Tampilkan postingan dengan label Penistaan Agama - Tafsir Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penistaan Agama - Tafsir Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 September 2018

”Quo Vadis” Penistaan Agama?

”Quo Vadis” Penistaan Agama?
Muhammad Fatahillah Akbar  ;  Dosen Pidana Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada
                                                    KOMPAS, 01 September 2018



                                                           
Summum Jus, Summa Injuria”. Adagium tersebut bermakna keadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan yang setinggi-tingginya. Memahami postulat tersebut tidak sederhana, tetapi dengan penjelasan yang cukup sederhana, penegak hukum harus berhati-hati karena letak ketidakadilan sangat dekat dengan keadilan itu sendiri.

Dalam hal ini, putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang menjatuhkan vonis penistaan agama terhadap seorang wanita yang melakukan protes terhadap kerasnya suara azan menjadi pembelajaran tidak hanya di Tanjung Balai, tetapi juga seluruh wilayah di Indonesia.

Kasus protes terhadap azan tersebut sempat menimbulkan kerusuhan yang berakibat pula pada perusakan wihara. Perbuatan protes terhadap pengeras suara azan dipidana atas penistaan agama dengan satu tahun dan enam bulan penjara dan pembakaran wihara dipidana dengan pasal perusakan barang dengan pidana tidak lebih dari tiga bulan penjara.

Perbedaan penjatuhan pidana tersebut tentu dapat didasarkan pada banyak faktor, tetapi dalam hal ini menjadi pertanyaan kapan dan dalam hal apa pasal penistaan agama dapat dijatuhkan terhadap sebuah kasus yang berdekatan dengan agama. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penting untuk melihat pasal penistaan agama di Indonesia dan bagaimana seharusnya aplikasi pasal tersebut.

Pengaturan penistaan agama pada dasarnya merupakan perubahan parsial KUHP. Sebelum ada Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama (UU PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penistaan Agama, Pasal 156 KUHP hanya mengatur penghinaan terhadap golongan. Konsep tersebut bersifat umum.

Kemudian, Pasal 4 UU Penistaan Agama menambahkan Pasal 156A yang merupakan kriminalisasi terhadap penistaan agama. Blasphemy law atau hukum penistaan agama dibentuk untuk menjaga keberagaman di Indonesia. Dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, merupakan keniscayaan di Indonesia memiliki berbagai agama dan kepercayaan. Hal ini bahkan diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui ”kepercayaan” sebagai pengganti ”agama”
pada kolom identitas penduduk Indonesia.

Oleh karena itu, UU Penistaan Agama dimaksudkan untuk mencegah adanya konflik yang terjadi jika terjadi penghinaan ataupun penodaan untuk agama yang dianut oleh penduduk Indonesia. Paling tidak hal inilah yang termuat dalam Penjelasan Umum UU Penistaan Agama.

Inkonsistensi MK

Apakah saat ini penerapannya mencegah atau malah menimbulkan konflik lainnya?

UU Penistaan Agama paling tidak pernah diuji ke MK dan mendapatkan keputusan MK yang sama, yakni Pasal Pidana Penistaan Agama adalah konstitusional dan penting untuk mencegah adanya konflik beragama. Dalam Putusan MK Nomor 140/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 84/PUU-X/2012 bisa ditemukan bahwa pemohon selalu menunjukkan bahwa terjadi diskriminasi dan perbedaan dalam penegakan hukum.

Dalam kedua putusan tersebut, MK sama-sama berpendapat bahwa permasalahan perbedaan penerapan UU Penistaan Agama adalah ”masalah dalam penerapan, bukan masalah konstitusionalitas”. Jawaban ini merupakan jawaban yang janggal dalam sebuah sistem peradilan pidana.

Menurut Barda Nawawi Arief, sistem peradilan pidana terdiri dari tahapan formulasi (legislasi), aplikasi, dan eksekusi, di mana setiap tahapan memiliki pengaruh satu sama lain. Dalam hal ini, pada tahapan formulasi UU Penistaan Agama tentu sangat berpengaruh pada aplikasinya.

Dengan demikian, jika terjadi penerapan yang salah berkali- kali, hal ini merupakan kesalahan formulasi, bukan sekadar penerapan semata. Terlebih, MK menyatakan, sekalipun sebagian besar ahli hukum pidana dalam persidangan menyatakan bahwa UU Penistaan Agama harus direvisi untuk mencapai kepastian hukum, MK menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengubah redaksional dan hanya mampu memutus terkait masalah konstitusionalitas semata.

Hal ini kembali menjadi inkonsistensi MK yang banyak melakukan putusan conditionally constitutional dengan mengubah redaksi suatu pasal dalam berbagai putusannya.

Mengapa terjadi perbedaan dalam penerapan pasal pidana penistaan agama, dapat disebabkan beberapa hal. Pertama, Indonesia tidak mengenal binding force of precedent, di mana hakim terikat putusan hakim lainnya sehingga setiap rumusan delik dalam hukum pidana harus dapat diukur dan memiliki nilai obyektivitas yang tinggi karena jika tidak, akan terjadi perbedaan dalam penerapan hukumnya. Dalam hal ini, jika merujuk pada Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013, MK menyatakan, inkonstitusionalitas frasa ”tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 KUHP didasarkan pada nilai subyektivitas pasal tersebut. Dalam putusan MK terkait penistaan agama, MK menyadari nilai subyektivitas pada Pasal 156A KUHP, tetapi hanya memberikan definisi dan menyerahkan kepada pihak legislatif untuk melakukan perubahan yang hingga saat ini belum dilakukan.

Kedua, permasalahan lain adalah penegak hukum yang sejak awal menerapkan pasal yang berbeda. Dalam kasus Tanjung Balai, obyek yang diserang—baik dalam protes terhadap pengeras suara azan maupun pembakaran wihara—adalah sama-sama berkaitan dengan suatu agama yang dianut di Indonesia.

Namun, dalam kasus pengeras suara azan dijatuhkan pasal penistaan agama, dan dalam kasus perusakan wihara dijatuhkan pasal perusakan barang. Banyak kasus pembakaran Al Quran ataupun perusakan masjid yang kemudian dijatuhi pasal penistaan agama. Hal ini karena pada dasarnya perbuatan-perbuatan tersebut jelas memenuhi rumusan delik (tatbestanmassigkeitI), selain itu penegak hukum harus mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut memenuhi maksud pembentuk undang-undang (wessensau).

Jika wessensau tidak terpenuhi, sudah sepantasnya tidak dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Selain itu, obyektivitas penegakan hukum penting untuk memberikan kepastian hukum yang adil dalam melindungi keberagaman agama di Indonesia.

Karena itu, berdasarkan dua permasalahan itu, perlu ada revisi blasphemy law di Indonesia dan penegakan hukum yang didasarkan pada perlindungan terhadap keberagaman beragama. ●

Kamis, 17 November 2016

Tafsir Hukum Penistaan Agama

Tafsir Hukum Penistaan Agama
Marwan Mas ;   Guru Besar Ilmu Hukum (Pidana) Universitas Bosowa, Makassar
                                              KORAN SINDO, 15 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Proses hukum memiliki koridornya sendiri. Butuh waktu lantaran terkait pembuktian sehingga penyelidik dan penyidik harus profesional, objektif, dan independen atau tidak terpengaruh pada intervensi dari mana pun.

Penyelidik dalam menangani dugaan terjadi tindak pidana (delik) mengumpulkan bukti permulaan yang cukup—minimal dua alat bukti—agar dapat ditingkatkan ke penyidikan. Apakah ada bukti yang cukup dan perkara itu secara terangbenderang termasuk tindak pidana atau bukan?

Di situlah salah satu kesulitan untuk mempercepat penyelidikan dan penyidikan lantaran butuh waktu untuk mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa pelapor, saksi dan saksi korban, ahli, serta mencari alat bukti lain. Namun, siapa pun yang cukup bukti melakukan delik harus dibawa ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili apakah bersalah atau tidak.

Persoalan ini yang kadang tidak sinkron dengan pemahaman sebagian warga masyarakat yang menghendaki suatu dugaan tindak pidana diproses lebih cepat. Masih ada warga masyarakat dipengaruhi penyakit lama, “tidak percaya” kepada penegakan hukum, terutama jika yang dilaporkan itu oknum pejabat negara.

Niat dan Sengaja

Pasal yang selalu diterapkan terhadap dugaan penistaan agama adalah Pasal 156a KUHPidana. Pasal tersebut berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ada dua aspek yang sering diperdebatkan dalam menerapkan Pasal 156a KUH-Pidana. Pertama, mengenai “sikap batin atau niat”.

Padahal, “niat” ada dalam diri manusia dan tidak seorang pun mengetahui selain yang berangkutan dan Tuhan. Untuk menemukan ada sikap batin atau niat jahat (mens rea) seseorang harus dilihat pada rangkaian ucapan dan perbuatan yang mencocoki rumusan delik yang dilarang dalam Pasal 156a KUH-Pidana yang disebut “perbuatan jahat (actus reus)”.

Artinya, niat jahat (actus reus) ditemukan pada ucapan atau perbuatan seseorang yang dilarang dalam undang-undang sebagai unsur yang dapat dipidana. Mengeluarkan perasaan (ucapan) atau perbuatan yang dilarang dalam Pasal 165a (khususnya huruf-a) KUH-Pidana terkait dengan dugaan penistaan agama adalah :”...dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan”.

Niat jahat (mens rea) terkait dengan pertanggungjawaban pidana (kemampuan bertanggung jawab), kemudian diwujudkan dengan perbuatan jahat (actus reus) yang dapat pidana. Di situlah terlihat ada “niat” melakukan penistaan agama melalui ucapan di muka umum.

Apalagi 156a KUH-Pidana termasuk “delik formil” yaitu tindak pidana di mana yang dilarang dan diancampidanaadalahperbuatan jahat (actus reus) yang mencocoki rumusan delik. Penistaan agama sebetulnya sudah ada beberapa putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (yurisprudensi).

Antara lain putusan terhadap ArswendoAtmowiloto pada 1990 (Hidayatullah.com, 11/11/2016). Arswendo membuat polling di Tabloid Monitor tentang siapa tokoh idola menurut para pembacanya. Hasil polling yang dirilis tabloid itu, nama Nabi Muhammad SAW berada pada urutan ke-11. Itu yang menyulut kemarahan umat Islam yang dianggap penistaan agama Islam sebab Nabi Muhammad SAW diyakini nabi terakhir yang difirmankan dalam Alquran sebagai tokoh panutan bagi umat Islam.

Kasus itu dilaporkan ke polisi dengan sangkaan penodaan atau penistaan terhadap agama Islam. Proses hukum berjalan dan salah satu landasan alat bukti surat adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Boleh saja terdakwa menyebut tidak punya “sikap batin atau niat jahat dan sengaja” menghina Nabi Muhammad SAW, tetapi hal itu tidak menjadi dasar pertimbangan hakim.

Hakim melihat dan menilainya pada ucapan atau perbuatan yang dilarang dalam Pasal 156a huruf-a KUH-Pidana sebagai perbuatan jahat (actus reus) sehingga dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Putusan itu merupakan yurisprudensi yang dapat diikuti hakim-hakim lain dalam perkara yang sama.

Kedua, unsur “dengan sengaja di muka umum” mengeluarkan perasaan (ucapan) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Dalam KUH-Pidana, bahkan pengaturan hukum pidana di berbagai negara tidak menegaskan pengertian tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja”.

Pengertian “dengan sengaja (dolus atau opzet)” hanya dapat ditemukan pada teori yang dikemukakan oleh para pakar hukum pidana yang terkenal dalam buku-bukunya (Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, 1995: 266). Acapkali hakim melihat makna frasa “sengaja” sebagai maksud untukmembuatsesuatu atau tidak membuat sesuatu yang dilarang atau diperintahkan oleh undangundang.

Pemahaman ini sesuai dengan makna “sengaja” dalam hukum adat Indonesia dan hukum pidana pada negara-negara penganut sistem hukum common law (Anglo Saxon). Dalam kepustakaan hukum pidana, secara umum teori “kesengajaan” dibedakan atas tiga bentuk (Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I , 1995: 235, 294, 295, dan 332).

Pertama, sengaja sebagai niat (oogmerik), sengaja melakukan delik yang sejak awal diniatkan dalam hati. Ini diterapkan pada Pasal 340 KUH-Pidana mengenai pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Kedua, sengaja sadar akan kepastian atau keharusan (zekerheidsbe wustzijn) , sengaja melakukan delik dengan memastikan akan terjadi akibat lain dari perbuatannya.

Misalnya, A bermaksud membunuh B dengan tembakan senjata, tetapi di sebelah B duduk C sehingga kalau A melaksanakan niatnya menembak B, maka C dipastikan atau harus mati juga. Sebab, untuk membunuh B, harus menembak C terlebih dahulu. Ketiga, sengaja sadar akan kemungkinan (dolus eventualis), yaitu sengaja melakukan delik dengan “mengetahui atau patut dapat menduga atau memperkirakan” akan terjadi sesuatu atas perbuatannya.

Misalnya pada contoh di atas, si A juga “mengetahui atau patut menduga atau memperkirakan” bahwa kemungkinan besar peluru yang ditembakkan setelah mengenai B dan C akan mengenai D. Kendati A membayangkan kemungkinan itu diharapkan tidak terjadi, karena A berniat membunuh B, dengan “sengaja sadar akan kemungkinan” tetap menembak, dan dalam hatinya berkata “apa boleh buat”.

Bentuk kesengajaan yang ketiga inilah yang digunakan terhadap dugaan penistaan agama (Islam) yang diatur pada Pasal 156a KUH-Pidana. Sebab, seharusnya orang yang mengeluarkan perkataan, pidato, atau perbuatan di tempat umum “mengetahui atau patut dapat menduga atau memperkirakan” akan menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang mengganggu ketertiban umum.

Malah penyidik dapat pula menerapkan Pasal 156 KUHPidana yang mengatur penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara. Itu menjadi dasar bagi penuntut umum menyusun “surat dakwaan alternatif”, yaitu dakwaan yang dirumuskan antara satu dakwaan dan dakwaan lain yang saling mengecualikan.

Dakwaan ini memberi pilihan bagi hakim mengenai dakwaan mana yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Dakwaan alternatif digunakan terhadap dugaan tindak pidana yang mempunyai kaitan atau persinggungan atas dua atau lebih pasal yang berkaitan corak dan ciri kejahatannya.

Rumusan Pasal 156 KUH-Pidana tidak mempersoalkan “niat ataupun sengaja”, melainkan unsur “menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia”. Tentunya diakui keberadaan hak konstitusionalnya. ●