Tampilkan postingan dengan label Justice Collaborator. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Justice Collaborator. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Maret 2017

”Justice Collaborator”

”Justice Collaborator”
Edwin Partogi  ;   Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
                                                        KOMPAS, 15 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada kasus megakorupsi KTP elektronik yang diduga melibatkan pihak Kementerian Dalam Negeri, pengusaha, dan sejumlah anggota DPR, telah ditetapkan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto. Kedua mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri itu telah mengajukan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Keuntungan apa yang diperoleh JC? Apa kepentingan penegak hukum memberikan status JC bagi pelaku?

Peran penting JC dapat ditengok dari perkara mafia berkuasa di Amerika (1931), god father Al Capone. Kesulitan yang dihadapi penyidik membuktikan kejahatan Al Capone karena banyak pejabat dan penegak hukum korup sudah dalam kendali bos mafia itu. Kesulitan berhasil diurai ketika penyidik berhasil meyakinkan akuntan Al Capone untuk bersaksi dengan memberikan jaminan keamanan dan pembebasan dari proses hukum kepadanya. Singkat cerita, Al Capone berhasil dipidana berkat keberadaan JC itu.

Dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, terdapat sejumlah terdakwa yang menyandang status JC. Misal, Damayanti dan Abdul Khoir pada perkara suap proyek pembangunan jalan di Maluku. Sebagian besar tersangka pada suap hakim PTUN Medan menyandang status JC, kecuali OC Kaligis. Salah satu yang menarik, Amir Fauzi, hakim PTUN Medan, menyandang JC berdasarkan penilaian hakim dalam putusannya. Nazaruddin pun mendapat status JC pada perkara proyek Hambalang.

Sudah tepatkah pemberian status JC tersebut?

Regulasi JC

Di Indonesia, embrio keberadaan JC bisa ditelusuri dari Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diadopsi juga dalam Pasal 79 UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kedua UU tersebut memiliki pasal dengan frasa yang sama, yaitu seorang saksi yang juga tersangka tidak bisa dibebaskan dari tuntutan pidana, tetapi kesaksiannya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan.

Sekalipun istilah JC sudah muncul dalam konvensi PBB anti korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, ketentuan dalam Pasal 37 Ayat 2 dalam konvensi tersebut masih bersifat filosofis. Ketentuan serupa ada dalam konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi yang diratifikasi Indonesia dalam UU No 5/2009.

Operasionalisasi status JC baru terfasilitasi dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, diikuti terbitnya Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, serta LPSK pada tahun yang sama yang mengatur tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama. Selanjutnya, pengaturan soal JC ini tertuang dalam UU No 31/2014 tentang Perubahan atas UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014 tersebut dapat menjadi pedomanpenegak hukum dalam menetapkan JC karena dalam UU ini telah terpapar tentang syarat JC, perlakuan secara hukum kepadanya, dan penghargaan (reward) yang didapat JC. Masuknya pengaturan tentang JC dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak terlepas dari filosofi bahwa pemenuhan hak JC merupakan bagian dari perlindungan terhadap JC. Namun, sejauh ini belum terkonfirmasi apakah pemberian status JC dalam dua tahun terakhir ini telah merujuk pada UU Perlindungan Saksi dan Korban di atas.

Seorang pelaku dapat dinyatakan sebagai JC jika memiliki keterangan dan bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap tindak pidana, bukan pelaku utama, mengungkap pelaku-pelaku yang memiliki peran lebih besar dan bersedia mengembalikan aset dari tindak pidana tersebut.

Kapan status JC diberikan? UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014memberikan ruang kepada aparat penegak hukum memberikan status JC sejak proses penyidikan. Namun, beberapa pandangan penyidik dan penuntut umum menghendaki status JC tersebut diberikan setelah calon JC menyampaikan keterangannya sebagai saksi di persidangan. Pendapat ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa calon JC tidak mengungkap keterangan yang benar ketika bersaksi di persidangan. Kekhawatiran ini beralasan, tetapi tidak sepenuhnya benar.

Penulis menilai, pemberian status JC sebaiknya diberikan sejak penyidikan, jika dalam proses penyidikan pelaku telah menunjukkan itikad baik, mengingat penanganan secara khusus sebagai bagian dari reward, telah bisa dinikmatiJC sejak penyidikan. Penanganan khusus itu berupa pemisahan tempat tahanan dengan tersangka lain. Juga pemisahan pemberkasan dengan berkas tersangka lain.

Apabila penanganan secara khusus bagi JC ini terlambat diberikan, dikhawatirkan tujuan pengungkapan perkara yang diharapkan tidak tercapai. Hal itu karena pelaku lain yang memiliki peran lebih besar tentu tidak menghendaki adanya saksi yang bisa mengungkap kejahatan mereka. Pelaku lain itu bisa menggunakan segala cara, baik bujuk tipu rayu maupun kekerasan, untuk meniadakan saksi yang memberatkan tersebut.

Kekhawatiran pelaku atau calon JC tidak memberikan keterangan yang benardalam persidangan seharusnya tidak menjadi alasan menunda pemberian status JC karena putusan aparat penegak hukum dalam pemberian JC tersebut masih dapat dikoreksi jika ternyata pelaku melanggar kerja sama dengan aparat penegak hukum ketika bersaksi di persidangan.

Di sisi lain, pelaku utama dalam suatu perkara bisa saja bermain mata dengan oknum aparat penegak hukum untuk melokalisasi pertanggungjawaban. Kolusi macam ini dapat menutup peluang saksi pelaku yang bekerja sama untuk mendapatkan status JC.

Apabila merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011, terbuka ruang bagi pelaku yang bekerja sama yang tidak ditetapkan sebagai JC dalam tuntutan jaksa memperoleh status JC dari hakim. Alasannya, karena dalam SEMA tersebut hakim diberi wewenang untuk menetapkan terdakwa sebagai JC jika dinilai memenuhi syarat sebagai JC.

Antara ”reward” dan siasat

Ada baiknya para pelaku korupsi KTP elektronik atau perkara korupsi lainnya mempertimbangkan mengajukan diri sebagai JC. Kenapa? Karena dengan menjadi JC, terdakwa mendapat keringanan penjatuhan pidana. Keringanan penjatuhan pidana yang dimaksud dengan mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lainnya.

Bahkan, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014 ditegaskan bahwa hakim harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK bagi terpenuhinya reward terhadap JC itu.

Reward ini juga berlanjut hingga JC menjadi terpidana. Ia berhak untuk memperoleh remisi tambahan dan hak-hak narapidana lainnya.Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mensyaratkan status JC untuk mendapatkan remisi bagi narapidana korupsi dan tindak pidana tertentu lainnya.

Harap diingat, keberadaanJC ini menguntungkan dua belah pihak, yakni pelaku dan aparat penegak hukum. Pelaku mendapatkan keringanan hukuman, aparat penegak hukum mendapat bukti untuk menjerat pelaku lain.Dengan demikian, peran aktif untuk adanyaJC pada kejahatan teroganisasi dapat lahir dari keinsafan pelaku ataupun tawaran (bargaining) aparat penegak hukum kepada pelaku.

Karena status JC tidak terlepasdari proses tawar-menawar (bargaining), maka wajar timbul tanya di publik terkait pemberian status JC tersebut.Misal, benarkah penerima status JC itu bukan pelaku utama? Dalam perkara suap pembangunan proyek jalan di Maluku, hakim menilai tidak tepat pemberian status JC yang disematkan KPK kepada terdakwa Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama. Sebab, hakim berpendapat Abdul adalah pelaku utama.

Pertanyaan tentang pemberian status JC juga disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kepada Kejaksaan yang menerbitkan 670 status JC sepanjang 2013 hingga Juli 2016. Pemberian status JC itu seharusnya disematkan dalam proses penyidikan dan penuntutan atau dinyatakan hakim dalam putusan. Apabila pemberian status JC itu diberikan pasca putusan, tentu mengundang tanya.

Guna menguji kelayakan status JC tersebut, sebaiknya ada lembaga yang melakukan audit hal itu. LPSK sebagai lembaga yang dimandatkan memberikan perlindungan kepada JC dapat dilibatkan secara aktif untuk menimbang pemberian status JC itu agar obyektivitas pemberian JC dapat dipastikan telah sesuai, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Terlepas dari motif pelaku mengajukan JC sebagai pintu pertobatan atau strategi meminimalkan hukuman, bagi kepentingan hukum, sepanjang keterangan pelaku tersebut dapat membuat terang perkara dan menjerat pelaku utama lainnya, motif pelaku tersebut tidaklah penting.

Namun, patut dipertimbangkan itikad baik pelaku dalam membongkar kejahatan pelaku lainnya. Itikad baik ini mensyaratkan keterangan yang diberikan bukan keterangan palsu, sumpah palsu, atau permufakatan jahat. Soal ini, integritas calon JC penting diuji oleh penegak hukum sebelum menetapkan status JC.Penyematan status JC juga harus dipastikan bukan lahir dari proses transaksional atau politisasi hukum yang menargetkan pihak tertentu lainnya dijadikan pesakitan.

Untuk memetik kemenangan perang melawan korupsi, seleksi lencana JC pada mereka yang bukan pelaku utama pada perkara KTP elektronik dapat menjadi pintu masuk untuk mengakhiri peran god father korupsi yang selama ini sulit disentuh. Perang ini harus dimenangkan.

Kamis, 24 Mei 2012

Justice Collaborator, Mungkinkah?

Justice Collaborator, Mungkinkah?
Romli Atmasasmita ; Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional,
Anggota Dewan Pakar Partai NasDem
SUMBER :  SINDO, 24 Mei 2012


Sebutan istilah “justice collaborator” relatif baru daripada istilah “whistle blower” dalam referensi hukum pidana internasional dan telah digunakan di beberapa negara.
Ada perbedaan besar antara sebutan keduanya, yaitu whistle blower adalah setiap orang lazimnya korban yang kemudian bersaksi memberikan keterangan kepada penyidik mengenai seluk beluk tindak pidana yang ia ketahui dan dengar sendiri bahkan ia alami sendiri. Dengan itu dia mendapatkan jaminan perlindungan atas keamanan (fisik) di bawah supervisi kepolisian. Caranya dengan mengubah identitas, menempatkan di suatu lokasi tertentu dan berada di bawah pengawasan superketat dari pihak intelijen kepolisian.

Tujuan dari keberadaan whistle blower adalah memudahkan tugas penyidikan sehingga suatu perkara dapat diungkap tuntas sampai kepada intelectual-dader dan pimpinan organisasi kejahatan. Sementara justice collaborator adalah setiap tersangka yang terlibat organisasi kejahatan dan telah melakukan suatu tindak pidana baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan aparatur hukum untuk bekerja sama dengan penegak hukum menemukan alat-alat bukti dan barang bukti sehingga penyidikan dan penuntutan dapat berjalan efektif.

Perlindungan hukum terhadap whistle blower berbeda dengan justice collaborator. Perlindungan hukum terhadap whistle blower sebatas perlindungan fisik sedangkan perlindungan terhadap justice collaborator tidak sebatas fisik melainkan juga “keringanan-keringanan” yang bisa ditawarkan.

Keringanan itu baik dalam menentukan besarnya tuntutan penuntut atau hukuman yang akan dijatuhkan oleh hakim di persidangan atau bahkan kemungkinan untuk dibebaskan dari penuntutan. Keringanan-keringanan bagi justice collaborator telah diatur dalam Konvensi PBB Antikkorupsi 2003 dan Konvensi PBB Menentang Tindak Pidana Terorganisasi 2000 yang telah diratifikasi Indonesia.

Dalam RUU Tipikor 2011, justice collaborator telah diatur dalam Pasal 52 ayat (1): ”Salah seorang tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan dapat dijadikan saksi dalam perkara yang sama dan dapat dibebaskan dari penuntutan pidana, jikaiadapatmembantumengungkap tindak pidana korupsi tersebut. Pasal 52 ayat (2):” Jika tidak ada tersangka atau terdakwa yang pernannya ringan dalam tindak pidana korupsi ....maka yang membantu mengungkap tindak pidana korupsi dapat dikurangi pidananya.”

Namun dalam Hukum acara pidana Indonesia (KUHAP) belum mengatur ketentuan mengenai baik whistle blowermaupun justice collaborator kecuali UU RI Nomor13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi/Korban. UU ini pun tidak memberikan “hak istimewa” kepada seorang justice collaborator, kecuali “peniup peluit”.

Persamaan whistle blower dan justice collaborator adalah keduanya bertujuan untuk memudahkan pembuktian dan penuntutan serta dapat mengungkap tuntas suatu tindak pidana terutama yang berkaitan dengan organisasi kejahatan. Dalam konteks ini, kasus korupsi di Indonesia yang tidak pernah dilakukan sendirian melainkan bersifat kolektif, keberadaan ketentuan whistle blower dan justice collaborator merupakan celah hukum yang diharapkan memperkuat pengumpulan alat bukti dan barang bukti di persidangan.

Namun demikian celah hukum bagi baik whistle blower dan justice collaborator bukan tanpa risiko baik dari sisi kepentingan perlindungan yang bersangkutan maupun dari sisi kepentingan peradilan yang fair and impartial sejak proses penyidikan sampai pada proses pemasyarakatan. Kedua risiko tersebut tergantung dari kesiapan dan kejelian penyidik untuk mencegah upaya yang bersangkutan “mengail di air keruh”atau bahkan pihak penguasa yang memanfaatkan hal tersebut.

Dalam konteks ini kebijakan Menkumham memberikan bebas bersyarat (VI) lebih awal (Mei 2012) dari seharusnya waktu pembebasan bersyarat bagi MRM bulan November 2012 tidak terlepas dari dua kemungkinan risiko tersebut di atas. Penetapan justice collaborator harus dikaji secara mendalam karena tiga alasan. Pertama, kasus korupsi telah dipahami masyarakat luas sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).

Kedua, paham bahwa tujuan hukum pidana adalah penghukuman semata-mata masih melekat kuat baik pada masyarakat maupun pada aparatur hukum sekalipun tidak benar menurut doktrin maupun hukum acara pidana (KUHAP). Ketiga, keterlibatan tokoh partai politik dalam kasus korupsi telah dipahami masyarakatsebagaibentukpengkhianatan dari janji kampanye Tahun 2009 yang lampau.

Atas dasar hal tersebut maka penetapan seseorang tersangka menjadi justice collaborator seharusnya diatur dalam UU bukan dengan peraturan di bawah UU. Karena penetapan justice collaborator dan hak istimewanya merupakan terobosan hukum terhadap UU Pemasyarakatan dan juga rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan politik. Kebijakan Menkumham mempercepat pemberian bebas bersyarat daripada batas waktu seharusnya terhadap MRM mencerminkan inkonsistensi dan diskriminasi perlakuan terhadap terpidana korupsi lainnya.

Misalnya terhadap Paskah Suzetta dkk yang telah ditunda secara lisan pembebasan bersyarat dengan alasan perketatan terhadap terpidana korupsi sekalipun telah memenuhi syarat materiil maupun formil sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pengaturan Hak Warga Binaan. Sekalipun pemberian “hak istimewa” terhadap MRM yang dianggap justice collaborator adalah wewenang Menkumham, tetapi KPK seharusnya menyampaikan sikap resmi mengenai kebenaran pertimbangan Menkumham mengenai hal tersebut kepada publik.

Harapannya agar tidak muncul simpang siur penafsiran terhadap kebijakan Menkumham tersebut. Apalagi PP Nomor 28 Tahun 2006 tidak mengatur “percepatan pemberian remisi dan bebas bersyarat” terhadap justice collaborator sekalipun terpidana korupsi.

Ihwal Justice Collaborator


Ihwal Justice Collaborator
Achmad Fauzi ; Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan
SUMBER :  SUARA KARYA, 23 Mei 2012
Bandingkan dengan artikel Achmad Fauzi di JAWA POS 09 Mei 2012 :


Belakangan ini, panggung hukum Indonesia dihiasi dengan kolaborator secara tiba-tiba. Jika beberapa waktu lalu, opini publik digiring oleh kekuatan politik untuk menjadikan Angelina Sondakh sebagai justice collaborator, kini Neneng Sri Wahyuni dikondisikan demikian.

Neneng, istri M Nazaruddin, menjadi buron KPK sejak 20 Agustus 2011 dalam kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya di Kemenakertrans senilai Rp 3,8 miliar. Namun, secara tiba-tiba, Neneng ingin keluar dari persembunyiannya dan mengungkap semua tabir yang menjadi penghalang pandangan penegak hukum dalam mengurai kejahatan korupsi. Itikad baik yang tiba-tiba ini harus diwaspadai KPK agar tidak memperlakukan Neneng secara khusus. Sebab, pokok perdebatan hukum tentang justice collaborator belakangan ini tak lagi steril dari pengaruh politik.

Konsep justice collaborator diyakini sebagian kalangan sebagai instrumen untuk mengungkap tabir kejahatan terorganisir seperti korupsi. Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, di mana yang bersangkutan sebagai pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya dan bersedia memberikan kesaksian penting tentang keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses peradilan.

Pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, ada dua. Pertama, yang bersangkutan punya keterlibatan minimum dalam sebuah tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukan dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan. Kedua, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan kesaksian dan bukti-bukti signifikan sehingga penyidik dan atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana tersebut secara efektif. Pelaku lainnya dengan peran yang lebih besar dan telah menyita aset sebagai hasil dari suatu tindak pidana, dapat diungkap.

Kompensasi yang diberikan kepada seorang justice collaborator berupa pidana percobaan bersyarat secara khusus dan atau menjatuhkan pidana penjara paling ringan di antara terdakwa lainnya yang dinyatakan terbukti bersalah. Terhadap penerapan kompensasi hukuman ini, di antara pengamat dan praktisi hukum bersilang pendapat. 
Ada yang mengatakan justice collaborator sebagai pelecehan terhadap hakim karena menggiring putusan hakim pada suatu perkara tertentu. Tetapi, ada pula yang berargumentasi perlakuan khusus terhadap seorang justice collaborator dibolehkan sepanjang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Ihwal justice collaborator secara rinci diatur dalam Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) tahun 2003. Pasal 37 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap negara peserta wajib mempertimbangkan, memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman seorang pelaku yang bekerja sama dalam penyelidikan dan penuntutan suatu kejahatan secara substansial. Ketentuan serupa juga terdapat dalam pasal 26 Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnasional Organized Crimes 2000).

Negara Indonesia berdasarkan UU No. 7 Tahun 2006 telah meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dan berdasarkan UU No. 5 Tahun 2009 telah pula meratifikasi Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi. Karena itu nilai-nilai moralitas hukum dari konvensi tersebut selayaknya diadopsi dalam peraturan perundang-undangan sebagai langkah menghadapi darurat korupsi.

Kelompok politik mendorong KPK menetapkan Neneng sebagai justice collaborator dengan dalih tersangka siap mengungkap semua dunia hitam korupsi yang melibatkan dirinya. Namun, dorongan itu rawan campur tangan otoritas politik terhadap hukum. Menawarkan peran sebagai justice collaborator kepada tersangka yang tidak punya itikad baik membuka tabir kejahatan korupsi sama saja membuka ruang tawar-menawar tuntutan, negosiasi, serta peluang bagi politisi yang telah masuk dalam bidikan KPK untuk lari dari jerat penegak hukum.

Ketiadaan itikad baik Neneng untuk membantu KPK terlihat dari sikapnya yang seolah lari dari tanggung jawab sampai menjadi buron. Neneng sendiri tak punya komitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap skandal 'tikus berdasi' di pusaran kekuasaan. Sehingga, telah cacat prasyarat untuk dijadikan justice collaborator.

Karena itu, KPK sebaiknya memaksimalkan bukti-bukti yang ada dan melakukan penelusuran rekening mencurigakan milik Neneng terkait proyek di Kemenakertrans. Penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah langkah benar. Tak selalu jerat pasal 11 atau pasal 12 huruf A UU Tipikor yang dipakai. Sebagaimana kejaksaan menjerat Bahasyim Assiffie (mantan pegawai Dirjen Pajak) dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK juga bisa melakukan langkah yang sama. Sehingga, semua jaringan korupsi yang menggurita dengan melibatkan elite kekuasaan dapat terdeteksi dan wacana pemiskinan koruptor memperoleh momentum.

Masyarakat berharap kadar ketegasan KPK dalam perang melawan korupsi tidak terdegradasi oleh bergulirnya 'gerilya politik' justice collaborator. Sebagai extra ordinary crime, korupsi tak bisa diselesaikan melalui kesepakatan politik. Maka dari itu, masyarakat harus turut serta memantau secara jelas jalannya kasus ini, sehingga segala kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) bisa dikontrol dengan saksama.

Korupsi musuh kita bersama. Sepakat gunakan pembuktian terbalik, hukum berat dan miskinkan pelakunya. Jangan beri remisi supaya jera. Sebab, korupsi di negeri ini telah meruntuhkan tata nilai dan visi ideal birokrasi yang bersih dari penyelewengan.

Rabu, 16 Mei 2012

Batasan Kaku “Justice Collaborator”


Batasan Kaku “Justice Collaborator”
Agus Riewanto ;  Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta
SUMBER :  SINDO, 16 Mei 2012


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintroduksi konsep hukum justice collaborator untuk bisa membongkar kasus megakorupsi, mengawali pada penyelidikan korupsi wisma atlet SEA Games, Hambalang, dan proyek di Kemendikbud, yang melibatkan Angelina Sondakh. Komisi antikorupsi itu menawari Angie agar bekerja sama membuka kasus tersebut. Sudah tepat dan relevankah penerapannya pada kasus itu?

Justice collaborator bisa dimaknai sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum mngungkap tabir gelap dan jejaring tindak pidana khusus yang dilakukan sindikat yang sistematis, masif, dan terstruktur. Pada tradisi penegakan hukum di Eropa dan Amerika Serikat, konsep itu menjadi model utama. Karena itu, tahun 2003 PBB mengeluarkan Konvensi Antikorupsi, terutama napas Pasal 37 Ayat (2) yang memberikan panduan internasional agar negara mengurangi hukuman bagi pelaku kejahatan tertentu yang bersedia bekerja sama dalam penyelidikan atau penuntutan. Begitu pula Konvensi PBB Tahun 2000 tentang Antikejahatan Transnasional yang Ter-organisasi.

Sebagai salah satu negara anggota PBB, Indonesia terikat oleh dua konvensi itu. Karena itu pemerintah meratifikasi dua konvensi badan dunia tersebut, melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 dan UU Nomor 5 Tahun 2009.

Hakim Progresif

Untuk melengkapi pelaksanaan dua UU itu, Indonesia mendesain UU Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bahkan setahun kemudian terbentuk institusi khusus nonnegara yang melindungi saksi dan korban, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Berdasarkan fakta yuridis itu sesungguhnya konsep justice collaborator kini telah menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Hanya sejak pengundangan dua UU itu pemerintah belum melengkapi prosedur yang tepat untuk menjalankan konsep itu, baik pada level penegak hukum di kejaksaan, kepolisian, maupun pengadilan.  Baru pada 10 Agustus 2011 ada Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Sayang, surat edaran itu hanya mengikat hakim, tidak mengikat institusi kejaksaan dan kepolisian. Akibatnya masih diperlukan hakim yang progresif menerjemahkan tuntutan jaksa dalam kasus korupsi. Jika jaksa tak memahami konsep justice collaborator maka hakim pun secara otomatis takkan bertindak di luar tuntutan jaksa, kecuali hakim progresif yang kini tampaknya makin sepi dan nyaris hilang karena lemahnya dukungan sistem hukum.

Sema Nomor 04 Tahun 2011 itu memberikan panduan kepada hakim untuk mengategorikan saksi pelaku sebagai  justice collaborator, yakni merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan itu, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Rasanya sulit menerapkan konsep itu pada Angie karena surat edaran MA justru membuat batasan yang rigid dan rumit. Faktanya, Angie dalam proses penyidikan di KPK dan sidang pengadilan sebagai saksi membantah terlibat dalam kasus-kasus tersebut. Dia juga mengaku tidak korupsi pada kasus-kasus tersebut.

Kesulitan lain menerapkan konsep itu, justice collaborator tak akan memperoleh pengampunan hukuman tapi hanya keringanan. Ditambah budaya politik di negara kita pun belum bisa melahirkan budaya malu dan harga diri tinggi, seperti politikus Jepang, Jerman, dan Prancis.