Tampilkan postingan dengan label A Sonny Keraf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label A Sonny Keraf. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Desember 2015

Energi Terbarukan dan Komitmen Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Energi Terbarukan dan

Komitmen Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

A Sonny Keraf  ;  Anggota Dewan Energi Nasional,
 mewakili unsur pemangku kepentingan lingkungan hidup
                                           MEDIA INDONESIA, 09 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

NIATAN Indonesia untuk berkontribusi da lam penurunan emisi gas rumah kaca dengan komitmen sebesar 29% agar kenaikan suhu bumi ditahan tetap di bawah 2 derajat celsius pada 2030, kiranya patut kita dukung sebagai komitmen dan kerja bersama pemerintah serta semua pemangku kepentingan lainnya. Akan tetapi, komitmen tersebut sejak awal dibayangi kegagalan karena berbagai alasan.

Kita cenderung memberikan komitmen dan janji yang mulukmuluk di tingkat global, sementara di tingkat nasional berbagai sektor tidak menjalankan komitmen serta tanggung jawabnya secara serius dan konsisten.
Sementara itu, birokrasi pemerintah tersandera penyakit kronis berupa ego sektoral yang cenderung berjalan sendiri-sendiri, bahkan mengunci satu sama lain.Belum lagi penegakan hukum yang begitu lemah menyebabkan degradasi dan deforestasi hutan, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar oleh perusahaan besar, semakin menyumbang terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca kita.

Bayang-bayang kegagalan pemenuhan komitmen itu bahkan sangat jelas terlihat pada sektor energi, salah satu sektor penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar selain sektor kehutanan dan pertanian.

Di saat begitu banyak negara telah begitu serius mengoptimalkan pengembangan dan pemanfaatan energi bersih terbarukan, Indonesia yang sedemikian kaya akan sumber energi terbarukan justru tertatih-tatih dan dibelenggu pasokan energi fosil.

Harga energi

Sejalan dengan komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di sektor energi, dalam Peraturan Pemerintah No 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN) telah diamanatkan agar kita beralih dari ketergantungan pada energi fosil secara perlahan-lahan dengan mengembangkan pasokan energi dari sumber energi baru terbarukan sebesar 23% pada 2025 dan 31% pada 2050 dari total kebutuhan energi pada tahun yang bersangkutan. Ini sebuah target yang sangat ambisius, tetapi itu harus kita dukung, termasuk demi pemenuhan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca.

Akan tetapi, sebagaimana pada kasus sektor kehutanan yang tersandera dengan berbagai persoalan sinergisitas pelaksanaan program dan penegakan hukum yang lemah, target pencapaian energi bersih terbarukan juga dikhawatirkan akan gagal karena masalah yang sama.

Salah satu hambatan terbesar ialah pemerintah tidak serius membeli harga energi terbarukan yang jauh lebih mahal dari harga energi fosil. Bahkan, PT PLN (persero) sebagai satu-satunya pemasok listrik, tidak mau membeli energi terbarukan karena hanya mau membeli energi dengan harga termurah, sekaligus menghindari jebakan hukum yang dianggap merugikan negara dengan risiko penjara.

Bagaimana mungkin kita berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca dari sektor energi, sementara pada saat yang sama kita tidak mau membeli energi terbarukan yang memang harganya masih lebih mahal jika dibandingkan dengan harga energi fosil. Harusnya PT PLN (persero) sebagai agen pembangunan pemerintah yang berperan mewujudkan visi pembangunan rendah karbon dari pemerintah, wajib mengembangkan dan membeli energi terbarukan dengan harga berapa pun.

Lebih parah lagi, PP KEN telah mengamanatkan untuk subsidi energi dialihkan kepada subsidi harga energi terbarukan ketika harga energi terbarukan lebih mahal, tapi kita tetap bersikap business as usual lebih memilih subsidi untuk energi fosil. Bagaimana bisa dipahami kita berkomitmen di tingkat global untuk menurunkan emisi karbon, sementara di pihak yang lain di dalam negeri, kita tidak serius beralih ke energi terbarukan dengan segala pengorbanan. Komitmen pembangunan rendah karbon tanpa pengorbanan ialah cek kosong yang sia-siia.

Kalau memang benar bahwa kita serius dan konsisten dengan komitmen penurunan emisi, kita bahkan harus mengembangkan seluruh mata rantai industri pendukung energi terbarukan dari hulu sampai hilir, termasuk berani membeli energi terbarukan yang memang masih lebih mahal harganya. Kesan kuat bahwa bangsa ini masih disandera pedagang-pedagang minyak karena didukung dan dilindungi pengambil kebijakan politik, sulit terhindarkan. Para pedagang minyak sudah sangat lama tidak ingin negeri ini mengembangkan dan memanfaatkan energi terbarukan yang sumbernya sedemikian banyak di negeri ini, hanya karena kepentingan egoistis mereka akan sangat terganggu.

Pemerintah harus memaksa

Demi kepentingan masa depan bumi yang lebih sehat melalui visi pembangunan rendah karbon, pemerintah harus berani memaksa¬ atau dalam bahasa hukum¬ mewajibkan penggunaan energi bersih terbarukan. Pertama, PT PLN (persero) harus diwajibkan membeli energi terbarukan dengan harga berapa pun. Bahkan, selisih harganya dengan energi fosil akan ditanggung pemerintah melalui skema subsidi atau skema lainnya. Melalui cara ini, energi terbarukan akan berkembang pesat dengan sendirinya karena sektor swasta di bidang energi terbarukan akan dengan sukarela berbondong-bondong berinvestasi mengembangkan energi terbarukan karena yakin pemerintah melalui PT PLN persero) pasti membeli energi terbarukan tersebut dengan harga yang menguntungkan bagi investasi mereka.

Kedua, pemerintah mewajibkan pemasokan dan penggunaan bioenergi, baik untuk kendaraan bermotor maupun untuk pembangkit listrik dengan memanfaatkan CPO kita yang sedemikian berlimpah sambil mengembangkan bioenergi dari sumber-sumber lain yang masih melimpah. Teknologi untuk itu sudah sangat jauh berkembang sehingga kewajiban penggunaan B-50 sampai mendekati B-100 untuk biodisel pun sesungguhnya sudah bisa diterapkan. Untuk itu, industri otomotif dipaksa untuk menyesuaikan produksinya. Ini sejalan dengan janji kampanye Presiden Jokowi untuk serius mengembangkan bioenergi dengan melibatkan rakyat banyak. Dengan cara itu, alih-alih `memberi sedekah' pedagang bahan bakar minyak dari luar negeri, Presiden Jokowi bertekad `menyedekahkan' rakyat sendiri sebagai penghasil bahan bakar nabati dalam negeri.

Ketiga, pemerintah mewajibkan pengembangan clean coal (batu bara bersih) baik dalam bentuk gas maupun cair. Ini digunakan baik untuk kendaraan bermotor, pembangkit listrik, maupun untuk bahan baku industri. Kewajiban ini sesuai dengan UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan pemrosesan dan pemurnian mineral serta batu bara di dalam negeri.

Keempat, pemerintah mewajibkan pengenaan pajak emisi bagi semua kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar fosil dan memberikan insentif bagi semua kendaraan yang menggunakan bioenergi atau energi terbarukan. Pajak ini diberlakukan pada harga energi fosil sehingga harga energi fosil menjadi lebih mahal jika dibandingkan dengan bahan bakar nabati. Kebijakan ini akan dengan sendirinya memaksa konsumen beralih ke energi bersih.

Kelima, pemerintah mewajibkan pemasangan panel surya pada semua kantor pemerintah di pusat dan daerah dengan pendanaan oleh negara, tetapi harus disertai perawatan yang penuh disiplin agar energi surya tidak dibiarkan rusak sejak pemasangan. Bersamaan dengan itu, pemerintah mewajibkan semua perumahan kelas menengah ke atas untuk memasang panel surya di perumahan-perumahan tersebut. Intinya, pengembangan energi surya harus menjadi salah satu program prioritas pemerintah di seluruh daerah dengan pendanaan pemerintah dikombinasi pendanaan swasta secara komersial.

Keenam, dalam jangka panjang, pemerintah harus mengembangkan industri energi terbarukan, mulai dari hulu sampai ke hilir dengan mengandalkan pengguasaan teknologi energi terbarukan oleh bangsa kita sendiri. Untuk itu negara harus menyediakan dana penelitian dan pengembangan teknologi energi terbarukan baik untuk panas bumi, solar cell, bioenergi (termasuk biomassa dari sawit, kelapa, bambu, dan tanaman kayu), energi bayu, energi samudra (arus dan gelombang laut serta perbedaan suhu laut), dan hidro.

Demi mengakomodasi beberapa usulan di atas¬ selain berbagai usulan rencana aksi yang dapat ditambahkan¬ pemerintah harus merevisi Peraturan Presiden No 61 tentang Rencana Aksi Nasional Gerakan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, khususnya untuk sektor energi. Selain rencana aksi yang tercantum dalam Perpres tersebut sangat sumir, normatif, dan tidak menyentuh persoalan pokok, terlihat sekali bahwa untuk bidang energi pemerintah memang tidak serius ingin mengembangkan energi terbarukan dengan kebijakan yang fundamental. 

Terbayang sekali pemerintah masih belum beranjak jauh dari mengurangi secara drastis penggunaan energi fosil penghasil utama emisi gas rumah kaca. Karena itu, janji yang disampaikan presiden dalam berbagai forum COP Perubahan Iklim masih akan tetap menjadi janji, sebagaimana juga sikap berbagai negara maju penghasil emisi gas rumah kaca.

Tentu, ada konsekuensi logis bagi komitmen penurunan emisi karbon di sektor energi ini. Pemerintah harus menanggung seluruh beban pendanaan atau pelambatan ekonomi untuk jangka pendek dan menengah akibat pelaksanaan pengembangan energi terbarukan, kecuali pemerintah berhasil memperoleh kompensasi pendanaan untuk pelaksanaan mitigasi perubahan iklim. Pilihannya kita mau serius dengan risiko yang harus ditanggung atau sekadar gagah-gagahan untuk mendapat pendanaan global, tetapi abai dengan komitmen dan pekerjaan rumah kita.

Rabu, 14 November 2012

Etika Rekayasa Genetika


Etika Rekayasa Genetika
A Sonny Keraf ;  Pengajar di Universitas Atma Jaya Jakarta
KOMPAS, 14 November 2012



Keputusan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika untuk tidak melakukan penelitian ulang kepastian keamanan pangan dan pakan produk rekayasa genetika impor menimbulkan kegelisahan moral yang luar biasa.

Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika (KKH-PRG) perlu dan wajib menjelaskan kepada publik alasan dasar di balik keputusannya itu. Sekadar beralasan bahwa penelitian ulang akan melanggar etika penelitian merupakan penjelasan yang tak memadai. Sebaliknya, menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan serius tentang keabsahan alasan dasar tersebut.

Pertama-tama harus dijelaskan, prinsip etika penelitian manakah yang dilanggar seandainya KKH-PRG melakukan penelitian ulang atas keamanan produk rekayasa genetika impor. Kita berharap, alasan penolakan itu sungguh-sungguh didasarkan pada alasan etika, yang dapat diterima dan dibenarkan—secara masuk akal—oleh masyarakat.

Alasan Etis

Pada tahap pertama, harus ditegaskan—sesuai alasan keberadaan lembaga KKH-PRG—alasan dasar yang membenarkan seluruh keputusan dan tindakan lembaga tersebut haruslah atas nama keamanan produk rekayasa genetika terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Alasan keamanan kesehatan dan dampak terhadap lingkungan harus dipandang sebagai alasan etis paling dasar, menyangkut boleh tidaknya secara etis sebuah produk rekayasa genetika diterima atau tidak.

Alasan perlindungan terhadap keamanan kesehatan dan lingkungan inilah yang melahirkan lembaga KKH-PRG. Ini alasan etis karena ini menyangkut hal paling fundamental bagi kepentingan bersama manusia: kesehatan, kehidupan manusia.
Dampak terhadap lingkungan hidup juga merupakan hal fundamental menyangkut kepentingan bersama manusia Indonesia. Sebab, kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem akibat produk rekayasa genetika—cepat atau lambat—akan berpengaruh terhadap kehidupan pada umumnya, termasuk kehidupan manusia. Atas dasar itu, alasan yang berkaitan dengan keamanan terhadap dampak lingkungan hidup harus juga dipandang sebagai alasan etis.

Oleh karena itu, terhadap semua produk rekayasa genetika, termasuk produk impor, lembaga KKH-PRG punya kewenangan etis untuk meneliti dan memastikan apakah produk impor itu tak punya dampak membahayakan kesehatan manusia di Indonesia. Juga tak punya dampak yang merusak dan merugikan bagi lingkungan hidup sekarang dan kelak di kemudian hari.

Dalam hal ini, kesimpulan mengenai aman atau tidak sebuah produk rekayasa genetika impor harus didasarkan pada hasil penelitian dan kajian sendiri lembaga KKH-PRG. Jadi, bukan didasarkan pada klaim dan pengakuan atau hasil penelitian lembaga luar lainnya, apalagi oleh produsen atau proponen (pengusul)-nya.

Hal ini didasari oleh beberapa pertimbangan. Pertama, proponen punya kepentingan sendiri, termasuk kepentingan bisnis. Karena itu, ada konflik kepentingan yang harus diwaspadai ketika mereka mengklaim produk rekayasa genetikanya sebagai aman bagi kesehatan dan lingkungan. Betapapun canggih kemampuan teknologi serta tingginya kredibilitas proponen, kecurigaan harus dikedepankan demi melindungi kepentingan banyak orang (bonum commune).

Karena itu pula prinsip kehati-hatian (precautionary principle) menjadi sangat relevan di sini agar kita tidak terjebak oleh jaminan pihak proponen, yang pada akhirnya malah bisa merugikan kepentingan dalam negeri. Adanya konflik kepentingan pada produsen dan proponen itu saja sudah menjadi alasan etis yang masuk akal untuk tidak percaya begitu saja kepada klaim dan pengakuan akan keamanan produk rekayasa genetikanya.

Kedua, kenyataan adanya perbedaan iklim, ras dan faktor-faktor ikutan serta sampingan lainnya harus diperhitungkan dalam hal konsumsi produk rekayasa genetika. Tidak ada kepastian deterministik bahwa apa yang aman di negara lain akan juga aman bagi kita di Indonesia.

Untuk itulah perlu ada uji keamanan hayati (keamanan kehidupan) khusus berlaku untuk Indonesia, yang karena itulah diperlukan lembaga ini (baca: KKH-PRG). Seandainya apa yang aman di negara lain dengan sendirinya juga aman bagi kita di Indonesia, untuk apa ada lembaga seperti KKH-PRG?

Etika Ilmu

Satu hal yang menimbulkan pertanyaan serius: etika penelitian mana yang dilanggar seandainya KKH-PRG melakukan penelitian dan uji keamanan hayati ulang? Ini sungguh aneh. Sebab, justru sebaliknya, setiap hasil penelitian harus terbuka untuk diteliti, dikritik, dibantah, bahkan dianggap sebagai sampah oleh peneliti lain. Bukankah itu adalah hakikat sesungguhnya dari ilmu pengetahuan umumnya dan penelitian ilmiah khususnya.

Ini didasarkan pada keyakinan dasar bahwa tidak ada kebenaran mutlak yang harus diterima begitu saja oleh semua peneliti dan ilmuwan. Demikian pula, tak ada keharusan bagi semua peneliti dan ilmuwan untuk menerima begitu saja hasil penelitian sejawatnya. Justru sebaliknya, semua hasil penelitian sejawatnya harus diragukan kebenarannya untuk diuji ulang. Dengan kata lain, menerima begitu saja klaim kebenaran—termasuk dalam hal ini klaim keamanan produk rekayasa genetika—adalah sebuah pelanggaran etika dan hakikat ilmu yang paling mendasar.

Bahkan kalau saja alasan di balik itu adalah pelanggaran solidaritas sejawat, semacam tidak boleh sesama sejawat ilmuwan dan peneliti saling meragukan dan karena itu meneliti ulang hasil penelitian sejawat, ini pun harus ditolak demi kepentingan publik. Solidaritas sejawat yang membahayakan kepentingan publik (kesehatan manusia) harus ditolak dan sebaliknya harus dianggap sebagai persetujuan—kalau bukan persekongkolan—jahat. Apalagi, sekali lagi, solidaritas sejawat sesama peneliti dan ilmuwan, kalaupun itu ada, justru menegasi hakikat penelitian ilmiah dan ilmu pengetahuan itu sendiri.

Kita tentu tidak ingin berburuk sangka terhadap keputusan dan pernyataan KKH-PRG untuk tidak meneliti ulang keamanan produk rekayasa genetika impor. Oleh karena itu, kita menunggu penjelasan lembaga ini atas keputusan dan sikapnya tersebut. Bersamaan dengan itu, kita menunggu pertanggungjawaban moral atas sikap dan keputusannya tersebut. Sebab, ini menyangkut kepentingan banyak orang, nasib hidup, termasuk kehidupan manusia.

Berkaitan dengan kejadian ini, ada baiknya keanggotaan KKH-PRG ditinjau kembali untuk mengikutsertakan ahli etika. Akan lebih baik lagi ahli fisika- biologi dan etika sekaligus, seperti Prof Liek Wilardjo, dilibat kan sebagai anggota KKH-PRG. ●

Jumat, 12 Oktober 2012

Independensi demi Obyektivitas


Independensi demi Obyektivitas
A Sonny Keraf ;  Pengajar Magister Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta
KOMPAS, 12 Oktober 2012


Konflik antara KPK dan Polri sesungguhnya bukan semata-mata menyangkut perebutan kekuasaan dan wewenang. Karena itu, penyelesaiannya pun tidak boleh hanya dibatasi pada penyelesaian politik kekuasaan dalam bentuk turun tangan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI.

Penyelesaiannya juga tidak boleh hanya dilarikan sekadar berdasarkan kewenangan prosedural formal sebagaimana diamanatkan oleh UU. UU memang mengamanatkan semua perkara pidana khusus korupsi harus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Polri lebih berwenang menangani perkara pidana umum lainnya.

Lebih dalam dari itu, persoalan ini menyangkut prinsip moral independensi demi obyektivitas, dalam hal ini obyektivitas hukum dan moral. Persisnya, obyektivitas kebenaran hukum dan keadilan. Karena itu, kalau seumpamanya UU atau ada aturan mengamanatkan agar ketika Polri sudah lebih dulu menangani kasus dugaan korupsi di Korlantas, harus dibiarkan untuk ditangani Polri, amanat UU atau aturan semacam itu harus batal demi alasan etis menjamin obyektivitas kebenaran hukum dan keadilan.

Konflik Kepentingan

Salah satu aspek penting dari prinsip etis independensi demi obyektivitas adalah bahwa pejabat atau siapa pun yang menangani sebuah perkara, termasuk perkara hukum, harus menghindarkan diri dari kemungkinan benturan atau konflik kepentingan yang dapat mengaburkan dan merongrong obyektivitas penanganan perkara tersebut. Hal itu berarti, secara etis, pejabat KPK, Polri, atau pejabat publik mana pun harus senantiasa tidak boleh masuk ke dalam situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan yang merongrong obyektivitas keputusan atau kebijakan apa pun yang diambilnya.

Prinsip etis ini berlaku umum dalam kasus apa pun bagi pejabat publik mana pun. Dan, hukum positif di negara mana pun harus mewadahi prinsip etis ini demi menegakkan obyektivitas kebenaran hukum dan keadilan. Bahkan, prinsip etis ini berlaku bagi profesi mana pun.

Itu berarti, secara etis sudah dengan sendirinya berlaku begitu saja tanpa perlu diperdebatkan bahwa ketika ada dugaan korupsi yang melibatkan instansi mana pun, dalam hal ini Polri, kasus tersebut tak boleh ditangani instansi bersangkutan. Ini demi menghindari konflik kepentingan dan tegaknya independensi demi obyektivitas hukum dan keadilan. Kalau Polri tetap menangani kasus yang melibatkan anggota korpsnya, publik tidak akan mudah percaya, apa pun hasilnya itu, termasuk kalaupun hasilnya sangat obyektif sekalipun. Ketidakpercayaan ini sah saja secara moral, terlepas dari apakah citra Polri sedang sangat baik atau sebaliknya sedang sangat buruk.

Prinsip ini penting dan sedemikian mendasarnya mengingat kenyataan yang tidak dapat dielakkan bahwa setiap manusia pada dasarnya lemah dalam arti mudah terbawa konflik kepentingan. Karena mudah terjebak dalam konflik kepentingan, sejak awal—siapa pun dia—harus dibebaskan dan menghindarkan diri dari kemungkinan terlibat dalam konflik kepentingan. Itu juga esensi dari larangan bagi pejabat publik, termasuk KPK dan Polri, untuk tidak boleh menerima hadiah atau fasilitas apa pun dari pihak lain—khususnya pihak yang beperkara—karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan yang merongrong independensi demi obyektivitas.

Itu sebabnya kita butuh sebuah lembaga khusus yang independen untuk pemberantasan korupsi (KPK), termasuk ada pengadilan khusus untuk tindak pidana korupsi. Lembaga-lembaga ini diharapkan benar-benar independen terhindar dari konflik kepentingan apa pun demi obyektivitas hukum dan keadilan.

Atas dasar itu pula, seharusnya ada aturan hukum yang melarang penyidik KPK menangani dugaan korupsi yang melibatkan instansi induknya. Maka, penyidik KPK yang berasal dari Polri tidak boleh menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Polri. Demikian pula penyidik KPK yang berasal dari kejaksaan, tidak boleh menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan kejaksaan. Kecuali kalau semua penyidik KPK adalah benar-benar murni penyidik KPK lepas dari instansi induknya masing-masing.

Sistem yang Terwadahi Hukum

Hal sama berlaku juga bagi KPK. Seandainya suatu saat sampai terjadi bahwa ada pimpinan atau pejabat KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi, sudah dengan sendirinya harus diterima secara etis bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan atau pejabat KPK tersebut tidak boleh ditangani oleh KPK. Kendati hukum mengamanatkan bahwa semua kasus korupsi ditangani oleh KPK.

Dalam hal ini, kita tidak boleh secara naïf mengandalkan begitu saja integritas pejabat publik yang sedang menjabat. Kita harus menyadari bahwa siapa pun pejabat publik itu, dia tetaplah manusia biasa yang lemah. Karena itu, selalu saja ada kemungkinan bahwa entah kapan, karena satu dan lain hal, kita mendapatkan pejabat KPK yang tidak punya integritas dan karena itu menyalahgunakan wewenangnya sampai terlibat tindak pidana korupsi. Untuk itulah, prinsip dasar independensi demi obyektivitas itu harus sudah diwadahi sejak sekarang dalam bentuk aturan hukum bahwa tidak boleh instansi terkait, termasuk KPK, menangani dugaan korupsi yang melibatkan anggota atau pejabat instansi yang bersangkutan.

Melalui cara inilah kita membangun sistem pemberantasan dan pencegahan korupsi dan bukan sekadar mengandalkan integritas individu pejabat terkait, kendati tidak bisa dibantah bahwa integritas moral individu pejabat juga sangat penting. Dengan membangun sistem semacam ini, kelak tak akan ada lagi konflik, ketersinggungan, dan kecurigaan dalam penanganan korupsi yang melibatkan pejabat mana pun dan dari instansi mana pun.

Dengan sistem semacam ini pula, tidak perlu setiap kali kita harus merengek- rengek meminta Presiden turun tangan menyelesaikan kasus serupa secara politis kekuasaan, kendati dalam situasi tertentu perlu. Demikian pula, dengan sistem semacam itu, kita tidak perlu memperdebatkan isi pidato Presiden yang masih memberikan ruang bagi Polri untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan korps Polri. Karena sudah jelas, berdasarkan prinsip independensi demi obyektivitas kebenaran hukum dan keadilan, semua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Polri—entah sudah atau yang akan datang—harus diserahkan kepada KPK sebagai lembaga yang tidak terseret pada pusaran konflik kepentingan. ●