Tampilkan postingan dengan label M Aminudin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Aminudin. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Juli 2015

Urgensi Pertegas Independensi NU

Urgensi Pertegas Independensi NU

M Aminudin ;  Direktur Institute for Strategic and Development Studies;
Pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor 2001-2013
                                                           KOMPAS, 28 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Muktamar Nahdlatul Ulama, 1-5 Agustus  2015, merupakan momentum strategis untuk melakukan retrospeksi perjalanan yang telah dilalui. Semenjak kelahirannya pada 1926, NU dirancang pendirinya sebagai organisasi sosial keagamaan Islam, bukan organisasi politik.

Sebagai organisasi sosial keagamaan, Nahdlatul Ulama (NU) terbukti berhasil menciptakan dukungan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Paling tidak, menurut survei LSI tahun 2013, jumlah warga nahdliyin mencapai 36,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Namun, yang menarik dari sepanjang sejarah NU ketika terseret ke dalam politik praktis, dari Pemilu 1955 hingga 2009, suara NU tidak pernah melebihi 19 persen perolehan suara nasional.

Kembali (lagi) ke "khittah"

Pertanyaan yang patut diajukan: kenapa? Ada kesenjangan yang lebar antara realitas masyarakat yang 36,5 persen lebih mengaku sebagai orang NU dan perolehan suara partai politik yang mengklaim dirinya NU. 

Ada banyak faktor yang bisa menjelaskan realitas ini, di antaranya data di atas menunjukkan bahwa kekuatan besar NU bukan di  kekuatan politik partai, melainkan pada jaringan kekuatan kultural. Itu artinya, mayoritas massa NU  memiliki sikap politik relatif otonom dalam pilihan politiknya.  Upaya melakukan penggiringan massa NU ke dalam satu partai tidak hanya akan sia-sia, tetapi juga ternyata kurang banyak manfaatnya bagi masyarakat NU yang masih cukup banyak berada dalam garis kemiskinan.

Mayoritas warga nahdliyin tinggal di pedesaan, terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Berdasarkan data BPS per September 2014, Jatim dan Jateng merupakan provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbanyak, masing-masing 4,74 juta orang dan 4,56 juta orang. Dari 4,74 juta orang miskin di Jatim, yang merupakan basis utama pendukung NU, sebanyak 3,21 juta orang atau 68 persen tinggal di pedesaan.

Gambaran itu sedikit banyak menunjukkan, sebagian besar warga NU kini terjerat kemiskinan. Upaya Gus Dur (alm) mendirikan partai yang mewadahi orang-orang NU di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 1999 tepat dalam konteks upaya mencoba merespons perubahan politik kepartaian yang semakin menguat seiring bergulirnya reformasi demokrasi 1998. Namun, setelah empat kali pemilu, ternyata suara PKB bukannya meningkat, melainkan justru cenderung merosot dibandingkan awal berdirinya pada 1999.

Dalam konteks realitas masyarakat NU yang semakin cerdas dan kritis, kini salah satu agenda mendesak yang harus dijadikan prioritas pengambilan keputusan adalah mengembalikan NU ke rel perjuangannya yang telah dipatri oleh KH Hasyim Asy'ari dan para pendiri NU lainnya, yang disebut Khittah 26. Ketetapan Khittah NU 26 menggariskan bahwa berpolitik adalah pribadi warga NU. Dengan demikian, NU tak terkait secara organisatoris dengan partai politik mana pun. Upaya sebagian pihak yang tetap berusaha menyeret NU ke dalam satu partai tidak hanya telah mengkhianati semangat para pendiri NU, tetapi juga akan mengecilkan citra NU sebagai kekuatan ormas terbesar di Indonesia.

Kerugian NU jika terus-menerus "dibajak" satu partai bukan hanya akan makin mengerdilkan pengaruh politiknya di pentas Indonesia, melainkan juga berisiko misi utamanya sebagai organisasi sosial keagamaan untuk mengurusi pemberdayaan umatnya di bawah jadi telantar. Harus diakui, dalam era demokrasi "semiliberal" saat ini, saat hampir semua pemilihan jabatan politik dilakukan langsung oleh rakyat, NU mengalami godaan politik sangat besar. 

Semenjak bertiup demokrasi partisipatoris pasca 1998, para pemimpin NU disibukkan oleh perebutan kekuasaan dari pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, hingga pemilihan DPR/DPRD. Sementara kerja-kerja sosial NU untuk melayani umat yang merupakan misi utama NU, seperti pemberdayaan bidang pendidikan, pesantren, dan dakwal bil-hal, kurang mendapat porsi memadai.

Secara sederhana, kondisi NU ketika berusaha dieksploitasi ke satu partai pasca reformasi saat ini, kue politik dan ekonomi sebagian besar hanya dinikmati kalangan elite, tetapi kurang dinikmati kaum alit (umat di bawah). Ini bukti nyata warga NU hanya dijadikan komoditas pengepul suara dalam pemilu oleh partai yang sering melakukan pencitraan di media dan publik sebagai "Partainya Orang NU".

Atas dasar berbagai pertimbangan di atas, menegaskan kembali Khittah 26 serta mengambil jarak yang sama ke semua partai politik dalam muktamar di Jombang, 1-5 Agustus  2015, adalah keniscayaan yang tak bisa ditawar. Itu kalau NU tak ingin di masa depan semakin tergelincir ke jurang perpecahan politik dan krisis kepercayaan di kalangan umatnya yang di bawah.

Namun, dalam situasi "partai politik sebagai panglima" saat ini, mengharapkan NU hanya sebagai organisasi puritan semata mengurus kegiatan sosial juga tak realistis. Para pemimpin NU hasil muktamar di Jombang nanti harus tetap memiliki inisiatif melakukan kontak-kontak ke semua partai. NU harus menjadi payung bagi kadernya yang menyebar ke semua partai yang ada dan harus bersikap tegas terhadap pemimpin partai yang berusaha melakukan manipulasi sebagai wadah tunggal aspirasi NU seperti iklan Pemilu 2014 dan 2009.

Hanya dengan mempertegas independensi politik NU dan secara bersamaan tetap kreatif merajut kadernya di semua partai, kebangkitan kembali NU secara menyeluruh akan bisa dicapai. Penyebaran kader NU ke semua lini, termasuk partai, akan lebih menguntungkan karena tidak hanya memudahkan NU agar tidak mudah terkena "limbah konflik" partai, tetapi NU juga akan menjadi sandaran semua kelompok partai politik.

Reorientasi peran NU

Reorientasi peran politik NU ke depan juga harus lebih banyak diarahkan untuk menjadi garda moral bagi umat dan bangsa. NU bisa tetap berpolitik, tetapi lebih banyak sebagai moral force  seperti yang sering diistilahkan salah satu tokoh NU terkenal, KH Achmad Sidiq. Sebagai suatu kekuatan moral, NU tidak perlu terseret ke dalam pusaran perebutan kekuasaan. Namun, NU harus bersikap dalam upaya penegakan,  yang dalam bahasa NU lebih mudah dikenali dengan istilah kekuasaan yang amanah. Dalam bingkai ini, NU tidak boleh diam dan berpangku tangan terhadap penyimpangan kekuasaan atau kekuasaan korup.

Jargon NU yang terkenal semenjak berdirinya sebagai kekuatan penyeimbang (tawassuth) hanya akan menjadi idiom yang sulit diimplementasikan jika para pemimpin NU nanti masih berorientasi ke perebutan kekuasaan, apalagi hanya menjadi tunggangan ambisi salah satu pemimpin partai politik. Independensi politik NU akan membuatnya lebih bisa berkonsentrasi mengurusi umatnya yang justru memiliki implikasi positif dalam jangka panjang.

Posisi ini memungkinkan NU berkembang sebagai kekuatan sosial yang semakin besar dan berpengaruh di masa depan. Sebab, semua kelompok politik akan membutuhkan dukungan dari organisasi berbasis pesantren dan kiai ini.  Kebutuhan legitimasi semua partai besar dan calon pemimpin Indonesia yang ada di Tanah Air itu akan membuat NU mendapat berkah bantuan dari banyak pihak. Sebaliknya, jika NU dalam muktamar di Jombang ini tetap tak bisa menegaskan independensi atau menjaga jarak ke salah satu parpol, akan banyak kerugian yang didapat. Semoga peserta Muktamar NU bisa menahan godaan pragmatisme sehingga bisa mengambil keputusan terbaik bagi NU.  ●

Jumat, 10 April 2015

Peluang dan Ancaman Suksesi Kepemimpinan PDIP

Peluang dan Ancaman Suksesi Kepemimpinan PDIP

M Aminudin   ;  Direktur Institute for Strategic and Development Studies (ISDS); Alumnus Ilmu Politik FISIP Unair
JAWA POS, 08 April 2015

                                                                                                                                                            
                                                                                                                                                           

KONGRES PDIP yang berlangsung 9 April 2015 memiliki arti sangat strategis. Ada dua dua alasan. Pertama, karena posisi PDIP saat ini adalah partai penguasa (the ruling partay) sekaligus pengusung utama Presiden Jokowi. Pergulatan dan perubahan arah PDIP dalam kongres akan berdampak luas pada konstelasi politik nasional. Kedua, kongres PDIP saat ini sebenarnya memasuki fase krusial masalah regenerasi kepemimpinan partai yang belum tuntas pada Megawati Soekarnoputri yang telah menakhodai partai lebih dari 15 tahun. Pemimpin partai lain segenerasi Megawati hampir semua sudah melepas tongkat estafet kepemimpinan seperti Hamzah Haz, Akbar Tandjung, dan Amien Rais.

Ketika Jokowi dinyatakan terpilih sebagai presiden, DPP PDIP saat itu menyadari betul dirinya sebagai pengusung utama Jokowi bukan lagi partai oposisi seperti zaman Presiden SBY. Sehingga dalam forum besar di Semarang, segera diputuskan memformalkan PDIP sebagai partainya pemerintah. Sampai di situ semua komponen pengurus PDIP dari pusat hingga daerah sangat solid dan tak ada penentangan dari internal. Tetapi, bulan madu serasa mulai jadi bulan racun setelah penyusunan kabinet. Banyak kader PDIP yang terlempar seperti Eva Kusuma Sundari, Pramono Anung, Maruarar Sirait, dan sebagainya. Padahal, mereka diusulkan DPP PDIP melalui restu Megawati sebagai ketua umum DPP PDIP. Tokoh yang merepresentasikan DPP PDIP hanya sedikit. Yang terlihat hanya Tjahjo Kumolo di Kemendagri dan Yasonna Laoly sebagai menkum HAM. Sehingga anggota kabinet yang lain justru diisi orang-orang yang masuk melalui pintu Jusuf Kalla, baik berasal dari parpol pengusung Jokowi-JK maupun dari nonpartisan. Sebagian politisi asli PDIP mulai tersentak. Bagaimana bisa sebagai the ruling party ternyata hanya menjadi minoritas di kabinet. Riak-riak kecil ketidakpuasan mulai muncul di permukaan. Situasi semakin terakumulasi ketika paket calon Kapolri Budi Gunawan yang diusulkan Megawati dikandaskan Jokowi. Situasi membuat atmosfer hubungan PDIP makin tak kondusif ketika pemerintah Jokowi membuat kebijakan menaikkan harga-harga.

Menumpuknya aneka persoalan di atas membuat ketidakpuasan terhadap langgam politik Jokowi semakin mengkristal dari sebagian pengurus DPP PDIP. Sebagian pengurus DPP PDIP merasa PDIP tidak dianggap sebagai partai penguasa, tapi malah diperlakukan sebagai partainya penguasa. Dalam beberapa kesempatan, politikus PDIP seperti Effendy Simbolon, Arif Wibowo, Syukur Nababan, dan sebagainya memberi sinyal hijau kepada kubu KMP untuk mengajukan hak angket terhadap pemerintah. Polarisiasi di dalam tubuh partai banteng moncong putih itu sudah pasti mewarnai pergulatan dalam tubuh PDIP tersebut. Apalagi dilihat dari pemberitaan media milik para taipan yang selama ini di belakang Jokowi. Misalnya, media milik James Riady begitu gencar mendorong Jokowi menggeser kursi ketua umum PDIP yang diduduki Megawati.

Apabila skenario menjadikan Jokowi ketua umum PDIP berjalan dan Megawati tidak legawa, partai akan terbelah seperti pada 1997. Karena taruhlah Megawati menginginkan suksesi kepemimpian dalam Kongres PDIP 2015, sudah bukan rahasia umum yang disiapkan adalah Puan Maharani sebagai putri mahkotanya untuk memastikan partai tetap dalam kendali keluarga besarnya.

Sebaliknya, jika Megawati aklamasi terpilih lagi sebagai ketua umum PDIP atau Puan Maharani yang terpilih, bisa terjadi de-Jokowinisasi atau pembersihan besar-besaran orang-orang yang dekat dengan Jokowi di kepengurusan PDIP hasil Kongres Bali 2015. Banyak kemungkinan yang bisa terjadi setelah Kongres VI PDIP di Bali.

Reaksi awal pendukung Megawati bisa mendorong impeachment di parlemen seperti yang dilakukan kepada Presiden Gus Dur. Wapres akhirnya naik menjadi presiden dengan paket Wapres baru yang dipilih parlemen. Untuk menjalankan opsinya, mau tidak mau Megawati membuat deal dulu dengan Jusuf Kalla. Apakah kalau JK naik jadi presiden, Puan Maharani jadi Wapres-nya? Atau kompromi dalam bentuk yang lain? Skenario itu bisa berjalan jika JK berhasil secara penuh membajak Golkar menggunakan tangan Agung Laksono. Banyak kejutan politik tak terduga pasca Kongres VI PDIP.

Apa pun yang terjadi pascakongres, apabila Megawati atau Puan Maharani terpilih sebagai ketua umum sementara gesekkan kepentingan Jokowi dan Megawati tak berhasil direduksi, harapan Jokowi untuk maju dicalonkan PDIP lagi pada Pilpres 2019 menjadi pupus. Kalau Jokowi masih bertahan sebagai presiden hingga 2018, mantan wali kota Solo itu harus kerja keras mencari kendaraan baru untuk maju sebagai capres 2019. Bisa jadi Jokowi sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk itu. Seperti diketahui, Jokowi telah mendorong perluasan ormas Projo (Pro-Jokowi) hingga ke pelosok-pelosok.

Yang harus dicatat Jokowi, masyarakat pemilih sekarang sangat kritis. Kebijakan menaikkan harga-harga telah mendorong naik tingkat kesulitan rakyat bawah. Jumlah swing voters yang suka berpindah-pindah pilihan semakin besar. Jadi, dari sini kita melihat betapa luasnya implikasi yang mungkin ditimbulkan pasca Kongres VI PDIP di Bali karena kuatnya dinamika internal PDIP dengan dinamika perpolitikan nasional. ●

Jumat, 19 September 2014

Solusi RUU Pilkada

Solusi RUU Pilkada

M Aminudin  ;   Direktur Institute for Strategic and Development Studies (ISDS), Alumnus Ilmu Politik FISIP Unair
REPUBLIKA, 18 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Kontroversi mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) antara yang pro dan kontra dilanjutkan atau tidaknya pilkada melalui pemilihan langsung oleh rakyat terus bergulir. Pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri yang didukung Fraksi Demokrat, Gerindra, PPP, PAN, dan Golkar berusaha mengembalikan pilkada langsung ke pemilihan oleh DPRD.

Alasan kelompok ini, pilkada langsung selama era desentralisasi ini sangat mahal dan penuh kekerasan. Besarnya "pemborosan" pilkada langsung bisa dilihat dari beberapa contoh. Di Kota Palembang, biayanya mencapai Rp 76 miliar. Di Sulawesi Selatan Rp 200 miiliar, di Jawa Timur Rp 800 miliar karena prosesnya hingga tiga putaran.

Fenomena ini terjadi di seluruh provinsi. Belum lagi korban jiwa, rumah yang terbakar, dan pengerahan massa. Biaya pilkada langsung yang mahal itu mengakibatkan mereka mudah korupsi ketika menjabat.

Secara sepintas argumen itu masuk akal, tapi bila diuji secara cermat sebagian argumen dampak buruk pilkada langsung itu tak memiliki dasar argumentasi yang kuat. Biaya pilkada langsung sebenarnya tak sebanyak pemilu dan pilpres. Pemilu 2014 menghabiskan biaya Rp 22 triliun.

Ketentuan dalam UU No 32 Tahun 2004 yang mengatur rekrutmen kepala daerah dipilih secara langsung memunculkan dua pendapat. Pertama, dipilih secara demokratis tidak mesti berarti dipilih secara langsung. Menurut pendapat ini, ada dua model dipilih secara demokratis, yakni dipilih melalui perwakilan dan dipilih secara langsung. Apa pun opsinya, menurut kelompok ini, kedua cara itu akan menghasilkan pemimpin daerah yang memiliki legitimasi yang sama.

Pendapat kedua, walaupun berlandaskan pada pemahaman yang sama, pemilihan secara langsung memiliki legitimasi lebih kuat dibandingkan pemilihan melalui perwakilan. Apabila UU sudah mengatur penerapan opsi tertinggi melalui pemilihan langsung, jangan dimundurkan kembali menjadi dipilih melalui perwakilan atau DPRD.

Pilihan terhadap salah satu dari kedua pendapat ini akan menentukan: apakah rekrutmen kepala daerah termasuk rezim pemda atau rezim pemilu, atau kombinasi di antara model dipilih langsung dan dipilih DPRD berdasar tingkatannya.

UUD 1945 mengatur bahwa pemerintahan daerah dalam NKRI terdiri atas dua. Susunan pertama adalah provinsi dan susunan kedua adalah kabupaten/kota. UUD tidak mengatur eksplisit apakah keberadaan susunan itu bersifat hierarkis.

Dalam hal kepemimpinan pemerintahan daerah, UUD 1945 mengatur bahwa provinsi, kabupaten/kota masing-masing akan dipimpin oleh gubernur, bupati/wali kota. Rekrutmen mereka, antara lain, berkaitan dengan pemilihan secara langsung sebagai terjemahan dari ketentuan UUD yang berbunyi dipilih secara demokratis.

Memang di dalam UUD dibedakan dari untuk rekrutmen presiden, yakni dipilih secara langsung. Ketentuan UU No 32 Tahun 2004 yang mengatur rekrutmen kepala daerah secara langsung memiliki legitimasi lebih tinggi dibandingkan perwakilan. Karena itu, pilkada langsung sebaiknya jangan didegradasikan kembali menjadi dipilih melalui perwakilan.

Dalam memahami perbedaan argumen diperlukan penegasan makna dipilih secara demokratis maupun pemerintahan daerah. Pertama, dipilih secara demokratis dapat bermakna melalui badan perwakilan atau DPRD dan dipilih secara langsung oleh rakyat. Kedua mekanisme ini memiliki legitimasi berbeda. Kalau melalui representasi DPRD berarti tak ada partisipasi langsung dari rakyat.

Kedua, pengertian pemerintahan daerah ada yang menjadi Unit Dasar dan Unit Antara. Dalam kasus Indonesia, pemerintahan daerah dibedakan antara kabupaten/kota (Unit Dasar) dan provitigansi (Unit Antara).

Ketiga, Unit Dasar berfokus pada pelayanan. Unit Antara berperan utama dalam pengoordinasian. Dari segi wilayah, Unit Dasar bersifat lokal dan Unit Antara regional. Pada lingkup Unit Antara, aktivitas pemerintahan lebih bersifat dekonsentrasi dan kurang pada aspek perwakilan. Keempat, berdasarkan fungsi yang diemban Unit Dasar dan Unit Antara berbeda, maka mekanisme pilkada untuk Unit Dasar (kabupaten/kota) dan Unit Antara (provinsi) dapat berbeda.

Mekanisme pilkada untuk kabupaten/kota maupun provinsi harus mencerminkan mekanisme dipilih secara demokratis. Namun, untuk Unit Dasar, pilkada seharusnya bersifat dipilih langsung oleh rakyat (direct democracy).

Keharusan ini berdasarkan pemikiran bahwa pertama, kabupaten/kota sebagai Unit Dasar adalah jenjang pemerintahan terdekat dengan masyarakat. Kabupaten/kota merupakan unit yang langsung memberi pelayanan. Kedua, untuk kenyamanan pelayanan, masyarakat perlu memperoleh kesempatan langsung memilih pemimpinnya.

Pelayanan langsung berakibat pada interaksi berbasis kepercayaan (trust). Sedangkan untuk provinsi sebagai Unit Antara perlu diperhatikan Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa gubernur, bupati/wali kota sebagai kepala Unit Antara dan kepala Unit Dasar dipilih secara demokratis.

Ketentuan itu mengindikasikan ada badan perwakilan rakyat pada tingkat Unit Antara (provinsi). Perlu dipertimbangkan pula bahwa UU No 32 Tahun 2004 mengatur gubernur memiliki fungsi ganda sebagai kepala daerah otonom provinsi dan wakil pemerintah. Untuk tingkat provinsi pertimbangan representativeness bukan prioritas utama dibandingkan pada lingkup Unit Dasar. Implikasinya, rekrutmen kepala daerah dapat menggunakan mekanisme dipilih oleh badan perwakilan (representative democracy).

Maka, pemilihan langsung kepala daerah tingkat kabupaten/kota adalah keharusan konstitusional. Tetapi, untuk tingkat provinsi bisa dijabarkan dengan dua opsi: pemilihan langsung atau cukup melalui DPRD.

Bila melalui DPRD, sejalan dengan asas dekonsentrasi memberi pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal. Dan tentu saja dari aspek politik ini adalah managemen yang diharapkan secara sistematis memperkuat efektivitas pemerintahan nasional dan integrasi nasional karena kristalisasi separatisme umumnya berpotensi muncul bila ada akumulasi kekuatan di tingkat provinsi.

Tetapi, bila pemilihan langsung oleh rakyat di tingkat provinsi diteruskan juga memberi legitimasi yang kuat bagi gubernur terpilih. Semua tergantung bagaimana melihatnya.

Apa pun hasil yang ditetapkan DPR terkait pilkada nanti semuanya akan diuji di Mahkamah Konstitusi. Kubu yang bersaing di DPR tak boleh gegabah asal menang di sidang DPR karena toh kalau berlawanan dengan konstitusi akan gugur di MK. ●

t-f�&fm��� �� s New Roman";color:black'> 

Sakralnya pernikahan dan ketundukan pada hukum agama adalah pengejawantahan ideologi bangsa ini. Para founding fathers sejak 1945 telah menyepakati Pancasila sebagai landasan hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang menghormati agama, walaupun tidak berbentuk negara agama pun bukan pula negara sekuler. Pengejawantahan lanjutan posisi ini adalah pada Pasal 29 UUD 45.

Perlu dipertahankan

UU Perkawinan memang belum sempurna. Ada beberapa pasal yang patut direvisi. Namun, hingga saat ini ia tetap produk sejarah dan produk hukum yang patut dirujuk dalam memberikan pedoman bagi perkawinan masyarakat Indonesia.

Dan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan patut dipertahankan karena merupakan kristalisasi nilai-nilai ideal bangsa Indonesia dan wujud penghormatan serta akomodasi terhadap nilai-nilai agama dan kepercayaan yang terumuskan dalam ideologi Pancasila.

Menundukkan diri pada hukum agama dan kepercayaan adalah manifestasi HAM sesuai yang tercantum pada Pasal 29 UUD 45. Tugas negara adalah menghormati, memajukan, memenuhi, dan melindungi pelaksanaan hak tersebut.

Perkawinan adalah bagian dari hak asasi dan hak sipil warga negara. Hak beragama dan beribadah juga bagian dari hak asasi dan hak sipil warga negara. Menjalankan perkawinan sesuai hukum agama adalah manifestasi hak asasi dalam beragama.

Maka, di atas segala kekurangan dan kelebihan UU Perkawinan, Pasal 2 ayat 1 patut dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan persoalan akibat pemberlakuan Pasal 2 ayat 1 sepatutnya diselesaikan secara arif oleh masyarakat dan negara tanpa harus membatalkan pasal tersebut. ●