Tampilkan postingan dengan label Kasus Putra Hatta Rajasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Putra Hatta Rajasa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Januari 2013

Bias Syarat Subjektif Penahanan


Bias Syarat Subjektif Penahanan
Herie Purwanto ;  Dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan (Unikal)
SUARA MERDEKA, 19 Januari 2013



"Apabila tersangka dari kalangan tertentu, muncullah tudingan ada pengistimewaan  sebagaimana diterima Rasyid"

MASYARAKAT kadang menimpakan stigma diskriminatif kepada penyidik, yang menangani perkara pidana dengan tersangka dari kalangan tertentu, semisal artis, figur publik, pejabat, penguasa, atau anak mereka. Tudingan itu kembali terdengar di ruang publik tatkala penyidik tidak menahan Rasyid Amrullah Rajasa, putra dari Hatta Rajasa, Menko Perekonomian, yang menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang.

Tudingan itu antara lain datang dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang berpendapat tak ada alasan bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak menahan Rasyid. Kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sudah memenuhi unsur untuk menahannya kendati ada jaminan dari keluarga. Neta menilai kebijakan penyidik  sebagai sikap diskriminatif dan pengistimewaan.

Kemunculan tudingan tersebut bisa dianggap sebagai sesuatu yang wajar, dan tidak terbantahkan. Meskipun, pada sisi lain secara yuridis formal masalah penahanan tersangka bukanlah menjadi kewajiban bagi penyidik. Namun, bisa atau dapat dilakukan penahanan bila sudah memenuhi syarat subjektif sekaligus syarat objektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Batasan syarat subjektif menyebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan apabila ada kekhawatiran tersangka/ terdakwa melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Tiga unsur subjektif itu menjadi batasan yang masuk kategori grey area atau wilayah abu-abu, sehingga acap pada kasus yang sama, tersangka mendapat perlakuan yang berbeda dari pihak penyidik.

Fenomena yang dirasakan oleh masyarakat adalah ketika tersangka ”hanya orang biasa”. Dalam kedudukan ini, bila sudah terpenuhi syarat penahanan maka tidak menunggu waktu lama, surat perintah penahanan segera diterbitkan. Namun, apabila tersangka dari kalangan tertentu, muncullah tudingan ada pengistimewaan, sebagaimana diterima Rasyid. Meskipun dalam praktik, penyidik pasti kembali mendalihkan pada alasan subjektif tadi.

Penyidik yang tidak menahan tersangka dengan mendasarkan alasan subjektif tadi adalah benar bila kita melihat dari kacamata yuridis formal. Tapi publik pasti memandangnya sebagai tercederainya rasa keadilan, sikap diskriminatif, bahkan bisa memunculkan sangkaan ada sesuatu di balik itu. Dugaan itu misalnya, penyidik ewuh-pekewuh dengan seseorang terkait dengan tersangka itu, atau ada kompensasi tertentu yang mengarah pada bentuk-bentuk kolusi.

Padahal dalam konteks keberhasilan suatu penyidikan, tidak ditahannya tersangka meskipun sudah memenuhi syarat objektif ataupun subjektif, adakalanya punya beberapa tujuan tertentu yang hendak dicapai. Bisa jadi, tidak ditahannya tersangka menjadi strategi pengungkapan perkara secara lebih tuntas.

Wilayah Abu-abu

Sejatinya, wilayah abu-abu atau grey area memang bisa menjadi peluang terjadinya abuse of power. Bahkan pada titik tertentu, peluang ini sengaja dibuka lebar-lebar oleh oknum penyidik untuk dijadikan lahan guna kepentingan pribadi. Beban psikologis tersangka menjadi daya tawar. Secara manusiawi, tentu tak ada seorang pun yang ingin kebebasannya dirampas. Padahal hakikat penahanan adalah pengekangan kebebasan.

Maka, pada kasus tertentu tersangka biasanya mendesak penyidik untuk bisa mempercepat  pemberkasan kasus yang membelit dirinya sehingga perkara tersebut bisa segera dilimpahkan, dan cepat disidangkan guna memperoleh putusan. Berada dalam bilik tahanan, menghitung hari, dengan keterbatasan ruang gerak, pasti sangat menyiksa batin manusia. Karena itu, kita teramat sering mendengar tahanan berusaha kabur. Inilah gambaran psikologis ketidaknyamanan ketika seseorang harus menjalani penahanan.

Belum lagi, bila membayangkan menjalani masa penahanan berarti berkumpul dengan tersangka atau terdakwa, bahkan terpidana, dengan beragam latar belakang kejahatan yang dilakukan. Lengkaplah sudah betapa tidak enaknya menghabiskan waktu dengan menyandang status sebagai tahanan. Padahal di tempat itu sudah pasti orang akan menjalani hari-hari yang tidak nyaman dan kejenuhan yang berkepanjangan.

Tapi pada sisi lain, penyidik bisa menjadikan kondisi itu sebagai pressure guna menggali keterangan dari tersangka dengan mendalihkan janji-janji penangguhan atau pengalihan jenis tahanan. Semua itu sangat mungkin terjadi karena memang ada celah dari hukum positif kita. Karena itu, konsep hukum acara kita era mendatang perlu mengatur kewajiban hukum bagi penyidik, bukan memberikan pilihan yang rentan untuk terjadinya diskriminasi hukum dalam penahanan. ●

Rabu, 16 Januari 2013

Kecelakaan Jagorawi, Hatta, dan Kontestasi 2014


Kecelakaan Jagorawi, Hatta, dan Kontestasi 2014
Bawono Kumoro ;  Peneliti Politik The Habibie Center
SINAR HARAPAN, 16 Januari 2013



Hajatan pesta demokrasi pemilihan presiden tahun 2014 memang masih sekitar satu setengah tahun lagi. Meskipun demikian, para tokoh telah mulai aktif tampil di muka publik untuk menggalang dukungan dan memperkenalkan diri sebagai calon presiden (capres).

Sejauh ini paling tidak ada tiga tokoh yang secara tersirat telah menunjukkan niat politik untuk ambil bagian dalam kontestasi pemilihan presiden tahun 2014. Ketiga tokoh itu adalah Aburizal Bakrie, Prabowo Subianto, dan Hatta Rajasa. Dalam forum rapat pimpinan nasional partai mereka masing-masing, ketiga tokoh itu secara tersirat telah menunjukkan niat politik untuk maju sebagai capres dalam pilpres tahun 2014.

Namun, patut diingat bahwa di era pelilihan secara langsung seperti saat ini modal dukungan partai politik saja tidak cukup. Tingkat popularitas seorang kandidat turut memainkan peran penting dalam menentukan hasil akhir kontestasi pemilihan presiden secara langsung. Jika seorang kandidat memiliki tingkat popularitas yang tinggi di mata publik, hampir dapat dipastikan ia memiliki tingkat elektabilitas yang tinggi pula.

Fenomena kemunculan Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi bukti konkret hal itu. Pada pemilu 2004, Partai Demokrat selaku pendukung utama SBY hanya memperoleh suara 7,45 persen sehingga secara matematis peluang SBY untuk menduduki kursi kepresidenan pun kecil.

Namun, realitas politik berbicara lain. Pada pilpres putaran kedua SBY berhasil meraup suara 60,62 persen. Hal serupa kembali terjadi pada pemilu 2009. SBY berhasil tampil sebagai pemenang pilpres hanya dalam satu putaran dengan perolehan suara 60,80 persen, jauh melampaui perolehan suara Partai Demokrat sebesar 20,85 persen.

Selain soal popularitas, seorang capres mutlak juga harus disukai oleh para calon pemilih. Mungkin saja sebagian besar publik mengenal nama Aburizal Bakrie, Prabowo, dan Hatta. Tetapi yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah pengenalan publik terhadap ketiga tokoh itu berada dalam konteks citra positif atau citra negatif?

Di tingkat ini Aburizal Bakrie akan menghadapi hambatan serius. Ada dua kasus pemicu kemunculan resistensi publik terhadap ambisi Aburizal Bakrie untuk maju dalam pemilihan presiden tahun 2014. Pertama, bencana luapan Lumpur Lapindo.
Bencana luapan lumpur yang menimpa Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu terjadi akibat kesalahan pengeboran yang dilakukan PT Lapindo Brantas. Saham PT Lapindo Brantas dimiliki secara penuh oleh PT Energi Mega Persada. PT Energi Mega Persada merupakan anak perusahaan kelompok usaha Bakrie.

Kedua, kasus skandal tunggakan pajak. Selain bencana luapan lumpur Lapindo, Aburizal Bakrie juga berpotensi tersandung skandal tunggakan pajak yang dilakukan kelompok usaha Bakrie, yaitu PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.

Hal tidak jauh berbeda turut dialami Prabowo. Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini memiliki cacat masa lalu berupa rekam jejak buruk semasa masih aktif di dunia militer. Prabowo dianggap sebagai pihak paling bertanggung jawab atas penculikan aktivis-aktivis pro demokrasi menjelang kejatuhan rezim Orde Baru.

Apabila dibandingkan dengan ketiga tokoh itu, praktis nama Hatta memiliki citra relatif bersih dan bebas dari beban sejarah masa lalu. Realitas itu secara tidak langsung telah mendorong lawan-lawan politik Hatta untuk mulai memunculkan citra negatif terhadap diri ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Citra Negatif

Polemik beberapa hari belakangan ini terkait kasus kecelakaan lalu lintas tol Jagorawi yang melibatkan anak bungsu Hatta, Rasyid Amrullah Rajasa, dapat dilihat sebagai sebuah upaya untuk memunculkan citra negatif tersebut.

Mungkin benar apa yang dikatakan sejumlah kalangan bahwa tahun 2013 merupakan tahun pemanasan bagi jagad politik Indonesia. Berbagai pertempuran politik akan semakin intens terjadi menjelang pemilu legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014. Demi kepentingan politik masing-masing tidak akan ada rasa sungkan untuk membuka aib dan kelemahan lawan-lawan politik, meskipun berupa musibah kecelakaan tidak disengaja.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (1/1) lalu, mobil BMW X5 dengan nomor polisi B 272 HR yang dikemudikan Rasyid Amrullah Rajasa terlibat kecelakaan dengan mobil Luxio di KM 3.350 Tol Jagorawi arah Bogor. Mobil BMW X5 itu menabrak bagian belakang mobil Luxio sehingga pintu terbuka mengakibatkan lima penumpang terlempar keluar seketika, dan dua orang di antaranya meninggal dunia.

Segera setalah peristiwa itu terjadi, berbagai respons muncul di muka publik, tidak terkecuali dari kalangan elite politik. Sebagai contoh, politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan kasus ini bisa bergulir menjadi bola panas yang berakibat negatif bagi rencana pencalonan Hatta dalam pemilihan presiden tahun 2014.

Bahkan, tidak sedikit pihak berprasangka Hatta akan menggunakan pengaruh dan posisi pejabat publik yang dimilikinya untuk mengintervensi proses hukum sang anak.
Sadar dengan kemunculan berbagai prasangka dan tudingan itu Hatta kemudian mengambil langkah-langkah untuk menetralisasi keadaan. Tanpa menunggu hari berganti, Hatta memutuskan untuk mengunjungi para keluarga korban untuk meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sang anak dan mengakibatkan korban jiwa.

Di samping itu, Hatta pun legowo menerima keputusan pihak kepolisian yang menetapkan Rasyid sebagai tersangka kecelakaan Jagorawi. Di masa lalu, penetapan seorang anak pejabat atau pejabat sebagai tersangka hampir dipastikan tidak akan pernah terjadi. Mereka seakan mendapatkan keistimewaan tersendiri karena tidak pernah tersentuh hukum. Hal seperti itu tidak berlaku di era demokrasi penuh keterbukaan saat ini.

Bahkan, dalam kasus kecelakaan Jagorawi, Hatta mengantarkan langsung sang anak ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum setelah pulih dari perawatan luka dan trauma pascakecelakaan di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta.

Kesediaan untuk bertanggung jawab dan menaati proses hukum itu diyakini tidak akan menjadi batu sandungan bagi rencana pencalonan Hatta dalam pemilihan presiden tahun 2014. Alih-alih menjadi batu sandungan, sikap itu boleh jadi akan dilihat publik sebagai acuan (benchmark) bersikap dari Hatta terkait komitemen dalam penegakan hukum di Indonesia manakala ia menjadi pemimpin kelak.

Akhirnya, konsistensi Hatta terhadap janji kesediaan untuk bertanggung jawab dan menaati proses hukum kini tengah diuji dalam beberapa minggu ke depan.
Jika kelak publik menilai Hatta lulus dalam ujian ini, itu dapat menjadi nilai plus tersendiri bagi pencalonan Hatta sebagai presiden dalam pemilihan presiden tahun 2014. Sebaliknya, jika publik menilai Hatta gagal dalam ujian ini, bukan mustahil pencalonan Hatta sebagai capres mengalami ganjalan serius. ●

Selasa, 08 Januari 2013

Kasus Putra Hatta Rajasa


Kasus Putra Hatta Rajasa
Tjipta Lesmana ;  Mantan Asisten Ombudsman Nasional
SINAR HARAPAN,  07 Januari 2013



Ling Gu (23), putra Ling Jinhua, orang ke-4 dalam jajaran Biro Politik Partai Komunis China (PKC) pada 18 Maret dini hari mengalami kecelakaan maut di Ring Road ke-4 wilayah Utara Beijing. Ketika itu Ling Gu sedang melarikan Ferrari 458 berwarna hitam dengan kecepatan tinggi.

Tampaknya, ia dalam keadaan mabuk ketika mengebut dengan Ferrari-nya. Ling Gu tewas seketika; dua wanita muda – satu telanjang bulat, satu lagi setengah telanjang – menderita luka-luka. Ada dugaan tiga sejoli itu sedang pesta seks di mobil yang dilarikan cepat oleh Ling Gu.

Hampir enam bulan lamanya insiden maut di Ring Road ke-4 Utara Beijing berhasil dirahasiakan. Bahkan, polisi setempat berusaha memalsukan identitas Ling Gu. Maklum, Ling Jinhua, sang ayah, adalah teman dekat Presiden Hu Jintao yang juga anggota Biro Politik, lembaga paling berkuasa di China.

Baru menjelang Kongres PKC pada September lalu berita ini mengemuka di beberapa koran terbitan Hong Kong. Rupanya, ada pihak tertentu yang sengaja membocorkan berita ini dalam upaya menyingkirkan Ling Jinhua dari tampuk kekuasaan PKC.

Setelah berita yang menghebohkan ini beredar luas di media China, Ling Jinhua pun dicopot sebagai anggota Biro Politik. Tidak ada pengumuman resmi apa sebab Jinhua kehilangan kursinya yang sangat powerful itu. Itulah cara elite politik China membersihkan politikus yang dinilai telah melakukan kesalahan fatal.

Ling Jinhua dinilai harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang menimpa nyawa putranya sendiri. Di mata para penguasa China, insiden maut putra Ling Jinhua telah mencoreng integritas partai. Pertama, Ling ternyata kaya raya, sehingga bisa membelikan putranya mobil senilai lebih dari Rp 15 miliar. Kedua, Ling Gu berperilaku amat tercela; mengebut di pagi buta, cermin dari anak berandal. Ketiga, Jinhua dituding tidak mampu menjadi orang tua panutan di dalam keluarganya.

Kemajuan pesat perekonomian China antara lain telah melahirkan orang-orang superkaya; tidak sedikit petinggi pemerintah pun hidup mewah. Berbagai mobil supermewah, seperti Ferrari dan Jaguar, berseliweran di jalan-jalan Beijing dan Shanghai.

Kecelakaan maut di jalan raya yang menimpa anak pejabat sebelumnya terjadi pada Oktober 2010. Li Qiming (22), anak petinggi kepolisian di Provinsi Hebei di utara China, Li Gang, telah menabrak-lari dua pejalan kaki.

Seorang mahasiswa tewas dalam kecelakaan maut itu; seorang lagi menderita luka-luka serius. Di depan kamera televisi, Li Gang meminta maaf kepada penduduk Hebei seraya meneteskan air mata. Ia berjanji segera memproses hukum putranya.

Dalam kasus Ling Gu, aparat berusaha keras melakukan cover-up, mungkin atas perintah bapaknya yang takut kehilangan kekuasaan di Biro Politik China. Dalam kasus Li Qiming, putra petinggi polisi di Provinsi Hebei, sang ayah spontan meminta maaf kepada masyarakat. Li Qiming pun diproses secara hukum dan diganjar hukuman.

Bagaimana dengan kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi yang dilakoni Rasyid Rajasa, putra Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian yang kebetulan juga besan Presiden Republik Indonesia?

Polisi Tutup Mulut

Mobil BMW tipe X-5 dilarikan Rasyid Amrullah Rajasa pada 1 Januari dini hari di Jalan Tol Jagorawi dengan (perkiraan) kecepatan 140 km/jam. Tampaknya, ia dan kawan-kawannya habis pesta tutup tahun di kawasan Dago, Bandung.
Usai pesta, Rasyid kembali ke Jakarta dengan mobilnya seharga Rp 1,5 miliar. Di Jagorawi ia menabrak mobil jenis Daihatsu dan menewaskan dua orang, satu di antaranya baru berusia 1,5 tahun.

Dugaan sementara, mengantuk menjadi penyebab pokok kecelakaan. Rasyid sendiri sejak Selasa hingga Jumat kemarin masih “dirawat” di Rumah Sakit Pusat Pertamina. Enggak jelas, apanya yang perlu dirawat, kecuali masih mengalami guncangan kejiwaan akibat kecelakaan maut.

Sejak awal pihak kepolisian jelas melakukan gerakan “tutup mulut”, kecuali satu pernyataan resmi bahwa Rasyid sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, bagaimana sesungguhnya kejadian di Jagorawi dini hari Selasa lalu, publik dibuat gelap.

Sikap polisi ini amat kontras dibandingkan dengan kasus tabrakan maut yang menelan sembilan nyawa manusia di dekat Tugu Tani, Menteng Raya, sekitar 1,5 tahun yang lalu. Ketika itu polisi bekerja cekatan, dan dengan amat sigap menjelaskan kepada masyarakat informasi atau data rinci tentang kecelakaan. Si penabrak pun langsung dijebloskan ke dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Misalnya, berapa kecepatan BMW X-5 ketika tabrakan terjadi? Data kecepatan mobil sebetulnya dengan mudah bisa dilihat dari memori komputer yang terpasang di mobil mewah itu. Sayang, polisi melarang wartawan melihat data itu.

Keanehan lain, pihak keluarga begitu cepat menyatakan bersedia menyelesaikan kasus ini secara damai. Lha, duduk perkaranya saja belum jelas, kok sudah bicara tentang perdamaian? Menantu korban bernama Ifan, banyak kejanggalan dalam pengurusan jenazah mertuanya, Harun. Tiba-tiba banyak personel polisi yang hendak mengambil jenazah Harun.

Pihak Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera memperjelas status tersangka M Rasyid Rajasa. Apakah penetapannya sebagai tersangka dibarengi dengan permohonan pencekalan ke Imigrasi atau tidak. Ini karena menurut S Pane, Koordinator IPW, Rasyid dikabarkan minggu kedua Januari 2012 sudah harus kembali ke London untuk kembali bersekolah.

Apakah Polri mendapat tekanan dari pihak tertentu untuk menutupi kasus ini terkait kedudukan ayah Rasyid? Kalau ya, jelas ini langkah yang amat keliru di pihak keluarga Hatta Rajasa. Jangan lupa, Hatta sudah lama dikabarkan bakal jadi calon presiden Partai Amanat Nasional. Cover-up kasus yang menimpa putranya akan menjadi “senjata pamungkas” bagi lawan politiknya di kemudian hari.

Di sisi lain, nama Polri pun akan semakin terpuruk jika menerima order – entah dari pihak mana – untuk menutupi kasus ini. Ingat, kejahatan sudah terjadi. Dua nyawa manusia sudah melayang. Polri bukanlah alat kekuasaan, melainkan alat negara yang “bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum” sesuai bunyi Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.

Demi kepentingan semua pihak, khususnya keluarga Hatta Rajasa, kasus tabrakan 
maut yang menimpa Rasyid Rajasa harus segera dibuka kepada publik serta diproses secara hukum. Ingat amanat Pasal 27 Ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”! ●