Tampilkan postingan dengan label Eddi Elison. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Eddi Elison. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juli 2015

Bisnis Gol

Bisnis Gol

   Eddi Elison  ;  Pengamat Sepak Bola Nasional
KORAN TEMPO, 06 Juli 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ternyata jual-beli online (daring) ini telah pula merasuk ke persada olahraga, khususnya sepak bola. Produk sepak bola yang paling utama adalah gol. Ya, gol inilah yang saat ini telah diperjualbelikan. Sementara pada awalnya gol hanya dijadikan alat taruhan/perjudian di pinggir lapangan atau di luar stadion, dalam beberapa tahun belakangan ini pebisnisnya telah "mengintervensi" ke dalam lapangan hijau.

Di Indonesia, bisnis gol ini bukan hal baru, namun baru menonjol ke tengah-tengah masyarakat sejak 1980-an di era Galatama. Jual-beli gol, yang oleh dunia disebut match fixing (atur skor/gol), karena memang terjadi juga di berbagai negara sepak bola lainnya, mulanya lebih banyak berbentuk isu. Namun selama beberapa hari belakangan ini semakin terungkap bahwa atur skor tersebut telah menjadi kenyataan.

Rasanya, jika memang semua pihak berkehendak serius membuka dagang gol di forum sepak bola nasional, hal ini tidak lagi sulit. Beberapa "peniup peluit" (whistle blower) dan runner telah tampil, berani bertatap muka dengan publik melalui media cetak/televisi. Ternyata berbagai kalangan menyebut hal tersebut dengan istilah "belum ada bukti". Polri menggolongkannya sebagai "pengaduan", belum setingkat "laporan". Hal ini justru mempersulit PSSI untuk mengelak bahwa ada pembiaran atas "transaksi gol" tersebut.

Terungkapnya beberapa match fixing dalam Kompetisi ISL/Divisi Utama 2013 dan 2014, bahkan tahun-tahun sebelumnya, langsung ditanggapi komoditas persepakbolaan nasional sebagai sesuatu yang harus dituntaskan. Ditinjau dari sudut pidana, jelas siapa pun yang melakukan permainan atur skor tersebut dapat digolongkan sebagai pelaku tindak kriminal, yakni penyuapan, menipu masyarakat, juga perjudian. Apalagi telah diketahui adanya hubungan kerja sama antar-bandar dari Malaysia, Singapura, Hong Kong, RRC, dan Indonesia. Berarti ada keharusan agar Polri bekerja sama dengan polisi negara lain.

Adapun Kemenpora (baca: Tim Transisi) punya kewajiban menindaklanjuti terungkapnya berbagai "bisnis gol" tersebut, untuk membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sepak bola nasional. Catat: Tim U-23 kalah masing-masing 0-5 oleh Thailand dan Vietnam di SEAG Singapura lalu. Mereka langsung dicurigai sebagai akibat match fixing. Padahal pembuktiannya belum jelas. Siapa pun tentu merasa prihatin dan iba terhadap para pemain muda (Manahati Lestaluhu dkk), karena harus menerima cemooh orang.

Selain itu, mengacu pada Mukadimah Statuta PSSI, yang dengan tegas menyatakan "Sepak bola adalah alat perjuangan dan pemersatu bangsa", match fixing dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap nasionalisme seperti yang tertera dalam UUD 1945.

Pada dasarnya sepak bola juga merupakan medium paling komplet dalam memantapkan demokratisasi, mengingat dalam sepak bola diatur ihwal tanggung jawab, kedisiplinan, kerja sama, toleransi bersikap, anti-rasis, dan taat hukum, selain merupakan wadah pembinaan karakter bangsa. Filosofi "bola bundar" adalah nurani sepak bola, yang tidak ada lika-likunya sedikit pun.

Karena itu, perlu secepatnya Ketua Tim Transisi berkoordinasi dengan Kapolri untuk membuktikan adanya match fixing yang clue-nya sudah terumbar di tengah-tengah masyarakat itu.

Senin, 15 Juni 2015

Sanksi FIFA

Sanksi FIFA

Eddi Elison  ;  Pengamat Sepak Bola Nasional
KORAN TEMPO, 15 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ketika 30 Mei 2015 FIFA menjatuhkan sanksi suspended kepada PSSI, banyak kalangan bertanya: kenapa bisa terjadi? Maklum, kendati dibenarkan melakukan pembinaan internal, sejak itu sepak bola nasional dilarang mengikuti ajang internasional di semua strata. Sayangnya, kegiatan di dalam negeri terhenti karena Menteri Olahraga Imam Nahrawi membekukan PSSI sejak 17 April 2015.

Semua kegiatan operasional PSSI diambil alih oleh Tim Transisi yang dibentuk Menpora, kecuali jika PT Liga Indonesia, yang selama ini merupakan operator Kompetisi ISL/Divisi Utama, bersedia berkoordinasi dengan Tim Transisi. Namun gara-gara PT LI patuh kaku hanya kepada PSSI--padahal ke-18 klub ISL menguasai 99 persen saham, sementara PSSI hanya 1 persen--PSSI praktis tak punya "gawean" apa-apa.

Jatuhnya sanksi FIFA yang untuk pertama kali dialami PSSI sejak didirikan pada 1930 ini mengingatkan kita akan peristiwa 7 Februari 1963, saat Dewan Eksekutif International Olympic Committee (IOC) menskors Indonesia karena, sebagai pelaksana Asian Games IV 1962, kala itu Indonesia tidak mengundang Israel dan Taiwan, yang tak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Presiden Sukarno marah atas sanksi IOC itu, sehingga pada 17 Februari 1963 ia memerintahkan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) untuk keluar dari IOC. Bung Karno sangat tersinggung, menilai sanksi IOC merupakan penghinaan terhadap kedaulatan Indonesia. Penyebabnya, IOC sama sekali tidak bersedia mendengarkan keterangan Indonesia, padahal pengurus IOC menjanjikan akan menerima utusan Indonesia (Ketua KOI Sri Paku Alam VIII) sebelum sidang IOC. Namun Sri Paku Alam tidak digubris setiba di Lausanne.

Membalas penghinaan tersebut, Indonesia menggelar Games of the New Emerging Forces (Ganefo) I, November 1963.

Ada semacam kesamaan antara skors IOC (1963) dan "banned" FIFA (2015), bila dikaitkan dengan masalah "penghinaan terhadap kedaulatan" negara RI. Sementara IOC bersidang membahas masalah Indonesia namun hanya mendengarkan laporan Taiwan, menolak utusan Indonesia, Exco FIFA hanya menerima laporan PSSI, sementara laporan Kemenpora tidak dibahas, bahkan permintaan agar pengurus FIFA bersedia menerima utusan Menpora juga tidak ditanggapi. FIFA lalu mendikte agar sanksi Menpora dicabut--suatu hal yang tak mungkin dilakukan, mengingat SK Menpora (baca: Negara). Apalagi FIFA hanya organisasi cabang olahraga yang korup.

Kontradiksi terjadi pada sikap PSSI: berusaha agar FIFA tidak menjatuhkan sanksi terhadap dirinya, tapi dalam laporannya justru berkali-kali mendorong FIFA menerima adanya "intervensi" pemerintah terhadap PSSI. Sementara sebelum menjatuhkan sanksi terhadap PSSI, Menpora telah memperoleh sekian banyak laporan dari Tim 9 tentang apa yang terjadi di lingkup internal PSSI, baik dari sudut ideologi, pembinaan, keuangan, legalitas, maupun marketing.

Masukan Tim 9 dan berbagai pihak membuat Menpora tegar dan siap menerima sanksi FIFA, sementara PSSI "terjungkal" oleh sikapnya sendiri. Seharusnya, jika PSSI ingin tetap eksis di lingkungan FIFA, ia tidak mendorong "intervensi", yang pada dasarnya masih debatable. Inilah konsekuensi dari sikap arogansi, sehingga sanksi FIFA bagaikan "senjata makan tuan" bagi PSSI.

Kamis, 04 Desember 2014

Sepak Bola Kancil

                                                    Sepak Bola Kancil

Eddi Elison ;   Bekas Pengurus PSSI
KORAN TEMPO,  03 Desember 2014

                                                                                                                       


Pengenalan terhadap mouse deer football (sepak bola kancil) pada dasarnya terkait dengan dongeng tentang kancil, si hewan cerdik yang memiliki insting tipu muslihat luar biasa. Sampai-sampai gajah, harimau, buaya, atau ular bisa dikalahkannya hanya dengan permainan "akal-akalan"-nya.

Jika dikaitkan dengan sepak bola, permainan ala kancil baru bisa dirasakan setelah melalui pendalaman atas policy yang ditempuh pengurus PSSI dalam menggerakkan roda organisasi, demi pembinaan dan kemajuan persepakbolaan nasional--seperti tertera dalam Mukadimah Statuta PSSI. Dari empat alinea itu bisa disimpulkan bahwa PSSI merupakan alat perjuangan yang mengabdikan diri kepada bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Karena itu, kegagalan di Hanoi dalam AFF Cup 2014 barusan agaknya pantas dikategorikan sebagai pendegradasian martabat bangsa. Pelatih Alfred Riedl (Austria) jelas harus bertanggung jawab, tapi pengurus PSSI tak mungkin lepas tangan. Riedl hanya bertanggung jawab soal masalah teknik, tapi PSSI bertanggung jawab atas policy yang justru dominan sebagai penyebab utama kegagalan lima timnas.

Diawali oleh timnas U-14 (pelatih Mundari Karya/Piala Asia di Uzbekistan), U-16 (pelatih Sutan Harharah/Piala AFF di Myanmar), U-19 (pelatih Indra Syafri/Piala Asia di Myanmar), U-23 (pelatih Aji Santoso/AG-XVII di Icheon), dan timnas senior (pelatih Riedl/AFF Cup di Vietnam), semua gagal. Berarti, selama kepengurusan Djohar Arifin Husin, tidak ada satu timnas pun yang berhasil.

Penyebab utama kegagalan demi kegagalan itu, jika dikaji secara mendalam, jelas terkait dengan policy yang ditempuh kepengurusan Djohar Arifin, yakni permainan "sepak bola kancil" di luar arena. Riedl mengeluhkan fisik pemainnya akibat kompetisi ISL yang panjang, berarti kompetisi yang selalu disebut-sebut sebagai jantungnya pembinaan timnas dilaksanakan dengan compang-camping. Terjadinya sepak bola gajah di Divisi Utama, selain bentrokan antarpendukung, keributan pemain atau manajer versus wasit, artinya menempatkan kompetisi sebagai "racun" bagi timnas.

Pola strategi yang diterapkan PSSI untuk kompetisi ISL/Divisi Utama bagaikan polah tingkah kancil untuk menyelamatkan dirinya. PSSI lebih cenderung mengacu pada sepak bola = uang, demi "keselamatan" pengurus, sehingga unsur pembinaan hanya 25 persen, dikalahkan unsur transaksional 75 persen. Pembinaan cabang olahraga apa pun memerlukan dana, tapi jika uang yang paling utama dikibarkan, berarti PSSI hanya memikirkan bagaimana menjual timnas, terutama hak siar ke televisi swasta, menguber sponsor--yang jelas bertentangan dengan mukadimah statuta PSSI. Apalagi insan sepak bola sampai saat ini masih bertanya-tanya tentang transparansi hasil penjualan hak siar dan sponsor itu.

Dengan mengemukakan secuil kisah "permainan kancil" ala PSSI, tentunya semakin jelas bahwa jangan hanya Riedl yang dijadikan "kambing hitam" atas kegagalan di AFF Cup Hanoi. Tapi yang paling harus bertanggung jawab adalah pengurus PSSI di bawah pimpinan Djohar Arifin Husin, bersama Wakil Ketua Umum/Ketua BTN La Nyalla Mattalitti.

Selasa, 25 November 2014

Kotoran

                                                                   Kotoran

Eddi Elison  ;   Mantan Sekretaris Tim Pemberantasan Mafia Perwasitan PSSI 1998
KORAN TEMPO,  25 November 2014

                                                                                                                       


Menanggapi "sepak bola gajah" yang terjadi di Yogyakarta, 26 Oktober lalu, pertandingan antara PSIS Semarang vs PSS Sleman dalam Kompetisi Divisi Utama saat pertandingan delapan besar, Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin menyebutnya sebagai "kotoran". Karena itu, harus disapu bersih.

Meskipun tidak menyebutkan jenis kotorannya, Komisi Disiplin (Komdis) pimpinan Hinca Panjaitan langsung "menyapu bersih" dengan menjatuhkan vonis terhadap klub PSIS dan PSS, meliputi manajer dan pelatih kedua klub, beberapa pemain yang terlibat dan diprediksi terlibat, termasuk juga pemijat. Keputusan ini tampaknya masih panjang, karena wasit yang memimpin pertandingan pun ikut diincar. "Orang luar" yang disinyalir bertindak sebagai "pawang" sepak bola gajah itu juga kini sedang dicari.

Cukup bersidang sekali, PSIS dan PSS ditendang dari pertarungan babak delapan besar, sehingga mereka didenda dan tidak mungkin mendapat promosi ke tingkat Liga Super Indonesia. Selain itu, kedua manajer dan pelatih masing-masing klub serta beberapa pemain dihukum seumur hidup. Dalam sekali sidang, ada pemain lainnya yang juga dijatuhi hukuman bervariasi.

Dengan menghukum pelatih dan pemain seumur hidup secara dadakan, PSSI telah memutus mata pencarian hidup mereka dan keluarga. Padahal mereka semua menggantungkan kehidupannya di bidang sepak bola, sesuai dengan bakat dan pilihannya. Karena itulah, kalau ada beberapa kalangan menyebutkan vonis tersebut sebagai pembinasaan, bukan pembinaan, tentu bisa dimengerti.

Sejak lahirnya PSSI, terutama pada era Galatama dalam kepengurusan Ali Sadikin pada 1980-an, terjadi sekian banyak atur-mengatur skor (nama "sepak bola gajah" belum dikenal), yang melibatkan pemilik klub, pelatih, dan pemain. Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri bertujuan "agar kapok/jera".

Hal yang perlu dicatat tentang keputusan PSSI terkait dengan sepak bola gajah adalah Komdis terkesan melupakan etika dalam menjatuhkan vonis. Para "terdakwa" juga difungsikan sebagai saksi. Pemeriksaan terkesan mengejar target "harus disapu bersih", tanpa ada pertimbangan lainnya, seperti biografi terdakwa, sumbangsih mereka terhadap sepak bola, tingkah polah selama ini, dan lain-lain.

Strategi yang dipakai Hinca, yang merupakan putra Kisaran, Asahan, itu tampaknya adalah pola EGP (emang gue pikirin), karena dikejar target pemasukan dana besar ke kas PSSI melalui denda. Khusus untuk kasus sepak bola gajah ini, Komdis menghasilkan Rp 3 miliar lebih.

Bayangkan, selain memutus rantai kehidupan para terhukum, terjadi "perampasan" harta dan uang mereka, sehingga bisa disetarakan dengan peribahasa "sudah jatuh, tertimpa tangga pula".

Bagi mereka yang terhukum, masih ada jalan untuk membela diri, yakni banding ke Komisi Banding, selain perlu melapor ke Komnas HAM, mengingat vonis tersebut dapat dikategorikan sebagai melanggar HAM, yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Bahkan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menyebutkan, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Selasa, 28 Oktober 2014

Perampasan Roh dan Hak Olahraga

Perampasan Roh dan Hak Olahraga

Eddi Elison  ;  Pengamat Olahraga Nasional
KORAN TEMPO, 28 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Saya ingin menyampaikan kondisi keolahragaan nasional saat ini secara singkat: bahwa olahraga nasional sejak era Reformasi 16 tahun lalu berada dalam kondisi parah. Dalam percaturan multi-event global, seperti Asian Games atau Olympic Games, posisi Indonesia selalu berada dekat "buntut", dan yang terakhir gagal total dalam Asian Games XVII di Incheon, Korea Selatan. Bahkan, untuk kawasan Asia Tenggara yakni SEA Games, Indonesia-negara terbesar dan terbanyak penduduknya-hanya mampu menjadi juara umum jika menjadi tuan rumah. Sungguh memprihatinkan! Mengapa semua itu terjadi?

Pertama, political will pemerintah terhadap pembinaan olahraga sangat tipis, terlihat dari anggaran yang diterima Kemenpora, yakni pada 2013 Rp 1,9 triliun dan pada 2014 Rp 1,8 triliun (0,1 persen dari total APBN). Padahal Kemenpora menangani sektor selain olahraga, yakni kepemudaan dan kepramukaan. Dengan demikian, tidak mengherankan jika Kemenpora, KONI, KOI, serta induk organisasi olahraga lain merangkak dan melata di bidang pendanaan karena harus mempersiapkan atlet untuk mengikuti event internasional. Bahkan ada pengurus induk cabang olahraga yang dana pribadinya ludes kena tipu perusahaan pemenang tender, akibat ketidaktegasan Kemenpora.

Kedua, terjadinya benturan psikologis dan baku tuding antara KONI dan KOI plus top organisasi cabang olahraga akibat sumirnya Pasal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Ketiga, semakin berseminya kebijakan transaksional, terutama dalam tubuh cabang olahraga populer yang gampang dibisniskan.

Selama ini, tampaknya masyarakat luas terselimuti oleh kondisi perekonomian dan perpolitikan sehingga melupakan fakta-fakta kesejarahan olahraga. Ingat, landasan dasar kebangkitan keolahragaan nasional berasal dari Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Dengan adanya Asian Games IV 1962 dan Ganefo I 1963 di Jakarta, keolahragaan nasional menggebrak dunia, tidak saja kemampuan sebagai penyedia sarana dan penyelenggara, tapi juga dari segi prestasi (Asian Games IV, Indonesia menduduki posisi kedua setelah Jepang, sedangkan dalam Ganefo berada di posisi ketiga setelah RRC dan Uni Soviet).

Pemerintah setelah Bung Karno telah merampas roh dan hak keolahragaan nasional. Gedung MPR/DPR, yang tadinya dalam Kompleks GBK, dijadikan markas besar perpolitikan bangsa, di mana problematika keolahragaan nasional diposisikan sebagai "nomor sepatu". Sedangkan akibat merambasnya virus ekonomi, sebagian besar Kompleks GBK kini telah menjadi pusat bisnis, yang mengakibatkan setiap kali pelatnas diberlakukan, KONI atau cabang olahraga "kalang kabut" mencari tempat. Padahal pada era Bung Karno tersedia sarana untuk semua pelatnas di GBK.

Selain itu, masyarakat--apalagi negara-sama sekali tidak memaknai lagi roh dan nilai bait lagu Indonesia Raya: "Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya… untuk Indonesia Raya…" Lagu Kebangsaan itu hanya menjadi penghias bibir untuk acara-acara resmi, tanpa sadar bahwa di bait tertentu ada pernyataan bahwa olahraga berfungsi untuk membangun karakter bangsa.

Kabinet Joko Widodo telah mencanangkan perubahan dan revolusi mental serta berniat melaksanakan Trisakti dengan "bekerja dan bekerja". Masyarakat ingin menyaksikan apakah Menpora baru mampu mengimplementasikannya? Ujian pertama, mari kita tunggu hasil SEA Games di Singapura, Juni mendatang!

Rabu, 27 Agustus 2014

Semangat Kementerian Pemuda dan Olah Raga

Semangat Kementerian Pemuda dan Olah Raga

Eddi Elison  ;   Praktisi Olahraga Nasional
KORAN TEMPO, 27 Agustus 2014
                                                


Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) bersama staf sedang sibuk membahas dan mempersiapkan pembentukan kabinet, menyangkut tokoh calon menteri ataupun struktur kementerian, sebagaimana lazimnya setiap kementerian sudah punya program.

Khusus bidang olahraga, kita merasa perlu mengemukakan pernyataan Presiden Sukarno saat meresmikan kontingen Indonesia untuk Asian Games IV di Bandung dengan ucapan: "Saya mau prestasi olahraga Indonesia 10 besar dunia!" Ucapan itu kemudian diimplementasikan dalam Rencana 10 Tahun Olahraga melalui sebuah surat keputusan.

Masalah struktur, kita membatasi diri untuk menelaah Kementerian Pemuda dan Olahraga, kementerian yang terkesan berfungsi sebagai "pelengkap penderita" dibanding kementerian lainnya. Padahal, di era Sukarno (1945-1966), olahraga menempati posisi prioritas dalam konteks nation and character building, dalam napas gerakan kebangsaan yang amat kental memperlaju proses pengukuhan eksistensi sebuah negara kebangsaan (nation state).

Bagi kabinet Jokowi mendatang, membangkitkan jiwa, spirit, dan nilai-nilai Trilogi Keolahragaan Nasional (Trilogi Ornas) adalah prioritas. Sebabnya, hal itu seiring sejalan dengan program Trisakti yang merupakan dasar materi kampanye Jokowi/JK. Trilogi Ornas adalah kompilasi historis kemantapan keolahragaan nasional, yakni PON I di Solo 1948 sebagai PON Perjuangan yang membuktikan eksistensi RI yang masih tegak dan berdaulat--meskipun ditekan Belanda melalui Agresi Militer I, bahkan ibu kota negara terpaksa hijrah di Yogyakarta.

Asian Games IV di Jakarta pada 1962 merupakan gebyar kemampuan Indonesia di benua Asia, dengan menunjukkan diri mampu membangun fasilitas olahraga terbesar di dunia (1962-1966)--Gelanggang Olahraga Bung Karno (GBK)--dan mampu melaksanakan multi-events, walaupun harus berhadapan dengan tekanan keras dari Asian Games Federation (AGF) dan IOC (International Olympic Committee). Indonesia menolak kehadiran Israel dan Taiwan yang saat itu tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, sebagai konsekuensi politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Trilogi ketiga adalah Ganefo I di Jakarta 1963, yang merupakan jawaban dan tantangan kepada seluruh dunia atas "penghinaan" IOC yang menskors keanggotaan Indonesia. Selain itu, dalam rangka membangkitkan spirit Gerakan Non-Blok menentang dominasi Blok Barat di bidang olahraga.

Jiwa, spirit, dan nilai-nilai Trilogi Ornas, sejak Orde Baru sampai saat ini, telah sirna akibat tererosi oleh politik transaksional dan pragmatis.

Erosi terindikasi di era Orba melalui semboyan "memasyarakatkan olahraga, mengolahragakan masyarakat", selanjutnya di era Reformasi "teramputasi" oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang beberapa pasalnya "simpang-siur", termasuk rohnya bertentangan dengan semangat dan ketentuan Olympic Charter, ayat 4; "The practice of sport is human right" (melakukan kegiatan olahraga adalah hak setiap manusia), sehingga prestasi olahraga Indonesia di peta dunia menjadi terbata-bata.

Bayangkan, jika dalam Asian Games IV 1962 Indonesia dapat menduduki posisi kedua, setelah Jepang, pada perhelatan berikutnya dan terakhir (Asian Games XVI di Guangzhou), Indonesia hanya mampu menduduki posisi ke-15. Bahkan setelah 56 tahun kemudian, baru Indonesia mampu menjadi tuan rumah lagi, itu pun setelah Vietnam menarik diri untuk Asian Games 2018. Dalam pesta olahraga Asia Tenggara (SEA Games), Indonesia pada akhirnya hanya mampu tampil sebagai juara umum, bahkan pada SEA Games di Myanmar 2013, kontingen Garuda hanya berkutat di peringkat keempat.

Saat Ganefo 1963, yang diikuti 51 negara, skuad Merah Putih mampu berada di posisi ketiga setelah RRT dan Uni Soviet. Setelah Ganefo "dibekukan" oleh kemasifan kondisi perpolitikan internasional, kemudian Indonesia kembali menjadi anggota IOC. Sebagai anggota IOC, Indonesia berpartisipasi dalam Olympic Games. Yang terakhir, dalam Olimpiade London 2012, kontingen Indonesia berada di tangga ke-26, masih sebagai "anak bawang". Belum lagi jika dikaitkan dengan prestasi internasional cabang-cabang olahraga, seperti sepak bola, peringkat Indonesia berada di bawah Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Singapura. Di cabang bulu tangkis, khususnya Piala Thomas dan Uber, pemain bulu tangkis Indonesia tak mampu lagi merebut gelar.

Jika mengacu pada jiwa, spirit, dan nilai Trilogi Ornas, jelas Kementerian Pemuda dan Olahraga harus melepas urusan kepemudaan ke kementerian lain, mengingat selama ini korelasi masalah kepemudaan dengan olahraga prestasi tidak sinkron karena kepemudaan orientasinya ke politik. Kembalikan seperti yang dilakukan Bung Karno; Kementerian Olahraga dengan Menteri Maladi, yang tidak mencampur kepemudaan dengan olahraga. Dengan demikian, Kementerian Olahraga akan lebih bebas memantapkan programnya dan anggarannya pun sendiri.

Dengan menu baru, disesuaikan dengan kondisi saat ini, kita yakin prestasi olahraga Indonesia dapat ditingkatkan. Jokowi tidak perlu alergi terhadap masa lalu.

Senin, 20 Januari 2014

Wanted : Perubahan

Wanted : Perubahan

Eddi Elison  ;   Asisten Direktur Pancasila Center DHN 45
TEMPO.CO,  20 Januari 2014
                                                                                                                       


Menjelang Pemilu 2014, materi kampanye yang paling sering dijual adalah "perubahan". Beberapa partai politik secara terbuka mengobral kalimat: "Rakyat bosan dengan reformasi. Saatnya kita melakukan perubahan. Kami (nama parpol) konsekuen melaksanakannya!"

Apakah "bisnis perubahan" akan benar-benar laris, tentu kita harus menanti setelah 9 April 2014 mendatang. Namun menjadi kewajiban kita untuk mengingatkan rakyat, agar berhati-hati saat membeli "perubahan". Ia "makhluk aneh dan unik". Diburu/dicari (wanted), tetapi Sang Pemburu tak tahu bentuk fisiknya. Masih dalam angan-angan.

Kecuali jika "makhluk aneh" itu sudah diberi "nyawa". Fisiknya bisa berbentuk pabrik, gedung, jalan raya, atau bahkan peraturan atau undang-undang. Yang diidamkan rakyat adalah bentuk fisik yang berbeda dari sekarang. Maklum, yang tersedia saat ini justru jadi penekan jantung sosialita mayoritas rakyat.

Yang jadi pertanyaan, apa sih perubahan itu? Bukankah reformasi = perubahan? Apa setelah pemilu jadi "re-reformasi" namanya? Berarti parpol menginginkan perubahan cepat. Untuk itu, perlu dikaji pendapat Dr Soerjono Soekanto, (1981); perubahan yang cepat biasanya mengakibatkan terjadinya disorganisasi yang sementara sifatnya, di dalam proses penyesuaian diri. Disorganisasi tersebut akan diikuti oleh suatu reorganisasi yang mencakup pemantapan daripada norma-norma dan nilai-nilai yang baru, sehingga melembaga. Sedangkan S.N. Eisenstadt (1968) memastikan bahwa perubahan akan menyebabkan terjadinya berbagai masalah.

Kita tentunya tidak membantah bahwa penyebab utama multikrisis yang terjadi di negeri ini adalah faktor eksternal yang "meledak" di awal Era Reformasi. Hal ini jelas berada di luar jangkauan bangsa kita untuk mencegahnya. Apalagi ada di antara kita yang melacurkan jati dirinya sebagai insan Pancasila, sehingga ikut bergelimang ke dalam "kubangan lumpur" bikinan asing. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan the new global financial games, yang dengan cepat mengantar negeri ini mengalami keruntuhan di berbagai sektor, terutama mental/moral.

Harus diakui bahwa perubahan demi perubahan yang lahir setelah Era Reformasi (1998) tidak dapat dipisahkan dari pengaruh hubungan antarbangsa, dalam konteks sistem politik internasional. Indonesia sangat dipengaruhi oleh dinamika internal dan eksternal, berupa gaya sentrifugal dan gaya sentripetal.

Yang melekat pada Indonesia saat ini (pasca-reformasi) adalah gaya sentrifugal, melemahkan kohesi kebangsaan, sehingga secara geopolitik posisi negara berada di kelas transisi, begitu kata mantan Gubernur Lemhannas, Prof Dr Ermaya Suradinata.

Karena dalam keadaan transisi, timbul tuntutan yang tidak dapat dihindari, yakni rakyat menginginkan perubahan sebagai "jembatan emas" untuk mencapai kemakmuran, sehingga diperlukan pendalaman terhadap geopolitik oleh semua elemen bangsa. F. Ferkiss (1974) mengatakan perubahan merupakan tuntutan manusia untuk memenuhi kebutuhan pribadinya yang mencakup aspek spiritual maupun materiilnya, sementara kebutuhan primer manusia terus berkembang menyesuaikan diri dengan tantangan sosial maupun alam.

Kita tentunya sadar bahwa perubahan yang dikehendaki rakyat adalah perubahan mendasar. Bukan seperti pada 1998, yang tidak terprogram alias asal jadi, dengan dasar yang rapuh, yakni UUD 1945 yang empat kali diamendemen. Dampaknya, perubahan atau perestroika di Era Reformasi bagaikan sihir belaka.

Perubahan yang dicita-citakan rakyat setelah Pemilu 2014 mutlak memerlukan fondasi yang benar-benar kokoh. Kita dapat meresapi jika sekian banyak ormas menghendaki agar UUD 1945 produk MPR hasil Pemilu 1999 pimpinan Amien Rais dikaji ulang. UUD 2002 (dari 37 ayat jadi 199 ayat + Penjelasan dihapus plus intervensi asing), fondasinya rapuh, sehingga melahirkan "krisis seribu muka" seperti yang kita alami saat ini.

Semua itu sudah dikaji oleh Gerakan Penyelamat Pancasila pimpinan Try Sutrisno, PPAD (Persatuan Purnawirawan AD) pimpinan Letjen (Pur) Soerjadi, Legiun Veteran pimpinan Letjen (Pur) Rais Abin, DHN 45 pimpinan Jenderal (Pur) Tyasno Sudarto, FOKO pimpinan Letjen (Pur) Saiful Sulun, dan banyak lagi ormas/ilmuwan/tokoh atau cendekiawan, termasuk Komnas Penyelamat Pancasila dan UUD 1945 yang dikoordinasi Gus Dur (2006).

Seharusnya parpol yang rajin "me-wanted" perubahan, tekun pula meyakinkan rakyat; perubahan dengan fondasi kokoh, yakni mengubah UUD 2002.  ●