Tampilkan postingan dengan label Andi Faisal Bakti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Andi Faisal Bakti. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Juni 2017

Puasa dan Pancasila

Puasa dan Pancasila
Andi Faisal Bakti  ;   Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila; Pengurus Pusat ICMI
                                                    KORAN SINDO, 31 Mei 2017



                                                           
Ramadan kembali menyapa. Ramadan kali ini hadir berdekatan dengan hari lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni.  Di kalangan umat muslim, Ramadan diyakini sebagai bulan di mana rahmat dan berkah melimpah. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan berpuasa guna mencapai tujuan mulia , yakni mencapai derajat takwa kepada Allah. Dengan berpuasa, ada dua dimensi yang dapat terjalin. Pertama, dimensi vertikal, yaitu pengabdian manusia kepada Sang Maha Pencipta (al-Khaliq). Kedua, dimensi horizontal, yakni hubungan yang terbangun dengan baik antara sesama ciptaan Tuhan (makhluk).

Lima Prinsip Pancasila

Di dalam konteks kehidupan kebangsaan, puasa merupakan ritus yang selaras dengan falsafah Pancasila, karena di dalamnya tak lepas dari aspek teologis dan humanitas. Lebih jauh, puasa dapat menjadi katalisator pembelajaran dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila . Jika dikaitkan dengan spirit Ramadan, sesungguhnya antara puasa dan Pancasila mempunyai keterhubungan. Kohesivitas ini setidaknya tertuang ke dalam lima prinsip Pancasila.

Per ta m a, puasa merupakan pancaran dari keinsafan ma nu - sia di dalam menjalankan ajaran Tuhan. Pancasila meng amanat - kan kepada manusia Indonesia agar memegang teguh agama dan melaksanakan a jarannya secara sadar dan penuh ke - ikhlasan. Adanya laku ke iman - an ini menandakan telah ter - bukanya jiwa manusia Panca - silais. Dari situ tampak bahwa sesungguhnya laku keimanan melalui ibadah puasa ialah pengukuhan kesadaran yang dalam akan kehadiran Tuhan.

Kesadaran inilah yang me - landasi ketakwaan dan mem - bimbing seseorang ke arah tingkah laku yang baik dan terpuji. Terlebih lag i puasa merupakan ibadah yang khusus antara Tuhan dan hamba-Nya, yang tidak termasuki oleh sikap pamrih. Seorang yang menahan dirinya sebulan penuh puasa tid ak meng harapkan apaapa kecuali rida A llah se - hing ga se se orang yang ber - puasa akan me rasa malu kepada Allah untuk me - langgar larang an-larang - an-Nya. Ia malu jika me - lakukan tindakan seperti ko rupsi, mem bunuh, me - mer kosa, me nipu, meng - hasut, mem fit nah, dan praktik-praktik keji lain - nya.

Kedua, puasa mencer - min kan hubungan ke - manusiaan yang egaliter. Ketika berpuasa, kita tidak sekadar merasakan rasa lapar dan dahaga, namun juga turut me - nyelami menjadi orang yang benar-benar papa. Dengan demikian, puasa bukan sekadar ritus menahan haus dan lapar semata. Tetapi, lebih dari itu, ia hadir untuk mem - bentuk manusia yang peka terhadap realitas sosial. Nurcholish Madjid (1993) pernah mencatat bahwa etika sosi al yang paling utama dalam ajaran agama, yaitu egalitarian - i sme, paham yang berupaya menempatkan manusia pad a posisi yang setara. Ia tidak boleh dibedakan dalam harkat dan martabatnya.

Terlebih lagi da - lam alam demokrasi yang sudah sangat terbuka seperti saat ini hendaknya penind asan manu - sia dalam bentuk yang tradisio - nal maupun modern harus di - hilangkan. Di samping itu, menebarkan cinta kasih kepad a sesama umat manusia adalah sebuah tindakan yang bernilai kemanusiaan ting gi karena setiap manusia mendambakan kedamaian di dalam hidupnya. Ketiga, puasa dapat meman - car kan rasa persatuan dan ke - satuan bangsa. Hal ini misalnya dapat kita saksikan dan rasakan saat adanya momen sahur dan berbuka puasa bersama yang dilakukan, baik dalam lingkup keluarga, pertemanan, kelom - pok masyarakat, maupun pada tingkat kelembagaan.

Memang tak dapat dimung - kiri bahwa dengan beragamnya pembelahan sosial yang sangat plural di masyarakat, rentan ter jadinya konf lik. Namun, hal itu tidak akan menjadi runcing manakala yang dicar i ad alah simpul persamaan dan bukan perbedaan sehingga satu sama lain saling mengenal dan dapat menjaring persatuan nasional. Realitas kekinian yang men - j adi ujian bangsa ini seperti ada - n ya uj aran kebencian, per - musuhan, aksi kekerasan, dan gesekan sesama anak bangsa setelah pilkada dan pemilu, d alam momentum Ramadan ini sepatutnya di akhiri.

Terlalu mahal harga yang harus dibayar jika Indonesia harus pecah dan runtuh hanya karena masalahmasalah politik temporer. Sejarawan terkemuka Kunto wijoyo di dalam bukunya Identitas Politik Umat Islam (1997) pernah meng ungkap - kan, agar persatuan dapat ter - cipta, Pancasila harus di - masya rakatkan se bagai common deno minator (rujukan bersama) ti d ak hanya untuk Islam, namun semua agama, ras, suku, dan kelomp o k ke pen - ting an.

Semua agama perlu menatap Pancasila se bagai suatu objektivi - kasi ajaran agama seba - gai rujukan ber sama. Keempat, puasa dapat meng hadirkan nilai-nilai kebijak sana an yang bisa diimplemen tasikan dalam menangani per - soalan-persoalan ma - sya rakat dan ke bang sa - an. Jika selama ini rea - litas sosial-politik ba - nyak dis esaki oleh ke - gaduhan sikap egosen - tri sme, puasa d apat men jadi alar m untuk me nyeles ai kannya de - ngan cara-cara ber a dab berdasarkan musyawarah.

Demok rasi per mu - sya wa rat a n yang ber sifat egaliter dan inklusif kerap kali terping gir kan oleh pengadopsian nilainilai demokrasi liberal, yang membuat banyak pihak tidak memiliki akses di dalam proses pengambilan ke - putusan, se hingga hasil yang di - lahirkan sering kali tak pari - purna. Maka dari itu, peran elite di sini penting untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam mem beri jalan keluar (solusi) ke tim bang debat kusir yang bersifat retoris-artifisial. Kelima, puasa dapat menjadi pancaran keadilan sosial. Hal ini tercermin d ari adanya ritus me - nunaikan zakat fitrah di bulan puasa dan Ramadan.

Sikap filan - tropis ini merupakan peng - ejawantahan nilai-nilai Panca - sila yang mencerminkan ke adil - an dan kesejahteraan. Zakat fitrah sebenarnya merupakan bentuk peringatan simbolik tentang kewajiban bag i anggota masyarakat untuk berbag i kebahagiaan dengan kaum yang kurang beruntung, dalam hal ini fakir miskin (duafa). Dari seg i jumlah dan jenis - nya sendiri, zakat fitrah mung - kin tidaklah begitu berarti bag i kalangan yang ekonominya ber - kecukupan. Tetapi, lebih dar i itu, yang lebih asasi dari zakat fitrah adalah lambang keadilan dan solidaritas sosial.

Dalam bahasa lain, zakat fitrah adalah lambang tanggung jawab kema - syarakatan kita yang dituai dar i proses ibadah puasa. Dalam perjalanan sejarah bangsa ini, sila kelima Pancasila perihal keadilan sosial kerap kali dilupakan sebagai pedom an dalam pembangunan sosialekonomi nasional. Akibatnya, kesenjangan sosial-ekonomi se - makin lebar. Puasa hen dak nya mampu menumbuhkan rasa soli daritas dan empati ki ta ke - pada masyarakat yang ku rang beruntung.

Tidakkah kita ingat, ketika bangsa ini sedang berjuang melawan penindasan dan penjajahan pada masa lalu, solidaritaslah yang mampu menjadi obat mujarab bagi terbuka luasnya gerbang kemerdekaan. Akhirnya, Ramadan dan ritus puasa hendaknya tidak sekadar menjadi ritual tahunan, tapi lebih dari itu, dapat menjadi momen refleksi untuk memperkuat ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Sebagai bangsa yang besar, kita hendaknya memiliki jiwa yang besar, terutama dalam menghadapi persoalan kebangsaan. Untuk itu, mari kita secara konsisten terus menyemai keteladanan perilaku, baik dalam kehidupan seharihari maupun kehidupan kebangsaan sesuai dengan nilainilai luhur Pancasila. ●


(Mohon maaf, karena proses edit belum diselesaikan )

Kamis, 22 Desember 2016

Rohingya, Indonesia, dan Inklusi Sosial

Rohingya, Indonesia, dan Inklusi Sosial
Andi Faisal Bakti  ;   Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Dekan FIKOM Universitas Pancasila; Pengurus Pusat ICMI
                                              KORAN SINDO, 22 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tragedi kemanusiaan Rohingya hingga kini masih menjadi sorotan dunia. Berbagai tuntutan dari berbagai pihak agar Pemerintah Myanmar segera mengatasi diskriminasi terhadap etnis Rohingya masih belum direspons dengan tindakan proaktif, terutama mendorong ke arah perdamaian dan penyelesaian konflik.

Aung San Suu Kyi, aktivis prodemokrasi Myanmar dan peraih nobel perdamaian, yang kini menjadi penasihat negara (setara perdana menteri), terkesan ambigu terhadap permasalahan ini. Suu Kyi, sebagaimana dilansir The Guardian (3/12), malah menuding dunia internasional sebagai pihak yang semakin memicu dan memperparah isu Rohingya. Sebagai seorang pejuang demokrasi, Suu Kyi diharapkan mampu mengampanyekan demokrasi inklusif di Myanmar guna mengakomodasi beragam kelompok tanpa membedakan latar belakang.

Namun, berbagai kalangan menyayangkan sikap Suu Kyi yang kurang demokratis dalam isu ini. Bahkan tidak sedikit kalangan mengusulkan agar nobel yang pernah diberikan kepadanya dicabut kembali karena dianggap tidak sejalan dengan makna nobel yang sejatinya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian.

Eksklusi Sosial

Warga muslim Rohingnya merupakan kaum minoritas di negara bagian Rakhine. Jumlah mereka hanya sejuta dari sekitar 50 juta lebih penduduk Myanmar. Kendati minoritas, etnis Rohingya kerap dianggap sebagai kompetitor yang mengancam eksistensi warga mayoritas Rakhine. Akibat itu, di antara dua kelompok ini kerap terjadi gesekan dan tak jarang menimbulkan konflik bersenjata.

Kondisi ini yang kian memperburuk kualitas hidup warga Rohingya serta meningkatkan pelanggaran hak-hak sosial-politik mereka. Sangat disayangkan Pemerintah Myanmar yang semestinya menjadi penengah terkait polemik ini justru terkesan tidak mempunyai political will guna mendorong rekonsiliasi.

Yang terjadi, Pemerintah Myanmar tebang pilih mendukung kaum fundamentalis setempat dan kelompok mayoritas Rakhine yang beragama Buddha dengan tujuan menjaga kepentingannya di kawasan yang kaya sumber daya alam itu. Dalam konteks ini, Pemerintah Myanmar defisit kehendak dalam menjembatani perdamaian sehingga menimbulkan eksklusi sosial terhadap warga negaranya.

Mengacu pandangan Iris Marion Young (1991) dalam karyanya, Differenceasa Resource of Democratic Communication, kompleksitas relasional yang dominatif sebenarnya dapat dicairkan dengan proses komunikatif. Artinya, para agensi yang berada pada posisisub-alter dapat saling membangun dialog dari proses eksklusi sosial yang dihadapi oleh tiap-tiap kelompok. Namun, hal itu tidak diindahkan oleh Pemerintah Myanmar.

Pelajaran bagi Indonesia

Sebagai bangsa majemuk, ada pelajaran yang dapat dipetik Indonesia dari tragedi Rohingya. Kendati pembelahan sosial di Indonesia lebih kompleks dibanding dengan Myanmar, kita patut bersyukur kondisi bangsa ini masih lebih stabil dalam hal integrasi walaupun terakhir belakangan kerap terjadi persinggungan di antara anak bangsa. Untungnya, hal itu tidak menjadi lebar dan mengarah pada disintegrasi bangsa.

Dalam rangka menjaga dan merawat Indonesia agar tetap lestari diperlukan upaya dalam memperkuat inklusi sosial. Inklusi sosial merupakan istilah untuk menunjukkan sikap yang terbuka serta menghargai keragaman, membuka akses yang setara bagi kaum minoritas, dan integrasi sosial bagi kelompok yang termarginalkan.

Mereka yang mendorong inklusi meyakini bahwa semua orang adalah bagian berharga dalam kebersamaan masyarakat, apa pun perbedaan mereka. Dalam konteks kebangsaan, ini berarti bahwa semua warga negara, terlepas dari latar belakang sosial, ekonomi, suku, budaya, bahasa, agama, maupun gender, mesti mendapat perlakuan yang setara. Antonim dari inklusi adalah eksklusi yang bermakna penolakan, kelemahan kehendak, dan kerap mengarah pada kebencian.

Contoh dalam hal ini adalah pemarginalan etnis Rohingya. Sikap eksklusi sosial seperti ini jelas dapat menutup kesempatan bagi seseorang maupun kelompok dalam memperoleh kesamaan hak. Mereka yang terpinggirkan dan tersisihkan kerap kali tidak tersentuh. Jika tersentuh, mereka tidak diperhitungkan dan dilayani. Realitas ini kerap terjadi di wilayah sosial-keagamaan, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai aspek penting kehidupan lainnya.

Pelanggengan sikap eksklusivitas ini berdampak pada semakin terpinggirkannya kaum minoritas yang sejatinya sudah tidak berdaya. Melalui upaya inklusi sosial, diharapkan dapat merestorasi individu maupun kelompok yang tereksklusi agar mereka memperoleh kedudukan atau posisi setara dengan kelompok mayoritas, yang akhirnya dapat terjadi penerimaan komprehensif sebagai anggota masyarakat dan warga negara.

Tidak dapat dimungkiri bahwa keanekaragaman suku, agama, ras, dan antargolongan di Indonesia bagai dua mata pedang. Di satu sisi menjadi kekayaan heritage bangsa. Di sisi lain, berpotensi menjadi penyulut konflik sosial. Karena itu, sebagai penyejuknya, pembangunan bangsa terlebih dahulu mesti diletakkan dalam bingkai keadilan sosial dan perdamaian.

Pada saat bersamaan, untuk merevitalisasi inklusi sosial, diperlukan ada konsolidasi, kerja sama, dan kemitraan dari berbagai instansi negara, ormas, serta lembaga yang bergerak dalam gerakan inklusi sosial. Upaya komunikatif ini dibutuhkan untuk menciptakan relasi yang hangat, saling menerima keaneka ragaman, dan saling menghargai perbedaan.

Sebagai bangsa majemuk yang mendasarkan pada Pancasila, seluruh elemen masyarakat mesti memperoleh perlakuan dan kesempatan yang sama, terlepas dari latar belakangnya. Karena itu, jalan inklusi sosial mesti terus diperkuat guna menciptakan kehidupan sosial yang beradab dan bermartabat sehingga dapat dijadikan modal utam adalam membangun masyarakat yang lebih berkualitas. ●

Selasa, 26 April 2016

Deradikalisasi dan Perdamaian

Deradikalisasi dan Perdamaian

Andi Faisal Bakti  ;   Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; 
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila
                                                        KOMPAS, 26 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Peristiwa penyanderaan 10 warga negara Indonesia oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina, yang dalam beberapa minggu ini jadi sorotan publik, telah memunculkan usulan dari berbagai pihak agar pemerintah mengambil jalan negosiasi.

Salah satu opsinya pelibatan Umar Patek dalam negosiasi dengan Abu Sayyaf. Umar Patek dianggap figur yang layak jadi negosiator karena sebelumnya pernah melatih milisi Abu Sayyaf dan MILF atau Front Pembebasan Islam Moro di Filipina selatan pada 2006. Ia juga salah satu terpidana kasus terorisme yang relatif dianggap berhasil dalam program deradikalisasi yang dibuat pemerintah.

Dalam kasus penyanderaan WNI oleh Abu Sayyaf, pelbagai cara dapat ditempuh guna mencari jalan terbaik pembebasan. Hal ini relevan ketika warga binaan hasil program deradikalisasi di lembaga pemasyarakatan (lapas) dijadikan jembatan bagi perdamaian. Tentu tak hanya kasus penyanderaan, tetapi juga dapat diterapkan dalam skala yang lebih luas terkait penanggulangan terorisme. Melihat realitas ini, program deradikalisasi yang saat ini tengah gencar dilakukan mesti diperkuat guna menghasilkan "Umar Patek-Umar Patek" lain sehingga dapat meng-counter ancaman terorisme yang masih menghantui bangsa ini. 

Jika ditilik secara historis, deradikalisasi telah dimulai sekitar satu setengah dekade lalu, ketika tim Densus 88 dianggap tidak mampu menggali lebih dalam keterangan dari para tersangka terorisme. Pada waktu itu, Densus 88 menggunakan cara-cara yang kurang lebih sama dengan apa yang diterapkan aparat Orde Baru yang represif. Karena cara itu dirasa tidak cukup ampuh dalam proses pengungkapan, kemudian muncul deradikalisasi yang dilakukan dengan cara yang lebih personal dan humanis. Deradikalisasi sendiri dimaknai sebagai proses sosial dan psikologis, yang menekankan pada komitmen individu, sehingga keterlibatannya dalam aksi kekerasan dapat dikurangi hingga batas yang tidak berisiko (Horgan, 2009).

Namun, harus diakui, program deradikalisasi yang ada dan sudah berjalan hingga kini tidaklah mudah dilakukan. Deradikalisasi memerlukan kesabaran ekstra karena yang dihadapi adalah manusia, bukan mesin. Karena itu, mesti dilakukan secara utuh, integratif, dan berkesinambungan.

Ada pertanyaan yang menggantung terkait masalah ini: apakah bisa teroris yang terjerat radikalisasi dapat dicairkan dengan program deradikalisasi? Apakah individu yang jadi teroris dapat jadi warga biasa yang damai?

Menanggapi pertanyaan itu, Bjorgo dan Horgan dalam bukunya Leaving Terorism Behind: Individual and Collective Disengagement (2009) menjawab dengan optimistis. Dijelaskan bahwa deradikalisasi dapat mengubah nilai-nilai dan ide yang telah menjadikan seseorang radikal. Ketika hal itu terwujud, jalan damai dapat muncul sebagai alternatif penyelesaian. Selain itu, penelitian Bjorgo dan Horgan menunjukkan, pelaku teror yang nilai-nilai dan idenya berubah akhirnya memutuskan meninggalkan jalan kekerasan dan aksi teror untuk selamanya.

Dalam konteks Indonesia, program deradikalisasi relatif berjalan meski belum maksimal. Beberapa nama yang tadinya berkutat dalam pemikiran dan aksi terorisme berhasil disadarkan dan kembali ke pangkuan republik ini. Sebutlah seperti Umar Patek, Abu Tholut, Abdul Rahman, Ali Fauzi, Khorul Ghazali, Tony Togar. Mereka yang telah dideradikalisasi diharapkan dapat jadi transmiter perdamaian bagi para teroris lain yang belum berubah ideologi radikalnya.

Penanganan holistik

Titik permasalahan kasus terorisme yang kerap muncul di berbagai negara adalah terkait efektivitas pengukuran program deradikalisasi. Beberapa metode deradikalisasi, meskipun dinilai menunjukkan sejumlah keberhasilan, tetapi tidak dapat dipukul rata untuk semua negara. Berdasarkan pengalaman negara-negara yang menerapkan program deradikalisasi untuk narapidana kasus terorisme, belum diperoleh gambaran akan sebuah model yang baku. Karena itu, program deradikalisasi haruslah bersifat spesifik dan holistik sesuai kebutuhan masing-masing negara.

Pelaksanaan deradikalisasi di Indonesia sendiri telah dirumuskan dalam rangkaian program utuh, integratif, dan berkesinambungan. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang merupakan institusi induk penanganan teroris hingga 2016 telah mengupayakan deradikalisasi dan pengategorisasian tingkat radikal bagi 204 narapidana teroris yang berada di 47 lapas yang tersebar di 13 provinsi.

Berdasarkan rumusan BNPT (2013), ada empat tahapan utama dalam deradikalisasi: identifikasi; rehabilitasi; reedukasi; dan resosialisasi. Identifikasi dilakukan untuk memetakan identitas individu, kelompok, dan keluarga yang terindikasi radikal dan eks napi teroris (anti damai).

Rehabilitasi dimaknai sebagai upaya sistematis untuk melakukan perubahan orientasi ideologi radikal dan kekerasan kepada orientasi ideologi yang inklusif, damai, dan toleran.

Reedukasi dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman ulang terhadap napi teroris dan keluarganya tentang ajaran agama yang damai.

Dan, terakhir adalah resosialisasi, yaitu upaya pembinaan yang integratif untuk membaurkan napi teroris dan mantan napi teroris serta keluarga agar hidup dengan masyarakat berdasarkan nilai dan tatanan hidup yang baik, saling menghargai dan penuh kedamaian.

Akhirnya, program deradikalisasi yang tengah gencar dilakukan secara integratif dan holistik dengan melibatkan beberapa lembaga negara, kementerian, dan unsur masyarakat, diharapkan dapat menemukan format yang tepat dalam menangani terpidana kasus terorisme. Meski demikian, deradikalisasi bukan saja dapat memberi perubahan secara psikologis, tetapi juga dapat menghasilkan perubahan sosial dan menciptakan perdamaian. ●

Rabu, 23 Maret 2016

Tangkal Radikalisme Kaum Intelektual

Tangkal Radikalisme Kaum Intelektual

Andi Faisal Bakti  ;  Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila;
Pengurus ICMI Pusat Bidang Pendidikan Tinggi
                                                       KOMPAS, 23 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Paham radikalisme kini tidak hanya menjangkiti kalangan bawah yang minim pendidikan, tetapi juga mulai mewabah ke kalangan intelektual di perguruan tinggi. Fenomena ini tercermin dari hasil penelitian yang dilakukan Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam satu dekade terakhir pasca Reformasi (Kompas, 19/2).

Sungguh memprihatinkan, perguruan tinggi (PT) yang sejatinya merupakan institusi bagi pengembangan keilmuan dan sumber daya manusia, serta turut membantu dalam pembangunan bangsa, kini dalam kadar tertentu berubah fungsi menjadi wahana penyemaian paham yang membahayakan keutuhan negara.

Akar radikalisme

Dari berbagai bentuk radikalisme atas nama agama, mayoritas kalangan yang paling mudah diinfiltrasi berasal dari kalangan anak-anak muda yang masih dalam proses pencarian jati diri. Apabila mencermati gerakan radikal di kampus, banyak faktor penyebab yang bisa dianalisis. Namun, di sini penulis lebih tertarik pada dua faktor utama.

Pertama, latar belakang pemahaman keagamaan yang minim dan keliru. Dari pemahaman agama yang tekstual dan sepotong-sepotong, biasanya kaum intelektual yang berasal dari kampus sekuler (non-keagamaan) mudah terperangkap oleh fundamentalisme dan eksklusivisme keberagaman.

Selama ini, kita ketahui dari laporan media massa dan berbagai penelitian ilmiah bahwa target perekrutan jaringan radikal banyak berasal dari kalangan mahasiswa PT umum, terutama dari fakultas-fakultas sains. Mengapa demikian? Sudah tentu itu adalah cara efektif agar proses infiltrasi dan indoktrinasi mudah dilakukan karena pemahaman keagamaan kalangan ini cenderung kurang memadai. Otak mereka dicuci (brainwashing) secara terstruktur dan sistematis, tujuannya menanamkan pemahaman bahwa Indonesia adalah negara thaghut (penguasa zalim) yang tidak wajib dipatuhi dan mesti diperangi.

Hal itu juga terkonfirmasi dari penelusuran LIPI bahwa kampus-kampus umum—seperti UGM, UI, ITB, ITS, IPB, Undip, Unair, Unibraw—termasuk PT yang selama ini banyak dijangkiti paham radikal. Namun, tren itu kini sedikit meluas. Seperti kita ketahui, ada PT yang bercorak keagamaan, seperti UIN/IAIN, juga menunjukkan segelintir mahasiswanya telah beberapa kali terlibat gerakan radikal kendati kuantitasnya tidak begitu banyak ketimbang PT umum. Keterlibatan oknum mahasiswa PT keagamaan itu terjadi karena adanya perubahan orientasi dan ekspansi keilmuan yang bersifat umum.

Kedua, faktor ketimpangan dan ketidakadilan sosial, politik, dan ekonomi yang masih mengakar dalam masyarakat. Tidak bisa dipungkiri, fragmentasi politik dan sosial yang menjalar ke berbagai lapisan masyarakat, baik di akar rumput maupun kalangan terdidik (intelektual), berpotensi, bahkan telah menimbulkan konflik horizontal yang laten dan luas. Kemudian timpangnya ekonomi yang dipicu oleh kenaikan harga bahan kebutuhan sehari-hari membuat masyarakat semakin terjepit. Akibatnya, orang atau kelompok yang tak berdaya ini dengan mudah disulut dan bahkan ditunggangi oleh kelompok radikal untuk bertindak anarkis dan melanggar hukum.

Langkah penangkalan

Radikalisme yang terjadi di kalangan intelektual dan generasi muda adalah masalah serius yang mesti ditangani karena proses penyebaran yang dilakukan cenderung tertutup dan berdampak pada perilaku intoleran dan anarkis. Menyikapi masalah ini, penulis mengusulkan beberapa langkah. Pertama, pemerintah melalui Dirjen Pendidikan Tinggi dapat bekerja sama dengan PT- PT—negeri ataupun swasta—dalam membuat program bina damai keberagaman di kampus. Program ini, misalnya, bisa dilakukan dengan sosialisasi pemahaman akan toleransi, inklusivisme, multikulturalisme, serta bahaya paham radikalisme. Bila perlu melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang merupakan institusi khusus dalam penanganan terorisme. Kegiatan ini dapat disampaikan saat orientasi pengenalan akademik berlangsung. Dengan demikian, ada upaya preventif sebelum mahasiswa lebih jauh mengikuti aktivitas di kampus.

Kedua, dengan merevitalisasi kurikulum dan mengevaluasi pengajaran setiap semester, terutama terkait mata kuliah yang bersifat ideologis, seperti Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Agama. Selama ini,pengajaran mata kuliah di atas cenderung berkutat pada aspek kognisi, yang belum menyentuh tataran afeksi dan sikap.

Ketiga, pihak kampus dapat bekerja sama dengan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus yang relatif moderat, seperti HMI, PMII, IMM, PMKRI, dan GMNI, dalam membantu mencairkan pemahaman gerakan radikal di kampus. Selama ini, kampus yang terjangkit paham radikalisme ditengarai akibat tumbuh suburnya organisasi lembaga dakwah kampus yang bersifat eksklusif.

Banyak analisis terkait sepak terjang lembaga dakwah kampus yang mengekslusi. Misalnya, adanya pengaderan dan mentoring pemahaman Islam secara under ground dan penguasaan masjid kampus secara sepihak dan eksklusif.

Contoh yang pernah terjadi, beberapa mahasiswa dibujuk mengikuti ajaran NII ataupun ISIS. Melalui proses pencucian otak, banyak korban bersaksi tentang paham yang sarat muatan radikal dan anti konstitusi, seperti diperbolehkannya melakukan kekerasan, pencurian, pengabaian ibadah, dan perilaku menyimpang lainnya. Itulah beberapa langkah yang kiranya relevan dilakukan sebagai upaya menangkal radikalisme agama di kalangan intelektual, khususnya di sejumlah kampus PT Indonesia belakangan ini. ●