Tampilkan postingan dengan label Kurniawan Adi Santoso. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurniawan Adi Santoso. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Agustus 2021

 

Jangan Samakan AKM dengan UN

Kurniawan Adi Santoso ;  Guru SDN Sidorejo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur

KOMPAS, 31 Juli 2021

 

 

                                                           

Asesmen kompetensi minimum direncanakan diselenggarakan pada September-Oktober 2021. Hasilnya akan diumumkan pada Desember. Saat ini sudah memasuki tahap validasi data calon peserta asesmen kompetensi minimum.

 

Asesmen kompetensi minimum (AKM) sesungguhnya dipergunakan sebagai instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah. Di lapangan, rupanya banyak kepala sekolah dan guru yang menafsirkan AKM sama seperti ujian nasional (UN). Ini jelas penafsiran yang keliru. AKM beda jauh dengan UN.

 

Apabila tidak diluruskan, kekeliruan penafsiran ini bisa berdampak buruk kepada siswa, seperti menimbulkan tekanan psikologis serta adanya potensi komersialisasi, baik berupa penjualan buku-buku kumpulan soal AKM maupun munculnya bimbingan belajar. Juga kemungkinan terjadinya ketidakjujuran, entah praktik contek masal ataupun membocorkan kunci jawaban.

 

Makanya, kita perlu memahami AKM secara saksama. Memahami konsep AKM dapat dimulai dari menelaah AKM sebagai instrumen penilaian untuk mengukur kompetensi minimum atau kemampuan mendasar siswa. Kompetensi mendasar yang dimaksud adalah kompetensi literasi dan numerasi. Literasi dan numerasi merupakan kompetensi yang dikembangkan secara lintas mata pelajaran.

 

Kemampuan membaca yang diukur melalui AKM literasi dikembangkan tidak hanya melalui mata pelajaran Bahasa Indonesia, tetapi juga pelajaran Agama, IPA, IPS, dan mata pelajaran lainnya. Demikian juga kemampuan berpikir logis-sistematis, diukur melalui AKM numerasi dalam berbagai pelajaran. Dengan mengukur literasi dan numerasi, AKM diharapkan mampu mendorong guru semua mata pelajaran untuk fokus pada pengembangan kompetensi membaca dan berpikir logis-sistematis.

 

Dengan memahami konsep awal yang demikian, konteks kompetensi minimum yang dimaksud dalam AKM bukan kompetensi seadanya atau kompetensi tataran rendah yang cemen. Akan tetapi, ini merupakan kompetensi mendasar yang harus dikuasai siswa untuk mempersiapkan masa depan mereka.

 

Dalam AKM, kurikulum bukan hanya bermuatan konten, melainkan juga tingkatan kemampuan berpikir. Oleh sebab itu, kemampuan berpikir harus dilatih dan diajarkan. AKM dimandatkan untuk mengukur kemampuan berpikir logis, pemecahan masalah, inferensi, analisis, sintesis, dan evaluasi, selain konsep-konsep dasar dan prosedural (rote-learning).

 

Hasil AKM dirancang untuk keperluan diagnosis. Guru menafsirkan capaian kompetensi literasi dan numerasi siswa untuk mendiagnosis proses pembelajaran. Dengan demikian, guru kemudian dapat menerapkan teaching at the right level serta fokus membangun kompetensi serta karakter murid.

 

Jadi, untuk menghadapi AKM, siswa tak perlu dijejali bertumpuk-tumpuk soal atau disuruh les AKM ke bimbingan belajar. Siswa cukup disediakan pembelajaran yang mendorong terbangunnya kompetensi serta karakter. Kalau hanya untuk mengenalkan siswa pada beragam format soal AKM, guru bisa mengajak siswa mengunjungi laman https://pusmenjar.kemdikbud.go.id/akm.

 

Lagi pula, AKM bukan untuk mengevaluasi siswa, bahkan menambah beban siswa ataupun sebagai syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Tidak ada konsekuensi untuk siswa, tetapi dirancang untuk memperbaiki sistem pendidikan dasar dan menengah. Jadi, siswa tak perlu dibuat khawatir atau takut dengan adanya AKM.

 

Tidak perlu berlebihan

 

Sekolah hendaknya tidak perlu berlebihan menyikapi AKM. AKM tidak sama dengan UN. Tidak usah menjadikan hasil AKM nanti sebagai ajang pertaruhan gengsi. Sebab, AKM difungsikan untuk membantu sekolah memperbaiki performa layanan pendidikannya menjadi lebih baik.

 

Selama ini, pertaruhan gengsi antarsekolah kerap menimbulkan kecurangan-kecurangan akademik, seperti mencontek, mengakui pekerjaan yang bukan miliknya, ataupun melakukan plagiasi dalam mengerjakan tugas sekolah. Ahli pendidikan mengistilahkan perilaku kecurangan akademik dengan korupsi intelektual.

 

Mengerikan sekali menyadari bahwa generasi muda pun bisa menjadi pelaku korupsi. Sikap menggampangkan segala cara dalam memperoleh nilai yang tinggi akan memicu siswa menjadi pelaku korupsi intelektual. Dikhawatirkan, kelak akan menjadi pelaku korupsi yang sebenarnya.

 

Oleh karena itu, sekolah hendaknya menyikapi AKM sejalan dengan tujuan pendidikan. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Dengan demikian, langkah paling tepat adalah menjadikan hasil AKM benar-benar murni untuk mengukur kemampuan siswa dalam belajar. Nanti, sekolah yang nilai AKM-nya di bawah standar yang ditetapkan pemerintah harus meningkatkan kualitasnya, sedangkan sekolah yang telah mampu mencapai nilai standar atau bahkan lebih tinggi harus terus menjaga kualitasnya.

 

Perlu dipahami bersama bahwa keberhasilan suatu sekolah bukan diwakili hasil AKM semata, melainkan juga keseluruhan proses pembelajaran yang dilakukan siswa. Pemetaan pada proses pembelajaran sangat penting tidak hanya untuk memastikan bahwa sekolah melakukan pembelajaran dengan benar, tetapi juga untuk meningkatkan rasa percaya diri siswa. Apabila rasa percaya diri siswa tinggi, keinginan untuk berbuat curang tidak akan ada.

 

Sebenarnya, sekolah tidak akan mencurangi AKM apabila karakter kejujuran di sekolah tersebut sudah membudaya. Praksisnya, kejujuran menjadi napas dalam tiap gerak langkah warga sekolah, baik di dalam berolah ide, berperilaku, berekspresi, maupun di dalam menciptakan karya.

 

Akan tetapi, berkaca dari penyelenggaraan UN, budaya jujur di sekolah tidaklah cukup sebagai benteng untuk menghalau kecurangan akademik. Karena itu, budaya jujur harus ada dalam tiga alam atau tempat hidup anak-anak kita, yakni alam keluarga, alam perguruan/sekolah, dan alam pergaulan/masyarakat. Dengan keberadaan gotong royong kejujuran ini, penyelenggaraan AKM yang berintegritas dapat terwujud.

 

Dengan demikian, AKM dapat menjawab kebutuhan pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah. Apabila sudah terpetakan, otomatis semakin gampang pula pemerintah mengambil langkah untuk memajukan pendidikan nasional. Bukankah begitu? ●

 

Jumat, 12 Juli 2019

Melawan Korupsi Pendidikan

Kamis 11 Juli 2019, 12:16 WIB

Melawan Korupsi Pendidikan

Kurniawan Adi Santoso - detikNews

Rumini, seorang guru honorer melawan korupsi pendidikan. Dia dipecat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan pada 3 Juni 2019 setelah membongkar pungli di SDN Pondok Pucung 02 pada Mei 2018. Sekolah tempat dia mengajar diduga melakukan pungutan pada wali murid berupa uang komputer, uang instalasi proyektor, uang kegiatan sekolah, sampai buku. Namun hasil investigasi Dinas Pendidikan dan Inspektorat nihil, alias tak ada pungli di SD itu. Lalu, pada 4 Juli lalu guru Rumini melaporkan pungli itu ke Mapolresta Tangsel. 

Jumat, 01 April 2016

Perang terhadap Eksploitasi Anak

Perang terhadap Eksploitasi Anak

Kurniawan Adi Santoso ;  Guru SDN Sidorejo, Sidoarjo, Jatim;
Pengasuh Baca-Tulis untuk Anak di Gubuk Literasi Sidorejo, Sidoarjo
                                             MEDIA INDONESIA, 29 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ANAK merupakan investasi paling berharga bagi keberlangsungan negara kita tercinta ini di masa mendatang. Namun sayangnya, di negeri ini masih subur praktik eksploitasi terhadap anak. Pekan lalu, Polres Jakarta Selatan menahan empat orang yang diduga mempekerjakan 18 anak di bawah umur menjadi pengamen, pengemis, dan joki 3 in 1 (Media Indonesia, 27/3/2016). Hal ini menggugah kesadaran kita bahwa perang terhadap eksploitasi anak harus terus dilakukan. Memutus rantai eksploitasi anak sesungguhnya merupakan PR bagi kita semua.

Eksploitasi terhadap anak atau mempekerjakan anak dengan tujuan ingin meraih keuntungan merupakan tindakan tidak terpuji dan melanggar undang-undang sebab itu telah merampas hak-hak anak, seperti mendapatkan kasih sayang dari orangtua, pendidikan yang layak, dan sarana bermain yang sesuai dengan usianya. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 18 dijelaskan bahwa anak seharusnya memperoleh hak hidup, tumbuh dan berkembang, serta wajib mendapat perlindungan dari eksploitasi (baik ekonomi maupun seksual).

Terungkapnya kasus tersebut seharusnya menjadi momentum untuk menuntaskan persoalan eksploitasi anak sebab jumlah anak yang menjadi pekerja di negeri ini masih banyak. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga 2015 masih ada lebih dari 1,7 juta anak Indonesia yang menjadi pekerja. Bahkan, 400 ribu di antaranya terpaksa bekerja untuk pekerjaan yang buruk dan berbahaya, seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, pelibatan pada narkoba, dan lainnya. Hal ini membuktikan keberpihakan atau penghargaan terhadap hak asasi pada anak masih minim, bahkan belum diakui masyarakat kita. Permasalahannya sekarang, bagaimana memutus rantai eksploitasi anak tersebut?

Masih terjadinya eksploitasi anak merupakan pangkal utamanya berawal dari faktor ekonomi, terutama ekonomi keluarga yang menengah ke bawah. Tingkat kebutuhan yang tinggi, sementara pemasukan yang tidak sepadan menuntut/memaksa seorang anak membantu orangtua­nya mencukupi kebutuhan keluarga.

Orangtua yang di latar belakangi motif ekonomi tersebut akhirnya memobilisasi anak-anaknya sebagai pekerja untuk membantu ekonomi keluarga. Pada titik inilah munculnya kecenderungan anak-anak berubah peran dari ‘sekadar membantu’ menjadi ‘pencari nafkah utama’. Selain itu, kemiskinan yang lekat dengan golongan lapisan bawah oleh sebagian besar masyarakat kita dijadikan sebagai sebuah alasan pembenaran terhadap praktik-praktik mempekerjakan anak dalam usaha untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

Di samping itu pula masih ada semacam pola asuh dalam keluarga bahwa anak harus menuruti kemauan orangtua. Hal ini membuat anak dalam posisi tidak berdaya dan menjadikan anak menuruti kemauan orangtua untuk dipekerjakan pada orang lain. Anak memang berkewajiban patuh pada orangtua, tetapi ia sebagai manusia juga memiliki hak. Anak tidak berkewajiban bekerja dalam ranah mencari nafkah bagi keluarga. Justru orangtualah yang berkewajiban untuk menafkahi dan memastikan anak memperoleh hak-haknya, bertumbuh, dan berkembang sesuai usianya.

Anak-anak yang dipaksa dipekerjakan akan mengalami gangguan pada tugas perkembangannya. Anak akan kekurangan kasih sayang orangtuanya karena lebih disibukkan pada aktivitas bekerja. Anak juga terampas hak-haknya. Yang paling terasa oleh anak ialah kehilangan pendidikan atau haknya untuk belajar memperoleh ilmu sebanyak-banyaknya. Anak menjadi putus sekolah.

Hal tersebut mengakibatkan mudah terjadinya penyimpangan perilaku pada anak yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat. Anak kesulitan membedakan antara yang benar dan yang salah, serta sulit membaur dengan masyarakat. Pada akhirnya, negara kita akan mengalami krisis generasi unggul.

Permasalahan eksploitasi anak tak boleh kita biarkan terus-menerus terjadi. Peran serta semua pihak sangat dibutuhkan untuk memutus rantai praktik eksploitasi anak, baik secara kelembagaan maupun perseorangan, dari mulai keluarga sendiri, sekolah, masyarakat, sampai pemerintah sehingga terbentuk sinergi untuk menghentikan praktik eksploitasi anak. Pertama, pemerintah perlu lebih gencar melakukan sosialisasi perlindungan anak, terutama masyarakat berpendidikan dan bertaraf ekonomi rendah agar tidak terbujuk iming-iming yang justru akan menjerumuskan anak.

Penegak hukum perlu lebih memperketat daerah-daerah yang mempekerjakan anak dan memutus gerak pelaku eksploitasi anak. Tidak hanya itu, aparat penegak hukum perlu menindak secara tegas para pengeksploitasi anak meski itu orangtuanya sendiri. Hal ini untuk memberi pembelajaran dan pemahaman pada orangtua akan bahaya eksploitasi anak, di samping memberi efek jera.

Kedua, mewujudkan gerakan Kampung Ramah Anak (KRA). Sudah waktunya model KRA ini senantiasa dibudayakan, dipupuk, dan terus dikembangkan. Eksistensinya pun harus bersinergi dengan pendidikan formal di sekolah dan peran serta masyarakat setempat. Kita tentu menyadari, sebagus apa pun konsep apabila tidak didukung komitmen para pelaku, akan terkendala pada implementasinya.

Dengan KRA ini, bakal mengedukasi orangtua sebagai lingkungan masyarakat terkecil untuk bisa memahami hakikat pendidikan ramah anak melalui pola pengasuhan di dalam keluarga. Budaya memperhatikan anak yang kini semakin tergerus zaman perlu dibangun kembali. Orangtua perlu memastikan anaknya secara inklusif dalam lingkungan yang aman secara fisik, melindungi secara emosional, dan menjaga psikologisnya. Hal ini tentu akan berkorelasi positif dalam menghilangkan berbagai tindakan kekerasan dan pelanggaran hak anak serta sebagai upaya solutif problem dekadensi moral anak.

Ketiga, peran lembaga pendidikan, seperti sekolah lebih sensitif terhadap perkembangan anak didiknya dan peduli pada anak yang seharusnya bersekolah, tetapi justru dipaksa untuk bekerja. Sekolah bisa mendesain kurikulum kewirausahaan untuk anak-anak yang terindikasi jadi korban eksploitasi. Dengan program kewirausahaan, akan mendidik kreativitas dan inovatif anak sehingga menemukan peluang dan perbaikan hidup.

Akhir kata, sangat tidak tepat bila usia anak yang sewajarnya mengalami pertumbuhan dan perkembangan mengenal sesuatu yang baru malah dipekerjakan layaknya seperti orang dewasa. Anak seyogianya mendapatkan kebebasan menjalani dunia anak serta dilindungi hak-haknya. Sudah saatnya negeri ini bebas dari eksploitasi anak. ●

Jumat, 07 November 2014

Sisi Ilmiah dalam Kurikulum 2013

Sisi Ilmiah dalam Kurikulum 2013

Kurniawan Adi Santoso  ;  Guru SDN Sidorejo, Krian, Sidoarjo;
Peserta Diklat Kurikulum 2013
KORAN JAKARTA, 05 November 2014
                                                
                                                                                                                       


Critical thinking dan analytical skills semakin hilang dari pembelajaran. Sebab guru cenderung menerapkan expository learning method dengan ceramah yang tidak membuka ruang bagi para siswa untuk berdiskusi, investigasi, dan mengembangkan pikiran. Kreativitas, daya berpikir kritis, dan analisis jauh dari siswa. Padahal itu semua harus dimiliki siswa.

Tak ayal, Kurikulum 2013 mengharuskan menggunakan pendekatan saintifik atau ilmiah yang memahamkan kepada peserta didik dalam mengenal, memahami berbagai materi menggunakan pendekatan ilmiah. Di sini menonjolkan dimensi pengamatan, penalaran, penemuan, pengabsahan, dan penjelasan suatu kebenaran.

Dengan pendekatan saintifik, siswa dibimbing untuk bekerja secara kelompok, mulai dari tahap mengumpulkan informasi sampai mengomunikasikan hasil kerja kelompok. Hal ini akan melatih peserta didik mampu berpikir logis, runut, dan sistematis. Mereka menggunakan kapasitas berpikir tingkat tinggi (high order thinking/HOT).

Selain itu, sesungguhnya pendekatan saintifik bisa membangkitkan aktivitas penelitian atau riset di kalangan peserta didik. Riset sebagai penyelidikan (penelitian) suatu masalah secara sistemis, kritis, dan ilmiah. Ini penting untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian, mendapat fakta baru atau menafsirkan lebih baik. Riset mulai mengidentifikasi masalah, evaluasi, dan solusi. Langkah demikian akan membiasakan murid mengamati lingkungan, menyelami persoalan masyarakat, dan merumuskan solusi.

Sistem demikian juga membangun kepedulian murid untuk menemukan dan mencari solusi masalah di tengah masyarakat. Pribadi demikian kini makin jarang ditemui. Aktivitas keseharian masyarakat cenderung mengedepankan ego pribadi. Mereka sibuk dengan dunianya sendiri. Setiap orang berlomba mengejar materi demi kebutuhan sendiri, tanpa memikirkan lingkungan.

Berbekal kepekaan sosial, siswa menjadi pribadi peduli orang lain dan lingkungan. Dengan riset, siswa menjadi terbiasa mengamati, memperhatikan sekitarnya. Riset atau penelitian yang tampaknya berpusat pada aspek kognitif ternyata sangat kuat melibatkan afeksi dan psikomotorik.

Kriteria Ilmiah

Pendekatan saintifik dikembangkan dengan kriteria ilmiah meliputi beberapa dasar, di antaranya substansi pembelajaran berbasis pada fakta atau fenomena yang dapat dijelaskan dengan logika atau penalaran tertentu, bukan kira-kira, khayalan, legenda, atau dongeng. Kemudian, penjelasan guru, respons peserta didik, dan interaksi edukatif keduanya dijauhkan dari prasangka, subjektif, dan tigak logis.

Peserta didik perlu didorong berpikir secara kritis, analitis, dan tepat dalam mengidentifikasi, memahami, dan memecahkan masalah. Mereka juga diajak berpikir hipotetik dalam melihat perbedaan, kesamaan, dan tautan satu dengan lain sebuah materi pembelajaran. Langkah selanjutnya menerapkan dan mengembangkan pola berpikir rasional dan objektif dalam merespons materi pembelajaran.

Guru harus bisa merancang pembelajaran mulai dari strategi, model, media, sampai evaluasi. Pembelajaran saintifik menuntut perubahan setting dan bentuk pembelajaran konvensional. Guru harus menggunakan beberapa model yang sejalan dengan prinsip-prinsip pendekatan ilmiah seperti project based learning, discovery learning, dan problem based learning.

Guru mengggunakan strategi dengan membuat peta konsep, mengajukan pertanyaan, menyusun jurnal, berbasis TI, menggunakan analogi, eksperimen inkuiri, metode proyek, latihan-latihan membuat keputusan, serta pemecahan masalah. Manfaatkan sarana sekitar sekolah seperti sawah, kebun, pasar, puskesmas, rumah sakit, museum, dan kantor polisi sebagai ruang belajar siswa.

Kegiatan pembelajaran dimulai dengan mengamati teks, gambar, diagram, tabel, lingkungan, televisi, dan rekaman. Caranya dengan membaca, menyimak, melihat, menonton, dan sebagainya. Ini semu untuk menstimulus peserta didik agar ada respons. Dengan demikian peserta didik termotivasi menanggapi situasi nyata kehidupan sehari-hari.

Pertanyaan dapat diajukan secara klasik atau kelompok. Dalam kegiatan kelompok, peserta dapat saling tukar pikiran dan berbagi hasil pengamatan. Mereka bebas mengungkapkan pendapat, bertanggung jawab terhadap beban tugas, menjalin hubungan social, dan menghargai pendapat orang lain.

Tanya-jawab menjadi sarana membangun konsep, prinsip, prosedur, hukum dan teori siswa. Siswa belajar mengetahui kemampuan, modalitas, dan strategi efektif. Dengan demikian mereka mencapai tingkat berpikir tinggi, kritis, logis, dan sistematis.

Kegiatan mencoba bermanfaat untuk meningkatkan keingintahuan siswa, mengembangkan kreativitas, dan keterampilan kerja ilmiah. Kegiatan ini mencakup merencanakan, merancang, dan melaksanakan eksperimen, serta memperoleh, menyajikan, dan mengolah data. Selain itu, peserta didik juga mengumpulkan informasi tentang fakta, prinsip atau prosedur yang berkaitan dengan materi pembelajaran. Hasil yang diharapkan peserta didik dapat mempraktikkan keterampilan sesuai dengan yang dituntut oleh tujuan pembelajaran.

Setelah kegiatan mencoba, peserta didik mengasosiasi. Dalam kegiatan mengasosiasi peserta didik melakukan aktivitas antara lain menganalisis data, mengelompokkan, membuat kategori, menyimpulkan, dan memprediksi/ mengestimasi dengan memanfaatkan lembar kerja diskusi atau praktik. Kegiatan mengasosiasi bertujuan untuk membangun kemampuan berpikir dan bersikap ilmiah. Peserta didik menalarkan atau kembali data atau informasi yang diperoleh dari kegiatan mengamati, menanyakan, dan mencoba. Kegiatan ini akan meningkatkan kemampuan bernalar dan berpikir kritis peserta didik.

Kegiatan terakhir adalah mengomunikasikan apa yang diperoleh dalam kegiatan sebelumnya. Kegiatan mengomunikasikan adalah sarana untuk menyampaikan hasil konseptualisasi dalam bentuk lisan, tulisan, gambar/sketsa, diagram, atau grafik. Kegiatan ini dilakukan agar siswa mampu mengomunikasikan pengetahuan, keterampilan, dan penerapannya, serta kreasi siswa melalui presentasi, membuat laporan, dan/atau unjuk karya. Melalui kegiatan mengkomunikasi dapat diketahui tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pelajaran yang disajikan. ●

Selasa, 24 September 2013

Antara Prestasi dan Realitas Hidup

Antara Prestasi dan Realitas Hidup
Kurniawan Adi Santoso  ;    Guru Tidak Tetap Sekolah Dasar di Malang
KORAN JAKARTA, 24 September 2013



Pagi itu, seorang siswa datang lebih pagi dari biasanya. Ia berjalan menuju ruang kelas tiga, lalu meletakkan tas di bangku. Ia mengambil bungkusan kresek dari dalam tas dan membawa ke luar kelas. Bungkusan kresek itu berisi jajanan gorengan berupa weci, tahu isi, pisang goreng, dan lumpia. Singkat cerita, anak yang masih duduk di kelas tiga sekolah dasar yang bernama Sofyan Apriza tersebut ternyata berniat menjual gorengan kepada teman-temannya. 

Langkah anak yang masih berumur delapan tahun tadi sebenarnya tak terdapat di dalam kurikulum formal pendidikan. Itu merupakan hasil belajar dari hidup yang keras. Dia harus berjuang menjual gorengan kepada temannya di waktu pagi, sebelum jam pelajaran mulai, demi memperoleh uang saku yang tak dapat diberikan orang tuanya.

Kurikulum pendidikan lebih mementingkan prestasi akademik. Murid ditekankan berkompetisi dan dipacu agar menjadi juara (peringkat) 1. Ketika mendapat nilai jelek, anak dimarahi habis-habisan. Padahal, nilai secara akademik belum tentu menjamin bisa mendapat pekerjaan yang layak. 

Tak jarang anak sekolah yang diberi predikat "juara kelas" hanya bisa memajang ijazah karena jadi pengangguran. Inilah yang bisa menghambat negara lepas dari jerat kemiskinan. Lulusan sekolah tak dididik untuk hidup kreatif dan mandiri. 

Meski negara sudah berusia 68 tahun, kemakmuran belum dirasakan rakyat. Jumlah kemiskinan masih besar, apalagi yang mendekati kemiskinan atau pengangguran. Di samping itu, negara belum bisa menghentikan urbanisasi besar-besaran setiap tahun, pascalebaran. Kaum urban sebagian besar sejatinya tak diinginkan pasar tenaga kerja di kota. Mereka unskilled worker atau tenaga kerja minim keahlian dan berpendidikan rendah. Kehadiran mereka hanya menambah jumlah pengangguran dan kemiskinan.

Peralihan tenaga kerja dari desa ke kota tidak mampu tertampung di sektor formal. Akibatnya, terjadi deformasi atau menurunnya kualitas dan bentuk pendapatan. Pada akhirnya terciptalah kantong-kantong kemiskinan.

Kesepakatan global dalam Millennium Development Goals (MDGs) yang terdiri 8 tujuan, 18 target, dan 48 indikator menyatakan tahun 2015 setiap negara berkembang harus mampu menurunkan kemiskinan hingga 50 persen dari kondisi pada tahun 1990. Untuk itu, pemerintah harus mereduksi laju pengangguran dengan penciptaan lapangan kerja seluas mungkin dan penanggulangan kemiskinan.

Problem serius terkait pengangguran dan kemiskinan tentu menjadi pekerjaan rumah yang berat. Per Februari 2013, pengangguran mencapai 5,92 persen dari total angkatan kerja yang berjumlah 121,2 juta orang. Jumlah ini bisa bertambah hingga 1,5 juta seiring melambatnya pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah berjanji mulai tahun 2014 akan mencetak 4,8 juta lapangan kerja baru. Tetapi, menurut BPS, dalam dua tahun terakhir, pemerintah hanya menciptakan 4,6 juta lapangan kerja baru. Salah satu cara memenuhi target 4,8 juta lapangan kerja dengan pendidikan kewirausahaan bagi generasi muda agar mandiri.

Diperlukan pengusaha-pengusaha baru untuk mengatasi kemiskinan untuk membantu pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan. Maka, kewirausahaan penting dibangkitkan di dunia pendidikan dengan mengubah pola pikir seseorang, bekerja menggunakan ide dan kreativitas. Berwirausaha membuat seseorang terus melatih jiwa kreativitas dan inovatif yang tinggi dalam hidupnya untuk menemukan peluang (opportunity) dan perbaikan (preparation) hidup. Dengan demikian, akan tercipta kemakmuran bagi dirinya sendiri, masyarakat, dan lingkungan. 

BPS mencatat 53 persen pengangguran berusia di bawah 25 tahun, dan mayoritas berpendidikan SMA atau lebih tinggi (74 persen). Maka, pendidikan kewirausahaan jelas penting untuk diajarkan di sekolah formal. Anak yang telah lulus, jika tak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi, minimal memiliki dasar-dasar pengetahuan merintis usaha sehingga tidak menganggur. 

Kewirausahaan merupakan pendidikan kecakapan hidup (lifeskill) untuk memahami dunia usaha serta mengaktualisasikan sikap dan perilaku usaha dalam kehidupan sehari-hari. Peserta didik kewirausahaan dibidik jadi individu kreatif, berdaya, bercipta, berkarya, dan berusaha dalam rangka meningkatkan pendapatan.

Pendidikan kewirausahaan sangat bisa dimasukkan ke kurikulum sekolah. Alternatif yang bisa ditempuh antara lain memasukkan kewirausahaan sebagai mata pelajaran muatan lokal dan menyelenggarakan ekstrakurikuler wajib berupa kewirausahaan.

Setiap sekolah bisa saja memiliki perbedaan dalam memilih jenis pendidikan kewirausahaan yang perlu diajarkan karena latar belakang sosial ekonomi juga lain. Dalam hal ini, sekolah bisa menentukan jenis pendidikan kewirausahaan yang cocok untuk dipelajari siswa-siswinya sesuai kondisi lingkungan.

Pendidikan kewirausahaan harus menonjolkan pengetahuan praktis mengenai dasar-dasar bisnis seperti produksi dan marketing. Bahan ajar bisa diambil dari buku, majalah, karya tulis, internet, lingkungan, atau narasumber. 

Kesederhanaan bahan ajar tetap mempertimbangkan potensi peserta didik, relevansi dengan tuntutan lingkungan, serta kebermanfaatan. Dengan demikian, memudahkan siswa untuk mempraktikkan, baik di sekolah maupun di masyarakat, sesuai dengan kompetensi.

Selain pengetahuan praktis, pola pikir anak harus dirangsang ke arah mentalitas wirausaha. Mental wirausaha harus ditanamkan sejak SD. Siswa perlu diajari kemandirian, keberanian mengemukakan pendapat, belajar menyelesaikan konflik dengan teman, belajar menjadi pemimpin di kelas, anti mencontek, serta mampu mengembangkan ide kreatif dan inovatif. 

Pendidikan kewirausahaan sejak dini bisa mengubah paradigma pendidikan yang telanjur menjadi birokrasi minded, melulu difokuskan untuk mencetak generasi baru yang hanya berorientasi pegawai. Jika melihat fakta angka pengangguran terdidik masih tinggi, birokrasi minded tak layak dibiarkan merasuki mental generasi berikut. Sudah saatnya anak-anak sejak dini diajari untuk mengenal berbagai jenis kewirausahaan sebagai alternatif menghadapi masa depan di luar pegawai. 

Mental priayi sebagai konsekuensi dari birokrasi minded, yang selama ini menjadi tipe pendidikan, harus dihapus. Sudah terlalu banyak lulusan perguruan tinggi yang bermental priayi. Mereka tidak bersedia merintis usaha kecil dan memilih menganggur sambil mondar-mandir keluar-masuk kantor menawarkan surat lamaran.

Generasi muda yang bermental priayi, ujung-ujungnya, hanya akan menjadi kuli di negara lain sehingga makin menguatkan citra Indonesia sebagai pengekspor tenaga kerja. Jika ini terus berlanjut, dikhawatirkan bisa memperburuk citra bangsa. 

Fakta menunjukkan lowongan pekerjaan menjadi pegawai atau karyawan selalu terbatas. Sebaliknya, peluang menjadi pengusaha terbuka lebar untuk semua generasi. Karena itu, sangat diharapkan pula adanya political will dari otoritas pendidikan agar mengajarkan pendidikan kewirausahaan. ●