Tampilkan postingan dengan label Supriyono. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Supriyono. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juli 2015

Merevitalisasi Pendidikan Keluarga

Merevitalisasi Pendidikan Keluarga

Supriyono ;  Guru Besar Universitas Negeri Malang;
Ketua Umum Ikatan Akademisi Pendidikan Nonformal dan Informal
                                                           KOMPAS, 13 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sebuah direktorat baru telah lahir di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. Kelahiran direktorat ini berdasarkan Permendikbud Nomor 11/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden No 14/2015 yang mengatur struktur organisasi Kemendikbud.

Kehadiran direktorat ini dimaksudkan untuk menguatkan peran orangtua sebagai pendidik pertama dan utama dalam keluarga. Sebuah gagasan yang sangat menjanjikan untuk perbaikan sistem penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ki Hajar Dewantara menempatkan keluarga sebagai salah satu dari Trisentra kelembagaan pendidikan, di samping sekolah dan masyarakat. Lembaga keluarga atau yang secara spesifik disebut sebagai lembaga perkawinan merupakan lembaga sosial tertua usianya, terkecil bentuknya, dan terlengkap fungsinya.

Terbentuknya keluarga pada masyarakat Indonesia setidaknya untuk memenuhi empat norma yang berlaku: agama, hukum, moral, dan sosial. Berkeluarga harus memenuhi syarat dan rukun sebagaimana ditetapkan ajaran agama masing-masing, memenuhi ketentuan hukum positif UU Perkawinan. Secara moral menikah dan berkeluarga merupakan cara terbagus, khususnya untuk penyaluran hasrat seksual, mendapatkan keturunan, dan mendapatkan kasih sayang. Secara sosial merupakan suatu kepatutan sosial. Secara konvensional keluarga merupakan lembaga pendidikan paling alamiah karena prosesnya tanpa didramatisasi atau didesain secara rumit sebagaimana terjadi pada lembaga pendidikan profesional. Materinya meliputi seluruh bidang kehidupan, metodenya sebagaimana keadaan yang sesungguhnya, dan evaluasinya dilakukan secara langsung.

Dalam keluarga juga tak mungkin terdapat komersialisasi jasa pendidikan. Para orangtua memberikan pendidikan dan fasilitas pendidikan tentulah tak mengharapkan imbalan materi, selain didorong kewajiban moral. Suasana demikianlah yang tak dimiliki lembaga pendidikan profesional semacam sekolah dan kursus. Secara alamiah pada keluargalah kepribadian dan kultur manusia dibentuk. Tak sulit membuat contoh kasus atas pengaruh dominan proses pendidikan di keluarga dalam membentuk kepribadian seseorang.

Keluarga benar-benar dimitoskan sebagai sebuah kelembagaan sosial, khususnya kelembagaan pendidikan paling sempurna. Bisakah mitos kelembagaan yang sakral dan fungsi lengkap keluarga bisa dipertahankan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Kemendikbud? Ini pekerjaan rumah yang harus segera dikerjakan secara sistematis, masif, terstruktur.

Fasilitasi dan moderasi

Adalah tidak mungkin saat ini keluarga mampu memberikan layanan pendidikan bagi semua anggota keluarganya sesuai kebutuhan belajar yang diperlukan. Karena tuntutan ekonomi, kemajuan ilmu dan teknologi, serta dampak revolusi komunikasi dan teknologi informasi, satuan pendidikan keluarga tidak mampu lagi memenuhi fungsinya sebagai lembaga pendidikan secara utuh, sebagaimana yang diharapkan.

Kebutuhan pendidikan dan sistem pendidikan yang ada sekarang amat beragam dan kompleks sehingga jelas para orangtua dan senior anggota keluarga tidak akan mampu secara swadaya memenuhi kebutuhan akan pendidikannya. Akibatnya, upaya pendidikan dalam keluarga jadi terabaikan dan telantar, baik yang terjadi pada masyarakat rural, suburban, maupun urban. Untuk itu perlu upaya reformasi sistem pendidikan keluarga secara tepat. Peran sebagai fasilitator dan moderator pendidikan anak adalah yang paling tepat.

Keluarga sebagai salah satu pusat pendidikan dan pilar kehidupan bermasyarakat sangat penting diselamatkan, bahkan harus dikembangkan ke arah keadaan dan aksi sosial yang sesuai dengan tuntutan dan kondisi zaman, juga terhadap keandalannya dalam segenap fungsi yang seharusnya dimiliki.

Masalah nyata yang kini tengah kita hadapi ialah belum semua orangtua, calon orangtua, dan warga senior masyarakat memahami dan mampu melaksanakan peran dan fungsinya sebagai pendidik di lingkungannya sendiri. Orangtua atau yang dituakan memang harus memahami fungsi dan peranan pendidikan keluarga dalam kerangka sistem pendidikan nasional. Kehadiran Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga semoga mampu mengembalikan peran keluarga sebagai lembaga pendidikan yang unggul. Semoga. ●

Jumat, 19 April 2013

Momentum Mengevaluasi Unas


Momentum Mengevaluasi Unas
Supriyono  ;  Guru Besar dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP)
Universitas Negeri Malang (UM)
JAWA POS, 18 April 2013


Romantika ujian nasional (unas) memang penuh warna. Tahun ini sensasi unas terjadi, yaitu keterlambatan distribusi naskah yang mengakibatkan penundaan pelaksanaan unas tingkat SMTA di sebelas provinsi. Mendikbud M. Nuh sampai harus meminta maaf kepada publik. Keterlambatan distribusi dan penundaan unas adalah yang pertama terjadi sepanjang sejarah ujian nasional atau ujian negara.

Kelompok masyarakat yang menolak unas mendapat tambahan amunisi untuk lebih keras menolak unas. Pada 2012, dua lembaga besar, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) dan Wantimpres, mendorong peniadaan unas. Sebelumnya, pada 2010, menteri pendidikan nasional berbeda pendapat dengan para rektor PTN. Mendiknas berkehendak hasil atau nilai unas dijadikan instrumen seleksi mahasiswa baru ke PTN, sedangkan para rektor belum bisa menerima. 

PB NU menolak unas dengan alasan hasil dan dampak unas jauh dari harapan serta memboroskan anggaran. PB NU menunjuk survei UNESCO 2011 bahwa hanya 6 (enam) persen output pendidikan nasional yang mampu bersaing secara global.

Wantimpres meminta presiden menyetop unas berdasar alasan putusan MA 2009. Putusan dari hasil class action itu memerintahkan penghentian unas sementara waktu hingga pemerintah mampu menyamakan standar pendidikan nasional di seluruh wilayah NKRI seperti disebut oleh PP No 19/2005. Hingga kini, putusan MA tersebut belum dilaksanakan oleh pemerintah. 

Unas banyak dipandang tidak mampu mengukur hasil belajar siswa yang sesungguhnya. Unas hanya mampu mengukur hasil akhir dari sebuah proses pembelajaran, tidak bisa mengukur kualitas input dan prosesnya. Unas hanya mampu mengukur aspek kognisi, tidak bisa mengukur sikap/afeksi dan psikomotorik. Unas hanya digelar satu kali pada akhir kalender akademik dengan tes tulis (pencil and paper test).

Banyak fenomena siswa yang rajin, tapi dalam mengerjakan soal unas hasilnya kurang memuaskan karena berbagai sebab temporal. Nasibnya pun sial. Adapun siswa yang malas, ogah-ogahan, ketika unas nasibnya bagus karena sebab-sebab temporal juga. Dialah ''pemenang''. 

Masalah penting lain adalah peningkatan batas kelulusan yang disamakan sebagai peningkatan kualitas pendidikan. Batas kelulusan yang semula ditetapkan 3,01 (2003) menjadi 4,01 (2004), 4,25 (2005), 4,51 (2006), 5,00 (2007), lalu 5,5 (2008), dan seterusnya. Dengan tambahan persyaratan nilai minimal mata pelajaran dan syarat lain-lain, bisa jadi itu menimbulkan angka ketidaklulusan yang tinggi. 

Jika itu terjadi, yang menderita tidak hanya anak didik, tetapi juga orang tua merasa malu. Jika anaknya tidak mau mengulang sekolah, itu akan menambah jumlah anak putus sekolah sehingga turunlah kualitas bangsa.

Guru dan sekolah pun mengalami hal serupa. Lebih-lebih, para guru yang mengajar mata pelajaran yang diunaskan. Pada 2007, ke belakang hanya ada tiga mata pelajaran yang diunaskan, yakni matematika, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris. Mulai 2008 ada enam mata pelajaran, yaitu ditambah biologi, kimia, dan fisika untuk jurusan IPA; ekonomi, geografi, dan sosiologi untuk jurusan IPS; sejarah budaya, sastra Indonesia, dan bahasa Asing untuk jurusan bahasa; dan tambahan ilmu kalam, ilmu hadis, dan ilmu tafsir untuk madrasah aliyah.

Kurikulum nasional yang belaku saat ini, ketika Unas 2013 digelar, adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). KBK sangat erat berkaitan dengan proyek pendidikan Unicef-UNESCO-Depdiknas tentang MBS (manajemen pendidikan berbasis sekolah). 

Kaidah MBS mengharuskan pemberdayaan guru, termasuk di dalamnya pelaksanaan evaluasi. Artinya, evaluasi merupakan tugas yang melekat dengan tugas seorang guru dan sebagai bagian integral dari manajemen sekolah. Demikian juga, masalah penentuan kelulusan siswa adalah tugas, tanggung jawab, dan sekaligus hak guru melalui mekanisme sistem organisasi sekolah. Penilaian hasil pembelajaran harus dilakukan secara berbasis kelas, portofolio, dan penilaian otentik (authentic assessment). Mereka tidak ''dihakimi'' hanya ketika unas. Tetapi, mereka sudah mengumpulkan berbagai poin dari proses pembelajaran sebelumnya. 

KBK dan KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan) menghajatkan kurikulum untuk dikembangkan dengan bersumber kepada kebutuhan belajar lokal; materi belajar sumber belajar, bahan belajar, dan metode belajar lokal. Dengan demikian, pengalaman belajar yang dikembangkan kepada diri murid benar-benar variatif dan fungsional untuk hidup di wilayahnya. Dengan demikian, praksis unas yang ''seragam nasional'' tidak simetris dengan filosofi dan konsep KBK dan KTSP.

Pernah unas (lebih tepatnya UAN) akan dihapus seperti kata Menteri Pendidikan Nasional Abdul Malik Fadjar dalam Kompas edisi Jawa Timur, 14 April 2004. Tapi dengan syarat, sekolah dapat dipercaya sesuai dengan kaidah MBS. 

Sangat terasa bahwa unas tidak lagi menjadi instrumen pendidikan, melainkan telah menjadi instrumen penjinakan, bisnis, manifestasi kekuasaan, upacara, dan mantra. Itu tidak sinkron dengan teori pendidikan konstruktivitik yang dianut KBK dan KTSP. Harus diingat bahwa Kurikulum 2013 yang bakal dijalankan Kemendikbud pun beraliran konstruktivistik.

Sebelum ditemukan sebuah model ujian yang memenuhi kaidah pendidikan humanistis, unas akan tetap menjadi kontroversi abadi. Kembalikan saja penetuan kelulusan siswa kepada otonomi dewan guru. Adapun kebutuhan pemerintah untuk mengendalikan mutu pendidikan melalui pemetaan mutu dilakukan dengan cara yang lain, tidak dengan unas yang semakin sarat beban dan masalah. ●