Tampilkan postingan dengan label Adinda Tenriangke Muchtar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adinda Tenriangke Muchtar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 April 2014

Menilik Pemberitaan Kampanye

Menilik Pemberitaan Kampanye

Adinda Tenriangke Muchtar  ;   Direktur Program The Indonesian Institute,  Kandidat Doktor Development Studies Victoria University of Wellington, Selandia Baru
KORAN JAKARTA, 11 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Media massa adalah salah satu pilar demokrasi yang penting dalam menyuarakan informasi publik. Peran dan kiprahnya, baik cetak maupun online, semakin marak terutama dalam musim politik seperti pemilu.

Tidak dapat dimungkiri bahwa media massa memegang peran penting sebagai sumber informasi yang dapat memengaruhi pemahaman, kesadaran, serta preferensi politik pemilih. Dengan kata lain, dia menjadi jembatan antara partai politik (parpol) dan para kandidat yang berlaga dalam pemilu dengan para pemilih.

The Indonesian Instute (TII) memonitor pemberitaan selama kampanye terbuka mulai 16 Maret hingga 1 April 2014 untuk melihat frekuensi pemberitaan terkait parpol. Selain itu, juga untuk memetakan tema-tema yang diangkat dalam pemberitaan dan melihat kaitan kepemilikan media oleh politisi terhadap pemberitaan kampanye. TII menggunakan teknik purposive sampling dalam memilih sampel. Media dipilih yang netral. Kepemilikan media oleh para politisi partai untuk melihat keterkaitannya dengan tematema pemberitaan.

Hasil temuan, frekuensi pemberitaan media online sebanyak 72 persen, sedangkan cetak 28 persen. PDIP merupakan partai paling banyak diberitakan media online (19 persen). Kemudian diikuti Partai Demokrat (12 persen) dan Golkar (11 persen). Tiga tema yang paling banyak diberitakan media online adalah kegiatan kampanye terbuka (42 persen), pencapresan (36 persen), dan pelanggaran kampanye (9 persen). Media cetak juga banyak memberitakan PDIP dan Partai Demokrat dengan persentase 29 persen dan 13 persen. Partai ketiga yang banyak dimuat adalah Gerindra.

Tema didominasi isu pencapresan (42 persen), konflik antarpartai (21 persen), dan kegiatan kampanye terbuka (18 persen). PDIP menjadi sumber berita terhangat karena efek pencapresan Jokowi, sementara untuk pemberitaan dengan tone negatif adalah PDIP (29 persen), Gerindra (14 persen), dan Demokrat (14 persen). Tone negatif terhadap PDIP terutama terkait pro-kontra, serta masa penantian keputusan Megawati terkait pencapresan Jokowi serta konflik dengan Gerindra menyangkut “Perjanjian Batu Tulis”. Secara keseluruhan, pemberitaan bertema negatif maupun positif masih objektif dalam artian media tidak hanya memberitakan pemilik yang ada dalam parpol tertentu. Dengan kata lain, bisa dikatakan bahwa terlepas dari kepemilikan media oleh politisi, pemberitaan tentang parpol semasa kampanye terbuka masih objektif, baik dari sisi nada positif maupun negatif.

Parpol yang banyak diberitakan juga tidak lepas dari para politisi dan tokoh di dalamnya, yang cenderung menjadi sosok utama sekaligus media darling yang kerap mengisi pemberitaan. Pemberitaan mengenai caleg tak sebanding isu capres dan para elite partai, terkecuali incumbent yang memang sudah lama berkiprah dalam politik dan kerap menjadi rujukan media massa.

Hilang

Dalam kampanye belum diangkat isu-isu perempuan, anak, dan lingkungan. Tema-tema ini hilang dari gegap-gempita kampanye dan pemberitaan. Kalaupun ada, isu-isu ini hanya sebagai lips service karena tidak serius diangkat baik oleh partai, kandidat, maupun media. Bahkan, porsi pemuatan politisi perempuan tidak sesemarak laki-laki. TII merekomendasi agar Bawaslu menindak parpol dan kandidat yang melanggar selama berdasar informasi media, pengaduan masyarakat, serta pengawasan Bawaslu sendiri. Parpol juga perlu mengevaluasi strategi berkampanye agar lebih informatif, edukatif, dan dialogis sebagai bagian komunikasi politiknya dengan masyarakat, khususnya pemilih. Yang tidak kalah penting dan menjadi jantung komunikasi publik, media sebagai pilar keempat demokrasi, harus tetap objektif, kritis, mendidik, dan jangan mau dipojokkan (kepentingan) pemilik. Hal ini sangat penting agar warga semakin well-informed sebelum berkontribusi dan berpartisipasi dalam proses politik maupun kebijakan negeri ini.

Diulas juga hubungan media, para pemilik, dan masyarakat, termasuk penyelenggara atau pengawas pemilu guna memahami lebih lanjut logika pemberitaan. Media monitoring seperti ini perlu ditindaklanjuti untuk menjawab aspek tertentu seperti terkait pengaruh kepemilikan media terhadap nada pemberitaan dan alokasi ruang untuk isu-isu parpol dan politisi. Juga untuk melihat preferensi pemilih dan evaluasi terhadap objektivitas, terlepas adanya tantangan pragmatisme industri media massa, etika, serta profesionalitas jurnalistik. Pemberitaan media harus secara kontinu, objektif, kritis, dan edukatif. Ini akan memaksa parpol, politisi, serta para pihak yang terkait untuk lebih cermat saat berhubungan dengan media. Politikus dalam berkampanye tidak boleh membodohi rakyat.

Sebaliknya, media dalam memuat juga harus bisa dijadikan acuan pemilih dalam mempertimbangkan dan memberikan suaranya di hari pencoblosan. Media harus terus memainkan peran penting. Mereka tidak hanya sebagai penyambung informasi, tapi juga menjalankan peran investigatif. Beritanya harus kritis dan mendidik, tapi mudah dicerna masyarakat. Terlepas dari sumber berita dan narasumber yang menjadi bahan rujukan, mereka juga perlu berinisiatif dalam menentukan dan mengangkat tema non-arus utama. Hanya dengan begitu, media dapat berperan dalam mendukung transformasi sosial baik dalam tataran cara berpikir maupun tindakan masyarakat pemilih. Penting bagi media untuk terus menjaga kenetralan, meski menginformasikan materi-materi yang mungkin bersinggungan dengan pemilik.

Saat ini, banyak pemilik media terjun langsung ke dunia politik. Hal ini tentu sangat bisa memengaruhi objektivitas penyajian. Di sinilah diperlukan profesionalitas pengusaha yang harus menjaga jarak dengan media-medianya agar redaksi tetap bisa leluasa menyajikan muatan yang berkualitas dan mendidik.

Sabtu, 11 Januari 2014

Mendesak, Perbaikan Pelayanan

                               Mendesak, Perbaikan Pelayanan

Adinda Tenriangke Muchtar  ;    Direktur Program dan
Pengamat Kebijakan Publik The Indonesian Institute
KORAN JAKARTA,  08 Januari 2014
                                                                                                                        


Pemerintah bersama DPR telah melahirkan begitu banyak ketentuan menyangkut tugas dan tanggung jawab pejabat publik. Semua telah dijabarkan dalam job description, pasal demi pasal.

Akan tetapi pelayanan publik masih saja menjadi masalah pelik. Meski sudah ada peraturan perundang-undangan terkait seperti Undang- Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maupun UU Nomor 14 Tahun 2008 soal Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pelayanan pemerintah dan segenap jajarannya belum memuaskan.

Pasal 2 UU Nomor 25 Tahun 2009 dimaksudkan memberi kepastian hukum hubungan antara masyarakat dan penyelenggara negara dalam pelayanan. Pasal 3 menyebutkan empat tujuan UU tentang pelayanan publik.

Pertama, terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, serta kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Kedua, terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.

Ketiga, terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keempat, terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

UU tentang KIP menggarisbawahi ketentuan tentang informasi pelayanan publik seperti termaktub dalam Pasal 1 Ayat (9), 23 dan 24. Pasal 4 Huruf (h) dan (i) menggarisbawahi keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik. Bahkan, terkait hak masyarakat untuk mendapat informasi publik, Pasal 18 Huruf (b) dan (c) UU juga menyebutkan bahwa masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan.

Terpenting pengaduannya ditanggapi. Pelayanan publik memang masih parah, misalnya penyalahgunaan anggaran oleh kepala daerah dan jajaran yang berwenang. Dominannya alokasi anggaran untuk belanja pegawai daripada pelayanan publik.

Maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme terkait proyek-proyek pembangunan. Kemudian banyak kepala daerah dan anggota dewan masuk penjara. Ini semua merupakan beberapa contoh betapa integritas dan kapabilitas pejabat dan badan publik dalam menjalankan mandat sebagai pelayan masyarakat sangat parah.

Sejak pemilu langsung diterapkan hingga 2013, terdapat 293 kepala daerah atau wakilnya yang berurusan dengan hukum. Jumlahnya terus meningkat. Dari 125 negara, Indonesia menempati urutan ke-121 terkait pelayanan publik. Ada pula hasil penilaian lembaga yang menempatkan Indonesia pada urutan ke-117 dari 120 negara. Tentu saja ini sangat memprihatinkan

Jurang 

Selain itu, juga masih terdapat gap antara kebijakan dan pelaksanaan. Hal ini juga tidak lepas dari komitmen, akuntabilitas, integritas, kapabilitas, dan kapasitas penyelenggara pelayanan publik yang terkait.

Pejabat masih lambat merespons pengaduan masyarakat. Di lapangan praktik pungli juga masih marak. Jadi, masyarakat yang sudah membayar pajak masih harus mengeluarkan uang tambahan sebagai pelicin untuk mempermudah pelayanan yang semestinya gratis.

Kondisi demikian sangat disayangkan. Respons lambat pemerintah terhadap pengaduan masyarakat kerap menimbulkan perasaan skeptis, frustrasi, kecewa, dan marah.

Tak heran, masyarakat sering bertindak sendiri karena lambat menunggu respons birokrat. Kendati memang ada klausul partisipatif dan kerja sama dengan para pihak, bukan berarti penyelenggara pelayanan publik serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan mengabaikan masukan dan pengaduan.

Hal ini sangat tidak patut dilakukan penyelenggara pelayanan dan badan publik. Proses partisipatif dalam kebijakan tidak akan pernah berhasil dengan informasi yang terbatas dan ketidakmampuan para pihak, khususnya pemerintah dan unit kerja terkait dalam melayani.

Di sisi lain, tidak semua penyelenggara pelayanan publik dan jajarannya memiliki tingkat kepekaan dan responsif atas pengaduan masyarakat. Padahal, media komunikasi publik sangat beragam, termasuk lewat media sosial.

Seharusnya ini dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan standar pelayanan. Dengan begitu, ada penyelesaian yang cepat. Hasil survei, pemeringkatan kinerja, pemberitaan media, dan pengaduan seharusnya menjadi bahan refl eksi mendalam penyelenggara pelayanan.

Insentif seperti penghargaan dan pemeringkatan memang penting sebagai motivasi untuk memperbaiki kinerja penyelenggara dalam melayani, namun yang lebih penting harus ada upaya meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Ke depan, harus ada sanksi- sanksi bagi badan publik yang lalai dan lamban dalam melayani. Pengaduan harus direspons cepat. Birokrat juga mesti cepat dalam memberi informasi publik dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Birokrat harus benar-benar berkomitmen dalam menjalankan kewajiban.

Sangat diperlukan kemauan yang kuat, kapasitas, dan kapabilitas yang memadai. Mereka dituntut berintegritas tinggi dan menyadari akan tugas sebagai pelayan, bukan justru minta dilayani. Sebab gejalanya semakin banyak pelayan atau birokrat yang minta dilayani. Ini sangat bertentangan dan terbalik dengan statusnya sebagai abdi masyarakat.

Maka, ke depan, perlu ditegaskan di dalam perekrutan pegawai negeri sipil bahwa mereka akan bertugas melayani sehingga ada kesadaran dari awal. Tugasnya bukan duduk di singgasana untuk dilayani, melainkan turun ke bawah melayani.  ●

Minggu, 03 November 2013

Survei Harus Mendidik

Survei Harus Mendidik
Adinda Tenriangke Muchtar  ;  Analis Politik The Indonesian Institute
KORAN JAKARTA, 02 November 2013

“Lebih jauh, diharapkan hasil survei dapat menjadi bahan diskusi menarik untuk memahami peta politik pemilihan di negeri ini dan tindak lanjutnya guna mendorong partisipasi politik lebih signifikan lewat pemilu yang akuntabel, lebih baik, dan andal.” 

Kemarakan hasil survei lembaga-lembaga polling menjelang Pemilu 2014 telah mengundang kritik karena hasilnya dianggap tidak objektif dan menyesatkan. Maklum, banyak lembaga survei (LS) juga berperan sebagai konsultan politik kandidat tertentu. 

LS dicurigai telah mengatur hasil riset agar dapat memenuhi kepentingan kandidat yang mendanainya. Selanjutnya, dipublikasikan untuk menggalang opini publik. Boleh saja LS menjadi agen ganda, asal bekerja secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Akuntabilitas menyangkut metode, waktu pelaksanaan, jumlah responden, tujuan, dan hasilnya. Masyarakat sudah tahu bahwa survei didanai tokoh tertentu. LS harus dapat menjelaskan kritik ini tidak hanya informatif, tapi juga edukatif bagi publik.

Yang mensponsori harus dijelaskan secara terbuka dan objektif. Demikian juga dengan tujuan dan hasil survei. Artinya, di poin inilah LS maupun konsultan politik harus mampu menunjukkan bahwa penelitiannya sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah. Mereka harus mampu membuktikan bahwa hasil survei objektif dan tidak direkayasa untuk memenuhi kepentingan kandidat. 

Objektivitas hasil survei dan profesionalisme LS menjadi sangat penting karena mereka juga harus mendidik masyarakat, khususnya informasi politik kepada para pemilih.

Sebab ada kekhawatiran hasil survei pesanan pihak tertentu dijadikan konsumsi publik. Di sisi lain, LS dibayar atau didanai kontestan politik juga sewajarnya dipahami. Sebab, bagaimanapun, dalam pasar politik, LS membutuhkan biaya untuk survei. 

Namun, ketika hasil survei disebarluaskan menjadi konsumsi publik, harus ada tanggung jawab moral, ilmiah, profesionalitas, dan akuntabilitas. Jangan sampai hasil survei dimanipulasi untuk memenuhi kepuasan klien yang mendanai. Ini bisa menyesatkan pemilih. 

Objektivitas menyangkut survei dijalankan, metode yang diterapkan, pertanyaan yang diajukan (terbuka maupun tertutup), daftar kandidat dan model variasi head to head kandidat dalam kuesioner, pemilihan responden, dan area survei.

Dengan begitu, LS memberi pendidikan, tidak mengarahkan atau menggiring ke opini atau pilihan tertentu. LS juga tidak menyesatkan dan membodohi responden khususnya, serta masyarakat umumnya. Dengan demikian, hasil survei yang pada dasarnya disarikan secara kuantitatif juga dapat dipahami konteks dan realitas politiknya oleh para pihak yang membaca. 

Hal tersebut juga dapat dilihat dari pertanyaan yang diajukan serta hasil survei itu sendiri. Tambah lagi presentasi hasil survei berdasarkan indikator yang menjadi acuan analisis hasil. Jangan sampai sejak awal proses survei, terutama desainnya, menyesatkan responden maupun pihak lain yang akan mencerna atau menjadi target.

Realitas Politik 
Lembaga survei harus mempertimbangkan realitas politik, termasuk perundang-undangan, terkait ketentuan kandidat pemilu. Menarik jika ada pertanyaan terbuka, misalnya jawaban top of mind responden soal preferensi terhadap kandidat dan kriteria kandidat yang diinginkan.

Dengan demikian, lewat pertanyaan yang diajukan maupun proses survei, responden memperoleh pengetahuan dan memunyai ruang untuk menyatakan pendapat. Di samping itu, masyarakat memperoleh pengetahuan terkait topik yang ditanyakan. Apalagi pascareformasi, pemilih semakin melek politik dan bisa jadi enumerator atau responden yang kritis saat melihat nama-nama yang diajukan dalam kuesioner. 

Di sisi lain, ada kebebasan LS merancang daftar pertanyaan, metode yang digunakan, indikator atau pertanyaan khusus sebagai landasan acuan survei dan analisis. Ini boleh saja sejauh dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah dan objektivitas. Jadi, semua kembali pada maksud dan tujuan survei. 

Hasil survei bisa jadi tidak selalu paralel atau konsisten antarpilihan yang menjadi preferensi responden. Misalnya, elektabilitas partai politik tidak selalu sebanding dengan kandidat. Interpretasinya bisa beragam.

Penting melengkapi analisis kualitatif untuk memperkaya dan memperdalam temuan-temuan survei yang kuantitatif tersebut untuk menjelaskan lebih jauh hasilnya. Dengan demikian, LS dapat memaparkan temuannya, tidak hanya secara edukatif, tapi juga komprehensif dan sesuai dengan realitas politik sehingga tidak menyesatkan. Meskipun tetap saja tiap individu memiliki cara tersendiri menginterpretasikan hasil survei.

LS, konsultan politik, kandidat, atau pendana harus mengimbangi survei kuantitatif tersebut dengan penelitian berpendekatan kualitatif. Misalnya, lewat kajian literatur, analisis media, wawancara mendalam, dan diskusi terbatas dengan narasumber tertentu sesuai kebutuhan penelitian.

Dengan demikian, survei yang dilakukan dapat menyajikan hasil yang komprehensif, tidak hanya secara kuantitatif lewat data angka yang dihasilkan, namun juga komprehensif secara kualitatif terkait konteks dan aspek-aspek politik, demografis, sosial, ekonomi, dan budaya.

Lebih jauh, diharapkan hasil survei dapat menjadi bahan diskusi menarik untuk memahami peta politik pemilihan di negeri ini dan tindak lanjut guna mendorong partisipasi politik lebih signifikan lewat pemilu yang akuntabel, lebih baik, dan andal. 

Survei merupakan salah satu, bukan segalanya, baik bagi pemilih maupun kandidat. Butuh aspek lain, seperti kesadaran, kemauan, informasi dan pengetahuan memadai mengenai demokrasi. Akhirnya semua kembali lagi pada pilihan dan pertimbangan hati. 

Hasil survei bisa menjadi salah satu rujukan membantu kandidat maupun pemilih dalam membaca dan menelaah peta politik, terutama jika dilengkapi dengan penjelasan lewat penelitian kualitatif paralel dengan survei kuantitatif tersebut. 

LS dapat memainkan peran dengan menginformasikan kepada kandidat, pendana, responden, dan masyarakat. Selama hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan realitas politik, tetap sah. Namun yang terpenting, survei harus menjauhkan diri dari tujuan komersial. Sebab jika sudah seperti itu, jangan harap ada survei yang kredibel.