tataran persepsi publik pada masa lalu. Berbagai kasus penanganan dan ekspose korupsi mencitrakan positif KPK. Ada kesan KPK sebagai superbody, tidak bisa disentuh siapa pun. Karena, penetapan BG (sebagai tersangka?) secara tiba-tiba beriringan dengan keputusan Presiden mengusulkan BG ke DPR.

Pada tataran persepsi, Polri sangat tidak diuntungkan karena Polri adalah lembaga besar dan setiap negara pasti ada lembaga kepolisian. Berbeda dengan KPK adalah lembaga atau unit kecil dalam penegakan hukum sehingga mudah mengontrol pergerakan dan perilaku aparatnya. Polisi ibarat kapal besar yang sudah tua, tapi harus beroperasi terus. Kapal tua itu tidak mungkin di-dock (berhenti sejenak untuk proses rehabilitasi). Di negara modern manapun kesalahan aparat kepolisian pasti ada karena berhubungan dengan banyaknya wewenang dan pelayanan publik.

Untuk itu, Polri seyogianya pandai memainkan peran dapat membangun persepsi publik sebagai lembaga yang mengedepankan budaya antikorupsi, meskipun pada tataran persepsi yang terbangun KPK masih ada kontroversi. Belum terbangun penegakan hukum secara radics (mengakar). Sebagaimana yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra saat menjadi menkumham bahwa pendirian KPK untuk menelusuri kejahatan korupsi yang besar. Kasus BLBI yang dijanjikan KPK hingga kini masih berupa janji.

Bahasa simbolis yang disampaikan Jokowi mestinya ditangkap KPK. Dalam pertemuan dengan Ketua KPK dan Wakapolri, Jokowi mengatakan, "Sebagai kepala negara saya meminta kepada institusi Polri dan KPK memastikan bahwa proses hukum yang ada harus objektif dan sesuai dengan aturan UU yang ada agar tidak ada gesekan antara institusi Polri dan KPK saat menjalankan tugas masing-masing."

Untuk kasus BG, Polri pasti akan berusaha keras melakukan langkah strategis, tapi langkah tersebut harus soft dan taktis. Karena ada dua hal yang harus "diamankan", pertama, pengamanan kebijakan presiden dan menjaga kewibawaannya; kedua, mengembalikan persepsi positif publik terhadap Polri dan menjaga soliditas internalnya.

Kebijakan untuk menetapkan Badrodin Haiti sudah bagus. Hemat saya, BG akhirnya harus ditetapkan sebagai kapolri karena sudah ada legitimasi dari DPR. Presiden harus bermain dengan waktu (buying time) dan isu-isu penting lain, terutama menyangkut bangunan citra terhadap Polri dan Presiden.

Sebagian kalangan menyoroti kelemahan KPK selama ini. Antara lain, pertama, KPK cenderung mengejar kejahatan korupsi yang kecil-kecil, meski kita tidak boleh mengecilkan kasus-kasus korupsi yang sudah menyebar. KPK kalau hanya menangani kasus-kasus kecil, pasti kejahatan korupsi tidak bisa diberantas. Sebenarnya, KPK ingin menyuguhkan shock therapy bagi koruptor karena koruptor besar susah dikejar. Namun, shock therapy untuk kasus BG ternyata berbuntut panjang.

Kedua, ada kesan KPK menetapkan tersangka karena ada desakan politik. Misalnya, kasus penetapan Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, tapi untuk kasus-kasus lain harus menunggu lama.

KPK dikenal "canggih" menetapkan tersangka. Kalau memiliki dua alat bukti tanpa bisa dibantah, misalnya tertangkap tangan dan ada dokumen. KPK bermain dengan waktu, kenapa tidak ditetapkan sejak dini, kenapa tidak memberi peringatan kepada Presiden SBY (atau kapolri lama) saat kariernya menanjak dan ditetapkan sebagai kepala Lemdikpol. Kenapa baru sekarang?

KPK juga dipimpin manusia. Manusia pasti ada kesalahan. Manusia bukan malaikat yang tidak punya nafsu (politik, kekuasaan, uang, dan sosial). Abraham Samad pernah diperkarakan oleh beberapa pihak dan Komisi Etik terkait dokumen sprindik (surat perintah penyidikan) Anas Urbaningrum, tapi lolos jerat pelengseran dari pimpinan KPK.

Hasto Kristiyanto, plt sekjen PDIP, mempersoalkan etika pimpinan kepada Abraham Samad terkait berbagai pertemuan dan komunikasi keinginannya untuk menjadi cawapresnya Jokowi, tapi BG justru mengusulkan JK. Jika benar, Abraham Samad lagi-lagi terjebak etika KPK (dalam Pasal 36 UU KPK yang melarang melakukan pertemuan dan memberikan iming-iming kepada pihak tertentu). Ini sebenarnya fitnah dan pencemaran nama baik. Abraham Samad dapat melaporkan Hasto ke polisi agar kesan pelanggaran etik tidak ada.

Kita harus mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi. Korupsi sudah menjalar di masyarakat. Namun, para penegak hukum harus dapat memastikan dirinya bersih dari berbagai kepentingan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Wallahu a’lam.

Minggu, 14 September 2014

Pendidikan Karakter

Pendidikan Karakter

Erlangga Masdiana  ;   Kriminolog UI
REPUBLIKA, 12 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Banyak anak didik kita yang terjebak berbagai tindakan menyimpang. Ada yang berprofesi sebagai "ayam sayur" (pekerja seks komersial), ada yang masuk dalam dunia hitam pemakai dan pengedar narkoba, ada yang terlibat tawuran pelajar, dan tindakan menyimpang lainnya. Ada apa dengan model pendidikan kita?

Memang, pendidikan karakter tidak mudah diajarkan di sekolah. Agama yang dituntut menjadi motor penggerak pendidikan karakter di sekolah acap kali tidak connected (nyambung) dengan berbagai aktivitas pendidikan di sekolah. Agama bahkan sering terkooptasi dalam model pendidikan "kuantitatif" (semua serba diberikan skor yang bersifat kognitif). Padahal, agama semestinya menggunakan penilaian kualitatif dengan mengukur aspek utamanya adalah afeksi dan psikomotor bukan pada aspek kognitif.

Dalam Kurikulum 2013, pendidikan karakter menjadi fokus utama. Karakter yang dikembangkan adalah religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta Tanah Air, menghargai prestasi, bersahabat/komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab.

Pada dasarnya anak didik memiliki nilai-nilai itu semua. Namun, karakter yang baik akan bisa muncul kalau mereka melihat contoh dari guru, orang tua, dan lingkungan (masyarakat)-nya. Emile Drkheim menyebutkan, karakter yang ada dalam individu-individu adalah social fait (fakta sosial) di mana orang dipaksa melakukan peran tertentu (externality) dan mengatribusikan dirinya pada hal-hal yang sudah terlembaga (general) dalam masyarakat. Jika masyarakatnya memiliki kecenderungan nilai-nilai positif, akan terbentuk karakter individu yang baik.

Anak-anak didik kita banyak kehilangan figur teladan. Doktrin di sekolah dengan tujuan mengembangkan "karakter bangsa" justru banyak terhambat oleh berbagai persoalan implementasinya.

Pendidikan kapitalistis

Nilai-nilai kapitalistis dari sistem pendidikan kita mewarnai pola pikir sebagian masyarakat. Mereka tidak mempersoalkan biaya pendidikan sepanjang lembaga-lembaga pendidikan berbau (promosi) internasional. Masyarakat tidak memedulikan substansi makna internasional dengan hasil pendidikan yang membangun karakter bangsa yang berkepribadian Pancasila.

Kasus tindakan kekerasan terhadap anak di Jakarta International School dapat menjadi model pendidikan yang kapitalistis. Para orang tua seakan bangga jika anaknya dapat masuk ke sekolah berlabel "internasional".

Substansi pemaknaan "international" cenderung diartikan "bergaya" internasional dibandingkan dengan bermakna nilai-nilai "kompetensi" internasional. Bergaya internasional lebih mengarah kepada bagaimana mengambil "lifestyle" atau "budaya Barat" (modernism) seperti bagaimana mengajarkan table manner (cara makan), menyukai makanan-makanan, cara berbicara (komunikasi), model kemandirian tanpa peduli lingkungan, dan rasa ingin tahu yang tidak bernilai.

Dengan demikian, substansi pendidikan karakter bangsa dilupakan demi meraih "bergaya internasional". Biaya besar yang dikeluarkan hanya untuk show of force pengakuan status sosial ekonomi (SSE) tinggi. Pendidikan yang telah dibayar mahal tidak memberikan jaminan untuk bisa meraih karakter bangsa. Boleh jadi, produksi pendidikan kapitalistis melahirkan karakter arogan, tidak mau melihat ke dalam (inward looking) diri bangsa, berorientasi semua serbainternasional yang belum tentu positif.

Pendidikan kapitalistis bahkan menghadirkan pengelompokan lembaga pendidikan favorit, unggulan, dan biasa. Stigmatisasi pada lembaga pendidikan semacam ini hanya melahirkan diskreditasi terhadap anak didik oleh para pendidik dan fasilitas pendidikan yang disediakan negara. Padahal, kontribusi sekolah dan guru terhadap kualitas pendidikannya lebih banyak ditunjang oleh lembaga bimbingan belajar (bimbel) dibandingkan kontribusi guru dalam meraih prestasi masuk ke perguruan tinggi negeri ternama.

Kewajiban negara adalah menyediakan perangkat pendidikan yang mencukupi untuk dapat melahirkan generasi muda berkarakter. Perangkat utama yang harus disediakan negara adalah kualitas atau kompetensi guru agar merata pada semua lembaga pendidikan di Indonesia. Kualitas guru di Papua harus sama dengan guru di Jakarta dan Aceh.

Pendidikan yang kapitalistis ini jika dibiarkan terus hadir akan membahayakan cita-cita pendidikan menuju bangsa berkarakter. Para pemimpin negara di masa datang akan didominasi oleh anak didik produk pendidikan kapitalistis. Mereka beranggapan bahwa biaya mahal yang telah dikeluarkan harus break-even point (BEP) saat masuk ke dunia kerja.

Pendidikan kapitalistis bisa menjadi benih penyimpangan saat masuk ke dunia kerja. Kalau masuk ke dunia birokrasi akan menjadikan birokrasi sebagai ladang bisnis (korupsi) agar BEP tercapai. Jika masuk ke dunia swasta pun akan memainkan peran sebagai pengusaha yang tidak peduli moralitas bisnis, berkolaborasi negatif dengan birokrat, tidak punya kepedulian sosial. Bahkan, jika mereka gagal di dunia swasta akan masuk dalam perangkap dunia ilegal, fatalistic (bunuh diri, malapraktik), antisosial, agresif-negatif, dan ekstremis.

Terjebak tradisi

Pengembangan karakter anak-anak didik juga acap kali terjebak pada pekerjaan rumah yang dihadapi sekolah. Seperti sekolah-sekolah yang tidak diunggulkan dibiarkan pemerintah tanpa ada upaya meningkatkan kualitasnya. Tidak ada "dewa penolong" terhadap sekolah yang berprestasi biasa-biasa untuk dapat mengangkat grade-nya.

Guru dan kepala sekolah dibiarkan dengan pola pikir dan gaya mendidiknya yang "tradisional", tidak berusaha melakukan modifikasi terhadap berbagai perubahan lingkungan yang terjadi. Bahkan, anak-anak didik sering merasakan "jenuh" dengan materi dan gaya guru yang mengajar. Sedangkan fasilitas publik di sekolah juga serbaterbatas, kegiatan ekstra kurikuler juga tidak bisa datang setiap saat ketika jenuh.

Kejenuhan anak didik tidak diantisipasi oleh guru sekolah dan berketerusan --karena pola pikir dan pengetahuan terbatas, tidak punya visi pendidikan revolusioner, gaya komunikasi apa adanya-- sehingga anak-anak bebas melakukan berbagai gaya menyelesaikan kejenuhan. Ada yang bergerombol di jalan membuat simpul-simpul massa sehingga terjebak dalam konflik (tawuran), ada yang main ke mal, ada yang memainkan gadget.

Penyimpangan anak-anak didik seakan-akan dibiarkan menjadi kanal atas kejenuhan dan gaya guru dan sekolah yang tradisional (tidak melakukan modifikasi). Guru tidak berusaha melebur dengan murid sehingga berbagai kemungkinan potensi buruk dapat diantisipasi. Guru juga dapat mengembangkan anak-anak didik jika ada potensi prestatif lain.

Kurikulum 2013 dianggap dapat menjadi solusi berbagai keluhan anak didik terhadap situasi pendidikan yang terjadi sekarang. Masalahnya, apakah implementasinya bisa seperti yang diharapkan jika kualitas dan kompetensi kepemimpinan sekolah, guru, dan infrastruktur pendidikan tidak menunjang.

Rabu, 10 September 2014

Kekuasaan Kehakiman Berbeda Paham Melawan Korupsi

Kekuasaan Kehakiman

Berbeda Paham Melawan Korupsi  

Erlangga Masdiana  ;   Kriminolog UI
MEDIA INDONESIA, 09 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

LANGKAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menegakkan hukum perlu mendapatkan apresiasi karena hampir dapat dipastikan bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa mengelak dari jeratan hukum. KPK memiliki mekanisme pembuktian yang tidak bisa dibantah hakim, jaksa, dan pengacara. Terlepas dari siapa yang terkena penetapan sebagai tersangka oleh KPK.

Persoalannya sekarang ialah ketika kekuasaan yudikatif tidak sepenuhnya berada pada KPK, tetapi tersebar ke beberapa institusi penegakan hukum lain, seperti polisi, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan (LP). Dalam semangat memberikan efek jera (deterrent effect), KPK seperti berjalan sendirian.Dalam beberapa kasus yang sudah diputuskan oleh hakim, KPK merasa kecewa terhadap langkah-langkah pembuktian yang disampaikan kepada hakim melalui jaksa KPK.

Tidak ada efek jera

Efek jera tidak hanya memberikan sanksi pidana yang berat kepada para koruptor ketika hakim memutuskan di pengadilan. Juga, pemberian efek jera harus sinergi dengan para petugas LP yang melakukan berbagai penilaian terhadap para pelaku korupsi di LP. Dalam dekade setelah Saharjo yang menginisiasikan gagasan tentang LP, itu tidak lagi dimaknai bahwa LP ialah `penjara' (yang memberikan `efek jera' secara berlebihan kepada para narapidana, tetapi melakukan proses integrasi sosial agar para pelaku kejahatan dapat menjadi warga negara yang baik kembali setelah keluar dari LP).

Karena itu, tidak mengherankan bila jaksa KPK menuntut mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hukuman 10 tahun, tetapi hakim pengadilan tindak pidana korupsi hanya memberikan hukuman selama 4 tahun dan tidak disertai dengan pencabutan hak politiknya. Begitu juga Hartati Murdaya mendapatkan pembebasan bersyarat dari kekuasaan eksekutif (Kementerian Hukum dan HAM) dengan alasan dalam Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 telah turut serta sebagai whistleblower (bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana lain).

Perbedaan konsep standar tuntutan hukum antara KPK dan institusi penegakan hukum lain menyulitkan proses pemberantasan korupsi. Di satu sisi, KPK berusaha untuk bekerja secara maksimal melakukan pembuktian tindakan korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara atau warga negara yang merugikan keuangan negara. Di sisi lain, ada semangat untuk `mengakomodasi' berbagai hak-hak tersangka secara maksimal pula.

Hak tersangka ditafsirkan secara berbeda-beda oleh setiap oknum di lembaga-lembaga penegakan hukum (yang ada di yudikatif dan eksekutif) sehingga menjadi faktor yang menyulitkan gerakan pemberantasan korupsi. Seperti ada anggapan bahwa gerakan pemberantasan korupsi ialah gerakan yang dilakukan KPK semata.

Gerakannya masih bersifat sporadis, segmentatif, dan parsial. Gerakannya belum mencerminkan suatu langkah yang sistematis. Itu disebabkan, pertama, belum ada kekuatan nilai yang terpola (patterned) pada suatu gerakan sehingga nilai-nilai antikorupsi bersifat `gamang' dipahami dan tidak terinternalisasi ke para pihak yang terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi. Nilai-nilai yang ada selama ini masih dalam tataran nilai-nilai `penindakan' dari nilai-nilai pemberantasan, belum menjadi nilai yang terinternalisasi dalam sebuah karakter `menolak, tidak senang, dan memerangi'.

Kedua, belum ada institusi yang memiliki wewenang untuk dapat membangun suatu kekuatan antikorupsi secara masif dan powerful. Institusi tersebut melakukan berbagai langkah-langkah yang dapat dijalankan secara bersamasama guna mencapai suatu tujuan politik dekonstruksi kejahatan korupsi. Ketiga, harus menetapkan pelaku kejahatan korupsi sebagai pihak yang tidak diberi keleluasaan (loss of independence) dalam memperoleh hak-haknya jika dibandingkan dengan pelaku kejahatan lain. Yang terjadi justru para pelaku mendapatkan keleluasaan untuk dapat berkomunikasi dengan dunia luar, bahkan `diberi kesempatan' untuk membuat pencitraan.

Keempat, pelaku kejahatan korupsi harus diperlakukan sebagai pihak incapacitation (pihak yang tidak berdaya). Kenyataan yang ada, para pelaku kejahatan korupsi yang ada di rumah tahanan (rutan) atau di LP justru dianggap memberi `berkah' bagi para oknum sipir atau pegawai institusi yang bersangkutan.

Beda irama

Perbedaan di atas disebabkan adanya perbedaan irama dan spirit penegakan hukum antara KPK dan kekuasaan kehakiman lain. KPK berusaha mempertanggungjawabkan pemberantasan kepada publik. Sementara itu, kekuasaan kehakiman lain keputusannya, lebih banyak pertanggungjawabannya diarahkan kepada `atasan'.

Berbedanya falsafah pemidanaan yang dianut setiap lembaga dalam memberikan sanksi berdampak terhadap semangat dan inspirasi dalam penetapan keputusan. KPK lebih menonjolkan semangat untuk membuktikan secara yuridis (meskipun hanya sebagai pintu masuk pembuktian adanya kejahatan korupsi), sedangkan adakalanya para penegak hukum lain menganggap tidak terlalu penting.

Perbedaan moralitas kerja antara aparat KPK dan aparat penegak hukum lain disebab kan proses pembentukan awal lembaga. KPK dibentuk dari desakan publik untuk melakukan suatu perubahan mendasar sebagai konsekuensi adanya UU Tindak Pidana Korupsi, sedangkan aparat penegak hukum lain memiliki pandangan sebagai `pekerja hukum' yang harus membuktikan adanya pelanggaran atau tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam hukum materiil.

Perbedaan derajat intervensi menimbulkan spirit yang berbeda dalam mengambil keputusan dari setiap lembaga penegakan hukum. KPK diintervensi keluhan masyarakat, sedangkan lembaga penegakan hukum lain lebih banyak dipengaruhi politik kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, wajar saja di masa lalu ada berbagai putusan hakim yang mendapat penolakan dari masyarakat seperti kasus kematian aktivis Munir, Fuad Muhammad Syafruddin (wartawan Bernas), dan Dice Budimulyono.

Dari berbagai penjelasan di atas, tampaknya korupsi masih sulit untuk dapat diberantas karena dari segi kebijakan (pengambilan keputusan) dari berbagai lembaga penegakan hukum masih memiliki paham yang berbeda tentang sikap dan pemberian sanksi yang efektif untuk para koruptor.

Sabtu, 06 September 2014

Kekerasan Terhadap Anak

Kekerasan Terhadap Anak

Erlangga Masdiana  ;   Mantan Ketua Program Pascasarjana Kriminologi FISIP-UI
KORAN JAKARTA, 05 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Kekerasan terhadap anak di Kabupaten Siak, Riau, yang melibatkan suami-istri dan dua teman telah merenggut tujuh nyawa, enam di antaranya anak-anak. Setidak-tidaknya ada lima tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku: penculikan, penganiayaan, asusila (sodomi), pembunuhan, dan mutilasi.

Tak ada data pasti kejahatan terhadap anak di Indonesia. Masyarakat masih memandang kekerasan pada anak, terutama kekerasan seksual, sebagai aib sehingga enggan melaporkan ke polisi. Ini berbeda dengan kejahatan seks terhadap anak di Inggris yang masyarakatnya sudah lebih maju.

Kejahatan (apalagi seksual) terhadap anak harus ditangani serius, baik penegakan hukum maupun trauma korban. Kekerasan seksual terhadap anak terjadi hampir setiap 20 menit. Anak perempuan lebih banyak menjadi korban pemerkosaan, inces, dan prostitusi. Sebagian besar korban berusia 11–17.

Di Inggris, tidak ada kejahatan seks atau kekerasan anak diakhiri mutilasi sebagai bentuk “penghilangan” barang bukti. Di Indonesia, para penjahat anak-anak sangat kejam. Ada yang memutilasi. Padahal korban merupakan sosok yang tidak mampu melawan. Pembunuhan disertai mutilasi dilakukan untuk menghilangkan jejak. Namun, teknologi kepolisian sudah maju sehingga mampu mengungkap. Maka, pemutilasi banyak tertangkap.

Kejahatan memang tidak mungkin hilang dari realitas sosial. Yang terpenting harus ditekan agar intensitasnya menurun. Ada beberapa faktor yang dapat meningkatkan intensitas kejahatan, di antaranya subbudaya kekerasan. Para pelaku yang memiliki riwayat langsung sebagai korban kekerasan berpotensi bertindak kekerasan pada orang lain. Di Chicago, Amerika Serikat, tak jauh dari tempat tinggal Presiden Barrack Obama, banyak anak bertindak kekerasan karena berada dalam lingkungan subbudaya kekerasan. Mereka menganggap membunuh itu biasa.

Berbagai subbudaya kekerasan ada di sebagian masyarakat Indonesia. Contoh, masyarakat Madura menganut “subbudaya carok” (saling bunuh). Orang Dayak mengenal “subbudaya mengayau” (memotong atau memenggal leher). Di Sulawesi Selatan ada “sub-budaya siri”. Orang yang mempermalukan akan dikejar untuk dibunuh.

Kemudian, media massa yang mengekspos kekerasan dan konflik secara tidak disadari telah menghadirkan “rasa atau selera wajar” (pembiasaan) terhadap kekerasan. Nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan tergerus fenomena “wajar” tadi.

Kekerasan ditampilkan dengan modus operandi, dan motif kejahatan ditampilkan begitu menarik agar disimak khalayak (audiens). Bahkan ada sebagian media menampilkan pelaku dengan berbagai problem pribadi dan sosialnya. Kadang ini bisa menjadi rasionalisasi kekerasan.

Praktik media semacam ini, meski dalam rangka kontrol sosial, pada sebagian kalangan juga bisa membawa efek peniruan (walaupun delayed effect) yang bisa menjadi katalog dalam memori panjang audiens, terutama yang berproblem mirip. Hal ini bisa saja suatu ketika muncul andai ada problem pribadi dan sosial yang begitu menekan sehingga tinggal menunggu trigger factors.

Mutilasi atau kekerasan terhadap anak menggambarkan realitas sosial. Situasi ini harus diwaspadai. Orang tua yang memiliki anak-anak khawatir kalau terus disuguhi berita seperti penculikan, perdagangan anak, mempekerjakan anak, sodomi, perdagangan bayi, penjualan organ tubuh, dan aborsi.

Ketahanan Sosial

Bangunan nilai masyarakat perlu dipertanyakan, apakah masih menganut nilai-nilai Pancasila yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? Apakah nilai masyarakat telah begeser pada budaya pragmatisme?

Kualitas kekerasan dari waktu ke waktu terus meningkat. Secara kuantitatif, banyak bermunculan. Berbagai kejadian kekerasan di dalam rumah tangga juga banyak. Contoh, di Bandung dan Jember, ada seorang ibu, hanya karena kesal pada suami, menganiaya anak. Ada ibu rela menjual anak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Ada ayah memerkosa anak kandung, anak tiri, dan keponakan.

Di luar rumah, berbagai kekerasan anak acap kali terjadi, seperti di permukiman liar, kolong jembatan, pinggir rel, dan terminal. Anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan. Maka, orang tua harus menjaga dengan baik. Banyak kekerasan pada bocah karena pengawasan orang tua lemah.

Ketika orang tua sudah memercayakan pada orang lain di luar rumah, misalnya di sekolah, berarti peran sebagai perlindungan adanya di lembaga pendidikan tersebut. Ini juga dapat diartikan nilai pengakuan terhadap hak-hak anak antara rumah (keluarga) dan sekolah tidak boleh bertentangan.

Dugaan kekerasan seksual di sebuah sekolah internasional di Jakarta merupakan tamparan berat para pendidik. Apalagi atas dasar nilai kemandirian, anak tidak didampingi sehingga menjadi korban kekerasan seksual. Kuncinya harus ada ketahanan sosial guna menekan berbagai tindakan kekerasan terhadap anak. Keluarga dan lembaga pendidikan mestinya menjunjung tinggi nilai-nilai kasih sayang dan perlindungan anak.

Jumat, 05 September 2014

Jokowi Melawan Mafia


Jokowi Melawan Mafia

Erlangga Masdiana  ;   Kriminolog,
Mantan Ketua Program Pasca Sarjana Kriminologi FISIP UI
KOMPAS, 05 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

JOKO Widodo dan Jusuf Kalla akan membentuk  kabinet dengan prioritas memerangi mafia di sektor-sektor penting. Tim Transisi Jokowi-JK telah menyiapkan tiga pendekatan. Tiga pendekatan itu adalah penegakan hukum, instrumen perpajakan, dan regulasi kementerian teknis terkait. Tim Transisi yakin praktik ”pemburu rente” ke depan tidak bisa eksis lagi. Masalahnya apakah pemerintahan Jokowi-JK tidak akan memberikan toleransi kepada kelompok kepentingan yang telah menguasai jaringan mafia kekuatan ekonomi?

Mafia migas

Persoalan mafia yang paling krusial ada di bidang minyak dan gas (migas). Para pelaku punya pengaruh kuat dalam memainkan harga mengingat kita sebagai konsumen juga sekaligus produsen migas melakukan pola ekspor dan impor. Pola ekspor mungkin mudah mendeteksinya. Namun, untuk impor, kita masih mengandalkan berbagai pialang migas yang tidak bisa disentuh oleh negara selama ini. Sebab, mereka sudah bisa mengakses pasar migas secara langsung dari distributor migas yang bercokol di Singapura.

Peranan negara yang selama ini absen dalam impor minyak dan diserahkan kepada mekanisme pasar justru membuat harga bahan bakar minyak (BBM) tinggi. Terbukti dengan berbagai tawaran harga yang disampaikan Pertamina jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mengambil minyak dari pasaran internasional secara langsung meski setelah diperhitungkan biaya pajak. Berarti ada sesuatu yang salah dalam mekanisme pasar yang ada di dalam negeri.

Penegakan hukum memang punya peran penting dalam memberantas mafia, tetapi apakah para aparat yang melakukan penindakan bersih dari ”suap” (baca: korupsi)? Menentang arus untuk memerangi mafia minyak sama halnya dengan menegakkan ”benang basah”. Awalnya semangat untuk memberantas, di tengah jalan akan terkontaminasi oleh limpahan ”berkah” sehingga motivasi untuk memberantas berubah menjadi motivasi memperoleh ”rente”.

Melawan mafia sama halnya dengan menerjang ombak tinggi. Siapa pun yang akan melawannya harus memiliki kekuatan ekstra. Apakah Jokowi bisa melawan mafia? Akan sangat berat. Sebab, Jokowi belum punya pengalaman dalam pemerintahan skala nasional dan masih harus menyesuaikan diri dengan berbagai kekuatan ekonomi, politik, dan keamanan.

Jokowi sudah dipastikan hanya ”memuaskan” kegelisahan masyarakat yang tengah dilanda kekurangan pasokan migas di berbagai daerah dan SPBU-SPBU. Karena dalam hitungan pengendalian keamanan, Jokowi bukan menghadapi ”singa tanpa taring”. Justru Jokowi akan disibukkan oleh berbagai ”perlawanan langsung” dengan para pelaku mafia.

Gerakan melawan arus

Saya meyakini akan terjadi ”politik akomodatif” dengan kekuatan mafia migas. Sebab, ke depan Jokowi akan menghadapi persoalan politik yang berat menghadapi berbagai kepentingan politik dan ekonomi yang berasal dari kalangan elite politik para pendukung (termasuk relawan) yang ingin ”dirawat” oleh Jokowi, para suporter (para pelaku bisnis yang juga banyak bersentuhan dengan kalangan mafia). Kejahatan mafia ibarat (maaf) ”kentut” (ada aroma tidak sedap, tetapi tidak mengetahui siapa pelaku sesungguhnya).

Menuntaskan kejahatan mafia berarti akan mematikan diri dan kelompok sendiri. Hal ini mengingat mafia sudah menjadi ”mainstreaming” yang menguasai para pengambil kebijakan atau banyak bersentuhan langsung atau tidak langsung dengan para pengambil kebijakan. Sebab, ada beberapa karakteristik kejahatan mafia, antara lain sebagai berikut (Vito & Holmes, 1994):

Pertama, kejahatan ini erat kaitannya dengan bisnis yang bisa menghasilkan kekayaan atau materi yang jumlahnya luar biasa. Namun, kejahatan mafia ini biasanya menggunakan ancaman dan kekerasan agar mampu mengontrol serta meningkatkan semangat dan prestasi kerja anggota. Mereka tidak segan-segan membayar oknum penegak hukum dan menyogok oknum aparat pemerintah. Bahkan, dalam banyak kasus, oknum-oknum  penegak hukum dan aparat pemerintah menjadi anggota kejahatan. Upaya itu dilakukan semata-mata untuk memacu pendapatan atau keuntungan.

Kedua, kejahatan mafia  berusaha memberikan pelayanan dan barang yang biasa dibutuhkan oleh masyarakat, tetapi sulit diperoleh karena sifatnya tidak resmi. Misalnya perdagangan migas, narkotik, judi, dan pelacuran. Kejahatan ini di negara maju muncul sebagai suatu kejahatan yang sangat menakutkan mengingat anggota pelaku kejahatan melibatkan dan berasal dari semua kalangan: mulai dari warga negara biasa, polisi, hakim, jaksa, pejabat pemerintah, hingga politisi.

Ketiga, perusahaan sah dimunculkan untuk menutupi bisnis ilegal mereka  untuk mampu memaksimalkan keuntungan atau mempermudah bisnis ilegal yang ada. Di samping itu, mereka memiliki alibi kegiatan bisnis yang legal. Dengan kata lain, mereka hanya berlindung di balik baju bisnis formal mereka.

Keempat, model kartel bisnis untuk dapat menguasai (monopoli) bisnis ilegal dan kejahatan mafia mereka. Bahkan, mereka melakukan ekspansi bisnis ini menjadi sebuah kartel dalam skala nasional maupun internasional.

Kelima, pola rekrutmen menggunakan multi-etnik atau multi-rasial. Para pemimpin merekrut anggotanya sesuai dengan pengalaman mereka, nilai yang mereka anut, dan kepercayaan (stereotip) terhadap kelompok etnik tertentu.

Kelima, sogokan dan korupsi yang ditujukan kepada birokrat sebagai cara jitu untuk memperlancar kejahatannya. Dengan cara itu mereka akan dengan mudah memperoleh informasi dan perlindungan. Dengan demikian, sendi-sendi demokrasi dan penegakan hukum dapat diintervensi oleh mereka.

Perlu gerakan sistematis

Melawan mafia tak bisa diperangi hanya dengan tiga konsep seperti yang ditawarkan oleh Tim Transisi Jokowi-JK. Akan tetapi, diperlukan sebuah gerakan yang sistematis yang dilakukan oleh negara bersama-sama dengan masyarakat (pelaku bisnis dan konsumen).

Jokowi-JK tidak bisa memeranginya dengan cara-cara konvensional, tetapi harus dengan cara extraordinary (di luar kebiasaan). Harus ada tim khusus pengendali yang bekerja untuk menganalisis dan mengevaluasi kejahatan mafia, mulai dari cara memperoleh sumber barang sampai pada pola distribusinya kepada konsumen.

Pola kerja tim khusus ini pun hanya melakukan penataan kembali, bukan melakukan perlawanan terhadap kelompok mafia. Sebab, kunci dari terjadi dan maraknya kejahatan mafia adalah karena lemahnya sistem bisnis yang diterapkan selama ini. Namun, ada hal paling penting dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan mafia, yakni diperlukan sumber daya manusia yang bersih dan memiliki integritas tinggi dalam pola kerjanya.

Senin, 01 September 2014

Kekerasan terhadap Anak

Kekerasan terhadap Anak

Erlangga Masdiana  ;   Kriminolog,
Mantan Ketua Program Pascasarjana (PPS) Kriminologi FISIP UI
KORAN SINDO, 30 Agustus 2014

                                                                                                                       


Kekerasan terhadap anak di Kabupaten Siak, Riau yang melibatkan suamiistri dan dua orang teman telah merenggut tujuh orang nyawa, enam di antaranya adalah anakanak. Setidak-tidaknya ada lima tindak kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku yaitu penculikan, penganiayaan, kesusilaan (sodomi), pembunuhan, dan mutilasi.

Data tentang kekerasan terhadap anak. Data kejahatan terhadap anak di Indonesia masih menunjukkan “angka gelap” (dark number)nya tinggi, artinya sulit mengetahui data sesungguhnya. Pasalnya, masyarakat masih memandang bahwa kekerasan yang menimpa anak, terutama kekerasan seksual, merupakan aib sehingga tidak bisa diketahui data sesungguhnya (masyarakat enggan mela-porkan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian). Berbeda halnya dengan kejahatan seks terhadap anak di Inggris di mana masyarakatnya lebih terbuka.

Persoalan kejahatan (apalagi kejahatan seks) terhadap anak merupakan tindakan yang harus ditangani secara serius, baik penanganan hukumnya maupun penanganan trauma korbannya. Angka kekerasan seksual terhadap anak hampir terjadi setiap 20 menit. Kekerasan seksual terhadap anak perempuan lebih banyak dibandingkan dengan anak laki-laki, yakni kejahatan pemerkosaan, incest, dan prostitusi anak. Sebagian besar korbannya adalah anak-anak berusia 11-17 tahun. Di Inggris memang tidak ada kejahatan seks atau kekerasan terhadap anak-anak diakhiri dengan mutilasi sebagai bentuk “penghilangan” barang bukti korban kejahatan.

Kejahatan terhadap anak di Indonesia memang sangat ekstrem berbeda dengan berbagai negara. Merebaknya kejahatan pembunuhan bisa beriringan juga dengan mutilasi, karena tindakan memotong-motong mayat (mutilasi) ini dianggap sebagai cara pamungkas untuk menghilangkan jejak kejahatan. Namun, para pelaku tidak menyadari bahwa kejahatan pembunuhan di era modern sekarang ini jarang tidak terungkap, karena teknologi kepolisian telah mengalami kemajuan pesat.

Realitas Kejahatan

Kejahatan sudah menjadi realitas sosial yang tidak bisa dihilangkan dalam suatu masyarakat yang dinamis. Namun, apakah kejahatan itu mengalami intensitas kekerasan atau mengalami penurunan tingkat kekerasannya. Kondisinya dipengaruhi oleh berbagai potensi yang bisa meningkatkan intensitas kekerasannya. Faktor-faktor berpengaruh dalam peningkatan intensitas kekerasan, yaitu: Pertama, adalah subbudaya kekerasan yang dianut oleh para pelaku yang bisa menumbuhsuburkan tindakan kekerasan. Para pelaku yang memiliki riwayat langsung sebagai korban kekerasan akan berpotensi untuk melakukan tindakan kekerasan kepada orang lain.

Kedua, media massa kita yang mengekspos kekerasan dan konflik secara tidak disadari telah menghadirkan “rasa atau selera yang wajar” (pembiasaan) terhadap kekerasan. Nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan bagaikan tergerus dengan kekerasan sebagai suatu fenomena yang “wajar” terjadi. Kekerasan ditampilkan dengan modus operandi dan motif kejahatan dibahas sedemikian rupa supaya khalayak (audience) menarik. Penampilan media semacam ini meskipun dimaksudkan dalam rangka melakukan kontrol sosial, namun pada sebagian kalangan juga bisa membawa efek peniruan (walaupun “delayed effect“) yang bisa menjadi katalog dalam memori panjang (long-term memory) pada penonton yang memiliki masalah yang hampir sama.

Suatu ketika bisa amat berbahaya muncul jika ada problem pribadi dan sosial yang begitu menekan sehingga tinggal menunggu “trigger factors“ saja. Mutilasi atau kekerasan terhadap anak menggambarkan realitas sosial yang ada di masyarakat kita. Kita seakan-akan sudah dikepung (harus waspada) akan bahaya kekerasan terhadap anak. Orang tua yang memiliki anak-anak merasakan kekhawatiran terus menerus jika menonton dan membaca berita tentang kekerasan terhadap anak seperti: penculikan, perdagangan anak, mempekerjakan anak, sodomi, perdagangan bayi, penjualan organ tubuh, aborsi kriminal (abortus provocatus criminalis), dan lain-lain.

Ketahanan Sosial

Bangunan nilai masyarakat kita perlu dipertanyakan, apakah masih menganut nilai-nilai Pancasila yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa? Apakah nilai masyarakat kita telah bergeser kepada budaya pragmatisme? Kualitas kekerasan terhadap anak dari waktu ke waktu terus meningkat. Secara kuantitatif, banyak bermunculan dari satu daerah ke daerah lain. Berbagai kejadian kekerasan di dalam rumah tangga seperti: ada seorang ibu karena kesal kepada suami melakukan penganiayaan kepada anaknya di Bandung dan Jember. Ada ibu yang rela menjual anaknya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Ada seorang bapak memerkosa anak kandung, anak tiri, dan kemenakannya. Di luar rumah, berbagai kekerasan terhadap anak acap terjadi seperti: di kawasan permukiman liar, di kolong-kolong jembatan, pinggir rel kereta api, sekitar terminal. Anak-anak sangat rentan menjadi korban kejahatan, karena mereka adalah orang yang semestinya mendapatkan perlakuan khusus. Mereka masih bergantung kepada orang dewasa (orang tua). Kasus-kasus kejahatan terhadap anak, terutama kekerasan seksual terhadap anak, adalah karena lepasnya kontrol orang tua terhadap anak.

Ketika orang tua sudah mempercayakan kepada orang lain di luar rumah, misalnya di sekolah, berarti peran sebagai perlindungan adanya di lembaga sekolah. Dapat diartikan juga, nilai pengakuan terhadap hak-hak anak antara rumah (keluarga) dan sekolah tidak boleh bertentangan. Untuk kasus kekerasan seksual kepada anak di sekolah yang dialami korban-korban murid Jakarta International School (JIS), merupakan tamparan berat bagi para pendidik.

Apalagi atas dasar nilai kemandirian, anak tidak mendapatkan pendampingan dijadikan sebagai korban kekerasan seksual. Dengan demikian, konsep ketahanan sosial menjadi kata kunci untuk dapat meredam berbagai tindakan kekerasan terhadap anak. Apatah lagi ketahanan sosial lembaga-lembaga pendidikan dan keluarga yang mestinya menjunjung tinggi nilai-nilai kasih sayang dan perlindungan terhadap anak.

Jumat, 29 Agustus 2014

Korupsi, Keluarga, dan Nilai Sosial Kita

Erlangga Masdiana  ;   Kriminolog;
Mantan Ketua Program Pascasarjana (PPS) Kriminologi FISIP Universitas Indonesia
KOMPAS, 28 Agustus 2014
                                                


MIRIS melihat sendi-sendi moral yang terkoyak di negeri ini sudah masuk dalam kehidupan keluarga. Keterlibatan tiga pasangan suami-istri (Romi Herton-Masyito, Nazaruddin-Neneng Sri Wahyuni, Ade Swara-Nurlatifah) dan satu keluarga yang melibatkan ayah dan anak (Zulkarnaen Djabar-Dendy Prasetya) menunjukkan masyarakat kita sedang ”sakit”.

Keluarga sebagai sistem sosial terkecil semestinya berfungsi sebagai agen sosialisasi nilai-nilai demokrasi dan penegakan hukum. Kenyataannya, sejumlah keluarga justru terjangkit virus hedonisme yang mendukung merebaknya virus korupsi.

Pendidikan antikorupsi yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhasil kalau agen sosialisasi yang paling berpengaruh, yakni keluarga, tidak mendukung prosesnya.

Keluarga adalah tempat bercengkerama, mendiskusikan masalah, belajar, mengukir kepribadian, menakar kemampuan, dan meningkatkan independensi. Proses sosialisasi dan internalisasi nilai sangat ditentukan dalam keluarga.

Keluarga paling berat menanggung beban saat menghadapi problem sosial, dari biaya sekolah yang mahal hingga ikut sibuk saat anaknya mencari kerja. Kondisi semacam ini membuat banyak keluarga terpaksa bersikap permisif terhadap korupsi.

Ada yang awalnya menolak korupsi menjadi menerima asal tidak diketahui keluarga lain. Ada yang terang-terangan mendukung beberapa perilaku koruptif dengan alasan: ”zaman seperti sekarang tidak usah idealis, kalau idealis susah sendiri”.

Dalam pemikiran Hussein Alatas, Mochtar Lubis, dan sejumlah ahli struktur fungsionalis (ahli sosio-kriminologi), mereka menyatakan ada sejumlah negara yang tidak bisa lepas dari praktik korupsi.

Kalau tak ada korupsi, roda pembangunan tak bisa berjalan baik. Mereka menyatakan, korupsi memiliki fungsi sosial yang bisa mendorong pembangunan. Dengan kata lain, meskipun tidak legal, korupsi menjadi bagian yang bisa mempermudah konstruksi proses pembangunan politik dan ekonomi.

Penegak hukum

Tokoh-tokoh yang semestinya menegakkan hukum justru menjadi pelaku karena tertangkap tangan. Boleh jadi pelakunya jauh lebih banyak lagi karena tidak tertangkap tangan KPK.

Virus ini mewabah tapi sulit mencari antivirusnya karena orang model Akil Mochtar yang seharusnya menjadi pilar penegakan hukum justru menjadi pelaku kejahatan. Begitu juga Hadi Poernomo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, yang ditangkap KPK karena rekomendasi pembebasan pajak.

Ada kewajaran jika masyarakat mempertanyakan kredibilitas lembaga-lembaga penegakan hukum. Sebab, sejumlah masyarakat merasakan ada kesulitan atau jalan yang terjal jika harus berhadapan dengan proses mencari keadilan dan proses hukum lain.

Contoh sederhana, masyarakat yang datang ke kantor (birokrasi) pelayanan sering kecewa saat berhadapan dengan oknum-oknum yang tak memiliki komitmen moral.

Bahkan, KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang diharapkan banyak pun dianggap tidak bersikap terbuka, ada yang ditutupi, dan pandang bulu. KPK juga dianggap memainkan peranan soal kasus (cases), waktu (timing), dan situasi (situations). Kapan keterlibatan orang (tersangka) itu diumumkan.

Pengumuman Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng membutuhkan waktu yang sangat panjang. Sejumlah orang menduga KPK memainkan waktu (timing) untuk merespons terhadap desakan atau situasi politik yang berkembang.
Kita berharap nilai-nilai moral tertinggi yang ada pada orang-orang yang bertugas di KPK tidak terkontaminasi oleh kepentingan apa pun kecuali menjadi garda terdepan proses penegakan korupsi.

Keinginan mengeliminasi virus korupsi yang mewabah pada sendi-sendi kehidupan, dari kehidupan di keluarga, sekolah, hingga di lembaga-lembaga publik, belum juga terpecahkan meskipun sudah ada KPK.

KPK bahkan lebih mengarah kepada penangkapan daripada pencegahan, tapi tidak mampu mereduksi tindakan korupsi. Yang ada adalah menambah daftar jumlah orang yang menjadi tersangka dan menciptakan rasa takut. KPK belum sampai kepada bagaimana korupsi harus ditolak dan dimusuhi dari internal diri anak-anak bangsa.

Merujuk kepada pendapat Ong Hok Ham, sejarawan, korupsi adalah warisan sejak zaman Kerajaan Mataram, yakni praktik mengutip upeti yang dilakukan oleh kalangan priayi kepada rakyat tidak semuanya disetor kepada raja. Bahkan, raja juga tidak banyak mengetahui tentang kegiatan pengumpulan upeti tersebut. Pemerintah kolonial Belanda juga membiarkan praktik upeti ini ketika sudah menaklukkan raja-raja.

Konsep tentang kepemilikan harta benda menjadi faktor utama virus korupsi menjangkit dalam kehidupan keluarga. Ada fenomena jika seorang pemimpin menguasai suatu jabatan, ia dan kroninya memersepsikan jabatan adalah harta benda milik pribadi, keluarga, atau kolektif komunal.

Tindakan koruptif adalah ”amal baik atau kebajikan” seperti membantu nepos (kerabat) di dalam atau di luar kewenangannya. Namun, birokrat yang memiliki kesadaran antikorupsi dianggap orang yang ”sombong”, lupa diri, tidak mau kenal lagi sanak saudara. Dilematis atau memang sudah mendarah daging!