Tampilkan postingan dengan label Abdul Haris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Abdul Haris. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Maret 2021

 

Belajar Merdeka Melalui Merdeka Belajar

 Abdul Haris ; Wakil Rektor Universitas Indonesia Bidang Akademik dan Kemahasiswaan

                                                        KOMPAS, 09 Maret 2021

 

 

                                                           

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diteken melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 menjadi angin segar bagi insan pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satu gebrakan Menteri Nadiem Makarim dalam paket kebijakan itu adalah hak belajar tiga semester di luar program studi (prodi).

 

Dengan aturan tersebut, mahasiswa dapat memilih beraneka kegiatan, mulai dari pertukaran pelajar, magang, asistensi mengajar, riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, proyek independen, hingga membangun desa yang kemudian dikonversi dan diakui menjadi kredit nilai.

 

Mas Menteri (demikian ia akrab disapa) dalam pemaparannya mengatakan bahwa sebelumnya, mahasiswa ibarat seorang perenang yang hanya dilatih satu gaya renang saja di sebuah kolam yang teduh. Naasnya, di kehidupan pascakampus, mahasiswa dihadapkan pada laut bebas dengan ombak berkecamuk dan dituntut untuk menguasai berbagai macam gaya. Tak ayal perenang itu terseok-seok, bahkan terseret arus karena tidak menguasai medan.

 

Analogi tersebut tidak berlebihan mengingat masih tingginya mismatch antara universitas dan industri. Lembaga Demografi Universitas Indonesia pada 2015 mencatat ada 53,33 persen  ketidakcocokan antara pendidikan dan pekerjaan berdasarkan tingkat pendidikan dan upah yang didapat (vertical mismatch) serta ketidaksesuaian antara pekerjaan dan pendidikan berdasarkan kesesuaian kemampuan pekerjaan dengan bidang pekerjaan (horizontal mismatch) sebesar 60,52 persen.

 

Melalui hak belajar tiga semester di luar program studi itu, mahasiswa kini memiliki keleluasaan menentukan sendiri aktivitas belajarnya dan memilih sendiri keterampilan yang hendak dikuasai sebagai bekal menghadapi dunia kerja sesuai dengan proyeksi karier masing-masing.

 

Kemerdekaan akademik

 

Kemerdekaan adalah rasa lepas dari segala bentuk ketergantungan dan paksaan. Sementara dalam kebijakan MBKM ini, kemerdekaan adalah kunci keberhasilan implementasinya.

 

Dengan kebebasan, mahasiswa ditantang menjadi pembelajar yang aktif dan mandiri. Merdeka berpikir, leluasa bersikap, bebas menentukan tujuan, dan berani mengajukan solusi permasalahan. Dengan kelapangan itu pula, para birokrat kampus jadi berpeluang untuk membuka kolaborasi bersama institusi pendidikan, dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat.

 

Dosen tidak hanya menguasai laboratorium dan ruang kelas, tetapi juga menguasai kemampuan negosiasi dan membangun jejaring dengan berbagai mitra. Silaturahmi budaya inilah yang akan memperkaya perspektif dan kreativitas kita sehingga demikian inovasi terus tumbuh. Tidak ada kreativitas dan inovasi tanpa kemerdekaan berpikir dan kemerdekaan bertindak.

 

Napas kebijakan Kampus Merdeka juga selaras dengan prinsip kebebasan akademik dan otonomi pendidikan tinggi. Magna Charta Universitatum (1988) menegaskan bahwa universitas adalah lembaga otonom yang menjadi jantung peradaban.

 

Untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat dunia, pembelajaran dan penelitian di universitas harus merdeka secara moral dan intelektual dari segala jenis paksaan.

 

Kampus merdeka adalah kebijakan yang sangat humanistik dan inklusif karena ia mengamini bahwa bakat setiap mahasiswa itu penting. Sekaligus mengafirmasi bahwa setiap minat individu perlu difasilitasi. Mahasiswa dapat mendesain sendiri mata kuliah dan aktivitas belajarnya secara aktif dan mandiri.

 

Tridharma

 

Hak belajar tiga semester di luar prodi juga dapat disinkronkan dengan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi, yakni pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Dari segi pengajaran, kebijakan ini memungkinkan mahasiswa mengambil mata kuliah lintas jurusan, fakultas, dan bahkan universitas sehingga mahasiswa mempunyai pemahaman lintas disiplin. Di samping itu, kebijakan ini turut mengakui asistensi mengajar yang mungkin selama ini bersifat pro bono, kini ada insentif tambahan berupa nilai.

 

Dalam aspek penelitian, ada banyak aktivitas yang dapat dilakukan. Misalnya mahasiswa menggelar riset kolaborasi bersama dosen, memanfaatkan hibah dari universitas, pemerintah dan industri. Bisa juga penelitian lapangan di sejumlah wilayah di Indonesia, untuk menghasilkan publikasi yang memecahkan tantangan sosial.

 

Beraneka inovasi hasil riset dapat dikomersialisasi dan dihilirisasi untuk mendapatkan nilai tambah. Dalam kondisi pandemi sekarang ini, penelitian MBKM dapat diarahkan untuk membantu Pemerintah dalam menanggulangi Covid-19 di Indonesia.

 

Dari sisi pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dapat melakukan proyek kemanusiaan, membangun desa, mengajar di pelosok, dan masih banyak kemungkinan lainnya.

 

Bayangkan jika perguruan tinggi mampu mengirim perwakilan mahasiswanya untuk turun ke 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, pasti banyak sekali masalah lokal dan nasional yang bisa diselesaikan oleh civitas academica.

 

Melalui partnership bersama kementerian dan pemerintah daerah, mahasiswa dapat membantu masyarakat setempat untuk menggali potensi lokal, memberdayakan masyarakat, dan menyebar inspirasi ke penjuru Nusantara.

 

Kegiatan ekstrakulikuler dan organisasi mahasiswa, selama ia terbukti memberikan dampak positif, juga bisa diganjar dengan kredit. Ringkasnya, delapan bentuk kegiatan pembelajaran yang direkognisi Kemendikbud dalam MBKM dapat diartikulasikan menjadi berbagai program yang tidak terbatas, tergantung dari tiap-tiap kampus. Batasannya, kalaupun ada, adalah daya pikir dan kreasi para penentu kebijakan di perguruan tinggi masing-masing.

 

Implementasi MBKM

 

Kesuksesan implementasi MBKM mensyaratkan kolaborasi internal dan eksternal perguruan tinggi. Bidang akademik dan kemahasiswaan bertanggung jawab menyiapkan kurikulum, sistem akademik, dan sosialisasi kepada mahasiswa supaya aktif terlibat.

 

Dukungan finansial dan sarana prasarana juga sudah jelas dibutuhkan. Bagian riset dan inovasi bertugas memayungi semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Tak lupa, universitas juga perlu secara aktif memperbanyak mitra kerja sama agar semakin banyak opsi yang dimiliki mahasiswa. Melihat signifikansinya, kebijakan Kampus Merdeka adalah proses transformasi budaya yang mengukuhkan perguruan tinggi menjadi organisasi yang harmonis.

 

Sebagai wujud komitmen dan antusiasme menyambut Kampus Merdeka, almamater kami, Universitas Indonesia, misalnya tengah merancang Center for Independent Learning (CIL). Lembaga ini nantinya akan menjadi motor penggerak utama pelaksanaan MBKM.

 

Secara garis besar fungsinya adalah sebagai penghimpun bentuk kegiatan pembelajaran, sebagai marketplace di mana mahasiswa dapat memilih menu-menu kegiatan belajar di luar prodi, juga sebagai pusat data pelaksanaan MBKM.

 

Mengingat bahwa kata kunci kebijakan ini adalah ”merdeka”, karena itu mahasiswa juga merdeka untuk memberikan usulan kegiatan yang belum tersedia. CIL sekaligus menjadi pusat administrasi untuk mahasiswa dari luar kampus lain yang ingin belajar dan meneliti di UI.

 

Saya percaya Kampus Merdeka efektif untuk mengasah kepekaan sosial dan daya kritis lewat berbagai rupa kegiatan yang dapat dilakukan mahasiswa. Kampus Merdeka adalah satu sarana merayakan dan mensyukuri anugerah nalar kritis yang dititipkan oleh Tuhan kepada insan terdidik.

 

Sebuah penegasan bahwa pimpinan universitas, dosen, peneliti, tenaga kependidikan, dan tentunya mahasiswa sebagai aktor utama dapat menjadi bebas dan memiliki kebebasan. Akhirnya, seperti impian luhur yang dicita-citakan oleh pemrakarsa pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara, mahasiswa mampu memanfaatkan kebebasan itu untuk berpikir dan bertindak supaya ”menjadi manusia merdeka”. ●

 

Kamis, 10 Oktober 2013

HPS dan Kemandirian Pangan

HPS dan Kemandirian Pangan
Abdul Haris  Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat
SUARA KARYA, 09 Oktober 2013


Tidak lama lagi, tepatnya 16 Oktober adalah Hari Pangan Sedunia (HPS). Peringatan HPS dimulai sejak Food and Agriculture Organization (FAO) menetapkan World Food Day melalui Resolusi PBB No 1/1979. Sejak 1981, seluruh negara anggota FAO memperingati HPS secara nasional pada setiap 16 Oktober, bertepatan dengan terbentuknya FAO. Peringatan HPS ditujukan untuk peningkatan kepedulian terhadap masalah kemiskinan dan kelaparan di seluruh penjuru dunia.

FAO telah menetapkan tema peringatan HPS ke-33 Tahun 2013 yaitu Sustainable Food Systems for Food Security and Nutrition yang artinya, sistem pangan berkelanjutan untuk ketahanan pngan dan gizi. Penetapan tema internasional oleh FAO tersebut dimaksudkan untuk memberikan arahan terhadap peringatan HPS dan membantu meningkatkan pemahaman tentang masalah dan solusi dalam memerangi kelaparan.

Penyelenggaraan HPS secara nasional di Indonesia dijadikan momentum dalam meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat dan para stakeholder terhadap pentingnya penyediaan pangan yang cukup dan bergizi, baik bagi masyarakat Indonesia maupun dunia. Rangkaian kegiatan peringatan HPS tersebut diharapkan dapat menstimulasi peningkatan pemahaman dan kepedulian terhadap penyediaan pangan, melalui berbagai kegiatan seperti seminar, pengabdian masyarakat, gelar pengembangan teknologi, perlombaan dan tour diplomatik bagi para Kedubes negara asing bagi Indonesia.

Peningkatan jumlah penduduk, konversi lahan untuk pemukiman dan industri, perubahan iklim menjadi tantangan bagi pengembangan sektor pertanian, perikanan dan kelautan serta kehutanan. Namun demikian, peningkatan ketersediaan pangan melalui sektor tersebut harus tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem dan ramah lingkungan serta tidak mengancam keanekaragaman hayati.

Disamping itu, ketahanan pangan nasional suatu negara berbasis sumberdaya lokal juga menghadapi tantangan di era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, yaitu produk pangan impor membanjiri pasar setempat. Apabila hal ini dibiarkan maka kerawanan pangan akan menjadi lebih rentan, bukan hanya diakibatkan oleh bencana alam namun oleh faktor lainnya seperti inflasi dan kenaikan harga produk pangan impor yang tidak diimbangi dengan kenaikan pendapatan dan daya beli masyarakat dalam negeri. Oleh karena itu, optimalisasi sumber daya lokal sangat diperlukan untuk mencapai kemandirian pangan.

Kerjasama dan sinergitas diantara berbagai stakeholder sangat diperlukan dalam peningkatan produksi pangan yang bergizi dan berkelanjutan, untuk pemenuhan pangan secara nasional, yang pada akhirnya juga dapat berkontribusi terhadap pemenuhan pangan dunia.

Selaras dengan tema internasional HPS tersebut telah ditetapkan tema nasional HPS ke-33 tahun 2013, yakni "Optimalisasi Sumber Daya Lokal Menuju Kemandirian Pangan". Pertimbangan pemilihan tema ini, pertama, Indonesia kaya akan berbagai sumber daya alam sebagai sumber pangan lokal yang memiliki nilai gizi tinggi. Kedua, Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang senantiasa harus dipenuhi dan ketersediaan pangan dalam suatu bangsa merupakan keharusan agar bangsa tersebut dapat mandiri. 
Ketiga, fluktuasi harga pangan dunia akibat perubahan iklim dan berbagai tantangan produksi pangan dunia perlu disikapi dengan mengoptimalkan sumber daya pangan lokal untuk kemandirian pangan.

Tujuan peringatan HPS ini adalah meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat dan para stakeholder terhadap pentingnya penyediaan pangan yang cukup dan bergizi, baik bagi masyarakat Indonesia maupun dunia. Dengan tujuan khususnya yaitu (1). Memperkuat kerja sama dan membangun koordinasi fungsional yang efektif dengan melibatkan seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat dalam rangka mempertahankan ketahanan pangan nasional; (2). Menstimulasi dan memotivasi para stakeholder untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan ketahanan pangan dan penyebaran teknologi yang efektif dan efisien untuk peningkatan produksi pangan; (3). Penyebaran informasi kepada masyarakat tentang pentingnya optimalisasi sumber daya lokal untuk kemandirian pangan, (4) Sebagai ajang promosi dan edukasi dalam rangka kemandirian pangan.

Peringatan HPS Tingkat Nasional ke-33 tahun 2013 dilaksanakan pada tanggal 24-27 Oktober 2013 di Gedung TVRI Padang, Sumatera Barat. Dengan rangkaian kegiatannya yaitu, seminar, pengabdian masyarakat, gelar teknologi, acara puncak HPS, perlombaan, pameran dan bazaar, tour diplomatik, dokumentasi, publikasi dan penyiaran.

Pangan dalam arti luas mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan untuk memenuhi kebutuhan atas karbohidrat, protein, lemak, dan vitamin serta mineral yang bermanfaat bagi pertumbuhan kesehatan manusia.

Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Pada tingkat nasional, ketahanan pangan diartikan sebagai kemampuan suatu bangsa untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak, aman; dan didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumber daya lokal.

Fakta yang terjadi saat ini adalah bangsa kita masih mengalami kekurangan ketersediaan pangan untuk beberapa komoditi pada waktu-waktu tertentu. Seperti kedelai, daging sapi, cabai merah, bawang merah, bawang putih, jagung, gula, dan beberapa komoditas lainnya. Yang mengakibatkan harga dari komoditas tersebut mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Meskipun pemerintah telah melakukan impor untuk menstabilkan harga, namun harga sulit untuk turun kembali. Sehingga relatif tidak terjangkau oleh masyarakat. Semoga peringatan HPS ke-33 tahun ini dapat mendorong tercapainya kemandirian pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. ●

Senin, 13 Mei 2013

Tragedi Perbudakan Buruh


Tragedi Perbudakan Buruh
Abdul Haris  ;  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok
REPUBLIKA, 11 Mei 2013


Publik dikagetkan dengan terkuaknya kasus perbudakan terhadap 34 tenaga kerja di salah satu pabrik kuali di Tangerang, Banten, yang dibongkar oleh Kepolisian Tangerang pada Jumat (3/5) lalu. Salah seorang korban mengaku diperlakukan seperti binatang saat bekerja di pabrik itu. Keadaan di dalam pabrik sangat tidak wajar dan tidak manusiawi serta memprihatinkan. Ketika baru datang saja, buruh sudah digeledah. Telepon seluler dan pakaian pun diambil, disuruh langsung bekerja. Tidur di tempat pengap dan bau sebagai mes untuk para buruh. Baju satu setel dipakai pagi, malam dicuci. Sikat gigi satu untuk ramai-ramai.
Karena malu dan marah dengan praktik perbudakan di wilayahnya, masyarakat sekitar menghujat Camat Sepatan Timur saat mendampingi kunjungan DPD RI ke lokasi pabrik tersebut. Namun, camat mengaku tidak mengetahui pabrik dan praktik perbudakan tersebut. Kepala Desa Lebak Wangi Mursan tidak bisa mengelak dari hujatan warga karena kades ini mengetahui pabrik kakak iparnya tersebut yang tidak mengantongi izin.

Banyak pihak telah menanggapi kasus ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono prihatin atas terjadinya perbudakan di Tangerang yang melanggar hak asasi buruh. Presiden meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Wakil Ketua DPD Laode Ida menyatakan, eksploitasi atau perbudakan buruh di Tangerang ini merupakan bukti kesewenang-wenangan dan arogansi pemilik modal yang bekerja sama dengan oknum aparat atau pejabat terkait. Hal ini juga jadi bukti bahwa penghinaan atau penjajahan terhadap warga bangsa sendiri masih terus berlangsung.
Kejadian itu menjadi fakta terbuka bahwa pemerintah bukan saja tak mampu melindungi tenaga kerja, melainkan juga berpotensi terlibat secara tak langsung dalam eksploitasi dan penyiksaan warga bangsa sendiri. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, perbudakan yang terjadi di pabrik panci atau kuali Tangerang terjadi karena sulitnya pengawasan industri skala kecil. Industri skala kecil dengan karyawan kurang dari 100 orang bersifat tertutup. Sementara, dia juga tidak membantah industri skala kecil itu kemungkinan ada beking aparat. 

Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yang dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Lima ditahan dan dua masih buron. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak mengizinkan buruh untuk melakukan ibadah shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Terhadap kasus perbudakan ini, pihak terkaitnya adalah pengusaha, pekerja, aparatur pemerintah, khususnya pimpinan wilayah setempat, antara lain, kepala desa dan camatnya, serta instansi yang menangani ketenagakerjaan melalui petugas pengawas ketenagakerjaannya. 

Keadaan menjadi lebih rumit karena ada dugaan, termasuk juga oknum aparat Polri, tentara, dan juga preman yang diduga melindungi usaha panci tersebut.
Dari kasus perbudakan ini terlihat bahwa usaha pabrik panci ini tidak mengantongi izin. Izin di sini tentunya izin yang berkaitan dengan usaha pabriknya dan juga izin yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Hal yang terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu wajib lapor ketenagakerjaan, ikatan perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja yang biasa disebut peraturan perusahaan (PP). Syarat tersebut wajib dipenuhi bagi usaha yang mempekerjakan lebih dari 10 orang. 

Laporan ketenagakerjaan yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan menjadi titik awal untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan tenaga kerja.
PP juga akan mengatur hak dan kewajiban pihak perusahaan, hak dan kewajib an pihak pekerja, syarat-syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan lain-lain. 

Di samping pemenuhan beberapa perizinan dan aspek legal tersebut di atas, pihak berwenang berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja, terutama dalam penegakan norma ketenagakerjaan. Satu hal yang perlu dihindari adalah adanya upaya-upaya perlindungan dari pihak aparat terhadap praktik-praktik penyimpangan tersebut, apakah itu dari aparat pemerintah, Polri, tentara, ataukah preman.

Pernah juga terjadi saat pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan ketenagakerjaan di perusahaan. Perusahaan tersebut langsung kontak ke oknum TNI yang membekinginya. Lantas sang oknum TNI itu menelepon dengan ancaman-ancamannya terhadap aparat pengawas yang tengah bertugas.
Berhubung sang pengawas mengerti hukum dan menguasai tugasnya sebagai pengawas, dia tidak gentar. Menyampaikan bahwa dia melaksanakan tugas negara dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Sedangkan, oknum TNI tersebut tidak sesuai dengan tugas pokoknya. Akhirnya, sang oknum TNI menyadari kekeliruannya dan meminta maaf.

Untuk menghindari tragedi perbudakan buruh seperti kasus tersebut, diperlukan kesadaran semua pihak yang telah disebutkan di atas untuk mematuhi peraturan dan perundangan yang terkait dengan dunia usaha dan ketenagakerjaan. Pihak terkait harus menegakkan pengawasan yang benar serta menghindari upaya atau tindakan perlindungan oleh aparat atau pihak yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang benar dan berdasarkan hukum yang berlaku. 

Kamis, 02 Mei 2013

Memaknai Hari Buruh


Memaknai Hari Buruh
Abdul Haris ;  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok
REPUBLIKA, 01 Mei 2013


Peringatan Hari Buruh se-Dunia setiap 1 Mei sudah menjadi agenda rutin. Dalam rangka memaknai hari tersebut, terlebih dahulu perlu diungkap makna Hari Buruh itu sendiri. Setiap 1 Mei, kaum buruh dari seluruh dunia memperingati peristiwa besar yaitu demonstrasi kaum buruh di Amerika Serikat pada 1886, yang menuntut pemberlakuan delapan jam kerja. Tuntutan ini terkait dengan kondisi saat itu, ketika kaum bu- ruh dipaksa bekerja 12-16 jam per hari. 

Demonstrasi besar yang berlangsung sejak April 1886 pada awalnya didukung oleh sekitar 250 ribu buruh. Dalam jangka waktu dua minggu membesar menjadi sekitar 350 ribu buruh. Kota Chicago adalah jantung gerakan diikuti oleh sekitar 90 ribu buruh. Sampai pada 1 Mei 1886, demonstrasi yang menjalar dari Maine ke Texas, dan dari New Jersey ke Alabama diikuti oleh setengah juta buruh di negeri tersebut. 

Perkembangan ini memancing reaksi yang juga besar dari kalangan pengusaha dan pejabat pemerintahan setempat saat itu. Melalui Chicago Commercial Club, dikeluarkan dana untuk membeli peralatan senjata mesin guna menghadapi demonstrasi. Demonstrasi damai menuntut pengurangan jam kerja itu pun berakhir dengan korban dan kerusuhan. 

Akibat dari tindakan ini, polisi menerapkan pelarangan terhadap setiap demonstrasi buruh. Namun, kaum buruh tidak begitu saja menyerah dan pada 1888 kembali melakukan aksi dengan tuntutan yang sama. Selain itu, juga memutuskan untuk kembali melakukan demonstrasi pada 1 Mei 1890. Rangkaian demonstrasi yang terjadi pada saat itu, tidak hanya terjadi di Amerika Serikat.
Peristiwa monumental yang menjadi puncak dari persatuan gerakan buruh dunia adalah penyelenggaraan Kongres Buruh Internasional tahun 1889. Kongres yang dihadiri ratusan delegasi dari berbagai negeri dan memutuskan delapan jam kerja per hari menjadi tuntutan utama kaum buruh seluruh dunia. Selain itu, Kongres juga menyambut usulan delegasi buruh dari Amerika Serikat yang menyerukan pemogokan umum 1 Mei 1890 guna menuntut pengurangan jam kerja dengan menjadikan 1 Mei sebagai Hari Buruh se-Dunia. 

Di Indonesia pemerintah pernah mewajibkan peringatan hari 1 Mei melalui UU No 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948. Pasal 15 ayat 2 menyebutkan, "Pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja". Namun, karena alasan politik, Orde Baru melarang peringatan Hari Buruh Internasional. Sejak saat itu, peringatan 1 Mei tidak pernah diakui oleh pemerintah.

Dilihat dari latar belakang hari buruh sedunia tersebut yang pada intinya maknanya adalah hari itu merupakan momentum untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik dengan cara-cara yang damai melibatkan banyak personel buruh. Jika perayaan Hari Buruh ini dilakukan buruh dengan ramai secara massal turun ke area publik maka harus mengacu kepada Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bahwa menyampaikan pendapat adalah hak warga negara, namun sekaligus dilekati oleh tanggung jawab dalam iklim demokrasi ini. Dua sisi ini yang perlu diingat dan dilaksanakan. Jelas bahwa menyampaikan pendapat secara bebas merupakan hak dan tanggung jawab berdemokrasi. Ternyata tidak hanya hak, tetapi juga ada tanggung jawab yang terpikul di situ.

Tanggung jawab dan kewajiban secara rinci diatur agar pelaksanaan demonstrasi tidak mengganggu hak-hak orang lain, seperti mengganggu hak orang lain menggunakan jalan umum. Sehingga, tidak boleh ada penggunaan jalan raya atau jalan tol yang menyebabkan orang lain terganggu. 

Hak-hak orang lain ini tentunya banyak sekali, mulai dari hak orang lain untuk selamat dalam hidup dan kehidupannya, hak untuk selamat jiwa dan raganya, hak untuk selamat harta bendanya, hak untuk dilindungi profesi dan pekerjaannya, hak untuk dilindungi nama baiknya, dan lain-lain hak individu sebagai warga negara. Penyampaian pendapat di muka umum tersebut juga wajib menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Tidak boleh mengganggu keamanan orang lain dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum lainnya.

Menuju Mufakat

Prinsip umum yang diatur dalam UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat sudah sangat bagus sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada: (a) asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, (b) asas musyawa rah dan mufakat, (c) asas kepastian hukum dan keadilan (d) asas proporsionali tas, dan (e) asas manfaat. 

Semua asas tersebut adalah bagus, namun yang sangat penting digunakan adalah musayawarah dan mufakat. Semua aspirasi dan tuntutan yang diusung oleh para buruh memerlukan dialog dan pembahasan dengan pihak pemerintah dan pengusaha. Dengan harapan tercapai kesepakatan melalui musyawarah menuju mufakat. 

Dalam dunia usaha dan ketenagakerjaan ada wadah lembaga kerja sama (LKS) tripartit yang biasa disebut LKS tripartit. Lebaga ini terdiri atas unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Yang paling tepat adalah membicarakan seluruh dinamika persoalan ketenagakerjaan dan dunia usaha pada forum LKS tripartit ini. Pengalaman yang lalu dari demo buruh meskipun skala besar sampai memblokir jalan tol, kenyataannya penyelesaiannya tetap di meja perundingan. Oleh karena itu, sangat perlu didorong upaya ke arah perundingan tripartit tersebut.  Bagaimanapun tetaplah diperlukan peningkatan kesejahteraan buruh dan peningkatan produktivitas dunia usaha. 

Diharapkan peringatan Hari Buruh tahun ini dapat membawa aspirasi yang gemilang dengan cara yang tertib dan aman sesuai peraturan, dengan diikuti oleh peran semua pihak terkait. Perjuangan itu juga perlu sampai titik mufakat terhadap substansi aspirasi yang disampaikan sehingga dapat diakomodasi dan diterapkan dalam dunia usaha serta ketenagakerjaan. 

Berjuang demi Nasib Buruh


Refleksi Hari Buruh Sedunia
Berjuang demi Nasib Buruh
Abdul Haris ;  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Pemkot Depok, Jabar,
Alumnus Carnegie Mellon University, AS
SUARA KARYA, 01 Mei 2013


Di Indonesia pemerintah pernah mewajibkan peringatan tanggal 1 Mei melalui UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948. Pasal 15 ayat 2 menyebutkan, "Pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja". Namun karena alasan politik, Orde Baru melarang peringatan Hari Buruh Internasional. Sejak saat itu, peringatan 1 Mei tidak pernah diakui oleh pemerintah dan setiap tanggal 1 Mei, kelas buruh/pekerja tidak lagi mendapatkan kebebasan dari kewajiban untuk bekerja. Bahkan, buruh dilarang untuk merayakan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Se-Dunia.

Kini, sebuah terobosan telah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjanjikan peringatan 1 Mei menjadi hari libur nasional mulai 2014. Bagaimanapun Hari Buruh Sedunia pada intinya bermakna sebagai momentum untuk memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik dengan cara-cara damai. Dari jam kerja yang semula 16 jam per hari menjadi 8 jam, dari kondisi kerja paksa atau perbudakan menjadi kerja yang manusiawi. Dhus, peringatan MayDay di masa sekarang dan masa-masa mendatang hendaknya merupakan upaya menuju kondisi kerja yang lebih baik dan berkembang pada cita-cita peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Cita-cita mulia tersebut idealnya juga dicapai dengan cara-cara yang mulia pula. Maka dalam menggelar aksi demo menuntut nasib yang lebih baik, kaum buruh hendaknya melakukannya dengan tertib dan tidak anarkis. Tentunya dilengkapi dengan penyampaian materi aspirasi yang mungkin dapat dan layak diterima sesuai kondisi dan kemampuan dunia usaha dan pemerintah, serta sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Yakni, mengacu pada UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bahwa menyampaikan pendapat adalah hak warga negara namun sekaligus dilekati oleh tanggung jawab dalam iklim demokrasi ini. Dua sisi inilah yang perlu diingat dan dilaksanakan. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan ayat (2), penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang ini.

Lebih lanjut diatur bahwa orang yang menyampaikan pendapat tersebut juga berhak terhadap perlindungan hukum. Pasal 5 menyatakan warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk (a) mengeluarkan pikiran secara bebas; dan (b) memperoleh perlindungan hukum. Perlindungan hukum di sini diperoleh sejauh orang tersebut bertindak dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Sebaliknya jika melakukan kegiatan yang melawan hukum, tentunya akan berhadapan dengan hukum itu sendiri.

Pasal 6 menyatakan bahwa warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (a) menghormati hak-hak orang lain, (b) menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, (c) menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (d) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan (e) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Jelas bahwa bebas menyampaikan pendapat merupakan hak dan tanggung jawab berdemokrasi. Jadi, tidak hanya hak saja, tetapi juga ada tanggung jawab yang terpikul di situ. Tanggung jawab dan kewajiban secara rinci diatur dalam Pasal 6 tersebut. Dhus, pelaksanaan demo tidak boleh mengganggu hak-hak orang lain, seperti mengganggu hak orang lain menggunakan jalan umum. Sehingga, tidak boleh ada penggunaan jalan raya atau jalan tol yang menyebabkan orang lain terganggu menggunakannya.

Hak-hak orang lain ini tentunya banyak sekali, mulai dari hak untuk selamat dalam hidup dan kehidupannya, selamat jiwa dan raganya, serta selamat harta bendanya. Di samping, hak untuk dilindungi profesi dan pekerjaannya, nama baiknya, serta hak individu lainnya sebagai warga negara.

Penyampaian pendapat di muka umum tersebut juga wajib menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Tidak boleh mengganggu kemanan orang lain dan tidak boleh menganggu ketertiban umum lainnya. Kemudian, tidak boleh mengganggu keselamatan jiwa orang lain dan harta benda milik individu lain atau milik publik termasuk aset dan gedung pemerintah.

Prinsip umum yang diatur dalam UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat tersebut sudah sangat bagus sebagaimana diatur dalam Pasal 3 yang menyatakan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada: (a) asas keseimbangan antara hak dan kewajiban; (b) asas musyawarah dan mufakat; (c) asas kepastian hukum dan keadilan; (d) asas proporsionalitas; dan (e) asas manfaat.

Semua asas tersebut bagus, namun yang sangat penting adalah musyawarah dan mufakat. Semua aspirasi dan tuntutan yang diusung oleh para buruh perlu dikomunikasikan dan dibahas bersama pihak pemerintah dan pengusaha. Harapan tercapai kesepakatan melalui musyawarah menuju mufakat. Dalam dunia usaha dan ketenagakerjaan, ada wadah Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS Tripartit) yang terdiri-dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Yang paling tepat adalah membicarakan seluruh dinamika persoalan ketenagakerjaan dan dunia usaha pada forum LKS Tripartit ini.

Pengalaman di masa lalu, aksi demo buruh mengarah ke skala besar hingga sampai memblokir jalan tol. Dan, penyelesaiannya toh tetap pada meja perundingan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Oleha karena itu, sangat perlu didorong upaya ke arah perundingan Tripartit tersebut. Bagaimanapun peningkatan kesejahteraan dan produktivitas dunia usaha, hendaknya tetap menjadi sasaran pencapaian. Karena, keduanya merupakan hubungan sebab-akibat secara timbal balik (simultaneous causality). 

Kamis, 29 November 2012

Mengatasi Keterusikan Sosial

Mengatasi Keterusikan Sosial
Abdul Haris ; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok
SUARA KARYA, 29 November 2012
 

Belakangan ini banyak kasus yang meresahkan kehidupan sosial kemasyarakatan. Sebut misalnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian rumah kosong (curumsong), perampokan, pemerkosaan, penca-bulan, teror dan peledakan bom, serta kekerasan satu kelompok terhadap kelompok lain dalam masyarakat. Kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai kota.
Masyarakat tentu mendambakan ketenangan. Sebab itu kasus-kasus yang meresahkan itu harus ditangani, dilakukan pencegahan dini agar kasus-kasus demikian atau kasus lain yang mengganggu kehidupan sosial masyarakat tidak terjadi lagi. Dalam hal ini, diperlukan suatu kerjasama aparat keamanan dan masyarakat dalam berbagai hal.
Dalam hal tindak kriminal misalnya, antisipasi pencegahan kejadian tersebut di mayarakat perlu tindakan nyata yang berlandaskan agama. Untuk keselamatan dan kebahagian manusia di dunia dan akhirat, Islam merupakan agama yang sangat lengkap ajarannya dalam mengatur kehidupan manusia beserta seluruh alam semesta, bukan hanya umat Islam saja. Lebih banyak dikenal dengan rahmatan lil'alamin, rahmat bagi seluruh alam. Bisa dipastikan apabila ajaran Islam dipahami dan diamalkan, yang diperintahkan dilaksanakan dan yang dilarang dihentikan, maka semua jenis kasus yang disebutkan di atas tidak akan terjadi, sehingga terwujudlah kehidupan sosial kemasyarakatan yang aman dan sejahtera.
Ambil contoh kasus ancaman teror dan/atau ledakan bom yang terjadi yang pernah terjadi di Solo dan Depok. Islam tidak mengajarkan perjuangan atau jihad dalam memperjuangkan agama Allah dengan cara kekerasan yang bertentangan dengan ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Quran dan Al-Hadist. Melainkan semuanya sudah ada tuntunan yang baik dari Allah Swt dan jauh dari kekerasan. Ja-ngankan untuk membunuh atau menghilangkan nyawa manusia, menyembelih hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kebutuhan manusia pun ada tatacaranya yang tidak menyiksa hewan yang disembelih seperti pisaunya harus tajam, di tempat yang tepat sehingga hewan tidak lama merasakan sakit.
Tuntunan kita Rasulullah SAW dalam suatu peristiwa meninjau tawanan perangnya, beliau sebagai panglima tertinggi perang yang kuat dan mempunyai kekuatan, mengunjungi para tawanan perang tersebut dengan cara yang sangat baik dan bijaksana. Meskipun tawanan perang itu adalah orang yang menentang dan menyakiti Rasulullah Saw dan menentang ajaran Allah yang dibawanya, Rasul mendatangi satu per satu tawanan perang tersebut dengan wajah yang ramah tanpa ada terlihat rasa marah, berkata dengan bijak kepada mereka. Akhirnya Rasul mengatakan kepada para tawanan tersebut bahwa "kalian dibebaskan dan boleh pergi". Kemudian tawanan tersebut bahagia dan berkata wahai "Rasulullah karim ibnul karim", Rasul yang mulia dan anak orang mulia.
Demikian ajaran Rasulullah Saw yang seharusnya diamalkan oleh umatnya sampai sekarang. Oleh karena itu, kasus-kasus yang meresahkan terutama teror bom, apapun motif dan alasan maupun tujuannya, serta siapapun target sasaran atau musuhnya, merupakan kejahatan yang bertolakbelakang dengan ajaran Rasullullah. Itu tergolong melakukan kerusakan di muka bumi ini, yang patut dicela, karena berdampak sangat mreusak orang lain seperti membuat orang cacat sepanjang hidupnya, serta membuat masyarakat umum ketakutan dan trauma, hidup dalam keresahan yang jauh dari ketenangan. Semua itu bukan cara-cara Islam dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam.
Untuk umat harus mempelajari Islam dengan benar baik caranya maupun sumbernya. Tetapi, sebaliknya tidak boleh menganggap dirinya paling benar dan menyalahkan dan bahkan mengkafirkan orang lain. Sehingga begitu orang lain dianggap kafir, boleh dibunuh dan diambil atau dirampas hartanya. Sekali lagi, mengkafirkan atau menganggap kafir orang lain tersebut adalah tidak diperbolehkan dalam Islam. Diterima atau tidaknya amal seseorang ditentuk oleh Allah swt.
Tata cara dalam Islam adalah lengkap dan benar. Terhadap anak sendiri dalam mendidik shalatpun ada tuntunannya. Anak umur tujuh tahun sudah dididik dan diajarkan tatacara shalat dan disuruh melaksanakan shalat. Ada tiga tahun masa untuk mengaplikasikan shalat secara utuh dan benar bagi anak. Apabila dalam masa umur 10 tahun sang anak masih belum menjalankannya, maka Islam mengajarkan boleh dipukul si anak tersebut. Memukul-nya juga ada tuntunan tatacaranya. Tidak boleh me-ngenai muka dan kepala. Tidak boleh maksud dendam dan benci. Tetapi agar sang anak jera untuk meninggalkan shalatnya, sehingga shalatnya bisa sempurna.
Dalam sejarah Islam, seseorang yang tidak puas dengan pemerintahan saat itu, langsung menyampaikan protes dan caci maki terhadap pemerintah. Sang kepala pemerintahan memanggil orang yang bersangkutan, kemudian bertanya kepadanya, "apakah menurutmu saya sebagai pimpinan pemerintah ini lebih hina dari Fir'aun? Orang tersebut menjawab "tidak, ya Tuan". Kemudian pimpinan berta-nya lagi, "apakah menurutmu kamu itu lebih mulia dari pada Nabi Musa AS?" Orang tersebut menjawab "tidak, ya Tuan".
Kemudian pimpinan tersebut menjelaskan, sedangkan Nabi Musa AS yang sangat mulia diperintah oleh Allah SWT untuk menasehati Fir'aun yang telah ingkar kepada Allah sang penciptanya, dan bahkan Fir'aun telah merasa bahwa dirinya Tuhan. Itu pun Allah swt memerintahkan Nabi Musa AS untuk menasehati Fir'aun dengan cara yang baik dan bijaksana. Tidak dengan memerangi apalagi membunuhnya.
Sehingga pada akhirnya kita menginginkan kehidupan sosial masyarakat yang aman dan tentram berlandaskan kepada ajaran agama. Tidak melakukan sesuatu untuk tujuan tertentu dengan mengatasnamakan agama, tetapi mengikuti ajaran Rasullullah niscaya akan tercipta keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.


Senin, 19 November 2012

Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan


Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan
Abdul Haris ;   Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Jabar
SUARA KARYA, 19 November 2012


Selama ini sudah banyak teori tentang kemiskinan dan penanggulangan kemiskinan yang dikembangkan dan diterapkan di Indonesia. Namun, tidak ada yang efektif. Pada kesempatan ini akan disoroti penanggulangan kemiskinan dari segi praktis di lapangan diyakini berpangaruh terhadap keberhasilan pencegahan dan penanggulangan kemiskinan di negeri ini.
Dalam penyelesaian suatu persoalan terlebih dahulu perlu diketahui akar persoalannya. Itu, maksudnya agar dapat mencari jalan penyelesaiannya secara efektif. Ada persoalan lebih fundamental yang sering dilupakan orang adalah persoalan pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang keliru dalam menata kehidpan individu dan masyarakat. Yang sebenarnya hal tersebut sangat berpengaruh terhadap perjuangan hidup dan perbaikan nasib seseorang. Hal ini akan jauh lebih mendasar, lebih punya daya ungkit (trigger effect) terhadap upaya perbaikan kehidupan seseorang.
Seperti ungkapan bijak, apakah memberi ikan atau memberi kail. Mana yang lebih baik, tentunya tergantung kondisi. Memang ada kalanya perlu memberi ikan, meskipun yang lebih baik dan berkelanjutan adalah memberi kail. Tetapi yang jauh lebih baik adalah memberikan pengetahuan dan keterampilan bagaimana mendapatkan ikan tersebut. Selama ini pemerintah sudah melancarkan program penanggulangan kemiskinan yang sangat beragam jenis kegiatannya, baik berupa pemberian bantuan langsung, bantuan permodalan, bantuan sarana dan prasarana, serta bantuan infrastruktur. Namun penurunan angka kemiskinan belum begitu menggembirakan, dan bahkan banyak yang komplain bahwa tidak ada penurunan.
Hal tersebut kemungkinan bisa terjadi karena para pihak terkait tidak memperhatikan hal yang paling mendasar tadi. Akibatnya bisa terjadi salah sasaran. Atau kalau sasarannya benar orang miskin, tetapi pola pikir dan pola tindak yang salah tadi tidak dibenahi terlebih dahulu.
Pada suatu kesempatan saya bersama pimpinan hadir pada acara masyarakat di masjid. Salah seorang pengurus masjid menanyakan kepada pimpinan apakah ada bantuan pemerintah terhadap pembayaran gaji guru mengaji anak-anak di TPA masjid tersebut. Dengan alasan bahwa orang tua anak-anak tersebut tidak mampu membayar iuran yang hanya sepuluhan ribu per bulan. Ketika itu, pimpinan menjawab bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk keperluan tersebut.
Lantas kami mendekati pengurus tersebut dan menanyakan lebih rinci lagi terkait permasalahan yang disampaikan tersebut. Berapa kesanggupan orang tua membayar, dijawab hanya sedikit, sekitar di bawah sepuluh ribu rupiah. Kemudian ditanyakan lagi, apakah kenal dengan orang tuanya dan apakah mereka merokok. Dijawab bahwa kenal dengan orang tuanya dan mereka merokok. Menghabiskan rokok kira-kira satu sampai dua bungkus sehari.
Dengan demikian kami sampaikan bahwa melalui hitungan yang benar sebenarnya orang tua mereka akan sangat mampu membayar iuran mengaji anaknya jika menggunaan pola pikir dan pola tindak yang benar. Biaya rokok sehari akan lebih besar dari pada iuran mengaji anaknya sejumlah tersebut di atas dalam sebulan. Dengan pola pikir dan pola tindak yang benar tadi, maka seharusnya mereka lebih mementingkan (memprioritaskan) membayar iuran mengaji anaknya sebulan yang besarnya hanya sekitar sebesar biaya rokoknya sehari. Mendengar uraian seperti ini baru sang pengurus masjid memahami dan tercengang bahwa keluhan selama ini adalah salah kaprah.
Jika diberikan bantuan kepada orang tua yang demikian, akan membuat mereka lebih terpuruk dalam kehidupannya. Yaitu, orang tuanya terus saja merokok, yang berbahaya terhadap kesehatannya, dan dapat membuat keluarganya lebih miskin jika terkena panyakit akibat merokok. Di lain pihak anaknya tidak akan menjadi pintar jika tidak bisa belajar hanya karena tidak bisa membayar iuran. Disinilah diperlukan kejelian para pendekar penanggulangan kemiskinan untuk menanggulangi kemiskinan di negeri ini .
Pada kesempatan lain kami dengan pimpinan mengunjungi rumah tidak layak huni, yang direncanakan akan memperoleh bantuan dana pembangunan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni). Saat itu siang hari sekitar pukul 11.00 WIB, sang kepala keluarga masih tidur nyenyak, padahal saat yang sama orang lain sudah bekerja mencari nafkah hampir setengah hari.
Seorang kolega Kepala Dinas mengatakan, "bagaimana tidak miskin jam segini bapaknya masih tidur, kita saja sudah bekerja dari pagi." Sementara perintah Allah Swt, Sang Pencipta bahwa hendaklah setelah sholat agar bertebaran di muka bumi untuk mencari karunia Allah Swt. Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum sehingga kaum itu merubah nasibnya sendiri.
Banyak juga yang mengeluh dengan berprinsip bahwa bagaimana kami bisa merubah nasib sementara kami tidak mampu. Mau sekolah tidak punya biaya, mau usaha tidak mempunyai modal, mau bekerja tidak mempuyai keterampilan, dan lain sebagainya. Untuk prinsip yang seperti ini maka dikembalikan kepada prinsip yang benar yaitu jangan baru awal sudah melihat permasalahan dan tantangan yang dirasa tidak membuat berhasil.
Namun, sebaliknya harus mempunyai sikap yang positif, yakin akan kebesaran Allah dan potensi yang dimiliki atas pemberian Allah azza wa jalla. Niat yang benar dan kuat diiringi dengan semangat (motivasi) yang tinggi, dilengkapi oleh upaya dan kerja keras melalui perjuangan yang tiada kenal menyerah, dan selalu diiringi doa. Yakinlah keberhasilan dan kesuksesan akan dapat diraih. Kemiskinan hanya dapat ditanggulangi dari diri orang yang bersangkutan, dan pemahaman terhadap inti persoalan sehinga penanggulangan kemiskinan berjalan efektif.