Tampilkan postingan dengan label Misbahul Huda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Misbahul Huda. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 Desember 2015

Disinsentif BBM untuk Insentif BBN

Disinsentif BBM untuk Insentif BBN

  Misbahul Huda  ;  Direktur Utama PT Energi Agro Nusantara
                                                    JAWA POS, 29 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

RENCANA pemerintah memungut dana ketahanan energi dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) termasuk keputusan yang cerdas dan berani. Sudah semestinya pemerintah melakukan terobosan yang konkret, sistematis, dan terstruktur, baik untuk menghemat energi fosil maupun mengembangkan energi alternatif.

Pemerintah tidak boleh terlena oleh harga minyak bumi yang sedang anjlok. Penghematan subsidi karena menurunnya harga minyak dunia semestinya dialokasikan untuk mendorong penelitian serta pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) seperti dalam bentuk insentif, subsidi, atau kemudahan regulasi.

Terlepas dari pro-kontra tentang landasan hukum dan tata kelola yang mulai dipersoalkan banyak kalangan, keputusan strategis tersebut seharusnya didukung semua pemangku kepentingan. Toh, menteri ESDM telah berjanji segera membuatkan payung hukum dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan menteri guna pelaksanaan pungutan BBM tersebut.

Keputusan pemerintah memungut dana BBM untuk mendorong EBT merupakan sebuah keniscayaan. Kita patut becermin kepada negara-negara yang telah sukses mengembangkan energi alternatif seperti Brasil, Amerika Serikat, dan Thailand. Mereka telah mengalokasikan dana untuk pengembangan energi baru dan terbarukan dalam bentuk insentif bagi pelaku usaha.

Insentif tersebut otomatis dinikmati jika ada investasi di sektor energi terbarukan. Sebaliknya, energi fosil diberi disinsentif, bukannya malah disubsidi seperti di negara kita. Ini sikap yang bertolak belakang dan salah kaprah.

Indonesia di ambang krisis energi. Cadangan minyak bumi Indonesia diperkirakan habis dalam 11 tahun mendatang. Kesenjangan antara lifting minyak dan konsumsi minyak nasional semakin menganga dari tahun ke tahun. Bahkan, Indonesia berpotensi menjadi importer bahan bakar terbesar di dunia pada 2018.

Kini semakin sulit menemukan cadangan minyak baru dari fosil apalagi dengan harga minyak dunia yang serendah saat ini. Jangan harap ada investasi baru untuk bisa mengembalikan produksi minyak lebih dari 1 juta barel per hari seperti dulu.

Dewan Energi Nasional (DEN) yang diketuai presiden telah menyusun Target Bauran Energi yang tertuang dalam PP 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Terkait dengan pemakaian energi baru dan terbarukan (EBT), targetnya sangat optimistis, yaitu 8 persen pada 2013, naik menjadi 23 persen pada 2025, dan 31 persen pada 2050. Optimisme tersebut tidak berlebihan. Sebab, faktanya, Indonesia mempunyai beragam potensi energi alternatif EBT yang berlimpah.

Di antara energi alternatif yang tersedia, potensi panas bumi dan gas alam diakui paling besar. Namun, eksplorasinya sangat sulit karena alasan teknologi dan biaya investasi. Karena itu, EBT yang paling prospektif dikembangkan adalah bioetanol dari molasses tebu atau singkong dan biodiesel dari sawit, kemiri sunan, atau kelapa. Investasinya murah karena teknologinya relatif sederhana. Selain itu, bahan bakar nabati (BBN) itulah yang paling simpel dan apple-to-apple bisa menggantikan BBM fosil untuk energi transportasi.

Atas imbauan Presiden SBY (2007), telah didirikan beberapa industri BBN, bioetanol, maupun biodiesel. Harga BBN-pun ditetapkan pemerintah (permen ESDM) dengan harga indeks pasar (HIP).

Namun, anjloknya harga minyak dunia membuat HIP BBN tersebut –oleh Pertamina– dianggap kurang kompetitif bila dibandingkan dengan BBM premium bersubsidi. Karena itu, wajar jika BBN yang infant tersebut berhak atas subsidi yang sama dari pemerintah. Sebab, di negara mana pun, harga energi alternatif memang lebih mahal pada awalnya.

Sebenarnya, sudah lama ada aturan yang mewajibkan penggunaan EBT, meski harus bersubsidi. Pasal 21 UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi menetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memanfaatkan energi baru dan energi terbarukan.

Pemanfaatan energi baru dan terbarukan itu dilakukan badan usaha seperti Pertamina, Shell, dan Total. Badan usaha itu pun dapat memperoleh kemudahan dan/ atau insentif dari pemerintah dan/ atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya.

Naifnya, amanat UU berupa subsidi yang telah lama disepakati Komisi VII DPR dan pemerintah (Kementerian ESDM) sebesar Rp 3.000 per liter untuk bioetanol dan Rp 4.000 untuk biodiesel dijegal banggar dan Kementerian Keuangan dalam APBNP 2015. Alasannya, tidak ada lagi subsidi untuk BBM, termasuk BBN.

Akibatnya, upaya pengembangan EBT benar-benar stagnan. Industri bioetanol dan biodiesel terpukul, lesu, pingsan, dan mati suri. Jangankan memulai bisnis baru, yang sudah ada pun sulit bertahan.

Terbukti, di antara lima industri etanol besar di Indonesia, sudah ada dua yang pingsan, satu pabrik mati, dan hanya dua pabrik yang bertahan hidup. Itu pun setelah mereka mengonversi produk mereka menjadi bioetanol food-grade dan pharmacytical grade, bukan lagi BBN (fuel-grade).

Karena itu, sudah sepatutnya terobosan pungutan BBM untuk membiayai pengembangan EBT mendapat apresiasi, khususnya dalam upaya membangunkan kelesuan industri BBN. Kalau hal itu tidak segera diselamatkan, pemerintah akan kehilangan momentum untuk memulai pengembangan BBN yang sangat strategis itu, sedangkan ambang krisis energi sudah terjadi.

Kamis, 16 April 2015

Swasembada Gula, Petani, dan Hilirisasi

Swasembada Gula, Petani, dan Hilirisasi

                         Misbahul Huda  ;  Dirut PT Energi Agro Nusantara
JAWA POS, 15 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MENJELANG musim giling 2015, Menteri BUMN Rini Soemarno dalam kunjungannya ke Jember pekan lalu mengajak petani tebu dan direksi pabrik gula untuk mewujudkan swasembada gula pada 2019. Imbauan tersebut seolah hendak mengingatkan kembali sasaran pengembangan industri gula (2015–2019). Yaitu, pemenuhan berbagai jenis gula dari produksi dalam negeri.

Tidak ada yang aneh dengan ajakan tersebut. Namun, menjadi terasa klise karena disampaikan di saat industri gula nasional yang semakin terdesak oleh gula impor. Harga gula jatuh terkena imbas rembesan impor gula rafinasi, yang sengaja ’’dibocorkan’’ distributor.

Saat ini ada 11 pabrik gula rafinasi dengan kapasitas lebih dari 5 juta ton raw sugar/tahun yang keseluruhannya dipenuhi dari impor. Akibatnya, output yang dihasilkan jauh melampaui kebutuhan industri makanan dan minuman dalam negeri yang hanya 3 juta ton/tahun. Dengan demikian, rembesan gula rafinasi ke pasar gula konsumsi tak bisa dihindari dan menekan harga gula konsumsi. Kini, para petani dan pabrik gula mulai mencemaskan masa depan dunia pertebuan yang semakin lama semakin meredup (sun-set industry).

Dengan harga yang tertekan, margin pengusahaan gula tidak cukup untuk ekspansi, pendapatan yang dihasilkan hanya cukup untuk gaji karyawan dan operasional perusahaan. Di sisi lain, kepentingan petani juga tak bisa diabaikan. Sebab, gula lokal dihasilkan pabrik-pabrik konvensional yang sebagian besar (95 persen) mengandalkan bahan baku dari tebu rakyat melalui program kemitraan (partnership).

Tangis Petani

Sebagai komoditas yang highly regulated, industri tebu memang banyak muatan politisnya. Di satu sisi, biaya produksi gula terus meningkat. Di sisi lain, harga gula tidak bisa ditarget pada angka yang menjanjikan karena mempertimbangkan daya beli konsumen. Setiap harga gula bergerak naik, pemerintah melakukan intervensi dengan membuka keran impor. Apalagi, gula impor ini ’’lebih manis’’ marginnya ketimbang gula lokal sehingga banyak semut berebut berkoloni membentuk mafia.

Puncaknya terjadi pada giling 2014 lalu ketika harga gula petani hanya laku Rp 7.800–Rp 7.950 per kg. Harga tersebut jauh di bawah biaya pokok produksi sebesar Rp 8.791 atau harga patokan pembelian yang ditetapkan pemerintah sendiri sebesar Rp 8.500 per kg. Bandingkan dengan biaya produksi di Thailand yang hanya Rp 4.500 per kg, sampai di Indonesia menjadi Rp 6.500 per kg.

Jika skema kemitraan petani dengan pabrik gula adalah bagi hasil, berapa pun komposisinya, yang terjadi adalah bagi rugi, baik pabrik gula maupun petani. Jika petani terus merugi, pastilah mereka enggan menanam tebu lagi.

Hilirisasi yang Terintegrasi

Industri gula di Indonesia telah eksis ratusan tahun silam. Kita pernah tercatat sebagai eksporter gula terbesar kedua setelah Kuba pada dekade 1930-an. Pada masa itu, produksi gula mencapai 3 juta ton, angka yang tak pernah lagi dicapai saat ini. Negara-negara produsen utama gula seperti Brasil, India, dan Thailand dulu berada di bawah Indonesia, tapi kini negara-negara itu menyalip. Lagi-lagi kita harus meratapi ketertinggalan.

Program revitalisasi industri gula lokal sudah dibahas dalam pelbagai kesempatan, namun berkali-kali pula implementasinya lunglai di tengah jalan. Bahkan, beberapa pabrik gula (PG) telah melakukan revitalisasi dengan melakukan transformasi total baik off-farm maupun on-farm, namun hasilnya belum menggembirakan. Bukannya revitalisasi tidak perlu, tapi tidak cukup hanya dengan itu. Sebab, sehebat apa pun kita, melakukan revitalisasi tetap tidak akan mampu bersaing dengan harga gula impor yang sudah menerapkan strategi hilirisasi yang terintegrasi.

Sudah menjadi tren di dunia pertebuan bahwa pabrik gula tidak lagi berharap keuntungan dari pengolahan tebu menjadi gula semata, tetapi lebih pada pengembangan (diversifikasi) di sisi hilirnya. Yakni, dengan mengolah produk turunan tebu berupa bagasse menjadi co-generator dan tetes tebu (molasses) menjadi bioetanol, biogas, dan recovery CO2. Oleh karena itu, mau tidak mau industri gula nasional harus melakukan diversifikasi dengan membangun industri berbasis tebu (sugarcane based industry) yang terpadu dan terintegrasi.

Terobosan PTPN X dalam mengimplementasikan diversifikasi patut diapresiasi. Di antaranya, dengan membangun pabrik bioetanol fuel-grade, merevitalisasi pabrik gula, memproduksi pellet, dan membuat co-generation untuk memproduksi listrik. Meski langkah hilirisasi sudah dimulai, bukan berarti semua urusan selesai. Masih banyak masalah, terutama karena kebijakan pemerintah yang angin-anginan, minus konsistensi dan pemihakan.

Masalah yang sama sebenarnya tidak hanya dihadapi industri gula di Indonesia. Di negara-negara lain, kondisi serupa juga terjadi. India, misalnya. Pemerintah mematok harga jual gula agar terjangkau oleh masyarakat bawah. Untuk menghindari kerugian petani, harga tebu (cane purchasing) di India dipatok USD 40/ton, harga jual gula di tingkat pabrik USD 400/ton. Jadi, ketemu ’’balance’’-nya pada rendemen 10 persen. Dengan demikian, industri gula hanya akan bisa bertahan dan berkembang bila melakukan hilirisasi. Seolah-olah PG tidak boleh mengambil keuntungan dari pengolahan gula, tetapi PG hanya membantu petani memproses tebu menjadi gula dengan ongkos proses berupa produk turunan: bagasse dan molasses. Keuntungan PG didapatkan dari memproses produk turunan menjadi bioetanol, co-generation, biogas, dan lain-lain.

Kini, India sukses menjadi produsen gula terbesar kedua di dunia. Kiat sukses hilirisasi ala India ini mestinya menginspirasi industri gula Indonesia untuk mengikuti jejak suksesnya. Yaitu, melakukan hilirisasi secara terintegrasi, baik lokasi, kerja sama operasi, maupun keuangan yang terkonsolidasi. Diakui, dengan strategi hilirisasi, otomatis akan terjadi revitalisasi pengolahan gulanya.

The last but not least adalah komitmen dan pemihakan pemerintah RI pada industri gula maupun pemanfaatan produk hilirnya (biofuel, cogen, dan biogas). Tanpanya, swasembada gula hanya akan menjadi wacana.

Rabu, 17 Desember 2014

Penyediaan Buku Pascamoratorium K-13

                  Penyediaan Buku Pascamoratorium K-13

Misbahul Huda  ;   Pengusaha, Penulis Buku, dan Motivator
JAWA POS,  16 Desember 2014

                                                                                                                       


Keputusan Anies Baswedan, menteri kebudayaan dan pendidikan dasar-menengah, kembali ke kurikulum 2006 adalah langkah mundur. Apalagi, alasan moratorium K-13 juga tidak mendasar, sangat teknis operasional. Tidak heran jika banyak yang menduga kebijakan tersebut kental muatan politik, sekadar memenuhi euforia moratorium rezim Joko Widodo untuk menunjukkan keinginan ”asal beda” dengan pemerintahan sebelumnya. Bahkan, menteri secerdas Anies Baswedan seperti kehilangan kecerdasannya dengan ”melupakan” bahwa dirinya ikut menyusun K-13 (Jawa Pos, 9/12).

Kurikulum 2013 secara substansi diakui oleh banyak pihak tidak bermasalah. Kalaupun ada masalah teknis, mestinya dicarikan solusi perbaikan, bukan balik mundur ke KTSP. Jika alasan moratorium K-13 adalah ketidaksiapan guru dan pengadaan buku, kembali ke KTSP bukan berarti bebas dari dua persoalan besar tersebut. Bahkan mungkin lebih rumit lagi.

Apalagi, M. Nuh, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan, juga membantah tuduhan ketidaksiapan guru. Sebab, Kemendikbud pernah mengadakan UKG (uji kompetensi guru) untuk mengevaluasi penguasaan guru terhadap kurikulum 2013. Nilai UKG saat itu rata-rata 71. Jauh lebih baik ketimbang nilai UKG terhadap KTSP pada 2012 dengan rata-rata 45. Padahal, kurikulum 2006 itu sudah enam tahun berlaku.

Paradoks Pengadaan Buku

Di satu sisi, Anies mengakui bahwa mengubah kurikulum pendidikan seperti mengubah arah kapal tanker sepanjang 500 meter. Membelokkan arah laju kapal itu tidak bisa langsung, butuh haluan panjang. Namun, di sisi lain, Anies justru bermanuver mendadak dan berbelok ke jalur lama. Padahal, dia belum genap dua bulan menjadi menteri. Belum cukup waktu untuk mengidentifikasi permasalahan riil kurikulum 2013 (JPNN, 9/12).

Di satu sisi, Anies menilai persoalan keterlambatan distribusi buku sebagai alasan utama moratorium K-13. Namun, di sisi lain, kebijakan kembali ke KTSP juga tidak menyiapkan sama sekali buku KTSP. Bahkan Kemendikbud berterus terang belum punya kebijakan apa-apa soal penyediaan buku KTSP itu (Jawa Pos, 8/12).

Kalau Kemendikbud tidak mampu menyediakan buku KTSP, menyoal ketersediaan buku sebagai alasan kebijakan moratorium K-13 itu mestinya tidak relevan lagi. Ketidaksiapan pengadaan buku KTSP diakui oleh Mendikbud Anies di Kemendikbud, Jakarta, Sabtu (6/12). ”Pokoknya, saya enggak bisa mengimbau (orang tua beli buku), bergantung dari sekolah. Dan daerah juga punya porsi berbeda-beda,” ucap dia.

Kali ini Anies hendak ”melawak” dengan lelucon yang tidak lucu. Ketika pemerintah cuci tangan dengan tidak menyediakan buku KTSP, pastilah orang tua terpaksa membeli meskipun dengan berat hati. Sebab, harga pasarnya bisa 3–4 kali lebih mahal daripada buku murah K-13 yang rata-rata di bawah Rp 10.000 per eksemplar. Bagi orang tua yang mampu, angka tersebut tidak memberatkan. Tetapi, bagaimana dengan banyak orang tua kurang mampu yang masih berharap pendidikan dan buku gratis sebagai realisasi anggaran pendidikan yang ratusan triliun rupiah itu?

Di sisi lain, kalaupun orang tua bersedia membeli buku sendiri, ketersediaan buku KTSP di toko buku sangat terbatas, belum tentu mencukupi. Masih jelas dalam ingatan kita, pengadaan serentak buku K-13 dengan cara ditenderkan serempak saja tidak selesai dalam setahun, apalagi KTSP yang dilepas dengan mekanisme pasar.

Berharap pemerintah daerah/kota menyediakan buku gratis dalam tempo sesingkat ini adalah hal yang mustahil. Sepertinya lupa dipertimbangkan bahwa membuat mata anggaran baru atau merevisi APBD, kemudian tender dan pencetakan buku serta distribusinya tidak cukup dalam enam bulan. Sementara pelaksanaan penggantian kurikulum tersebut akan efektif pada semester II 2015 yang tinggal tiga pekan lagi. Mana mungkin?

Bisa jadi Kemendikbud berharap dana BOS dan DAK yang sudah ada dan beredar di sekolah bisa segera dialihkan untuk pengadaan buku KTSP secara mandiri. Tetapi, mungkin lupa bahwa dana tersebut sudah terikat kontrak payung dengan LKPP untuk pengadaan buku kurikulum 2013.

Jika LKPP, Kemendikbud, atau sekolah dengan sepihak menghentikan kontrak tersebut, bukan tidak mungkin pemerintah cq Kemendikbud akan menerima hujan protes dan somasi dari puluhan rekanan percetakan yang sudah berdarah-darah mencetak buku K-13. Mereka bersiap-siap mem-PTUN-kan Kemendikbud jika penghentian kontrak sepihak itu terjadi. Kekecewaan tersebut bisa dimaklumi. Sebab, di antara percetakan, ada yang puluhan bahkan ratusan miliar rupiah dananya belum bisa dicairkan, sementara bukunya terkatung-katung di gudang dan atau agen pengiriman.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sebab, beberapa sekolah sudah menolak dikirimi buku K-13 sejak Anies menghentikan kurikulum itu. Bahkan, yang sudah dikirimi pun enggan membayar. Ketika ditagih, dengan enteng mereka mempersilakan percetakan mengambil kembali buku tersebut dari sekolah.

Bisa dibayangkan berapa triliun rupiah kerugian pemerintah yang juga berdampak pada kerugian perusahaan percetakan –yang dengan margin tipis telah rela bekerja demi mencerdaskan bangsa, tapi harus berakhir tragis.

Masyarakat berhak menuntut komitmen dan tanggung jawab Kemendikbud atas penyediaan fasilitas buku sesuai KTSP. Mengingat, anggaran pendidikan nasional yang dialokasikan pada kementerian tersebut ratusan triliun rupiah dan untuk apa saja. Jika tidak, tidak salah bila publik mengecam kebijakan moratorium K-13 itu sebagai langkah mundur yang membuat pendidikan di negeri ini semakin amburadul.