Tampilkan postingan dengan label Premita Fifi Widhiawati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Premita Fifi Widhiawati. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Januari 2014

Pemberantasan Korupsi dan Politik Setengah Hati

     Pemberantasan Korupsi dan Politik Setengah Hati

Premita Fifi Widhiawati  ;   Pendiri dan Pengurus
Lembaga Edukasi, Bantuan & Advokasi Hukum Jurist Makara
KORAN SINDO,  04 Januari 2014
                                                                                                                        


Kembali rakyat dikecewakan oleh tekad menteri dalam negeri untuk melantik petahana Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih yang tengah mendekam di penjara KPK sebagai tersangka kasus suap pilkada sebesar Rp3 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. 

Untungnya, belakangan niat itu dihambat KPK yang melarang rumah tahanan dijadikan tempat pelantikan bupati. Sebelumnya pada April 2012 Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Khamamik dan Ismail Ishak dilantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang oleh gubernur Lampung atas nama mendagri setelah diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba tahun 2006. Kasus lain, alih-alih menonaktifkan, berdasarkan voting DPRD Banten justru menegaskan bahwa Ratu Atut yang saat ini mendekam dalam penjara Pondok Bambu tetap menjabat sebagai gubernur Banten. 

Aturan 

Mudah terbaca betapa beratnya untuk melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Setelah segala upaya penangkapan oleh KPK, pejabat yang tertangkap tidak kehilangan kekuasaannya. Celakanya, kondisi semacam ini mendapat “penguatan” dari negara (pemerintah) yang berlindung di balik undang- undang sehingga menafikan rasa keadilan dan “mengkhianati” kepercayaan rakyat dan kerja keras KPK. 

Benarkah undang-undang kita seolah tumpul menghadapi kasus-kasus semacam itu? Sesungguhnya tidak. Aturannya ada: Pertama, Pasal 29 (2) UU 32/2004 memungkinkan DPRD untuk memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil karena antara lain tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturutturut selama enam bulan dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. 

Kedua, ada proses pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terjerat kasus korupsi yang dapat dilakukan oleh presiden melalui usulan mendagri. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 126 (1) PP 6/2005. 

Sayangnya, ketegasan aturan tersebut tereduksi oleh ketentuan berikutnya yang mensyaratkan banyak hal: (1) Dakwaan sudah didaftarkan dan dibuktikan dengan nomor register (pengadilan), (2) Untuk gubernur, usulan pemberhentian sementara harus datang dari mendagri kepada presiden, (3) Jika setingkat bupati, usulan harus datang dari gubernur kepada mendagri, selanjutnya mendagri akan mengusulkan kepada presiden, (4.) 

Ketentuan untuk menunggu putusan atas perkara korupsi yang melilit kepala daerah hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Semua proses tersebut memerlukan waktu. Sementara Pasal 100 (2) menyatakan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati/wakil bupati atau pasangan calon wali kota/wakil wali kota terpilih dilakukan oleh mendagri atas nama presiden selambatnya dalam waktu 30 hari. Ini membuka peluang untuk berlindung dibalik peraturan. 

Dalam kasus Ratu Atut Mendagri belum dapat mengeluarkan usulan pemberhentian karena belum mendapatkan berkas perkara dari Pengadilan Tipikor. Di luar ketentuan di atas, sejatinya setiap kepala daerah sudah disumpah untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadiladilnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 (3) UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sumpah tersebut mengikat secara duniawi dan semangat ilahiah dengan menyebut dan bersaksi atas nama Tuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri 3/2000. 

Usulan Perubahan 

Untuk mencari solusi dari masalah yang mungkin timbul ini, minimal ada empat solusi perubahan hukum yang bisa diambil. Pertama, penguatan Pasal 28 UU 32/2004 yang melarang kepala dan wakil kepala daerah untuk antara lain membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain; Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya,baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan; Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; serta Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya. Tambahan kekuatan penghukuman diperlukan jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Ini penguatan posisi DPRD. 

Kedua, penyatuan dan penegasan Pasal 124 dan Pasal 125 PP 6/2005 agar sejalan dengan Pasal 30 UU 32/2004 dengan mengganti kalimat “berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” dengan kalimat “berdasarkan putusan pengadilan”, sebagaimana tercantum dalam Pasal 124 (1) PP 6/2005 dan Pasal 30 (1) UU 32/2004. 

Ketiga, mengganti kalimat “berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” yang terdapat dalam Pasal 125 (1), Pasal 127 ayat (1) PP 6/2005, dan Pasal 31 (2) UU 32/2004 dengan kalimat “berdasarkan putusan pengadilan” sebagaimana tercantum dalam Pasal 124 (1) PP 6/2005 dan Pasal 30 ayat (1) UU 32/2004. Proses sebuah putusan pengadilan hingga mempunyai kekuatan hukum yang tetap memerlukan waktu lama, sementara jabatan kepala daerah hanya untuk waktu lima tahun. Keempat, menghapus Pasal 30 ayat (2) UU 32/2004 agar tak ada bias hukum. 

Penguatan KPK 

Setelah satu dasawarsa, KPK kian menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK mendapatkan simpati dan menjadi tempat bertumpunya harapan rakyat sehingga perlu terus didukung dan dikuatkan. 

Terkait dengan korupsi yang dilakukan kepala daerah, penggunaan UU 30/2002 tentang KPK, khususnya Pasal 12e yang memberi wewenang kepada KPK untuk memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya harus semakin digalakkan. Selama ini KPK menggunakan kewenangan tersebut secara lebih lunak dalam bentuk rekomendasi, termasuk dalam kasus Ratu Atut. 

Jumat, 10 Mei 2013

Metamofosis Pesohor ke Politisi


Metamofosis Pesohor ke Politisi
Premita Fifi Widhiawati ;  Aktivis Rumah Kebangsaan; Pendiri Lembaga Edukasi, Bantuan, dan Advokasi Hukum Jurist Makara
KOMPAS, 10 Mei 2013
  

Beberapa waktu lalu, Rumah Kebangsaan menyelenggarakan diskusi bertema ”Dilematika Politisi Pesohor dalam Rekrutmen Partai Politik”.
Keterlibatan pesohor dalam politik sesungguhnya bukan hal baru. Sejak Pemilu 1979, semua partai politik peserta pemilu pada saat itu—Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan—secara konsisten mengajak pesohor, terutama penyanyi, dalam setiap kampanye.
Selama kurun waktu sekitar 20 tahun, kiprah pesohor dalam politik tidak lebih dari sekadar pemikat massa dalam kampanye (mass getter). Kehadiran mereka diharapkan dapat menarik peminat untuk berduyun-duyun hadir di lokasi kampanye, tempat para petinggi dan politisi parpol menyuarakan visi dan misi partai di sela-sela ketidaksabaran massa menunggu penampilan pesohor berikutnya.
Bermetamorfosis
Menjelang Pemilu 2004, porsi kerja pesohor meningkat dari hanya pemikat massa menjadi pemikat suara (vote getter). Para pesohor diberi ”sedikit” ruang untuk berbicara atas nama partai yang didukungnya dengan harapan penggemarnya terpikat untuk memilih parpol yang mendukung penampilan sang pesohor.
Salah satu pesohor yang sukses mendulang suara dalam posisi vote getter adalah bintang film Nurul Arifin yang didukung Partai Golkar. Namun, dengan sistem keterwakilan sesuai urut giliran di parpol, pada 2004 Nurul belum diberi kesempatan ke DPR.
Pemilu 2009 menjadi tonggak penting bagi keterwakilan pesohor dalam parlemen. Melalui sistem pemilihan proporsional langsung, para pesohor tidak lagi hanya menjadi pemikat massa ataupun pemikat suara. Mereka pun tampil langsung membawa diri mereka menjadi calon anggota legislatif. Sebuah fenomena baru yang terbukti ampuh dalam meraup kursi bagi parpol.
Tak kurang 15 pesohor masuk dan berkiprah di parlemen. Mereka tersebar hampir ke semua parpol. Bahkan, beberapa parpol terwakili lebih dari satu pesohor. Misalnya, di Partai Demokrat ada Vena Melinda dan Angelina Sondakh. Di Partai Amanat Nasional ada Primus Yustisio dan Eko Hendro Purnomo.
Proses panjang perubahan fungsi para pesohor bagi parpol dapat diibaratkan sebagai kuasi metamorfosis, dari fungsi sebagai pemikat massa secara perlahan sekali berubah menjadi pemikat suara. Kemudian, secara tiba-tiba para pesohor melakukan quantum leap menjadi wakil rakyat.
Perubahan fungsi para pesohor secara mendadak-serentak tak dapat dilepaskan dari ketakmatangan proses kaderisasi di tubuh parpol. Ketidaksiapan ini bergulir dari waktu ke waktu, dan tanpa disadari tiba giliran untuk mengisi daftar calon anggota legislatif (DCS). Parpol lantas mengalami ”gugup demokrasi” saat tersadar, mereka tak punya stok kader yang cukup mumpuni untuk diajukan dalam DCS.
Banyak faktor yang menyebabkan parpol mengalami gugup demokrasi. Hal itu terkuak dalam Diskusi Rumah Kebangsaan pada Februari. Dari semua wakil parpol yang menjadi pembicara pada saat itu, semua bersuara sama, parpol tidak siap dengan sistem rekrutmen yang matang dan terstruktur untuk memunculkan kader-kader pilihan.
Salah satu faktor sangat penting dan belum mampu dilakukan secara maksimal oleh parpol adalah proses perekrutan yang adil, terbuka, terpadu, dan konsisten bagi para kader.
Alih-alih melakukan perekrutan secara proporsional dengan mengedepankan asas kapabilitas, kualitas, dan integritas, parpol cenderung sentralistis dan lebih mengedepankan faktor suka dan tidak suka dalam proses penentuan caleg.
Kondisi tersebut diperparah adanya kesenjangan antarpengurus parpol yang disibukkan dengan day to day politics (meminjam istilah Bima Arya dari PAN) sehingga nyaris tidak sempat melakukan pembaikan internal parpol, apalagi mendekatkan diri dengan para kader di daerah dan konstituen.
Akibatnya, ketika tiba giliran pengisian DCS—atas nama demokrasi dan pemerataan kesempatan berpolitik—parpol melakukan pola perekrutan terbuka. Sayang sekali, pola yang seharusnya membuka jalan bagi calon-calon potensial itu justru menjadi ajang mencari pekerjaan karena tidak dibarengi sistem saring caleg yang baik dari parpol.
Dari 560 anggota DPR saat ini, tak lebih dari 47 orang yang tidak berminat mencalonkan diri kembali. Artinya, lebih dari 90 persen anggota parlemen maju kembali. Dapat dikatakan, mereka ini sudah siap, antara lain secara finansial dan penggalangan terhadap konstituen.
Caleg bermasalah
Melihat hal ini, tak ayal timbul keprihatinan bagi kita semua jika kita mengingat ”rapor buruk” yang dimiliki sebagian besar anggota DPR. Parpol pun seperti tak kapok mengusung caleg bermasalah. Berbagai alasan dapat saja dikemukakan parpol untuk membenarkan tindakan mereka, tetapi rakyat seharusnya lebih pandai memilah dan menentukan wakilnya.
Jika UU Pemilu masih memungkinkan caleg bermasalah maju dalam pemilu legislatif, rakyatlah yang harus menjadi pintu gerbang terakhir sebagai penentu siapa yang berhak menjadi anggota DPR mewakili rakyat. Catat dan ingat-ingat nama, daerah pemilihan, dan parpol yang mengusung caleg bermasalah. Jangan pilih mereka!

Rabu, 24 Oktober 2012

OJK and customer satisfaction


OJK and customer satisfaction
Premita Fifi Widhiawati ; Founder and Caretaker of the Institute of Education,
Legal Aid and Advocacy Jurist Makara
JAKARTA POST, 23 Oktober 2012
  


“Be a yardstick of quality,” said the former American entrepreneur Steve Jobs. “Some people aren’t used to an environment where excellence is expected.”

As the main focus of any institution providing goods or services, including government institutions, customers have every right to receive the best quality. Fulfilling their demands is compulsory for those institutions providing services.

Establishing good quality of products or services, including government services, results in good customer satisfaction. 

However, there are many factors to be surveyed, studied and calculated before we can pinpoint which product or services provided by what company or government entity gives the best quality and delivers the best customer satisfaction.

Around the globe, there are many methods to measure the quality of products and the direct correlation with customer satisfaction. 

One of them is a method developed by the University of Michigan and used by the American Customer Satisfaction Index (ACSI). It shows a simple fact: The better the quality, the higher the satisfaction. 

For financial institutions in Indonesia, the history of unsatisfied customers has shown an increase. Bank Indonesia noted that just for the first three months of this year, there were 216,708 complaints regarding many banks, up by 417 cases from the previous year’s figure. Of the complaints, around 96.31 percent concern ATMs and credit cards. 

The Indonesian Consumer Protection Foundation (YLKI) has found that problems related to credit cards derive from mainly three sources. On the customer’s side, there is a lack of information about their rights and obligations as responsible card holders. From the bank, as issuers of credit cards, there is limited information for customers and their lack of access to file their complaints. From the regulator’s side, in this case Bank Indonesia, there is very limited access for customers to find out about regulations.

Other than banks, leasing companies have traditionally been facing mounting complaints filed by customers. Misconduct committed by collectors, regarding car and motorcycle financing, has long become a constant nuisance to customers.

Those complaints indicate customers’ level of dissatisfaction as a result of the lack of good products or service quality.

In the US, the American Customer Satisfaction Index (ACSI) measures how American people rate their government agencies, companies, industries, services and sectors.

This method enables any government entities to monitor end user satisfaction levels with the quality of their services over time and also compares the result to other organizations in the private and public spheres.

The same measurement has also been widely used by the government of Singapore through the Customer Satisfaction Index of Singapore (CSISG). As a nation whose main income is derived from service industries, Singapore has long comprehended the need to maintain and upgrade its quality of services. Therefore, CSISG serves as an invaluable benchmarking tool across industries in the services sector and plays a major role in increasing gross domestic product (GDP).

The ACSI method has also long been used by the Asian Productivity Organization (APO), an intergovernmental, non-political, non-profit and non-discriminatory organization in Asia established in 1961. 

In the APO, ACSI was renamed the Customer Satisfaction Index (CSI). Research has shown that the national CSI score is a strong predictor of GDP growth, and an even stronger predictor of personal 
consumption expenditure growth. 

A high CSI is correlated with higher financial returns and with strong customer loyalty. In Indonesia, for government service entities, people are unlikely to have choices. They will be forced to take or use whatever the government provides. 

Nevertheless, it is compulsory for the government to provide good quality services to its people.

As a new government body, the Financial Services Authority (OJK) is conducting vast and comprehensive duties that make it difficult to measure the performance of financial institutions regarding overall quality from the point of view of the customer.

One approach to that situation is emulating the US and Singapore governments. The method has been proved to help and enhance the quality of American and Singaporean public services, including in the financial field.

By adopting an integrated, independent and proven survey method, hopefully OJK will each beyond its limited time and personnel to gather valuable information as a starting point to develop the country’s financial institutions into better, stronger institutions that are more compliant with government regulations. 

Most importantly, as Jobs said, OJK could act as a yardstick of how Indonesian financial institutions can offer the best quality services to their customers.

Sabtu, 06 Oktober 2012

Kekuatan Korupsi dan Pelemahan Daya Saing Bangsa


Kekuatan Korupsi dan Pelemahan Daya Saing Bangsa
Premita Fifi Widhiawati ;  Pengamat Masalah Sosial, Pendiri dan Pengurus Lembaga Edukasi, Bantuan dan Advokasi Hukum Jurist Makara
SINDO, 06 Oktober 2012


Koruptor itu layak menjadi public enemy number 1. Korupsi memiskinkan banyak orang secara sistematis. Koruptor mencuri dan memanfaatkan uang rakyat untuk kepentingan pribadi, padahal uang itu diperlukan untuk mencipta kemakmuran rakyat.

Atas setiap tindak pidana korupsi, rakyatlah yang harus membayar kembali. Koruptor hanya akan dipenjara selama jangka waktu tertentu, tapi uang rakyat yang dikorupsi harus dicicil rakyat selama bertahun-tahun setelah koruptor yang bersangkutan selesai menjalani hukuman. Beberapa cara dapat dilakukan untuk mengembalikan uang rakyat ke alam kas negara, salah satunya dengan penyitaan harta koruptor. Pasal 31 ayat 1 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) menyatakan setiap negara peserta konvensi membuka seluas-luasnya segala upaya hukum untuk mengakomodasi penyitaan harta yang diperoleh dengan cara tidak sah.

Sesungguhnya upaya ini akan cukup efektif untuk mengisi kembali pundi-pundi uang negara. Meskipun kita sudah meratifikasi UNCAC dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006,kenyataan hukum menunjukkan pelaksanaan ketentuan itu ternyata tidak mudah dan berliku. Salah satu hambatan terbesar adalah belum adanya aturan pelaksana undang-undang tersebut.

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah melalui pembangunan sumber daya ekonomi dengan cara memperkuat bidang usaha (revitalisasi), memfokuskan bidang usaha (intensifikasi), serta memperluas bidang usaha yang sudah ada (ekstensifikasi), tapi ketiga hal tersebut memerlukan waktu, ketekunan, dan terutama biaya besar. Mengingat sulitnya pengusaha dalam negeri untuk bergerak atas modal mereka sendiri— disebabkan berbagai kendala, antara lain pengetatan pemberian kredit dan tingginya tingkat suku bunga—,investasi asing menjadi penting.

Penanaman modal asing (PMA), terutama foreign direct investment (FDI), diharapkan dapat menjadi salah satu lokomotif utama penggerak usaha di Indonesia. Tahun ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan investasi sebesar Rp283 triliun. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menambah daya pikat investasi di Indonesia, antara lain melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, serta pembaikan peraturan dan kebijakan. Inefisiensi, kurangnya transparansi, kesulitan memperoleh izin, dan terutama korupsi merupakan faktor-faktor penghambat investasi.

Tingkat korupsi suatu negara juga menjadi salah satu pertimbangan penting bagi calon investor. Salah satu indikatornya adalah nilai Corruption Perception Index (CPI). Nilai tersebut diperoleh melalui rangkaian survei dan penelitian dengan fokus pada korupsi di bidang pelayanan publik dan penegakan hukum yang melibatkan pejabat, pegawai pemerintah, dan politisi sehingga meliputi sisi administratif, politis, dan legal. Makin besar nilai CPI, korupsi dipersepsikan makin kecil.

Pentingnya peningkatan CPI terwakili oleh kutipan dari mantan Perdana Mentri Malaysia, Abdullah Ahmad Badawi, dalam upaya negaranya memerangi korupsi, “I will be happy with certainly when the corruption index improve.” Kecuali Meksiko yang memiliki nilai CPI sedikit lebih rendah dibandingkan negara kita, 20 negara penerima FDI tertinggi di dunia tahun 2010 adalah negara-negara dengan nilai CPI lebih tinggi dibandingkan Indonesia dengan pemasukan FDI sebesar USD81,2 miliar. Hong Kong dengan CPI 8,4 mendapatkan FDI sebesar USD962,2 miliar dolar Amerika.

Cina dengan CPI 3,5 memperoleh FDI sebesar 574,3 miliar dolar Amerika. Secara lebih luas, kondisi di Indonesia menunjukkan peningkatan CPI diikuti oleh peningkatan arus investasi. Tahun 2009 nilai CPI Indonesia 2,8 dan menduduki peringkat 111. Tahun 2010 kita mengalami peningkatan peringkat, tapi masih dengan nilai yang sama. Begitu pun sudah diikuti oleh penambahan nilai investasi asing. Pada triwulan kedua 2010 sudah naik sekitar 41% dibandingkan tahun sebelumnya.

CPI Indonesia membaik menjadi 3 pada 2011, peringkat kita naik menjadi 100 dari 182 negara. Hal ini diikuti peningkatan investasi hampir dua kali lipat, menjadi sekitar Rp130 triliun per April, dari sekitar Rp70 triliun pada 2010. Peningkatan arus investasi diharapkan akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Bagi sebuah negara dengan potensi sumber daya manusia yang sangat besar seperti Indonesia, penyerapan tenaga kerja akan berpengaruh terhadap ketahanan nasional, meningkatkan proses pertumbuhan pembangunan dan mempertinggi pendapatan negara.

Pada gilirannya hal itu akan mendorong daya saing Indonesia dalam kancah global. Semua itu tidak akan tercapai dengan baik ketika korupsi masih menjadi momok. Korupsi merupakan bahaya laten yang terus merugikan rakyat. Bahkan saat sang koruptor meninggal pun akibat korupsi itu belum selesai.

Niccolo Machiavelli (1469–1527), filosof Italia abad pertengahan sudah memprediksi hal itu, “Corruption continues with us beyond the grave....” Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK), buah kerja Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bekerja sama dengan Bappenas serta melibatkan masyarakat, menargetkan CPI Indonesia mencapai 5 pada tahun 2014 dengan telah menerapkan sekitar 80% kesesuaian dengan ketentuan UNCAC.

Stranas PPK sudah dibuat, langkah sudah lama dimulai, persoalannya tinggal pada pengambilan keputusan dan pelaksanaan. Untuk itu Indonesia membutuhkan pemimpin yang tidak hanya jelas visi dan misinya, tapi juga berani mengambil keputusan dan bertindak tegas.
● 

Kamis, 09 Agustus 2012

Setitik Susu dalam Nila Sebelanga


Setitik Susu dalam Nila Sebelanga
Premita Fifi Widhiawati ; Pengamat Masalah Sosial,
Pendiri dan Pengurus Lembaga Edukasi, Bantuan, dan Advokasi Hukum Jurist Makara
SINDO, 09 Agustus 2012


Pada 27 Juli lalu Djoko Susilo, seorang jenderal polisi dan gubernur Akademi Kepolisian, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi pengadaan alat simulator motor dan mobil di tempatnya pernah bertugas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).

Kasus ini bisa jadi akan menjadi lahan polemik baru antara kepolisian dan KPK. Ini bukan kali pertama seorang perwira tinggi Polri terlibat kasus korupsi. Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duaji juga menjadi terdakwa dan telah dihukum 3,5 tahun atas kasus suap dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Sebelum itu, kasus Rekening Gendut yang melibatkan tak kurang dari enam jenderal polisi pun sempat mencuat setelah menjadi tajuk utama majalah Tempo terbitan 28 Juni 2010.

Hingga saat ini penyelesaian kasus tersebut masih terkatung-katung. Dalam hal korupsi, polisi tidak sendiri. Pada 2 Maret 2008 KPK menangkap tangan jaksa Urip dalam kasus suap sebesar USD660.000.Atas perbuatan itu, ia telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara––rekor hukuman terberat yang pernah dijatuhkan terhadap seorang terdakwa korupsi. Sidang Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas kasus korupsi jaksa Cirus Sinaga pada 25 Oktober 2011. Korupsi tidak hanya melanda kepolisian dan kejaksaan, institusi kehakiman sebagai gerbang terakhir penegakan hukum juga tak luput dari hal itu.

Awal Juni 2011 hakim pengawas PN Jakarta Selatan, Syarifuddin, menerima suap sebesar 250 juta sehingga ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Melihat kenyataan menyedihkan seperti itu,wajar jika masyarakat sangat kecewa, cenderung curiga, serta menjadi apatis atas terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan baik di negara ini.Terlebih jika kita menyimak banyaknya berita yang menyebutkan kecilnya denda dan hukuman kurungan yang dijatuhkan terhadap seorang koruptor.

Berbanding terbalik dengan hukuman terhadap pelaku kriminal umum seperti pencurian atau perampokan. Akibatnya masyarakat lalu dengan mudah menyamaratakan bahwa hampir semua penegak hukum adalah koruptor. Korupsi memang sudah menjadi penyakit, ibarat kanker yang menggerogoti kesehatan banyak institusi, termasuk institusi penegak hukum. Hal ini terjadi di seluruh dunia. Di Singapura,Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang berdiri sejak September 1952 awalnya menghadapi banyak kesulitan karena antara lain kurangnya aturan hukum tentang korupsi.

Saat ini CPIB merupakan salah satu lembaga antikorupsi yang menjadi acuan banyak negara, termasuk Indonesia. Awal tahun tujuh puluhan korupsi di Hong Kong sudah sangat parah dan merambat ke semua sektor pemerintahan. Kondisi ini memaksa pemerintah Hong Kong saat itu untuk memecat dan menangkap Kepala Kepolisian Hong Kong Peter Godber yang kemudian melarikan diri. Hal ini juga merupakan faktor pendorong berdirinya Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong pada Februari 1974, setahun kemudian ICAC Hong Kong berhasil menangkap dan mengekstradisi Peter Godber dari Inggris.

Napas yang sama melatarbelakangi lahirnya KPK di Indonesia sebagai anak kandung semangat reformasi dan antikorupsi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Untuk itu, kita semua wajib memelihara amanat ini dengan terus memberikan dukungan terhadap KPK. Ada pepatah yang mengatakan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Maka itu, korupsi di kalangan penegak hukum barangkali bukan nila, melainkan susunya yang hanya tinggal setitik. Sebegitu rusakkah mental aparat penegak hukum kita hingga tak ada lagi yang dapat kita harapkan?

Sebaiknya kita tidak lekas putus asa. Masih ada penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai kebaikan dan kejujuran dalam melaksanakan tugasnya. Hakim Agung Artidjo Alkotsar misalnya, mantan direktur LBH Jogjakarta ini, sejak awal telah menunjukkan integritas yang sangat tinggi. Dia juga dikenal sebagai Hakim Agung yang kerap mengeluarkan ‘dissenting opinion’ dalam putusan yang dianggap bertentangan dengan penilaiannya sebagai hakim.

Salah satunya, ia sampaikan sebagai ketua Majelis Hakim Agung yang mengeluarkan putusan bebas dalam sidang pemeriksaan peninjauan kembali atas Misbakhun, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ada juga hakim Albertina Ho yang menjatuhkan hukuman atas terdakwa korupsi pajak Gayus Tambunan dan jaksa Cirus Sinaga. Dari kejaksaan, kita pasti belum lupa pada Baharuddin Lopa, mantan Jaksa Agung kelahiran Pambuasan, Sulawesi Barat yang jujur dan berdedikasi sangat tinggi hingga akhir hayatnya. Bagaimana dengan kepolisian?

Selain mantan Kapolri Hoegeng, sejatinya masih banyak polisi yang bersih dan bekerja dengan hati nurani. Para penyidik di KPK sebagian besar berasal dari kepolisian. Mereka adalah perwira Polri yang masih aktif.Keberhasilan KPK tentu tidak dapat dilepaskan dari keberhasilan kerja mereka. Mengingat peran KPK sebagai lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia, terkait dengan polemik yang tengah terjadi sebagaimana disinggung di awal tulisan ini, Presiden Susilo Bambang Yudoyono sebagai pucuk pimpinan negara, kepala pemerintahan dan atasan langsung Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, selayaknya memberikan keputusan yang jelas dan tegas untuk mencegah polemik berkepanjangan.

Tidakkah SBY yang telah menetapkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda utama sejak awal pemerintahannya. Hal ini diulang dengan tegas dalam pidatonya memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Convention Hall Masjid Agung Jawa Tengah 9 Desember tahun lalu,di mana ia menekankan agar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tidak hanya seremonial, tetapi juga bertujuan agar lebih fokus pada evaluasi atas capaian, hambatan, dan tantangan pemberantasan korupsi ke depan.

Tentu tidak berlebihan jika rakyat Indonesia meletakkan harapan terakhir pemberantasan korupsi di tangan Presiden yang pemerintahannya lahir dan tumbuh dalam semangat reformasi yang sama dengan berdirinya KPK. Kita semua akan melihat mampukah Presiden SBY memenuhi harapan rakyatnya.

Senin, 09 Juli 2012

Memilah Cagub: Tantangan bagi (Warga) Jakarta


Memilah Cagub: Tantangan bagi (Warga) Jakarta
Premita Fifi Widhiawati ; Pengamat Masalah Sosial; Pendiri dan Pengurus Lembaga Edukasi, Bantuan, dan Advokasi Hukum Jurist Makara
SINDO, 09 Juli 2012

Jakarta akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 11 Juli. Dari enam calon gubernur (cagub), tidak ada yang “anak bawang”, semua orang-orang yang sudah matang pada bidang masingmasing.

Tiga cagub malah sedang menjabat sebagai kepala daerah; Alex Noerdin adalah gubernur di Sumatra Selatan, Joko WidodojugawalikotaSolo, sedangkan Fauzi Bowo adalah incumbent gubernur DKI. Sementara Hidayat Nur Wahid merupakan politisi senior yang pernah menjabat ketua MPR. Keempat cagub ini mewakili partai pengusung; Golkar,PDIP, Demokrat, dan terakhir PKS. Dua calon lainnya maju melalui jalur independen; Hendardji Soepandji dan Faisal Basri.

Dalam menentukan pilihan, warga Jakarta tentu harus menimbang program-program yang ditawarkan. Di luar itu yang sebenarnya juga penting untuk dipahami adalah mengenai rekam jejak harta kekayaan mereka sebelum pencalonan. Hal ini menjadi krusial mengingat semangat keterbukaan dan antikorupsi yang didengung-dengungkan para cagub. Para cagub telah melaporkan harta mereka ke KPK sebagai prasyarat pencalonan.

Laporan Harta Kekayaan (LHK) mencatatkan Fauzi Bowo sebagai cagub terkaya dengan kekayaan senilai Rp59 miliar dan USD325.000.Diikuti oleh Hendardji Soepandji yang memiliki harta senilai Rp32 miliar dan USD405.537. Urutan ketiga ditempati oleh Joko Widodo senilai Rp27 miliar dan USD9.876. Berikutnya Alex Noerdin dengan kekayaan senilai Rp19 miliar. Lalu Hidayat Nur Wahid senilai Rp12 miliar dan USD7.500.

Sedangkan Faisal Basri tercatat sebagai cagub “termiskin” dengan harta hanya senilai Rp4 miliar. LHK ini merupakan akumulasi dari seluruh harta kekayaan yang berhasil dikumpulkan para cagub selama ini, sejalan dengan penghasilan yang mereka peroleh sesuai posisi dan jabatan mereka selama ini. Menimbang hal itu, menarik untuk mencatat seberapa besar pertambahan harta kekayaan para cagub sejak terakhir kali mereka menyampaikan LHK sebelum pencalonan.

Laporan terakhir Fauzi Bowo pada 26 Juli 2010 mencatatkan kekayaan senilai Rp46 miliar dan USD200.000. Dalam dua tahun harta Foke bertambah sebesar Rp12 miliar dan USD125.000. Jika dirata-ratakan, pertambahan nilai kekayaan Foke setiap bulan mencapai lebih dari Rp518 juta ditambah USD5.208. Pada 2010 Hendardji Soepandji menyampaikan laporan harta kekayaan sebesar Rp5,9 miliar dan USD170.463 sehingga terdapat pertambahan harta yang signifikan sebesar Rp26 miliar dan USD235.074 atau setiap bulan harta cagub ini bertambah sekitar Rp1 miliar dan USD9.794.

Laporan harta kekayaan Joko Widodo pada Juli 2010 tercatat sebesar Rp18,4 miliar dan USD9.483 sehingga dalam waktu kurang dari dua tahun Jokowi berhasil menambah harta senilai Rp8,7 miliar dan USD393 atau sekitar Rp366 juta plus USD16 per bulan. Alex Noerdin mencatatkan laporan harta kekayaan terakhir pada Juni 2008 sebesar Rp10,9 miliar sehingga terdapat peningkatan sebesar Rp8,7 miliar atau lebih dari Rp264 juta per bulan.

Pada Desember 2009, Hidayat Nur Wahid mencatatkan harta kekayaan sebesar Rp6,3 miliar dan USD10.706. Berdasarkan data itu, peningkatan hartanya mencapai Rp5,8 miliar dan penurunan dolar Amerika sebesar USD3.206. Jika dirata-ratakan, penambahan per bulannya mencapai Rp215 juta serta minus USD118 dolar. Sebagai bukan pejabat negara, Faisal Basri belum pernah memberikan LHK sehingga laporan tersebut merupakan laporannya yang pertama kepada KPK.

Menarik untuk kita perhatikan, Faisal adalah satu-satunya cagub yang mengaku masih memiliki utang cicilan mobil Rp15,8 juta. Hal lain yang juga cukup menggelitik adalah kenyataan bahwa hampir semua cagub memiliki simpanan mata uang asing, kecuali Alex Noerdin dan Faisal Basri. Dari yang terhitung kecil, USD7.500 milik Hidayat Nur Wahid, hingga yang hampir mencapai USD405.537 milik Hendardji Soepandji.

Menilik lebih jauh, kecuali Joko Widodo yang telah lama berkiprah sebagai pengusaha sebelum menjadi wali kota dan Faisal Basri yang berprofesi sebagai profesional dan akademisi, cagub lainnya adalah pejabat atau mantan pejabat negara sehingga penghasilan resmi bulanan mereka semestinya sesuai jabatan. Sebagai contoh, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji pokok Fauzi Bowo sebagai gubernur DKI hanya Rp3 juta.

Selain itu, dia juga mendapatkan tunjangan jabatan Rp5,4 juta sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Di luar itu Peraturan Pemerintah Nomor 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan penghasilan tambahan berupa pendapatan nongaji yang dihitung berdasarkan jumlah setoran pajak yang berhasil dikumpulkan pemerintah daerah.

Pada 2011 setoran pajak DKI mencapai Rp14,8 triliun, dari situ gubernur mendapat tambahan bulanan sebesar 10 kali gaji atau sekitar 80 juta rupiah sehingga total pendapatan Foke per bulan sekitar Rp85 juta. Penyampaian LHK para cagub sudah sejalan dengan penerapan tata kelola pemerintah yang baik (good governance), dan memperlihatkan itikad baik mereka. Masyarakat Jakarta selayaknya merespons dengan sikap mawas diri dan lebih cermat juga teliti menghitung pengeluaran dan pemasukan seorang cagub sebagai pelaksanaan fungsi kontrol dan tanggung jawab sosial.

Hal ini pada gilirannya akan berpengaruh terhadap kehidupan seharihari warga Jakarta. Kita selayaknya tidak memilih cagub yang sudah terindikasi melakukan pelanggaran prinsipil, apalagi yang bersifat koruptif. Kita merasakan betapa perilaku koruptif telah membawa kesengsaraan masyarakat. Ada pepatah mengatakan: “Kejujuran adalah mata uang yang berlaku di mana-mana”. Jika warga Jakarta bertekad menjadikan Jakarta sebagai kota yang kaya dengan hal-hal baik dan indah, selayaknya kita semua menabung kejujuran sebanyak-banyaknya.Dimulai dengan gubernurnya.

Jumat, 10 Februari 2012

Upah Buruh Naik, Pasti Bisa


Upah Buruh Naik, Pasti Bisa
Premita Fifi Widhiawati, PENDIRI DAN PENGURUS
LEMBAGA EDUKASI, BANTUAN, DAN ADVOKASI HUKUM JURIST MAKARA
Sumber : SINDO, 10 Februari 2012



Pada 27 Januari 2012 demo buruh kembali meruak. Apa yang dituntut para buruh adalah hal yang sangat wajar. Seperti kutipan di awal tulisan ini: hal yang paling diinginkan buruh hanyalah lebih banyak kesempatan untuk mengolah sisi baik kemanusiaan mereka.

Pendapat tersebut dikemukakan Samuel Gompers, pemimpin dan presiden pertama Federasi Buruh Amerika Serikat (AS). Demo besar-besaran buruh di Bekasi kali ini dipicu oleh putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk membatalkan SK Gubernur Banten mengenai kenaikan upah minimum kota (UMK).

Kegagalan buruh mendapatkan kenaikan UMK terasa getir mengingat pemerintah rajin mengklaim berbagai indikasi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai keberhasilan pemerintahan Presiden SBY. Sejalan dengan membaiknya ekonomi Indonesia, seharusnya membaik pula nasib buruh sebagai salah satu tulang punggung ekonomi.

Kenyataannya tidak demikian. Penetapan upah buruh dilakukan berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan sebagai buah Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004. UMK ditetapkan berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko).Keanggotaan Depeko terdiri atas wakil-wakil pemerintah, organisasi pengusaha, serikat buruh/serikat pekerja, dengan perbandingan 2:1:1, ditambah dengan wakil perguruan tinggi dan pakar.

Penentuan upah buruh bergantung pada banyak faktor, terutama angka kebutuhan layak hidup (KHL). Penetapan KHL dilakukan berdasarkan survei Depeko terhadap beberapa komponen kebutuhan hidup. Melihat rumusan di atas, seharusnya semua baik-baik saja, sejak awal perumusan upah sudah melibatkan semua stakeholder. Kenyataannya buruh sering kali merasa tidak terwakili dalam hasil keputusan Depeko.

Sejatinya, upah buruh (hanya) merupakan salah satu faktor dari total biaya perusahaan. Masih banyak biaya lain yang harus dikeluarkan pengusaha untuk kelancaran dan kelanjutan usahanya, termasuk biaya izin dan pungutan dari pemerintah pusat dan daerah. Besarnya biaya izin dan banyaknya pungutan inilah yang membuat Indonesia dikenal sebagai negara dengan ekonomi berbiaya tinggi.

Ketidakmampuan pemerintah untuk menekan berbagai biaya izin dan pungutan erat kaitannya dengan budaya korupsi yang sangat marak dan mendarah daging. Lantas bagaimana pengusaha menyiasati berbagai biaya tersebut? Salah satu cara yang terpaksa dilakukan adalah memperkecil upah buruh.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah mungkin menaikkan upah buruh sebanyak yang mereka minta? Mengapa pengusaha keberatan untuk menaikkan upah buruh? Apakah pengusaha Indonesia sangat kikir dan kejam terhadap buruh? Atau adakah anasir lain yang menyerap sebagian besar keuntungan pengusaha yang seharusnya menjadi bagian milik buruh? Untuk menjawab pertanyaanpertanyaan di atas, barangkali sekarang saatnya kita semua melihat lebih dalam.

Pihak mana yang sesungguhnya paling diuntungkan oleh buruknya hubungan buruh dan pengusaha? Pihak buruh sudah pasti tidak, mereka bahkan sebenarnya tidak ingin berdemo. Pihak pengusaha apalagi.Kelancaran proses produksi sangat terkait dengan keuntungan perusahaan yang menjadi tujuan pengusaha. Jika dua pihak yang paling berkepentingan tidak mendapatkan keuntungan dari kisruh demo,bisa jadi ada pihak ketiga yang senang mengail di air keruh.

Melihat pada predikat ekonomi berbiaya tinggi dan kokohnya korupsi di negara kita,besar kemungkinan para koruptorlah yang paling diuntungkan oleh demo buruh. Seperti dikatakan oleh pengamat dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Euginia Mardanugraha, “Pengusaha tidak mampu membayar upah minimum karena biaya-biaya lainnya tinggi, termasuk pungutan- pungutan liar dan izinizin berusaha yang tinggi sehingga persoalan upah minimum terkait dengan biaya nonproduksi itu.”

Pengusaha yang baik pasti memiliki keinginan kuat untuk menaikkan upah buruh dan pegawai mereka. Sedari awal pengusaha sadar bahwa buruh adalah mitra penting dalam mencapai tujuan perusahaan. Menaikkan upah buruh adalah hal logis yang akan mereka lakukan, sama sekali tidak ada keengganan untuk itu. Kendalanya adalah jika keuntungan perusahaan terus tergerus oleh banyak dan mahalnya biaya izin dan pungutan yang harus dikeluarkan pengusaha.

Sangat elok jika pengusaha dan buruh bersama-sama menghadapi masalah yang membelit mereka.Jelas bahwa dengan segala hiruk-pikuk demo,merekalah pihak yang paling dirugikan. Pengusaha harus lebih mengakomodasi kepentingan buruh dan buruh juga lebih mengapresiasi perusahaan dengan meningkatkan kinerja.Kenaikan laba perusahaan pada gilirannya akan menaikkan upah buruh.

Yang terpenting adalah keduanya harus bahu-membahu membentengi perusahaan dari perilaku koruptif pihak ketiga yang merugikan perusahaan. Kenaikan upah buruh pasti bisa dilakukan jika pemerintah mampu memberikan iklim berusaha yang baik. Segala aturan pemberantasan korupsi tidak akan ada gunanya bila pemerintah tidak mampu menghilangkan berbagai pungutan yang membebani pengusaha.

Kriteria dan ukuran reformasi birokrasi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11/2011 tidak akan berdampak apa pun jika belum tercipta pelayanan publik yang lebih baik.

Sudah saatnya pemerintah (pusat dan daerah) melakukan berbagai pembenahan juga penindakan, terlebih dengan sudah digunakannya Indeks Integritas Nasional (IIN) sebagai tolok ukur pelayanan publik kepada pengusaha dan masyarakat.